Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Partisipasi, Mendayung Perahu!


SEJUMLAH penumpang perahu dayung besar mendatangi juragan transportasi itu, bertanya dengan nada mengkritik, "Kenapa jalan perahunya lambat?" "Karena banyak penumpang cuma menggerutu tak ikut mendayung!" jawab juragan. "Padahal untuk mencapai tujuan para penumpang harus berpartisipasi, ikut mendayung agar perahunya laju dan lebih cepat sampai tujuan!" 

"Arah perahunya juga melenceng!" ujar Edo, salah satu penumpang. "Tujuan kita kan kilau cahaya terang ke udara itu, tetapi perahu menuju ke titik cahaya lain yang kelap-kelip!" "Itu karena para pendayung lebih banyak di satu sisi hingga arah perahu menjurus ke tujuan mereka, cahaya kelap-kelip itu!" jawab juragan. "Untuk mengembalikan arah haluan ke tujuan semestinya, kalian harus ikut mendayung dari sisi lain perahu!" "Tahu arah perahu melenceng kok Anda biarkan?" tanya Edi, penumpang lain.

"Kebetulan cahaya kelap-kelip itu rumahku!" jawab juragan. "Karena jalan perahu lambat aku kemalaman sampai rumah, aku pura-pura arah perahunya baik-baik saja!" "Kalau begitu ayo kita berpartisipasi, ikut mendayung di sisi ini, supaya perahu lebih cepat dan arahnya ke tujuan yang benar!" ajak Edo. 

"Kalau kita tak berpartisipasi, jalan perahunya lambat dan arahnya bergantung kelompok pendayung dominan yang dapat kesempatan memuaskan kepentingannya!" "Di situ kunci pentingnya partisipasi, terutama dalam politik, bisa menjadi pengimbang dan kontrol terhadap kelompok dominan untuk mencegah agar tak seenak dan semau mereka saja!" timpal Edi. 

"Sebaliknya jika tak ikut mendayung perahu politik, tak berpartisipasi, bisanya cuma menggerutu tetapi di luar sistem untuk mengoreksi atau mencegah mau dibawa ke mana negara ini oleh kelompok dominan!" "Lebih celaka lagi, para penggerutu yang tak ikut mendayung itu cuma menjadi korban perasaan menonton kelompok dominan berfoya-foya menguras kekayaan negara!" tegas Edo. 

"Tak ikut mendayung—seperti golput yang tak ikut proses politik—justru sama dengan memberi keleluasaan pada penyimpang arah pelayaran bangsa! Kerusakan akibat penyimpangan juga bisa sebagai buah dari pembiaran oleh mereka yang lebih asyik menggerutu ketimbang berpartisipasi ikut mendayung!" ***
Selanjutnya.....

Hijrah, Membangun Peradaban! (3)


"PERADABAN yang berorientasi memuliakan manusia dan masyarakatnya, keseimbangan antarunsurnya dalam kehidupan di dunia itu terjalin paralel dengan kehidupan selanjutnya di akhirat!" tegas Umar. "Penjalinnya kepastian, ketika anak Adam meninggal hubungannya dengan segala sesuatu di dunia putus, kecuali tiga hal, amal jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh!" "Itulah tiga dimensi peradaban unggul!" timpal Amir. 

"Barisan dominan anak-anak saleh dan salihah yang dengan sabar, tekun, dan ikhlas menggali dan terus mendalami ilmu hingga menghasilkan ilmu bermanfaat, kemudian membentuk barisan pengusaha dan penguasa profesional yang bersyukur, punya kemampuan mewujudkan amal jariah menjadi peradaban prima sesuai konteks zamannya!"

"Dengan kehadiran dominan anak saleh dan salihah berilmu yang mampu membentuk barisan pengusaha dan penguasa profesional—sebagian besar justru dari kalang mereka sendiri—jelas masyarakat bebas dari mustahik zakat seperti zaman Umar bin Abdul Aziz bukan mustahil!" tegas Umar. 

"Bahkan tak sebatas itu, daya saing bangsa baik dalam kemudahan memulai bisnis, bersih dari korupsi, maupun indeks pembangunan manusia (IPM)-nya tak lagi seperti sekarang—semua angka peringkat globalnya lebih dari 100. Jauh dari ideal!"

"Dari situ juga tampak prioritas membangun peradaban ada pada dunia pendidikan guna memulai dengan mencetak barisan anak saleh dan salihah yang cukup hingga dominan bagi menjalankan peran selanjutnya membangun peradaban!" sambut Amir. 

"Kegigihan mereka sejajar dalam menuntut dan mengamalkan ilmunya, dengan selalu mengingat sabda Rasul saw., 'Semua ilmu mendatangkan kecelakaan bagi pemiliknya pada hari kiamat kecuali yang dia amalkan!" (AlMu'jam AlKabir 22:55, h.133) "Barisan pengusaha dan penguasa baru yang terbentuk dari anak-anak saleh dan salihah dalam rangka mengamalkan ilmunya itu pun menjadi para pengusaha dan penguasa yang bersyukur!" tegas Umar. 

"Potensi amal jariah para pengusaha dan penguasa yang bersyukur itu jelas bisa diharapkan untuk membangun peradaban humanis yang paralel duniawi dan ukhrawi! Dengan itu kita hijrah dari realitas korup, fasik, dan munafik ke harapan yang penuh rida Ilahi Rabbi!" *** (Habis)
Selanjutnya.....

Hijrah, Membangun Peradaban! (2)


"INDONESIA sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia harus bisa menjadi center of excellence kemajuan peradaban Islam, tak berkepanjangan lagi tenggelam menjadi negeri terkorup!" ujar Umar. "Peradaban dimaksud tentu sebagai aktualisasi peradaban yang bertolak dari hijrah Rasul saw., peradaban madani yang humanis-multikulturalis!" 

"Peradaban madani berorientasi kemaslahatan manusia dan masyarakat majemuk!" timpal Amir. "Semua dimensi kehidupan—sosial, ekonomi, teknologi, dan sebagainya—melalui pendidikan diorientasikan pada kemaslahatan manusia dan masyarakat untuk mencapai keseimbangan duniawi dan ukhrawi!"

"Keseimbangan sosial-ekonomi sedemikian pernah tercapai di zaman Bani Umayyah, ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi amirulmukminin (717—720 M), di negerinya tak ada mustahik—warga yang berhak menerima zakat!" tegas Umar. 

"Umar bin Abdul Aziz sebenarnya bukan pewaris takhta Bani Umayyah, ia diangkat menjadi amirulmukminin berkat wasiat tertulis Sultan Sulaiman bin Abdul Malik yang telah merekrut Umar yang putra Gubernur Mesir—Abdul Aziz bin Marwan—itu sebagai pendampingnya memerintah! 

Ibu Umar, Ummu Asim Laila binti Asim, adalah cucu Khulafaur Rasyidin Umar bin Khattab, sehingga gelar Umar bin Abdul Aziz adalah Khalifah Umar II." "Bukti peradaban madani mampu mewujudkan keseimbangan mencapai keadilan sosial itu penting karena dengan itu rumusan ekonomi syariah yang mulai diterapkan masyarakat kita mendapat pengokohan model praksisnya!" timpal Amir. 

"Keseimbangan itu tercapai tentu karena dasarnya telah ditanamkan sejak zaman Rasul saw. dan Khulafaur Rasyidin. Simpul konstruksi peradaban madani masa itu bisa disimak, sembilan dari 10 sahabat Rasul yang dijamin masuk surga adalah pengusaha!" 

"Peran sentral pengusaha (tentu yang jujur dan adil) dalam membangun peradaban tampak menjadi keharusan!" tegas Umar. "Tetapi negeri kita yang korup ini, di peringkat 120 hasil survei Bank Dunia untuk kemudahan memulai bisnis! 

Pengusaha di Indonesia paling sedikit, hanya 0,8 dari penduduk! Padahal Malaysia 3,5%, Singapura 8,5%, China 11%, dan Amerika Serikat 12%! Jadi, kita harus berbenah serius untuk memenuhi struktur masyarakat peradaban madani!" ***
Selanjutnya.....

Hijrah, Membangun Peradaban!


"KENAPA Rasulullah saw. hijrah meninggalkan Mekah ke Madinah? Karena kondisi masyarakat jahiliah di Mekah sudah tak lagi menyisakan harapan bagi usaha membangun peradaban baru (Islam) yang menjadi tugas Baginda Nabi saw.!" ujar Umar. 

"Dari situ bisa ditarik hikmah, tugas umat dalam peringatan hijrah adalah introspeksi dan evaluasi apakah masih ada harapan untuk membangun peradaban?" "Kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini jelas jauh lebih beradab dari masyarakat jahiliah Kota Mekah masa itu!" sambut Amir. 

"Artinya, harapan atau ekspektasi untuk membangun peradaban yang lebih tinggi justru sering disebut meluap lebih tinggi dari kemampuan para pemimpin memenuhinya! Meskipun demikian, ada penghambat serius yang harus diatasi dalam membangun peradaban, yakni budaya korupsi di kalangan penguasa!" "Masalah itu jelas berat karena peradaban yang harus dibangun dengan semangat hijrah Rasul saw. adalah peradaban yang berdasarkan iman pada Allah swt.!" tegas Umar.

"Sedang korupsi itu perbuatan khianat atas amanah hingga menjadi ciri orang munafik yang dilaknat Allah! Dua ciri lainnya orang munafik adalah kalau bicara dusta dan kalau berjanji ingkar!" "Dimensi lain koruptor mengejar kesenangan untuk diri, keluarga dan kelompoknya semata—dengan mengorbankan para mustahak (yang berhak) atas uang yang dikorupsi—menjadi ciri orang fasik!" timpal Amir. 

"Tiga ciri lain orang fasik ialah memusuhi orang, memfitnah, dan melakukan yang tidak bermanfaat—misal, membangun lambang kemegahan kekuasaan padahal anggaran publik yang dikelolanya dibutuhkan banyak rakyatnya yang tenggelam dalam jurang di bawah garis kemiskinan!" 

"Hambatan pembangunan peradaban berdasarkan iman yang bersarang dalam kubu kekuasaan itu jelas tak mudah diatasi!" tegas Umar. "Bahkan bisa disebutkan usaha maupun gerakan mengatasi hambatan itu menjadi bagian penting dari perjuangan membangun peradaban! 

Karena, peradaban ideal yang ingin diwujudkan adalah suatu peradaban yang bersih dari korupsi, fasik, dan munafik!" "Semoga perjuangan membangun peradaban berdasarkan iman yang bersih dari korupsi, fasik, dan munafik itu diridai Allah swt.!" ujar Umar. "Selamat Tahun Baru, 1 Muharam 1435 Hijriah!" ***
Selanjutnya.....

MK Hapus Kriminalisasi Amil Zakat!

http://lampost.co/berita/mk-hapus-kriminalisasi-amil-zakat
"MK—Mahkamah Konstitusi—memberikan kado Tahun Baru 1435 Hijriah pada para amil zakat dengan menghapus pidana atau kriminalisasi terhadap mereka sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat!" ujar Umar. 

"Kadonya berupa putusan judicial review yang menghapus Pasal 38 dan 41 UU itu!" "Pasal 38 UU 23/2013 itu berbunyi, 'Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," sambut Amir.

"Sedang Pasal 41 menyebutkan, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)." 

"Dari bunyi pasal-pasal itu ancaman hukuman terhadap setiap orang itu bisa saja guru mengaji kampung atau kiai yang menerima zakat dari keluarga murid dan warga desa sekitarnya!" tukas Amir. "Bahkan ancaman pada setiap orang itu, tanpa kecuali juga bisa dikenakan pada amil zakat di masjid!" 

"Maka itu, alangkah bijaksana MK yang telah menghapus dua pasal tersebut!" timpal Amir. "Lebih lagi MK mengoreksi syarat-syarat berat mendirikan lembaga amil zakat (LAZ) yang diatur Pasal 18, antara lain harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam, yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial! MK hapus syarat-syarat berat itu!" 

"Prinsip utama UU No. 23/2011, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat secara nasional dikelola pemerintah!" tegas Umar. "Di Pasal 3 Ayat (3) disebutkan, Baznas itu lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri!" 

"Menteri yang membentuk Baznas Provinsi atas usul gubernur! Baznas kabupaten/kota juga dibentuk menteri atas usul bupati/wali kota!" timpal Amir. "Pengelolaan zakat selain secara nasional sentralistik, juga monopolistik karena semua LAZ maupun kegiatan amil zakat semua jenjang yang di masyarakat wajib dilaporkan ke Baznas! Sedang peran serta masyarakat sebatas (Pasal 35) dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ!" ***
Selanjutnya.....

Di Balik Aksi Buruh yang Berlanjut!

"AKSI nasional buruh menuntut kenaikan UMP 50 persen atau di Jatim jadi Rp3 juta dan di DKI Jakarta jadi Rp3,7 juta, yang semula dijadwal 28—30 Oktober, ternyata berlanjut terutama di Jabodetabek!" ujar Umar. "Lewat jadwal itu, buruh dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kamis (31/10), masih demo di pusat-pusat industri Jabodetabek dan Balai Kota DKI!" 

"Dalam orasinya Said Iqbal menyatakan aksi buruh dilanjutkan dan untuk selanjutnya di kantor gubernur DKI, karena pemerintah belum merespons tuntutan buruh!" timpal Amir.

"Di lain pihak, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) yang menari-nari di ruang kerjanya mengikuti irama dangdut, rock, dan reggae yang ditabuh buruh di depan kantornya, menyatakan dia belum menemui buruh karena bahan untuk itu, seperti hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) belum dilaporkan padanya!"

 "Menurut Jokowi buruh salah alamat demo ke kantornya, karena gubernur cuma menjalankan UU Ketenagakerjaan (No. 13/2003) dan Inpres No. 9/2013 tentang UMP yang semua produk Pemerintah Pusat, tak bisa diubah gubernur!" tukas Umar. 

 "Di balik itu, lucunya, aksi nasional buruh menuntut kenaikan UMP itu sebenarnya justru disulut oleh Inpres No. 9/2013 yang dinilai merugikan buruh! Protes dan tuntutan supaya Inpres itu dicabut dikatakan secara tegas dan jelas oleh buruh!" "Inpres yang dianggap merugikan buruh itu berisi aturan untuk daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL kenaikannya dibedakan antara industri padat karya dan industri lainnya! 

 UMP/K tak berlaku umum, tapi sektoral (UMSP/K). Ini membuat upah buruh sektor padat karya bisa tertekan tetap rendah!" ujar Amir. "Lalu, bagi daerah yang upah minimumnya sudah di atas KHL, kenaikan upah dilakukan bersifat aktual berdasarkan kesepakatan bipartit buruh dan majikan di masing-masing perusahaan!

 Ini dianggap melanggar UU No. 13/2003 yang mengatur UMP ditetapkan oleh gubernur!" "Itulah penyulut di balik aksi nasional buruh terakhir ini, 'jalaran' bagi aksi massa buruh jadi berkelanjutan—tak kunjung bisa dihentikan!" tukas Umar. "Soalnya, dikeluarkan pun aturan tentang buruh bukan yang menyelesaikan masalah, melainkan justru yang bisa dijadikan alasan untuk melakukan aksi baru menolaknya!" ***
Selanjutnya.....

Sulit Memulai Bisnis di Indonesia!


"PERINGKAT 120 daya saing doing business di Indonesia dibanding Singapura di peringkat 1, Malaysia (6), dan Thailand (18), menunjukkan betapa sulitnya memulai usaha di negeri kita!" ujar Umar. "Banyak sekali persyaratan yang harus dilengkapi yang tak mudah pula didapatkan, mulai dari surat keterangan izin tempat usaha (SKITU) sampai surat izin gangguan (HO), dan sebagainya! 

Akibatnya, untuk melengkapi administrasi saja modal sedikit yang dimiliki tak cukup, usaha yang ingin dimulai pun terkulai dalam khayalan!" "Andaikan modalnya cukup buat kelengkapan administrasi, modal dasar dan modal operasi tak ada!" timpal Amir.

"Melihat iklan di televisi optimistis dari bank akan bisa diperoleh kredit untuk rakyat (KUR) buat modal awal tersebut! Ternyata, kalau belum ada usaha yang sudah berjalan, kalau usahanya masih dalam bentuk dongeng, bank tak akan mengucurkan bantuan tambahan modal!" 

"Itu baru tahap memulai untuk bernisnis formal!" tukas Umar. "Bisnis formal itu umum sebagai dambaan mereka yang berpendidikan, yang justru aneh kalau harus memulai usaha dengan mencangkul lahan menanam singkong atau mengampar dagangan di kaki lima! 

Tapi justru usaha model inilah yang mudah dimulai di Singapura, Malaysia, dan Thailand, sedang di Indonesia menjadi 120 kali lebih sulit dari di Singapura!" "Kenyataan buruk itulah yang layak dipikirkan para pejabat eksekutif dan legislatif, yang dari hari ke hari terus berburu pendapatan asli daerah (PAD) dengan membuat retribusi baru, padahal setiap aturan yang mereka buat itu cuma menambah berat beban yang dipikul rakyat—termasuk mereka yang ingin membuka usaha!" tegas Amir. 

"Atau retribusi dan sewa hamparan bagi mereka yang coba memulai usaha di kaki lima, yang membuatnya tak bisa menabung sisa hasil usaha—karena hamparan yang dibangun dengan APBD itu ke pedagang ditetapkan sewa yang berat!" 

"Itu baru dari satu sisi kenapa demikian sulit untuk memulai usaha di negeri kita, hingga daya saing kita lumpuh jatuh di bawah negara tetangga kita!" tumpal Umar. 

"Harus ada pihak yang bisa merangkai semua sisi kesulitan itu agar semua hambatan bisa dibersihkan tuntas dan kaum muda kita ke depan bisa berusaha, tak cuma jadi kuli ke negara tetangga!" ***
Selanjutnya.....