Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Hadir, Inpres Komunikasi Publik!

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik yang menginstruksikan para pejabat pemerintah, temasuk kepala daerah, untuk menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat.Diinstruksikan, agar menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, objektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti dengan kebijakan dan program pemerintah.

 "Dalam hal informasi kepada masyarakat dibuat dalam bentuk iklan layanan masyarakat, harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain (1) menimbulkan respons positif masyarakat; (2) tidak menayangkan kepentingan pribadi dan golongan," bunyi poin kedua inpres tersebut (Kompas.com, 5/8). "Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan instruksi Presiden ini dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing," tegas poin kelima inpres tersebut. Inpres ini jelas melegakan para kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—yang butuh mengomunikasikan kebijakan dan programnya melalui media massa tetapi tidak ada payung hukum untuk anggarannya.

 Sehingga, tak jarang suatu kebijakan atau program tak terpublikasi luas dengan akibat terjadi salah tanggap di masyarakat. Ujungnya, kebijakan bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru. Untuk itu, para pengelola informasi untuk publik di instansi diharapkan memahami esensi inpres sehingga bisa menuangkan dengan tepat materi publikasinya. Materi yang tepat itu, pertama, memenuhi kriteria tentang penulisan pokok masalahnya, sehingga isinya dipahami masyarakat. Dengan itu bisa mendulang respons positif dari masyarakat.

 Kedua, tidak melanggar rambu-rambu tabunya inpres seperti dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan, hingga benar-benar menjadi instrumen simponi mencapai sukses kebijakan dan program pemerintah. Namun, tafsir terkait kepentingan pribadi atau golongan itu harus diperjelas tidak termasuk implikasi jika suatu kebijakan atau program sukses akan meningkatkan reputasi dan popularitas tokoh di balik kebijakan tersebut.

 Kejelasan batas dan beda antara tabu dan implikasi kebijakan ini perlu dirumuskan dan diatur pedomannya, agar tak dijadikan dasar fitnah penyimpangan, padahal realitasnya implikasi. Terlepas dari itu, hadirnya Inpres Komunikasi Publik ini bisa menjadi awal keterbukaan dan transparansi pemerintah dambaan reformasi. ***
Selanjutnya.....

Cari Calon Bupati yang Berbobot!

"MASUK bursa balon—bakal calon—bupati dalam pilkada yang kurang empat bulan lagi, tubuhmu kok malah tambah gendut?" tanya Umar."Apa pertimbanganmu untuk tambah gemuk itu?" "Karena partai besar mencari calon bupati yang berbobot!" jawab Amir. "Dan, itu dilakukan partai secara terbuka sehingga kader dari partai besar menyadari akan kalah bersaing bobot dalam seleksi yang dilakukan partainya! Akibatnya, sejak dini ada kader partai itu mengumpulkan dukungan bagi dirinya untuk pencalonan lewat jalur perseorangan atau independen!

 Apalagi, sering terbukti kader partainya yang jauh lebih berbobot darinya tersingkir dibuat calon dari luar partai! Saking seriusnya partai mencari calon paling berbobot, kader partai sendiri dicampakkan! Buat putusan tragis menyingkirkan kader partai sendiri itu, pasti pimpinan partai telah membuktikan bobot calon dari luar itu paling memuaskan!" "Itu bukan takut kalah bersaing bobot tubuh!" bantah Umar. "Lebih mungkin bobot intelektual dan kapasitas kemampuannya untuk memimpin pemerintahan daerah! Dengan begitu, partai yang mengusungnya bisa berbangga saat menang pilkada, calon yang dijagokan tidak memalukan!

" "Kalau bobot itu yang dimaksud, pertimbangan pimpinan partai menjagokan orang dari luar kader itu jelas telah mengerdilkan partainya sendiri!" timpal Amir. "Karena itu, dengan mereka menunjukkan kepada publik bahwa partai mereka tidak punya kader berkualitas yang mampu bersaing dan pantas dikedepankan!" "Kalau bukan bobot kualitas, bisa ditebak yang ditimbang itu bobot modalnya! Terutama modal untuk memenangkan pilkada!" tegas Umar. "Buat apa partai mendukung orang yang modalnya tak cukup untuk memenangkan pilkada! Lebih tepat lagi, partai mendukung calon dari luar partai yang bukan kadernya itu semata untuk ikut ‘numpang menang’!

 Dengan numpang menang itu banyak benefit bisa diperoleh partai dan pimpinannya! Buat apa mendukung kader sendiri kalau kurang modal dan akhirnya kalah, tak dapat apa-apa!" "Jadi, pragmatisme berorientasi benefit itukah praktik politik partai besar menjurus?" tukas Amir. "Dan, karena benefit pilkada sejak awal didesain semata demi kepentingan partai dan politisi pimpinannya, kepala daerah pemenang pilkada pun tak bisa mengelak untuk mengikuti kehendak partai pendukung kemenangannya itu sembari mengeruk benefit bagi dirinya sendiri! Kalau semua benefit buah otonomi daerah sudah dijadikan bancakan elite begitu, rakyat tinggal jadi penonton yang tak dapat apa-apa!" *** (Tulisan ini pernah diterbitkan pada Lampung Post edisi 23 Mei 2012)
Selanjutnya.....

Aliran Investasi Asing Mengecil!

ALIRAN dana investasi asing di pasar saham Indonesia mengecil drastis.Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), investor asing hanya mencatat pembelian bersih Rp3,87 triliun sejak awal tahun hingga akhir Juli 2015. Padahal, periode tujuh bulan sama 2014, pembelian bersih mereka mencapai Rp57,2 triliun (Kompas.com, 3/8). Menurut Kepala Riset Universal Broker Satrio Utomo, ada tiga faktor yang menyebabkan dana asing merosot.

 Pertama, pelambatan ekonomi yang membuat pemodal malas berinvestasi. Kedua, nilai tukar rupiah terus melemah. Ketiga, rencana The Fed mengerek suku bunga. Ironisnya, atas terjadinya pelambatan ekomomi dan pelemahan rupiah, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) selama ini selalu menjadikan rencana The Fed menaikkan suku bunga sebagai kambing hitamnya. Dengan menjadikan The Fed sebagai leading factor itu, penyebab domestik seolah remeh, berakibat faktor-faktor domestik tak menyengat kesadaran nasional untuk berusaha mengatasinya!

 Sebaliknya, hal itu malah berkembang menjadi masalah kronis. Misalnya dalam lemahnya penyerapan anggaran yang menjadi penyebab penting pelambatan ekomomi. Namun, sampai transfer anggaran pembangunan ke daerah mengendap tak terserap sampai Rp255 triliun pada akhir semester I-2015 hingga hari ini pun tidak ada ketentuan sanksi—apalagi punishment—yang (bisa) diberikan kepada pejabat daerah. Demikian pula nasib anggaran yang tak terserap di kementerian. Di sisi lain, bukan tekanan meningkatkan semangat juang rela berkorban untuk mencapai cita-cita bangsa.

 Kepada para pejabat Ditjen Pajak yang sebenarnya telah mendapat remunerasi, diberi tunjangan kinerja puluhan juta rupiah per bulan per orang. Hasilnya diungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dari target penerimaan pajak Rp1.294 triliun, hanya akan tercapai 91% hingga akhir tahun, atau kurang Rp120 triliun (detik-Finance, 31/7). Akibat dari budgets games seperti itu, hingga akhir triwulan II-2015 pertumbuhan ekonomi belum rebound ke level 5%.

 Di balik itu, dikembangkan optimisme kalau proyek-proyek infrastruktur yang telah selesai ditenderkan mulai dikerjakan, semua masalah terkait pelambatan ekonomi dan pelemahan rupiah akan teratasi dan selesai serta-merta. Sementara pengamat pun ikut-ikutan meyakinkan pada tahap itu pertumbuhan kembali di atas 5%. Akhirnya, proyek infrastruktur bernilai sekitar Rp200 triliun itu pun menjadi tumpuan segala harap. Sementara masalah-masalah sebenarnya dibiarkan jadi lebih kronis. ***
Selanjutnya.....

NU Membangun Peradaban Dunia!

DI atas prinsip tawasut (moderat), tawazun (berimbang), dan iktidal (berkeadilan), Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Muktamar ke-33 di Jombang, 1—5 Agustus 2015, dengan tema Meneguhkan Islam Nusantara untuk peradaban Indonesia dan dunia.NU organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia hingga menjadi organisasi berbasis massa muslim terbesar di dunia, tak diragukan perannya dalam membangun peradaban Islam moderat, Islam yang rahmatan lil 'alamin, rahmat bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.

 Tidak berlebihan pula jika NU mengembangkan payung rahmatan lil 'alamin itu untuk membangun peradaban dunia. Inspirasi Islam moderat yang rahmatan lil 'alamin untuk membangun peradaban bagi kebersamaan muslim dunia relevan ketika musim semi Arab mengoyak ukhuwah umat muslim di Timur Tengah, hingga saling bunuh dalam perang sesama muslim. Bahkan, dalam pidato membuka muktamar ini, Presiden Joko Widodo menuturkan tamu negara dari PM Inggris sampai Presiden Turki bertanya banyak sampai detail tentang Islam moderat dan toleran di Indonesia yang mampu memelihara harmoni kehidupan masyarakat bangsanya yang berkeragaman.

 Inspirasi itu penting untuk mendorong peran Islam yang kian signifikan dalam menentukan arah perubahan dunia ke depan. Rilis Pew Research Center (PCW) April 2015, seperti dikutip Rumadi Ahmad (Kompas, 31/7) memproyeksikan peran Islam yang semakin dominan dalam peradaban dunia masa depan. Riset PRC berjudul The Future of World Religions: Population Growth Projections 2010—2050 menyebutkan, pada 2010 populasi Kristen 31,4%, Islam 23,2% (1,6 miliar pemeluk), Hindu 15%, Buddha 7,1%, agama lokal 5,9%, Yahudi 0,2%, lain-lain 16,4%. Pada 2050, populasi muslim bertambah paling banyak menjadi 29,7% (2,76 miliar pemeluk), Kristen stabil di angka 31,4%. 

Persentase muslim dan Kristen diperkirakan sama pada 2070 (32,3%). Tampak, Muktamar NU jadi momentum menabur benih Islam moderat dan toleran untuk membangun peradaban dunia. Namun, pemikat utama NU bagi dunia untuk menyerap nilai-nilainya, justru terletak pada kapasitas NU menanamkan dan mengembangkan semangat kebangsaan hingga mampu mempersatukan keberagaman dalam harmoni. Visi kebangsaan yang diimplementasikan dalam sistem demokrasi modern, itulah andalan NU memandu peradaban dunia yang terus berubah mengaktualisasikan kekinian. Kemampuan menyesuaikan dan mengendalikan segala perubahan, itulah tuntutan peradaban dunia yang justru merupakan kekuatan NU. ***
Selanjutnya.....

Muktamar Bahas Reforma Agraria!

SALAH satu agenda yang dibahas dalam Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 3—7 Agustus 2015 adalah masalah reformasi agraria.Itu, menurut ketua umum organisasi tersebut, Din Syamsuddin, untuk dijadikan dasar bagi Muhammadiyah menyerukan reforma agraria. Muhammadiyah menilai pengaturan soal kepemilikan tanah di Indonesia perlu ditata ulang. "Kami ingin reforma agraria, suatu pembaruan pengaturan tentang kepemilikan tanah.

 Jangan sampai yang jumlahnya kecil tapi menguasai jumlah lahan yang lebih besar. Kalau ini terjadi, bisa menimbulkan konflik besar. Ini harus diatur, karena kalau hanya jadi komoditas, harga bisa meroket. Kami sarankan reforma agraria," tegas Din (detik.com, 1/8). Untuk memperjuangkan keadilan bagi umat, sebelum ini Muhammadiyah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU Sumber Daya Air yang mengakibatkan sumber-sumber air dikuasai segelintir perusahaan besar hingga bisa mengganggu kepentingan publik.

 Hasilnya, MK membatalkan UU tersebut secara keseluruhan. Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia memang sudah sangat buruk. Indeks Gini kepemilikan tanah menunjukkan ketimpangan yang meningkat tajam dari 0,50 (1983) menjadi 0,72 (2003). Realitasnya pada 2013 tecermin dari ucapan Kepala Badan Pertananahan Nasional (BPN) Joyo Winoto bahwa 0,2% penduduk Indonesia saat ini menguasai 56% aset nasional, dengan 87% dari aset tersebut dalam bentuk tanah (Berdikari-Online, 26 Februari 2013). 

Itu berarti sekitar separuh dari tanah negeri ini dikuasai hanya 0,2% penduduk, sedangkan 99,8% warga negara hanya mengusai separuh lainnya. Itu jelas amat jauh dari rasa adil. Dengan gambaran ketimpangan seperti itu tampak memang sudah seharusnya dilakukan reforma agraria, melakukan redistribusi penguasaan dan kepemilikan tanah sesuai amar UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Selain untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah, reforma agraria juga meningkatkan efektivitas pengolahan lahan bagi kesejahteraan rakyat.

 Sebab, ketika tanah dalam penguasaan maskapai rakyat cuma jadi kuli. Sedang setelah menjadi tuan atas tanah yang diolahnya, ia berubah menjadi produsen. Peningkatan harkat atau status sosial itu membuka peluang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan keluarganya. Sebagai amanat muktamar, dorongan kepada pemerintah untuk melakukan reforma agrraria menjadi program perjuangan formal bagi warga Muhammadiyah. ***
Selanjutnya.....

Mencari Kepala Daerah yang Mulia!

SEPANJANG pekan ini publik menyaksikan acara pendaftaran calon kepala daerah untuk 269 kabupaten dan kota.Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memastikan calon-calon yang memenuhi syarat administratif untuk dipilih rakyat pada 9 Desember 2015. Namun, kecukupan syarat administratif itu bukan jaminan calon-calon yang lolos seleksi KPU bisa atau mampu mengaktualisasikan diri sebagai kepala daerah yang ideal, dambaan rakyat pemilih. Pengalaman menunjukkan rakyat sering salah pilih kepala daerah.

 Itu diketahui dari kenyataan, jalan-jalan di daerahnya yang semula mulus selama kepemimpinannya malah jadi rusak, bahkan hancur jadi kubangan di mana-mana. Perekonomian rakyat mundur, orang sulit mendapatkan pekerjaan, keamanan jadi rawan bahkan masyarakatnya cenderung stres hingga mudah marah. Masalah sepele saja bisa menyulut perang antarkampung, bakar-bakaran! Artinya, justru pemilukada jadi kesempatan bagi rakyat untuk memastikan calon kepala daerah yang ideal.

 Terutama untuk daerah yang punya pengalaman buruk sedemikian rupa, agar tak terulang. Lantas, calon kepala daerah seperti apa yang bisa dikategorikan ideal? Ciri pertama, yang punya kapasitas sebagai pemimpin. Ia mampu memimpin pemerintahan untuk memberikan pelayanan optimal terhadap sebuah kabupaten atau kota berpenduduk ratusan ribu orang yang beraneka latar belakang dengan segala hajat sosial maupun budayanya.

 Untuk itu, kapasitas memimpin saja tidak cukup, tapi harus dilandasi sikap mulia, yakni tulus untuk sepenuhnya mengabdi pada kepentingan rakyat dengan menonjolkan sifat jujur dan berusaha seadil mungkin. Dengan berorientasikan sikap mulia itu, tentu sekaligus menjauhi motivasi bisnis, dalam arti berorientasi mencari keuntungan materi semata dengan kekuasaannya. Untuk motif bisnis itu, pada tahap awal dia golek jujul—mencari kelebihan dari pengembalian dana yang dihabiskannya untuk memenangi pemilukada.

 Tahap selanjutnya, melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap kekuasaannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran keluarga, kerabat, dan kroninya, sembari menghimpun tabungan sebanyak-banyaknya untuk melestarikan kekuasaan dan membangun dinasti. Kalau akibat tindakannya itu infrastruktur, fasum dan fasos di daerahnya hancur hingga ekonomi rakyat merosot dengan segala konsekuensi lanjutannya, itu bukan urusannya! Tapi masalahnya, apakah rakyat punya pilihan untuk itu, terutama hasil kaderisasi pemimpin yang dilakukan parpol? ***
Selanjutnya.....

Fatwa Aturan Iuran BPJS Haram!

FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram aturan terkait iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Fatwa itu hasil istima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu. Wakil Ketua Umum yang juga Ketua Bidang Fatwa MUI Ma"ruf Amin menyatakan kajian fatwa terhadap iuran BPJS Kesehatan itu dilakukan setelah MUI menerima banyak keresahan dari masyarakat dan lembaga asuransi syariah seperti Takaful.

 (Kompas.com, 30/7) Ada beberapa hal yang dijadikan dasar fatwa tersebut. Antara lain, tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam karena pada akad BPJS para peserta menjadi pihak yang dirugikan, dijerat perjanjian yang terkait denda berupa bunga yang bersifat riba. Peserta BPJS didenda dengan bunga 2 persen jika menunggak pembayaran. Karyawan perusahaan peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih tiga bulan diputus.

 Sedang nonkaryawan yang terlambat membayar iuran enam bulan diputus. Iuran peserta yang sudah dibayar sebelumnya jadi hangus. Dengan hal-hal itu aturan terkait iuran BPJS Kesehatan dinilai mengandung unsur garar dan maisir. Garar tergolong penipuan karena akad tidak dijelaskan sejelas-jelasnya kepada peserta sehingga tidak mengetahui isinya yang saat perjanjian harus dilaksanakan dilakukan peserta dengan tanpa unsur kerelaan. Sedang maisir adalah meraih keuntungan tanpa bekerja, yakni lewat mengenakan denda sehingga hasilnya menjadi riba—yang diharamkan dalam Islam.

 Untuk jalan keluarnya, seperti halnya bunga bank yang sejak awal difatwakan haram oleh MUI, Ma'ruf Amin menyarankan seperti pada perbankan yang dihadirkan bank syariah untuk melayani mereka yang berorientasi kepada fatwa MUI, maka bisa dibentuk BPJS syariah atau seksi syariah dalam BPJS Kesehatan yang telah ada—seperti seksi syariah di bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia. 

Membandingkan dengan dunia perbankan yang telah lama sistem bunga dananya difatwakan haram tapi tetap hidup dan berkembang dengan baik lewat dampingan bank syariah sebagai safety valve atas fatwa tersebut, maka pihak BPJS tak perlu panik, hingga meng-counter fatwa MUI bahwa BPJS Kesehatan tidak haram, karena malah konyol dan sia-sia. Bekerja saja dengan baik menurut sistem yang ada, serahkan kepada bangsa yang besar ini untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah tersebut. Akan selalu ada jalan keluar yang baik dalam usaha bagi kemaslahatan masyarakat bangsa, seperti BPJS Kesehatan. ***
Selanjutnya.....