Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label anggodo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anggodo. Tampilkan semua postingan

‘Ise do Mangatur Nagara? Hepeng!’


"DARI pembicaraan telepon Anggodo sadapan KPK yang dibuka MK, sampai kasus Gayus Tambunan, semakin terang wujud ungkapan warung kopi di Sumatera Utara, Ise do mangatur nagara on? Hepeng!--Siapa yang mengatur negara ini? Duit!" ujar Umar. "Di sana lazim setiap ada orang selesai berkasus, kalah atau menang, beredar bisik-bisik, “Habis berapa ekor kerbau atau berapa rante sawah? Satuan ukuran luas tanah di sana sama dengan Lampung, rante (400 m2)--sepersepuluh acre--satuan ukuran luas tanah versi Inggris!"

"Kata do dalam bahasa Batak juga mirip dengan do bahasa Inggris! Ise do mangatur dengan I do love you!--do berarti (yang) sungguh-sungguh!" timpal Amir. "Bahwa yang sungguh-sungguh mengatur negara ini duit bukan hanya terkait aparat hukum seperti dimaksud dalam rekaman Anggodo, atau uang pajak bisa dicoleng dan dibagi-bagi dalam kasus Gayus! Tapi, juga dibuktikan banyak anggota DPR dalam berbagai tugasnya mengatur negara--dari membuat UU sampai seleksi pejabat lembaga negara!"

"Dengan benarnya ungkapan duit yang mengatur negara itu, tak pelak lagi siapa yang banyak duit selalu diuntungkan, masalah apa pun dia hadapi akan selalu menunjukkan keunggulannya!" tegas Umar. "Konsekuensi logisnya, mereka yang kalah duit akan selalu kalah dalam segala hal!"


"Sebenarnya ungkapan itu sudah diperhalus oleh Adam Malik dengan menghilangkan kata 'duit', menjadi 'semua bisa diatur!' Lalu, dengan simpul sama Gus Dur membuat timpalan, 'begitu saja kok repot!' Maksudnya, tak perlu repot, semua bisa diatur!" sambut Amir. "Penghalusan dari Adam Malik dan Gus Dur tidak memberi kesan berbau duit! Dalam perkembangan peradaban, setelah ada revisi ungkapan dengan menghilangkan hal negatif di dalamnya, prakteknya dalam kehidupan sehari-hari seharusnya mengikuti dimensi baru! Ternyata tidak begitu dengan faktor duit dalam mengatur negara! Ini gejala adanya anomali dalam perkembangan peradaban kita, sehingga faktor negatif justru menguat dan terlembaga!"

"Anomali perkembangan budaya dengan semakin menguatnya faktor-faktor negatif bisa terjadi ketika determinan (superkultur) yang menjadi penggerak poros dinamika bawah sadar dari suatu peradaban sebenarnya sebuah kebudayan negatif!" tegas Umar. "Sang determinan adalah kelompok dominan--yang berpengaruh kepada mayoritas warga! Dalam determinasi kebudayaan negatif itu, basis-basis moralitas justru terdesak ke posisi defensif, menjadi kontrakultur! Itu terjadi karena uang didaulat sebagai penentu oleh para penentu--kelompok dominan!" ***

Selanjutnya.....

Pengadilan Kabulkan Gugatan Anggodo!


"PN--Pengadilan Negeri--Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Nugroho Setyadi mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjoyo atas surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan kejaksaan terhadap kasus Bibit-Chandra" ujar Umar. "Menurut hakim, aspek sosiologi tak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 Ayat (2) KUHAP, hingga melawan hukum! Hakim pun memerintahkan kasusnya dlanjutkan ke pengadilan!"

"Apa dasar gugatan Anggodo?" tanya Amir.

"Menurut hakim, Anggodo memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai korban kasus korupsi sehingga bisa mengajukan gugatan!" jawab Umar. "Untuk itu, kejaksaan sebagai termohon menurut Jampidsus Marwan Effendy akan melakukan banding!"

"Kasus Bibit-Chandra dijadikan tersangka oleh polisi yang terkenal dengan cicak lawan buaya, mengundang simpati masyarakat luas, hingga lebih sejuta facebooker mendukung Bibit-Chandra! Tekanan publik itu mendorong Presiden SBY membentuk Tim Delapan dipimpin Adnan Buyung Nasution, dan SKPP jaksa implementasi rekomendasi tim yang diakomodasi Presiden! Pada saat itu, SKPP diasumsikan memenuhi rasa keadilan rakyat yang direpresentasikan oleh lebih sejuta facebooker!" tegas Amir. "Putusan PN terakhir ini mengeliminasi proses yang melahirkan SKPP, yang oleh hakim disebut aspek sosiologi! Jadi, masalahnya hanya pada sebutan proses yang membidani kelahiran SKPP! Jika disebut rasa keadilan masyarakat, ia dikenal dalam sistem hukum yang bahkan mewajibkan hakim untuk mengembangkan hukum dengan menggali rasa keadilan masyarakat! Tapi kalau disebut aspek sosiologi, tentu lain ceritanya!"

"Soal pilihan sebutan itulah yang mungkin akan diuji di peradilan lebih tinggi, jika kejaksaan banding!" timpal Umar. "Tapi, putusan PN ini bisa mengundang reaksi publik kembali, terutama terkait penggugatnya, Anggodo--tokoh hebat sehingga meski rekaman pembicaraaannya telah dibuka di MK terkait atur-mengatur penegak hukum sampai seorang jaksa agung muda jatuh, polisi tak bisa menetapkan Anggodo sebagai
tersangka! Bahkan KPK juga perlu waktu untuk menetapkannya tersangka!"

"Pokoknya putusan PN itu secara tak langsung mengangkat kembali 'ketokohan' Anggodo di percaturan hukum!" tegas Amir. "Namun, sistem hukum seperti apakah yang kita bangun, jika setiap kali cuma bisa mengangkat Anggodo sebagai tokoh idealnya?"

Selanjutnya.....