Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan

Gejala Etatis Politisi Daerah!


"KATA Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, 4.000 Peraturan Daerah (Perda) sejak 2001 sampai 2009 yang dibuat dengan biaya Rp16 triliun dibatalkan Pemerintah Pusat karena melanggar hukum!" ujar Umar. "Kenapa politisi daerah di legislatif dan mitranya di eksekutif berulang-ulang membuat perda bermasalah seperti itu?"

"Mungkin karena politisi daerah mengidap etatis, pandangan yang beranggapan segalanya harus diatur negara!" jawab Amir. "Disebut mengidap, karena pandangan bisa membentuk sikap, dalam hal ini sikap etatis! Karena etatis mengharuskan segalanya diatur negara, pengidap etatis merasa punya kekuasaan mengatur segalanya pula! Sikap itulah produser perda bermasalah yang terus berulang!"

"Di mana letak etatisnya saat perda tentang biaya operasional DPRD Provinsi Lampung bermasalah dan dibatalkan Pusat?" tanya Umar.

"Terletak pada rasa berkuasa membuat aturan atas segalanya, ternyata di atas langit masih ada langit—di atas anggapan kekuasaannya tak terbatas itu ada kekuasaan Pusat yang berhak membatalkan perda buatan mereka!" jelas Amir. "Masalah merepotkan dalam gejala etatis yang berbentuk sikap tiran itu sebenarnya, tak adanya kepedulian pada prinsip-prinsip umum berbasis akal sehat--common sense! Itu karena etatis tak mengenal tabbayun—pertimbangan kritis akal sehat—bahkan sebaliknya menjadikan common sense sebagai lawan bersifat kontraideologis!"

"Pantas pada gugus-gugus kekuasaan yang etatis selalu mencolok penyikapan alergis pandangan berbasis akal sehat!" tukas Umar. "Gugus itu tak mau menggubris meski paket akal sehat publik itu disampaikan dengan suara menggelegar! Dalam hal ini bukan cuma politisi daerah, tetapi juga politisi Pusat, seperti terkait dengan studi banding atau pembangunan gedung baru DPR, sehingga tanggapan gugus kekuasaan mengesankan justru common sense yang tak bisa diterima!"

"Maka itu, obat untuk mengatasi gejala sikap etatis itu tak lain adalah tabbayun itu sendiri—yakni menghidupkan sikap kritis untuk melatih pertimbangan menilai dengan akal sehat!" timpal Amir. "Pertimbangan menilai mana yang benar dan baik untuk dipakai, sedang yang sampah dibuang! Dalam komunikasi politik mudah dikenali, jika masukannya sampah keluarnya juga sampah—garbage in, garbage out.!"

"Untuk itu, politisi daerah harus rajin tabbayun, selalu memperbarui pengetahuan dengan check dan recheck informasi!" tegas Umar. "Tanpa itu, jadi etatis tulen, pemamah biak sampah—berulang perda buatannya dibatalkan Pusat!" ***


Selanjutnya.....

Kenapa Polisi BaikDikutuk Jadi Batu?


DUA bocah ikut mudik, duduk di jok belakang. Sembari mengamati jalanan, si abang berkata, "Polisi di sini baik-baik, ya? Mereka siaga berdiri dekat simpang, tak menyetopi mobil seperti di televisi!"

"Memang!" sambut adik. "Tapi tubuh polisi baik itu kulihat membatu!"

"Kulihat juga begitu!" timpal abang. "Jangan-jangan polisi-polisi baik itu dikutuk jadi batu!"

"Kenapa polisi baik dikutuk jadi batu?" kejar adik.

"Mungkin tak boleh begitu! Cuma tegak di simpang, tak menyetop mobil!" tebak abang. "Ingat berita televisi tentang jenderal polisi?"

"Jenderal yang mana?" tanya adik.

"Yang dipuji sebagai polisi baik!" jawab abang. "Pujian itu membuat banyak polisi lain berusaha mencari bukti, dia bukan polisi baik! Polisi lain berhasil, jenderal itu dibui!"

"Itu bisa berarti, tak boleh ada polisi baik?" timpal adik. "Kalau baik dikutuk jadi batu, atau dengan mudah dibuktikan tidak baik!"

"Aneh!" tukas abang. "Apa karena kerja polisi menangani penjahat, seperti tukang ikan menangani ikan yang amis, jadi amis juga?"

"Bukan begitu!" potong ibunya geli mendengar celoteh anaknya. "Polisi yang kalian sebut dikutuk jadi batu itu, patung! Patung simbol kedisiplinan polisi, tak kenal siang atau malam, panas atau hujan, tak beranjak dari pos tugasnya! Sedang polisi dibui jika bisa dibuktikan bersalah! Sebagian besar polisi tak dibui, karena belum dibuktikan bersalah!"

"Apa yang disiplin bukan cuma patungnya?" sela Adik.

"Kita lihat sepanjang jalur mudik!" tegas ibu. "Di tempat lalu lintas padat, polisi seharusnya hadir mengatur, apa ada polisi di situ!"

"Bukan di tempat ramai yang perlu polisi! Tapi di jalan sunyi, tempat penjahat beraksi!" timpal abang. "Di tempat sunyi itu truk dan mobil travel dirampok geng bersenjata api, dompet semua penumpang dirampas hingga mudik tanpa duit lagi!"

"Dengan rampoknya banyak, bersenjata api pula, kalau satu atau dua polisi saja bisa kewalahan!" tukas adik. "Lebih tepat di lokasi sunyi dibuat pos bayangan pakai lampu suram tapi terlihat banyak polisi di dalamnya, agar penjahat segan beraksi di sekitar itu!"

"Begitu banyak tempat sunyi, tak cukup polisi untuk mengisi pos bayanganmu setiap malam!" timpal ibu.

"Maka lampunya suram, karena yang bertugas di situ setiap malam cuma maneken berbaju polisi! Siang pos itu kosong, petang dipasang, subuh diambil!" tegas adik. "Penjahat yang melintas akan menghindari beraksi di sekitar pos yang setiap malam penuh 'polisi' itu!"

"Antar-jemput maneken dan kontrolnya menjadi patroli rutin!" timpal abang. "Penjahat ogah kepergok patroli!" ***

Selanjutnya.....

Rampok Mengganas, Polisi Kedodoran!


"RAMPOK bersenjata api Agustus ini mengganas di sejumlah kota, sasarannya bank, nasabah bank, dan toko emas!" ujar Umar. "Di Bank CIMB Niaga Medan, gerombolan 16 perampok bersenjata AK 56 dan pistol FN, menewaskan seorang anggota Brimob dan melukai dua satpam, menggondol Rp400 juta lebih!"

"Di sisi lain, polisi kedodoran dalam menangkal maupun mengungkap kasusnya!" sambut Amir. "Untuk kasus yang menewaskan polisi di Medan itu, hingga sepekan sejak kejadian (18-8), juru bicara Polda Sumut kepada Metro TV (24-8) menyatakan belum berhasil mengidentifikasi para pelakunya!"

"Pelaku dalam jumlah besar itu seharusnya lebih mudah dilacak!" timpal Umar. "Tapi karena dari cara memegang senjata mereka profesional, masuk bank pakai helm dan sarung tangan hingga tidak ada sidik jari, membuat polisi sulit mengungkapnya!"

"Bukan cuma di Medan!" tegas Amir. "Juga di Kelapa Gading Jakarta (4-8), toko emas Pontianak (6-8), tiga toko emas Pasar Puteran, Bukit Duri, Jakarta (6-8); Pegadaian Buleleng, Bali (9-8); dua kantor pemerintah Tasikmalaya, Jabar (15-8); dua karyawan koperasi Jatidana, Semarang (16-8); toko emas Klaten, Jateng (19-8); Koperasi Telkom Tanjung Priok, Jakarta (20-8); SPBU Cirebon; dan nasabah BRI Denpasar, Bali (23-8). Dari semua itu hanya satu yang berhasil digagalkan massa—bukan polisi—perampokan nasabah bank di Dwi Sartika, Cawang (23-8). (Kompas, 24-8) Sedang polisi 20 hari baru menemukan satu rampok toko emas Bukit Duri di Ambarawa. (Lampost, 25-8)

"Dari sebaran dan frekuensi kejadian, ditambah kualitas kejahatan dan besarnya hasil rampokan—ratusan juta rupiah dan berkilo-kilo emas—terlihat terjadinya lonjakan drastis kejahatan mengancam masyarakat tanpa diimbangi antisipasi kepolisian yang memadai!" timpal Umar. "Apa penyebab polisi sempat kecolongan sedemikian fatal, jelas layak dicari tahu! Namun, sembari memberi waktu polisi untuk itu, juga mengungkap semua kasus dan meningkatkan penangkalan terhadap ancaman serupa, ada baiknya warga meningkatkan kewaspadaan dari gangguan penjahat di lingkungan masing-masing!"

"Tepatnya sishankamrata—sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta—digerakkan lagi! Jika kewaspadaan rakyat diaktifkan secara fisik lewat ronda malam, gerak penjahat makin sempit!" tegas Amir. "Diperkuat kesadaran pengusaha setiap membawa uang dalam jumlah besar minta pengawalan polisi, kesempatan perampok juga direduksi! Hanya jika semua peluang bisa ditutup, lonjakan kejahatan bisa diturunkan! Tapi kuncinya tetap pada kemampuan polisi mengungkap kasus dan meringkus pelakunya!" ***

Selanjutnya.....

Nasib Susno Duadji, Jerat Tidak Pernah Lupakan Pelanduk!


"INI kesanku, mungkin saja salah!" ujar Umar. "Segenap slagorde Mabes Polri telah menjelma sebagai jerat buat Susno Duadji! Hingga, boleh saja Susno melupakan jerat, tapi setiap jerat tak akan pernah melupakan Susno--sang pelanduk!"

"Dan itu pelajaran buat publik, siapa saja coba-coba jadi whistle blower--peniup pluit--atas kasus korupsi, mafia hukum, makelar kasus, manipulasi pajak, akan senasib dengan Susno!" timpal Amir. "Publik diberi pelajaran lewat kenyataan, tak ada untungnya jadi whistle blower! Sebaliknya, hanya nasib serbaburuklah yang mengadangnya!"

"Pelajaran lebih jauh lagi, kalau komisaris jenderal polisi saja jadi whistle blower diperlakukan seperti itu, apalagi warga biasa, bisa babak-bunyak!" tukas Umar.

"Hasil tiupan pluitnya pun, seperti terjadi pada Susno, hanya terbatas pada gejala
di permukaan! Sedang akar kanker yang menyebar dalam segenap jaringan tubuh aparat hukum dan birokrasi negara, tetap utuh bahkan lebih kebal!"

"Tumpang-tindih akar jaringan kanker korupsi, mafia hukum, makelar kasus, dan manipulasi pajak menggerogoti tubuh negara, berakibat betapa teruknya bangsa ini!" timpal Amir. "Dari pengalaman pahit Susno, tampak perlunya aturan hukum yang melindungi whistle blower--perluasan dari perlindungan saksi! Dari khazanah Amerika membasmi mafia Chicago 1920-an--1930-an yang menjadi biang korupnya aparat hukum, manipulasi pajak, perdagangan miras dan prostitusi, tim rahasia bentukan Presiden Wodrow Wilson yang berhasil meringkusnya! Tim itu bekerja di balik hiruk-pikuk kerja tim polisi super Eliot Ness yang mengubrak-abrik usaha mafia Chicago! Kata kuncinya, perlindungan hukum atas dua bekas akuntan mafia! Perlindungan yang ditegaskan sejak awal bebas hukuman atas keterlibatannya dalam mafia-- yang diperlukan whistle blower!"

"Masalahnya, manusia tak luput dari kesalahan! Kalau dipetani secermat cari kutu di kepala, pasti ditemukan kesalahan!" tegas Umar. "Karena itu, kalau tak ada jaminan sejak awal terhadap whistle blower, jaringan konspiratif segala kejahatan luar biasa itu tak akan pernah tersingkap! Celakanya, Satgas Antimafia Hukum bentukan Presiden dalam tim independen di Mabes Polri, alih-alih mengikuti cara kerja tim Presiden Wilson melindungi whistle blower, justru malah ikut irama yang ditabuh aparat hukum yang harus dibersihkannya!"

"Maka itu, tamatlah riwayat Susno, sang whistle blower!" tukas Amir. "Indonesia pun kian mantap sebagai negara terkorup di Asia-Pasifik!" ***

Selanjutnya.....

Pengadilan Kabulkan Gugatan Anggodo!


"PN--Pengadilan Negeri--Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Nugroho Setyadi mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjoyo atas surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan kejaksaan terhadap kasus Bibit-Chandra" ujar Umar. "Menurut hakim, aspek sosiologi tak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 Ayat (2) KUHAP, hingga melawan hukum! Hakim pun memerintahkan kasusnya dlanjutkan ke pengadilan!"

"Apa dasar gugatan Anggodo?" tanya Amir.

"Menurut hakim, Anggodo memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai korban kasus korupsi sehingga bisa mengajukan gugatan!" jawab Umar. "Untuk itu, kejaksaan sebagai termohon menurut Jampidsus Marwan Effendy akan melakukan banding!"

"Kasus Bibit-Chandra dijadikan tersangka oleh polisi yang terkenal dengan cicak lawan buaya, mengundang simpati masyarakat luas, hingga lebih sejuta facebooker mendukung Bibit-Chandra! Tekanan publik itu mendorong Presiden SBY membentuk Tim Delapan dipimpin Adnan Buyung Nasution, dan SKPP jaksa implementasi rekomendasi tim yang diakomodasi Presiden! Pada saat itu, SKPP diasumsikan memenuhi rasa keadilan rakyat yang direpresentasikan oleh lebih sejuta facebooker!" tegas Amir. "Putusan PN terakhir ini mengeliminasi proses yang melahirkan SKPP, yang oleh hakim disebut aspek sosiologi! Jadi, masalahnya hanya pada sebutan proses yang membidani kelahiran SKPP! Jika disebut rasa keadilan masyarakat, ia dikenal dalam sistem hukum yang bahkan mewajibkan hakim untuk mengembangkan hukum dengan menggali rasa keadilan masyarakat! Tapi kalau disebut aspek sosiologi, tentu lain ceritanya!"

"Soal pilihan sebutan itulah yang mungkin akan diuji di peradilan lebih tinggi, jika kejaksaan banding!" timpal Umar. "Tapi, putusan PN ini bisa mengundang reaksi publik kembali, terutama terkait penggugatnya, Anggodo--tokoh hebat sehingga meski rekaman pembicaraaannya telah dibuka di MK terkait atur-mengatur penegak hukum sampai seorang jaksa agung muda jatuh, polisi tak bisa menetapkan Anggodo sebagai
tersangka! Bahkan KPK juga perlu waktu untuk menetapkannya tersangka!"

"Pokoknya putusan PN itu secara tak langsung mengangkat kembali 'ketokohan' Anggodo di percaturan hukum!" tegas Amir. "Namun, sistem hukum seperti apakah yang kita bangun, jika setiap kali cuma bisa mengangkat Anggodo sebagai tokoh idealnya?"

Selanjutnya.....

Demokrasi Berorientasi pada Publik!


"KAMI menolak demokrasi tanpa orientasi kepada publik!" Umar mengutip satu butir manifesto ormas Nasional Demokrat yang dideklarasikan Senin di Istora Senayan.

"Publik dimaksud siapa?"

"Kalau public servant berarti pelayan masyarakat, yaitu para pejabat negara termasuk politisi yang duduk di kursi kekuasaan, aparat negara (militer, polisi, jaksa, hakim), dan birokrat dalam arti semua pegawai yang digaji negara, maka yang dimaksud publik adalah semua warga yang wajib mereka layani!" jawab Amir.

"Namun, dalam aksentuasi praktek kekuasaan negeri kita kini, istilah publik cenderung dimaknai lebih sempit--para aktivis dan warga yang berjuang menyalurkan aspirasi dengan mengritik atau mengoreksi public servant, sehingga yang diasumsikan sebagai publik lebih mengarah pada mereka yang suka mengusik penguasa dari keasyikan menikmati kekuasaan!"


"Konsekuensi pemaknaan sempit itu, penguasa membuat barrier--memasang batas dan jarak--dari setiap yang mereka labeli gerakan publik, sehingga ada garis tegas antara yang berada di dalam dengan di luar lingkaran kekuasaan!" timpal Umar.

"Celakanya, publik yang seperti itu dikeluarkan dari kewajiban pelaksanaan tugas sang public servant, hingga aspirasi, kritik, atau protesnya dianggap angin lalu! Tak jarang pula dianggap sebagai pengganggu, tak diizinkan menyampaikan aspirasinya ke public servant, lalu diusir dengan kekerasan oleh aparat negara!"

"Dengan garis lingkaran kekuasaan yang mereka buat itu, sistem formal demokrasi hanya berlaku dan demi kepentingan mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan!" tegas Amir. "Akibatnya, publik dalam arti luas--semua yang wajib mereka layani selaku public servant--terimbas! Karena dengan lingkaran kekuasaan yang terkapsul itu, semua kucuran nikmat dalam proses bernegara-bangsa hanya dinikmati kalangan mereka yang berada dalam lingkaran, sedang yang di luarnya hanya dapat tampias atau kena cipratan sedikit!"

"Kenyataan itu membuat wajar kelahiran ormas Nasional Demokrat yang dideklarasikan oleh tokoh masyarakat, akademisi, politisi dan profesional sebagai gerakan perlawanan, meneriakkan manifesto yang lantang menolak semua stagnasi dan pembelokan sistem dari cita-cita reformasi yang sesungguhnya!" timpal Umar. "Salah satu butirnya menolak demokrasi tanpa orientasi kepada publik, hingga menjadi amar perjuangan ormas tersebut untuk mengembalikan demokrasi (pemerintahan oleh rakyat) pada proporsi yang sebenarnya, menegakkan demokrasi berorientasi kepada publik, yakni mengembalikan public servant sebagai pelayan masyarakat--bukan lagi kelompok eksklusif dalam lingkaran kekuasaan yang justru mengesampingkan kepentingan rakyat atau masyarakat yang wajib dilayaninya! Selamat datang Nasional Demokrat!" n
Selanjutnya.....