Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan

Pendidikan Watak Minim Pancasila!


"GEJALA prokekerasan berlatar agama yang meluas di kalangan pelajar seperti hasil penelitian Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (Koran Tempo, 26-4), membuat pada Hari Pendidikan lalu banyak orang mempertanyakan pendidikan watak atau karakter generasi muda!" ujar Umar. "Sebab, sikap itu mencerminkan pendidikan watak pada generasi muda minim nilai-nilai Pancasila, seperti kerukunan dan toleransi umat beragama!"

"Hal itu jelas memprihatinkan!" sambut Amir. "Itu konsekuensi dihapuskannya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menjadi hanya Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan sehingga nilai-nilai Pancasila, seperti musyawarah, gotong-royong, kerukunan, dan toleransi beragama ditinggalkan. Padahal nilai-nilai itu kini sangat dibutuhkan untuk menjaga keutuhan suatu bangsa yang pluralistik!" (Kompas, 6-5)

"Perubahan itu berdasar kurikulum 2006, sesuai garis UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang alergi pada pengajaran dan praktek Pancasila era Orde Baru yang indoktrinatif dan represif!" tukas Umar. "Karena itu, ayunan pendulum pun dibuat pada sisi terjauh dari era Orde Baru, Pancasila hanya jadi pelajaran hafalan semata, tanpa dilengkapi usaha aplikasinya ke sikap yang bisa membentuk karakter atau watak! Akibatnya, pendidikan karakter atau watak pun jadi minim Pancasila!"

"Namun, pemerintah tampak cepat menyadari dan mencerna kritik dari segala penjuru yang mengalir deras terakhir ini!" timpal Amir. "Mendiknas Moh. Nuh menegaskan segera merombak kurikulum, sekaligus empat mata pelajaran yang menjadi perekat dan identitas nasional kebangsaan. Yakni, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Matematika!" (Kompas, 7-5)

"Perbaikan kurikulum penting bagi pendidikan karakter atau watak generasi muda, lebih-lebih dengan kelengkapan aplikasi proses internalisasi nilai-nilai ajarannya, dalam hal ini Pancasila!" tegas Umar. "Meskipun demikian, sebaik apa pun tekstual mata pelajaran terkait pendidikan karakter atau watak, selalu tak cukup untuk menggerakkan atau motorisasi nilai-nilainya! Karena karakter atau watak lebih terbentuk secara kontekstual—realitas sosial masyarakat tempat ajaran dan nilai-nilai ideal itu benar-benar hidup dan nyambung dengan nilai-nilai dalam proses pendidikan watak!"

"Tekstual nyambung dengan kontekstual!" timpal Amir. "Tapi kuncinya pada kontekstualnya! Kalau kontekstualnya tidak ideal, banyak orang terbelah kepribadiannya, lain kata (tekstual) lain pula perbuatannya (kontekstual)—mirip sekarang!" ***


Selanjutnya.....

UU Intelijen buat Negara-Bangsa atau Penguasa?


"BERTELE-TELENYA pembahasan RUU Intelijen hingga tak selesai dalam satu periode jabatan DPR tak lepas dari kuatnya tarik-menarik kepentingan kekuasaan dan publik!" ujar Umar. "Kekuasaan menghendaki UU Intelijen fleksibel hingga bisa digunakan untuk kepentingan penguasa! Sedang publik, wanti-wanti agar UU itu rigid, tak mudah digunakan untuk kepentingan penguasa! Publik ingin UU Intelijen benar-benar efektif melindungi negara-bangsa dari segala bentuk ancaman yang bersifat strategis terkait dengan eksistensi negara-bangsa, bukan demi kenyamanan nikmat sang penguasa!"

"Polemik RUU Intelijen memanas soal kewenangan badan intelijen negara menyadap, menangkap, memeriksa, dan menahan orang yang dicurigai melakukan tindak pidana tertentu tanpa disertai surat perintah dan keterangan!" timpal Amir. "Jika kewenangan itu lolos, kita masuk zaman koboi! Orang bisa ditangkap, diperiksa, dan ditahan tanpa batas waktu dan putusan pengadilan hanya dengan sebuah tuduhan yang tidak jelas! Dengan ancaman bisa diperlakukan seperti itu, rakyat di bawah jadi bulan-bulanan diperas intel, malah lebih buruk dari masa Orde Baru yang masih pakai tuduhan jelas—tak bersih lingkungan!"

"Menangkap, memeriksa, dan menahan warga tanpa proses justice system itu jelas melanggar telak hak-hak sipil (civil rights) yang bersifat universal!" tegas Umar.

"Kalau kewenangan itu lolos, kita mundur ke zaman praperadaban yang belum mengenal hak-hak sipil universal!"

"Lebih gawat lagi, kewenangan itu dilengkapi hak menyadap!" sambut Amir. "Selain rakyat bisa dimata-matai penguasa, juga bisa dibuat rekayasa jebakan untuk mencelakakan atau memerasnya! Misalnya, pada nomor tertentu yang mungkin nomor saingan politik penguasa, direkayasa pengiriman pesan yang membuat seolah orang tersebut terlibat pidana tertentu! Lewat itu, dengan mudah dihabisi karier politik setiap muncul calon potensial pesaing penguasa!"

"Maka itu, UU Intelijen memang diperlukan, tapi yang betul-betul berorientasi pada kepentingan menangkal setiap ancaman strategis terhadap negara-bangsa—bukan sebagai justifikasi atau alat bagi penguasa menindas rakyat!" tegas Umar. "Untuk itu, harus diurai jelas, dalam negara yang dilindungi UU itu ada unsur rakyat, sedangkan komponen utama bangsa adalah warga! Artinya, keselamatan rakyat dan warga dalam negara-bangsa harus menjadi kepentingan dasar bagi operasional UU Intelijen! Bukan sebaliknya, malah keselamatan rakyat yang dibuat terancam demi lestarinya dinasti penguasa!" ***

Selanjutnya.....

CSR, Bukan Cuma Penyisihan Laba!


"CSR—corporate social responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan)—yang sedang diidam-idamkan kalangan politisi daerah (eksekutif dan legislatif) di Lampung, bukan cuma dana yang disisihkan dari laba perusahaan!" ujar Umar. "Tapi jauh lebih luas baik dalam makna istilah maupun praktek operasional pelaksanaannya!"

"Memang!" sambut Amir. "Di Indonesia, jauh hari sebelum lahir UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dengan pasal 74 yang menetapkan kewajiban perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan, dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah diatur dan dilaksanakan dengan baik program CSR! Ini dijadikan semacam 'politik etis' pemerintah, guna membedakan badan usaha milik pemerintahan negara merdeka dari badan usaha milik kapitalis di zaman kolonial yang enclave—tertutup dari kepentingan warga sekitar secara sosial dan ekonomis!"

"Filosofi dasar CSR di Indonesia untuk menghapus enclave—segala pembatas antara perusahaan dan warga sekitar lokasi usahanya, membuat kedua pihak terjalin dalam komunikasi langsung dan hidup berdampingan secara rukun dan harmonis saling mengisi dan saling mendukung!" tegas Umar. "Berbagai hal yang telah dilakukan selama ini dalam realisasi CSR, selain membantu modal usaha warga sekitar, juga dilakukan program community development—pembangunan sarana lingkungan perkampungan warga, seperti jalan, sekolah, rumah ibadah dan sebagainya!"

"Itu saja belum cukup!" timpal Amir. "Hal penting dalam CSR adalah pemberian prioritas kepada warga sekitar dalam rekrutmen karyawan! Ini bukan dengan mengadu anak-anak lokal dengan warga luar dalam testing penerimaannya, yang sering anak lokal justru tersisih! Dalam CSR, agar anak-anak lokal mampu menangani pekerjaan dengan kualifikasi teknis tertentu, perusahaan memberi pelatihan, sekaligus masa magang untuk menyesuaikan kemampuan dan bidang kerjanya!"

"Di Eropa, meski tak diatur dengan UU seperti di negeri kita (nantinya), banyak perusahaan besar menjalankan CSR sebagai strategi bisnis yang dikelola bagian promosi!" tegas Umar. "Kegiatan CSR didukung dana promosi yang besar, karena semakin kuat kesan korporasinya berakar dalam masyarakat, ramah lingkungan sosial dan alam, makin kuat pula posisinya di pasar saham!"

"Dari situ tampak CSR itu kegiatan multiguna!" timpal Amir. "Menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan warga sekitar lokasi usaha justru memberi benefit berupa corporate image yang baik didukung kenyamanan berusaha!" ***

Selanjutnya.....

Pelayanan Publik Terpadu Pemprov! (3-Habis)


"ASAS yang dalam penyelenggaraan pelayanan publik bakal 'ramai' bisa diprediksi, keterbukaan!" ujar Umar. "Penyebabnya, selain UU No. 25/2009 menyiapkan sistem informasi terbuka sebagai poros mekanisme interaksi pelayanan publik, eksternal kontrol selain dari Ombudsman diatur UU, kontrol masyarakat dibuka sampai pengaduan ke pimpinan penyelenggara dan pengadilan!"

"Dari sisi lain, masih satu semangat dengan UU Pelayanan Publik, hadir UU Keterbukaan Informasi dan Komisi Informasi Publik, yang orientasinya juga mewujudkan proses pelayanan publik transparan sebagai amanat konstitusi untuk melaksanakan kewajiban negara melayani rakyat memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya!" sambut Amir. "Keterbukaan ditempatkan strategis untuk lebih cepat terwujudnya pelayanan publik yang prima, mengejar ketertinggalan Indonesia dalam MDG's dengan IPM ranking 111, di bawah Palestina—110."

"Indonesia memang harus ngebut membenahi pelayanan publik yang terbengkalai 20 tahun dalam program MSG's 1990-2015, sehingga jumlah absolut warga di bawah garis kemiskinan justru bertambah!" tegas Umar. "Pada 1990 dengan garis kemiskinan 1 dolar AS per hari, jumlahnya 27,2 juta jiwa (15,1% dari penduduk), 2010 dengan garis kemiskinan lebih rendah, 72 sen dolar AS per hari (Rp192 ribu/bulan) jadi 31,2 juta jiwa (meski persentasenya turun jadi 13,33%)."

"Itu terjadi karena pelayanan publik yang buruk menciptakan kemiskinan struktural, penguasa menindas dan mengisap rakyatnya, majikan menindas dan mengisap buruhnya, segala bentuk patron mengisap kliennya!" timpal Amir. "Hal itu lebih buruk terjadi justru di era otonomi daerah, eksekutif, dan legislatif berkonspirasi memeras rakyat dengan meredusir puluhan jenis pungutan retribusi dan pajak daerah baru sehingga nyaris setiap langkah kegiatan rakyat terjaring kutipan, 'darah perekonomian rakyat' jadi semakin kering kerontang terhisap! Padahal, pada era sama curahan dana dari pusat jauh berlimpah-limpah dari era sebelumnya! Kontroversi inilah yang harus diatasi dengan pelayanan publik yang baik agar target MDG's tercapai pada 2015!"

"Target MDG's itu diharapkan bisa tercapai, jika pacuan perbaikan pelayanan publik di seluruh negeri berhasil finis mewujudkan asas terakhir, prestise!" tegas Umar. "Prestise itu suatu kondisi lembaga pelayanan terpadu dan pelayanan publik secara komprehensif memiliki integritas dan kredibilitas yang bergengsi! Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas kinerjanya optimal!"

Selanjutnya.....