Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label makelar kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makelar kasus. Tampilkan semua postingan

KUHP, Karena Uang Habis Perkara!

"KUHP--dibaca karena uang habis perkara--yang populer 1950-an, ternyata tetap berlaku sampai sekarang! Kasus Gayus Tambunan membuktikan itu dengan sempurna--tersangka pasal berlapis dengan bukti-bukti kuat berujung vonis bebas!" ujar Umar. "Artinya, praktek permainan hukum sepanjang lebih 60 tahun lebih kita merdeka belum beringsut sedikit pun!"

"Bahkan, dengan kesempurnaan hasilnya setelah melewati tahapan proses di semua lembaga penegak hukum--kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, tampak praktek permainannya juga jadi lebih canggih!" timpal Amir. "Itu tecermin dari pemberian nama satuan tugas (satgas) bentukan presiden untuk memberantasnya--mafia hukum!


Maksudnya, praktek permainan hukum itu sudah menjadi kejahatan terorganisasi di semua tahapan dan jenjang proses hukum, sekaligus melibatkan orang luar dan orang dalam lembaga-lembaga penegak hukum! Dengan demikian bisa disebut, kondisinya sudah sangat buruk!"

"Lebih buruk lagi akibatnya!" tukas Umar.

"Karena, asal pintar dalam arti bisa mengakses ke dalam 'sistem' yang efektif berlaku dalam praktek mafia hukum tersebut, pencolengan uang negara baik di sektor penerimaan (pajak dan sejenisnya) maupun pembelanjaan (proyek, program dan sejenisnya), proses suap, pemerasan, penipuan, dan sejenisnya pada orang yang menjalani proses hukum, proses politik (meloloskan UU, sewa perahu calon kepala daerah dan sejenisnya), proses birokrasi pelayanan publik nyaris di semua instansi (dari perizinan sampai keterangan pencari kerja), sampai segala bentuk pungli, secara keseluruhan menyedot dan mengalihkan sebagian besar uang untuk menyejahterakan rakyat menjadi hanya buat kemakmuran kelompok terbatas!"

"Memang, jika dihitung uang yang tersedot oleh kelompok terbatas itu jumlahnya signifikan dalam mengencundangi kesejahteraan rakyat!" timpal Amir. "Setahun pajak nasional bisa tersedot Rp140 triliun, atau setara 20 persen (yang juga terjadi pada penerimaan lain termasuk pajak daerah), dari pembelanjaan anggaran nasional dan daerah 30 persen (standar KPK), dan segala macam yang lainnya tadi, mungkin mencapai 30 persen dari total pendapatan nasional kotor (PDB) yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat tersedot hanya untuk kelompok terbatas! Semua itu bisa terjadi berkat dalil karena uang habis perkara--peluang segala bentuk pencolengan terbuka lebih lebar oleh 'jaminan' adanya mafia hukum!"

"Bayangkan, karena uang habis perkara, cuma kelompok terbatas saja yang bisa hidup makmur!" tegas Umar. "Sedang rakyat jadi sekarat melarat!"
Selanjutnya.....

Gayus Tambunan Bukti Kegagalan Reformasi Depkeu!


"PEMILIKAN rumah mewah, mobil eksekutif (Ford Escort) dan tabungan di bank Rp28 miliar oleh Gayus Tambunan, PNS golongan III-A, merupakan bukti kegagalan program reformasi birokrasi di Departemen Keuangan--Depkeu!" ujar Umar. "Reformasi birokrasi dengan menaikkan gaji pegawai jauh lebih tinggi di Depkeu selama ini dikesankan sukses dan selalu dijadikan model guna ditiru departemen lain!"

"Perolehan harta berlimpah dalam waktu singkat selama Gayus jadi PNS itu digambarkan televisi dengan tayangan rumahnya sebelum kaya, di kawasan kumuh Tanjung Priok!" sambut Amir. "Bayangkan kalau sukses reformasi birokrasi model Gayus diterapkan di semua departemen, pegawai golongan III-A mendadak bisa sekaya itu, negara ini bisa lebih cepat bangkrut!"


"Di Depkeu sendiri dengan sukses reformasi birokrasi itu, kalau Gayus pegawai golongan III-A tanpa eselon saja bisa menimbun harta sebanyak itu, betapa jauh lebih kaya lagi para pejabatnya yang bereselon dan berpangkat lebih tinggi, serta punya kewenangan dan kekuasaan formal yang lebih besar lagi!" tukas Umar. "Logika sedemikian bukan mustahil, terutama mengingat selama ini yang jadi objek pemantauan lembaga antikorupsi umumnya pada bagian pengeluaran atau belanja anggaran (outflow), terkait pelaksanaan proyek dan program, sedang bagian penerimaan anggaran (inflow) relatif kurang disoroti! Artinya, kalau bagian pengeluaran yang dipelototi saja masih bobol, apalagi yang luput dari perhatian!"

"Penerimaan pajak pusat di daerah jenisnya tak terlalu banyak, pajak penghasilan (PPh) badan dan perorangan, serta pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai (PPN)," timpal Amir. "Justru penerimaan pajak dan retribusi anggaran daerah yang ragamnya banyak, nyaris setiap dinas punya anggaran penerimaan, kontrolnya jauh lebih longgar! Jadi, sisi ini perlu perhatian serius! Karena, kebocoran penerimaan dengan relatif minimnya kontrol, peluangnya jadi lebih besar!"

"Pokoknya, kalau reformasi birokrasi Depkeu yang bisa membuat Gayus (bisa jadi dan kawan-kawan) kaya raya mendadak itu dijadikan model untuk ditiru semua departemen, pejabat daerah dengan pajak dan retribusi yang lebih beraneka jenisnya akan bisa lebih kaya raya lagi!" tegas Umar. "Hal itu tidak mengada-ada, selain kontrol internal inspektorat daerah di sektor penerimaan terkesan masih amat lemah, kontrol eksternal dari publik sukar dilakukan karena mekanismenya tidak ada! Di TPR misalnya, dengan pembayaran lebih banyak tak pakai kupon, jadi tak terkontrol jumlah penerimaan sebenarnya!"
Selanjutnya.....