Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Soal Anomali Ekonomi Indonesia!

MULANYA tabloid Kontan (27/7/2017) menulis gejala anomali ekonomi Indonesia. Intinya, sejumlah indikator makroekonomi seperti nilai tukar rupiah, inflasi, dan pasar modal menunjukkan perbaikan. Namun, di sisi lain, mikro, sektor riil, industri, dan daya beli lesu.
Tulisan itu disusul tulisan Renald Kasali yang beredar di WhatsApp, Minggu (30/7/2017), tentang shifting (peralihan) geliat ekonomi dari konvensional ke daring, maupun peralihan versi lain seperti penjualan motor turun tapi penjualan mobil naik, di bawah judul, "Daya Beli Terpuruk, Tetapi Jalan Semakin Macet."
Intinya, berbagai dimensi perekonomian konvensional menurun oleh perubahan gaya hidup masyarakat. Itu justru bertolak dari penurunan penjualan jaringan factory outlet (FO) yang diakui pelaku usaha utamanya akibat perubahan gaya hidup, hingga dia pun mulai beralih usaha ke bidang pariwisata.
Tren anomali perekonomian akibat terjadinya shifting itu, menurut Renald dan kelompok kajian Rumah Perubahan yang diasuhnya, justru baru memasuki tahap awal. Kata kuncinya diberi Renald dengan mengutip ucapan raja bisnis FO Perry Tristianto, "Sulit. Tahun lalu saja sudah susah, tahun ini lebih susah lagi. Dan tahun depan saya yakin akan semakin susah..." Pada ujungnya Perry mengatakan, "Semakin susah bagi kita tak mau berubah!"
Gejala anomali perekonomian ini, tak kepalang juga dikaji Bank Indonesia (BI), yang pada tahap awal ini peralihan dari konvensional ke daring masih sekitar 8 miliar dolar AS, tapi mungkin ada beberapa lapangan usaha di tengah—yang dulu bisa memberikan nilai tambah—akan hilang. (Kompas, 4/8/2017)
Cara PT IBU membeli gabah langsung kepada petani dengan harga Rp5.000/kg, jauh di atas harga pembelian pemerintah (HPP) Rp3.700, memang bisa mematikan perantara di tengahnya selama ini. Shifting PT IBU itu mengagetkan, akhirnya diancam pidana kecurangan mematikan usaha di mata rantai perdagangan.
Tapi langkah bisnis PT IBU itu hanya satu dari banyak shifting dalam perubahan pola bisnis di balik gejala anomali perekonomian secara umum. BI tampak lebih fair menyimak gejala di balik anomali perekonomian, tak langsung menyalahkan suatu pihak atas adanya korban akibat perubahan.
Di tengah perubahan yang amat cepat, adanya korban perubahan tidak harus menyalahkan pihak tertentu dan menjadikannya korban salah tindak penguasa. Padahal di balik itu, petani diuntungkan dengan pembelian langsung gabahnya seharga Rp5.000/kg, dibanding HPP cuma Rp3.700. ***
Selanjutnya.....

Bupati dan Kajari Tersengat Dana Desa!

KOMISI Pemberantasan Korupsi, dari operasi tangkap tangan bancakan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017), membawa lima tersangka ke Jakarta, antara lain Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, serta barang bukti uang suap dari pihak pemda ke kejaksaan Rp250 juta.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan dalam kasus ini Kepala Kejari diduga menerima suap Rp250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan. Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. (Kompas.com, 2/8/2017)
Terlapor kasus korupsinya Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi. Dalam upaya menghentikan penyidikan dan menyuap jaksa, Agus dan Kepala Inspektorat Kabupaten, Sucipto Utomo, berkoordinasi dengan Achmad Syafii.
"Ini dilaporkan kepada Bupati, dan Bupati dengan Kepala Inspektorat mengatakan bahwa kasus ini harus diamankan, agar jangan sampai terdengar ribut-ribut soal dana desa," kata Syarif.
Menurut Syarif, Achmad Syafii tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa. Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp250 juta. Namun, Kepala Kejari menolak menurunkan angka yang telah disepakati.
Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pihak pemberi suap atau orang yang menganjurkan suap.
Awalnya, sejumlah LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejari atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp100 juta yang menggunakan dana desa.
Dilaporkan LSM ke jaksa, Agus ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Ia berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat, yang kemudian membicarakannya kepada Bupati. Selain Bupati dan Kajari, tersangka lain adalah Kepala Inspektorat, Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektorat Noer Solehoddin, yang kena OTT dengan uang Rp250 juta di rumah Kajari.
Kasus ini layak jadi peringatan bagi banyak pihak terkait dana desa. Untuk proyek desa senilai Rp100 juta, korbannya seorang bupati hanya karena ia tidak ingin ada ribut-ribut kasus dana desa.
Terbaik pengelolaan proyek desa adalah model pokmas yang diterapkan Unila di Tulangbawang. Pokmas (kelompok masyarakat) menangani dana dan proyek desa sejak penentuan secara demokratis apa yang dibangun sampai proyek selesai, sehingga kecil peluang penyimpangan. Kepala desa, camat, serta pejabat di atasnya jadi pengarah dan pengawas, jauh dari sengat dana desa. ***
Selanjutnya.....

Pengelolaan Dana Haji lewat PP!

UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menetapkan pada Pasal 51, "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan keuangan haji diatur dalam peraturan pemerintah." Jika kini belum ada peraturan pemerintah (PP) dimaksud, berarti selama ini pengelolaan dana haji yang terakhir berjumlah Rp92,5 triliun itu dilakukan secara improvisasi—meski mengacu UU.
Oleh karena itu, polemik apakah dana haji bisa diinvestasikan untuk membangun infrastruktur, ditentukan PP yang diamanatkan UU tersebut.
Pasal 51 itu bagian dari Bab V, tata cara pengelolaan keuangan haji, yang terdiri dari Pasal 45, 46, 47, 48, 49, 50, dan 51.
Pasal 45 menyangkut kewajiban Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyusun rencana strategis untuk jangka waktu lima tahun. Lalu berdasar rencana strategis itu BPKH menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan itu harus mendapat persetujuan dari DPR.
Pasal 46, keuangan haji wajib dikelola di bank umum syariah serta dapat ditempatkan atau diinvestasikan. Dalam melakukan penempatan atau investasi harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Pasal 47, BPKH wajib menyediakan keuangan haji setara dua kali kebutuhan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 48, penempatan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan/atau investasi keuangan haji diatur dalam peraturan pemerintah.
Bunyi Pasal 48 Ayat (3) itu mirip dengan bunyi Pasal 51. Bedanya, di Pasal 48 mengangkut ketentuan penempatan dan/atau investasi keuangan haji yang harus diatur dengan PP, sedang pada Pasal 51 menyangkut tata cara pengelolaan keuangan haji.
Dari petikan sejumlah pasal UU No. 34/2014, tampak pengelolaan keuangan haji sejak perencanaan strategis sampai rencana kerja dan anggaran tahunan, harus melalui persetujuan DPR. Dana haji bisa ditempatkan atau diinvestasikan tentu sesuai rencana yang telah disetujui DPR, serta sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Lebih dari itu, ketentuan penempatan atau investasi dan tata cara pengelolaannya harus dengan PP.
Jelas, pengelolaan dana haji dikontrol ketat sehingga masyarakat tak perlu cemas disimpangkan kepentingan tertentu. ***
Selanjutnya.....

RI 72 Tahun, Sukses Impor Garam!

PERINGATAN 72 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dirayakan dengan datangnya 75 ribu ton garam impor dari Australia di sejumlah pelabuhan negeri berpantai terpanjang di dunia ini. Garam impor asal Australia ini disambut gembira rakyat Indonesia karena selain warnanya putih dan kristalnya berkilau, rasanya juga sesuai selera universal rakyat Indonesia yang telah berkemajuan.
Atas sukses impor garam sepanjang 72 tahun Indonesia merdeka, penghargaan layak diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membawahi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, yang telah berhasil mengeksplorasi ruang laut cukup jauh, hingga ke Australia. Lebih lagi karena Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP telah memastikan rencana masuk impor garam dalam rangka merayakan HUT RI itu pada 10 Agustus 2017.
Impor garam itu bagian dari kecenderungan rakyat Indonesia yang setelah 72 tahun merdeka makin xenolatri—menggandrungi yang serbaasing. Dari mobil dan sepeda motor yang belum satu pun merek buatan sendiri, dari jam tangan, telepon seluler, sampai peniti pun semua impor. Sejauh ini yang dibanggakan sebagai produksi dalam negeri selain panci mungkin barang sejenis cungkil gigi dan korek kuping.
Kembali ke impor garam, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya, di Jakarta, Selasa (1/8/2017), menyatakan impor garam dilakukan pemerintah menyusul lonjakan harga garam. Lonjakan harga garam itu terjadi akibat kelangkaan garam di pasar.
Saat ini, tutur Brahmantya, kebutuhan garam konsumsi mencapai 4 juta ton per tahun. Produksi oleh petani garam hanya mencapai 2,5 juta ton per tahun dan 500 ribu ton dari PT Garam. (Kompas.com, 1/8/2017)
Berarti dalam keadaan normal kekurangan yang harus ditutup dengan impor sekitar 1 juta ton garam. Perkiraan itu bisa meleset dan pasar kelangkaan garam, tutur Brahmantya, karena adanya kendala produksi garam petani. Masalah utamanya musim. Bila curah hujan tinggi, proses produksi garam bisa jadi terganggu dan tidak optimal.
Namun, garam hanyalah salah satu kebutuhan pokok rakyat yang masih harus diimpor dalam bilangan jutaan ton per tahun. Kebutuhan pokok lainnya yang diimpor adalah gandum (8,10 juta ton/tahun), kedelai (2 juta ton/tahun), gula (3,2 juta ton/tahun), plus 600 ribu ekor sapi potong/tahun dan daging beku sesuai dengan kuota impor dari pemerintah.
Jadi, soal impor kebutuhan pokok rakyat itu tradisi bagi bangsa yang xenolatri. ***
Selanjutnya.....

Tiran, Menjadikan Dirinya Hukum!

TIRAN berkomitmen membangun pipa air, dinding kota, kuil, dan sebagainya. Tiran Yunani berkuasa dengan menggunakan prajurit sewaan dari luar daerah kekuasaannya. (Wikipedia: tiran)
Dengan pembangunan fisik sebagai legitimasi dan prajurit (orang-orang) bayaran dari luar struktur pemerintahan untuk mengamankan dan mencapai tujuan-tujuan kekuasaannya itu, sejak era Hippias, tiran mempraktikkan dirinya sebagai penguasa tunggal di Kota Athena, yang memerintah secara brutal dalam arti tidak peduli dan tidak menaati hukum karena dalam sepak terjang kekuasaannya menjadikan dia sebagai hukum, berada di atas kepentingan rakyat banyak.
Cerita kekuasaan tiran itu berasal dari sejarah Yunani kuno, sebelum lahir putra-putra terbaik negerinya, seperti Solon, Socrates, Plato, Aristoteles, dan lainnya yang menghasilkan pemikiran tentang demokrasi yang berkembang hingga kini.
Namun, sepanjang sejarah selalu saja muncul gagasan atau tindakan peniruan terhadap model tiran, dari bentuk awalnya menjadikan proyek-proyek fisik sebagai legitimasi kekuasaan untuk kemudian kekuasaannya menjadi tiran yang menempatkan dirinya di atas hukum, tak peduli dan tak mau menaati hukum karena merasa dirinya adalah hukum. Untuk mencapai ke tingkat tiran seperti itu, sering penguasa menggalang dukungan dari barisan "prajurit bayaran" dari luar struktur pemerintahan dengan menghimpun kekuatan-kekuatan masyarakat yang memiliki sikap cenderung fasis. Banyak contoh legendaris tentang penguasa tiran yang mengeksploitasi barisan pendukung fasis, dari Mussolini, Hitler, sampai para penguasa komunis Eropa Timur dengan barisan intel pengaman kekuasaan yang sadis.
Sepanjang perjalanan sejarah, sering rakyat suatu negeri secara tidak sadar terjerumus ke bawah penguasa tiran, akibat tak mampu melawan arus besar perubahan yang dibawa elite negerinya ke arah tersebut. Itu yang terjadi pada rakyat Italia, Jerman, dan Eropa Timur sebelum terjebak di bawah penguasa tiran negerinya.
Tapi setelah penderitaan panjang, akhirnya rakyat menyadari buruknya penguasa tiran sehingga secara rahasia bergerak membangun barisan arus balik keluar dari kekuasaan tiran. Rakyat Eropa Timur pun akhirnya berhasil menumbangkan penguasa tiran yang telah empat dekade mencengkeram negeri mereka.
Sejarah adalah guru yang bijaksana. Warga suatu negeri dituntut untuk selalu belajar dari sejarah agar tidak tertindas kekuasaan tiran justru akibat pilihan sendiri. ***
Selanjutnya.....

Peralihan Gaya Hidup Vs Daya Beli!

SEJAWAT kerja sekantor yang selama ini naik sepeda motor banyak yang beralih memakai mobil. Ada yang mobil bekas, banyak pula yang mobil baru. Jumlah mereka sudah lebih dari 10 hanya di sekitar sejawat kerja saya, hingga gejala peralihan gaya hidup tersebut sudah bisa disebut masif.
Peralihan gaya hidup itu bisa disebut masif karena juga terlihat dalam skala nasional, yakni penjualan sepeda motor pada semester I 2017 turun 8,8% dari periode sama tahun lalu, menjadi 2.700.546 unit (detik.oto, 18/7/2017).
Sementara pengamat menyebut penurunan penjualan sepeda motor yang signifikan itu sebagai penurunan daya beli. Maka, orang-orang heboh ikut bicara kemerosotan daya beli. Namun, kalau dilihat dari peralihan gaya hidup sejawat kerja tadi, penurunan daya beli jelas keliru.
Apalagi, kalau para sejawat tadi saat beralih dari sepeda motor justru menambah banyak uang untuk mencukupi down payment (DP) pembelian mobilnya, jadi yang nyata terjadi sebenarnya justru peningkatan daya beli, hanya subjek yang dibelinya beralih dari sepeda motor ke mobil.
Hal ini tentu harus dikonfirmasi ke data penjualan mobil. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada semester I 2017 terjadi kenaikan penjualan mobil 0,41% dibanding dengan periode sama tahun lalu (Kompas.com, 22/7/2017).
Peningkatan penjualan mobil baru 0,41% itu relevan dalam mengakomodasi peralihan gaya hidup kelompok yang meningkat daya belinya hingga meninggalkan sepeda motor yang 8,8% itu, karena sebagian mereka membeli mobil bekas. Bahkan, tidak kepalang, diler sejumlah merek mobil sekarang juga berbisnis mobil bekas dengan pola trade-in.
Trade-in maksudnya orang yang sudah punya mobil ingin menukarnya dengan mobil baru, datang ke diler menjadikan mobil lama miliknya sebagai DP dan sisanya diangsur. Kewajiban baru diler untuk menjual kembali mobil bekas yang ia terima sebagai DP itu tentu dengan mencari untung tersendiri lagi.
Tapi, jelas terlihat dan mudah dipahami, yang terjadi dalam peralihan gaya hidup sejawat itu bukan kemerosotan daya beli, tapi malah sebaliknya, peningkatan yang signifikan daya belinya.
Peralihan gaya hidup sejenis terkait kemajuan masyarakat tentu terjadi dalam berbagai bidang kehidupan. Karena itu, tidak tepat terlalu cepat menarik kesimpulan tanpa menyimak realitas kemajuan masyarakat, memaksa semua orang makan beras sekelas rastra, padahal kemajuan telah membuat orang terbiasa makan beras premium. ***
Selanjutnya.....

Nilai Tambah Gabah Tani Lampung!

MENURUT Lampung dalam angka 2016 (BPS) tabel 5.1.3, luas panen padi Provinsi Lampung 648.731 hektare, dengan jumlah produksi 3.320.064 ton gabah, produktivitas rata-rata 4,2 ton/ha.
Sesuai dengan survei BPS Juni 2017, harga jual gabah kering panen (GKP) petani Lampung tertinggi Rp5.000/kg dan terendah Rp4.000/kg, rata-rata Rp4.431,21/kg. Dengan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk GKP Rp3.700/kg, didapat nilai tambah penjualan gabah petani Rp731,21/kg x 3.320.064 ton, jadi Rp2,427 triliun.
Sebanyak Rp2,427 triliun itulah potensi nilai tambah penjualan gabah milik petani Lampung yang dirampas dari kaum tani, jika dalam pelaksanaan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) beras Rp9.000/kg pedagang dilarang membeli gabah petani di atas HPP.
Oleh karena itu, amat diharapkan para kepala daerah dan DPRD di Lampung bijaksana dalam melaksanakan Permendag No. 47/2017 tentang HET beras dengan HPP acuannya tersebut. Agar dilindungi hak petani atas nilai tambah yang selama ini telah menjadi tradisi dalam mekanisme pasar dengan kualitas gabahnya yang baik itu.
Maksudnya, peraturan HET dan acuan HPP pembelian gabah itu tetap dilaksanakan sesuai dengan kualitas produksi gabah petani. Kalau kualitas gabahnya memang punya nilai tambah di atas HPP, pedagang dan petani tidak dipaksa melakukan transaksi dengan HPP.
Nilai tambah penjualan gabah petani Rp731,21/kg itu pada harga rata-rata tersebut, dengan rata-rata produksi per hektare 4,2 ton, berarti dari tiap hektare nilai tambah milik petani yang harus diselamatkan para pemimpin daerah adalah 4.200 kg x Rp731,21 = Rp3.071.082.
Adapun petani yang kualitas GKP-nya terbaik Rp5.000/kg, nilai tambahnya dibanding HPP berarti Rp1.300/kg, untuk setiap hektare nilai tambah mereka berarti 4.200 x Rp1.300 = Rp5.460.000/ha. Bayangkan kalau transmigran saja mendapat lahan bertanam padi 2 ha/keluarga, betapa besar arti nilai tambah tersebut bagi petani untuk mempertahankan kesejahteraan keluarganya.
Mengamankan nilai tambah hak petani Lampung amat diwanti-wantikan kepada para kepala daerah dan elite mitranya karena di daerah lain, seperti Bekasi, Satgas Pangan mulai menggerebek gudang pengusaha beras.
Hal yang penting ditekankan, Lampung beda dari daerah lain. Di sini tidak menonjol mata rantai panjang distribusi beras. Pedagang tawar-menawar langsung dengan petani untuk menentukan harga sesuai kualitas gabahnya. Lalu mereka proses, kemas, dan angkut sendiri ke gerai penjual. ***
Selanjutnya.....