Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Dana BPJS Tenaga Kerja Rp180 Triliun

PRESIDEN Joko Widodo mengungkap saat ini dana milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp180 triliun lebih banyak tersimpan di lembaga tersebut, yang dipakai untuk buruh baru keluar sebesar 5% buat investasi perumahan. 

Padahal di negara-negara lain dana itu biasanya digunakan sebanyak 50%, ujar Jokowi. Oleh karena itu, dia meminta agar sistem tersebut segera diubah. "Kalau bisa, 40%—50% untuk menyiapkan perumahan bagi buruh, berapa banyak itu rumah yang bisa dibangun" kata dia. (Kompas.com, 4/5)

Saran Presiden agar dana BPJS tenaga kerja itu digunakan lebih banyak lagi untuk membangun rumah buruh, jelas amat tepat. Betapa dewasa ini buruh merupakan kelompok yang paling butuh rumah kelas bawah, mengatasi kondisi mereka yang banyak mengontrak di bedeng sempit dan kumuh. Lebih dari itu, mereka harus membayar sewa rumah yang lazimnya terus naik, menguras gaji mereka yang kecil. 

Akibatnya, mereka mengorbankan kualitas hidup keluarga dari segala dimensinya. Pemerintah kurang memperhatikan kebutuhan rumah kelas bawah, sedang pasokan untuk kelas atas berlebihan. Pemerintah sekarang memang sedang fokus membangun sejuta rumah rakyat, yang peletakan batu pertamanya telah diletakkan Presiden Jokowi di Jawa Tengah, akhir April lalu. 

Jadi, sarannya agar dana BPJS Ketenagakerjaan lebih besar lagi untuk pembangunan rumah buruh mendukung program tersebut. Namun, dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp180 triliun itu sebagian besar adalah tabungan hari tua semua pekerja Indonesia. 

Bukan hanya buruh, melainkan juga pegawai swasta perusahaan nasional dan asing. Dana itu harus siaga, bisa diambil pemiliknya kapan saja ia pensiun, wafat, atau kena PHK. Dana itu selama ini dikelola selayaknya tabungan, seperti yang ditangani Jamsostek diberi bunga 10% per tahun. 

Untuk itu, tentu dana itu dikelola dengan pilihan paling aman, seperti membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun reksadana yang bergaransi milik BUMN agar tetap bisa membayar bunga bagi penabung. 

Bukan berarti dana tersebut tak bisa dipakai lebih besar untuk membangun rumah buruh, asalkan ada yang menjamin tetap membayar bunga tabungannya. Mungkin berupa subsidi dari pemerintah, sekaligus jaminan pemerintah akan menutup pembayaran tabungan hari tua semua pekerja itu apabila pengelolaannya jebol akibat dialihkan ke konsumtif! ***
Selanjutnya.....

JK Isyaratkan Reshuffle Kabinet!

WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengisyaratkan bakal ada reshuffle atau perombakan kabinet dalam beberapa bulan ke depan. "Ya, karena banyak perlu peningkatan kinerja tentu dibutuhkan orang-orang yang sesuai dengan kemampuannya," ujar Kalla. (Kompas.com, 4/5) 

Desakan publik untuk reshuffle kabinet itu terus menguat setelah survei Polltracking Indonesia pada enam bulan pemerintahan Jokowi-JK menunjukkan kepuasan publik merosot drastis sampai ke bawah 50%, yakni tinggal 47% yang puas pada kinerja Jokowi dan 44,8% yang puas pada kinerja JK. Tercatat 48,5% masyarakat yang tak puas pada keseluruhan kinerja pemerintahan Jokowi-JK, sedang yang puas hanya 44%. (Tempo.co, 19/4)

Untuk di bidang ekonomi, kekecewaan publik mencapai 52,2%. Kekecewaan lebih tinggi lagi pada bidang hukum yang mencapai 55,6%. Akibat besarnya kekecewaan masyarakat itu, survei itu mencatat 41,8% masyarakat setuju dengan wacana perombakan Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK. Menurut survei, publik menilai salah satu cara memperbaiki tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah yaitu dengan mengganti menteri. 

Bola salju reshuffle kabinet menggelinding seiring tingkat kekecewaan terhadap kinerja kabinet yang terus meningkat akibat harga kebutuhan pokok rakyat terus menanjak. Tak kepalang, kekuatan politik dominan di parlemen, Koalisi Merah Putih (KMP) pun ikut mendorong Presiden Jokowi untuk segera merombak kabinet. 

Dorongan KMP itu diekspresikan Ketua DPP PAN Yandri Susanto dan Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo. Dari semua itu bisa dipahami kalau Wakil Presiden memikirkan langkah untuk merombak kabinet. 

Tapi dengan disebut beberapa bulan ke depan, bisa jadi langkah tersebut akan dibahas lebih dahulu secara saksama, terutama dengan partai-partai pengusung. Namun, bongkar-pasang orang di kabinet saja tidak menjamin bisa mengubah kekecewaan publik menjadi kepuasan. 

Kecuali, kebijakan-kebijakan yang kurang prorakyat dikoreksi, meski tujuannya bagus untuk jangka panjang. Maksudnya bukan membatalkan kebijakan, melainkan memberi tenggang waktu pelaksanaan secara bertahap, hingga tidak seketika mematikan sumber penghidupan rakyat banyak! 

Contohnya pelarangan alat tangkap ikan tradisional sejenis cantrang, yang menyengsarakan ribuan nelayan di pesisir. Langkah lain, tidak harus membenturkan kekuasaan pada sasaran kebijakan—seperti dialami PSSI! ***
Selanjutnya.....

Bangkit dari Keterpurukan di Q1

EKONOMI Indonesia kuartal 1 (Q1) 2015 terpuruk, hingga pertumbuhannya anjlok di bawah 5%. Ini, selain membuat kurs rupiah timbul tenggelam di Rp13 ribu/dolar AS, indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia yang sempat tembus 5.500, terkoreksi hingga 432 poin (8,49%) dua pekan terakhir, hingga 30 April ditutup pada 5.086. (Kompas.com, 4/5) 

Keterpurukan ekonomi Indonesia pada Q1 yang berimbas ke bulan pertama Q2 itu, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, akibat faktor eksternal masih berlanjutnya krisis global. Jika benar cuma itu penyebabnya, Indonesia tak bisa berbuat apa-apa untuk mengatasi masalahnya guna mempercepat kembali laju pertumbuhan. Karena, krisis global itu di luar jangkauan kita.

Lain hal menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, penyebab utama pelambatan pada Q1 akibat stagnasi fiskal, kelemahan pemerintah dalam mengelola anggaran negara, sehingga pasar kelangkaan aliran dana pembangunan. 

Penyaluran dan penyerapan APBN pokok masalahnya sehingga pasar kelimpungan—industri otomotif, diikuti sektor lain, penjualan anjlok 15% hingga 30%. Kalau pemerintah mau jujur mengakui kelemahan dan berusaha memperpaiki dari segala seginya ke kuartal-kuartal selanjutnya, persoalan membangkitkan dan mempercepat kembali pertumbuhan ekonomi bisa diharapkan. 

Tetapi kalau pemerintah malah mengelak dan menolak mengakui pokok masalah ada pada dirinya dan enggan memperbaiki kelemahannya, masalahnya bisa panjang dan berlarut! Bukan mustahil, masalah ekonomi akan berbelit-belit mengikuti masalah hukum di negeri ini belakangan, seperti imbas konflik KPK-Polri, hanya karena penerintah enggan melihat dan mengatasi kaitan masalah pada dirinya. 

Kian lama, masalah justru tambah runyam saja! Jadi, untuk bangkit dari keterpurukan di Q1 yang masih berlanjut ke bulan pertama Q2 bahkan memukul pasar saham yang capaian rekornya sepanjang sejarah di medio April dihadiri Presiden, sebenarnya sederhana, pemerintah segera menggenjot belanja pembangunan agar uangnya mengalir ke pasar. 

Tapi untuk itu juga tak mudah, harus membenahi daya serap anggaran pada jajaran birokrasi pemerintah di seluruh Tanah Air. Semakin banyak pejabat enggan jadi pimpinan proyek, karena tanpa niat melakukan korupsi pun, banyak celah yang bisa dibuat menjerat dirinya dengan kasus korupsi. Padahal tantangan di lapangan ruwet, banyak orang datang bergaya intel merepotkan pimpro. ***
Selanjutnya.....

Para Pemain Bola pun Terkapar!

PSSI—Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia—meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena meniadakan kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015. Wakil Ketua Umum PSSI Hinca Panjaitan menyatakan demi kepastian kompetisi, pihaknya mengambil keputusan tersebut (meniadakan ISL) agar situasinya menjadi pasti. 

Ia tegaskan, PSSI lebih pantas untuk menundukkan diri kepada induk sepak bola dunia, yakni AFC dan FIFA, daripada Menpora Imam Nahrawi yang notabene masih mitra kerja. (Kompas.com, 2/5)

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan meniadakan kompetisi karena terjadinya force majeure," ujar Hinca. Force majeure itu suatu kejadian di luar kemampuan sesuatu pihak (dalam hal ini PSSI) untuk mengatasinya. 

Force majeure yang dimaksud Hinca adalah pembekuan PSSI oleh Menpora, dan surat Menpora ke Mabes Polri untuk tidak memberi izin keramaian kompetisi di bawah PSSI. Sejumlah pertandingan yang dijadwalkan dua pekan lalu pun batal. 

Pertemuan 16 klub ISL dengan Menpora Senin pekan lalu tak menghasilkan jalan keluar, karena pihak klub menyatakan tetap setia pada PSSI. Kini, yang paling berat menanggung akibatnya adalah para pemain. Tanpa kompetisi, mereka tak ada pekerjaan. Selain ISL, kompetisi Divisi Utama dan divisi lain juga ikut terhenti. 

"Kalau sudah begini yang dirugikan ya pemain yang bermain di klub-klub kecil," tegas Rudi Wiliam Keltjes, mantan pelatih PSM. "Untuk pemain besar dengan gaji tinggi mungkin tak masalah, karena mereka masih memiliki tabungan yang banyak. 

Tetapi pemain dengan bayaran kecil, tentu kasihan. Mereka harus menggadaikan motor atau hartanya untuk menghidupi keluarganya." (Kompas.com, 2/5) Dengan begitu, apalagi tanpa kompetisi, nasib pemain sepak bola jelas sudah terkapar. Kalau masih ada kompetisi, meski sedikit ada hasil penjualan tiket yang bisa untuk mencicil gaji pemain. 

Nasib begitu ditemukan sedikitnya di 17 klub Divisi Utama yang menunggak gaji pemain. Antara lain, Mojokerto FC (3 bulan), Persewangi (5 bulan), PS Sumbawa (3 bulan), PPSM (5 bulan), PS Bangka (1,5 sampai 6 bulan), PSPS (belum digaji sama sekali sejak awal kompetisi 2014), Persewon (7 bulan), Persires (belum sama sekali), Persepar (5 bulan), Persik (4 bulan), dan Persiku Kudus (7 bulan). Dengan itu jangankan berprestasi! Malah para pemain sepak bola yang terkapar hidup sengsara. Sedihnya, itu justru bukti kekuasaan dijalankan efektif-efisien! ***
Selanjutnya.....

Rencana Mendirikan Partai Buruh!

SEKITAR 150 ribu buruh demo di depan Istana Merdeka pada Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2015. Dalam orasinya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengutarakan rencana mereka untuk membentuk partai politik. "Kami harus membangun kekuatan kami sendiri. 

Membangun partai kami sendiri," ujar Andi Gani (Kompas.com, 1-5). Alasan buruh ingin membuat partai politik, menurut dia, karena selama ini usaha buruh mengkritisi masalah upah murah dan outsourcing lewat demo dan aksi massa hasilnya kurang optimal, karena upah murah dan outsourcing itu produk politik, yang dihasilkan partai-partai politik di parlemen.

Maka itu, tidak ada jalan lain bagi buruh selain terjun ke dunia politik. "Perjuangan politik akan lebih mudah dengan mengubah sistem yang ada," tegas Andi. Impian indah buruh bisa ikut mengubah sistem yang ada lewat jalur politik itu boleh-boleh saja, karena di Inggris dan Australia Partai Buruh bisa menang pemilu dan menjalankan pemerintahan. 

Tetapi, di Indonesia, sejarah partai buruh seperti yang didirikan Muchtar Pakpahan masih perlu dicari tahu kenapa kurang berhasil meraih suara maksimal dalam pemilu. Artinya, dengan gairah perjuangan buruh yang gelombang, gerakan massanya cukup menjanjikan untuk dijadikan konstituen pendukung pembentukan partai buruh dewasa ini, mengisyaratkan momentum yang lebih tepat dibanding kelahiran partai buruh sebelumnya. 

Dengan basis massa ormas-ormas dalam wadah konfederasi serikat pekerja (KSPSI) yang ada, jika dikelola benar-benar berorientasi pada kepentingan massa buruh, partai baru ini punya akar yang kuat dalam masyarakat. 

Tinggal baik-buruknya pengelolaan organisasi sebagai manajerial partai politik yang akan menentukan seberapa besar partai baru ini jadinya nanti. Terutama bentuk dan sifat keorganisasian partanya yang akan lebih menentukan. 

Jika bisa dibentuk sebagai partai massa aksi dengan sifat stelsel aktif perorangan, bukan partai kader yang borjuis seperti banyak partai yang telah ada, partai baru ini justru bisa menjadi alternatif bagi wadah perjuangan rakyat! 

Sebagai partai massa aksi, setiap basis massa memperjuangkan kepentingan konstituen lokal masing-masing. Selain partai ini bisa hidup dari iuran anggota, juga menjadi alat perjuangan rakyat yang sesungguhnya. Partai seperti itu punya peluang dan dibutuhkan rakyat! ***
Selanjutnya.....

'Gigi' KPK Kembali Dicabut Polisi!

SETELAH dua “saing” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, “dicabut” oleh polisi, kini sebuah “gigi” lagi, penyidik andalan KPK, Novel Baswedan, Jumat (1/5), dicabut polisi dengan menangkap dan menahan di Bareskrim Polri. Dengan dua saing dan gigi andalannya dicabut, KPK pun kini jadi “ompong tenan”! 

Surat penangkapan Novel bernomor SP.Kap/19/IV/2015/ Dittipidum memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Haryanto. (Kompas.com, 1/5)

Kasus tersebut pernah mencuat ketika konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel jadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi di Korlantas tahun anggaran 2011 dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. 

Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya itu pun diproses institusinya, kepolisian, sudah diberi teguran keras. Tapi, rupanya kerja kepolisian di masa lalu atas Novel itu dianggap tak beres, hingga kini harus diproses ulang oleh Bareskrim untuk dibuat menjadi beres. Langkah ini justru membuat justifikasi bahwa kerja lembaga kepolisian di masa lalu tidak beres. 

Ini justru bisa menjadi pembenaran bagi KPK atau instansi lain untuk mengusut ketidakberesan jajaran polisi di masa lalu, seperti kasus BG yang di antaranya terjadi pada 2003. Justifikasi itu bisa menjadi bom waktu yang bakal merepotkan polisi di masa depan. 

Seperti halnya hasil praperadilan BG yang memperluas objek praperadilan, yang kemudian dikukuhkan Mahkamah Konstitusi, berujung bakal merepotkan kepolisian menghadapi praperadilan penetapan tersangka, sepanjang zaman! 

Jadi, tangan mencencang bahu memikul. Kerja hebat kepolisian masa kini akan menjadi beban yang harus dipikul jajaran kepolisian ke depan sepanjang masa, baik terkait penilaian kerja polisi masa lalu tak beres maupun menghadapi gelombang praperadilan penetapan tersanka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan kepolisian! Selamat bekerja hebat, mewujudkan Indonesia Hebat! ***
Selanjutnya.....

MK Perluas Objek Praperadilan!

MK—Mahkamah Konstitusi—memperluas kewenangan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan. Pasal 77 huruf (a) KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai praperadilan dapat memeriksa ketiga tindakan penyidik tersebut. 

Begitu putusan MK dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (28/4). MK mengabulkan permohonan Bachtiar Abdul Fatah, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, yang menguji Pasal 1 Angka (14), Pasal 17, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 77 KUHAP. (Kompas, 29/4) Dalam putusan itu, tiga hakim konstitusi, I Dewa Gede Palaguna, Muhammad Aliem, dan Aswanto, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpendapat MK seharusnya menolak permohonan Bachtiar tersebut.

Menurut MK, bukti permulaan yang cukup harus dimaknai dengan minimal dua alat bukti dan perlu disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, kecuali atas tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). 

Pemeriksaan calon tersangka itu untuk transparansi dan perlindungan hak asasi agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah memberi keterangan seimbang atas dua alat bukti yang didapat penyidik. 

MK menyatakan praperadilan jadi tempat bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka memperjuangkan haknya. Ini semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang sangat mungkin terjadi ketika menetapkan tersangka. Namun, MK menegaskan perlindungan terhadap hak tersangka tidak serta-merta diartikan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. 

Upaya itu tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai kaidah hukum yang berlaku. Berarti, putusan praperadilan mengoreksi kesalahan prosedural dalam penetapan tersangka, tidak menyangkut substansi dugaan tindakan pidananya. 

Sehingga, dengan putusan MK ini meski telah diputus praperadilan penetapan tersangka tidak sah, penegak hukum (polisi, jaksa, KPK) tetap bisa mengulang dari awal proses penyelidikan kasus pidananya. 

Jadi tidak seperti kasus BG, KPK menyatakan tidak berhak menangani kasusnya setelah kalah di praperadilan dan melimpahkan ke kejaksaan. Tapi setelah putusan MK ini, KPK berhak untuk menyelidiki dari proses awal kembali—sekadar contoh. ***
Selanjutnya.....