Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 07-10-2020
RUU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian!
H. Bambang Eka Wijaya

SELESAINYA pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di DPR, disambut buruh dari 32 organisasibserikat pekerja dengan mogok nasional. Buruh melakukan itu karena substansi RUU tersebut dinilai merugikan kaum buruh.
RUU itu dibuat dengan tujuan memudahkan proses investasi, sehingga investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Namun, selain buruh, berbagai organisasi masyarakat juga menolak RUU tersebut, dari NU, Muhammadiyah, PGRI, koalisi masyarakat sipil hkngga Partai Demokrat dan PKS..
Muhammadiyah misalnya, dalam pernyataan tertulis ke DPR menyatakan, RUU tersebut sangat rapuh dan bertentangan dengan moralitas konstitusi nilai Panvasila yang termaktub dalam UUD 1945.
Penolakan luas itu, dironai pemaksaan pembahasannya di tengah pandemi Covid-19.
Karena itu wajar jika peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, RUU Cipta Kerja tak akan berpengaruh signifikan terhadap daya saing investasi. Menurur dia, adanya beleid ini justru menimbulkan ketidakpastian lantaran banyak aturan berubah di masa resesi.
"Omnibus Law mengubah ribuan pasal sehingga butuh ribuan aturan teknis, baik level Peraturan Pemerintah (PP), sampai peraturan menteri dan peraturan daerah (perda) yang berubah," ujarnya kepada Tempo (4/10/2020).
Padahal, di daerah dewasa ini masih ada lebih 3.000 Perda yang meski telah dibatalkan oleh Mendagri, tapi putusan Mendagri itu dibatalkan MK dengan putusan No. 137/PUU-XIII/2015. Jadi akan ada benturan aturan di lapangan.
Menurut Bhima, di masa krisis investasi justru membutuhkan kepastian aturan. Kemudian, adanya aksi penolakan Omnibus Law bisa merusak hubungan industrial di level paling mikro hingga tingkat manajemen perusahaan. Ini akan menurunkan produktivitas dan kinerja perusahaan.
Kondisi nasional yang ditengarai dengan kacaunya sistem hukum nasional itu dipeebueuk lagi oleh banyak UU yang dibongkar untuk dicomot sebagian ke Omnibus Law, hingga sisanya berantakan kehilangan sinkronisasi.
Itu akibat dalam menyusun UU yang berdimensi luas hanya dalam waktu singkat, seolah hanya mengisap jempol mengira-ngira apa yang menguntungkan investor asing, tanpa peduli berakibat menyengsarakan rakyat sendiri.
Belanda penjajah saja membuat UU lewat penelitian bertahun-tahun, seperti Hukum Adat yang didahului riset tim Van Vollenhoven.
Sedangkan ini menyusun Omnibus Law yang merangkum berbagai hukum tanpa riset memadai. Mengandalkan kekuasaan semata. ***


Selanjutnya.....

Penegakan Hukum Pilkada Harus Tegas!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 06-10-2020
Penegakan Hukum Pilkada, Harus Tegas!
H. Bambang Eka Wijaya

PILKADA Serentak 2020 dipaksakan di tengah pandemi Covid-19 yang berisiko tinggi pada keselamatan jiwa rakyat banyak. Karena itu, pelaksanaannya dilengkapi janji pemerintah untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat dengan penegakan hukum yang tegas.
Untuk itu, selain pengawas formal pilkada Bawaslu, panwas dengan kelembagaan terpadu (Gakumdu), demi menjamin keamanan dan penegakan hukum pilkada, Polda Lampung mengerahkan 6.375 personelnya. Dengan itu bisa diharap pilkada di Lampung berjalan aman dengan tertib hukum.
Dengan ancaman dampak pandemi, tentu pengawasan terhadap penaatan aturan protokol kesehatan baik oleh kandidat perserta pilkada dan tim kampanye maupun penyelenggara, menjadi prioritas pengawasan. Untuk itu, seperti ditegaskan Presiden Jokowi, tak ada tawar menawar. Harus tegas.
Pilkada dilaksanakan lewat tahapan-tahapan. Bersamaan dengan penaatan protokol kesehatan, setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tahapan yang sedang berjalan 28 September hingga 5 Desember, adalah kampanye. Dalam masa kampanye, ada jenis pelanggaran hukum yang diancam hukuman pidana.
Salah satunya diatur Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gunernur, Bupati dan Walikota. Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Dengan lengkapnya tenaga penegakan hukum dari Bawaslu, panwas, dengan Gakumdu diperkuat ribuan anggota polisi di lapangan, bisa diharapkan penegakan hukum akan berjalan semestinya. Para petugas kepolisian di lapangan, diharapkan tidak berdiam diri saja ketika ada orang yang secara gagah-gagahan di depan hidungnya melakukan pelanggaran hukum.
Apalagi kalau yang gagah-gagahan melakukan pelanggran hukum itu merasa "sakti" karena ada backing atau orang kuat yang menyuruhnya, kepolisian tentu wajib mengungkap dan menangkap "aktor intelektual" pelanggaran hukum.
Lebih lagi kalau yang melakukan pelanggaran hukum saat kampanye itu aparat sipil negara (ASN). Selain melanggar netralitas ASN, jika ada kaitan dengan petahana yang ikut pilkada atau dinastinya, rekaman peristiwanya bisa menjadi bukti kecurangan yang terstruktur, sistemik, dan masif (TSM). Santapan nikmat di sidang MK. ***








Selanjutnya.....

Anomali, NTP Naik Deflasi Berlanjut!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 05-10-2020
Anomali, NTP Naik Deflasi Berlanjut!
H. Bambang Eka Wijaya

RESESI ekonomi Indonesia awal Oktober 2020 dimulai dengan anomali: Nilai Tukar Petani (NTP) sebagai gambaran daya beli petani naik, tapi deflasi pertanda merosotnya daya beli masyarakat berlanjut di September 0,05%, setelah deflasi Juli 0,10% dan Agustus 0,05%.
 Deflasi itu sendiri merupakan anomali lain lagi dengan penggelontoran bansos dan stimulus ekonomi sepanjang Juli-September yang bertujuan untuk membalikkan tren pertumbuhan negatif 5,32% pada kuartal II 2020, menjadi tren pertumbuhan positif pada kuartal III 2020.
Namun, nyatanya arus pertumbuhan negatif dalam skala global amat dahsyat sehingga tak terbendung dampaknya di Tanah Air oleh bansos dan stimulus maupun diperkuat kenaikan NTP sekalipun.
Dengan itu layaklah kalau sejak kuartal III 2020 belum berakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah lebih dahulu mengibarkan bendera putih menyerah ekonomi Indonesi memasuki resesi awal Oktober ini. Dengan prediksi, pada kuartal III 2020 ekonomi Indonesia akan mengalami pertumbuhan negafif 2,9% sampai 0,01%.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto dalam konferensi pers video Kamis (1/10) mengatakan, dengan deflasi 0,05% pada September 2020 itu, tingkat inflasi tahun kalender (ytd) menjadi 0,89%. Sedangkan inflasi secara tahunan (yoy) menjadi 1,42%.
Suhariyanto merinci, kelompok makanan, minumam dan tembakau mengalami deflasi sebesar 0,37%, dan menyumbang deflasi sebesar 0,09%. Sementara daging ayam ras dan telur menyumbang deflasi 0,04%.
Deflasi pada September yang menjadi anomali pada kenaikan NTP mengaktual pada komoditas seperti cabai rawit, tomat, dan beberapa produk holtikultura lainnya dan peternakan, yang secara bersamaan harganya turun justru di saat NTP mengalami kenaikan yang signifikan.
NTP tanaman pangan naik 0,90% menjadi 101,53%, NTP perkebunan rakyat naik 2,67%.
Dengan itu tentu bisa dipahami, jika untuk kuartal IV 2020 gelontoran bansos dan stimulus ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan harus dilakukan lebih besar lagi. Termasuk kepada petani, yang kenaikan NTP-nya ditelan deflasi. Sebab, kalau awal Oktober sudah jelas kondisinya resesi, maka kesulitan ekonomi rakyat dengan sendirinya meningkat. Sehingga, tingkat bantuan yang dibutuhkan juga naik sebanding.
Bahkan pada tahap resesi, kelompok sosial yang sebelumnya tidak rentan bisa berubah  menjadi rentan. Apalagi kalau terjadi gelombang PHK baru. Harus diantisipasi dan dimitigasi, agar hal-hal tak terduga terbaca. ***






Selanjutnya.....

RAD, Badak Sumatera Terancam Kepunahan!

Artikel Halaman 8, L as mpung Post.Minggu 04-10-2020
RAD, Badak Sumatera
Terancam Kepunahan!
H. Bambang Eka Wijaya

UNIT Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) menyatakan populasi badak Sumatera termasuk dalam kategori konservasi terancam kepunahan.
Badak Sumatera spesies langka dari famili Rhinocerotidae yang dikenal juga sebagai badak berambut atau badak Asia bercula dua (Docerorhinus Sumatrensis). Diperkirakan jumlah badak Sumatera di alam sungguh mengkhawatirkan, merosot menjadi kurang dari 100 ekor atau bahkan di bawah jumlah 80 ekor saat ini.
Untuk menyelamatkan populasi badak Sumatera, pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Darurat (RAD) penyelamatan Populasi Badak Sumatera 2018-2021.
Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati) mendukung RAD tersebut. Riki Frimdos, direktur eksekutif Kehati menyatakan, Yayasan Kehati ikut serta dalam mengeluarkan dana untuk perlindungan spesies tersebut melalui program Tropical Forest Conservation Action (TFCA) Sumatera dan Kalimantan.
"Yayasan Kehati melalui mitra-mitra di tingkat lokal dan bersama seluruh pihak akan terus mendukung program pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia, termasuk penyelamatan badak Sumatera baik yang terdapat di Sumatera maupun Kalimantan," ujar Riki.
Menurut Riki, melalui skema pendanaan yang ada, program TFCA badak Sumatera, Yayasan Kehati memfokuskan dukungan pelaksanaan pemulihan populasi badak Sumatera melalui beberapa program.
Pertama, melindungi populasi-populasi yang masih viabel di habitatnya. Program ini untuk melindungi secara masif populasi badak yang ada untuk dapat berkembang secara alami.
Salah satu kegiatannya membentuk tim patroli dan meningkatkan kapasitas anggota patroli melalui berbagai fasilitas pelatihan dan pengembangan tim patroli bersama masyarakat.
"Selain berdampak terlindunginya populasi badak, patroli juga berdampak langsung pada perlindungan hutan dan satwa lainnya," ujar Riki. (Kompas.com, 23/9)
Kedua  tim menyediakan data akurat mengenai kondisi populasi untuk pengambilan keputusan konservasi yang tepat.
Mitra-mitra TFCA melakukan survei okuvansi untuk mengetahui sebaran perkiraan tingkat hunian atas blok habitat yang diwakili. Serta, mempelajari faktor-faktor yang turut menentukan keberadaan dan okupansi badak di bentang alam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Taman Nasional Way Kambas (TNWK), dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Untuk mendukung aktivitas survei, TFCA Sumatera menyediakan 317 buah kamera jebak (trap camera) yang didistribusikan ke tiga taman nasional tersebut. ***


Selanjutnya.....

IDI, 228 Tenaga Kesehatan Meninggal!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 03-10-2020
IDI, 228 Tenaga Kesehatan Meninggal!
H. Bambang Eka Wijaya

JUMLAH kematian tenaga kesehatan (nakes) akibat terpapar Covid-19 terus bertambah. Per Selasa (29/9/2020) tercatat 228 orang nakes meninggal dunia,
Berdasar data terbaru Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), nakes yang gugur di garis depan itu 127 dokter, 9 dokter gigi, dan 92 perawat.
Dari 127 dokter yang wafat terdiri dari 66 dokter umum, 59 dokter spesialis dengan 4 di antaranya guru besar dan 2 orang residen. Sementara dari 9 dokter gigi tersebut, 6 dokter gigi umum dan 3 dokter gigi spesialis.
Keseluruhan dokter tersebut betasal dari 18 IDI wilayah provinsi dan 61 IDI cabang kota/kabupaten.
Data asal provinsi berikut: Jawa Timur (31 dokter), Sumatera Utara (21 dokter), DKI Jakarta (17 dokter), Jawa Barat (11 dokter), Jawa Tengah (9 dokter), Sulawesi Selatan (6 dokter), Bali (5 dokter), Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Aceh masing-masing (4 dokter), Kaltim dan Riau (3 dokter), Kepri, DIY  dan NTB (2 dokter), lalu Sulut, Banten, dan Papua Barat (1 dokter).
Menyikapi angka kematian nakes yang meningkat pesat ini, Ketua Tim Protokol dari Tim Mitigasi IDI, Eka Ginandjar mengatakan, hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat tidak memahami pelaksanaan aturan adaptasi kehidupan baru dan masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Eka menuturkan, munculnya klaster-klaster baru di setiap area dan bidang merupakan hal yang patut diwaspadai saat ini.
"Penggunaan masker yang baik dan benar sangat penting dalam upaya memutus rantai  penularan Covid-19, termasuk menjaga diri kita dan orang lain yang kita sayangi dari tertular Covid-19, maka langkah 3M harus dilaksanakan," ujar Eka. (Kompas.com, 29/9)
Besarnya kematian nakes di Indonesia, salah satu penyebabnya menurut seorang dokter yang diwawancara Metro-TV (29/9), karena terlalu beratnya beban penanganan pasien Covid-19 di hilir, sehingga6 tenaga kesehatan merasa kelelahan dan jenuh.
Di hilir maksudnya  kebijakan penanganan Covid-19 terlalu diandalkan ke penanganan rumah sakit. Sedangkan di hulunya, pelacakan dan tes swab masih jauh dari semestinya, 1 per 1.000 penduduk per minggu.
Andai penanganan Covid-19 di hulu dan di hilir seimbang, sehingga lebih banyak OTG dan penderita lain terjaring pelacakan dan tes swab lalu dikirim ke isolasi mandiri, beban di hilir akan berkurang. Penangananan Covid-19 pun bisa lebih efektif. ***



Selanjutnya.....

Pilkada, Kampanye Digital Masih Sepi!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 02-10-2020
Pilkada, Kampanye Digital Masih Sepi!
H. Bambang Eka Wijaya

KAMPANYE Pilkada berlaku 28 September hingga 5 Desember. Tapi kampanye di pekan awal ini belum seronok. Sebabnya, kampanye konvesional arakan massa ditiadakan, karena ada pandemi. Kampanye digital di media sosial sebagai penggantinya, juga masih sepi.
Mungkin para kontestan dan tim kampanyenya kagok, beralih dari kampanye konvensional ke kampanye digital. Akibatnya, dari 21 pasang calon kepala daerah di 8 kabupaten/kota yang ikut Pilkada di Lampung, hanya melintas dua materi kampanye di medsos, pasangan Nomor 1 Bandar Lampung dan nomor 2 Metro. Keduanya cuma unjuk nomor, tanpa narasi.
Hal itu bisa jadi karena kurangnya persiapan para kandidat dan tim kampanye untuk kampanye digital. Pasalnya larangan kampanye membuat kerumunan maupun arakan massa baru keluar menjelang jadwal kampanye.
Pasalnya, setelah buntu dibuat pandemi, dalam PKPU Nomor 10/2020 sebagai perubahan dari PKPU 6/2020, dalam kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan Pasal 57, menempatkan kampanye melalui media sosial paling ujung, di huruf (g).
Padahal di Lampung, relawan pendukung yang mengampanyekan kandidat melalui medsos belum mentradisi. Lain hal di Jakarta, pada Pilkada 2012 muncul pergerakan relawan daring bernama Jokowi Ahok Social Media Volunteers atau Jasmev. Lalu pada Pilpres 2014 muncul Jokowi Advanved Social Media Volunteers (Jasmev).
Tanpa persiapan jauh hari, bisa dipahami kalau untuk kampanye digital para pasangan calon kepala daerah di Lampung harus mulai dari nol dan meraba-raba. Akibatnya, secara nyata mereka kehilangan waktu yang efektif untuk kampanye. 
Tentu sangat disayangkan tersia-sianya waktu yang amat berharga untuk kampanye itu. Betapa, di zaman ini, sistem komunikasi broadband seharusnya bisa mengatasi keterbatasan ruang dan waktu untuk menembus hambatan struktural dalam kampanye. Contohnya, pesan lewat media sosial akan dengan mudah melangkahi barisan centeng yang pagar betis menghambat gerak juru kampanye calon tertentu.
Meski demikian, sekalipun mulai dari nol, masih ada sisa waktu yang cukup untuk kampanye melalui media sosial. Banyak platform bisa dipakai dengan mudah untuk itu, dengan audiens lintas strata atau status sosial. 
Buat materi kampanye yang bernas, jangan merugikan atau menyerang orang lain. Lantas viralkan ke semua platform media sosial. Isinya menebar harapan, yakinkan audiens bahwa Andalah orang yang menjadi solusi masa depan mereka. ***




Selanjutnya.....

Covid-19 RI Sudah Mencapai Puncak?

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 01-10-2020
Covid-19 RI Sudah Mencapai Puncak?
H. Bambang Eka Wijaya

AKHIR pekan lalu Covid-19 di RI memberi isyarat baik. Setelah Jumat (25/9) kasus baru mencatat rekor pada 4.823, esoknya Sabtu (26/9) turun jadi 4.494 kasus, lalu pada Minggu (27/9) turun lagi jadi 3.874 kasus. Apakah itu pertanda puncak Covid-19 telah tercapai?
Diharapkan begitu. Karena setelah mencapai puncak, selanjutnya hanya satu kemungkinan, yaitu tren menurun dan terus melandai.
Tren penurunan itu juga terlihat pada positivity  rate (PR). Pada Jumat (25/9) itu angka harian kasus baru sebanyak 4.823 tercatat sebagai hasil tes (swab PCR) terhadap 26.419 orang, berarti PR-nya 18,26.
Sedangkan pada hari Minggu (27/9), berdasar data Kementerian Kesehatan yang dikutip Kompas.com pada hari itu, angka positivity rate Covid-19 Indonesia berada di angka 14,4%.
Artinya, apabila ada 100 orang yang dites kemungkinan ada 14 orang yang terdeteksi positif virus corona. Dengan itu, meski ada gejala penurunan, angka PR itu masih tinggi, melebihi batas ambang ideal yang ditetapkan WHO, yakni pada 5%.
Menurut epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, PR ini penting  untuk diperhatikan oleh tiap-tiap wilayah. Apabila PR di atas 5%, maka diklasifikasikan tinggi dan sangat serius jika berada di atas 10%.
"Itu artinya bahwa di daerah tersebut memiliki penularan komunitas yang relatif tinggi dan cakupan tes yang belum cukup untuk menyaring atau mendeteksi kasus positif di masyarakat tersebut," jelasnya.
Karena itu, mengiringi tren penurunan penularan Covid, penyaringan orang yang terinfeksi dalam masyarakat harus dipacu lewat tes yang lebih masif dan lebih luas lagi. Tes dilakukan berkelanjutan sampai orang yang terinfeksi virus corona dalam masyarakat habis.
Untuk efektifnya tes mengurangi jumlah orang yang terinfeksi dalam populasi, salah satu cara telah dicoba dan cukup berhasil di Jawa Timur, yakni dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lewat pendekatan komunitas.
Batasan skala komunitas mikro itu seperti pesantren atau kampung tangguh. Pada pesantren atau kampung yang ditemukan Covid, dilakukan karantina lokal untuk dites secara menyeluruh populasinya. Dengan demikian secara bertahap, komunitas demi komunitas dibersihkan dari virus corona. Sampai akhirnya semua komunitas bersih, dan suatu wilayah benar-benar aman dari corona.
Satgas dan semua pihak harus bekerja keras membasmi virus dengan membersihkan komunitas demi komunitas sampai tuntas. Cara ini layak dicoba untuk mengurangj penyebaran Covid-19. ***

 




Selanjutnya.....