Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Paket VII, Good Land Governance!

PEMERINTAH merilis kebijakan ekonomi paket VII, salah satunya percepatan dan kemudahan sertifikasi tanah dan memberikan tanah negara untuk dipakai pedagang kaki lima (PKL). 

"Pemerintah memberikan kemudahan dalam proses sertifikat tanah, karena sertifikat ini sebenarnya juga dipakai sebagai akses ekonomi," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Gerry Mursidan Baldan saat mengumumkan Paket VII di Istana, Jumat (detikfinance, 4/12) 

Ferry menambahkan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri terkait pemberian tanah negara kepada PKL. "Seluruh PKL yang dalam wilayah penataan kami datangi, ukur kiosnya, dan kami keluarkan hak guna bangunan (HGB)-nya," ujar Ferry. "HGB bisa jadi jaminan untuk KUR." 

Sertifikasi tanah gratis kepada petani miskin dengan tujuan sertifikat tanahnya bisa diagunkan di bank untuk mendapat modal usaha dikenal sebagai model De Soto dari Amerika Latin. Di Indonesia pernah dicoba pada zaman Joyowinoto jadi kepala BPN, era Presiden SBY. Sertifikasinya lumayan lancar, tapi tak banyak rakyat yang memakai sertifikat tanahnya untuk minta kredit bank. Ada gejala tabu bagi petani menggadai sertifikat tanahnya di bank untuk membuat usaha. 

Selalu ada contoh, usaha coba-coba yang dibuat gagal, tunggakan kredit bank tak terbayar, hingga tanahnya dilelang bank. Temuan De Soto menghidupkan aset tidur warga miskin dengan sertifikasi itu era 1990-an oleh lembaga donor dipaket dalam program good land governance. 

Jadi, tak bisa melepas petani jalan sendiri begitu saja. Perlu serangkai kegiatan pemanduan dalam memulai berusaha, membina organisasi dan jaringan pasar agar mereka bisa bangkit. Artinya, tabu pada petani untuk tidak melepas sertifikat tanahnya ke bank itu ada benarnya, karena tanpa panduan dan pembinaan jaringan bisnis yang terjamin, terjun bebas di arena bisnis bisa seperti domba masuk kandang singa, bakal jadi korban belaka. 

Ideal program good land governance ialah merangkai dana bank untuk meningkatkan nilai produktivitas tanahnya itu sendiri. Semula tanah hanya ditanami singkong secara tradisional, diganti tanaman penuh budi daya yang butuh modal lumayan, semisal buah naga. Dengan usaha bermodal itu pendapatan petani nilainya naik, kredit bank terbayar, sertifikat dan lahan selamat dari sitaan bank. 

Untuk itu, perlu organisasi pengelola kegiatan meningkatkan nilai hasil usaha petani yang pemasaran produksinya terbingkai dalam kesatuan program. ***
Selanjutnya.....

MKD, Mahkamah Konco Dewe!

PENGASUH Pesantren Tebu Ireng KH Salahuddin Wahid berkata, "Kita bersyukur Ketua DPR tidak mau mundur, jadi ada sidang kan. Sidang MKD, kalau orang jowo bilang mahkamah konco dewe (teman sendiri). Wong mereka yang menjalankan sidang tidak mengerti makna etika, terlalu banyak guyonan yang terjadi dalam sidang." 

Gus Sholah, sapaan akrab Salahuddin Wahid, menyatakan itu saat menjadi salah satu pembicara dalam pengajian bulanan Pengurus Pusat (PP) Muhammmadiyah di Jakarta, Jumat. Ia mengkritisi sikap Setya Novanto yang masih bertahan dengan posisinya sebagai ketua DPR dan merasa tak bersalah atas kasus yang bergulir di MKD. Menurut dia, harusnya Indonesia ada budaya mundur. (detik-news, 4/12) 

"Di negara maju ada budaya mundur, di negara mundur ada budaya maju. Sudah salah ya maju terus, seperti itu kenyataan yang ada di Indonesia," ujarnya. 

Ia menyayangkan perilaku pimpinan MKD atas pelapor dan saksi. Semestinya yang melapor diperlakukan dengan baik, bukan malah diperlakukan seperti terdakwa, tukas Gus Sholah. Di pengajian bertema Elite politik elite negeri itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan, "Ketika MKD mengadili sebuah peristiwa, bukan peragaan yang etis yang kita lihat, tapi ada peragaan kekuasaan yang overdosis. Terjadi kepentingan golongan yang sudah jelas siapa-siapanya dari A sampai Z." Dengan mengungkap Indonesia negara terdemokratis nomor tiga di dunia tapi 70 persen (318 dari 524) kepala daerahnya terlibat kasus korupsi, Haedar menilai elite politik negeri ini telah kehilangan nilai-nilai spiritual dalam menjalankan kekuasaannya.

Runtuhnya nilai akhlak elite negeri ini, menurut Haedar, disebabkan dua hal, kerakusan akan materi dan pemegang kekuasaan yang kehilangan makna spiritual dalam menjalankan tugasnya. Dari bicara dua tokoh itu, baik secara kultural (Gus Sholah) maupun secara spiritual (Haedar Nashir), bisa disimpulkan moralitas sebagian elite politik kita cenderung tidak sehat, alias sedang sakit. Atau pinjam gaya Gus Sholah, kalau wong jowo moralitas seperti itu bisa disebut kurang waras. 

Dalam kondisi moralitas seperti itu, logika umum dipelintir atau diputar balik. Bukan hanya dalam bicara (narasi), melainkan juga dalam perilaku. Contohnya, pengadu yang semestinya diperlakukan wajar, malah diperlakukan selayak pesakitan. 

Harapan tentu, jaringan saraf sehat di tubuh lembaga elite politik bisa mempertahankan kewarasan dalam setiap keputusan lembaga politik, pemerintahan, dan kenegaraan. ***
Selanjutnya.....

Indonesia Rangkul Lagi Bank Dunia!

MESKI dalam retorika Jokowi cenderung tidak cocok dengan Bank Dunia, IMF, dan ADB, praktik pemerintahannya justru sebaliknya. Selain sejak awal 2015 Indonesia sudah menerima bantuan Bank Pembangunan Asia (ADB) 1,5 miliar dolar AS, kini merangkul kemitraan Bank Dunia 10 miliar dolar AS. 

Retorika Jokowi tidak cocok dengan Bank Dunia, IMF, dan ADB, antara lain ketika membuka Konferensi Asia-Afrika di Jakarta Convention Center, 22 April 2015. "Pandangan yang mengatakan persoalan ekonomi dunia hanya bisa diselesaikan oleh Bank Dunia, IMF, dan ADB adalah pandangan usang yang perlu dibuang," ujar Jokowi. (Tempo.co, 22/4) 

Padahal, sebelum itu, dengan alasan mendukung penuh berbagai program infrastruktur Presiden Jokowi, Direktur ADB Takehiko Nakao sudah menemuinya, Januari 2015. Selain bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan komitmennya membantu Indonesia 1,5 miliar dolar AS (Rp18 triliun) untuk 2015, Nakao juga bertemu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago. (setkab.go.id, 13/1) 

Sementara itu, Dewan Eksekutif Kelompok Bank Dunia menyetujui kerangka kerja kemitraan negara untuk Indonesia, yang berlaku selama lima tahun. Ini diharapkan akan memberi dukungan lebih dari 10 miliar dolar AS guna mendorong pengembangan infrastruktur dan program sosial pengentasan kemiskinan. "Kami percaya Indonesia akan memanfaatkan peluang besar ke depan dan akan makin tangguh menghadapi tantangan global dan domestik. Kerja sama yang telah berjalan enam dekade kini makin kuat," kata Wakil Presiden Bank Dunia untuk wilayah Asia Timur dan Pasifik Axel van Trotsenburg. (Kompas.com, 2/12) 

Pelambatan ekonomi akibat tersendatnya penyerapan APBN menunjukkan perlunya varian program dan sumber dana dalam pembangunan nasional. Selain itu, juga perlu program yang relatif lebih aman dari korupsi hingga manfaatnya dirasakan masyarakat di tengah maraknya korupsi yang dicerminkan masih banyaknya hasil operasi tangkap tangan KPK. 

Kemitraan dengan Bank Dunia bisa menjadi salah satu varian yang dibutuhkan itu. Realisasi kerja sama dengan Bank Dunia ini sekaligus memperbaiki struktur pembayaran bunga utang pemerintah yang selama ini lebih terbebani pinjaman lewat obligasi SBN dan SUN yang bunganya tinggi, mengikuti persaingan di pasar. Sementara pinjaman Bank Dunia jauh lebih rendah, selain ada masa bebas bayar pokok dan bunga utang (grace priod). Dilihat dari situ, pemerintahan Jokowi makin rasional. ***
Selanjutnya.....

Dihargai, Dirjen Pajak Mundur!

GAGAL dan capaiannya jauh dari target penerimaan pajak 2015, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mundur dari jabatannya terhitung mulai Rabu (2/12). Sikapnya yang kesatria berani mengakui kegagalan itu dihargai, antara lain oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutnya sebagai sikap sportif. 

Target penerimaan pajak 2015, di luar pajak minyak dan gas, sebesar Rp1.244 triliun. Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak hingga 27 November sebesar Rp806 triliun atau 64,75%. Jadi, realisasi terhadap target kurang Rp438,72 triliun. (Kompas, 2/12) 

Wapres Jusuf Kalla menghargai keputusan Sigit mengundurkan diri. "Tentu kami menghargai suatu upaya dan juga mengakui sportivitas dan kejujuran. Kami menghargai, walaupun tidak tercapai (target pajak)," ujar Wapres. (Kompas.com, 2/12) 

Menurut Kalla, Sigit gagal mencapai target bukan karena ketidakmampuannya, melainkan lantaran situasi ekonomi dunia termasuk Indonesia saat ini sedang menurun. Sigit, mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar Jakarta, terpilih dalam seleksi calon Dirjen Pajak. 

Oleh karena itu, alasan pengunduran diri yang disampaikan kepada pers, ia menjadi Dirjen Pajak bukan penugasan, melainkan melamar lewat lelang terbuka jabatan. Untuk itu, pengunduran diri merupakan tanggung jawab saat target tidak tercapai. Sikap jujur dan sportif Sigit mengundurkan diri ketika tidak mampu mencapai target, meski sebenarnya ada alasan untuk mengelak seperti uraian Wapres, merupakan watak kesatria yang layak diteladani. Betapa dengan kejujuran mau mengakui kegagalannya itu, ia tidak menyandera negara dan bangsa dengan bercokol di jabatan strategis padahal kapasitasnya tidak mumpuni. 

Keteladanan Sigit menjadi setitik harapan di tengah kegelapan bangsa yang disandera oleh segelintir elite busuk bercokol di posisi-posisi strategis yang hanya menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan secara terang-terangan, tanpa rasa malu sedikit pun. 

Lucunya, yang tersandera oleh perilaku busuk segelintir elite itu juga partainya. Soalnya rakyat makin kritis menghukum partai yang menyandera rakyat. Itu bisa dilihat pada hasil pemilu 2004, PDIP yang menguasai 34,5% suara cuma meraih 20%. Pada pemilu 2014, akibat ulah Nazaruddin dan segelintir elitenya, Partai Demokrat yang punya 148 kursi DPR jadi tinggal 61 kursi. 

Rakyat selalu punya cara membebaskan dari penyanderaan oleh elite busuk. Teladan Sigit diharapkan mencerahkan lebih efektif. ***
Selanjutnya.....

Konsumsi, Pilar Ekonomi Lampung!

KONSUMSI rumah tangga di Lampung pada kuartal III 2015 tumbuh 5,83% (yoy), menopang pertumbuhan sektor-sektor penyuplai kebutuhan konsumsi tersebut. Sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan periode itu tumbuh 3,13%, industri pengolahan 8,34%, dan logistik (transpor dan pergudangan) 16,06%. 

Realitas konsumsi sebagai pilar ekonomi Lampung itu tecermin dalam Evaluasi Kondisi Perekonomian Provinsi Lampung 2015 dan Outlook 2016 yang disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung M Emil Akbar pada pertemuan tahunan BI Lampung, Selasa (1/12). 

Ketiga sektor yang kegiatannya menyuplai konsumsi rumah tangga itu menyumbang 57% produk domestik regional bruto (PDRB) Provinsi Lampung. Pertumbuhan ekonomi Lampung periode itu tercatat 5,18%, lebih tinggi dari tahun lalu 5,08%, juga lebih tinggi dari nasional 4,73%. Tingginya pertumbuhan konsumsi rumah tangga itu merupakan realisasi dari peningkatan daya beli masyarakat Lampung. 

Peningkatan daya beli masyarakat itu oleh data BI juga dicerminkan lewat pertumbuhan jumlah wisatawan domestik dan asing yang pada triwulan III 2015 meningkat 6,41% (yoy), sedang periode sama 2014 mengalami kontraksi (tumbuh minus) -3,50%. 

Tingginya daya beli masyarakat menggeser tren inflasi Lampung menjadi di atas nasional, dari sebelumnya di bawah nasional. Inflasi Lampung hingga Oktober 2015 tercatat 7,01% (yoy), atau kumulatif 3,12% (ytd). Inflasi nasional Oktober 2015 tercatat 6,25% (yoy) atau 2,16% (ytd). 

Untuk tingkat inflasi di antara 23 kota di Sumatera, Bandar Lampung di peringkat empat dengan inflasi 7,24% (yoy), sedang Metro di peringkat 10 dengan inflasi 5,74% (yoy). Inflasi tertinggi di Kota Pangkal Pinang, 7,96% (yoy). 

Fenomena deflasi di beberapa kota Sumatera, menurut cacatan BI, terjadi karena perekonomian kota-kota tersebut melambat atau bahkan mengalami pertumbuhan negatif. Artinya, jangan bangga ketika terjadi deflasi, karena itu cerminan daya beli masyarakatnya rendah sehingga bisa jadi banyak keluarga kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup. 

Dengan pertumbuhan konsumsi dan daya beli masyarakat yang baik itu, bisa disimpulkan kian banyak warga yang ekonomi keluarganya semakin baik di Lampung. 

Di sisi lain, kebijakan yang mengarah pada warga di bawah garis kemiskinan harus lebih fokus. Seperti program keluarga harapan (PKH), agar kekurangan konsumsi mereka bisa terpenuhi sekaligus ikut meningkatkan daya beli masyarakat secara keseluruhannya. ***
Selanjutnya.....

Menyimak RUU Contempt of Court!

DRAF Rancangan Undang-Undang Contempt of Court (RUU CoC) atau Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan yang ditemukan detik.com (30/11) mengancam pelaku tindak pidana contempt of court hukuman 10 tahun penjara. 

Contempt of court yang secara harfiah lazim diartikan menghina pengadilan, dalam pertimbangan draf itu disebutkan, "Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan adalah setiap perbuatan bersifat intervensi, tindakan, sikap, ucapan, tingkah laku dan/atau publikasi yang bertendensi dapat menghina, merendahkan, terganggunya, dan merongrong kewibawaan, kehormatan, dan martabat hakim atau badan peradilan." 

Dengan rumusan sedemikian luas kategori contempt of court, sistem peradilan di Indonesia yang selama ini peradilan terbuka oleh RUU itu cenderung diubah menjadi peradilan tertutup, salah satunya tecermin di Pasal 24: "Setiap orang yang memublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat memengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar." 

Sifat tertutup sistem peradilan dalam RUU tersebut diperkuat penjelasan Pasal 49 Ayat (2): "Sistem pertanggungjawaban mutlak atau strict liability juga dapat dijatuhkan terhadap perbuatan yang memublikasi terhadap perkara yang sedang dalam proses peradilan sehingga publikasi tersebut bertendensi adanya pendapat umum (public opinion) yang dapat memengaruhi hakim, juga secara langsung maupun tidak langsung akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap kekuasaan kehakiman." 

Luasnya rumusan contempt of court dan rentang tanggung jawab langsung publikasi hingga kemungkinan akibat langsung dan tidak langsungnya, bukan mustahil pasal-pasal tersebut kelak menjadi pasal karet yang bisa diulur kian-kemari tergantung kebutuhan. Layak mendapat perhatian masyarakat luas, draf RUU CoC ini secara praktis mengganti rezim peradilan di Indonesia dari peradilan terbuka menjadi peradilan tertutup. Hal ini tentu tidak sederhana, karena sistem peradilan terbuka merupakan bagian dari kehidupan demokrasi modern, sedang sistem peradilan tertutup bagian penting dari kekuasaan tiran. 

Meski demikian, draf RUU CoC itu tak terlepas dari kecenderungan belakangan ini, banyak muncul RUU atau revisi UU yang menjadi arus balik dari demokratisasi kembali ke tiranisasi. Gejala apa semua itu? ***
Selanjutnya.....

Heboh Data Pangan Tidak Akurat!

MENTERI Pertanian Amran Sulaiman meminta persoalan ketidakakuratan data pangan tidak dibesar-besarkan. Persoalan data pangan tidak perlu diperdebatkan. "Yang penting itu satu tahun pemerintahan tidak ada impor, surplus kan?" ujarnya. (Kompas.com, 27/11) 
 
Heboh data pangan tidak akurat mencuat dalam lokakarya wartawan untuk peningkatan pemahaman data pangan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS meragukan kualitas data luas panen pangan sebagai basis penghitungan produksi pangan yang dikumpulkan Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian di daerah. Konflik kepentingan muncul karena data yang dikumpulkan menjadi justifikasi keberhasilan program oleh institusi pengumpul data. (Kompas, 26/11) 

Mekanisme penghitungan produksi padi sejak 1973 adalah hasil perkalian luas panen padi dengan produktivitas tanaman padi per hektare. Pengumpulan data luas panen menjadi tanggung jawab Kementan dan Dinas Pertanian. Sementara data produktivitas dikumpulkan BPS. Paduan datanya diolah BPS. Kelemahan metode ini, menurut BPS, hasil estimasi luas panen sangat dipengaruhi subjektivitas petugas. Ada peluang intervensi dengan menaikkan data luas panen karena data yang dikumpulkan digunakan sebagai alat evaluasi keberhasilan peningkatan produksi yang dilaksanakan oleh institusi pengumpul data. 

Menurut guru besar Ilmu Ekonomi Pertanian Unila, Bustanul Arifin, data yang tidak akurat juga menjadi beban anggaran. Dalam menghasilkan data luas panen dan produksi padi, aparatur negara atau birokrasi cenderung memaksimalkan anggaran. Mereka berlomba menaikkannya. Kondisi ini terjadi hampir merata dan akumulatif sehingga dampaknya besar. Terkait dengan luas lahan, besaran subsidi pupuk dan benih juga akan membengkak. Anggaran Kementerian Pertanian tahun ini naik dua kali lipat dibanding tahun lalu, dari sekitar Rp16 triliun menjadi Rp32,7 triliun. 

Tidak bisa dipungkiri, kata Bustanul, ada indikasi penggelembungan akibat data yang tidak akurat. Sebut saja, luas lahan yang berdasarkan foto satelit hanya sekitar 8 juta hektare, dilaporkan mencapai 14,1 juta hektare. (Kompas.com, 28/11) 

Padahal, kata Bustanul, validitas data pangan berdampak jauh bukan hanya dalam pengambilan keputusan impor beras (menurut Wapres Jusuf Kalla baru-baru ini 1,5 juta ton beras impor sudah masuk), melainkan juga perencanaan program pembangunan pertanian. Akurasi data penting bagi akademisi karena orientasinya kebenaran objektif. Sementara bagi penguasa yang berorientasi kekuasaan, sering cukup dengan benarnya sendiri saja. ***
Selanjutnya.....