Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kepastian Hukum!


"ENAK jadi raja di negeri monarki absolut, ya? Setiap ucapan raja dicatat sebagai hukum!" ujar baginda. "Kenapa moyangku dulu memilih monarki demokrasi parlementer, dengan pemerintahan dijalankan perdana menteri dan parlemen yang memilihnya?"

"Karena zaman berubah dengan hadirnya prinsip fox populi fox dei—
suara rakyat suara Tuhan!" jawab Jonaha. "Sejak itu raja selaku kepala negara juga harus menaati konstitusi! Sistem Sabdo Pandito Ratu, setiap ucapan raja sebagai hukum, tak lagi berlaku!"

"Tapi raja kan tetap kepala negara, sedang menurut pemikir, hukum itu bukan semata undang-undang yang tertulis, tapi apa yang dilakukan para pejabat negara dan pemerintahan, dari adipati, polisi, jaksa, hakim sampai para penggawa!" tukas baginda. "Dengan begitu malahan, bukan hanya ucapan atau tindakan raja yang menjadi hukum, tapi juga tindakan para penggawa!"

"Tapi secara formal hukum itu tetap yang dihasilkan suatu majelis, seperti parlemen pembuat undang-undang atau sidang pengadilan yang memutus perkara!" sambut Jonaha.

"Bahkan majelis hakim di sidang pengadilan bersifat independen, bebas dari intervensi dan pengaruh orang lain, tanpa kecuali dari seorang raja sekalipun! Lantas peraturan yang dibuat dan dijalankan jajaran pemerintahan juga harus merupakan turunan dari hukum yang dibuat di parlemen, hierarkinya sampai tingkat bawah; seorang adipati harus menjalankan peraturan daerah yang dibuat parlemen lokal! Menyimpang atau keluar dari itu, sang adipati bisa dituntut di muka hakim!"

"Tapi kenyataannya sampai sekarang pun apa yang kuucapkan tetap seperti hukum, dianggap itulah yang benar!" tutur baginda. "Demikian pula ucapan para pejabat dan penggawa!"

"Kebiasaan masyarakat seperti itulah yang membuat hukum di negeri kita terkesan kacau!" timpal Jonaha. "Karena setiap pejabat, bahkan setiap orang atau kelompok, merasa hanya ucapannya yang paling benar! Karena semua pihak merasa paling benar itu, rakyat jadi bingung, yang mana sebenarnya hukum itu! Pernyataan si A atau si B? Ini berpengaruh negatif pada kesadaran hukum rakyat karena rakyat jadi bingung dan tak bisa memastikan lagi hukum yang sesungguhnya itu seperti apa?"

"Kondisi kesadaran hukum rakyat seperti itu memprihatinkan!" tukas baginda. "Rakyat bisa menjadi korban ketidakpastian hukum, yang dianggapnya benar dan dia lakukan ternyata malah salah dan membuat dirinya masuk bui! Berarti perlu suatu upaya untuk menegakkan kepastian hukum yang mudah dipahami rakyat kebanyakan, sehingga tanpa kebingungan pula rakyat menaatinya!"

"Upaya itu harus bermula dari Baginda sendiri!" sambut Jonaha. "Cukup dengan menjaga setiap ucapan dan tindakan Baginda tak membingungkan rakyat!"

"Bagaimana kalau rajanya juga bingung, kurang jelas harus bertindak seperti apa untuk menjalankan hukum!" entak baginda.

"Pasti rakyat jadi lebih bingung lagi!" timpal Jonaha. ***
-----------------------------------------------
Pembaca Budiman: Buras ini pernah dimuat dalam Lampung Post edisi Minggu, 17 Juli 2005. Kami akan kembali menampilkan buras terkini setelah kondisi kesehatan Bapak Bambang Eka Wijaya kembali pulih.
---------------------------------------------------------

Selanjutnya.....

Di Balik Pro-Kontra RUU Perkawinan!


"RUU Hukum Materil tentang Peradilan Agama bidang Perkawinan menyulut pro-kontra!" ujar Umar. "Pro-kontra terutama terkait aturan nikah siri bisa dihukum pidana! Pihak kontra, termasuk Ketua MUI Jawa Timur Abdus Shomad Buchori, tegas menolak, karena dalam hukum Islam nikah siri perbuatan yang disahkan, bukan perbuatan melanggar norma agama!" (Indosiar, [19-2])

"Memang, kalau yang dibenarkan agama dilarang oleh negara, akhirnya nanti aturan-aturan negara bertentangan dengan aturan agama, akan terjadi konflik antara negara dan agama!" sambut Amir. "Namun, perlu disimak saksama dulu inti masalah di balik pro-kontra itu! Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Siti Musdah Mulia, (Metro TV, [18-2]) menyatakan, ketentuan pidana bagi warga negara yang tidak mencatatkan perkawinannya di depan pejabat negara atau nikah siri, merupakan suatu perlindungan terhadap wanita dan anak-anak hasil perkawinan itu! Tanpa pencatatan, wanita dan anak-anak bisa mengalami kesulitan baik atas jaminan hak-haknya maupun urusan administrasi yang membutuhkan akta kelahiran dan lain-lain!"

"Ketua MUI Jatim menekankan prioritas yang harus dilakukan pemerintah!" tegas Umar.


"Kata Abdus Somad, seharusnya pemerintah lebih dahulu memberlakukan UU larangan prostitusi dengan menindak tegas pelaku pelacuran, sebelum mengesahkan UU larangan nikah siri!"

"Siti Musdah menegaskan, nikah siri juga bisa dijadikan selubung prostitusi!" timpal Amir. "Kata dia, di bandara sebuah negeri yang membenarkan nikah siri, calo-calo menawarkan kepada turis pria pasangan selama di negeri itu dengan nikah siri, lengkap dengan penghulu dan saksi-saksinya! Hal itu tentu tak terjadi jika nikah siri dilarang, apalagi dengan sanksi pidana!"

"Kalau begitu, mungkinkah pemerintah akan tetap melanjutkan proses RUU tersebut?" tanya Umar.

"Soal pembuatan aturan baru, apalagi pembuatan RUU-nya baru di tingkat dirjen, jika saat di-proof baloon--diuji coba materinya dilempar ke publik--menuai pro-kontra yang luas, pimpinan tertinggi pemerintahan kayaknya akan mempertimbangkan lebih jauh lagi!" jawab Amir. "Contohnya, rencana peraturan menteri tentang konten multimedia yang menuai kontroversi luas, secara langsung Presiden mengingatkan semua menterinya untuk tidak melontarkan gagasan yang bisa meresahkan masyarakat! Tanpa disebut secara langsung pun, RUU yang menuai kontroversi ini termasuk dalam kriteria yang diperingatkan Presiden tersebut!"

"Semula kukira seperti Orde Baru yang berkeras saat mengajukan RUU Perkawinan (UU No. 1/1974), hingga partai-partai berbasis massa Islam walk out dari paripurna DPR pun tetap disahkan!" timpal Umar. "Jika kuncinya pada keberanian orang nomor satu di Republik ini untuk menabrak pro-kontra, RUU yang memidanakan nikah siri itu bisa tinggal wacana!" ***

Selanjutnya.....

Kasus Prita, Ketidakpastian Hukum!

“PT—Pengadilan Tinggi—Banten membatalkan putusan sela PN Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dari segala dakwaan terkait keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional di milis pribadinya!” ujar Umar. “Menurut Ketua PT Banten, Sumarno, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika) telah berlaku sejak diundangkan! Alasannya, UU ITE memberi acuan ke kitab hukum acara pidana—KUHAP, meski pada pasal lain memerintahkan pembuatan PP dalam dua tahun!”

“Dalih Sumarno tentang dualisme UU ITE diungkap Jaksa Agung Hendarman Supanji, justru untuk menindak bawahannya!” sambut Amir. “Kata Jaksa Agung, UU ITE itu masih debatable! Ada pasal yang memerintahkan membuat PP selambatnya dua tahun, tapi ada pula acuan ke KUHAP! Jaksa Agung melakukan pemeriksaan untuk cari tahu faktor pendorong (push factor) hingga bawahannya menabrak yang debatable!”

“Tapi saya tak setuju mencari tahu push factor apa yang membuat PT Banten memungut kembali alas dakwaan yang telah dibatalkan PN Tangerang itu! Bisa terjebak menuduh yang bukan-bukan!” timpal Umar. “Justru lebih tepat menukik ke UU ITE yang kontroversial, bukan hanya menyangkut masa berlakunya, tapi lebih lagi terkait realitas zaman! Di era revolusi informasi dan keterbukaan dewasa ini, kenapa para pembuat UU menjerat warga negara ketika mengeluhkan pelayanan di milis pribadinya! Apalagi realitas pelayanan di negeri ini masih perlu perbaikan, baik pelayanan oleh swasta maupun pemerintah! Apa kata dunia, di negeri kita warga mengeluh saja dipenjara!”

“Capek membicarakan buruknya kualitas UU kita yang setiap kali menimbulkan ketidakpastian hukum!” tegas Amir. “Ketidakpastian hukum pada UU Pemilu yang mengakibatkan kisruh pembagian kursi legislatif belum selesai, muncul pula ketidakpastian hukum UU ITE pada kasus Prita Mulyasari! Jadi, saya tetap mau mencari tahu push factor ketika ada pilihan kontroversial, kenapa aparat hukum yang sepak-terjangnya merupakan realitas praktek hukum harus memilih yang melawan arus zaman—dalam hal ini, informasi dan keterbukaan! Bukankah, pencipta hukum (legislator) dan aparat hukum (terutama hakim) diwajibkan menggali rasa keadilan masyarakat, yang adanya justru dalam arus zaman itu sendiri!”

“Rupanya kau fokus ke penyebab ketidakpastian hukum, yang ternyata pada anomali penciptaan dan praktek hukum!” timpal Umar. “Anomali itu penyimpangan! Dalam kasus-kasus tersebut, penciptaan dan praktek hukum menyimpang dari arus zaman! Risikonya, penyelesaian konflik dalam masyarakat akan kontraproduktif terhadap peradaban! Artinya, dengan ketakpastian hukum akibat anomali penciptaan dan praktek hukum, salah-salah kita justru semakin tak beradab!” ***

Selanjutnya.....