Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Lonjakan Utang Luar Negeri Dahsyat!


"DALAM dua bulan pertama tahun ini, jumlah utang luar negeri (ULN) Indonesia melonjak dahsyat. Menurut data Bloomberg, ULN dalam Januari dan Februari 2014 bertambah 7,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp82 triliun!" ujar Umar. 

"Perinciannya, pemerintah 4 miliar dolar AS lewat penerbitan global bond pada awal tahun dan utang swasta 3,2 miliar dolar AS—dengan 2,9 miliar dolar AS utang sindikasi bank untuk perusahaan Chairul Tanjung!" (Kompas.com, 6/3)

"Selamat kita ucapkan kepada pemerintah dan swasta yang memasukkan dolar sebanyak itu dalam waktu singkat, yang langsung menurunkan defisit neraca berjalan (current account)," timpal Amir. "Dengan itu hampir bisa dipastikan defisit neraca berjalan sudah berada di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB), kondisi yang semakin mendekati ideal! 

Ketegangan nasional akibat tekanan defisit neraca berjalan pun berhasil dikendurkan!" "Menarik di balik itu, porsi ULN sektor swasta terus meningkat," tukas Umar. "Menurut data Bank Indonesia (BI), porsi utang swasta pada 2013 mencapai 53,21% atau naik menjadi 140,51 miliar dolar AS, dibanding 2012 sebesar 126,25 miliar dolar AS atau 50% dari total utang!" 

"Pergeseran beban ULN ke pihak swasta itu merupakan gejala sehat karena selain mencerminkan tingkat kepercayaan internasional yang baik kepada para pengusaha Indonesia, juga terlihat pergeseran peran dalam pengelolaan ekonomi nasional dari gejala etatisme warisan Orde Baru ke sektor swasta secara lebih signifikan!" tegas Amir. 

"Kemampuan menggali sumber dana dari luar negeri yang bersuku bunga rendah untuk pengembangan bisnis domestik amat penting untuk menyegarkan sistem ekonomi kita dari tekanan suku bunga tinggi! Di Jepang, misalnya, suku bunga acuan Bank Sentral-nya hanya 0,50%, di AS terakhir ini bahkan sempat 0,25%, dibanding di negeri kita sekarang ini 7,5%!" 

"Utang untuk swasta dari sindikasi bank jelas lebih ringan dari menghimpun dana lewat tabungan atau deposito yang bunganya bersaing untuk menarik nasabah!" tegas Umar. "Malah bunga obligasi (bond) untuk pinjaman pemerintah dari pasar bebas, lebih-lebih pemerintah negara berkembang, bunganya relatif tinggi. Obligasi pemerintah RI, misalnya, bunganya harus dibayar sekitar 9%/tahun! 

Jadi, pergeseran ULN dan peran dalam pengelolaan ekonomi nasional secara bertahap juga meringankan beban utang negara!" "Tapi kenapa global bond pemerintah awal tahun ini malah jauh lebih besar dari utang swasta?" kejar Amir. 

"Itu menguji kepercayaan pasar global pada pemerintah pada masa akhir periode berkuasanya!" tegas Umar. "Ternyata dengan tingkat suku bunga yang menarik pasar masih percaya!" ***
Selanjutnya.....

Pemerintah Rebut Sertifikasi Halal!


"PEMERINTAH, dalam hal ini Kementerian Agama, berusaha merebut pemberian sertifikat halal pada produk makanan yang selama ini diberikan Majelis Ulama Indonesia—MUI!" ujar Umar. "Kata Menteri Agama Suryadharma Ali, pemerintah yang berhak menerbitkan sertifikat halal! Meski nantinya, ujar Menteri, MUI diberi fungsi memberi rekomendasi!" (MetroTV, 4/3) 

"Menanggapi itu, Ketua Umum MUI Din Syamsuddin akan legawa atau menerima jika pemerintah ingin mengurusi sertifikasi halal. Kata Din, MUI tidak mau berebut kewenangan dengan pemerintah!" timpal Amir. "Seandainya pemerintah, Kementerian Agama ngotot, ujar Din, sebagai Ketua Umum MUI saya akan mengusulkan pada organisasi, serahkan saja semua. Ambil saja semua!" (Kompas.com, 5/3)

"Pemberian sertifikasi halal selama ini lancar, didasarkan pada fatwa MUI," tegas Umar. "MUI punya Komisi Fatwa terdiri dari ahli-ahli hukum Islam dari berbagai ormas Islam. Kalau Kementerian Agama mau menjadi penerbit sertifikat halal, berarti harus membentuk badan baru sejenis Komisi Fatwa MUI, mungkin dewan syariah, lengkap dengan laboratorium dan tim ahli lintas disiplin ilmu untuk menjadi pelaksananya!" 

"Betapa naif kalau hal itu dilakukan hanya untuk merebut dari MUI aliran dana dari perusahaan yang mengurus sertifikat halal buat produknya!" kata Amir. "Naif, karena sebenarnya Kementerian Agama sudah punya dana abadi puluhan triliun dari pengelolaan haji, masak recehan dari sertifikasi halal saja mau direbutnya!" 

"Soal kewenangan sebenarnya pengakuan rakyat—seperti yang dimiliki MUI—jelas lebih tinggi dari kewenangan formal yang juga bersumber dari kekuasaan yang bertolak dari kedaulatan rakyat!" tegas Umar. "Karena itu, sesuatu yang sudah dikelola masyarakat, apalagi oleh organisasi dengan integritas dan kredibilitas sebaik MUI, pemerintah tak perlulah cawe-cawe merampasnya! 

Sebaliknya, pemerintah berkewajiban membinanya, kalau ada yang masih kurang disempurnakan!" "Tapi motif merebut uang receh di balik sertifikasi halal itu muncul dari berbagai penjuru!" timpal Amir. "Contohnya, 2006 di DPR muncul RUU Jaminan Produk Halal dari usul inisiatif DPR, sampai kini belum disahkan! 

Selain karena penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari UU itu kecil sekali, lembaganya harus dibentuk departemen mana tak kunjung disepakati! Mungkin, untuk mengklaim sebagai pelaksananya Kementerian Agama harus mengegolkan dulu RUU tersebut!"
Selanjutnya.....

Usaha Memaknai Bonus Demografi!


"KEPALA Bappenas Armida Alisjahbana menyatakan dalam 2012—2035 Indonesia mendapat bonus demografi, masa ideal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bangsa!" ujar Umar. "Bonus demografi dimaksud ketika struktur penduduk setiap 100 orang usia produktif menanggung di bawah 50 orang usia nonproduktif—di bawah 15 tahun dan di atas 65 tahun!" (Antara, 7/2) 

"Banyak negara berhasil memanfaatkan bonus demografi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, seperti Jepang, Eropa Barat, dan BRIC—Brasil, Rusia, India, dan China!" timpal Amir. "Indonesia dinilai belum optimal memanfaatkan bonus demografi. Separuh tenaga kerja hanya tamatan sekolah menengah pertama. Anak usia di bawah lima tahun yang badannya pendek masih 35,6%, memperlihatkan rendahnya tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Angka indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia di bawah rata-rata Asia Timur dan Pasifik, bahkan jauh di bawah negara tetangga ASEAN! IPM untuk melihat pendidikan, kesehatan, dan pendapatan, mengukur pembangunan sosial dan ekonomi!" (Kompas, Tajuk, 4/3) 

"Untuk mengoptimalkan bonus tersebut tentu investasi pemerintah harus lebih tinggi dari yang telah dilakukan selama ini, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, kependudukan, keluarga berencana, dan ekonomi!" tegas Umar. 

"Pemerintah boleh saja mengklaim telah maksimal melakukan investasi di bidang-bidang tersebut, tapi terpenting hasilnya, masih jauh dari optimalisasi terhadap bonus demografi dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan! Artinya, masih perlu penekanan yang lebih serius untuk optimalnya bonus itu!" 

"Hal langsung dalam usaha optimalisasi bonus demografi adalah penciptaan lapangan kerja!" timpal Amir. "Soalnya, meski usia produktif jumlahnya ideal, kalau kebanyakan menganggur, bukannya mereka menjadi penanggung kelompok nonproduktif, tapi malah ikut jadi beban bagi sesama usia produktif!" 

 "Celakanya tingkat pengangguran terbuka (TPT) kita menurut BPS justru meningkat, dari 5,92% pada Februari 2013 menjadi 6,25% pada Agustus 2013, atau bilangan absolutnya TPT sebanyak 7,39 juta orang dari total angkatan kerja 118,9 juta orang, sedang yang bekerja 110,80 juta orang! Kalau angka pengangguran tinggi, bonus demografinya jadi kurang efektif!" tegas Umar. 

"Berarti dalam kurun 2012-2035 itu harus fokus membangun peningkatan kapasitas manusia! Jangan lagi terlena oleh retorika dan intrik politik!"
Selanjutnya.....

Komitmen Afsel, Palestina Merdeka!


"MENGHARUKAN! Setelah berkisah kerasnya perjuangan rakyat Afrika Selatan meraih kemerdekaan yang 20 April nanti genap 20 tahun, menteri luar negerinya Maite Nkoana Mashabane menukas, tetapi kemerdekaan kami belum komplet tanpa kemerdekaan Palestina!" kutip Umar. "Komitmen itu ia tegaskan di depan Menlu RI Marty Natalegawa, Menlu Jepang Rumio Kishida, dan Menlu Palestina Moshe Yaloon di Conference Among East Asia Countries for Palestinian Development (CEAPAD)-II di Jakarta, Sabtu." (Kompas.com, 1/3) 

"Kehadiran Mashabane di Jakarta untuk meluncurkan program New Asia-Africa Strategic Partnership (NAASP) fase kedua mengenai pembangunan Palestina yang dilakukan dalam pelaksanaan CEAPAD," timpal Amir. "Sebelumnya dukungan pada Palestina dari peserta CEAPAD, negara-negara ASEAN, Jepang, dan China. CEAPAD dimotori Jepang untuk membangun kesadaran membantu rakyat Palestina melalui bantuan kemanusiaan, ekonomi, dan pelatihan tenaga kerja!"

"Kemerdekaan Afrika Selatan, seperti juga kemerdekaan Indonesia, dicapai lewat perjuangan penuh pengorbanan jiwa dan raga melawan penjajah kejam, menjadi inspirasi yang sebanding bagi perjuangan kemerdekaan Palestina melawan Yahudi Israel yang bengis!" tegas Umar. 

"Afrika Selatan yang baru diakui masuk negara emerging forces bersama Brasil, Rusia, India, dan China (BRIC), menjadi kekuatan penting bersama China dan Jepang yang terpadu mendukung perjuangan Palestina dalam NAASP!" "Dukungan pada Palestina dari luar dunia Arab dan Islam amat strategis, terutama untuk menyadarkan para pembela Israel, yakni Amerika Serikat, Inggris, Prancis, atas segala kekejian Israel terhadap rakyat Palestina!!" tukas Amir. 

"Sekian tahun hingga kini Israel memblokade ekonomi Jalur Gaza, setiap warga Gaza mulai hidup normal kembali diserang dengan artileri berat dan serangan udara hingga luluh lantak! Di Tepi Barat, setiap Israel mempersempit wilayah Palestina dengan membangun perumahan baru! Untuk semua kekejian Israel itu, para pembelanya selalu tutup mata, bahkan memberikan pembenaran!" 

"Karena itu, gugusan-gugusan pendukung perjuangan rakyat Palestina seperti CEAPAD yang dimotori Jepang dan NAASP yang digalang Afrika Selatan menjadi penting bagi menyadarkan para pembela Israel bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa!" tegas Umar. "Palestina juga harus merdeka seperti Afrika Selatan, Indonesia, dan negara-negara merdeka lainnya di muka bumi!" ***
Selanjutnya.....

Pasal Gila Juga Ada di RUU KUHAP!


"MA—Mahkamah Agung—juga resah dengan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di DPR, justru atas apa yang disebut Hakim Agung Artidjo Alkostar, ketua Kamar Pidana MA, sebagai ‘pasal gila’!" ujar Umar. "Itu terkait Pasal 250 Ayat (3) RUU KUHAP, yang memangkas kewenangan MA! MA tak boleh memvonis hukuman lebih berat dari pengadilan di bawahnya!" (MI, 1/3). 

"Putusan kasasi Artidjo dan kawan-kawan di kamar pidana MA yang agaknya menjadi sasaran para penyusun RUU!" timpal Amir. "Artidjo adalah ketua Majelis Kasasi yang memperberat hukuman Gayus Tambunan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, menggandakan vonis Anggodo Widjojo dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, bahkan melipattigakan vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp37 miliar!"

"Peningkatan luar biasa berat hukuman Angelina Sondakh dari partai berkuasa yang memerintah sekaligus anggota DPR itu kemungkinan yang membuat gelagat pemerintah dan DPR ngotot membahas dan mengesahkan revisi KUHAP dan KUHP itu, tak peduli kecaman sekeras apa pun dari luar, karena pihak yang bisa terjerat hukuman seberat itu cuma dari kalangan pemerintah dan DPR yang bisa bermain kekuasaan, seperti Angelina Sondakh!" tukas Umar. 

"Itu sejalan dengan pemikiran Lord Acton, power tend to corrupt, artinya hanya orang yang punya kekuasaan bisa terjerat penyalahgunaan kekuasaan—abuse of power!" "Karena itu, KPK berpasangan dengan MA yang sedemikian sama kerasnya menindak abuse of power di kalangan pemerintah dan politisi harus dikebiri kewenangannya agar para pejabat pemerintah dan politisi, setidaknya periode terakhir ini, bisa aman dari ancaman jerat KPK dan MA tersebut!" timpal Amir. 

"Dengan gelagat sedemikian, semakin keras protes dan kecaman dari luar atas pembahasan kedua RUU, akan semakin serius pula percepatan pengesahannya menjadi UU dilakukan!" "Shock Angie, itulah yang mendorong revisi dua UU yang sudah demikian lama dikesampingkan tiba-tiba dipaksakan!" tukas Umar. 

"KUHP memang warisan penjajah Belanda! Sedang KUHAP, kalau ada anggota DPR menyebut di televisi warisan Belanda, keliru! KUHAP kita UU No. 8/1981, Lembaran Negara 1981 No. 76, TLN No. 3209! Namun, revisinya ikut dipaksakan sekarang karena ada kewenangan MA bersama polisi, jaksa, dan KPK di dalamnya yang menjadi biang shock Angie sehingga harus dikebiri! Revisi KUHAP, dari usia UU-nya memang tampak tergesa-gesa!" ***
Selanjutnya.....

Moratorium Iklan Kampanye Politik!

http://lampost.co/berita/moratorium-iklan-kampanye-politik

"LEMBAGA penyiaran (televisi, radio) dan peserta pemilu diminta menghentikan penyiaran iklan politik dan kampanye pemilu sampai jadwal kampanye pemilu melalui media elektronik 16 Maret hingga 5 April 2014!" ujar Umar. "Pada saatnya nanti, setiap media penyiaran hanya boleh menayangkan iklan satu peserta pemilu 10 kali sehari, dengan durasi 30 detik di televisi dan 60 detik di radio!" "Asyik! Berarti setengah bulan ini televisi dan radio bersih dari iklan politik dan kampanye pemilu!" timpal Amir. 

"Rakyat bebas dari iklan yang kebanyakan cuma berisi janji kosong! Seperti pemilu lalu, ada partai beriklan dirinya antikorupsi! Ternyata tokoh-tokoh partai itu pada periode itu banyak terlibat korupsi, juga yang jadi bintang iklannya tergulung KPK, divonis penjara cukup berat!"

"Pembatasan frekuensi dan durasi itu mengurangi limpahan janji palsu seperti itu ke tengah masyarakat!" tukas Umar. "Meski, jika semua peserta pemilu beriklan tetap ramai juga! Dengan 12 peserta pemilu setiap hari ada 120 kali tayang, kalau separuhnya menumpuk di prime time pukul 18.00 sampai 21.00, jadi 60 iklan untuk tiga jam, setiap jam tayang 20 iklan, iklan kampanye jadi dominan juga! 

Belum lagi kalau iklan calon presiden ikut nimbrung, iklan politik tetap bejibun!" "Moratorium itu dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif yang terdiri dari Bapilu, KPU, Komisi Penyiaran, dan Komisi Informasi tanggal 28 Februari 2014," timpal Amir. "Namun, menurut pengamat komunikasi politik UI, Effendi Gazali, secara hukum moratorium itu lemah! 

Bisa dilanggar kapan saja karena pasti kandas kalau dibawa ke pengadilan!" "Itu karena menurut dia ada perbedaan persepsi definisi iklan kampanye antara SKB dan Undang-Undang Pemilu Legislatif yang disusun DPR!" kata Umar. "Pembuat SKB menilai, sebuah iklan politik yang hanya menyampaikan salah satu unsur kampanye saja sudah merupakan bentuk iklan kampanye! Sedang menurut UU harus kumulatif, ada visi, misi, dan program!" (Kompas.com, 1/3) 

"Selain itu, suatu moratorium lazimnya kesepakatan para pelaku dalam sesuatu bidang, bukan dibuat suatu pihak untuk memaksa pihak lain!" timpal Amir. "Misal, moratorium garapan hutan Indonesia, disepakati Pemerintah Indonesia! Apa ada gejala surplus power, hingga para pelaku siaran dan peserta pemilu harus taat saja tanpa diajak bicara untuk komitmen?" ***
Selanjutnya.....

Pendapatan Migas Masih Besar!


"UNTUK menjustifikasi tak ada perbaikan atas hancurnya jalan dan infrastruktur publik lainnya selama ini, pemerintah sering menonjolkan produksi minyak bumi negeri kita yang menurun terus, seperti dari 860 ribu barel/hari pada 2013 menjadi 804 ribu barel/hari pada 2014," ujar Umar. 

"Padahal di sisi lain—tapi kurang ditonjolkan—sebenarnya produksi gas bumi kita masih besar, pada 2013 setara 1,2 juta barel minyak bumi/hari (detik.com, 28/2), hingga total produksi minyak dan gas (migas) kita setara 2 juta barel minyak bumi/hari!" "Memang, terkesan kuat yang ditonjolkan menurunnya produksi minyak bumi untuk membenarkan banyak hal kepentingan publik dibengkalaikan!" timpal Amir.

"Dan itu terjadi seiring naiknya secara drastis APBN tapi penggunaannya lebih terfokus pada prioritas kepentingan kekuasaan! Akibatnya, dengan jumlah APBN semakin besar, infrastruktur malah makin hancur-hancuran, terutama di luar Jawa!" 

"Padahal, sebenarnya jika pengelolaan APBN adil untuk kepentingan publik, pada zaman Orde Baru dengan pendapatan migas setara 1,3 juta barel/hari saja bisa membangun infrastruktur jalan dan lain-lain yang sekarang ini untuk merawatnya saja pemerintahan kini kewalahan!" tukas Umar. "Tentu bukan mau mengatakan Orde Baru lebih ideal dan lebih baik! 

Tapi adalah kenyataan, dalam pengelolaan anggaran untuk infrastruktur pemerintah sekarang jauh lebih buruk!" "Lima besar perusahaan penyedot gas di Indonesia menurut detikFinance (idem): (1) Total E&P Indonesia (Prancis), di Blok Mahakam; (2) BP Berau (Inggris), di Blok Berau, Papua; (3) ConnocoPhillips (Amerika Serikat) di Blok Corridor, Sumsel; (4) Pertamina EP (Indonesia); dan (5) ConnocoPhillips Indonesia Ltd. (Amerika Serikat) di Blok Sumsel dan Jambi!" ujar Amir. 

"Dengan produksi gas setara 1,204 juta barel minyak bumi/hari dengan harga 10,26 dolar AS/mmbtu itu nilainya sebesar 23,88 miliar dolar AS." "Dengan pengelolaan APBN yang lebih adil berprioritas kepentingan publik secara lebih mendasar, terutama pembangunan manusia dengan menaikkan indeksnya yang signifikan, lalu infrastruktur, serta ketahanan pangan dan energi!" tegas Umar. 

"Itulah tugas pemerintahan baru. Siapa pun naik berkuasa, harus berani melakukan restrukturisasi APBN dengan rasionalisasi subsidi dan prioritas pada subsidi pangan—dengan prioritas pada subsidi pangan China dan India bangkit jadi superpower baru! Di Indonesia, petani menyubsidi industri lewat mekanisme harga dikendalikan pemerintah!"
Selanjutnya.....