Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label PPATK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPATK. Tampilkan semua postingan

Bias Dada, Nasabah Korban Tak Muncul!


"HEH! Sudah tak waras kalian, ya? Gambar cewek megal-megol unjuk dada itu saja yang kalian putar berulang-ulang!" entak nenek.

"Bukan kami yang memutar ulang, Nek! Tapi itu promosi berita pembobolan bank di Metro TV!" sambut cucu. "Cewek yang unjuk dada itu bukan sembarangan, senior relationship manager bank asing, tersangka mengakali dana nasabah!"

"Kalau kasusnya pembobolan bank, kenapa yang ditonjolkan dadanya?" kejar nenek.

"Bisa saja karena di balik peristiwa itu ada bias dada!" jawab cucu. "Ada mantan pejabat yang jadi korban kena Rp30 miliar tak berani muncul mengadukan ke pihak berwajib (Kompas, 6-4), karena kasihan pada keluarga, anak-cucunya!"

"Kenapa kasihan pada keluarganya?" sela nenek.

"Keluarganya, anak dan cucunya, bisa malu pada tetangga dan teman-temannya di sekolah karena ternyata ayah atau kakek mereka terperdaya sampai puluhan miliar akibat bias dada yang ditonjolkan televisi itu!" jawab cucu.

"Asumsi begitu bisa salah!" tegas nenek. "Lebih mungkin si kakek mantan pejabat yang punya uang puluhan miliar itu takut, kalau muncul jadi tumpuan pertanyaan dari segala penjuru, dari mana sumber uangnya sebanyak itu? Dengan contoh vonis sepuluh tahun terhadap mantan pejabat ditjen pajak yang dengan pembuktian terbalik di pengadilan gagal membuktikan dari mana asal uang puluhan miliar rupiah yang dimilikinya, para nasabah korban pembobolan oleh pejabat bank itu pun tak berani muncul!"

"Pejabat bank pembobol rekening nasabahnya itu mungkin tahu kelemahan sumber dana nasabah yang dilayaninya, sehingga ia berani memainkan dana nasabah tersebut karena yakin nasabah itu tak akan berani muncul jika ada masalah dengan uang simpanannya!" timpal cucu. "Berarti, bukan mustahil kasus itu sebenarnya terkait pencucian uang hasil kejahatan, sehingga meski dirugikan, para pemilik uang yang rekeningnya dibobol takut muncul!"

"Kalau begitu jangan-jangan PPATK, pencatat transaksi yang mencurigakan, kecolongan dengan banyaknya transaksi besar di bank itu yang tidak tercatat atau setidaknya sejauh ini tak menjadi masalah!" tukas nenek. "Dari penjelasan Bank Indonesia (BI) di DPR, pihak BI sudah meminta bank asing itu memutasi manager dimaksud tapi tak dilaksanakan karena banyak nasabah berdana besar keberatan! Nasabah besar keberatan, mungkin karena nyaman selalu lolos dari PPATK!"

"Tapi bisa juga televisi benar, Nek!" potong cucu. "Para nasabah keberatan akibat bias dada!" ***

Selanjutnya.....

Hakim Gayus Akui Menerima Suap!


"KETUA Majelis Hakim kasus Gayus Tambunan di PN Tangerang, Muhtadi Asnun, mengakui terima suap Rp50 juta sehari sebelum memvonis bebas murni Gayus!" ujar Umar. "Asnun mengakui itu pada Komisi Yudisial. Kata Asnun, hakim anggota Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko tidak menerima bagian dari uang yang ia terima!"

"Namun banyak orang meragukan kebenaran pengakuan hakim itu!" timpal Amir.

"Meragukan apa?" entak Umar. "Jelas orang sudah mengaku terima suap, diragukan kebenarannya!"

"Yang diragukan kebenarannya jumlah suap yang ia terima" tegas Amir. "Masak terkait kasus dana Rp25 miliar di rekening Gayus, untuk sebuah vonis bebas murni nilainya cuma Rp50 juta? Lebih lagi dikaitkan laporan PPATK, dalam masa sidang pengadilan kasusnya Gayus menarik uang tunai dari rekeningnya di bank Rp5 miliar lebih!"

"Untuk kasus suap terpenting pengakuan terima suap, ia sudah terjerat UU Antikorupsi!" timpal Umar. "Soal jumlahnya, nomor sekian!"

"Tapi orang tak habis pikir, mengakui terima suap masih cari lebihan!" tukas Amir.

"Maksudnya, kalau nanti diwajibkan mengembalikan uang suap yang diterimanya, dia tetap dapat jujul--sisa dari uang yang dia terima! Jadi lucu, sudah dalam posisi demikian masih cari untung! Lebih lucu lagi jika benar ia cuma terima Rp50 juta--keadilan hukum dia perjualbelikan begitu murah!"

"Pengakuan hakim itu memang menggelitik!" sambut Umar. "Tapi masalah ini harus dilihat lebih jauh dalam konteks realitas praktek peradilan di negeri kita! Bisa dibayangkan kalau ruang sidang pengadilan telah berubah fungsi, dari tempat mencari keadilan menjadi tempat jual-beli vonis!"

"Dan sebagai tempat dagang putusan hukum itu hakim tidak main sendiri!" tukas Amir.

"Menurut KY (Lampung Post [21-4]), hakim masuk skenario yang direkayasa sejak penyidikan dan penuntutan sehingga tak proaktif mendalami kasus yang disidangkan! Selain rekayasa seperti dalam kasus Gayus, KY juga memberi contoh (Metro TV, [21-4]) dalam kasus narkoba, pesakitan yang pada awal ditangkap sebagai pengedar, dalam prosesnya kemudian disidang dan divonis cuma sebagai pengguna--beda hukumannya jauh!"

"Maka itu, pengakuan hakim Asnun terima suap harus dijadikan pintu masuk MA dan KY untuk membersihkan mafia hukum dari sisi hakimnya!" timpal Umar. "Agar simultan dengan pembersihan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dengan bantuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum! Karena pengadilan muara proses hukum, meski dari hulu (jaksa dan polisi) jernih, jika di muara keruh produk akhir hukum juga keruh!"

Selanjutnya.....