Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

'Setiap Orang' Diancam Pidana UU Zakat Baru!

"JADI pusing membaca UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 38 berbunyi, 'Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," ujar Umar. "Pelanggaran pasal itu diatur dalam Ketentuan Pidana, Pasal 41, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta!" "Untuk amil zakat tradisional dalam masyarakat di masjid atau guru ngaji, bagaimana?" tanya Amir. "Secara eksplisit tak disebut UU itu!" jawab Umar. "Berarti masuk 'setiap orang' jika jadi amil zakat diancam pidana! Karena Pasal 17 berbunyi 'Untuk membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ." "Apa pula itu Baznas dan LAZ?" kejar Amir. 

"Baznas itu Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat nasional, di daerah Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota! Anggota Baznas diseleksi DPR, diangkat dan bertanggung jawab pada Presiden!" jelas Umar. "LAZ, Lembaga Amil Zakat bentukan masyarakat dengan syarat berat!" "Seberat apa syaratnya?" tanya Amir. "Syaratnya, Pasal 18, (1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri," jawab Umar. "(2) Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan 

Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b. berbentuk lembaga berbadan hukum; c. men-dapat rekomendasi dari Baznas; d. memiliki pengawas syariat; e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f. bersifat nirlaba; g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. Lalu Pasal 19, LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala." "Berarti selain pajak, zakat juga secara nasional ditangani pemerintah!" timpal Amir. "Kalau pajak penerimaan dan penyalurannya sering kurang beres, apa zakat juga mau diperlakukan serupa?" "Jangan suuzan!" tegas Umar. "Bahwa amil zakat masjid-masjid pelosok akan sulit memenuhi syarat pembetukan LAZ, bisa jadi! Tapi pemerintah kan lazim, jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah?" ***
Selanjutnya.....

Partai Demokrat Turun Peringkat!

"LSI—Lembaga Survei Indonesia, Minggu (5-2), merilis hasil survei terbaru, popularitas Partai Demokrat (PD) merosot ke peringkat tiga dengan peraihan dukungan 13,7%, dari peringkat pertama dengan perolehan suara lebih 20% pada Pemilu 2009!" ujar Umar. "Survei terakhir LSI di 33 provinsi dari 21 Januari hingga 2 Februari 2012 itu menempatkan Partai Golkar di posisi puncak dengan meraih dukungan 18,9%, diikuti PDIP dengan perolehan 14,2%!" "Hasil survei itu membuktikan kasus wisma atlet yang melibatkan (mantan) Bendahara Umum PD Nazaruddin mengimbas telak pada popularitas PD!" timpal Amir. "Survei itu dilakukan sebelum KPK menetapkan kader PD lainnya, Angelina Sondakh, sebaga tersangka kasus sama! (3-2) Bisa diperkirakan arahnya jika makin banyak kader PD jadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK!"

"Mengenai penurunan dukungan pada PD seperti hasil survei itu, Presiden Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina PD Minggu sore menegaskan, itu realitas!" tegas Umar. "Respons itu disampaikan setelah sembilan pendiri dan deklarator PD menyampaikan keprihatinan atas ulah sejumlah kader PD yang terkait korupsi, dan permintaan dari kader seluruh daerah agar Yudhoyono turun tangan atas isu-isu yang merugikan PD terkait penanganan KPK pada korupsi kader-kader PD!" "Atas semua itu Yudhoyono justru melempar bola, mestinya DPP bisa melakukan komunikasi efektif, khususnya kepada rakyat apa yang sebenarnya terjadi!" timpal Amir. "Misal, menjawab serangan-serangan yang dianggap tidak berdasar apa pun! Berkomunikasi dengan KPK, apa yang sebenarnya terjadi, bukan apa yang diperbincangkan di luar!" "Pada bagian itu, terkesan kuat Yudhoyono kecewa pada DPP!" tukas Umar. 

"Tapi ia berkilah dari desakan melakukan pembersihan para kader bermasalah, termasuk di DPR. Ia tegaskan dirinya menghormati proses hukum. Siapa pun akan diberi sanksi untuk menegakkan prinsip moral maupun kode etik!" "Tapi, apakah hanya dengan berserah pada proses hukum, menegakkan sanksi moral dan etika di organisasi, cukup efektif membendung gejala penurunan popularitas PD, hingga tak semakin memburuk?" timpal Amir. "Tentu saja tetap perlu solusi nyata seperti diharapkan kader dari seluruh daerah! Tapi solusi itu bukan tunggal, sama di seantero negeri, melainkan apa pun yang bisa dilakukan setiap kader sesuai kemampuan dan kebutuhan daerahnya! Setiap kader jadi pemain aktif, bukan cuma jadi penonton—hasilnya, sejuta solusi pasti bisa mengatasi sebuah masalah!" ***
Selanjutnya.....

'KPK Baru', Hukum Menjadi Guyonan!

"HEBAT! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid tiga menjadikan kegiatan penegakan hukum sebagai guyonan!" tukas nenek usai menyaksikan konferensi pers Ketua KPK Abraham Samad yang menyatakan Angelina Sondakh sebagai tersangka. "Tata cara konferensi pers aparat penegak hukum memang belum diatur dalam sejenis KUHAP. Tapi, pernyataan tentang status seseorang dalam suatu perkara merupakan bagian dari proses hukum! Karena itu, jika dalam proses hukum yang semestinya disampaikam kepada publik dengan sikap formal itu dilakukan lewat guyonan, hukum pun praktis di forum formal dipraktekkan jadi pentas dagelan!"

"Nenek yang penggemar OVJ, Sentilan-Sentilun, dan acara humor lainnya di televisi kok malah sewot pada gaya cengengesan Ketua KPK dalam konferensi pers kasus Angelina Sondakh?" timpal cucu. "Padahal, gaya 'KPK baru' konferensi pers guyon itu bisa jadi justru untuk bisa menarik penggemar acara humor di televisi menjadi penonton acara berita, lebih-lebih berita tentang korupsi, sehingga gerakan antikorupsi jadi lebih merakyat! Lebih penting lagi, kalau koruptor dijadikan guyon, bahan tertawaan publik, hingga mencapai trial by the comedy, bukan mustahil jadi tertawaan masyarakat bisa dirasakan koruptor lebih sakit daripada hukuman badan!" "Kemungkinan demikian bisa saja!" sambut nenek. "Tapi, jika itu terjadi dan pangkalnya dari pratek aparat penegak hukum, proporsi hukum bergeser dari legal-formal menjadi dagelan-legal! Padahal dalam prinsip due process of law, untuk mencapai keadilan hukum, maka pada setiap langkah terkait semua dimensi prosesnya harus berdasar sikap adil serta berorientasi kebenaran!" 

"Maksud nenek sikap cengengesan itu tidak adil dan tidak benar bagi tersangka dalam asas praduga tak bersalah?" tambah cucu. "Tidak pada tempatnya tersangka dijadikan tertawaan!" "Jangankan tersangka yang belum tentu bersalah! Orang yang nyata-nyata punya cacat pun dalam masyarakat tak boleh dijadikan tertawaan!" tegas nenek. "Orang yang punya kekuasaan memang cenderung bertindak asal tidak secara formal melanggar hukum! Padahal, orang berkuasa juga dijadikan teladan masyarakat sehingga faktor etiket—patut atau tidaknya sesuatu yang ia lakukan menjadi jauh lebih penting!" "Tapi justru etiket—dari cara bersikap sampai cara bicara di depan publik—itu sekarang sukar didapat keteladanannya dari para pemimpin!" timpal cucu. "Bahkan itulah hakikat krisis etika-moral bangsa dewasa ini—krisis keteladanan pemimpin!" ***
Selanjutnya.....

Buah yang Busuk Terjatuh Duluan!

"SEMULA ditonjolkan paham buah busuk terjatuh duluan! Itu saat Nazaruddin sebagai bendahara umum Partai Demokrat dinyatakan terlibat kasus korupsi wisma atlet, dia diperlakukan sebagai satu buah yang busuk dari sebuah pohon partai yang besar!" ujar Umar. "Dengan paham begitu, setelah Nazaruddin dikeluarkan dan dipecat dari partai, partai pun bisa dianggap kembali kinclong, bersih seperti sediakala!"
"Inti dari pemahaman itu, perilaku menyimpang dan jiwa korup hanya gejala kasuistik sifat pribadi Nazaruddin, bukan gejala perilaku kelompok atau perilaku umum elite partai!" timpal Amir. "Masih dalam paham yang sama, para kader separtai tak perlu resah ketika Angelina Sondakh ditetapkan jadi tersangka oleh KPK—Komisi Pemberantasan Korupsi! Karena, itu juga hanya berarti satu buah busuk lainnya saja yang jatuh duluan! Buah lain yang tidak busuk takkan ikut terjatuh!" "Pemahaman demikian menyenangkan buat para kader partai karena cukup dengan membersihkan partai dari buah-buah busuk tersebut partai pun kembali bersih, tak bermasalah lagi!" tegas Umar. "Tapi dalam kenyataannya tidaklah demikian! Dan inilah yang harus disadari kader partai, yakni saat buah busuk yang jatuh dari pohon partai itu disantap masyarakat bangsa ternyata beracun! Pohon asal buah jatuh yang beracun itu pun diberi nama pohon buah beracun! Akibatnya, para kader partai di pohon partai itu dianggap masyarakat sama dengan buah yang jatuh itu, buah-buah beracun yang berbahaya!" "Karena itu tidak tepat saat ada kadernya terlibat korupsi, setelah memecat kader tersebut, partai memutus total hubungan dengan sang kader dengan anggapan lepasnya kader itu partai jadi bersih kembali!" timpal Amir. "Kenyataannya seperti Nazaruddin yang saat korupsi berposisi sebagai bendahara umum partai, tanpa jabatan itu ia tak punya kekuasaan dan akses untuk korupsi. Hingga meski ia telah dipecat, masyarakat tetap tak melepaskan kaitannya dengan partai! Proses hukumnya bukan saja menyerempet dan menyeret partainya, malah menelanjangi tokoh-tokohnya, meracuni partainya!" "Memang, lebih tepat meski dipecat hubungan dengan kader tersebut tak diputus total, misalnya dengan tetap memberinya bantuan hukum—yang dengan itu sang kader tak sakit hati dan berbalik menyerang partai!" tegas Umar. "Artinya, buah busuk yang jatuh harus diopeni partai agar tidak menjadi racun bagi partainya sendiri—yang ekses negatifnya mengimbas masyarakat bangsa!"
Selanjutnya.....

Pakta Integritas Antikorupsi PNS!

"SETIAP pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan menandatangani pakta integritas antikorupsi, kolusi, dan nepotisme!" ujar Umar. "Pakta ini sesuai Inpres No. 9/2011 dengan Pedoman Umum Permen PAN-RB No. 49/2011. Pakta buat gubernur sudah ditandatangani 20 Desember 2011 di Hotel Mercure, Jakarta, untuk PNS daerah Februari ini!" "Pakta integritas itu pernyataan seseorang pada diri sendiri untuk ini atau untuk itu!" timpal Umar. "Dibanding sumpah yang ada sanksi hukumnya buat sumpah palsu, pakta integritas belum ada ketentuan hukumnya! Pakta integritas dikenal di era reformasi, dibuat politisi saat menjadi calon anggota legislatif atau eksekutif, jika terpilih akan melakukan ini-itu! Sejauh ini, tak ada sanksi atau risiko apa pun pada dirinya ketika setelah terpilih tak melakukan isi pakta tersebut!"
"Pakta dalam bahasa Indonesia berarti ‘perjanjian’, seperti pada Pakta Warsawa!" tegas Umar. "Arti integritas dalan kamus Webster, adherence to a code of values—dukungan pada suatu perangkat nilai! Di situs resmi www.menpan.go.id, pakta integritas ini diartikan janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan dan tak akan melakukan KKN!" "Dilihat dari makna dan bobot dimensi hukumnya, mengandalkan pakta integritas jadi pamungkas menghentikan korupsi pada semua PNS sama saja dengan bohong!" timpal Amir. "Bukan itu intinya! Tapi, perlu ada ayunan langkah awal reformasi birokrasi dilakukan setiap PNS! Mungkin itu arti strategis pakta integritas antikorupsi meski hadir setelah 13 tahun reformasi!" "Pada reformasi 13 tahun lalu baru kekuasaan Soeharto saja yang ditumbangkan!" tegas Umar. "Sedangkan birokrasinya, yang ada sampai saat ini adalah birokrasi lama yang karakternya tidak berubah!" (Kompas, 2-2). Dengan demikian, pakta integritas bisa dijadikan pendorong kepada PNS untuk berpikir mengubah karakter dirinya dari karakter Orde Baru ke karakter reformis!" "Untuk bisa menjadi pemicu proses perubahan karakter pada PNS, pakta itu tak bisa dilepas jalan sendiri setelah ditandatangani!" timpal Amir. "Untuk itu, diperlukan motor penggerak motivasi agar pakta itu hidup dan berperan dalam kegiatan sehari-hari PNS! Bukan saja mencegah dirinya korupsi, melainkan sekaligus mendorong tumbuhnya budaya antikorupsi, kolusi, dan nepotisme!" "Dengan begitu, makna integritas dalam pakta itu jadi adhere to code of anticorruption values—mendorong perangkat nilai antikorupsi!" tegas Umar. "Itu bisa menjadi motor pencegah laju korupsi kalangan politisi—yang diposisikan oleh demokrasi memimpin barisan PNS!" ***
Selanjutnya.....

Menyimak Cara Berpikir Nenek! (3-Habis)

"BEGITULAH! Sekalipun elite, politisi, penguasa, dan kalangan kuat ingin serta berusaha memberi yang terbaik kepada kalangan lemah, tidak serta-merta bisa mewujudkan!" tegas nenek. "Pengalaman pengentasan kemiskinan yang menghabiskan Rp86,1 triliun pada 2011, hasilnya tak memadai!" "Berarti elite itu kalah dari nenek, yang lewat pepaya dan pisang bisa memberi yang terbaik pada orang lain, pada masyarakat!" timpal cucu. "Bukan cuma nenek! Tapi petani Lampung yang mampu memproduksi komoditas berkualitas mencapai nilai tukar pertanian (NTP) 123,74 pada Desember 2011, jauh di atas NTP nasional 105,54!" tegas nenek. "Terutama petani padi dan palawija yang mencapai NTP 133,63. Konkretnya, beras Lampung merajai pasar beras kelas atas di Palembang, Banten, dan Jakarta! Jagung manis Lampung menguasai pasar jagung rebus Ibu Kota!" 

"Tampak, justru petani Lampung yang mampu meraih posisi advantage dalam sistem sosial-ekonomi transaksional, menarik kebaikan bagi kaumnya dengan memberi yang terbaik pada bangsa!" timpal cucu. "Sedang kemampuan elite memberi yang terbaik masih sebatas retorika penghias bibir karena prasarana dan sarana produksi serta infrastruktur yang jadi kewajiban mereka masih jauh dari memadai! Mayoritas tanaman padi yang mengukir NTP 133,63 itu dibudidayakan di sawah tadah hujan, bukan produk irigasi teknis dengan anggaran sektor pertanian semua kabupaten yang imut-imut!" "Kenapa keinginan elite memberi yang terbaik selalu kandas?" kejar cucu. "Beda dengan petani dan jelata yang menjadikan kerja sebagai ibadah yang dilakukan dengan ikhlas, pada langkah elite untuk berbuat terbaik ketulusannya mungkin bermasalah!" tukas nenek.


"Soalnya, langkah elite itu cuma kulit, sedang isinya tujuan kekuasaan! Itu salah satu dasar asumsi kenapa dalam paham laissez faire, ekonomi tumbuh saat elite terutama birokrat sedang tidur! Sebab, kalau melek, ada saja tingkahnya yang bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi!" "Tingkah birokrat yang begitu mudah ditemukan!" timpal cucu. "Salah satunya jebakan buat mobil pikap pengangkut barang di depan Terminal Rajabasa, Bandar Lampung! Tanpa pemberitahuan dan rambu yang cukup jelas terlihat dari jauh, pikap luar kota yang tak tahu harus masuk terminal bablas lalu diudak dan ditangkap sebagai pelanggar aturan hukum lalu lintas!" "Begitulah elite dan birokrat memanfaatkan hukum menjebak rakyat!" tegas nenek. "Bukan memberi yang terbaik, malah menyengsarakan!" ***
Selanjutnya.....

Menyimak Cara Berpikir Nenek! (2)

"TAPI, bagaimana cara pihak yang kuat membuktikan sikapnya selalu memberi yang terbaik pada kalangan lemah?" tanya cucu. "Salah satu contohnya yang dilakukan Perdana Menteri Naoto Kan!" jawab nenek. "Meski orang-orang luar negeri (termasuk Indonesia) memuji bagusnya cara ia menangani korban tsunami, justru di Diet (parlemen) kecewa dan menilai dia gagal, terutama dalam mengamankan kebocoran reaktor nuklir Fukushima. Ia terima tuduhan tak mampu memberikan yang terbaik pada para korban tsunami—dan ia pun mundur dari jabatan Perdana Menteri 26 Agustus 2011." "Kalau di sini pasti pejabatnya mengelak tak mau mengakui kegagalannya, berkilah dengan aneka retorika!" timpal cucu. "Lebih buruk lagi, malah menyalahkan korban, tak bisa diatur!" "Di Jepang, sampai mengecewakan korban itu memang tak ada alasan yang bisa dibuat karena anggaran tak terbatas!" jelas nenek.

"Di sini juga kalau untuk membantu para korban bencana alam sebenarnya tak terbatas, berapa saja tak ada yang protes!" tukas cucu. "Masalah justru karena pejabat yang tidak menjadikan bencana sebagai prioritas, tapi selalu ada hal lain yang lebih dia utamakan dalam alokasi anggaran! Soalnya, memberikan yang terbaik kepada kalangan lemah belum menjadi tradisi di sini!" "Sebenarnya elite kita juga kepingin memberikan yang terbaik kepada kalangan lemah, cuma keinginan itu tak kesampaian akibat kemampuan diri mereka terbatas!" timpal nenek. "Contohnya, APBN 2011 untuk pengentasan kemiskinan Rp86,1 triliun, ini dana yang tak sedikit, tapi dari laporan BPS terakhir, jumlah warga yang bisa dientaskan dari kemiskinan cuma 130 ribu orang—dari 30,02 juta orang menjadi 29,89 juta orang miskin! (Kadir Ruslan, Kompasiana.com, 8-1) Artinya, sekitar Rp660 juta untuk mengentaskan setiap satu orang miskin!" 

"Andai yang berhasil dientaskan 1 juta orang, berarti Rp86 juta per orang!" timpal cucu. "Sedang kalau Rp86,1 triliun itu dibagi rata kepada 30,02 juta orang miskin, per orang dapat Rp2,8 juta! Dengan garis kemiskinan konsumsi Rp244 ribu/orang/bulan, pada tahun itu tak ada lagi orang miskin tercatat dalam statistik Indonesia!" "Nah, apakah dengan begitu elite negeri kita bisa disebut telah memberi yang terbaik kepada kaum lemah?" tanya nenek. "Belum bisa!" tegas cucu. "Kalau memberi, secara nyata pemberian itu ada diterima! Masalahnya, kalau uang yang harus diberikan itu tak sampai ke tangan yang seharusnya menerima, lantas dikemanakan uang sebanyak itu?" ***
Selanjutnya.....