Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label LPG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LPG. Tampilkan semua postingan

Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana!


"PP—Peraturan Pemerintah—No. 25/2011 tentang Wajib Lapor Pengguna Narkoba meringankan status para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) menjadi korban sehingga tak lagi dipidana!" ujar Umar.

"Nantinya pengguna sabu-sabu di bawah satu gram sampai tertangkap yang kedua—sesuai dengan bunyi PP—hanya dikenai wajib lapor ke lembaga medis dari puskesmas sampai rumah sakit untuk memastikan tak memakai narkoba lagi!"

"Kalau tertangkap yang ketiga?" potong Amir.

"Dia masuk panti rehabilitasi, tapi tempatnya dalam lembaga pemasyarakatan (LP) sehingga ia tidak bebas meski statusnya bukan terpidana, melainkan pesakitan yang dirawat!" jelas Umar. "Berapa lama dia dalam panti rehabilitasi itu, tergantung putusan hakim!"

"Apa bedanya terpidana dengan pesakitan kalau tempatnya sama-sama di LP!" tukas Amir.

"Maka itu, jangan sampai tertangkap tiga kali menggunakan narkoba!" jawab Umar. "Kalau sudah dua kali tertangkap menggunakan narkoba masih mengulangi juga, jelas masuk panti rehabilitasi yang tak bebas itu bisa disebut sebagai pilihan sendiri!"

"Begitu pun tetap lebih ringan dibanding sebagai terpidana bagi pemakai narkoba seperti selama ini!" timpal Amir. "Karena itu, aku mencemaskan keringanan hukuman terhadap pengguna ini bisa membuat berkurangnya rasa takut kaum remaja mendekati narkoba untuk coba-coba! Artinya, PP 25/2011 ini justru membuat kelonggaran dalam pengekangan terhadap pengaruh narkoba!"

"Tapi PP itu justru menyesuaikan dengan standar universal untuk perlakuan yang manusiawi, di mana pemakai itu cuma korban sedang sebagai penjahatnya adalah pengedarnya!" jelas Umar.

"Selain itu, batasan satu gram itu terlalu banyak, karena jumlah itu sama dengan 1.000 miligram! Padahal, terkait dengan obat-obatan syaraf, dosis sampai lima miligram saja sudah cukup keras!" tambah Amir. "Jika satu gram itu dibagikan untuk seratus orang, dalam waktu singkat bisa menjadikan mereka sebagai barisan pencandu baru! Itulah ancaman paling mengerikan dari pelonggaran ketentuan hukum buat pengguna narkoba!"

"Tapi apa hendak dikata, apalagi PP itu bahkan dibanggakan karena menempatkan bangsa kita sejajar dengan bangsa-bangsa maju dalam praktek hak-hak asasi manusia!" tegas Umar.

"Kaum muda mereka rusak tak masalah, negaranya sudah maju!" entak Amir. "Sedang kita, kaum muda rusak negaranya makin terbelakang!" ***


Selanjutnya.....

Akhirnya, Korban Tabung Gas pun Jatuh di Lampung


"KORBAN tabung gas 3 kg akhirnya jatuh di Lampung!" ujar Umar. "Sukardi, warga Gisting Bawah, Tanggamus, jadi korban pertama konversi minyak tanah ke kompor gas di provinsi ini. Padahal distribusi kompor gas itu di Lampung belum selesai! Untuk tujuh kabupaten lagi--Lampung Timur, Tulangbawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Lampung Barat. Lampung Utara, dan Way Kanan, pembagian 769.202 set kompor gas baru selesai awal Ramadan!"

"Sukardi sebenarnya sudah tahu tabung gasnya bocor, dia larikan keluar rumah!" sambut Amir. "Ternyata di belakang rumah ada tungku, apinya menyambar tabung, Sukardi pun terbakar sekujur tubuh!"

"Masalahnya, bagaimana agar korban pertama ini bisa menjadi korban terakhir!" tegas Umar. "Semua pihak di provinsi ini harus bisa bekerja sama melakukan pencegahan dini, dengan pemeriksaan ketat sejak penerimaan perangkat kompor gas baru dari Jakarta dicek satu per satu semua perangkatnya dalam air sampai betul-betul tak ada kebocoran, dengan prinsip lalai satu tabung, tewas satu orang! Kemudian proses pengisiannya, setiap tabung dipastikan ring dan valve-nya tidak rusak atau bocor! Lalu sepanjang jalur distribusi, dipastikan tak ada pengoplosan dan perbuatan jahat lain yang bisa berakibat korban jiwa!"

"Konsumen juga harus waspada!" timpal Amir. "Setiap membeli gas harus dicelupkan dulu dalam air di ember untuk memastikan peranti tabung tak ada yang bocor! Kalau ada kebocoran, segera kembalikan ke penjual dan beri tahu agar diamankan!"

"Kembali ke kerja sama antarinstansi untuk pencegahan dini, Pemprov mengordinasi agar setiap instansi terkait punya petugas di setiap mata rantai pengamanan tadi!" tegas Umar. "Sebagai jaminan pemerintah (daerah) telah melakukan tugas negara melindungi setiap warga, Pemprov Lampung bisa mengeluarkan label ‘security checked’ di setiap tabung yang baru diisi, sebagai tanda semua prosedur pengamanan telah dipenuhi! Ini bisa membantu konsumen merasa aman menggunakan perangkat yang mudah meledak itu!"

"Artinya, Lampung harus menjadi pelopor untuk peduli pada nasib rakyat dari ancaman bom yang dikirim ke rumah warga itu!" timpal Amir. "Jangan ikuti cara pemerintah nasional maupun provinsi lain yang tega melakukan pembiaran warganya jadi korban bom secara beruntun! Dengan jaminan 'security checked' itu, gejala ramai-ramai kembali ke minyak tanah bisa diatasi--karena beban rakyat semakin berat akibat minyak tanah langka, kalaupun ada Rp8.000/liter, lebih mahal dari pertamax Rp6.800/liter di Lampung!"

Selanjutnya.....