Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Bupati Korupsi untuk Naik Haji?

BUPATI Banyuasin Yan Anton Ferdian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, Minggu (4/9/2016) pagi, seusai pengajian dalam rangka keberangkatan haji Yan dan istri. Penyidik menunggu acara selesai, sebelum akhirnya menangkap Yan bersama RUS (Kasubbag Rumah Tangga) dan UU (Kepala Dinas Pendidikan) setempat.
Sebelumnya, KPK menangkap K, penghubung dengan kontraktor, dan STY, staf UU. Terakhir, KPK menangkap ZM, kontraktor pemberi suap.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, suap itu terkait proyek di Dinas Pendidikan. Yan Anton diduga menggunakan uang suap tersebut untuk menunaikan ibadah haji. Itu berdasar bukti yang disita dari tangan K, setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yon Anton dan istri (Kompas.com, 5/9/2016).
KPK juga menyita dari Yan Anton Rp229,8 juta dan 11.200 dolar AS. Dari STY, KPK menyita Rp50 juta yang diduga bonus dari Yan Anton.
Jelas ironis sekali kalau benar seorang bupati untuk membawa istrinya naik haji harus memakai uang hasil korupsi. Selain itu, diketahui kalau orang lain mau naik haji harus antre sampai 15 tahun baru bisa berangkat, dengan uang Rp265 juta per orang bisa kurang seminggu jadwal wukuf masih bisa walimah safar di rumahnya.
Artinya, dengan uang banyak, bisa langsung berangkat haji hari itu juga. Ini menyingkap adanya hal-hal yang terselubung di balik penyelenggaraan ibadah haji, yang menyayat rasa tidak adil—di satu sisi orang dipaksa antre belasan tahun menunggu giliran, di sisi lain dengan uang banyak orang bisa berangkat haji seketika. Hal ini mungkin perlu didalami tersendiri oleh KPK, untuk menegakkan rasa adil di kalangan umat.
Bukan mustahil, akibat dengan uang banyak bisa mendapat fasilitas kemudahan naik haji seketika itu, orang jadi terdorong memaksakan diri melakukan korupsi untuk naik haji. Korelasi antara korupsi untuk ongkos naik haji itu harus diakhiri demi menjaga kesucian ibadah haji.
Gelar haji bukanlah embel-embel, bukan sekadar formalitas untuk status sosial. Kesempatan naik haji merupakan hidayah, buah dari usaha menggapai takwa (lazim disebut sebagai panggilan dari Allah untuk datang ke rumah-Nya—Baitullah), sehingga tidak pada tempatnya diamalkan dengan hasil korupsi maupun dilaksanakan dengan mencederai rasa adil umat.
Namun, selalu ada cara Ilahiah menyingkap hal-hal yang bisa menodai kesucian agama dan amalan ibadahnya. Itu terkesan kuat dalam kasus ini. ***
Selanjutnya.....

Daging Kerbau Familier di Lampung!

BULOG—Badan Urusan Logistik—memasukkan 9.500 ton daging kerbau asal India, dari kuota impor 10 ribu ton yang diberi pemerintah. Impor tersebut telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jumat (26/8/2016) dari negara bagian Uttar Pradesh yang diklaim Bulog telah bersertifikat halal dari rumah pemotongannya.
Daging kerbau tersebut akan didrop ke pasar dengan harga Rp56 ribu/kg, selanjutnya pedagang menjual ke konsumen Rp65 ribu/kg. Ini merupakan usaha untuk mencukupi kebutuhan protein rakyat dengan daging lebih murah dari daging sapi yang bertahan di atas Rp100 ribu/kg. (detikNews, 1/9/2016)
Agar misi Bulog memasarkan daging kerbau lebih lancar, idealnya dimulai dari daerah yang masyarakatnya familier dengan daging kerbau sehingga daerah lain nantinya meniru. Daerah yang familier dengan daging kerbau antara lain Lampung dan Sumatera Utara. Setiap pesta adat warga memotong kerbau, sering sampai tujuh ekor.
Meski Lampung sentra penggemukan (feedlotter) sapi nasional, dengan harga daging kerbau yang jauh lebih terjangkau didukung kebiasaan masyarakat mengonsumsinya, diharapkan Lampung bisa menjadi contoh sukses bagi program Bulog mendistribusikan daging kerbau.
Di sisi lain, Lampung juga hingga kini mungkin merupakan daerah dengan stok kerbau hidup terbesar di Indonesia, meski tidak resmi dicatat oleh Badan Pusat Statistik. Ada beberapa lokasi ulayat tempat penglepasliaran ribuan kerbau masyarakat adat, antara lain di delta Sungai Menggala (tak jauh dari kota), dan di salah satu sisi hutan Way Kambas.
Sekalipun dilepas liar, warga pemilik kerbau saling mengenali kerbau mereka, yang mana milik siapa, sehingga tidak salah mengambil milik orang lain ketika butuh untuk menangkap ternaknya. Dari lokasi-lokasi seperti itulah, kebutuhan masyarakat untuk pesta adat selama ini selalu terpenuhi.
Memang butuh waktu dan ketekunan, tapi kalau pendistribusian daging kerbau bisa meluas hingga akhirnya masyarakat terbiasa mengonsumsi daging kerbau yang murah, di sisi lain persediaan daging sapi di pasar akhirnya bisa oversuplai, harga daging sapi pun akan turun sendiri.
Bahkan, kalau kegemaran warga terhadap daging kerbau yang lebih padat dari daging sapi telah tumbuh menjadi kebiasaan baru dalam pola konsumsi masyarakat nasional, permintaan terhadap daging sapi menurun, harga daging sapi bukan mustahil bisa jadi lebih murah dari daging kerbau! Perusahaan feedloter Lampung pun mendatangkan kerbau bakalan dari India. ***
Selanjutnya.....

Antisipasi Ekses Cuaca Ekstrem!

CUACA ekstrem akan terjadi di seluruh wilayah Indonesia hingga Februari 2017. Untuk itu, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Andi Eka Sakya berharap warga selalu waspada mengantisipasi eksesnya.
Ia mengatakan akibat cuaca ekstrem dari Agustus hingga November 2016, 92,7% wilayah di Indonesia telah memasuki musim hujan. Padahal jika cuaca ekstrem tidak terjadi, 92,7% wilayah tersebut belum memasuki musim hujan.
"Tentu saja proses transisi ini perlu diwaspadai dan akan berakibat pada potensi hujan dan longsor," ujar Andi Eka Sakya. (Kompas.com, 2/9/2016)
Pihak yang pertama diharap mengantisipasi isyarat dari BMKG tersebut tentu pemerintah daerah, terutama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten dan kota.
Peta rawan bencana banjir dan longsor perlu diperbarui, disesuaikan kondisi terakhir daerahnya. Peta rawan bencana itu disosialisasikan ke kawasan bersangkutan, agar semua jajaran aparat daerah dan masyarakatnya siap saat yang tak diinginkan terjadi. Dengan antisipasi itu, bisa dipastikan tak ada lagi istilah kecolongan--warga tidak menyadari saat bencana terjadi sehingga akibatnya fatal. Padahal, sebenarnya bencana sudah diperkirakan, seperti lewat isyarat dari BMKG, hingga eksesnya bisa dihindari atau dikurangi.
Penting disadari, cuaca ekstrem ini skalanya bukan lokal. Suatu kejadian terkait cuaca ekstrem gejalanya tak terbatas di suatu lokasi. Tapi bisa terimbas kejadian di lokasi relatif jauh.
Contohnya badai Hermine yang terjadi di Lautan Antlantik Jumat (2/9/2016) mencapai daratan sepanjang wilayah Teluk Florida, lanjut menjadi badai tropis menerjang negara bagian Georgia. Menurut Gubernur Florida Rick Scott, badai kategori 1 itu bisa menciptakan kondisi yang mengancam kehidupan.
Pesawat pemburu AU yang terbang dekat badai itu menunjukkan kecepatan angin badai sekitar 130 km per jam, tak lama sebelum mencapai daratan. Hujan lebat sudah melanda Florida sejak Kamis malam, badai itu diproyeksikan melintasi seluruh pantai timur Amerika, dari Florida sampai New Jersey. Gubernur Florida menyatakan keadaan darurat di wilayahnya, sedang Presiden Obama minta Badan Manajemen Darurat Federal memberi dia informasi terbaru mengenai badai itu.
Itu contoh antisipasi bencana yang membuat jajaran pemerintah dan masyarakat siap menghadapinya. Tak seperti di Indonesia, bahkan di kawasan superelite Ibu Kota, tanpa disadari mobil-mobil mewah tenggelam banjir di basement apartemen dan mal. ***
Selanjutnya.....

Awas, 3.000 Anak Korban Penyuka Sejenis!

SEIRING dibongkarnya oleh Bareskrim Polri jaringan perdagangan anak di bawah umur untuk penyuka sesama jenis di Jakarta dan Puncak (Bogor), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise menyatakan ada sekitar 3.000 anak terdeteksi menjadi korban jaringan perdagangan anak untuk kalangan gay.
"Waktu saya melakukan pendataan di beberapa daerah seluruh Indonesia terkait korban jaringan perdagangan anak laki-laki ke penyuka sesama jenis, ada 3.000 anak yang masuk jaringan itu. Itu data beberapa bulan lalu," ujar Yohana. (Kompas.com, 1/9/2016)
Paling mengejutkan dari pernyataan Yohana, mereka berasal dari keluarga mampu, tak kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Mereka masuk perangkap lewat media sosial yang mereka gunakan, tergiur iming-iming luasnya jaringan pergaulan di media sosial.
AR, pelaku perdagangan anak, tersingkap selubungnya oleh polisi lewat akun Facebook-nya yang menawarkan korbannya. Polisi menemukan 99 anak di bawah umur jadi korban perdagangan AR di Jakarta.
Karena itu, Yohana menilai keluarga dan sekolah memiliki peranan penting dalam menjaga anak, terutama generasi sekarang yang tak berjarak dengan media sosial. Keluarga terutama, harus memiliki kepedulian terhadap anak saat menjelajah dunia maya.
Atas semua itu, jadi prioritas mengaktifkan kewajiban negara melindungi setiap warga negara dari pemangsa perdagangan anak. Untuk itu, masyarakat diharapkan mendukung desakan Menteri PPA kepada DPR agar segera mengesahkan Perppu Kebiri predator anak.
Jadi bukan hanya pelaku perdagangan anak seperti AR dan para tersangka sejenis yang digulung Bareskrim Polri dari Puncak, melainkan juga para pelanggan mereka, penyuka sesama jenis, sepantasnya dikebiri. Karena, hanya dengan habisnya kemampuan predator memangsa, anak-anak lebih aman dari ancaman mereka.
Bersamaan itu, para orang tua sebisa mungkin meningkatkan kewaspadaan terhadap putra-putri remaja mereka. Bukan dengan melarangnya bermain ponsel dan peralatan teknologi komunikasi lainnya, karena bisa ketinggalan zaman. Tapi mengawasi teman, pergaulan, dan jaringannya di luar.
Kalau ada gejala kaitan dengan komunitas yang agak aneh, segera lapor yang berwajib. Jangan lancang menangani sendiri hal-hal seperti itu, selain mungkin berbahaya, komunitasnya juga canggih, bisa mengecoh secara formal. Seperti dialami Menteri Agama, terpaksa minta maaf kepada masyarakat karena tanpa sadar ia terjebak melakukan orasi di acara terkait LGBT! ***
Selanjutnya.....

Pasal Guantanamo RUU Terorisme!

ADANYA “Pasal Guantanamo” dalam RUU Terorisme, pasal yang mencantumkan kewenangan penyidik atau penuntut untuk menahan orang yang diduga terkait teroris di suatu tempat selama enam bulan untuk diinterogasi, tidak perlu ada karena berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra. Politikus Partai NasDem ini menilai pasal tersebut tak menunjukkan upaya reformasi dalam penanganan tindak pidana terorisme. (Kompas.com, 31/8/2016)
"Saya saja yang berasal dari kalangan militer tidak sepakat dengan adanya 'Pasal Guantanamo' itu. Tidak perlulah ada yang seperti itu," ujar Supiadin, mantan ketua Tim Kemanusiaan Surya Paloh, yang dengan pendekatan kultural berhasil membebaskan 10 sandera awak kapal Brahma 12 dari kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina tanpa uang tebusan awal Mei lalu.
Supiadin mengatakan prinsip dalam RUU Terorisme mencakup tiga hal, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Tentunya dalam menjalankan ketiga prinsip tersebut tidak boleh melanggar HAM, baik dari sisi tersangka, aparat, maupun korban.
"Kami maunya RUU ini setelah jadi undang-undang tidak justru digugat karena ternyata melanggar HAM. Makanya yang diperlukan bukan seperti 'Pasal Guantanamo', tetapi efektivitas dalam menggali informasi dari tersangka tanpa melanggar HAM dan tingkatkan pencegahan," ujar Supiadin.
Penyiksaan terduga teroris meniru buatan Presiden George Bush yang meresahkan bangsanya sendiri hingga penghapusannya menjadi materi unggulan kampanye Obama untuk menang pilpres dua kali itu, jelas amat berlebihan untuk Indonesia. Cara yang baik tentunya yang proporsional, pas, dan sesuai dengan kebutuhan.
Bayangkan kalau diberi waktu enam bulan untuk mengorek informasi dari terduga teroris, petugasnya santai, begitu dapat ujungnya, komplotan teroris sudah buyar, larinya jauh sekali. Tapi kalau waktunya singkat, buyar pun jaringannya masih terlihat ekornya.
Artinya, bukan cara kuno penyiksaan panjang dalam interogasi untuk mendapatkan informasi jaringan, melainkan kepiawaian lacakan intelijen yang harus bisa mengungkap rahasia jaringan teroris.
Untuk itu, mungkin politikus pembuat UU perlu menyesuaikan pada Tim Densus 88 Antiteroris, yang dengan peralatannya bisa melacak simpul-simpul teroris dan menggulung jaringannya. Jadi, jangan terjebak di asumsi politikus yang malah ketinggalan zaman. ***
Selanjutnya.....

Habisi, Eksploitasi Memangsa Anak!

KORBAN eksploitasi anak untuk penyuka sesama jenis yang dibongkar Bareskrim Polri mencapai 99 orang. Saat awal penelusuran, diketahui korbannya hanya delapan orang, terdiri dari tujuh anak di bawah umur dan satu anak berusia 18 tahun.
"AR (pelaku eksploitasi memangsa anak) tidak hanya punya tujuh (korban), dari daftar ada 99 anak. Akan kami tangani secara berkelanjutan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. (Kompas.com, 31/8/2016)
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan prostitusi memangsa anak di bawah umur untuk penyuka sesama jenis sudah marak di Indonesia. Bahkan ada komunitas khusus untuk saling tukar informasi, salah satunya komunitas gay berondong hingga eksplotasi anak seperti dilakukan AR.
Asrorun minta polisi menghabisi para pelaku dari komunitas khusus sampai para penyalur dan pelanggannya. "Momentum kriminalisasi pada pelaku kejahatan seksual perlu diperluas mencakup hingga yang seperti ini. Harus ada pemberatan hukuman," kata Asrorun.
Menurut Agung, kasus ini terungkap saat tim Cyber Patrol menyisir media sosial. Ditemukan akun Facebook milik AR yang menjajakan anak berjenis kelamin laki-laki, menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.
Ia memasang tarif Rp1,2 juta untuk setiap anak. Namun, AR hanya memberi upah masing-masing Rp100 ribu hingga Rp150 ribu ke korban. AR ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Timur, menjadikan bisnisnya seolah suatu manajemen berinisial RCM.
Beberapa anak yang sudah diketahui identitasnya oleh polisi kini tengah ditangani secara medis. Mereka menjalani tes kesehatan untuk melihat apakah terpapar penyakit seksual dan sebagainya.
Asrorun berharap bisnis sejenis ini dibongkar habis oleh Polri. Momentumnya, komitmen Presiden Jokowi memerangi kejahatan seksual terhadap anak lewat memperberat hukuman dengan menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Maraknya kejahatan dan prostitusi penyuka sesama jenis terhadap anak di bawah umur di seantero negeri kita seperti disitir Ketua KPAI itu, jelas tak bisa dilepaskan dari sikap permisif sementara masyarakat dengan toleransi berlebihan terhadap komunitas penyimpangan seksual yang semakin terbuka, terang-terangan, bahkan ditonjolkan di publik.
Karena itu, terpulang ke masyarakat untuk meluruskan kembali gejala yang menyimpang dari norma agama tersebut. ***
Selanjutnya.....

Jokowi Setujui PP Tunjangan DPRD!

PERATURAN Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Anggota DPRD, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Kesehatan, Dana Operasional, Belanja Sekretariat Fraksi, dan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD disetujui Presiden Jokowi. "Ini 100% sudah setuju," kata Jokowi, saat membuka Rakernas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Selasa. (Kompas.com, 30/8/2016)
Namun, Jokowi melanjutkan PP tersebut tidak bisa diberlakukan sekarang. Sebab, pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan anggaran. Jokowi minta para anggota DPRD maklum dan sedikit bersabar. Begitu waktunya sudah tepat, PP tersebut segera dinomori di Setneg dan langsung berlaku.
"Pemerintah sedang mengencangkan ikat pinggang. Saya minta kita semua pakai perasaan," ujar Jokowi.
Para anggota DPRD yang sempat bersemangat pun kembali lesu. Jokowi menyadari, PP ini sudah 13 tahun diperjuangkan Adkasi. Ia juga pernah menjanjikan PP ini segera terbit dalam dua kali pertemuan sebelumnya.
Untuk itu, Jokowi akhirnya menjanjikan PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit akhir tahun ini. "Namun, yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah 13 tahun, saya tahu sekali," kata Jokowi kembali disambut tepuk tangan para anggota DPRD.
Artinya, persetujuannya sudah ada. Tinggal pelaksanaannya menunggu waktu yang tepat, paling lama akhir tahun. Dengan demikian, pihak pimpinan DPRD sudah bisa membuat rancangan anggarannya dalam RAPBD 2017, sekalian disepakati bersama eksekutif sehingga pada saatnya tidak tertunda lagi dengan alasan belum dianggarkan.
Namun, meski realisasi anggarannya atas persetujuan Presiden, semangat penghematan anggaran tidak boleh dilupakan. Maksudnya, jangan mentang-mentang sudah berdasar persetujuan Presiden lantas nilai anggarannya dibuat sesukanya. Seperti pesan Presiden, pakailah perasaan, tetap tenggang rasa dan tepa salira kepada rakyat yang hidupnya masih sengsara.
Tetapkanlah pada nilai yang wajar tunjangan komunikasi intensifnya maupun berbagai jaminan sosial (kemalangan dan kesehatan) dengan memakai sistem asuransi sehingga yang ditanggung negara hanya preminya.
Jangan pula untuk jaminan kemalangan (kecelakaan dan kematian) malah dipatok nilai tunai penerimaannya, yang justru ndisi'i kerso (mendahului kehendak-Nya). Jangan sampai persetujuan Presiden dijadikan kesempatan dalam kesempitan anggaran—lupa sedang mengencangkan ikat pinggang. ***
Selanjutnya.....