Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Sabtu, 07 Juli 2018
0
Terstruktur, Sistematis, dan Masif!
ISTILAH terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pekan ini menjadi buah bibir politisi. Apa arti istilah tersebut?
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dikutip Tempo.co (21/8/014) mengatakan yang dimaksud dengan terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon.
"Sistematis artinya pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengoordinasian secara matang," jelas Maruarar. Sedangkan masif, lanjutnya, berarti pelanggaran dilakukan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara. Masif juga bisa berarti berlanjutan dari terstruktur dan sistematis.
Kalau tafsir mantan hakim MK tersebut yang digunakan untuk membaca buah bibir politisi dalam konteks Pilgub Lampung, bisa dibayangkan orang-orang KPU Provinsi beserta jajarannya di KPUD kabupaten/kota se-Lampung dan dengan struktur pelaksana, PPK, PPS, dan para petugas TPS semua secara keseluruhan terlibat money politics untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Bukan pula hanya sebatas para penyelenggara itu. Melainkan Maruarar juga menyebut para pejabat pemerintahan secara terstruktur, berarti dari pejabat provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan berserta kadus, RW, dan ketua RT seluruh provinsi semuanya terlibat mempraktikkan money politics.
Semua itu dilakukan bukan secara sporadis, oleh kelompok-kelompok kecil yang terpisah di sana-sini. Tetapi dilakukan secara sistematis, sudah direncanakan sejak jauh hari (by design) dan secara saksama keseluruhan pelakunya terkoordinasi atau terorganisasi cukup rapi.
Selanjutnya, praktik money politics itu berlangsung secara masif, terjadi di semua TPS, atau setidaknya mayoritas TPS. Demikianlah gambaran praktik money politics yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menurut gambaran dari mantan hakim MK.
Tafsir TSM hakim MK itu, selaras dengan tafsir konstitusional TSM yang dikeluarkan Pusat Penelitian san Pengkajian Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK RI (2011). Dalam ringkasan (abstrak) tafsir konstitusional tersebut disebutkan, "Pelanggaran pemilukada yang bersifat TSM merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara pemilukada secara kolektif bukan aksi individual, direncanakan secara matang (by design) dan dampak pelanggaran ini sangat luas bukan sporadis.
Apakah Pilgub Lampung 2018 sedemikian buruknya?
Selanjutnya.....
Jumat, 06 Juli 2018
0
Protes Pilkada ala Film Hong Kong!
SALAH satu kekhasan film Hong Kong, memadukan cerita kehidupan alam baka (negeri arwah) dengan kehidupan dunia nyata. Repertoar film Hong Kong itu muncul dalam Pilgub Lampung 2018. Salah satu saksi kasus politik uang yang dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, H. Samijo, oleh keluarganya disebutkan telah meninggal dunia dua tahun lalu.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Choiriyah kepada wartawan menyatakan nama-nama yang dipanggil sebagai saksi kejadian kasus politik uang itu didapat dari laporan warga. Bawaslu tidak bisa memastikan di antara nama-nama yang dipanggil untuk klarifikasi itu mana yang sudah meninggal. Kasus yang ditindaklanjuti itu berdasar pada laporan, bukan temuan Bawaslu. (Media Merdeka, 2/7/2018.
Tercantumnya nama warga Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur, yang sudah lama meninggal sebagai saksi kejadian politik uang itu bisa terjadi, banyak kemungkinannya. Salah satunya, aktivis yang ditugasi bosnya memobilisasi laporan politik uang ke Bawaslu, malaksanakan perintah tersebut dengan mengisap jempol.
Sang aktivis yang sudah lama tinggal di kota men-setting peristiwa itu terjadi di kampung halamannya. Ia sebutlah nama-nama orang yang ia ketahui di kampung itu sebagai para aktor dalam ceritanya, tanpa ia sadari salah seorang di antaranya telah meninggal dunia.
Mobilisasi laporan, mobilisasi massa demo, dan mobilisasi lainnya untuk memprotes pemenang pilkada dengan tudingan kasus politik uang, merupakan hal yang "historis" di negeri kita. "Historis" (dalam tanda petik) karena sudah sejak pilkada langsung pertama lazim setiap ada yang menang diprotes dengan mobilisasi massa menuding sang pemenang melakukan politik uang. Jadi mobilisasi dengan tudingan demikian itu sebuah "lagu lama" yang setiap kali diputar ulang.
Untuk semua itu, Bawaslu tentunya cukup matang menilai mana laporan hasil mobilisasi, mana pula hasil rekayasa kasus dengan segala kecerdikan pelakunya. Semakin ditekan oleh berbagai mobilisasi, dari laporan, massa sampai penggunaan aneka power lainnya, Bawaslu justru makin teliti bekerja. Itu berarti, juga bisa curiga, ada apa di balik tekanan yang dilakukan relatif berlebihan itu. Berlebihan, sampai repertoar film Hong Kong, dunia arwah, diikutkan dalam lakon politiknya.
Tapi, Bawaslu itu sebuah lembaga mandiri (independen), domainnya steril dijamin konstitusi, tidak bisa diintervensi tekanan segala power dari luar, eksekutif, legislatif maupun aneka mobilisasi.
Selanjutnya.....
Kamis, 05 Juli 2018
0
KPU Larang Caleg Bekas Koruptor!
MESKI tidak diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah berlaku sejak diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sabtu (30/6/2018). PKPU itu melarang didaftarkan sebagai caleg Pemilu 2019 bekas terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Larangan itu tertera pada Pasal 7 Ayat (1) PKPU tersebut, yang jadi dasar pendaftaran calon anggota legislatif DPRD, DPR, dan DPD yang tahapannya berlangsung 4—17 Juli 2018.
Menurut Humas Kementerian Hukum dan HAM, Ajub Suratman, kementeriannya tidak mengundangkan PKPU larangan caleg bagi bekas koruptor itu karena materinya bertentangan dengan UU dan aturan yang ada di atasnya.
Sebaliknya Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan meski belum diundangkan Kemenkumham, PKPU larangan bekas koruptor nyaleg seharusnya sudah bisa diberlakukan. "Tak ada secara eksplisit bahwa PKPU adalah peraturan yang harus dicantumkan dalam lembar negara atau berita negara," ujar Feri.
Feri menegaskan KPU adalah lembaga independen. KPU tidak boleh dipengaruhi lembaga mana pun, bahkan termasuk eksekutif.
"Maka, semestinya PKPU larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislator sah berlaku dengan sendirinya. Kemenkumham hanya menjadi lembaga yang ditugaskan untuk mengundangkan, wajib mengundangkannya demi kepentingan publik agar masyarakat mengetahui aturan yang dibuat KPU," ujar Feri.
Merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 apabila Kemenkumham tidak mau mengundangkan sebuah peraturan, peraturan tersebut sah berlaku 10 hari setelah diteken lembaga yang membuat aturan. (Kompas.com, 22/6/2018)
Sementara itu, Presiden Jokowi menghormati KPU yang memberlakukan aturan mantan koruptor tidak boleh ikut Pemilihan Anggota Legislatif 2019. Staf khusus Presiden Adita Irawati mengungkapkan, "Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri (independen)."
Apabila ada yang keberatan dengan peraturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan untuk menggunakan mekanisme yang ada, yakni mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). (Kompas.com, 2/7/2018)
Ketua KPU Arief Budiman mengklaim PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sah berlaku. PKPU tersebut sudah menjadi rujukan bagi parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4—17Juli ini, maka itu diumumkan tanggal 1—3 Juli.
Selanjutnya.....
Rabu, 04 Juli 2018
0
Perang Dagang Diperluas Kanada!
REAKSI Kanada atas pemberlakuan tarif 25% impor baja AS, memperluas perang dagang, menyusul Uni Eropa yang pekan lalu efektif memberlakukan tarif impor 25% untuk produk AS. Kanada melawan tarif impor baja ke AS itu Minggu (1/7/2018) dengan menaikkan tarif produk ekspor AS senilai 12,5 miliar dolar AS.
Kanada memberlakukan pajak 10% untuk 80 jenis produk AS seperti coffee, sirup maple, biji kopi, dan selai stroberi. Sedang Uni Eropa memberlakukan tarif 25% untuk produk AS termasuk sepeda motor, jus jeruk, bourbon, selai kacang, rokok, dan denim.
Dikutip dari CNNMoney, tindakan Kanada itu dinilai proporsional setelah berlakunya tarif baru ekspor baja dan aluminium Kanada ke AS per 1 Juni 2018. Tarif baru ini dianggap cukup memberatkan Kanada. Langkah Kanada memperkuat tindakan Tiongkok dan Meksiko yang lebih dahulu melakukan perlawanan dengan manaikkan tarif impor produk AS.
Kanada merupakan eksportir baja terbesar ke AS senilai 5,5 miliar dolar AS, diikuti Korea Selatan senilai 3,11 miliar dolar AS, Meksiko 2,97 miliar dolar AS, Brasil 2,57 miliar dolar AS, dan Tiongkok senilai 1,96 miliar dolar AS. (Kompas.com, 2/7/2018)
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeu mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Kanada adalah hal yang wajar untuk dilakukan. "Saya telah mengatakan dengan jelas kepada Presiden Trump, kami tidak senang untuk melakukan hal ini (membalas penerapan tarif bea impor), tetapi kami benar-benar harus melakukannya," ujarnya.
Selain melakukan tindakan tarif impor balasan, sejumlah negara mengajukan tuntutan hukum ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sedangkan Kanada dan Meksiko secara bersama meminta kepada AS untuk negosiasi kembali aturan Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA).
"Mendung yang menggelayuti kondisi perekomomian global yang sudah ditandai sejak enam bulan lalu kian gelap," tukas Managing Director IMF Christine Lagarde menaggapi sengkarut yang menyulut makin maraknya perang dagang.
Tanggapan Lagarde dilontarkan setelah Trump meninggalkan lebih cepat KTT G-7 medio Juni 2018, sembari ngomel lewat akun twitter-nya, AS menarik dukungannya dalam pernyataan bersama, menuduh tuan rumah Perdana Menteri Kanada sebagai sosok yang lemah dan tidak jujur.
Berbagai lobi negara anggota G7 ke Trump agar AS membalikkan kebijakan tarif, gagal. Trump malah menantang pemimpin negara anggota G7 menghapus tarif dan subsidi dengan ancaman AS berhenti berdagang dengan negara-negara terkait.
Selanjutnya.....
Selasa, 03 Juli 2018
0
Preventif, Bunga Acuan BI 5,25%!
ERA suku bunga rendah tinggal kenangan. Setelah Mei 2018 Bank Indonesia (BI) dua kali menaikkan suku bunga acuan 25 bps dari 4,25% menjadi 4,75%, Rapat Dewan Gubernur BI 28—29 Juni 2018 kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate 50 bps menjadi 5,25%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan dasar pertimbangan keputusan ini adalah sebagai langkah preventif BI untuk memperkuat stabilitas ekonomi, utamanya stabilitas nilai tukar terhadap perkiraan kenaikan suku bunga Amerika (Fed Fund Rate) hingga empat kali tahun ini dan meningkatnya risiko di pasar keuangan global.
BI meyakini kebijakan yang ditempuh dapat memperkuat stabilitas ekonomi khususnya rupiah.
Dewan Gubernur BI menyatakan langkah menaikkan suku bunga acuan dilatarbelakangi ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global, serta untuk menjaga cadangan devisa yang sudah tergerus untuk stabilisasi nilai tukar rupiah sejak awal 2018. (Kompas.com, 29/6)
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Jumat siang pukul 11.40 berada pada level Rp14.360. Penguatan dolar AS buah perang dagang AS-Tiongkok membawa efek pelemahan rupiah belakangan ini. Dampaknya tidak hanya dirasakan rupiah, tapi juga oleh hampir semua mata uang negara maju maupun berkembang.
Seiring eskalasi perang dagang AS-Tiongkok, yuan Tiongkok terus melemah terhadap dolar AS. Pelemahan itu memicu negara-negara Asia lain yang memiliki hubungan dagang dengan Tiongkok mengalami tekanan mata uang cukup tajam, termasuk Indonesia.
Menurut data Nasdaq, sejak akhir 2017 hingga perdagangan terakhir Kamis 28/6/2018, yuan telah melemah 1,67% atas dolar AS. Dalam periode sama rupiah melemah 5,01%, dari Rp13.565 menjadi 14.280; rupee India melemah 7,32%; peso Filipina melemah 6,64%; won Korea Selatan melemah 4,52%; dolar Singapura melemah 2,28%; dolar Taiwan melemah 2,25%.
Pelemahan rupiah terhadap dolar AS kali ini adalah yang terparah sejak Oktober 2015. Menurut data ANZ yang dirilis Kamis (28/6), keterpurukan rupiah terjadi akibat banyaknya dana yang masuk ke Indonesia selama 2017 hingga awal 2018, kemudian ramai-ramai keluar. Cadangan devisa yang akhir Januari 2018 masih 131,98 miliar dolar AS, akhir Mei lalu merosot menjadi 122,9 miliar dolar. Sebagian penurunan cadangan devisa digunakan untuk stabilisasi kurs rupiah.
Langkah yang dirumuskan dengan cermat telah diambil, tapi perkembangan perang dagang AS-Tiongkok harus terus diikuti dan disimak saksama.
Selanjutnya.....
Senin, 02 Juli 2018
0
'Kejar Tayang', Utang Naik 13,55%!
KARENA “kejar tayang” menyelesaikan aneka proyek unggulan Jokowi-JK 2019, utamanya infrastruktur, utang pemerintah pusat per Mei 2018 tumbuh atau naik 13,55% (yoy) menjadi sebesar Rp4.169,09 triliun.
Demikian tercatat dalam laporan realisasi APBN 2018 Kementerian Keuangan per Mei 2018 seperti dipetik Kompas.com (28/6/2018). Komponen utang secara umum terdiri dari pinjaman sebesar Rp767,82 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3.401,27 triliun.
Pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp762,41 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp5,40 triliun. Sedangkan SBN terdiri dari denominasi rupiah Rp2.408,40 triliun dan denominasi valas Rp992,87 triliun.
"Hingga akhir 2018, produk domestik bruto (PDB) diperkirakan Rp14.092,72 triliun. Dengan jumlah PDB tersebut, rasio utang pemerintah per akhir Mei tetap terjaga di bawah 30% atau 29,58%, di mana persentase itu masih jauh di bawah batas 60% terhadap PDB sebagaimana ketentuan UU Keuangan Negara," tulis keterangan laporan tersebut.
Komposisi utang, pinjaman pemerintah dari kreditur komersial turun 4,65%, dari akhir Mei 2017 Rp43,40 triliun pada akhir Mei 2018 jadi Rp41,38 triliun.
Untuk pinjaman luar negeri dan dalam negeri hingga akhir Mei 208 tumbuh 5,38% yoy, sedangkan SBN tumbuh 15,54% yoy.
Pada laporan tersebut tampak dominasi utang pemerintah dalam denominasi rupiah, sedang dalam denominasi valas hanya senilai Rp992,87 triliun. Itu berarti terjadinya gejolak kurs rupiah terhadap dolar AS belakangan ini pukulannya tidak terlalu telak terkait dengan kewajiban pembayaran bunga dan cicilan utang pemerintah.
Di lain sisi, dipacunya proyek-proyek infrastruktur yang strategis, manfaatnya secara sosial maupun ekonomis bisa dinikmati langsung masyarakat. Contohnya kelancaran mudik Lebaran 2018 yang baru usai, baiknya infrastruktur menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas hingga 30% dengan korban jiwa tewas turun 34%. Lebih baik setelah kejar tayang itu menyelesaikan tol Merak—Banyuwangi dan fasilitasnya 2019.
Secara ekonomi lebih besar manfaatnya dinikmati masyarakat, yakni tak bergejolaknya harga kebutuhan hidup saat Lebaran, berkat pasokan bisa dijaga seimbang dengan permintaan berkat lancarnya jalur distribusi.
Khusus untuk Lampung, kejar tayang 2019 itu akan menyelesaikan JTTS Bakauheni—Bandar Lampung—Terbanggibesar sepanjang 140,9 km, dan Terbanggibesar—Mesuji 112 km. Atau JTTS Bakauheni—Palembang 373,4 km. ***
Selanjutnya.....
Minggu, 01 Juli 2018
0
Pemerintah Jerman pun Uji Coba Taksi Terbang!
TAKSI terbang dalam proses jadi kenyataan. Pemerintah Jerman berambisi mewujudkan teknologi mutakhir itu. Menteri Transportasi Jerman Andreas Scheuer dan Wali Kota Ingolstadt Christian Losel, bersama perusahaan Audi dan Airbus menandatangani deklarasi pengembangan dan uji cobanya di Ingolstadt, Rabu (21/6).
Untuk proyek yang bakal mengubah situasi kota-kota utama dunia yang lalu lintasnya sekarang macet, pelaksanaan teknisnya ditangani perusahaan pabrik mobil kelas atas Audi dan pabrik pesawat terbang Airbus. (Kompas.com, 23/6)
Dengan pelaksana teknis dan uji coba dua perusahaan raksasa yang tepat di bidangnya tersebut, proyek taksi terbang Jerman ini jauh lebih memberi harapan dalam keselamatan penggunaannya. Itu, dibanding proyek taksi terbang berbasis drone berperanti artificial intelligence (AI/kecerdasan buatan) yang tengah diuji coba Huawei Global Industry dan dipamerkan di Shenzhen, Tiongkok, 17—19 April 2018.
Namun, Huawei bukan satu-satunya pengembang proyek taksi terbang di luar Jerman. Kota Dubai menargetkan pada Juli 2018 yang kita masuki ini, taksi terbang mulai beroperasi. Selandia Baru juga sedang menguji coba proyek serupa. Kemudian Uber, perusahaan aplikasi transportasi, sedang mengembangkan armada taksi terbang.
Kota Ingolstadt, tempat uji coba itu, dikenal sebagai pusat teknologi di negara bagian Bayern. "Moda transportasi ini membuka kemungkinan yang sama sekali baru, termasuk transportasi medis di kota-kota dan daerah perkotaan," ujar Scheuer.
Untuk proyek ini, Audi dan Airbus telah mempresentasikan konsep mobil terbang mereka yang dijuluki Pop Up Next di pameran mobil Jenewa Maret lalu.
Proyek itu mendapat dukungan dari banyak pihak. Universitas Ingolstadt, pusat-pusat penelitian, dan rumah sakit di kota itu semua berjanji untuk ambil bagian.
Berdasar analisis Huawei (Kompas.com, 18/4), aplikasi AI di sektor transportasi akan bisa menekan kemacetan di jalan hingga 86%. Ongkos transportasi juga bisa direduksi hingga 56%. Demikian Chief Strategy Marketing Officer Huawei, William Xu.
Taksi terbang bisa masif karena tidak perlu landas pacu (runway), tetapi naik dan turun secara vertikal dengan ruang operasi udara (langit digital) di bawah ketinggian 1.000 meter dari permukaan laut. Juga bukan hanya mengangkut manusia, tetapi logistik ringan.
Jalanan yang semula macet bakal sepi dan kosong, bisa dimanfaatkan jadi ruang komunitas hijau. ***
Selanjutnya.....