Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Covid-19, Blessing in Disguise DPR!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 07-04-2020
Covid-19, Blessing in Disguise DPR!
H. Bambang Eka Wijaya

RAPAT Paripurna DPR Kamis (2/4) menyetujui pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Rupanya DPR menjadikan bencana global Covid-19 blessing in disguise (keberuntungan terselubung). Berkat Cobid'19, pembahasan itu dijamin aman dari aksi massa protes.
Ada beberapa alasan massa buruh maupun masyarakat sipil enggan melakukan aksi massa menolak Omnibus Law.
Pertama, di tengah bencana global Covid-19 melakukan kerumunan ribuan orang seperti demo buruh selama ini, amat rawan tertular virus Corona, sekaligus menjadi media penyebaran Covid-19 yang sangat dahsyat.
Kedua, kalaupun massa buruh dan masyarakat sipil memaksakan berdemonstrasi, dengan PP PSBB yang baru diluncurkan presiden, Polri punya dasar hukum yang kuat untuk bertindak keras membubarkan massa.
Demikianlah pintarnya DPR mencari waktu paling nyaman untuk menyelesaikan Omnibus Law RUU Cipta kerja yang kontroversial itu. Sehingga, bukan mustahil RUU dengan punyi paling buruk pun akan berhasil mereka loloskan menjadi UU.
Tak ayal lagi, ketika rakyat compang-camping tertatih-tatih lunglai beringsut dari mimpi buruk bencana global Covid-19, langsung dicaplok realitas baru: implementasi Omnibus Law yang menempatkan kaum pekerja dalam situasi modern slavery--perbudakan modern. Lepas dari mulut harimau masuk mulut buaya.
Dalam mengeksploitasi perbudakan modern, Omnibus Law itu lebih kejam dari ibu tiri maupun ibu kota. Pekerja perempuan yang menggunakan haknya cuti haid atau cuti melahirkan, tidak dibayar gajinya. Demi memikat investor, kaum buruh dikorbankan.
"Hak-hak yang terkait dengan aspek biologis mereka itu tidak akan lagi dilindungi," ujar Ikhsan Raharjo, Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi). (Kompas.com, 5/3/2020)
Menurut Ikhsan, pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja akan menciptakan perbudakan modern. Semangat perbudakan modern itu sangat terasa.
Ia menyamakan RUU Cipta Kerja dengan aturan Koeli Ordonantie yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda. Aturan ini memberikan jaminan kepada majikan akan tenaga kerja murah dengan perlindungan yang minim.
"Indonesia akan melahirkan generasi pekerja muda yang rentan dan juga mudah dieksploitasi dalam kondisi kerja yang buruk. Ketika mereka masuk dunia kerja, mereka akan dihadapkan pada sebuah ketidakpastian dalam bentuk status hubungan kerja yang kontrak," ujar Ikhsan.
Untuk itu, DPR memanfaatkan ketakberdayaan rakyat didera bencana Covid-19. ***


.

Selanjutnya.....

Pertumbuhan Ekonomi Bisa --0,4%!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 06-04-2020
Pertumbuhan Ekonomi Bisa --0,4%!
H. Bambang Eka Wijaya

PERTUMBUHAN ekonomi Indonesia 2020 diperkirakan BI, OJK LPS, dan Pemerintah akan turun ke 2,3%, bahkan dalam skenario yang lebih buruk bisa mencapai negatif 0,4%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap kepada wartawan Rabu (Kompas-TV/youto.be, 1/4/2020), kondisi ini akan menyebabkan penurunan kepada kegiatan ekonomi dan berpotensi menekan lembaga keuangan.
"Karena, kemudian kredit-kredit tidak bisa dibayarkan atau bahkan diberi relaksasi untuk tidak membayar dan perusahaan-perusahaan mengalami kesulitan dari sisi revenue atau pendapatan dan tentu saja kemudian mempengaruhi kemampuan mereka untuk membayar utang-utangnya," jelas Menkeu.
Sehingga, transmisi masalah kemanusiaan kesehatan menjadi masalah sosial, menjadi masalah ekonomi, kemudian menjadi ancaman stabilitas keuangan, menjadi sangat nyata dalam kondisi sekarang, tambahnya.
Penurunan pertumbuhan ekonomi ini karena konsumsi rumah tangga turun demikian juga investasi. Tak hanya itu. Akibat Covid-19 ini pendapatan negara 2020 dipastikan akan turun 10%. Terutama dari penerimaan yang berasal dari sektor perpajakan.
Konsumsi rumah tangga diperkirakan turun antara 2,3% hingga 1,6%. Investasi yang semula diproyeksi tumbuh 6% menjadi hanya 1%, atau bahkan negatif 4%. Ekspor dan impor juga turun tajam. Sehingga pertumbuhan  ekonomi diperkirakan hanya mencapai 2,3%.
Kesulitan perekonomian negara yang diungkap Sri Mulyani itu, realitas pedih yang memilukan dalam masyarakat. Tangisan seorang supir taksi di Jakarta yang viral, menggugah Reinald Kasali dan gerakan 'Kita Bisa' menggalang bantuan buat mereka.
Tangisan sopir taksi akibat kampanye kerja, belajar, ibadah di rumah, taksi tidak ada penumpang, saat ia berangkat meninggalkan keluarganya di rumah tanpa uang belanja. Saat mendapat tarikan pertama, uangnya langsung ia antar ke rumah untuk belanja.
Tapi sering sampai siang tak dapat tarikan pertama. Akibatnya, jatah nasi bungkus makan siang dari perusahaan yang diberikan selama krisis Covid-19, dia bawa pulang untuk dimakan bersama dengan istri dan anaknya.
Kondisi kehidupan rakyat yang sudah demikian fatal itulah pendorong banyak orang untuk memilih diberlakukan Karantina Wilayah, yang menjamin sepenuhnya penghidupan rakyat tak mampu selama krisis.
Tapi sesuai kemampuan pemerintah menghindari tanggung jawab model itu, dan menetapkan kebijakan PSBB yang memberikan bantuan pada rakyat hanya sebatas jaring pengaman sosial. Bukan jaminan kehidupan penuh. ***


Selanjutnya.....

April Kemarau Berawal Juli-September Puncak!

Artikel Halaman 8, Lampung PO SD t Minggu 05-04-2020
April Kemarau Berawal
Juli-September Puncak!
H. Bambang Eka Wijaya

BADAN Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan sekitar 17% dari Zona Musim (ZOM) di Indonesia awal musim kemarau tiba April ini. Itu sebagian kecil dari wilayah Nisa Tenggara, Bali dan Jawa. Indonesia terbagi atas 342 ZOM.
Menurut Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG Siswanto, menyusul bulan Mei 38,3% ZOM lagi memasuki musim kemarau, yakni sebagian Bali, Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Sisanya, 27,5% ZOM akan memasuki musim kemarau pada bulan Juni, wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Puncak musim kemarau 2020 ini diprediksi akan terjadi pada Juli-September dengan wilayah ZOM yang berbeda-beda.
Wilayah Pulau Sumatera memasuki puncak kemarau Juli hingga Agustus. Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Agustus. Kalimantan Aguatus. Sulawesi, Maluku dan Papua Agustus hingga September.
Sementara itu, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam rilisnya menyatakan, perubahan iklim mengakibatkan curah hujan ekstrem dan memarau menjadi bencana hidrometeorologis di Indonesia. Curah hujan ekstrem yang menjadi pemicu banjir di beberapa wilayah Indonesia pada awal tahun ini merupakan bencana terkait cuaca dan iklim.
"Bencana hidrometeorologis seperti kekeringan yang kita alami tahun lalu berdampak pada (langkanya) persediaan air bersih serta kebakaran hutan dan lahan," ujar Dwi. (Kompas.com, 27/3/2020)
Peristiwa-peristiwa tersebut, menurut Dwi, berdampak luas dan akan meningkat berdasarkan proyeksi perubahan iklim di masa mendatang. Karena itu, BMKG memandang perlu mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim untuk kessjahteraan  masyarakat," tegasnya.
Untuk itu, BMKG mengajak masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dan ketahanan air. Yakni, dengan melakukan beberapa hal sederhana yang sepele, tetapi bisa mengurangi emisi gas rumah kaca.
Hal-hal sederhana untuk memitigasi dan adaptasi mengurangi emisi gas rumah kaca adalah: (1). Membatasi penggunaan kendaraan bermotor. (2). Mulai beralih ke sarana transportasi umum. (3). Menghemat penggunaaan listrik dan air. (4). Mengurangi penggunaan sampah plastik. (5). Menanam pohon di lingkungan sekitar.
Benerapa hal itu akan membawa pengaruh besar dalam upaya mencegah dampak buruk dari perubahan iklim. Jika hal-hal sederhana itu dilakukan serentak oleh umat manusia di bumi, upaya global mengurangi pemanasan global diyakini bisa berhasil. ***


Selanjutnya.....

Corona, Vietnam Catat 'Kematian 0'!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 04-04-2020
Corona, Vietnam Catat 'Kematian 0'!
H. Bambang Eka Wijaya

SAMPAI Kamis (2/4/2020), angka kematian akibat Covid'19 di Vietnam masih '0', kasus positif terinfeksi 194 dan sembuh 52 pasien. Menurut WHO, respon cepat pemerintah Vietnam sejak awal mengatasi keadaan darurat sangat penting dalam mengendalikan krisis.
"Kami sangat terkesan dengan upaya yang mereka lakukan untuk menemukan setiap kasus, menindaklanjuti dengan kontak dan menghentikan transmisi," kata Kepala WHO, Tedros Adhanom.
Berbatasan langsung dengan Tiongkok, pusat penyebaran awal virus Corona, Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan Puch menerapkan strategi "perang panjang musim semi", menyulut semangat bangsanya 20 tahun perang berhasil mengusir Amerika Serikat angkat kaki dari negerinya 30 April 1975.
Itu adalah perang rakyat semesta, semua warga agresif mengikuti protokol pemerintah dalam memerangi Covid-19. Setiap orang prajurit, sebagai informan yang melaporkan jika tetangganya terkena gejala flu untuk cepat mendapat penanganan medis.
Semua orang yang positif terinfeksi, dari yang berat hingga ringan, masuk karantina perawatan di rumah sakit.
Semua orang yang baru datang dari luar negeri, termasuk turis asing, langsung diperiksa dan selanjutnya dengan status ODP dimasukkan karantina fasilitas pemerintah. Menurut Asia News Network (Kompas.com, 30/3/2020), ada lebih dari 21.000 orang di daerah-daerah yang dikarantina di fasilitas pemerintah, dan lebih 30.000 melakukan isolasi mandiri sesuai ketentuan.
Warga Vietnam yang baru pulang dari luar negeri dicurigai membawa virus Corona. Seperti Lan Anh, kembali ke rumahnya 22 Maret usai mengunjungi kerabat di Australia. Ia dibawa ke fasilitas karantina milik pemerintah di Universitas Nasional di kota Ho Chi Minh.
Turis asing juga mendapat perlakuan sama. Tiga turis asal Inggris didatangi polisi ke penginapan mereka, lalu dibawa untuk dikarantina. Karyawan penginapan kemudian membakar kasur dan barang-barang lain yang bersentuhan dengan mereka.
Usai dites terbukti tak tertular, ketiga turis itu dibawa ke rumah sakit Nan Binh, Vietnam Utara, untuk dikarantina dua minggu.
PM Nguyen Xuan Phuc mengatakan Virtnam kini telah memasuki priode puncak pandemi Covid-19. Ia memerintahkan kota besar negeri berpenduduk 96 juta itu, Hanoi dan Ho Chi Minh City, untuk menyiapkan lockdown: melakukan langkah intensif memanfaatkan waktu sebaik-baiknya bertindak tepat.
Mungkinkah 30 April 2020, 45 tahun setelah menendang AS, Vietnam menendang Corona keluar dari negerinya? ***

Selanjutnya.....

Covid-19, Skenario Terburuk FKM-UI!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 03-04-2020
Covid-19, Skenario Terburuk FKM-UI!
H. Bambang Eka Wijaya

SKENARIO terburuk serangan Covid-19 dibuat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI), mengestimasi kematian kumulatif akibat Covid-19 di Indonesia jika tanpa intervensi pemerintah mencapai 240.244 orang, intervensi rendah 144.266, intervensi moderat 47.984, dan intervensi tinggi 11.898.
Tanpa intervensi, berarti pemerintah tidak melakukan apa-apa atas adanya serangan Covid-19. Intervensi rendah: jaga jarak sosial secara sukarela, membatasi kerumunan massa. Sedangkan intervensi moderat: tes massal cakupan rendah, mengharuskan jaga jarak sosial (penutupan sekolah/bisnis). Terakhir intervensi tinggi: tes massal cakupan tinggi, mewajibkan jaga jarak sosial.
"Yang sekarang hanya ada imbauan. Jadi, antara tanpa intervensi dan intervensi rendah," kata Pandu Riono, Doktor epidemiologi lulusan University of California Los Angeles (UCLA). (detik.news, 29/3/2020)
Melalui tingkat intervensi seperti itu, prediksi jumlah total kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia: Tanpa intervensi +/- 2.500.000 orang berpotensi terjangkit Covid-19; Intervensi rendah +/- 1.750.000 orang; Intervensi moderat +/- 1.250.000 orang; dan Intervensi tinggi +/- 500.000 orang.
Jumlah kumulatif tersebut diprediksikan pada hari ke-77. Tim meggunakan patokan hari ke-1 pada pekan pertama Februari 2020, lebih awal dari pengumuman kasus pertama oleh pemerintah (2 Maret). Dasarnya, data yang diperoleh dari rumah sakit di Indonesia sudah menemukan adanya peningkatan kasus pneumonia dan gejala mirip Covid-19 sejak pekan pertama Februari.
Dengan patokan hitungan hari tersebut, mungkin pada hari ke-77 itu, sekitar akhir April atau awal Mei, akan terjadi puncak serangan Covid-19.
Tim FKM-UI menjelaskan, setiap satu kasus positif Covid-19 (satu orang) bisa menginfeksi setidaknya dua orang lain. Dalam prediksi yang mereka buat, indikatornya adalah jumlah penduduk Indonesia sebanyak 268 juta.
Dari jumlah penduduk tersebut, 52,9% populasi tinggal di wilayah urban; 14,8% tinggal di rumah kurang dari 8 meter persegi, angka terjadinya pneumonia (penyakit radang paru-paru) adalah 1,3 per 1.000 orang; 28,2% penduduk bepergian; 50,2% mencuci tangan dengan cara tidak benar.
Intervensi pemerintah harus maksimal. Pandemi ini perlu intervensi pemerintah yang serius. Jika tak ada peningkatan intervensi yang benar-benar intensif dalam mengatasi penularan virus ini, ketika masa puncak serangan terjadi bisa seganas di Italia, Spanyol, dan AS. ***


Selanjutnya.....

Opsi Karantina Wilayah pun Ditolak!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 02-04-2020
Opsi Karantina Wilayah pun Ditolak!
H. Bambang Eka Wijaya

PRESIDEN Jokowi Selasa (31/3) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah perluasan Covid-19. Juru bicara Presiden Fadjrul Rachman menyatakan, dengan itu opsi karantina wilayah usulan sejumlah daerah otomatis ditolak.
Beda PSBB dan Karantina Wilayah terletak pada kewajiban pemerintah. Dalam PSBB, pemerintah tidak berkewajiban memenuhi penghidupan warga kurang mampu, utamanya kebutuhan pangan. Sebaliknya dengan opsi Karantina Wilayah, hak-hak warga diatur dalam UU.
Untuk karantina wilayah pemerintah mendaftar semua orang yang berhak mendapat bantuan biaya hidup sesuai UU. Penerima bantuan jaring pengaman sosial pada karantina wilayah merupakan perluasan dari PKH dan BPNT. Dalam hal ini komunitas-komunitas terdampak, para pekerja informal, pedagang kaki lima, sampai pengemudi ojol yang penghasilannya merosot drastis selama serangan Covid-19.
Sebagai penyambung hidup warga yang sebagian besar telah kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian, jumlah bantuan jelas harus lebih besar dari PKH dan BPNT. Jadi prioritas untuk mendapat bantuan kebutuhan hidup tersebut adalah mereka yang telah kehilangan pekerjaan tapi tak bisa pulang kampung akibat dicegah mudik. Jangan sampai mereka terlantar di kota besar tanpa jaminan penghidupan. Jika ini terjadi, mereka bisa beramai-ramai jalan kaki pulang kampung seperti di India. Akibatnya, jalan keluar krisis Covid-19 justru menyulut krisis sosial kemanusiaan yang lebih rumit.
Hak-hak warga kurang mampu yang harus dipenuhi pemerintah saat karantina wilayah sesuai UU karantina kesehatan, utamanya kebutuhan dasar, berupa kecukupan pangan.
Bantuan pangan pokok pada karantina Covid-19 ini harus cukup bagi penerimanya. Tak seperti bantuan saat banjir, hanya satu kantong plastik berisi beras dua kg, minyak goreng sebotol, indomie lima bungkus. Bahkan dalam UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, pakan ternak warga juga harus dicukupi oleh pemerintah.
Ada pula hak untuk tidak diberhentikan atau diturunkan dari jabatan ketika akibat karantina seseorang tak bisa masuk kantor atau work from home (WFH).
Hak-hak lain warga yang penting adalah hak mendapat penjelasan sebelum karantina, hak mendapat perawatan, isolasi, dan rujukan rumah sakit terkait Convid-19.
Demikian kewajiban yang dihindari pemerintah dengan memilih PSBB. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan hidup warga tak mampu harus diberi perhatian khusus. ***




Selanjutnya.....

Mitigasi-Adaptasi Wabah Corona!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 01-04-2020
Mitigasi-Adaptasi Wabah Corona!
H. Bambang Eka Wijaya

MITIGASI adalah perencanaan dan langkah sejak awal menghadapi dan mengatasi bencana. Sedangkan adaptasi adalah respon, menyesuaikan kebijakan dengan tantangannya untuk menghindari, mengurangi dan mengatasi dampak bencana yang terjadi.
Mitigasi dilakukan secara terencana sejak awal dengan mengantisipasi segala sesuatu untuk mengatasi bencana. Sedangkan adaptasi merespon bencana, segalanya diurus belakangan, disesuaikan dengan tantangan dan perkembangan situasinya.
Dalam menghadapi bencana wabah Convid-19 harus diakui bahwa pemerintah kita lemah dalam hal mitigasi. Bahkan di awal bencana, pemerintah cenderung meremehkan Covid-19, dengan menganggapnya sepele bahkan menyebutnya tidak lebih berbahaya dari flu biasa, tidak diobati pun akan sembuh sendiri.
Kenyataannya, diobati dan dirawat secara intensif pun puluhan pasien di Indonesia meninggal dunia. Setelah adanya kenyataan itu, juga berkat desakan WHO yang ngeyel, barulah secara tergagap-gagap pemerintah melakukan adaptasi untuk mengatasi serangan Covid-19.
Langkah adaptasi ini dirintis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tanpa kecuali awalnya dironai sinisme unsur tertentu pemerintah pusat.
Namun, lupakan kelambanan langkah awal pemerintah itu. Karena pemerintah kemudian menyusun langkah-langkah adaptasi dengan standar risiko ekonomi teringan, menolak lockdown dan menerapkan social distancing alias jaga jarak sosial. Sama-sama adaptasi, pilihan langkah setelah bencana merebak, tapi lockdown dijauhkan dari alternatif kebijakan. Pilihan adaptasi jaga jarak dimulai dari isolasi mandiri bagi ODP dan PDP ringan sampai sedang, lalu yang berat diisolasi di RS.
Jaga jarak ini diperluas dengan meliburkan anak sekolah--belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Banyak hal lagi yang disesuaikan dengan ancaman virus Corona.
Semua itu rupanya tak menghentikan atau memperlambat perebakan wabah Corona. Larangan mudik Lebaran pun dikeluarkan.
Larangan mudik itu jelas menimbulkan masalah baru yang lebih rumit. Ribuan pekerja informal yang usahanya terdampak Corona, termasuk pekerja cafe dan counter di mal yang tutup, dipaksa tinggal di Jakarta tanpa penghidupan. Ini perlu adaptasi bencana lain lagi.
Begitulah beda adaptasi dan mitigasi. Dalam mitigasi, segala sesuatu sudah diprediksi sejak awal. Sedang adaptasi mengandalkan respon atas perkembangan yang terjadi, buntut masalahnya semakin panjang. Setiap langkah dampaknya harus diantisipasi lagi. ***


Selanjutnya.....