Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Taat Pajak, Wajib Jaga Sumbernya!


"AYAH Budi kaya, ya?" tukas Ujang. "Rumahnya besar!"

"Ayahnya pejabat, gajinya besar!" jawab ibu.

"Uang untuk gajinya dari mana?" kejar Ujang.

"Uang negara, dari rakyat yang taat membayar pajak!" jawab ibu. "Juga dapat gaji dari pajak anggota DPR/DPRD, PNS, polisi, militer, jaksa, hakim, guru negeri!"

"Jadi, ibu yang guru sekolah swasta?" tanya Ujang.

"Sebaliknya, setiap membeli barang kena pajak!" ujar ibu. "Setiap produk industri oleh produsen selaku wajib pungut (wapu) dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dari harga yang dibayar konsumen! Jadi, jika produksi banyak, harga tinggi, hasil pajaknya besar!"

"Jadi kalau produksi dihalangi, seperti industri udang di berita koran, sumber pajak terganggu jadi tak ada penerimaan!" tukas Ujang.

"Itu dia! Selain orang bijak taat pajak, semboyan itu harus dilengkapi taat pajak wajib jaga sumbernya!" sambut ibu. "Kalau sumber pajak terganggu dibiarkan, gangguan meluas negara tak bisa bayar gaji pejabat!"

"Apa mengganggu sumber penerimaan pajak itu bukan kejahatan?" kejar Ujang.

"Kejahatan serius!" tegas ibu. "Contohnya pajak industri udang yang terganggu produksinya itu! Jika total produksi 7.000 plasma sekali panen (120 hari) Rp2,1 triliun, PPN-nya 10% saja Rp210 miliar! Tambah beraneka pajak penghasilan (PPh 21 sampai 25) yang totalnya bisa lebih 10% lagi, total pajak sekali panen bisa lebih Rp400 miliar! Pemasukan pajak sebesar itulah yang terganggu! Apalagi jika kerja plasma baik dan kondusif, setahun bisa panen tiga kali! Pajak-pajak yang dikutip pusat itu dikembalikan ke daerah dalam berbagai bentuk, DAU, DAK, Dekon, perimbangan pusat daerah, daftar isian proyek dan sebagainya!"

"Banyak sekali pajak yang terganggu!" entak Ujang. "Kok ada anggota DPRD di koran bilang perusahaan itu tak punya uang, harus di-bailout!"

"Mungkin DPRD dapat masukan keliru!" timpal ibu. "Di-bailout uang dari mana? Sekali panen saja setara APBD Provinsi Lampung satu tahun, apa DPRD mau tak gajian? Sebaliknya, justru perusahaan itu yang telah melunasi pada PPA (Perusahaan Pengelola Aset eks BLBI) semua kewajiban pemilik lama perusahaan itu yang dulu di-bailout dengan uang negara! Artinya, kewajiban perusahaan itu pada PPA Rp0,00!"

"Berarti sudah jadi perusahaan swasta murni, tak ada lagi aset negara di dalamnya, pihak mana pun tak bisa memaksakan investor baru!" tegas Ujang. "Perjanjian kerja sama (PKS) inti dengan orang per orang plasma pun jadi hubungan bisnis setara, tak boleh orang lain mencampurinya!"

"PKS itu basis produksi, sumber dasar pajak negara!" timpal ibu. "Jadi, taat pajak, jaga sumbernya!" ***


Selanjutnya.....

Pejabat Dicopot Terkait Gayus!


"SENIN (24-1) muncul pernyataan Kementerian Keuangan, pencopotan lima pejabat—di antaranya Dirjen Pajak Tjiptardjo—terkait kasus Gayus H.P. Tambunan! Pernyataan senada juga dari Polri, menonaktifkan 17 polisi terkait mafia hukum!" ujar Umar. "Kedua alasan penindakan disusulkan guna memberi bukti ke publik Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gayus tidak macet, terutama instruksi nomor tujuh, menindak aparat terkait mafia hukum dan mafia pajak!" (Metro TV, 24-1)

"Pernyataan itu jelas mengejutkan, karena secara tidak langsung Kementerian Keuangan memajang bukti bahwa bos mafia pajak ternyata seorang dirjen! Juga Polri, mereka tunjukkan mafia hukum di markasnya tanpa kecuali berpangkat jenderal!" sambut Amir.

"Pernyataan demikian jelas punya konsekuensi, yakni harus dilakukannya proses hukum terhadap para pejabat teras tersebut sebagai terduga bos atau anggota jaringan mafia di birokrasi pemerintah dan aparatur negara! Soal ini jelas amat menarik diikuti oleh rakyat!"

"Harus dibedakan antara pernyataan bertujuan mendukung retorika Inpres tidak macet, dengan proses hukum sebagai apa para pejabat teras itu disebut dalam retorika tersebut!" sambut Umar. "Sekadar membuat pernyataan mudah sekali, apa pun bunyinya! Tapi untuk melakukan tindakan, apalagi proses hukum yang menjadikan pejabat-pejabat teras tersebut sebagai tumbal retorika, tidaklah mudah! Bagaimana pun juga, stelsel kekuasaan para pejabat di instansi yang pernah lama dipimpinnya tak akan mendiamkan hal itu terjadi! Konon pula, jika proses hukum itu bisa merambat luas ke dalam instansinya!"

"Meski begitu, pembeberan kesan bahwa bos mafia pajak itu tak lain dirjennya sendiri sudah telanjur sukar diubah!" tukas Amir. "Dengan kesan itu orang menganyam rangkaian berita media, dari penyataan Gayus dia cuma teri, dan terbukti betul ada big fish-nya! Lalu kalau si teri Gayus saja bisa main seratus miliar, seberapa besar pula mainan big fish!"

"Siapa yang mau mengungkap dan membuktikan itu?" timpal Umar. "Maksudku, soal penyebutan big fish itu terkait kasus mafia pajak Gayus cuma diperlukan sebatas untuk mendukung retorika Inpres Gayus tidak macet! Titik! Proses hukum yang diharapkan rakyat itu, seperti terjadi di Polri selama ini, hanya berlangsung secara internal! Usai itu, rakyat dibuat lupa perlunya proses hukum atas para pejabat itu sebagai konsekuensi pernyataan tadi! Apalagi Gayus sudah dikurung dalam penjara, tak ada lagi yang ngoceh di televisi agar menggoreng big fish!" ***

Selanjutnya.....

Pajak Warteg dan Penindasan yang Tak Kenal Ampun!


"SASARAN pajak hotel dan restoran itu konsumen, yang dikenakan langsung di tanda pembayaran!" ujar Umar. "Jadi, kalau warung tegal (warteg) dijadikan wajib pungut (wapu) pajak seperti hotel dan restoran, berarti wajib pajaknya konsumen, jelas salah sasaran! Sebab, mayoritas konsumen warteg penyandang pendapatan tidak kena pajak (PTKP), yang pada 2010 besarnya Rp13,2 juta per tahun atau Rp1,1 juta per bulan, di atas UMP DKI tahun sama—apalagi UMP provinsi lain yang umumnya masih di bawah Rp1 juta per bulan!"

"Hal itu perlu ditegaskan agar daerah yang suka asal meniru tidak ikut melanggar batas ampunan pajak—PTKP—itu!" sambut Amir. "Di sisi lain, kalau pajak warteg dimaksudkan untuk pendapatan pengusaha warteg dengan PTKP Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta sebulan, eksesnya tetap akan ditanggung konsumen, karena sulit dipastikan pengusaha warteg mau memikul beban itu sendiri dengan banyaknya cara sepihak bisa dilakukan untuk share beban itu dengan pelanggannya!"

"Masalahnya, warteg itu kegiatan 24 jam segenap keluarga (laki-bini-anak-menantu-ipar), hingga pendapatan yang terhimpun Rp5 juta per bulan itu sebenarnya penghasilan kelompok kerja, jika dibagi per orangnya juga di bawah PTKP!" tegas Umar. "Lalu, kebanyakan anggota keluarga kerja di warteg tak digaji secara eksplisit, melainkan ikut hidup bersama (mbatih) dengan pemenuhan kebutuhannya sesuai kemampuan wartegnya!"

"Untuk tidak latah asal meniru itu penting dalam penerapan pajak daerah yang berkeadilan!" timpal Amir. "Contoh pajak daerah tidak berkeadilan tapi malah terlembaga pada pajak penerangan jalan yang dikenakan pada semua pelanggan listrik, padahal mayoritas penyandang PTKP! Selain itu, penerangan jalan itu sendiri jika di DKI luar biasa benderang di semua kawasan, di kota-kota lain cuma dinikmati yang tinggal di jalan protokol!"

"Pelanggaran batas PTKP dalam pajak daerah itu terjadi akibat penerapan pajak progresif di daerah!" tukas Umar. "Celakanya, di nyaris semua daerah yang progresif cuma pengenaan pajaknya hingga yang terlindungi PTKP pun digasak, sedang dalam pemanfaatan pajaknya jauh dari progresif dan berkeadilan! Itu terjadi karena dalam distribusi manfaat pajak lewat APBD, anggaran untuk rakyat cuma 30% atau lebih kecil, sedang yang 70% lebih untuk belanja rutin aparatur alias birokrat amtenar! Jadi, penerapan pajak progresif di daerah secara nyata merupakan penindasan tak kenal ampun terhadap rakyat jelata, karena batas ampunan pajak—PTKP—dilanggar!" ***

Selanjutnya.....

Gerakan Boikot Membayar Pajak!


"GERAKAN boikot membayar pajak di jejaring sosial Facebook, kemarin telah mencatat dukungan lebih dari 53 ribu facebooker!" ujar Umar. "Bisa ditebak, seperti kasus Prita Mulyasari dan cicak lawan buaya yang berhasil meraih dukungan lebih sejuta facebooker, setelah tembus angka 50 ribu peningkatannya akan lebih pesat lagi!"

"Reaksi publik atas kasus Gayus Tambunan, PNS Ditjen Pajak Golongan III-A yang menjadi makelar kasus (markus) pajak, baru lima tahun bekerja bisa punya simpanan puluhan miliar rupiah, layak menjadi perhatian!" sambut Amir. "Sebab, meski membayar pajak merupakan kewajiban warga negara bersanksi pidana, kalau pengelolaannya buruk dan kebocorannya luar biasa seperti tecermin dari kasus Gayus Tambunan, warga juga berhak protes! Jadi, gerakan boikot bayar pajak lewat Facebook itu bisa digolongkan sejenis protes dimaksud! Dilihat dari sisi itu, protes itu justru diperlukan lebih-lebih ketika kebocoran telah terjadi di luar batas! Tanpa protes dengan pressure memadai, pembobolan pajak mungkin bisa lebih gila-gilaan lagi!"


"Berarti tekanan menuju perbaikan pengelolaan pajak yang harus diakomodasi dari protes itu!" tegas Umar. "Untuk itu, seperti dikemukakan Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak, Hadinegoro, proses administratif pengambilan keputusan dalam pengelolaan pajak bersifat hierarkis sampai pucuk organisasi! Jadi, Gayus tidak bisa bekerja sendiri! Karena itu, selain pembenahan dimaksud harus komprehensif, juga lebih terfokus di tataran atas organisasi! Tepatnya, reformasi birokrasi di Depkeu yang dibiayai Rp13 triliun lebih itu masih harus dipertajam ke atas lagi!"

"Seiring dengan itu, layak disimak latar belakang dibukanya akun gerakan boikot membayar pajak di Facebook itu oleh Alexander Spinoza!" timpal Amir. "Yakni, penggunaan uang pajak untuk hidup mewah para pejabat tinggi negara, seperti mobil dinas seharga miliaran rupiah--mengalahkan kebutuhan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang sudah amat mendesak! Ketidakadilan dalam penggunaan uang pajak itu digugat facebooker!"

"Terlihat betapa luas hasil pengungkapan Susno tentang markus di Polri, mengembang ke justice system--kejaksaan dan pengadilan, merebak ke Ditjen Pajak dan Depkeu dengan reformasi birokrasinya yang hambar, bahkan menjangkau aras kekuasaan negara yang tidak adil dalam penggunaan uang pajak!" tegas Umar. "Dengan impact sedemikian besar, Susno dan facebooker--meski keduanya ada aspek negatifnya--tetap pantas dihormati secara proporsional dalam relevansinya bagi perbaikan negara ini!"

Selanjutnya.....

Gayus Tambunan Bukti Kegagalan Reformasi Depkeu!


"PEMILIKAN rumah mewah, mobil eksekutif (Ford Escort) dan tabungan di bank Rp28 miliar oleh Gayus Tambunan, PNS golongan III-A, merupakan bukti kegagalan program reformasi birokrasi di Departemen Keuangan--Depkeu!" ujar Umar. "Reformasi birokrasi dengan menaikkan gaji pegawai jauh lebih tinggi di Depkeu selama ini dikesankan sukses dan selalu dijadikan model guna ditiru departemen lain!"

"Perolehan harta berlimpah dalam waktu singkat selama Gayus jadi PNS itu digambarkan televisi dengan tayangan rumahnya sebelum kaya, di kawasan kumuh Tanjung Priok!" sambut Amir. "Bayangkan kalau sukses reformasi birokrasi model Gayus diterapkan di semua departemen, pegawai golongan III-A mendadak bisa sekaya itu, negara ini bisa lebih cepat bangkrut!"


"Di Depkeu sendiri dengan sukses reformasi birokrasi itu, kalau Gayus pegawai golongan III-A tanpa eselon saja bisa menimbun harta sebanyak itu, betapa jauh lebih kaya lagi para pejabatnya yang bereselon dan berpangkat lebih tinggi, serta punya kewenangan dan kekuasaan formal yang lebih besar lagi!" tukas Umar. "Logika sedemikian bukan mustahil, terutama mengingat selama ini yang jadi objek pemantauan lembaga antikorupsi umumnya pada bagian pengeluaran atau belanja anggaran (outflow), terkait pelaksanaan proyek dan program, sedang bagian penerimaan anggaran (inflow) relatif kurang disoroti! Artinya, kalau bagian pengeluaran yang dipelototi saja masih bobol, apalagi yang luput dari perhatian!"

"Penerimaan pajak pusat di daerah jenisnya tak terlalu banyak, pajak penghasilan (PPh) badan dan perorangan, serta pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai (PPN)," timpal Amir. "Justru penerimaan pajak dan retribusi anggaran daerah yang ragamnya banyak, nyaris setiap dinas punya anggaran penerimaan, kontrolnya jauh lebih longgar! Jadi, sisi ini perlu perhatian serius! Karena, kebocoran penerimaan dengan relatif minimnya kontrol, peluangnya jadi lebih besar!"

"Pokoknya, kalau reformasi birokrasi Depkeu yang bisa membuat Gayus (bisa jadi dan kawan-kawan) kaya raya mendadak itu dijadikan model untuk ditiru semua departemen, pejabat daerah dengan pajak dan retribusi yang lebih beraneka jenisnya akan bisa lebih kaya raya lagi!" tegas Umar. "Hal itu tidak mengada-ada, selain kontrol internal inspektorat daerah di sektor penerimaan terkesan masih amat lemah, kontrol eksternal dari publik sukar dilakukan karena mekanismenya tidak ada! Di TPR misalnya, dengan pembayaran lebih banyak tak pakai kupon, jadi tak terkontrol jumlah penerimaan sebenarnya!"
Selanjutnya.....