Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label kpu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpu. Tampilkan semua postingan

KPU, Setoplah Trik Kucing Beranak!


"KECURIGAAN dari segala penjuru bertumpu ke satu fokus, KPU Kota Bandar Lampung! Itu akibat sang penyelenggara pilkada mencetak surat suara 116 ribu lebih banyak dari yang seharusnya!" ujar Umar. "Mau apa sih KPU bertindak yang membawa risiko kerugian uang negara lebih Rp50 juta itu?"

"Kebanyakan orang curiga KPU punya skenario tertentu dengan kelebihan cetak surat suara tersebut!" sambut Amir. "Selain menghujani KPU dengan pasal-pasal hukum yang bisa menjerat kesalahan mereka, tebak-menebak skenario yang akan dimainkan pun menjadi buah bibir warga! Skenario yang banyak ditebak adalah seperti yang pernah sukses dimainkan di suatu daerah, yaitu trik kucing beranak!"

"Kucing beranak bagaimana?" potong Umar.

"Kalau kucing beranak, anaknya dibawa sembunyi pindah kian kemari!" jelas Amir.

"Sedang KPU, membawa surat suara dan kotaknya bersembunyi kian kemari untuk dihitung tanpa setahu panwas maupun saksi-saksi lain! Skenario kucing beranak itu pernah sukses, meski tanpa kertas suara cadangan dan proses yang panjang! Mungkin ada teknik baru yang dicoba untuk membuat proses lebih cepat dengan kertas suara cadangan!"

"Simpang siur tebakan orang boleh-boleh saja! Tapi takkan memecahkan masalah!" timpal Umar. "Jadi, yang terpenting bagaimana KPU Bandar Lampung mempertanggungjawabkan itu baik kepada publik maupun secara hukum, guna menghasilkan jaminan yang meyakinkan bahwa pilkada yang mereka selenggarakan benar-benar jujur, adil, dan transparan--tidak akan terjadi trik kucing beranak! Sekaligus ditegaskan, jika terjadi trik kucing beranak, maka pilkadanya dinyatakan tidak sah alias batal!"

"Kalau begitu, komitmen tak memakai trik kucing beranak dan hasil pilkada batal jika dilakukan, harus berlaku bagi semua KPU daerah yang melaksanakan pilkada!" tegas Amir "Sebab, pada pilkada yang dilakukan serentak untuk sejumlah kabupaten-kota, ekses emosionalitas di salah satu daerah mudah menyulut daerah lainnya! Jadi, jangan sampai sejumlah daerah tersulut hingga emosi massa berkobar serentak!"

"Pokoknya, sembari menyelesaikan masalah KPU Bandar Lampung, KPU daerah lain jangan ada yang coba main-main!" timpal Umar. "Jangan masalah yang satu belum selesai muncul masalah baru, hingga masalah bertumpuk tumpang-tindih dan saling berbelitan, padahal masa kampanye dan pemungutan suara sudah amat dekat! Betapa menyedihkan jika KPU setiap kali menjadi biang kisruh pemilu!"

Selanjutnya.....

Jelek, Kiprah Politik Partai Demokrat!


"SELAKU pemenang Pemilu Legislatif 2009, kiprah--tarian pembuka--Partai Demokrat (PD) di pentas politik ternyata jelek!" ujar Umar. "Di Pusat, Ketua DPR Marzuki Alie dari PD membuat disposisi agar sidang paripurna DPR tidak membahas usul hak angket skandal Bank Century. Di Lampung, Ketua DPRD Provinsi Marwan Cik Asan, juga dari PD, membuat Koalisi Lampung Membangun (KLM) untuk menyingkirkan tiga fraksi--PKS, Golkar, dan PDIP--dari kursi alat kelengkapan Dewan! Pada lima komisi dan tiga Badan (Legislasi, Anggaran, dan Musyawarah), ketiga fraksi di luar KLM itu tak satu pun kebagian kursi!"

"Kasihan!" sambut Amir. "Kiprah politik PD terlalu tendensius, sehingga terkesan kekanak-kanakan! Gaya politik yang hanya menonjolkan kekuasaan! Politik sebagai seni mengelola kepentingan dan kekuasaan jadi kehilangan seninya!"

"Masalahnya bukan hanya kehilangan seni dan kedewasaan sikap dalam berpolitik!" tegas Umar.
"Pada sidang paripurna DPR di Senayan, karena usul penggunaan hak angket tak disebut dalam daftar pembahasan, mengakibatkan interupsi bertubi-tubi, akhirnya malah jadi prioritas! Sedang di DPRD Lampung, menyulut konflik perpecahan di Dewan yang merugikan rakyat, karena energi Dewan akan terkuras untuk konflik yang berlarut-larut!"

"Itu yang perlu dikasihani!" timpal Amir. "Karena, PD yang menang pemilu legislatif berkat terkatrol keidolaan Ketua Dewan Pembinanya, Presiden SBY, seyogianya menampilkan kiprah politik yang elegan! Kenyataan di pentas politik jauh dari harapan itu! Kiprah politiknya mentah, tak layak dicontoh!"

"Menurutmu, apa yang kurang dalam PD sehingga kiprahnya jadi jelek begitu?" tanya Umar.

"Amat sepele!" jawab Amir. "Masalah yang seharusnya diatur atau dijalankan lewat lobi tertutup, malah ditempuh lewat kelembagaan formal secara terbuka! Akibatnya jadi tampak konyol! Coba kalau menggembosi usulan hak angket di DPR dan mendominasi alat kelengkapan di DPRD Lampung ditempuh lewat lobi tertutup, sedang di tataran formalnya secara sistematis berjalan efektif mewujudkan apa yang dikehendaki PD--pemilik kursi terbanyak di DPR dan DPRD--seni politiknya akan terlihat mantap dan manis sekali!"

"Memang, dengan koalisi mayoritas mutlak DPR di genggaman kekuasaan PD, jika lobinya jalan dan para kader partai koalisinya di DPR sejak awal committed mendukung kebijakan PD, usul hak angket skandal Bank Century tak semudah itu meraih dukungan dari anggota DPR partai koalisi!" tegas Umar. "Sebaliknya akibat lobi terlambat, malah PD yang terkucil dari usulan hak angket skandal Bank Century! Kasihan! Kalaupun akhirnya nanti koalisi mayoritas mutlak PD berhasil menggembosi hak angket, partai-partai koalisi yang putar haluan jadi terlihat konyol di mata konstituennya yang kecewa!"
Selanjutnya.....

KPU Berkelit dari Putusan MA!

“KPU—Komisi Pemilihan Umum—berkelit dari putusan MA—Mahkamah Agung—yang membatalkan Peraturan KPU No. 15/2009 dan perintah merevisi Keputusan KPU No. 259/2009 tentang Penetapan Anggota Legislatif Terpilih Pemilu 2009!” ujar Umar. “Alasannya, putusan MA tak berlaku surut sehingga keputusan yang telah dibuat sebelum putusan MA itu bisa dijalankan! Sedang perintah revisi dari MA itu punya tenggang waktu 90 hari, jadi nanti saja direvisi, diselaraskan dengan putusan MK—Mahkamah Konstitusi—yang sedang diproses atas gugatan sejumlah parpol!”

“Jadi, atas dalih itu KPU menginstruksikan seluruh KPUD untuk memproses lanjut anggota legislatif terpilih yang telah ditetapkan!” sambut Amir. “Dengan itu,
kegoncangan yang dikhawatirkan akibat reaksi dari mereka yang telah ditetapkan terpilih tapi tak jadi dilantik, bisa diredam! Meski ini sementara, karena tekanan dari kalangan yang berkepentingan agar putusan MA dijalankan akan memuncak mendekati masa revisi—90 hari!”

“KPU ’mencari angin’ dalam waktu ke tenggat 90 hari itu, khususnya dengan mengoleksi putusan MK yang diharapkan bisa membuat revisi untuk memenuhi amar MA itu sifatnya tidak lagi terlalu prinsipil!” tegas Umar. “Dengan langkahnya ini KPU bisa disebut mengalami kemajuan dalam mengamalkan seni pengambilan keputusan—the art of decision making! Bukan sekadar berkelit mengelak dari tekanan legal-formal, sekaligus menyiapkan jalan keluar yang bisa diterima oleh kalangan lebih luas! Itu langkah seni, lebih indah dibanding asal membubarkan ketetapan yang telah dibuat KPUD seantero Tanah Air!”

“Namun, jika putusan MK menyusul nanti tidak selaras dengan langkah KPU ini, risiko hukum pengelakan putusan MA itu akan mengadang!” timpal Amir. “Selain datang dari kalangan yang berkepentingan dengan pelaksanaan putusan MA, risiko juga bisa muncul berupa tuduhan bertindak contempt of court terhadap MA—atas pengelakan dari putusan MA dengan dalih-dalih yang bisa dipatahkan oleh ketentuan hukum formal! Tapi ancaman ini hanya bisa terjadi jika MA proaktif mengawal pelaksanaan putusannya!”

“Tindakan agresif mendesak pelaksanaan putusan MA mungkin bukan dari MA sendiri! Melainkan, dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan putusan MA tersebut!” tegas Umar. “Untuk itu, ’nasib KPU’ selanjutnya ditentukan oleh perkembangan politik usai pelantikan anggota legislatif! KPU bisa kewalahan oleh desakan kuat untuk merevisi daftar atas mereka yang telah dilantik padahal menurut putusan MA tidak berhak duduk! Sedang melengser mereka yang telah duduk juga, risikonya tak sepele! Jelas, KPU perlu cari angin agar tidak terjepit di antara benturan dua kepentingan—yang pro dan kontra putusan MA!” ***

Selanjutnya.....

Siap Menerima Peraturan Baru KPU!

"KPU--Komisi Pemilihan Umum--usai rapat Kamis (30-7) menyatakan akan membuat peraturan baru cara pembagian kursi DPRD kabupaten/kota dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi--MK, dan Mahkamah Agung--MA," ujar Umar. "Bagaimana cara pembagian kursi anggota legislatif nantinya, masih belum jelas, menunggu bunyi peraturan KPU yang baru!"


"Keputusan rapat KPU itu bisa membuat banyak orang kena serangan jantung!" sambut Amir. "Orang-orang yang telanjur selametan terpilih jadi anggota legislatif, tiba-tiba khawatir tergusur dari kursi DPRD sebelum dilantik! Situasi itu jelas mendebarkan, hingga perlu usaha khusus agar siap mental menerima apa pun bunyi peraturan baru KPU! Jika mental untuk itu tidak disiapkan, korban peraturan baru KPU bisa shock fatal, berakibat buruk pada dirinya!"


"Orang shock--terkejut berat--bukan cuma pingsan atau lunglai, tapi ada juga yang pitam, marah tak terkendali!" sambut Umar. "Karena itu, jika tidak
disiapkan dengan baik untuk menerima peraturan baru KPU tentang pembagian kursi DPRD kabupaten/kota itu, akibat buruk dari orang yang shock itu bisa mengimbas ke orang lain!"

"Imbas berantai pada orang lain itu yang salah-salah bisa merebak jadi keributan horizontal!" tegas Amir. "Sebab, ketika si pitam menyerang orang dari pihak lawan politiknya yang dianggap bagian dari yang mempermalukannya, kisruhnya meluas ke antarkelompok, bahkan antargolongan! Kemungkinan ke arah itu harus dicegah, tak boleh terjadi! Maka itu, orang-orang bijaksana di sekitar orang-orang yang diperkirakan bakal shock dengan peraturan baru KPU itu, agar secara dini mendekatinya dan membuatnya siap menerima kenyataan jika yang dikhawatirkan itu terjadi!"


"Jangan malah sebaliknya, orang yang bakal kena gusur oleh peraturan baru KPU itu dikompori, yang justru membuatnya siap meledak begitu peraturan baru itu muncul!" timpal Umar. "Jelas tak mudah meredam amarah orang yang sedang kehilangan muka, sudah selametan jadi anggota legislatif tahu-tahu dibatalkan! Peluang untuk meredam itu cuma ada dalam lingkungan dekat orang bersangkutan, baik dari kalangan keluarga maupun golongan politiknya! Untuk itu, kesiapan menerima peraturan baru KPU itu harus dimulai dari orang-orang lingkungan dekat tersebut!"


"Tepatnya, kita semua harus bersiap menerima apa pun peraturan baru yang dikeluarkan KPU untuk cara pembagian kursi legislatif, sebagai realitas sejarah bangsa!" tegas Amir. "Untuk selanjutnya, pemerintah dan DPR agar menyeleksi lebih baik saat merekrut anggota KPU, memlilih orang yang betul-betul tepat untuk menjalankan tugas negara, tidak lagi salah merumuskan UU ke peraturan yang lebih rendah, sehingga kisruh serupa tak terulang! Belajarlah dari sejarah!" ***
Selanjutnya.....