Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Survei KPK-BPS, KKN Masih Kental!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 07-10-2019
Survei KPK-BPS, KKN Masih Kental!
H. Bambang Eka Wijaya

HASIL Survei Penilaian Integritas (SPI) 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) diumumkan pekan lalu (1/10/2019) menyebut praktik KKN yakni suap dan gratifikasi masih jalan terus, terasa kental di pemerintahan pusat dan daerah.
Datanya, 25% responden pengguna layanan (pemerintahan) melihat atau mendengar bahwa pegawai menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan 22% responden internal (orang dalam instansi) mendengar dan melihat keberadaan calo.
Selanjutnya, 21% responden internal percaya bahwa suap dan gratifikasi memengaruhi kebijakan karier di lembaganya. Sementara 25% responden internal juga mendengar dan melihat keberadaan nepotisme dalam penerimaan pegawai. Kemudian 5,6% responden internal mendengar atau melihat keberadaan suap dalam kebijakan promosi.
Survei mencakup empat dimensi: budaya, sistem antikorupsi, pengelolaan sumber daya manusia, dan anggaran. Responden survei berasal dari kalangan internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan ahli. KPK bekerja sama dengan BPS dalam SPI 2016, 2017, dan 2018.
"Hasil ini tidak banyak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, perbaikan harus simultan dilakukan di tiap lembaga. Sebab, angka-angka yang muncul ini tetap tak menutup potensi korupsi. Keseriusan dan tingginya komitmen dibutuhkan karena demi pelayanan publik yang lebih baik," ujar Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana. (Kompas, 2/10).
Rata-rata skor integritas instansi pusat dan daerah 68,75, naik dari tahun lalu 66. Tertinggi diraih Pemprov Jawa Tengah 78,26; disusul Jawa Timur 74,96; Kementerian Kesehatan 74,75; Pemprov Sumatera Barat 74,63, Gorontalo 73,85; Kepulauan Riau 73,34; NTB 73,13; Jawa Barat 72,97; Kementerian Keuangan 70,20; dan Kalimantan Selatan 68,76. Semua itu di atas rata-rata nasional.
Sedangkan yang skornya di bawah rata-rata nasional, Pempro DKI Jakarta 68,45; NTT 67,65; Kalimantan Timur 67,55; Kalimantan Timur 67,55; Kementerian Perhubungan 66,99; Bengkulu 66,47; Sumatera Utara 66,13; Kalimantan Tengah 66,00; Banten 65,88; BPN 64,67; Aceh 64,24; Jambi 63,87; Sulawesi Selatan 63,85; Riau 63,33, dan Mahkamah Agung 61,11. (MI, 2/10)
Kepolisian tak ada skornya karena tak ada responden internal yang bersedia. Demikian pula sejumlah provinsi lain, termasuk Lampung, tak ada di daftar skor Kompas dan MI.
Dari survei ini instansi pemerintahan pusat dan daerah diharapkan berusaha lebih baik mengurangi suap, gratifikasi dan nepotisme. ***

Selanjutnya.....

Perubahan Iklim, Gletser 38 km Hilang di Islandia!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 06-10-2019
Perubahan Iklim, Gletser
38 km Hilang di Islandia!
H. Bambang Eka Wijaya

GLETSER, bongkahan es abadi, seluas 38 km persegi hilang di Islandia akibat perubahan iklim. Ratusan warga bersama Perdana Menteri Islandia Katrin Jakobsdottir Rabu (18/9/2019) melakukan upacara "pemakaman" gletser yang bernama Okjokull tersebut.
Jakobsdottir memperingatkan, jika tren hilangnya lapisan es pada Okjokull terus berlanjut, maka Islandia akan kehilangan lebih banyak gletser dalam waktu dekat.
Apa yang dialami Okjokull merupakan dampak dari emisi gas rumah kaca dan aktivitas manusia yang secara radikal mengubah rumah kita semua. Peringatan Jakobdottir itu bukan hanya untuk warga Islandia, tapi juga untuk semua warga bumi.
Hilangnya Okjokull hanyalah salah satu gejala dari mencairnya gletser di berbagai penjuru bumi, dari Kutub Utara hingga Kutub Selatan, dan sekitarnya. Seperti permafrost, tanah yang berada di titik beku 0 derajat Celcius, di Rusia yang mencair. (Kompas.com, 26/9/2019)
Mencairnya gletser dari berbagai penjuru bumi itu dampaknya signifikan di negara kepulauan seperti Indonesia. Utamanya akibat terus naiknya permukaan air laut sehingga banyak pulau kecil hilang tenggelam, maupun rumah warga di tepi pantai rusak oleh abrasi dan tanahnya ditelan laut.
Contohnya puluhan rumah warga di Kampung Muarajaya RT01/RW01 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, hilang akibat terkikis abrasi selama 10 tahun. Celakanya, hingga kini tidak ada penanganan dari pemerintah untuk mengatasi dampak abrasi. (Liputan6, 22/6/2019)
Banyak cerita dari seantero Tanah Air dampak naiknya permukaan air laut. Rafly Kaitora, Kepala Suku di Pulau Enggano, menyebutkan dua pulau kecil di dekat Enggano telah hilang ditelan laut, Pulau Bangkai dan Pulau Satu.
Bahkan Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Benny Ardiansyah menyebutkan rata-rata per hari laju abrasi di kawasan pesisir daerah itu mencapai 10 sentimeter hingga 30 sentimeter. Maida Taufan (45), warga Desa Pasar Pedati, Sungai Suci, Bengkulu Tengah, tanahnya seluas 200 X 50 meter kini sudah berada di tengah laut. (Kompas.com, 20/1)
Kalau Perdana Menteri Islandia hadir bersama warga dalam "pemakaman" gletser yang hilang, di Indonesia belum ada berita pejabat hadir saat rumah warga tenggelam ditelan laut, yang jumlahnya tak sedikit di sepanjang pesisir negeri. Karena itu, perlu program formal yang didukung APBN dan APBD untuk membantu warga yang tanah dan rumahnya ditelan laut: akibat gletser yang terus mencair. ***



Selanjutnya.....

Konvensi PBB, Hak Anak Berdemo!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 05-10-2019
Konvensi PBB, Hak Anak Berdemo!
H. Bambang Eka Wijaya

BADAN Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) menyoroti perlakuan kekerasan aparat terhadap demonstran ana-anak di Indonesia pekan terakhir. Unicef menyerukan semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan saat melakukan aksi demo.
Seruan Unicef itu merespon sejumlah anak-anak yang mengalami kekerasan dan ditahan selama lebih dari 24 jam. "Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat," kata Perwakilan Unicef di Indonesia Debora Comini. (Kompas.com, 2/10/2019)
Debora menegaskan, Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui kebebasan berserikat, berkumpul secara damai merupakan hak anak. Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri, apalagi terkait masalah yang memengaruhi kehidupan mereka.
"Kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum," tegasnya. "Anak juga berhak dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat."
Realitas penanganan demo anak-anak (pelajar) di Indonesia, seperti siaran televisi dan video yang viral di medsos, barisan pelajar yang ingin menyampaikan aspirasi di jalan dihadang berlapis pasukan antihuru-hara.
Saat rombongan meminta jalan untuk ke tujuan memyampaikan aspirasi, pelajar dipukul mundur dengan semburan keras water canon. Ketika pelajar tetap bertahan, dipaksa bubar dengan tembakan gas air mata.
Dalam kesakitan akibat semburan air dan gas air mata, mereka dipaksa untuk membela diri dengan melemparkan apa saja yang ditemukan di jalan. Akhirnya mereka justru seperti dipaksa tawuran untuk membela diri.
Alasan polisi demikian mungkin karena pelajar dianggap demo ilegal, tidak memberi tahu sesuai aturan yang berlaku. Padahal, sesuai UU Perlindungan Anak, anak-anak itu (di bawah 18 tahun) dikecualikan dari aturan yang berlaku bagi orang dewasa.
Jadi, sesuai Konvensi PBB, ketika anak-anak unjuk rasa, harus dilindungi aparat, dikawal dan dibukakan jalan ke tujuannya, difasilitasi menyampaikan aspirasinya untuk diterima yang dikehendaki. Selesai, mereka dikawal kembali.
Di sekolah, hak dan martabat anak terkait demo mesti dihormati sebagai hak konstitusional. Bukan malah diancam sanksi keras. Dunia pendidikan harus menjadi fasilitas bagi anak-anak membentuk akhlakul kharimah, bukan ruang penuh ancaman, sehingga hanya bisa membentuk barisan panjang manusia kerdil. Ancaman itu kekejaman verbal pada anak. ***




Selanjutnya.....

Risiko Gagal Bayar Swasta Tinggi!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 04-10-2019
Risiko Gagal Bayar Swasta Tinggi!
H. Bambang Eka Wijaya

LEMBAGA pemeringkat utang internasional Moody's melaporkan risiko gagal bayar utang luar negeri (ULN) korporasi swasta Indonesia pada kelompok tertinggi bersama 13 negara Asia-Pasifik. Itu bertentangan dengan rilis BI (15/8/2019) yang menyebut semua ULN Indonesia terkendali, baik Pemerintah dan Bank Sentral, maupun swasta dan BUMN.
Dalam laporan berjudul "Risks from Leveraged Corporates Grow as Macroeconomic Conditions Worsen" Moody's menyebut korporasi di Indonesia rentan terpapar gagal bayar ULN. Ini tercermin dari pendapatannya yang kian menurun sehingga bisa mengurangi kemampuan mencicil utang-utangnya. (CNN-Indonesia, 30/9/2019)
Untuk laporan itu, Moody's meneliti risiko kredit 13 negara Asia-Pasifik. Yakni, Australia, Hongkong, India, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Tiongkok, dan Thailand.
Sebenarnya, rasio utang korporasi Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terendah dibanding negara-negara lain. Kemudian, rasio utang terhadap pendapatan (laba) perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) juga cukup aman.
Datanya, 47% utang korporasi Indonesia skor rasio utang terhadap EBITDA di bawah 4. Nilai ini jauh lebih baik dibanding angka 11 rasio negara lainnya.
Namun, profil utang korporasi Indonesia sangat buruk karena Interest Coverage Rasio (ICR) sangat kecil. Bahkan 40% utang korporasi Indonesia skornya lebih kecil dari 2.
ICR dihitung dari EBITDA dibagi dengan beban bunga. Jika skor ICR rendah, maka ada dua indikasi: pendapatan (laba) korporasi yang kian kecil, atau beban bunga yang tumbuh lebih tinggi. Kian rendah skor ICR, semakin kecil kemampuan membayar utang.
Moody's selanjutnya melakukan uji tekanan (stress test) kepada rasio ICR Indonesia dengan menurunkan pendapatan (laba) korporasi domestik 25%. Hasilnya,.hampir 20% korporasi skor ICR-nya di bawah 1. Artinya, ancaman risiko gagal bayar semakin nyata.
Peringatan Moody's itu tentu sangat berharga, untuk menghindari gagal bayar pada korporasi swasta kita. Yakni, menjaga segala bentuk tekanan yang bisa menambah stress dunia usaha, harus segera diatasi dan diperlonggar.
Menghindari terjadinya stress berat yang mengakibatkan gagal bayar pada korporasi amat penting, karena dari total ULN Indonesia kuartal II 2019 sebesar 391,8 miliar dolar AS, sebesar 196,3 miliar dolar AS merupakan ULN swasta dan BUMN. Lebih besar dari ULN Pemerintah dan BI, 195,5 miliar dolar AS. ***

Selanjutnya.....

Mundur, Pelajar Dilarang Demo!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 03-10-2019
Mundur, Pelajar Dilarang Demo!
H. Bambang Eka Wijaya

MEREKA yang sekolah menengah 1960-an awal, merasakan serunya para pelajar aktif di ormas ekstra sekolah: PII, IPNU, GSNI, GSKI, IPA (Ikatan Pelajar Al-Washliyah), dan sebagainya. Klimaksnya 1965, ormas pelajar bergabung dalam Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) demo menebang pemerintahan Orde Lama yang pro-komunis.
Tanpa aksi bersama dengan massa pelajar sebagai ujung tombaknya, negeri ini mungkin telah menjadi negeri komunis karena kala itu komunis diayomi penguasa. Bahkan prolog G30S PKI, Januari 1965 yang pertama dibantai PKI di Kediri adalah puluhan pelajar yang sedang mangikuti training center PII. Nah kalau sekarang pelajar dilarang demo, berarti negeri ini tengah ditarik mundur 60 tahun.
Larangan demo itu dikeluarkan oleh instansi pengelola pendidikan karena demo pelajar di Jakarta berakhir ricuh pekan lalu. Dalam demo itu terkesan para pelajar tidak tahu apa yang mereka perjuangkan. Mayoritas cuma ikut-ikutan.
Kenyataan pelajar 'zaman mow' plonga-plongo tak mengerti politik itu menyedihkan. Dibanding pelajar era 1960-an, nyaris seperti langit dan bumi. Kondisi pelajar 'zaman now' seperti itu adalah sukses dari Ode Baru menghabisi ormas pelajar, diintegrasikan ke OSIS.
Sebenarnya tak masalah dengan OSIS jika terkelola baik. Tapi kebanyakan tak terkelola dengan baik, malah dijadikan sarana membungkam pelajar. Orde Baru berhasil menjadikan pelajar the silent majority.
Memasukkan pelajar dalam barisan massa bisu politik itu nyata bertentangan dengan tujuan universal pendidikan menciptakan massa kritis (critical mass). Maju mundurnya pendidikan suaru negara secara unversal bisa diukur dengan penciptaan critical mass. Kalau mayoritas pelajar setara SMA plonga-plongo seperti demonstran pelajar di Jakarta pekan lalu, bisa disimpulkan pendidikan di negeri itu  masih jauh dari tujuan universal.
Kalau mengingat dalam ormas pelajar masa lalu pelajar digembleng nasionalismenya, pada ormas yang berorientasi Islam diperkuat pemahaman amar makruf nahi mungkar sebagai dasar pembentukan akhlakul kharimah, pelajar yang plonga-plongo tanpa bekal serupa pasti lebih rawan ideologi radikal dan lemah membedakan yang baik dan buruk bagi bangsa.
Akhirnya tampak yang dibutuhkan justru kebangkitan kembali ormas-ormas pelajar untuk menggembleng nasionalisme dan semangat amar makruf nahi mungkar guna mempertahankan negeri ini ke masa depan. Jika dua hal itu lemah negeri ini akan lebih cepat dikuasai koruptor mungkar, sehingga bisa lebih cepat runtuh. ***

Selanjutnya.....

Hak Hidup Rakyat Dipecundangi!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 02-10-2019
Hak Hidup Rakyat Dipecundangi!
H. Bambang Eka Wijaya

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan lembaga penggiat lingkungan lainnya terkejut, UU mineral dan batubara (minerba) telah disahkan DPR. Padahal isi UU tersebut 90% hanya menguntungkan korporasi, sedangkan hak-hak hidup rakyat dipecundangi.
Bahkan pada pasal 116 dan 162, rakyat dikriminalisasi: siapa saja yang menghalangi pertambangan akan dianggap sebagai orang yang melakukan tidak kriminal. Tanpa kecuali yang melakukan protes itu masyarakat sekitar.
Sebaliknya, fasilitas dan benefit disiapkan buat korporasi: pada pasal 106 insentif fiskal dan nonfiskal diberikan kepada perusahaan yang mengelola mineral dan batubara. Terkesan kuat, implementasi konstitusi di UU ini bunyinya menjadi kekayaan alam negeri untuk sebesar-besarnya kemakmuran kapitalis.
"Ini kan artinya didukung tuh para pengusaha ataupun investor yang mau buka lahan usaha tambang batubara. Padahal, seharusnya ditekan yang begitu itu, karena sebenarnya kan ada RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) penggunaan barubara itu dikurangi," ujar Merah Johnson, dari Jaringan Advokat Tambang. (Kompas.com, 27/9/2019)
Pengesahan UU Minerba yang sempat secara jelas dinyatakan Presiden Jokowi ditunda bersama RUU lainnya, disoroti Dwi Saung dari Walhi. Sesuai data yang didapat Walhi, instansi pemerintah yang terkait pengesahan RUU Minerba tersebut tidak semuanya hadir dan ikut menandatangani pengesahan karena memang ada hal yang tidak relevan dan harus dibenahi.
Para pegiat lingkungan sepakat untuk menolak pengesahan RUU Minerba dan meminta isi pembahasan dalam RUU tersebut dikaji ulang dengan melakukan survei langsung terhadap masyarakat yang akan terkena imbasnya.
"Ya mana bisa pengesahannya saja dilakukan di malam hari, hanya dikepalai oleh Sekretaris Jenderal tanpa ada Menteri (Energi dan Sumber Daya Mineral RI), dan ada instansi yang tidak tanda tangan bahkan tidak hadir karena memang enggak sesuai, salah satunya Kementerian Perindustrian," kata Advokat Auriga Nusantara, Hendrik Siregar.
Alasan penolakan antara lain dikemukakan Merah Johnson, "Komposisinya masih 90% berada pada pengusaha dan investor. Kita tidak melihat ruang harmonisasi bagi rakyat, tidak ada komposisi bagi rakyat ataupun hak veto rakyat tidak dipertimbangkan dalam hal ini."
Selain itu, lanjutnya, tidak ada pasal yang mengatur hak-hak masyarakat adat dalam RUU Minerba. Padahal, di Indonesia masih banyak daerah yang memiliki pengaturan adat terhadap wilayah mereka tinggal. ***

Selanjutnya.....

Demokrat Makzulkan Donald Trump!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 01-10-2019
Demokrat Makzulkan Donald Trump!
H. Bambang Eka Wijaya

PARTAI Demokrat menggalang upaya resmi memakzulkan Presiden Donald Trump, dengan tuduhan Trump menekan Presiden Ukraina agar menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, yang merupakan kandidat calon presiden AS pada Pemilu 2020. Penyelidikan Trump juga menyasar anak Joe Biden, Hunter, yang bekerja di tambang gas Ukraina.
Langkah Demokrat itu diumumkan Ketua DPR AS Nancy Pelosi di siaran televisi nasional. Pelosi yang tokoh Partai Demokrat menuduh Trump meminta bantuan Ukraina untuk menjegal pencalonan Joe Biden, kandidat terdepan Demokrat. Pelosi menyebut Trump "mengkhianati sumpah jabatan, mengkhianati keamanan nasional, dan mengkhianati integritas pemilu".
Merangkum laporan AP dan Reuter, Kompas (26/9/2019) mencatat, proses pemakzulan itu merupakan langkah paling konfrontatif Demokrat terhadap Trump yang berasal dari Partai Republik. Berbulan-bulan Pelosi berusaha untuk meredam keinginan pemakzulan  yang beberapa kali disuarakan sebagian kalangan di tubuh Demokrat.
Banyak anggota DPR, termasuk dari kelompok aliran moderat dan pendukung Trump, mengumumkan dukungan mereka terhadap proses pemakzulan hanya dalam waktu 2 hari pekan lalu. Hingga Rabu pekan lalu, 196 dari 235 dari anggota DPR dari Demokrat telah memberikan dukungan.
Permasalahan yang hingga memicu tindak pemakzulan dari para anggota DPR itu adalah tindakan Trump mencampuradukkan tekanannya pada Ukraina dengan bantuan keuangan AS ke negara itu. Pada 25 Juli, Trump menelepon Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy dan memintanya agar menyelidiki Joe Biden dan anaknya Hunter.
Beberapa hari sebelumnya, Trump memerintahkan penasihatnya untuk membekukan bantuan 400 juta dolar AS untuk militer Ukraina. Trump menyangkal spekulasi tentang kaitan pembekuan bantuan untuk Ukraina dengan tekanan pada Presiden Zelenskiy menyelidiki kasus Biden di Ukraina. Kecurigaan kepada Trump bertambah ketika Trump dijadwalkan bertemu Zelenskiy di sela-sela Sidang PBB.
Konstitusi AS memberi hak kepada DPR untuk memproses pemakzulan. Saat ini Demokrat mayoritas di DPR. Namun yang berwenang mengadili pemakzulan adalah Senat. Dan saat ini, Republik yang menguasai Senat. Dibutuhkan dua per tiga anggota Senat yang menyatakan presiden bersalah untuk pemakzulan berlaku.
Dalam sejarah AS meski dua presiden pernah diproses, pemakzulan belum pernah berhasil. Meski demikian Trump mengecam upaya pemakzulan, dengan menyebut, "satu-satunya cara untuk menghentikan saya." ***

,

Selanjutnya.....