Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Gizi Buruk Mentahkan Retorika Sukses!

"GEMURUH retorika sukses meningkatkan gemerlap citra politisi dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden, dimentahkan Maulana (5 tahun). Bocah bergizi buruk itu mengembuskan napas terakhir di RSUAM, 3 Juni!" ujar Umar. "Putra Muhammad Ansori (35 tahun), penarik becak asal Kotabaru, Panjang, Bandar Lampung, itu tak mampu menahan gerogotan kelaparan berlarut-larut!"

"Di ruang sama, berbaring Sukriya bin Khaeruddin (9 tahun)
pasien gizi buruk asal Lampung Timur. Satu minggu hingga hari itu, ia tak sadarkan diri!" sambut Amir. "Kedua korban fatal puncak gunung es bejibunnya anak bergizi buruk itu klop sebagai cermin penderitaan warga kelas bawah kota dan desa yang tak teratasi oleh program-program jaring pengaman sosial (JPS) canangan Bank Dunia, dari raskin sampai BLT! Banyak warga miskin tak mampu menebus jatah raskin, hingga diambil pakai uang calo yang mengambil 10 kg dari 15 kg jatah berasnya per bulan! Atau BLT Rp100 ribu per bulan yang langsung diserahkan ke warung tempat utangnya menumpuk!"

"Berarti, sebagai ponstan penghilang rasa sakit sementara pun program-program JPS masih jauh dari memadai!" tegas Umar. "Bocah malang seperti Maulana dan Sukriya telah mementahkan keefektifan program-program simpul sukses politisi yang diekspose berlebihan dengan biaya iklan (yang pasti) amat mahal untuk meroketkan citra politisi! Sedang bahaya kelaparan larut di kalangan warga miskin, secara faktual bergelora mengiringi iklan-iklan sukses mengatasinya itu!"

"Namun begitu, bukan berarti program-program JPS itu tak perlu! Melainkan, itu saja jauh dari cukup!" timpal Amir. "Masih diperlukan program-program massif yang melibatkan kaum miskin dalam kelompok kerja terbatas di lokasi tempat tinggalnya untuk meningkatkan pendapatan riil secara kontinu, bukan berkala dengan jarak berbilang tahun--hanya tiap menjelang pemilu--yang terbukti letusan bencananya tak terkendali justru di musim pemilu! Bahkan, biaya iklan pencitraan sukses program itu bisa mengatasi letusan gejalanya jika uangnya dialihkan
untuk tambahan konsumsi kelompok paling parah!"

"Tepat!" ujar Umar. "Dana berbagai iklan retorika sukses itu dialihkan untuk membentuk Posko Kelaparan di setiap lingkungan warga kritis, yang tugasnya setiap malam memonitor rintihan kelaparan dari rumah ke rumah--seperti Kalifah Umar bin Khattab! Setiap ada keluhan atau rintihan dari dalam rumah, petugas posko mengetuk pintunya lalu memeriksa, jangan-jangan sang ibu sedang menanak batu agar anaknya terlena dari lapar dan tertidur!"
"Iklan retorika sukses memang cuma menghibur para politisi yang membuat pembenaran sendiri kebijakannya!" tegas Amir. "Sedang warga miskin yang anak-anaknya kelaparan tidak menyaksikan iklan itu, karena tak punya televisi!" *** Selanjutnya.....

'People Power' lewat 'Facebook'!

"BISA jadi kasus Prita Mulyasari pantas dicatat dalam museum rekor, telah dijadikannya media facebook sebagai sarana people power melawan penguasa hukum yang bertindak semena-mena terhadap warga!" ujar Umar. "Betapa, setelah Rabu siang pekan ini belasan ribu warga tampil di facebook mendesak pembebasan Prita dari bui, malamnya dukungan terhadap Prita di facebookterus berkembang hingga paginya melampaui seratus ribu, dengan peningkatan jumlah yang berpacu dengan amat pesat!"

"Fenomena facebook sebagai sarana people power  sebenarnya lebih dulu muncul di Iran! Tapi karena munculnya terkait kampanye pemilihan presiden yang dengan mudah diklaim sebagai black campaign, panitia pemilunya mengeluarkan larangan penggunaan facebook untuk menggugat penguasa di masa kampanye!" sambut Amir. "Di Indonesia, people power lewat facebook juga terjadi di masa kampanye pemilu presiden! Tapi karena para pengguna facebook di sini lebih tajam memfokuskan tembakannya ke sebatas kasus Prita, tidak melebar misalnya menjadikan kasus Prita sebagai contoh kegagalan rezim dalam menjalankan reformasi di bidang hukum, bahkan para pengguna facebook juga tidak terpancing oleh kehadiran dua pasangan capres dalam kasus ini, people power ini pun tidak mengandung gangguan terhadap proses pemilu presiden! Tampak people power ini benar-benar murni sebagai ekspresi simpati terhadap nasib Prita dengan desakan yang amat dahsyat untuk pelaksanaan hukum yang jujur dan adil oleh aparat penegak hukum!"

"Betapa dahsyatnya pressure dari people power lewat facebook ini terlihat dari respons Jaksa Agung yang dengan amat cepat membentuk tim eksaminasi! Timnya bekerja secara amat cepat pula, hingga hasilnya bisa langsung disampaikan kepada publik--bahwa jaksa yang menangani kasus Prita tidak profesional!" tegas Umar.

"Dengan hasil eksaminasi seperti itu, yang menunjukkan adanya penyimpangan penerapan hukum alias cacat hukum dalam berkas penuntutan, seharusnya Jaksa Agung meminta pengadilan menghentikan persidangan guna mengganti jaksa dan berkas penuntutannya! Agar, hukum bisa diproses di atas rel yang benar!
"Untuk itu sebenarnya pengadilan bisa membuat putusan sela! Tapi biarlah, soal itu kita lihat apa jadinya saja!" timpal Amir. "Kembali ke facebook sebagai sarana people power, jelas mengangkat peradaban manusia menjadi lebih tinggi karena ia menggantikan people power dalam bentuk arak-arakan massa dalam jumlah amat besar yang bisa menjurus anarki! People power lewat facebook, sebuah perjuangan massa amat besar yang dilakukan tanpa kemungkinan anarki!" *** Selanjutnya.....

Prita, Konsumen yang Teraniaya!

"DI negeri neoliberal, yang wajib menjalankan pasar bebas sehingga segalanya dikomersialkan dan harus siap bersaing dengan pemain asing tanpa kecuali bidang kesehatan (dan pendidikan), tarif kamar dan fasilitas rumah sakit (RS) ada yang lebih mahal dari tarif hotel bintang lima!" ujar Umar. "Bedanya, jika di kamar hotel selalu tersedia formulir keluhan atau kesan konsumen, lengkap dengan amplop tertutup ke alamat management dan kotak tempat memasukkannya di resepsionis, di rumah sakit dengan label internasional pun bisa malah sebaliknya! Seorang pasien yang mengeluh, seperti dialami Prita Mulyasari di Tangerang, justru teraniaya dijebloskan ke bui dengan ancaman hukuman berat!"

"Pada berkas P-21 dari kepolisian sebenarnya tuduhan hanya pencemaran nama baik! Setelah di kejaksaan rupanya ditambah dengan Pasal 27 UU No. 11/2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar!" sambut Amir. "Meski demikian, bukan berarti polisi juga telah melaksanakan tugasnya dengan baik! Selaku pengayom masyarakat--ini tugas terpenting polisi--ketika ada pengaduan tentang pencederaan hak warga oleh warga lainnya, tindakan pertama kepolisian seharusnya mencari tahu apakah warga yang diadukan itu punya hak untuk melakukan perbuatan itu! Artinya, apakah dengan perbuatan itu ia telah melanggar hukum! Dan Prita selaku konsumen, punya seperangkat hak dalam UU Perlindungan Konsumen yang juga harus menjadi bagian tugas polisi melindungi masyarakat!"

"Tepat sekali!" timpal Umar. "UU Perlindungan Konsumen menetapkan setiap
konsumen berhak memperoleh informasi yang cukup atas produk maupun layanan yang dibayarnya! Bahkan dalam UU Kesehatan, pasien berhak diberi informasi tentang penyakit, obat maupun layanan yang diberikan RS! Hak-hak konsumen dan hak-hak pasien itulah yang tak didapatkan Prita dari dokter, perawat, dan manajemen RS sehingga ia keluhkan dalam e-mail pribadinya! Lebih jauh lagi, keluhan yang dilakukan Prita itu, bahkan klaim untuk rehabilitasi atas kerugian konsumen oleh kesalahan produk dan layanan juga merupakan hak konsumen!"

"Maka itu, jika hukum dijalankan dengan benar dan komprehensif, tidak secuil-secuil sekenanya saja, Prita justru bertindak di atas hak-haknya yang sah menurut hukum sehingga harus dilindungi aparat negara yang berkewajiban mengayomi setiap warga negara!" tegas Amir. "Apalagi kejaksaaan, tugasnya digambarkan dengan lambang timbangan, seharusnya menimbang secara adil antara perbuatan dan pasal-pasal yang diterapkan dalam tuntutan! Soalnya, dalam kasus Prita rakyat sedih melihat wajah Jaksa Agung memelas ketika menyatakan sesuai dengan hasil eksaminasi Kejaksaan Agung, pelaksanaan tugas jaksa tidak profesional!"*** Selanjutnya.....

Prita Mulyasari, Mata Hati Warga!

"MENDADAK perhatian warga bangsa yang peka terhadap penderitaan sesama bertumpu ke sosok ibu dua anak, Prita Mulyasari (32) yang sejak 13 Mei 2009 meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang!" ujar Umar. "Belasan ribu warga melalui facebook mendesak penguasa untuk segera membebaskan Prita!"

"Perjuangan lewat facebook itu sejalan dengan gempuran media televisi nasional yang bertubi-tubi menonjolkan berita ketidakadilan terhadap Prita!" sambut Amir. "Tak kepalang, Wakil Presiden M. Jusuf Kalla meminta polisi memeriksa ulang kasusnya! Dewan Pers Nasional mengunjungi Prita, berjanji memberikan bantuan hukum! Juga Komnas HAM, menegaskan hukuman terhadap Prita melanggar UUD, yang menjamin kebebasan warga mengemukakan pendapat! Tak ketinggalan pula, tim sukses JK-Win dan Mega-Pro melihat kondisi Prita di tahanan dan berjanji membantu!"

"Berkat pressure publik yang luas itu, akhirnya pihak berwenang mengubah status Prita menjadi tahanan kota!" tegas Umar. "Semua itu hanya sebagai akibat Prita pada Agustus 2008 mengirim sepucuk e-mail kepada teman-temannya, berisi keluhan tentang pengalamannya atas pelayanan yang buruk di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang! Tujuan Prita agar
kejadian serupa tak terulang! Oleh teman-temannya, keluhan Prita itu dikirim ke milis-miliskomunitas mereka sehingga menjadi bacaan luas! RS Omni membantah isi e-mail Prita lewat dua media massa!"

"Tapi masalahnya tak selesai di situ!" timpal Amir. "RS Omni mengadukan Prita ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik! Kemudian jaksa mendakwanya dengan pasal berlapis, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, lalu Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11/2008 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar! Pada 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang menghukum Prita harus membayar ganti rugi materiil Rp161 juta dan ganti rugi immaterial Rp100 juta! Dan 13 Mei 2009, Prita dijebloskan ke LPW Tangerang, tanpa diberi izin untuk ditemui suami dan dua anaknya--usia tiga tahun!"

"Hukuman berat itu dijatuhkan hanya akibat menulis e-mail keluhan, jelas terlalu berlebihan!" tegas Umar. "Apalagi masalahnya menyangkut pelayanan buruk di RS, yang secara umum juga dialami oleh banyak warga lain di negeri ini! Jadi, e-mail Prita hanyalah satu dari sekian banyak keluhan warga yang dimuat rubrik surat pembca dan SMS koran, kritik yang bertujuan memperbaiki pelayanan publik!"

"Maka itu, dengan penderitaan sejauh itu yang dialami Prita untuk kemaslahatan warga atas pelayanan publik, Prita bisa disebut sebagi mata hati warga!" timpal Amir. "Diharapkan kasus ini memicu perbaikan pelayanan publik di segala bidang, dengan dijadikan prioritas dalam usaha peningkatan kesejahteraan!" *** Selanjutnya.....

Kisah Cinderela Jadi Cindelaras!

"MENIKAHI pangeran Kelantan, Manohara itu putri dari kesultanan mana?" tanya Tina.
"Kayaknya dia bukan bangsawan!" jawab tante. "Ibu warga biasa dari Indonesia, ayah Prancis!"
"Kalau begitu perkawinannya dengan pangeran itu seperti kisah Cinderela--seorang gadis biasa yang ngenger di rumah bangsawan memikat hati pangeran!" sambut Tina. "Kenapa kisah Cinderela berubah jadi cerita nestapa begitu? Konon lagi pangerannya putra mahkota, ketika naik takhta nanti Manohara akan jadi permaisuri! Seharusnya kisah bahagia yang menyelimutinya!"

"Kita tidak tahu sejati ceritanya bagaimana! Tapi gambaran tentang seorang pangeran brutal dari negeri lemah-lembut, terkesan kontroversial!" tegas tante. "Juga kita tidak tahu adat tradisi kerajaannya! Misalnya, apakah bisa perempuan biasa dijadikan permaisuri ketika putra mahkota naik takhta? Ada kerajaan berpantang untuk itu!"
"Kalau di kerajaan itu adatnya begitu, kasihan deh Manohara yang orang biasa!" tukas Tina. "Meski dinikahi duluan, statusnya cuma boleh sebatas selir--yang memang bebas diperlakukan sesuka-suka keluarga raja! Menuntut hak-hak istimewa, malah jadi tertawaan kaum bangsawan sana!"

"Seandai latar belakangnya demikian, kisah Cinderela itu berubah jadi Cindelaras, konflik selir yang mendamba status permaisuri!" tukas tante. "Apa pun dia lakukan, si selir tetap menjadi tokoh antagonis--si jahat--sampai akhir cerita!"
"Tapi Manohara kan bukan selir!" entak Tina.
"Memang, Manohara bukan selir!" tegas tante. "Tetapi, dari tuturan pengalaman pahit Manohara sendiri, dia juga tidak diperlakukan selayak putri yang dipersiapkan sebagai permaisuri! Dalam tradisi bangsawan di kerajaan tertentu, perlakuan terhadap Manohara itu justru on the track!"

"Apa warga biasa Malaysia tidak protes pada sikap kaum bangsawannya seperti itu?" kejar Tina.
"Kerajaan dan segala tradisinya merupakan konvensi, dilindungi konstitusi negaranya--yang berbentuk monarki parlementer!" tegas tante. "Itu salah satu latar belakang ISA--Internal Security Act--di negara itu, dengan orientasi menjaga kemapanan kaum bangsawan, siapa pun yang dicurigai mengancam kemapanan sistem itu, boleh dipenjara tanpa proses peradilan!"
"Ngeri banget aturannya!" entak Tina.


"Begitulah!" tegas tente. "Kita yang terbiasa hidup di negeri egaliter, semua orang sederajat, merasa tidak adil atas perlakuan semena-mena seorang bangsawan terhadap warga kita! Padahal dalam tradisi mereka, perlakuan itu justru merupakan yang seharusnya!"
"Kalau begitu perlawanan hukum Manohara bisa sia-sia!" timpal Tina. "Kasihan dia, seperti ikan sungai dimasukkan ke laut, tak tahan dengan rasa asinnya--padahal justru itu ciri khasnya!" *** Selanjutnya.....

'Injury Time' Pelantikan Gubernur!

"MAU pelantikan gubernur kok situasi jadi tegang seperti saat injury time dalam final sepak bola!" tukas Umar. "Isu simpang-siur! Ada yang optimistis pasangan gubernur terpilih Oedin-Joko pasti dilantik, ada pula yang ragu karena sebuah konfirmasi dari pejabat yang ikut Presiden ke Korea Selatan, Senin siang, menyebut keppres pelantikannya belum diteken Presiden!"

"Tapi angin buruk dari Korea itu sudah dibantah Humas Depdagri, Senin petang! Berita yang betul, Oedin-Joko jadi dilantik Selasa, 2 Juni 2009!" timpal Amir. "Kepastian itu juga datang dari Mensesneg Hatta Radjasa. Seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Hatta menyatakan keppres untuk pelantikan Oedin-Joko sudah diteken Presiden, Jumat, 29 Mei!"
"Namun, kenapa suasana injury time mencekam Lampung, cukup menarik untuk disimak!" ujar Umar. "Siapa tahu ke belakang ada buntutnya!"

"Untuk gaya permainan politik Lampung, buntut itu niscaya!" tegas Amir. "Apalagi kondisi injury time dimaksud faktual! Seperti di lapangan bola, injury time terjadi ketika waktu bertanding pada arloji wasit sudah habis, tapi diberi tambahan waktu oleh komisi pertandingan sebagai pengganti waktu ketika pertandingan dihentikan saat ada pemain cedera (injury) dan sebagainya! Pelantikan Oedin-Joko juga begitu. Menurut UU harus dilantik sebulan setelah ditetapkan sebagai pemenang pilgub, tapi oleh komisi pertandingan (pemerintah pusat) diberi perpanjangan waktu sampai masa jabatan gubernur yang ada selesai!"

"Sebab itu, tak aneh kalau kondisi injury time pelantikan gubernur jadi setegang injury time di lapangan bola!" timpal Umar. "Apalagi, ternyata, masa injury time di lapangan bola merupakan kesempatan di waktu yang amat sempit bagi tim yang kalah untuk membalas dan memenangkan pertandingan, juga dilakukan dalam injury time pilgub ini! Sehingga, situasinya malah jadi lebih tegang dibanding dengan injury time sepak bola!"
"Begitulah!" tegas Amir. "Situasi injury time pilgub ini jadi lebih tegang dari sepak bola karena hakim garis (KPU Lampung) mengibarkan bendera ada pelanggaran yang harus diganjar tendangan penalti, meski wasit telah meniup pluit akhir pertandingan! Menurut hakim garis, pelanggaran terjadi sebelum pluit akhir pertandingan berbunyi! Jadi eksekusi penalti tetap harus dilakukan!"

"Tapi, kalaupun penalti dilakukan, skor lawan kan tetap tak bisa menang?" potong Umar.
"Dengan tim pemenang meninggalkan lapangan seusai peluit bubaran berbunyi, menurut hakim garis mereka melakukan WO, setara kalah 5-0," jelas Amir. "Dengan itu, tim yang posisi juara dua harus diberi piala sebagai juara!"

"Putusan kontroversial menjadikan runner up sebagai juara itu dalam sepak bola selesai setelah piala diserahkan kepada tim juara!" timpal Umar. "Tapi dalam politik, selalu bisa berbuntut!" *** Selanjutnya.....

Cerdas-Cermat SD Kota vs Desa!

DALAM final cerdas-cermat tingkat SD, murid sekolah kota jumpa sekolah desa.
"Seorang peternak punya 10 induk sapi!" pembawa acara melontar pertanyaan. "Setelah lima tahun jadi berapa sapi peternak tersebut, jika setiap tahun setiap induk melahirkan seekor anak sapi!"

"Jadi 60 ekor!" jawab anak kota yang lebih cepat menekan bel.
"Regu B?" pembawa acara melempar pertanyaan.
"Jadi 75 ekor!" jawab anak desa.
"Uraikan jawabannya!" perintah pembawa acara.
"Semua anak sapi dari sepuluh induk bersama induknya jadi 60!" jelas anak desa.
"Lalu, anak sapi kelahiran tahun pertama pada usia jalan empat tahun sudah melahirkan, jadi beranak dua kali sampai tahun kelima! Juga anak-anak sapi kelahiran tahun kedua sudah melahirkan sekali!"
"Kalau begitu, apa bukan jadi 90?" potong pembawa acara.
"Anak sapi yang dilahirkan tidak betina semua, lazimnya satu jantan satu betina!" jawab anak desa.

"Jadi anak sapi tahun pertama itu cuma lima ekor yang betina, dua kali beranak jadi tambah 10! Lalu anak sapi tahun kedua juga cuma lima yang betina, sekali beranak menambah lima ekor! Jadi, 60 tambah 10 anak sapi kelahiran tahun pertama selama dua tahun, tambah lima ekor lagi anak sapi kelahiran tahun
kedua, jumlahnya jadi 75 ekor!"

"Regu B mendapat nilai 90!" tegas ketua tim juri. "Jawabannya cukup logis!"
"Panitia pembuat soalnya tidak fair!" gerutu Umar sambil keluar ruangan. "Masak pada anak kota diajukan pertanyaan soal sapi, jelas tidak tahu!"
"Itu dia!" timpal Amir. "Selama ini elite dari kota selalu sok tahu mendikte dan membuat program untuk warga desa, padahal sesungguhnya mereka tak tahu persis seluk-beluk kehidupan warga desa! Apalagi faktor-faktor di balik kemiskinan mereka! Akibatnya, gonta-ganti pemimpin pun kemiskinan tak kunjung berhasil diatasi, malah sebaliknya, selalu makin parah saja!"

"Tapi itu kan cuma anak-anak SD!" entak Umar.
"Tapi kan mereka calon elite, yang nantinya harus mengatur dan mendikte anak-anak desa itu!" tegas Amir. "Bayangkan kalau angkatan mereka kelak jadi pemimpin dan anak-anak desa itu yang dipimpin, masalah desa tak pernah ditangani dengan benar dan kemiskinan berlanjut turun-temurun hanya karena suara rakyat desa tak pernah didengar! Meski ada musrenbang, setiap tingkat usulan rakyat mengalami reduksi, akhirnya yang dilaksanakan tetap saja maunya elite, terutama sesuai dengan kepentingan penguasa!"

"Memang begitulah nasib rakyat, lebih-lebih yang terbelenggu kemiskinan!" timpal Umar. "Setiap pemilu didekati seolah-olah suaranya didengar, deritanya menyayat hati calon pemimpin! Usai pemilu, hanya keuntungan multidimensi pemimpin saja yang diprioritaskan!" *** Selanjutnya.....