Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Terendus, Usaha Memasung KPK!

"KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum mengendus proses pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara tertutup atau diam-diam untuk menghindari kritik atau perhatian dari publik maupun media!" ujar Umar. "Dari pemantauan koalisi, sejumlah pertemuan pembahasan RUU ini dilakukan malam hari dan dihadiri kurang dari separuh anggota Panja." (Kompas.com, 6/2) "Koalisi juga mengendus ada upaya percepatan yang akan dilakukan Panja DPR agar RUU KUHAP itu dapat disahkan April 2014, atau paling lambat Oktober 2014, sebelum jabatan anggota Dewan periode 2009—2014 berakhir!" timpal Amir. "Semua itu dilakukan diduga untuk memasung KPK dengan memangkas kewenangan, khususnya lewat 12 isu krusial dalam RUU KUHAP tersebut!"

"Ke-12 isu itu, (1) Dihapusnya ketentuan penyelidikan. (2) KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khusus dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini digunakan KPK!" kutip Umar, "(3) Penghentian penuntutan suatu perkara. Menurut RUU KUHAP, hakim pemeriksa pendahuluan (hakim komisaris) memiliki kewenangan menghentikan penuntutan suatu perkara!" "Lalu, (4) Tidak memiliki kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan!" timpal Amir. "(5) Masa penahanan tersangka lebih singkat. (6) Hakim komisaris dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik dengan jaminan uang atau orang! (7) Penyitaan harus seizin hakim. (8) Penyadapan harus mendapat izin hakim. (9) Penyadapan (dalam keadaan mendesak) bisa dibatalkan oleh hakim!" "Kemudian, (10) Putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi ke MA. (11) Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi!" lanjut Umar. "Dan (12) Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur! 

Koalisi juga menilai RUU KUHAP ini terkesan meniadakan KPK dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi ini dapat dilihat dari tidak adanya penyebutan lembaga lain di luar kejaksaan, kepolisian, PN, PT, MA. Tanpa penyebutan secara khusus, jika disahkan, regulasi ini dapat menimbulkan polemik atau multitafsir!" "Jadi terkesan kuat, koalisi meragukan komitmen Panja dalam pemberantasan korupsi!" tegas Amir. "Menurut Kompas.com, itu karena beberapa anggota Panja bermasalah dengan KPK. Ada 65 politikus yang diproses hukum KPK, di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan, dihukum pidana sebagai koruptor!" ***
Selanjutnya.....

DPR Tolak 3 Calon Hakim Agung!

"DPR—Dewan Perwakilan Rakyat—menolak semua dari tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY), Selasa!" ujar Umar. "Hal itu dilakukan Komisi III DPR usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah istilah kewenangan DPR dari memilih menjadi menyetujui atau menolak calon hakim agung yang diajukan KY! Ketiganya, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Suhardjono, Wakil Ketua PT Palu Maria Anna Samiyati, dan Hakim Tinggi Pengawas Sunarto, ditolak lewat voting 48 anggota Komisi III DPR." (Kompas, 5/2) "Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simaboea mengatakan terbukti dalam uji kepatutan dan kelayakan, hasilnya mengecewakan!" kata Amir. "Seluruhnya mengecewakan, kualitas, kompetensi, dan kasus yang pernah ditangani sebelumnya!" (Koran Tempo, 5/1) "Komisioner KY bidang rekrutmen hakim, Taufiqurrohman Syahuri, menyatakan KY menghormati putusan DPR.

Otoritas DPR untuk menilai ketiga calon hakim agung tersebut," ujar Umar. "Namun, menurut dia, ketiga calon itu sosok terbaik yang ditemukan setelah melalui ujian yang berat dan ketat oleh KY serta tim penguji yang dibentuk KY. Tiga orang itu menyisihkan 50 peserta seleksi lainnya!""Ketua KY Suparman Marzuki terkesan kecewa!" kata Amir. "Ia menegaskan proses seleksi 50 calon yang menghasilkan tiga orang calon terakhir itu berlangsung selama enam bulan dengan menghabiskan biaya Rp3 miliar, dari tes psikologis, uji kesehatan, wawancara, hingga menelusuri rekam jejak! Merekalah yang terbaik! KY telah mengingatkan DPR tentang proses panjang itu. Menurut dia, proses di DPR terlalu sederhana untuk menyimpulkan tiga calon itu tidak berkualitas!" 

"Komisioner KY Imam Anshori Saleh juga mengklaim tiga calon yang diajukan itu yang terbaik!" ujar Umar. "Tidak ada laporan mereka pernah menerima suap! Bahkan, menurut hasil penelusurannya, hakim Suhardjono tinggal di rumah yang sederhana, selalu menolak parsel dari orang-orang yang beperkara! Fakta itu membuat Koran Tempo memasang judul besar DPR Tolak Hakim Antisuap!" "Namun, jelas, dengan hasil proses seleksi selama enam bulan yang menghasilkan tiga calon ditolak semua, Mahkamah Agung bakal kekurangan hakim agung!" kata Amir. "Menurut Taufiqurrohman, enam hakim agung yang pensiun tahun lalu belum tergantikan, tahun ini menyusul enam orang lagi pensiun!" "Itu urusan KY!" ujar Umar. "Sementara DPR, yang oleh MK diberi kewenangan menolak, agar tidak sia-sia harus dicoba!" ***
Selanjutnya.....

Dana Saksi, Kian Tipis Harapan!

"MENTERI Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan pemerintah belum menyetujui dana saksi parpol di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2014!" ujar Umar. "Belum ada pembahasan lebih lanjut, termasuk rancangan perpres-nya, kata Gamawan." (Kompas.com, 5/2) "Dengan pernyataan itu terkesan kian tipis harapan adanya dana untuk saksi parpol di TPS sekitar Rp700 miliar yang ditanggung negara!" ujar Amir. "Dana saksi itu pertama kali ditolak oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh! Penolakan sama dilakukan PDIP lewat Sekretaris Jenderal Tjahjo Kumolo! Bahkan, kata Tjahjo, kalau pemerintah menyebutkan gagasan dana saksi itu berdasar usul dari parpol, diminta pemerintah menyebutkan parpol mana yang minta dana saksi itu!"

"Pernyataan Gamawan itu cenderung mengarah ke Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak penggunaan uang rakyat di APBN untuk kepentingan partai politik! Koalisi mendesak KPK untuk menjalankan peran pencegahan korupsi, yang kemudian KPK mengingatkan dana saksi itu rawan korupsi!" kata Umar. "Surya Paloh tegas menyatakan lebih baik uang rakyat itu digunakan untuk membantu korban bencana alam!" "Saksi parpol di TPS diperlukan oleh parpol untuk menjaga agar perolehan suaranya tidak dicurangi! Keperluan ini didasarkan pengalaman era Orde Baru, kecurangan dalam pemilu dilakukan sejak proses penghitungan suara di TPS!" ujar Amir. "Untuk itu, saksi mengikuti kegiatan di TPS sejak pemungutan suara sampai selesai penghitungan hasilnya! Selesai penghitungan suara, kepada saksi diberikan formulis C-1 berisi rekapitulasi suara di TPS! Lewat formulir itu yang dikumpul dari semua TPS, parpol bisa mengetahui hasil pemilu, sekaligus menjaga keutuhan suaranya pada tahapan proses penghitungan selanjutnya, dari KPPS di kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai pusat!"

 "Saksi parpol di TPS dengan demikian menjadi kepentingan parpol!" kata Umar. "Sementara bagi penyelenggara, telah dibuatkan sistem pengawasan sistemik yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu—Bawaslu!" "Bagi parpol, pemilu adalah sarana untuk meraih kekuasaan! Sementara kekuasaan itu sarana meraih segala kenikmatan bagi orang parpol!" ujar Amir. "Oleh sebab itu, lebih-lebih parpol yang telah menikmati kekuasaan selama ini, wajar kalau mengeluarkan sekadar uang saksi untuk parpolnya di TPS!" ***
Selanjutnya.....

Inflasi Januari Terburuk 5 Tahun!

"KEPALA Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin, Senin (2/2), mengumumkan inflasi Januari 2014 sebesar 1,07%, terburuk atau paling tinggi inflasi bulan Januari selama lima tahun terakhir!" ujar Umar. "Ia bandingkan antar-Januari pada 2009 deflasi 0,07%, 2010 deflasi 0,84%, 2011 inflasi 0,89%, dan 2013 inflasi 1,03%." (Kompas.com, 3/2) "Dari bandingan inflasi Januari dari tahun ke tahun itu tecermin pengendalian inflasi makin lama semakin kedodoran!" timpal Amir. "Dengan itu inflasi year on year (yoy) jadi 8,22%, secara efektif langsung menjadi tekanan berat terhadap target inflasi dalam APBN 2014 sebesar 5,5% plus-minus 1%, termasuk inflasi inti (core inflation)."

"Inflasi inti adalah angka inflasi dikurangi inflasi barang dan jasa yang harganya diatur pemerintah (administered prices seperti BBM), dan barang dan jasa yang saat itu harganya sangat bergejolak (volatile goods) seperti cabai merah yang biasa Rp15 ribu/kg jadi Rp90 ribu/kg!" kata Umar. "Tapi selain kemerosotan nilai riil mata uang akibat kenaikan harga barang dan jasa dikurangi dua faktor tadi, inflasi inti bisa oleh imbas kemerosotan kurs rupiah di pasar valuta! Pelemahan rupiah yang masih berlanjut justru yang dikhawatirkan Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan menyulut inflasi inti 2014 lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya!" (Kompas.com, 17/1) "Menurut Suryamin, cuaca buruk dan banjir yang menyebabkan terganggunya produksi dan distribusi komoditas pangan dan hortikultura yang cepat rusak, jadi penyebab tingginya inflasi Januari 2014!" timpal Amir. "Pernyataan Suryamin yang menempatkan penyebab pada alam—cuaca buruk—itu jelas membuat pemerintah lega karena tidak dianggap bersalah ketika perekonomian terganggu! 

Padahal, faktor alam musiman itu seharusnya sudah diantisipasi dalam pengelolaan ekonomi sehingga hal yang rutin terjadi tak perlu mengganggu perekonomian! Apalagi gangguan berskala nasional—di Kota Metro Lampung yang bahan pangan dan hortikultura lokal tersedia berlebihan, bisa terjadi inflasi sampai 2,79% sebulan!" "Itu menunjukkan kelemahan pengelolaan ekonomi nasional!" tukas Umar. "Baru satu bulan musim hujan, perekonomian sudah terganggu! Dalam skala nasional pula! Ancaman inflasi melebihi batasan APBN pun, membayangi beban hidup rakyat! Ini celaka, sebab inflasi pemangsa tanpa mengenal kelas sosial korbannya—makin miskin justru terasa semakin berat memikul beban akibat inflasi!" ***
Selanjutnya.....

Pendidikan Akhlak Antikorupsi! (2)

"IPAK—Indeks Perilaku Anti-Korupsi—3,82 untuk berpendidikan SMA dan 3,94 untuk di atas SMA, keduanya masuk kategori sangat antikorupsi, selain menunjukkan semakin tinggi pendidikan kian tinggi pula sikap antikorupsinya, juga mencerminkan makin tingginya resistensi kelompok terdidik terhadap perilaku korupsi!" ujar Umar. "Tetapi, justru dari kelompok itu pula dominan berasal elite pelaku korupsi! Itu jelas penyimpangan perilaku yang luar biasa hingga secara universal korupsi diberi label extraordinary crimes!" "Resistensi yang tinggi dari masyarakat terdidik terhadap perilaku korupsi terus meningkat, dari IPAK 2012 untuk SMA 3,78 dan di atas SMA 3,93, sekalian mendorong naiknya IPAK semua dimensi!" timpal Amir. "Media massa terbukti efektif bagi peranti proses kultural edukatif membina akhlak tegas bersikap antikorupsi! Sekitar 71% responden atau naik 4% dari 2012 (67%) menilai televisi merupakan jenis media yang paling efektif sebagai penyalur informasi dan pengetahuan antikorupsi!" 

"Jadi, masyarakat terdidik yang sekaligus well-informed itu merupakan kapsul akhlak antikorupsi yang terampuh untuk menggempur dan memperkecil ruang gerak perilaku korupsi!" tegas Umar. "Melalui media televisi yang hadir di ruang keluarga nyaris setiap rumah, kapsul akhlak antikorupsi itu merebak ke semua warga bangsa, yang lewat interaksi sosial terus memperkuat dan mengembangkan akhlak antikorupsi dalam masyarakat!" "Proses sedemikian tanpa disadari sudah berjalan hingga semua dimensi IPAK naik dari angka 2012 ke 2013, juga kaitannya dengan sikap dalam keluarga, komunitas, dan publik!" timpal Amir. "Seperti IPAK untuk sikap antikorupsi kepala rumah tangga dari 3,56 (2012) ke 3,62 (2013), istri/suami dari 3,54 ke 3,63, perkotaan dari 3,66 ke 3,71, perdesaan dari 3,46 ke 3,55, laki-laki dari 3,59 ke 3,66, wanita dari 3,53 ke 3,60, dan seterusnya! 

Semua itu menunjukkan adanya pendidikan akhlak antikorupsi yang sedang berproses efektif secara kukltural edukatif!" "Proses pendidikan nonformal melalui interaksi dan komunikasi itu menjadi cara dan ciri masyarakat era informasi dewasa ini!" tegas Umar. "Hingga, tanpa memakai cara dan sarana kerja formal pun, hasilnya efektif bahkan dalam usaha mengarahkan perilaku warga masyarakat! Sampai akhirnya nanti, setelah semua pelaku korupsi bersih digulung aparat penegak hukum, di lain sisi sikap dan perilaku antikorupsi masyarakat juga mendekati klimaks puncak IPAK-nya!" ***
Selanjutnya.....

Pendidikan Akhlak Antikorupsi!

"PENDIDIKAN akhlakul kharimah itu luas sekali, dari adab beragama sampai sopan santun dalam pergaulan sehari-hari!" ujar Umar. "Maka itu, kalau kerusakan akhlak dewasa ini yang paling menonjol terkait korupsi hingga membuat politik sebagai mesin demokrasi dan pemerintahan negeri ini membusuk—political decay—pendidikan akhlak pun perlu penajaman dalam memperkuat sikap antikorupsi!" "Ibarat akhlakul kharimah itu susu sebelanga, korupsi itu setitik nila yang merusaknya!" timpal Amir. "Menghabisi korupsi yang 'setitik nila' itu penting untuk menyelamatkan 'susu sebelanga' idealitas moral bangsa!" "Bahwa korupsi itu nila setitik dalam arti hanya menginfeksi lapisan tipis elite yang menyalahgunakan kekuasaan, bisa dilihat pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) 1—15 November 2013—dirilis 2 Januari 2014—dengan Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia 2013 sebesar 3,63 dari skala 0 sampai 5, yang berarti sikap masyarakat Indonesia antikorupsi!" tegas Umar. "Kriterianya, nilai IPAK 0+1,25 sangat permisif, 1,26-2,50 permisif, 2,51-3,75 antikorupsi, 3,76-5,00 sangat antikorupsi!"

"Ironisnya, elite yang terinfeksi korupsi itu dari kelompok berpendidikan di atas SLTA yang IPAK-nya 3,94, masuk kategori sangat antikorupsi," kata Amir. "Jadi, yang terinfeksi korupsi justru kelompok yang sangat antikorupsi—nila setitik yang merusak citra akhlak seluruh bangsa!" "Masalahnya, nila yang setitik itu telah mencemari susu sebelanga! Pendidikan akhlak antikorupsi pun harus menambah ketahanan susu dari kontaminasi nila, sembari mengeliminasi nila dari susu!" tegas Umar. "Menambah ketahanan susu dari nila itu tentu dengan memperkuat unsur-unsur akhlakul kharimah lewat pendidikan formal dan kultural edukatif lewat media! Di lain sisi, mengeliminasi unsur tercela penyubur korupsi!"

 "Penguat akhlakul kharimah menurut cyberdakwah.com menanamkan sifat-sifat terpuji, seperti jujur, sabar, adil, bijaksana, amanah, rendah hati, welas asih kepada sesama, peka terhadap lingkungan, dan toleran atas perbedaan!" timpal Amir. "Itu dilengkapi www.masjidjami-alittihad dengan sidik (benar), tolong-menolong, memaafkan, kerja keras, silaturahmi!" "Sejalan itu tentu menghabisi sifat-sifat tercela yang mendorong perilaku korupsi, seperti dusta, menipu, curang, memalsu, ria, takabur, tamak, mubazir, suuzan, dan bakhil!" tukas Umar. "Di pendidikan semesta terpenting dari semua itu adalah keteladanan, baik dari guru, orang tua, dan utamanya dari para pemimpin!" ***
Selanjutnya.....

Akil Mengaku Minta 3 Ton ‘Emas’!

"DICECAR jaksa, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/1), minta 3 ton ‘emas’ untuk mengurus sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah, untuk memenangkan Hambit Bintih!" ujar Umar. "Kemudian dia perjelas, 3 ton ‘emas’ itu metafora dari Rp3 miliar!" (Kompas.com, 30/1) "Pokoknya sidang kasus Akil memperjelas kemenangan suatu pemilukada bukan semata berkat hasil pengumpulan suara di lapangan, melainkan bahkan lebih pasti lewat pengurusan di MK!" timpal Amir. "Paling mengejutkan pernyataan Akil yang dikutip running text Metro TV (30/1), bahwa yang menang Pilgub Jawa Timur sebenarnya pasangan Kofifah-Herman!" "Begitulah dahsyatnya penjungkirbalikan hasil pemilukada di MK dengan kepiawaian Akil mempermainkan kekuasaan lembaga pengawal konstitusi itu!" tukas Umar. "Lebih salut lagi, Akil amat pintar dalam berargumentasi! Buktinya, meski MK punya sembilan hakim konstitusi, setiap kali dia bisa meyakinkan delapan hakim lainnya untuk membuat putusan sesuai dengan komitmen Akil pada ‘kliennya’! Setidaknya, begitulah kesan dari kok bisanya putusan MK selalu sesuai dengan arah permainan Akil!" "Celakanya, permainan itu di atas sifat putusan MK yang final dan mengikat, tak bisa diganggu gugat!" timpal Amir.

"Putusan tak bisa diubah meski salah, tak kenal perbaikan lewat cara banding, kasasi, atau peninjauan kembali! Sehingga meski putusan nyata-nyata menyimpang dari kebenaran sejatinya. Kalau sudah diputuskan, harus tetap dijalankan!" "Semua itu dilakukan untuk menjunjung asas negara hukum, setiap putusan yang telah dibuat oleh lembaga pengadilan, apalagi pengadilan pengemban supremasi hukum demi pengamalan konstitusi seperti MK, tak bisa ditawar, harus ditaati dan dijalankan!" kata Umar. "Dasarnya keformalan dan pemenuhan prosedurnya! Akibatnya, kala kekuasaan hukum seperti itu dijalankan, keadilan cuma utopia! Hukum dijalankan tanpa keadilan, hingga tak menghasilkan rasa adil masyarakat!" "Sebaliknya, menghadirkan onggokan rasa tak adil dan ketidakadilan di tengah masyarakat!" timpal Amir. "Betapa rasa tidak adil itu hadir telanjang saat pasangan yang sebenarnya kalah hanya karena bisa menyuap jadi menang dan memimpin daerah! Kepemimpinan korupsi dan suap-menyuap pulalah akhirnya yang efektif berjalan di daerahnya! Kekuasaan pun dengan begitu kembali ke tampuknya—suap-menyuap!"
Selanjutnya.....