Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Sabar, Guru Swasta Tidak Masuk Data!


"DAHULU ibu berdoa semoga anggaran pendidikan dipenuhi 20 persen dari APBN dan APBD, agar bisa berharap guru non-PNS yang mengajar di sekolah swasta—seperti Ibu—
bisa diangkat jadi PNS!" ujar anak. "Kini harapan itu pupus! Ada edaran Menteri Aparatur Negara (Menpan), guru sekolah swasta tidak masuk data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diusulkan jadi PNS ke Badan Kepegawaian Negara—BKN!" (Lampost, [15-8])

"Ibu tetap bersyukur doa ibu terkabul, anggaran pendidikan sudah dipenuhi 20 persen dari APBN dan APBD!" sambut ibu. "Kalau dengan anggaran 20 persen itu kami belum mendapat kesempatan ikut menikmatinya, tentu ibu tetap lapang dada bersabar! Sebab, sabar dan syukur itu pilar iman! Apalagi berita yang meminta kesabaran itu tiba di bulan Ramadan, sabar dan syukur nilainya tinggi!"

"Tapi di bulan yang sama, Presiden SBY 16 Agustus di DPR memastikan, peningkatan kesejahteraan guru diprioritaskan!" tegas anak. "Gaji minimum guru sudah di atas Rp2,5 juta per bulan!"

"Mungkin itu khusus bagi guru yang masuk pidato Presiden!" timpal ibu. "Sedang kami tidak masuk alias di luar pidato Presiden! Jumlah yang masuk dengan yang tidak hampir sama! Di Lampung, misalnya, dari sekitar 100 ribu guru, yang PNS di bawah 50 ribu, sedang non-PNS lebih 50 ribu!"

"Pantas ibu bisa sabar dan tetap tenang!" tukas anak. "Karena ternyata lebih banyak sejawat guru yang senasib! Berat sama dipikul, dengan banyak yang memikul bebannya jadi terasa ringan!"

"Beban berat jadi terasa ringan lebih sebagai buah keikhlasan para guru yang tak masuk pidato Presiden untuk bersabar dan selalu bersyukur tetap bisa mengabdi meski tersisih dari usaha perbaikan kesejahteraan guru yang dibanggakan Presiden!" timpal ibu. "Sama nasibnya dengan warga yang selalu tersisa dalam kelompok di bawah garis kemiskinan, di balik klaim sukses pemerintah mengentaskan kemiskinan!"

"Klaim demi klaim sukses pemerintah berlanjut, tapi nasib mayoritas guru dan warga di bawah garis kemiskinan tak kunjung membaik!" tegas anak. "Lebih lagi nasib guru yang menurut edaran Menpan dipastikan terlalu muluk untuk berharap bisa masuk data BKD!"

"Justru edaran Menpan yang membunuh harapan guru non-PNS di sekolah swasta untuk masuk data BKD, membantu para guru yang disingkirkan dari data itu untuk lebih mudah bersabar!" timpal ibu. "Betapa, sabar justru menjadi satu-satunya pilihan ketika tak lagi ada setitik pun harapan! Begitulah nasib guru non-PNS di sekolah swasta, sekadar setitik pun harapan tak tersisa lagi!"

Selanjutnya.....

Gerakan Boikot Membayar Pajak!


"GERAKAN boikot membayar pajak di jejaring sosial Facebook, kemarin telah mencatat dukungan lebih dari 53 ribu facebooker!" ujar Umar. "Bisa ditebak, seperti kasus Prita Mulyasari dan cicak lawan buaya yang berhasil meraih dukungan lebih sejuta facebooker, setelah tembus angka 50 ribu peningkatannya akan lebih pesat lagi!"

"Reaksi publik atas kasus Gayus Tambunan, PNS Ditjen Pajak Golongan III-A yang menjadi makelar kasus (markus) pajak, baru lima tahun bekerja bisa punya simpanan puluhan miliar rupiah, layak menjadi perhatian!" sambut Amir. "Sebab, meski membayar pajak merupakan kewajiban warga negara bersanksi pidana, kalau pengelolaannya buruk dan kebocorannya luar biasa seperti tecermin dari kasus Gayus Tambunan, warga juga berhak protes! Jadi, gerakan boikot bayar pajak lewat Facebook itu bisa digolongkan sejenis protes dimaksud! Dilihat dari sisi itu, protes itu justru diperlukan lebih-lebih ketika kebocoran telah terjadi di luar batas! Tanpa protes dengan pressure memadai, pembobolan pajak mungkin bisa lebih gila-gilaan lagi!"


"Berarti tekanan menuju perbaikan pengelolaan pajak yang harus diakomodasi dari protes itu!" tegas Umar. "Untuk itu, seperti dikemukakan Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak, Hadinegoro, proses administratif pengambilan keputusan dalam pengelolaan pajak bersifat hierarkis sampai pucuk organisasi! Jadi, Gayus tidak bisa bekerja sendiri! Karena itu, selain pembenahan dimaksud harus komprehensif, juga lebih terfokus di tataran atas organisasi! Tepatnya, reformasi birokrasi di Depkeu yang dibiayai Rp13 triliun lebih itu masih harus dipertajam ke atas lagi!"

"Seiring dengan itu, layak disimak latar belakang dibukanya akun gerakan boikot membayar pajak di Facebook itu oleh Alexander Spinoza!" timpal Amir. "Yakni, penggunaan uang pajak untuk hidup mewah para pejabat tinggi negara, seperti mobil dinas seharga miliaran rupiah--mengalahkan kebutuhan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang sudah amat mendesak! Ketidakadilan dalam penggunaan uang pajak itu digugat facebooker!"

"Terlihat betapa luas hasil pengungkapan Susno tentang markus di Polri, mengembang ke justice system--kejaksaan dan pengadilan, merebak ke Ditjen Pajak dan Depkeu dengan reformasi birokrasinya yang hambar, bahkan menjangkau aras kekuasaan negara yang tidak adil dalam penggunaan uang pajak!" tegas Umar. "Dengan impact sedemikian besar, Susno dan facebooker--meski keduanya ada aspek negatifnya--tetap pantas dihormati secara proporsional dalam relevansinya bagi perbaikan negara ini!"

Selanjutnya.....

Anomali Sistem, Singkap Busuknya ‘Justice System’!


"ANOMALI--penyimpangan--sistem solidaritas korps kepolisian terhadap Komjen Susno Duadji, yang seharusnya seperti apa pun dia harus tetap diayomi pimpinan--bukannya dikucilkan--telah membuat Susno unjuk gigi menyingkap busuknya praktek justice system!" ujar Umar. "Andai cara pimpinan Polri menangani Susno sejak awal lebih “bijaksana”, tak terjadi anomali solidaritas korps, kebusukan justice system dengan simpulnya kasus Gayus Tambunan tak pernah tersingkap!"

"Kebusukan justice system yang implisit di balik ungkapan Susno adalah fleksibelnya hukum untuk digelembungkan atau dikempiskan! Dalam kasus Rp25 miliar di rekeneing Gayus Tambunan, hukum dikempiskan dari yang besar dikecilkan, setelah kecil ditiadakan!" sambut Amir. "Itu terlihat jelas dari prosesnya. Awalnya Gayus diperiksa polisi atas kecurigaan pada Rp25 miliar dalam rekening PNS Ditjen Pajak Golongan III-A itu! Sangkaannya, money laundring, korupsi, dan penggelapan! Disidik, polisi cuma menjerat Gayus terkait Rp395 juta, yang Rp24,6 miliar dicabut blokirnya! Dikirim ke kejaksaan, sangkaan korupsinya hilang! Dari kejaksaan ke pengadilan dakwaannya tinggal penggelapan, dituntut 12 bulan penjara dengan percobaan 12 bulan! Pengadilan memvonis Gayus bebas!"


"Jadi, jasa Susno bukan hanya menyingkap kasus di kepolisian! Tapi akhirnya, realitas justice system yang terangkai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan!" tegas Umar. "Dengan itu, sekaligus Susno membuka lebar pintu masuk buat lembaga-lembaga civil society--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaaan, dan Komisi Yudisial (KY)--untuk masuk berbenah di wilayah tugas masing-masing!"

"KY langsung ke PN Tangerang tempat Gayus divonis bebas minta salinan vonis hakim! Sayang, Ketua PN yang harus melegalisasi salinan itu masih umrah! Menurut pengalaman, banyak ketua PN dan hakim ditindak MA atas rekomendasi KY!" tegas Amir.

"Komisi Kejaksaan yang nyaris belum terdengar langkahnya! Sedang Kompolnas--lembaga civil society yang kini dipimpin jenderal (Menko Polhukam)--justru lebih menyoroti disiplin Susno, meski minta mengusut kasus Gayus!"

"Maksud Kompolnas tentu bersikap adil, yang melanggar disiplin ditindak, penyimpangan dalam penanganan perkara juga ditindak!" timpal Umar.

"Memang, lebih menekankan soal disiplin Susno saat ia menyingkap penyimpangan yang tengah membusuk secara sistemik, terasa kurang pas! Tapi okelah, silakan Susno ditindak sebagai risiko martir, asal pembusukan tumor dalam seluruh justice system dibersihkan sampai akarnya!" ***

Selanjutnya.....