Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label bi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bi. Tampilkan semua postingan

Bias Dada, Nasabah Korban Tak Muncul!


"HEH! Sudah tak waras kalian, ya? Gambar cewek megal-megol unjuk dada itu saja yang kalian putar berulang-ulang!" entak nenek.

"Bukan kami yang memutar ulang, Nek! Tapi itu promosi berita pembobolan bank di Metro TV!" sambut cucu. "Cewek yang unjuk dada itu bukan sembarangan, senior relationship manager bank asing, tersangka mengakali dana nasabah!"

"Kalau kasusnya pembobolan bank, kenapa yang ditonjolkan dadanya?" kejar nenek.

"Bisa saja karena di balik peristiwa itu ada bias dada!" jawab cucu. "Ada mantan pejabat yang jadi korban kena Rp30 miliar tak berani muncul mengadukan ke pihak berwajib (Kompas, 6-4), karena kasihan pada keluarga, anak-cucunya!"

"Kenapa kasihan pada keluarganya?" sela nenek.

"Keluarganya, anak dan cucunya, bisa malu pada tetangga dan teman-temannya di sekolah karena ternyata ayah atau kakek mereka terperdaya sampai puluhan miliar akibat bias dada yang ditonjolkan televisi itu!" jawab cucu.

"Asumsi begitu bisa salah!" tegas nenek. "Lebih mungkin si kakek mantan pejabat yang punya uang puluhan miliar itu takut, kalau muncul jadi tumpuan pertanyaan dari segala penjuru, dari mana sumber uangnya sebanyak itu? Dengan contoh vonis sepuluh tahun terhadap mantan pejabat ditjen pajak yang dengan pembuktian terbalik di pengadilan gagal membuktikan dari mana asal uang puluhan miliar rupiah yang dimilikinya, para nasabah korban pembobolan oleh pejabat bank itu pun tak berani muncul!"

"Pejabat bank pembobol rekening nasabahnya itu mungkin tahu kelemahan sumber dana nasabah yang dilayaninya, sehingga ia berani memainkan dana nasabah tersebut karena yakin nasabah itu tak akan berani muncul jika ada masalah dengan uang simpanannya!" timpal cucu. "Berarti, bukan mustahil kasus itu sebenarnya terkait pencucian uang hasil kejahatan, sehingga meski dirugikan, para pemilik uang yang rekeningnya dibobol takut muncul!"

"Kalau begitu jangan-jangan PPATK, pencatat transaksi yang mencurigakan, kecolongan dengan banyaknya transaksi besar di bank itu yang tidak tercatat atau setidaknya sejauh ini tak menjadi masalah!" tukas nenek. "Dari penjelasan Bank Indonesia (BI) di DPR, pihak BI sudah meminta bank asing itu memutasi manager dimaksud tapi tak dilaksanakan karena banyak nasabah berdana besar keberatan! Nasabah besar keberatan, mungkin karena nyaman selalu lolos dari PPATK!"

"Tapi bisa juga televisi benar, Nek!" potong cucu. "Para nasabah keberatan akibat bias dada!" ***

Selanjutnya.....

Dua Lusin Politisi Dijebloskan ke Bui!


"GENAP dua lusin politisi dijebloskan KPK ke bui dalam seminggu, 28 Januari—4 Februari," ujar Umar. "Semua mantan anggota DPR 1999-2004, di antaranya kini jadi anggota DPR lagi! Mereka dibui terkait cek pelawat yang mereka terima dalam pemilihan deputi senior gubernur BI Miranda Gultom!"

"Kupingku jadi gatal mendengar kau gunakan hitungan lusinan buat para politisi yang dijebloskan KPK ke bui!" sambut Amir. "Hitungan itu lazim dipakai saat orang membeli piring atau gelas, kenapa kau pakai itungan itu?"

"Hanya karena bilangannya pas dua lusin!" jawab Umar. "Soal kenapa politisi yang terlibat kasus korupsi jumlahnya jadi lebih mudah pakai hitungan lusinan, seperti hitungan piring dan gelas di pasar, tanyakan ke kalangan politisi!"

"Jawabannya pasti seperti kebanyakan tersangka koruptor, hanya karena sedang sial!" timpal Amir. "Pasalnya, sesama koruptor saling tahu mereka korupsi, tapi hanya yang kebetulan sedang sial saja kasus korupsinya terbongkar!"

"Tapi banyak juga yang tak percaya pada faktor sial itu! Mereka lebih percaya adanya konspirasi antarkekuasaan yang membuat penindakan kasus korupsi di kalangan politisi bisa dilakukan secara lusinan begitu!" tukas Umar.

"Kecurigaan pada konspirasi itu ditunjukkan dengan tak mengakui status deponeering atas dua pimpinan KPK yang mendapat keringanan itu lewat 'order' Presiden kepada Jaksa Agung! Utang budi atas deponeering itu dibayar dengan tebang pilih kasus korupsi demi menguntungkan kubu konspiratornya!"

"Tapi mengingkari deponeering dengan alasan DPR menganut asas legalitas, juga keliru!" timpal Amir. "Sebab hak deponeering Jaksa Agung itu didapat dalam UU Kejaksaan yang dibuat oleh DPR sendiri! Justru DPR yang kehilangan legalitas kelembagaan dirinya saat mereka tidak mengakui UU ciptaan lembaganya sendiri!"

"Itu yang membuat kepastian hukum di-negeri kita sukar terwujud, karena di antara penegak hukum menggunakan hukum hanya pada bagian yang menguntungan dirinya saja!" tegas Umar. "Kalau DPR menolak UU ciptaannya sendiri, apalagi pihak-pihak lain yang cuma konsumen hukum dengan kebebasan memilih yang mana pun paling menguntungkan untuk dipakainya!"

"Masalahnya, yang paling menguntungkan itu tak menjamin lolos dari jerat sial ataupun konspirasi antarkekuasaan, kemungkinan terlibat kelompok besar dalam suatu cabang kekuasaan bukan mustahil!" timpal Amir. "Penggunaan hitungan lusinan untuk kelompok-besar yang terlibat kasus seperti itu nantinya akan jadi kelaziman juga!" ***

Selanjutnya.....

Jangan Kriminalisasi Kebijakan!

"PRESIDEN SBY meminta kebijakan pejabat negara dalam menjalankan tugasnya tak dikriminalisasi!" ujar Umar. "Hal itu ia sampaikan terkait langkah pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mem-bailout Bank Century untuk menyelamatkan ekonomi saat itu dari ancaman krisis!" (Kompas, 25-1)

"Tak boleh dilewatkan kutipan langsung ucapan Presiden, 'Pesan saya adalah kebijakan tidak boleh dipidanakan, tetapi kalau ada sisi-sisi lain dari kebijakan itu yang keluar dari yang seharusnya, ada penyimpangan, ya penyimpangannya itu yang bisa diperkarakan, bukan kebijakan, bukan beleid'," sambut Amir."


"Ia berharap tak terjadi politisasi berlebihan atas kasus Bank Century. Kasus itu perlu diletakkan dalam konteks yang benar dan dilihat secara jernih, sesuai ketentuan konstitusi dan undang-undang. Bahaya kalau keluar dari konteksnya, keluar dari koridor, kemudian ada kepentingan-kepentingan lain!"

"Pernyataan Presiden itu tak terlepas dari proses di Pansus Hak Angket DPR, yang melaksanakan tugas konstitusional DPR menguji kebijakan KSSK (Menteri Keuangan dan Gubernur BI) pada bailout Bank Century! Ini jelas proses politik!" tegas Umar. "Proses pidananya ditangani KPK, menelusuri sisi-sisi lain kebijakan itu, mencari 'penyimpangan' seperti dimaksud Presiden! Kemungkinan itu tidak tertutup. Berdasar hasil audit BPK, ada dana Rp2,8 triliun yang dikucurkan tanpa dasar hukum!"

"Sampai sejauh itu, tak ada kontroversi antara pernyataan Presiden dan proses di Pansus Hak Angket DPR maupun KPK!" timpal Amir. "Soal kekhawatiran yang membersit dari pernyataan Presiden, sama dengan yang dirasakan rakyat penonton siaran langsung rapat-rapat Pansus Hak Angket DPR di televisi! Itu akibat tampak terlalu ngototnya anggota Pansus 'menginterogasi' tokoh yang mereka undang, mengesankan seolah ada agenda tersembunyi lebih jauh lewat medium Pansus! Apalagi ketika ada usaha melimpahkan tanggung jawab terakhir skandal Bank Century pada presiden! Ujung-ujungnya, karena hasil hak angket bisa digunakan sebagai dasar membuat pernyataan pendapat DPR, yang merupakan pintu masuk ke proses pemakzulan, maka kegelisahan hak angket dipolitisasi menuju pemakzulan tak mengada-ada! Meski, jalan untuk itu tak mudah!"

"Berarti pemakzulan lewat politisasi!" ujar Umar. "Kenapa Presiden minta jangan dikriminalisasi?"

"Pemakzulan juga bisa lewat kasus kriminal, seperti korupsi, selain politis pengkhianatan terhadap negara dan pelanggaran konstitusi!" jelas Amir. "Jadi, harus diantisipasi semua sisinya, karena pernyataan pendapat DPR yang bertolak dari hasil angket bisa saja mengacu ke dua sisi tersebut! Jika ada agenda tersembunyi ke arah itu, didukung tekanan people power--demo massa semua elemen mengepung istana--apa tak layak Presiden khawatir?"
Selanjutnya.....