Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Akibat Euforia, Prioritas Bergeser!

AKIBAT euforia—luapan perasaan terlalu senang—orang bisa melakukan hal aneh-aneh sehingga lupa hal-hal yang telah ditetapkan sebagai prioritas sebelumnya! Gejala seperti itu, kalau kurang waspada, bisa saja terjadi pada orang-orang di “ring satu” kekuasaan Jokowi-JK! 

 Gejala yang harus diwaspadai itu antara lain euforia oleh turunnya harga BBM dunia sehingga ada anggaran ekstra lebih Rp100 triliun, digunakan bukan untuk hal yang dijanjikan prioritasnya! Melainkan, untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN sebesar Rp74,9 triliun. (Kompas.com, 2/2) Padahal, PMN ke BUMN sebesar itu tak dijanjikan dalam kampanye!

Karena euforia, dana ekstra itu digunakan aneh, bukan untuk prioritas yang telah dijanjikan dalam kampanye, semisal penyempurnaan pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS), program unggulan kampanye Jokowi! Realisasi KIS dengan BPJS di daerah sering kurang optimal karena fasilitas RSUD di mayoritas kabupaten masih perlu peningkatan. 

 Demikian pula dana untuk desa yang dalam kampanye dijanjikan Jokowi Rp1,4 miliar per desa per tahun, realisasinya tahun ini baru Rp200 juta sampai Rp300 juta per desa. Padahal, peningkatan dana desa itu—seperti halnya peningkatan fasilitas layanan BPJS—bisa dinikmati langsung oleh rakyat secara merata di seluruh Tanah Air! 

Tindakan akibat euforia bukan saja aneh, malah anomali! Karena langkah melupakan prioritas unggulan kampanye dengan curahan dana bergeser ke BUMN itu dilakukan justru ketika sumbangan dividen BUMN pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merosot tajam pada APBNP 2015. 

Yakni, dari target PNBP pada APBN 2015 sebesar Rp410,4 triliun, jadi Rp281,1 triliun pada APBNP 2015, atau merosot Rp129,3 triliun! Aneh, menurunnya penerimaan dividen itu justru ketika semakin banyak BUMN go public sehingga penambahan modal BUMN seharusnya bukan dari dana PMN, melainkan dana dari publik! 

Penambahan PMN untuk meningkatkan pendapatan BUMN nantinya akan lebih dinikmati publik—atau dengan kata lain, keuntungan publik diupayakan oleh negara! Boleh-boleh saja begitu, tapi tidak dengan mengesampingkan kepentingan rakyat, seperti kepentingan meningkatkan fasilitas RSUD maupun dana desa! 

 Di sisi lain, memberi peran berlebihan BUMN bisa mendorong ekonomi negara menjurus etatis! Gejala ke sana kurang menguntungkan ekonomi masyarakat yang bisa terus tergerus perannya karena setiap sendinya dikuasai negara! ***
Selanjutnya.....

Sertifikat Tanah Hak Komunal!

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan sertifikat tanah hak komunal kepada kelompok masyarakat adat yang sudah puluhan tahun mendiami suatu wilayah, baik itu wilayah berada dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. 
(Kompas.com, 1/2) 

 "Pemberian hak komunal ini untuk menghindari sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan pengelola hutan, termasuk dengan negara," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan. Ia meminta para kepala daerah dan jajaran kementeriannya di daerah untuk mendata kelompok masyarakat adat yang berhak menerima hak komunal.

Menurut Ferry, pemberian hak komunal kepada masyarakat adat memecah kebuntuan yang krusial selama ini. "Mereka tinggal setiap hari dan hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, tetapi tiba-tiba keluar surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk hutan lindung atau hutan produksi. 

Kondisi inilah yang pada akhirnya menjadi masalah krusial," tambahnya. Ia menekankan kebijakan pemerintah tak boleh menyusahkan masyarakat. "Tidak bisa kita biarkan masyarakat berlama-lama mempertanyakan hak dan keabsahan lahan tempat tinggal mereka," tegasnya. 

Ia pada Jumat (30/1) telah mengeluarkan 168 sertifikat tanah hak komunal untuk masyarakat adat di Kalimantan Tengah, agar tidak terjadi lagi perselisihan dengan pihak lain. Pengeluaran sertifikat tanah hak komunal itu jelas suatu ide brilian mengingat demikian banyak kelompok masyarakat adat yang justru dibuat menderita oleh keputusan pemerintah yang menetapkan kawasan mereka sebagai hutan lindung. Salah satunya, hal itu dialami masyarakat adat di wilayah Kaur, eks Bengkulu Selatan. 

Mereka setiap kali diusik dari lahan tempat tinggal sejak leluhur mereka. Namun, para kepala daerah dan jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah harus tetap berhati-hati dalam mendata kelompok masyarakat adat. 

Terutama terkait keaslian warga adat masyarakat tersebut karena sertifikat tanah hak komunal bisa menjadi peluang melakukan percaloan dengan merekrut bukan warga adatnya dari luar kawasan dengan motif bagi-bagi lahan! 

 Terutama di Lampung, tempat sengketa lahan ruwet! Sengketa tanah terjadi sering akibat calo mendatangkan penggarap menduduki tanah negara, perusahaan, atau adat. Kemudian, pemda tak berdaya mengatasinya! ***
Selanjutnya.....

BUMDes, Badan Usaha Milik Desa!

MENTERI Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan tahun ini akan membentuk 40 ribu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari 74 ribu desa di Indonesia. Dana APBN Rp200 juta hingga Rp300 juta per desa tahun ini dan alokasi dana desa (ADD) dari kabupaten, dijadikan modal pembentukan BUMDes. (Kompas.com, 1/2) 

 Menurut Menteri Desa, pembangunan perekonomian desa telah lama menjadi pekerjaan rumah yang harus terpecahkan untuk mendobrak kebuntuan pergerakan dan pertumbuhan kemakmuran desa-desa di Indonesia. Potensi desa dianggap sudah bisa digunakan sebagai amunisi untuk menggerakkan roda perekonomian desa dalam tahapan-tahapan periode tertentu.

"BUMDes adalah solusi paling benar untuk mengelola seluruh transaksi ekonomi desa, baik internal maupun eksternal," kata Marwan. Karena itu, Marwan mendorong agar dana desa diprioritaskan untuk pembentukan BUMDes. Sedang desa-desa yang telah memiliki BUMDes agar dana desa dijadikan tambahan modal kerja. 

 Gagasan BUMDes itu sangat baik. Namun, penggunaan dana desa untuk modal BUMDes itu tentu perlu sangat berhati-hati sekali! Apalagi realisasi dana desa dari APBN tahun ini hanya Rp200 juta sampai Rp300 juta, bukan seperti dijanjikan saat kampanye Jokowi Rp1,4 miliar per desa! 

Pengalaman dana Rp200 juta per desa setahun itu, dalam Gerakan Serentak Membangun Kampung di Tulangbawang, hanya jadi setara jalan onderlaag 1,2 km dengan sepenuhnya dikerjakan secara gotong royong oleh rakyat. 

Prinsipnya, terpenting justru untuk menghidupkan partisipasi rakyat dalam pembangunan. Jadi, kalau dana desa diprioritaskan untuk modal BUMDes, kurang klop dengan Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menetapkan untuk pemberdayaan masyarakat hanya sebagai fungsi keempat dana desa, selain untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan, untuk pembangunan, dan untuk pembinaan masyarakat. 

 Selain itu, karena di desa masih terbatas SDM yang mampu mengelola badan usaha, apalagi yang berbasis IT, dana desa yang diidamkan rakyat untuk membangun desa bisa buyar tanpa bekas! Untuk itu, gagasan pembentukan BUMDes harus tetap diwujudkan, tapi dengan tahapan sesuai tingkat kemampuan setiap desa mengelolanya. 

Suntikan modal yang diberikan sesuai tingkat perkembangan skala usahanya. Jadi, bukan ujug-ujug semua telur ditempatkan dalam satu keranjang BUMDes yang baru terbentuk—sekali terpeleset semua telur pecah! 

Di lain pihak, rencana meningkatkan layanan administrasi dan infrastruktur desa tetap dijalankan sebagaimana mestinya! ***
Selanjutnya.....

Akan Dihapus, NJOP, PBB, BPHTB!

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menghapus nilai jual objek pajak (NJOP), pajak bumi-bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 

Penghapusan itu, menurut Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan, untuk mengurai satu per satu hambatan bidang pertanahan dan perumahan. (ROL, 31/1) NJOP dihapus karena selama ini seolah tak ada gunanya. Faktanya, tegas Ferry, harga pasaran properti di atas NJOP. NJOP baru dipakai untuk menyiasati pajak jual beli tanah agar menyetor lebih rendah.

Sebagai gantinya, dibuat ketetapan harga pasaran tanah dan bangunan yang berlaku di setiap wilayah untuk satu tahun. Harga patokan ini yang dijadikan acuan pungutan pajak daerah. Sedang penghapusan PBB dan BPHTB guna meringankan beban masyarakat saat membeli rumah. 

Pungutan untuk itu ditetapkan hanya sekali saat pengurusan sertifikat tanah atau bangunan. Pada tahap awal, penghapusan hanya berlaku untuk tempat-tempat nonkomersial, seperti rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit. PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, seperti hotel, restoran, dan warung, serta properti dengan luas di atas 200 meter. 

"Di bawah luas itu, PBB dan BPHTB akan dihapus," tegas Ferry. Pungutan pajak daerah untuk jual beli tanah sesuai harga pasaran yang berlaku pada tahun berjalan itu lebih objektif. Hasilnya bisa lebih baik bagi kas daerah. 

Dengan harga patokan yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN itu bukan hanya mengatasi masalah harga pasaran yang selalu jauh lebih tinggi dari NJOP, melainkan juga mengatasi peluang persekongkolan penjual dan pembeli untuk menetapkan harga amat rendah dalam akta jual beli demi meringankan pajak yang mereka tanggung bersama! 

 Namun, peningkatan penerimaan pajak jual beli tanah dengan standar harga pasaran itu, kemungkinannya kecil untuk mampu menggantikan dana PBB dan BPHTB yang dihapuskan. Padahal, selama ini penerimaan dana bagi hasil PBB untuk pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tingkat II, cukup penting. 

 Karena itu, dalam rancangan kebijakan yang diajukan Kementerian ATR/BPN untuk disetujui Menteri Keuangan itu harus dilengkapi usulan kompensasi buat pemerintah daerah atas dana PBB dan BPHTB yang dihapus. Dengan demikian, kebijakan pusat itu tak mengurangi kapasitas pemerintah daerah dalam pembangunan dan pelayanannya. ***
Selanjutnya.....

MEA, Sertifikasi SDM Pariwisata!

SEBAGAI pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak 1 Januari 2015, sumber daya manusia (SDM) pariwisata harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang tugasnya, terutama mereka yang bekerja di hotel dan restoran berbintang. Untuk standar pelayanan, kekurangan tenaga kompeten bisa diisi SDM negara tetangga yang bersertifikat kompeten. 

Untuk itu, dari 300 ribu SDM pariwisata di Indonesia, baru 9.000 orang yang punya sertifikat. Menurut Ketua PHRI Bali Tjokorda OAA Sukawati, hambatan untuk sertifikasi salah satunya biaya, berkisar Rp75 ribu—Rp750 ribu yang dihitung per item. Semakin tinggi jabatan seorang pekerja pariwisata, item sertifikasi semakin banyak. (Kompas.com, 31/1)

Mengatasi masalah biaya itu, Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan Kementerian Pariwisata akan membantu 20%. Dengan bantuan itu, ia targetkan pada 2019 sebanyak 250 ribu tenaga pariwisata tersertifikasi. 

Lambatnya sertifikasi tenaga pariwisata ini merupakan salah satu isyarat ketinggalan Indonesia dari negara tetangga, terutama Malaysia, Thailand, dan Singapura. Indonesia dengan kekayaan tujuan wisata berkelas dunia, seperti Bali, Jawa, dan daerah lainnya, tahun terakhir hanya dapat kunjungan turis 8 juta orang, jauh di bawah Malaysia yang mencapai lebih 20 juta turis! SDM pariwisata merupakan salah satu hal terpenting yang harus ditingkatkan mutu dan performanya untuk tak kalah terlalu jauh dalam persaingan sesama ASEAN! 

Jadi sertifikasi bukanlah sekadar mendapatkan selembar surat tanda kompeten, melainkan kompetensinya benar-benar jadi standar yang bisa diuji dalam skala global. Kita bisa saja berdalih kekalahan jumlah turis dari Malaysia dan Thailand karena promosi mereka di media global memang lebih baik. 

Tapi kita tak boleh lupa, promosi terbaik adalah pengalaman positif yang diperoleh setiap turis hingga bisa menjadi cerita baik sebagai oleh-oleh dari Indonesia di negerinya. Jadi, faktor-faktor dasar pariwisata secara umum harus prima. 

Dari faktor manusia dan pelayanannya, objeknya, fasilitasnya, infrastrukturnya, marketing dan promosinya, sampai dukungan travel dan penerbangan asing, harus disimak ulang dalam rangka MEA. Bukan takut kalah bersaing dari berbagai aspeknya, melainkan ciptakan keunggulan pada setiap dimensinya! 

Dengan itu, MEA bukan momok bagi pariwisata kita, tapi sebaliknya, sebuah oportunitas untuk meningkatkan peran pariwisata hingga memperbesar sumbangannya dalam peningkatan kesejahteraan bangsa! ***
Selanjutnya.....

Rp1,2 Triliun untuk Merak-Bakau!

APRESIASI layak diberikan kepada Polresta Bandar Lampung yang dalam waktu relatif cepat, Jumat (30/1) pukul 03.00, berhasil membekuk komplotan begal maut yang aksi terakhirnya, Minggu (25/1), menewaskan Pemimpin Redaksi Tabloid Fokus Lampung, Benny Faisal, di Perumnas Way Kandis, Bandar Lampung. 

 Komplotan begal maut itu, terdiri dari empat pemuda berusia 18 sampai 24 tahun, diburu polisi ke tempat mereka tinggal di luar kota. Saat penangkapan, salah seorang melawan ditembak polisi, akhirnya meninggal kehabisan darah. Bersama mereka, disita sebuah senjata api rakitan.

Pengalaman sukses mengindentifikasi dan memburu begal pelaku pembunuhan terhadap korbannya itu mengesankan kepada masyarakat, kalau bekerja serius dengan bersungguh-sungguh, kepolisian kita mampu meringkus penjahat dalam waktu relatif cepat. 

Diharapkan, hal sama bisa dilakukan polisi bukan hanya ketika korbannya seorang wartawan, pemimpin redaksi. Artinya, siapa pun korbannya, layak mendapat respons sama dari polisi. Masalahnya, kasus begal dan pencurian motor telah menjadi berita sehari-hari yang meresahkan masyarakat. 

Tidak hanya di Bandar Lampung, tapi nyaris di semua kawasan Provinsi Lampung. Gejala itu menuntut kerja keras dan keseriusan polisi mengatasinya. Salah satu penyebabnya adalah masalah kemiskinan yang menempatkan Lampung bukan hanya di bawah rata-rata nasional, tapi dalam indeks pembangunan manusia (IPM) terendah di Sumatera. Bahkan, dalam masalah gizi buruk, Lampung terburuk ketiga nasional setelah Papua dan NTT. 

 Itulah kenyataan yang kita terima dari para pemimpin Lampung terdahulu! Dengan begitu pula, masalah kriminalitas yang meresahkan masyarakat itu bukan semata tanggung jawab Polri. Tapi, jelas merupakan tanggung jawab semua pihak yang punya tugas dan kewajiban terkait kepentingan publik, terutama mengatasi kemiskinan dengan usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat! 

Lebih-lebih mereka yang telah dipilih oleh rakyat untuk melaksanakan kewajiban meningkatkan kesejahteraan rakyat, agar bersungguh-sungguh bekerja memenuhi tanggung jawabnya kepada rakyat! 

Bukan malah mengesampingkan kepentingan rakyat demi lebih mengutamakan partai, koalisi, atau kepentingan pribadi! Polisi bisa kian repot dan kewalahan jika semua pihak yang berkewajiban untuk menyejahterakan rakyat itu malah lebih repot menyejahterakan pribadi dan kelompoknya belaka! ***
Selanjutnya.....

Rp1,2 Triliun untuk Merak-Bakau!

PENINGKATAN pelayanan penyeberangan Merak-Bakauheni dengan menambah jumlah dermaga dan kapal feri, dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengunjungi kedua pelabuhan itu di awal masa jabatannya. 

 Penambahan jumlah dermaga dia janjikan untuk menjadikan kedua pelabuhan itu tol laut, sekaligus mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia sebagai poros maritim dunia itu pula yang menjadi alasan penundaan pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS).

Dengan demikian secara tidak langsung bisa dikatakan, peningkatan fasilitas dan pelayanan penyeberangan Merak-Bakau merupakan kompensasi atas penundaan pembangunan JSS. Untuk itu amat wajar Direksi BUMN PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Fery Indonesia menyampaikan permohonan pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun. (detik.com, 30-1) 

 Itu disampaikan Direksi ASDP kepada Panja PMN Komisi VI DPR Jumat (30-1) dengan penjelasan rencana bisnis penggunaan PMN tersebut. Menurut Dirut PT ASDP Danang Baskoro, Rp600 miliar untuk membangun Dermaga VI dan VII yang mampu melayani kapal dengan bobot 10.000 gross ton (GT). Sedang Rp400 miliar untuk membeli dua kapal fery. 

 Biaya untuk membangun Dermaga VI dan VII itu sebenarnya Rp800 miliar. Kekurangan Rp200 miliar, ujar Danang, akan dimasukkan dalam APBN 2016. Jadi total PMN yang diajukan Rp1,2 triliun. PMN Rp1,2 triliun untuk peningkatan kapasitas pelayanan penyeberangan Merak-Bakau sejalan dengan peningkatan arus barang dan penumpang dari Jawa ke Sumatera dan sebaliknya. 

Tuntutan terkait peningkatan arus barang bukan hanya soal volumenya, tapi juga speed atau kecepatan penyeberangannya. Terutama sebagai kompensasi penundaan pembangunan JSS, jembatan sepanjang 29 km itu kalau jadi bisa dilintasi kendaraan sekitar 30 menu,. Sedang dengan kapal fery sekarang dua jam lebih! 

Bagaimana dengan peningkatan fasilitas itu waktu tempuh penyeberangan bisa lebih cepat! Demikian pula tarif penyeberangan, mobil pribadi Rp360 relatif sama dengan harga tiket pesawat Jakarta-Lampung. 

Padahal bawa kendaraan harus isi bensin, bayar tol. Lalu truk tronton Rp1,3 juta. Tarif itu bisa kalah bersaing dengan tarif dan laju kendaraan tol JSS, andai tak ditunda. 

 Jadi, jangan karena diuntungkan kebijakan politik Poros Maritim Dunia sehingga pembangunan JSS ditunda, fery Merak-Bakau tak memperhatikan perlunya soal kecepatan dan keekonomisan tarifnya. ***
Selanjutnya.....