Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

NSBE, Trump Pemicu Resesi Dinia!

Artikel Halaman 8, Senin 14-10-19
NABE, Trump Pemicu Resesi Dunia!
H. Bambang Eka Wijaya

PERANG dagang yang dilancarkan Presiden Donald Trump memicu risiko resesi meningkat dan menjadi ancaman utama ekonomi dunia. Demikian hasil survei National Association for Business Economics (NABE), asosiasi ekonom bisnis yang berbasis di Washington, dirilis pekan lalu.
"Peningkatan proteksionisme, ketidakpastian kebijakan perdagangan yang meluas, dan pertumbuhan global yang lebih lambat, dianggap sebagai risiko utama penurunan aktivitas ekonomi AS," ujar ketua survei NABE, Gregory Daco, kepala ekonom Oxford Economics AS. (CNBC-Indonesia, 8/10/2019)

Hasil survei yang dilakukan 9-16 September 2019 itu dirilis tepat ketika banyak analis melihat tanda-tanda peringatan dalam indikator ekonomi AS terbaru, termasuk penurunan aktivitas manufaktur ke level terendah 10 tahun pada September dan pelambatan tajam dalam pertumbuhan di sektor industri jasa ke level terendah sejak 2016. Laporan-laporan minggu lalu itu meningkatkan kekhawatiran ekonomi akan terjerat resesi.
Sekitar 80% dari 54 ekonom NABE yang disurvei mengatakan ekonomi berisiko melambat lebih lanjut, PDB yang rata-rata hingga tahun ini 2,3%, pada 2020 menjadi 1,8%. Produksi industri juga melambat tajam dari 4% pada 2018 menjadi 0,9% pada 2019. Laba perusahaan diproyeksikan hanya tumbuh 1,7% tahun ini, turun tajam dari 4,6% perkiraan Juni.
Pesimisme yang meningkat tentang laba perusahaan dan pelambatan ekonomi mengguncang pasar saham. Pekan lalu indeks utama Wall Street anjlok besar sehari setelah data tenaga kerja dan manufaktur menunjukkan perang dagang AS - Tiongkok kian merugikan ekonomi AS.
Ini diperparah putusan WTO memberi izin AS menaikan tarif impor pada barang Eropa senilai 7,5 miliar dolar AS. Eropa tersengat perang dagang. CEO Blackstone, Stephen Schwarzman memprediksi Eropa bisa mengalami "the lost decade".
Terlepas dari kerugian ekonomi akibat perang dagang pemerintah Trump, para peneliti NABE mengatakan tidak percaya kebijakan tersebut berhasil mengurangi defisit perdagangan AS. Mereka justru melihat defisit perdagangan melebar signifikan, dari 920 miliar dolar AS pada 2018, menjadi 981 pada 2019, dan menjadi 1,022 triliun dolar AS pada 2020.
Para panelis menyebut penyebab utamanya adalah pertumbuhan ekspor yang lebih lambat, turun dari 3% pada 2018 menjadi 0,1% pada 2019. Ada 24% dari panelis memproyeksikan peluang resesi akan dimulai pertengahan 2020. Sementara 69% dari mereka menyebut peluang resesi dimulai pertengahan 2021. ***

Selanjutnya.....

2 Juta Buzzer Beraksi di Negeri Tirai Bambu!


Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 13-10-2019
2 Juta Buzzer Beraksi
di Negeri Tirai Bambu!
H. Bambang Eka Wijaya

DI Indonesia dengan buzzer (pasukan siber) bekerja sembunyi saja warga pusing oleh disinformasi, hoaks, plintiran manipulasi berita yang mereka lakukan. Di Negeri Tirai Bambu, Tiongkok, terdapat dua juta buzzer beraksi di media sosial setempat. Mayoritas buzzer bekerja untuk propaganda pemerintah dan partai berkuasa.
Laporan hasil penelitian Oxford berjudul Global Disinformation Order 2019; Global Inventory of Organized Social Media Manipulation, yang menunjukkan pesatnya disinformasi di dunia global saat ini, pasukan siber (buzzer) Tiongkok masuk kelas atas. Yakni bekerja dalam tim profesional dengan pendanaan yang besar.
Seperti diberitakan Channel News Asia dikutip Kompas.com (5/10/2019), Tiongkok mulai mengalihkan perhatian ke media sosial skala global. Selama ini, kelompok buzzer Beijing fokus kepada media sosial lokal seperti WeChat dan Weibo. Namun mereka juga merambah Twitter dan Facebook.
"Pada 2019 pemerintah Tiongkok mulai fokus menangkal demonstran Hong Kong, di mana aksi pro-demokrasi dipandang sebagai gerakan radikal tanpa dukungan rakyat," ungkap laporan peneliti Oxford.
Temuan itu diperkuat keterangan Twitter dan Facebook soal adanya propaganda yang didukung pemerintah Tiongkok. "Kami menemukan adanya operasi informasi yang didukung negara yang berfokus pada pergerakan protes dan seruan mereka akan perubahan politik," ujar Twitter.
"Kami mengidentifikasi sejumlah besar akun yang mempunyai perilaku mirip serta terkoordinasi untuk memperkuat yang berkaitan dengan aksi protes di Hong Kong," tambah Twitter.
Sementara Facebook menyatakan mereka sudah menghapus tiga group, tujuh laman, dan lima akun dari Tiongkok yang diyakini bagian dari kampanye untuk melawan demonatrasi Hong Kong. Kepala kebijakan keamanan siber Facebook, Nathaniel Gleicher mengatakan pelaku menggunakan 'taktik menipu' seolah menjadi kantor berita dan mengundang orang ke mereka.
"Secara teratur, mereka mengunggah soal pandangan politik maupun isu yang berkaitan dengan topik soal protes yang tengah terjadi di Hong Kong," ungkap Gleicher.
Sepanjang tahun ini, ada 70 negara yang diketahui menggunakan pasukan siber. Meningkat dari 48 negara pada 2018, dan 28 negara pada 2017.
Sementara di Indonesia, menurut laporan Global Disinformation Order, para buzzernya merupakan pemain bayaran, dengan kontrak bervariasi dari Rp1 juta hingga 50 juta. Buzzer Indonesia masuk kelas bawah, sekelas Kolombia dan Zimbabwe. Norak! ***

Selanjutnya.....

Demokrat Tolak Amendemen UUD!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 12-10-2019
Demokrat Tolak Amendemen UUD!
H. Bambang Eka Wijaya

FRAKSI Partai Demokrat di MPR RI menolak wacana amendemen UUD 1945 terkait dengan mengembalikan GBHN. Menurut Demokrat, tak ada alasan mendesak bagi MPR melakukan amendemen terhadap UUD 1945.
"Apa ada political reasoningnya? Di era reformasi, negara kita juga punya GBHN dengan nama yang berbeda. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek. Ada UU-nya. Sangat lengkap," kata Ketua Fraksi Demokrat di MPR Benny K. Harman. (detik.news, 9/10/2019).
Benny menilai UUD 1945 tak perlu diamendemen. Menurutnya, jika memang yang diinginkan hanya sebatas soal GBHN, yang diperlukan hanyalah merevisi UU tentang perencanaan pembangunan nasional yang terdiri atas RPJP dan RPJM.
"Tidak perlu mengubah UUD Negara RI 1945 jika maksudnya hanya untuk menghidupkan GBHN, jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja," tegasnya.
Menurut Benny, amendemen UUD 1945 terkait GBHN itu juga bukan alasan memperkuat konstitusi. Sebab, berbagai masalah negara justru hadir karena pelaksanaan konstitusi yang sangat lemah. Masalah ada pada penerapan, bukan pada substansi UUD.
"Masalah kenegaraan yang muncul selama ini lebih karena implementasinya yang lemah, manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian, negara kita lemah selalu dalam melaksanakan konstitusi," tutur Benny.
Wacana amendemen UUD 1945 warisan MPR 2014-2019. Meski selama ini yang disiarkan ke publik hanya amendemen pemulihan GBHN, saat Rancangan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR 2014-2019 dibahas dalam Rapat Gabungan MPR 27 September 2019, poin-poinnya ternyata lebih banyak sehingga amendemen dikhawatirkan oleh Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat akan menjadi bola liar.
Ada enam poin lain yang disepakati untuk dikaji lebih mendalam yakni, penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPR, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem hukum dan peraturan perundangan berdasarakan Pancasila, serta pelaksanaan sosialisasi empat pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. (Kompas, 9/10)
Amendemen sekian banyak poin, perubahan satu poin berpengaruh pada pasal-pasal lain, perubahan kewenangan MPR akan berpengaruh pada pasal tentang presiden, perubahan semua itu akan bisa sama dengan membuat UUD baru.
Dengan semboyan para politikus masa kini bahwa konstitusi bukan kitab suci sehingga bisa diubah, bukan mustahil nantinya UUD 1945 tinggal nama sedang substansinya berganti lampias nafsu kekuasaan politikus zaman now. ***

Selanjutnya.....

E-Digital RI Tembus 40 Miliar Dolar!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 11-10-2019
E-Digital RI Tembus 40 Miliar Dolar!
H. Bambang Eka Wijaya

EKONOMI digital Indonesia diproyeksikan tahun ini mendekati 40 miliar dolar AS. Itu sama dengan gabungan pendapatan ekspor CPO 32 juta ton (17,8 miliar dolar AS) dan pendapatan devisa pariwisata (17,6 miliar dolar AS) tahun lalu. Perbandingan itu melukiskan betapa pesat perkembangan e-Conomy RI.
Data ekonomi digital tersebut dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company dalam laporan pertumbuhan e-Conomy Asia Tenggara. Jelas disebutkan, Indonesia masih menjadi negara dengan pertumbuhan paling tinggi di kawasan.
Diprediksi, ekonomi digital RI akan mencapai 133 miliar dolar AS pada 2025. Jumlah tersebut lebih tinggi 30 persen dari prediksi tahun sebelumnya. Transformasi ekonomi Indonesia yang luar biasa menjadi pendorong pertumbuhan yang dinamis di Asia Tenggara.
Randy Yusuf, Managing Director Google Indonesia menyebut laporan ini memadukan Google Trends, riset Temasek, dan analisis Bain & Company serta berbagai sumber dari industri dan wawancara ahli.
"Saat ini kita menyaksikan bagaimana startup-startup Indonesia menjadi pemain tingkat regional dan bagaimana pendekatan inovatif mereka memecahkan masalah lokal mampu merevolusi transportasi, jasa pengantaran makanan, wisata dan perjalanan, serta e-commerce di seluruh Asia Tenggara," ujar Randy. (Kompas.com, 7/10/2019)
Senada dalam kepesatan perkembangan ekonomi Indonesia dengan simpul-simpul baru yang belum seluruhnya terliput pendataan Produk Domestik Bruto (PDB) oleh BPS, Dana Moneter Internasional (IMF) merilis PDB Indonesia 2019 sebesar 3,55 triliun dolar AS dengan pertumbuhan 5,2% di peringkat 7 dunia. (CNBC-Indonesia, 7/10) Bandingkan dengan PDB Insonesia 2018 versi BPS sebesar Rp14.837,4 triliun atau setara 1,05 triliun dolar AS.
IMF awal pekan ini merilis 10 negara dengan PDB terbesar di dunia 2019. Tiongkok di peringkat teratas dengan PDB sebesar 25,27 triliun dolar AS dan pertumbuhan 6,3%. AS di peringkat kedua dengan PDB sebesar 20,49 triliun dolar AS dan pertumbuhan 2,3%.
Peringkat 3 India dengan 19,82 triliun dolar, 7,3%. Keempat Jepang dengan 10,51 triliun dolar AS, 1,0%. Kelima Jerman, dengan 4,88 triliun dolar AS, 0,8%. Keenam Rusia dengan 4,30 triliun dolar AS,1,6%. Ketujuh Indonesia. Kedelapan Brasil dengan 3,49 triliun dolar AS, 2,1%. Kesembilan Inggris dengan 3,37 triliun dolar AS, 1,2%. Kesepuluh Prancis dengan 3,04 triliun dolar AS, 2,1%.
Tampak, orang luar dengan parameter mereka melihat Indonesia dalam kemajuan yang pesat. ***

Selanjutnya.....

Demo Hal Biasa dalam Demokrasi!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 10-10-2019
Demo Hal Biasa dalam Demokrasi!
Bambang Eka Wijaya

DEMO itu hal biasa dalam demokrasi. Oleh karena itu, demo tak bisa dinyatakan sebagai kegentingan yang mendesak untuk dijadikan dasar alasan menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Peppu) oleh Presiden.
Untuk itu, semestinya penguasa dan aparat memandang dan memperlakukan demonstrasi dengan sikap wajar, sebagai hal yang biasa juga. Tidak paranoid, lantas merespon dengan tindakan berlebihan dalam menghadapi demo, seperti di Jakarta, Bandung, Makassar dan sejumlah kota besar lainnya.
Sikap wajar menghadapi demo mahasiswa dan pelajar episoda terakhir ini, layak dicontoh yang telah dilakukan aparat di Lampung dan Yogya. Di Lampung, meski sehari sebelumnya telah beredar seruan dari berbagai universitas di Bandarlampung agar besok mengosongkan kampus untuk berdemo, aparat tampak justru membantu kelancaran perjalanan massa menuju titik kumpul.
Mereka kawal sampai selesai mahasiswa orasi, dan utusan mereka bertemu DPRD menyampaikan tuntutan. Selesai semua acara kegiatan demo, aparat kembali mengawal massa kembali ke tempat masing-masing. Semua berjalan lancar dan aman. Bahkan di Yogya, usai acara demo, mahasiswa dan pelajar bersalaman dengan aparat polisi dan TNI yang mengawal demo.
Sebaliknya dengan sikap paranoid penguasa dan aparat, Gedung DPR sebagai 'rumah rakyat' dipagari tinggi dengan tiang besi yang besar-besar dan plat baja yang tebal. Terkesan kuat, para wakil rakyat itu sangat takut sekali pada rakyat yang diwakilinya.
Selain itu, tak ada ruang untuk demonstran menyampaikan aspirasinya. Akibatnya setiap demo massa harus menutup jalan arteri samping tol. Padahal di zaman Mojopahit saja, setiap alun-alun depan rumah Adipati, selalu ada lapangan rumput yang luas tempat rakyat 'pepe' (demo berjemur) untuk menyampaikan keluhan atau tuntutan kepada penguasa.
Sedang kini, di zaman demokrasi modern, pejabat negara dan wakil rakyat malah alergi dengan aspirasi rakyat! Kondisi itu menjebak aparat untuk represif pada demonstran.
Sementara itu, peristiwa yang mungkin bisa dijadikan dasar alasan oleh Presdien untuk merelis Perppu, mungkin justru situasi ketika DPR dan pemerintah membuta-tulikan diri dari aspirasi rakyat saat mereka menyelesaikan Revisi UU KPK.
Sikap DPR dan pemerintah membuta-tulikan diri dari aspirasi rakyat itu bisa mematikan demokrasi. Itu jelas sebuah kegentingan yang mendesak diselesaikan dengan Perppu yang menggugurkan janin hasil perselingkuhan DPR dan pemerintah tersebut. ***






Selanjutnya.....

Minyak Goreng Curah Dilarang!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 09-10-2019
Minyak Goreng Curah Dilarang!
H. Bambang Eka Wijaya

MJLAI Januari 2020 warung dilarang menjual minyak goreng curah. Alasan larangan itu, karena berbahaya bagi kesehatan, bisa dicampur dengan minyak goreng bekas. Pemerintah menetapkan, yang boleh dijual hanya minyak goreng dalam kemasan dari produsen yang terjamin kualitasnya.
Peraturan ini tentu saja baik bagi menjamin kualitas konsumsi dan kesehatan masyarakat. Tapi tanpa dibuatkan pengecualian, bisa mematikan usaha pembuatan minyak goreng rakyat di desa, baik minyak klentikan maupun kopra.
Tanpa pengecualian yang tegas nantinya akan dengan mudah aparat menyita minyak buatan rakyat itu dari pasar. Padahal, industri rakyat membuat minyak goreng secara rumahan itu telah berlangsung sejak dahulu kala. Sekalian belondo (ampas minyak klentikan) dan tempe bungkil (ampas kopra) juga telah menjadi makanan tradisional rakyat, yang langsung musnah bersama matinya industri rakyat pembuatan minyak goreng.
Di sisi lain, pabrik-pabrik besar minyak goreng kemasan 'branded' mendapat tambahan pangsa pasar dengan membuat kemasan saset ukuran kecil. Ini untuk warga di bawah garis kemiskinan yang selama ini membeli minyak goreng curah di warung secara cantingan--untuk sekali memasak.
Minyak goreng curah selama ini sebenarnya juga berasal dari pabrik-pabrik lokal. Mereka menyalurkan minyak curah memakai mobil tangki warna kuning. Di distributor minyak curah dicor ke dalam drum isi 200 liter. Lalu oleh distributor dibagikan ke warung-warung dalam kaleng tertutup isi 15 liter.
Di jalur distribusi seperti itu, titik rawan pencampuran minyak bekas hanya ada di distributor. Tapi untuk kondisi daerah-daerah seperti Lampung yang tidak punya restoran besar penghasil minyak goreng bekas yang masif, kemungkinan pencampuran minyak goreng bekas yang dijual di warung-warung kecil sekali.
Berarti hal itu hanya mingkin terjadi di kota besar yang punya banyak restoran besar dengan minyak goreng bekaa yang masif. Tapi amat keterlaluan kalau ada orang hanya mau mencari keuntungan tega mencampur minyak goreng bekas ke minyak goreng curah yang dijual di warung-warung. Sebab, sebenarnya lebih untung jelantah atau minyak goreng bekas itu diolah menjadi biodiesel, seperti di Bogor yang digunakan bis kota Trans Pakuan.
Celakanya kalau benar ada pengusaha yang mencampur minyak bekas ke minyak goreng curah, kenapa selama ini aparat kok permisif, pelakunya tak ada yang ditangkap dan diadili? Tiba-tiba malah minyak goreng curahnya yang dilarang. ***

Selanjutnya.....

Menteri Larang Sanksi Siswa Demo!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 08-10-2019
Menteri Larang Sanksi Siswa Demo!
H. Bambang Eka Wijaya

MESKI Mendikbud Muhadjir Effendy telah membuat edaran tegas tentang siswa yang ikut aksi demo, hingga dinas pendidikan di daerah menyatakan siswa yang ikut aksi demo akan diberi sanksi, akhirnya Mendikbud justru melarang sekolah seenaknya memberi sanksi terhadap siswa yang ikut demo.
"Tidak boleh ada yang main sanksi untuk masalah unjuk rasa," kata Muhadjir di Solo, Jumat. (CNN-I, 4/10/2019).
Bahkan ada sejumlah sekolah mengancam mengeluarkan siswanya jika terbukti mengikuti aksi unjuk rasa.
"Enggak boleh itu (mengeluarkan siswa). Wong yang enggak sekolah saja diminta untuk masuk kok, ini yang masuk disuruh keluar. Jadi pendekatannya harus pendidikan," tegasnya.
Kata Muhadjir, Kemendikbud akan menyisir sekolah yang mengeluarkan sanksi tidak mendidik terhadap siswanya. Hal tersebut untuk memberikan penjelasan yang benar, supaya sekolah tidak menerapkan sanksi yang sembarangan.
Menurut Muhadjir, secara pendekatan hak asasi manusia (HAM), para pelajar memang berhak untuk menyampaikan aspirasi dan berekspresi. Namun berekspresi yang dilakukan harus sesuai dengan aturan dan batasan tertentu.
"Kalau dalam melampiaskan atau menunjukkan ekspresinya itu bisa mengancam keamanan dan keselamatan jiwa yang bersangkutan, itu tidak boleh. Harus didahulukan yang menyelamatkan jiwanya," jelas Muhadjir.
Namun, ketika anak menyatakan pendapat ada situasi yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan jiwanya, kewajiban negara memberi perlindungan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 Nomor 2, tidak terpenuhi. Artinya, negara gagal memberi lingkungan yang aman dan ramah anak.
Pasal 1 Nomor 2 itu berbunyi: Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindumgan dari kekerasan dan diskriminasi.
Salah satu asas Perlindungan Anak yang wajib dipenuhi adalah penghargaan terhadap pendapat anak (Pasal 2.d).
Itu jelas di Pasal 10: Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, memerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Tak terpenuhinya kewajiban negara terhadap anak tersebut tanggung jawab aparatur negara terkait, gagal menjalankan kewajiban sesuai amanat UU. Malah, menempatkan anak dalam situasi yang mengancam jiwanya. ***



Selanjutnya.....