Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label KUHAP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHAP. Tampilkan semua postingan

Kala Si Kampret Jadi Pengantin!


MAHASISWA meneliti karakter massa, menemui carik. "Kenapa warga desa ini pemberang, pernah membakar hidup-hidup maling sapi?" tanya mahasiswa. "Juga merebut penjahat dari tahanan Polsek!"

"Kesabaran warga desa habis setelah puluhan tahun tertekan oleh hasil kerja aparat hukum, polisi, jaksa, hakim, dan sipir, yang bukan membuat penjahat jera, tapi malah jadi profesional!" jelas carik. "Contohnya Si Kampret, anak seberang rawa! Ia pertama tertangkap curi ayam, kami serahkan ke polisi. Beberapa bulan kemudian tertangkap lagi mencuri kambing, juga kami serahkan ke polisi. Ganti tahun, saat warga menangkap maling sapi, ternyata lagi-lagi Si Kampret! Warga jadi kesal, aparat penegak hukum menangani pelaku kejahatan seperti sekolah penjahat, dari maling ayam naik kelas jadi maling kambing, keluar penjara naik kelas lagi jadi maling sapi!"

"Itu bukan salah aparat penegak hukum!" bantah mahasiswa. "Tapi akibat sistem peradilan pidana (criminal justice system—CJS) yang acuannya KUHAP (UU No. 8/1981) bersifat restributif, amat menguntungkan pelaku kejahatan seperti Si Kampret! Dalam CJS tersebut Si Kampret dijadikan pengantin, hak-haknya ditetapkan dengan rinci tanpa boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum! Kalau dilanggar, praperadilan siap menegakkan kembali hak-hak Si Kampret—dengan ancaman yang sebaliknya, justru aparat penegak hukum yang mendapat ganjaran dihukum!"

"Bagaimana hak-hak korban kejahatan Si Kampret, juga rasa keadilan masyarakat desa yang telah terganggu ketenteramannya?" ujar carik.

"Justru semua itu belum cukup diatur KUHAP sekarang, yang orientasi keadilannya lebih terfokus buat Si Kampret!" tegas mahasiswa. "Padahal, syarat bagi terwujudnya justice for all—keadilan buat semua—nasib korban kejahatan dan rasa keadilan masyarakat harus terakomodasi dalam sistem! Artinya, dengan KUHAP yang sekarang, impian mewujudkan justice for all masih sebatas wacana! Karena untuk justice for all acuannya juga harus mengutungkan korban dan masyarakat! Tak cuma menguntungkan si Kampret!"

"Itu dia! Meskipun tak tahu teori-teori hukum, warga desa bisa merasakan ada yang tidak beres dengan proses penegakan hukum di negeri kita!" entak carik. "Tapi syukurlah, hal yang terasa tak enak di hati warga itu bukan bersumber pada kesalahan aparat penegak hukum, tapi karena sistemnya yang kurang pas! Cuma, karakter massa yang pemberang juga susah diredam sebelum sistem hukum yang menyulut amarah dan amuk massa itu dibereskan!" ***

Selanjutnya.....

'Marosok', Praktek CJS ala Lampung!


"RAPAT koordinasi aparat penegak hukum pelaksana criminal justice system (CJS)—polisi, jaksa, pengadilan, Kanwil Hukum dan HAM (kehakiman)—di Lampung pada Rabu lalu kabarnya menghasilkan sembilan kesepakatan, kok tak kau tulis dalam beritanya?" tanya redaktur.

"Sudah kuminta pada humas rakor itu, tapi tak diberi!" jawab reporter. "Katanya, kesepakatan itu soal internal!"

"Itu kesepakatan antarlembaga penegak hukum, seharusnya terbuka selain buat masyarakat, juga anak buah setiap lembaga itu di lapangan layak mengetahuinya!" ujar redaktur. "Kenapa forum kerja samanya itu dibuat tertutup?"

"Rakor itu sendiri sebagai usaha membangun sinergi antarlembaga penegak hukum dengan mengatasi kendala formal acuan utama CJS—UU No. 8/1981 tentang KUHAP—yang operasional hubungan antarkomponen penegak hukum pelaksananya tersistem dalam model diferensiasi fungsional, terkotak-kotak secara fragmentaris!" ujar reporter. "Faktor sistemik itu yang membuat meski KUHAP telah berusia 30 tahun, berkas kasus bisa bolak-balik polisi jaksa sampai lebih tiga kali karena kotak-kotak fragmentaris itu mengakibatkan beda tafsir dan pemahaman antarlembaga atas suatu masalah! Kalau kesepakatan antarlembaga yang bertujuan mengatasi kendala sistemik acuan CJS itu dibuat terbuka, bisa jadi ada yang menilai kurang pas—dianggap membuat 'kebijaksanan' buat mengakali sistem hukum yang baku!"

"Memang, itu termasuk hal sensitif juga!" timpal redaktur. "Harifin A. Tumpa selaku ketua MA saja pernah diprotes akibat kehadirannya di Istana Bogor (padahal dia diundang) ketika dari Istana itu keluar kesepakatan pimpinan antarlembaga tinggi penegak hukum yang menguntungkan penguasa! Namun, bagaimana sinergitas aparat hukum dilakukan dalam kerja sama tertutup itu?"

"Dilakukan dengan marosok, seperti pedagang sapi di Sumatera Barat tawar-menawar lewat jari-jari tangan yang ditutupi kain sarung!" jelas reporter. "Dengan proses tertutup itu, transaksi lancar tanpa diketahui pedagang lain berapa sebenarnya harga sapi yang mereka jual-belikan!"

"Kalau dengan tradisi proses tertutup baru bisa diharapkan transaksi lancar, dalam CJS berarti sinergitas antarkomponen penegak hukum berjalan optimal maka pilihan cara ala Lampung untuk mengatasi kendala yang sudah mengganjal secara sistemik CJS sepanjang 30 tahun ini bisa jadi contoh buat daerah lain!" ujar redaktur. "Itu kalau semua kesekapatan CJS terlaksana optimal sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat memancar dari Lampung!" ***

Selanjutnya.....