Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pemilu, Salip-Menyalip Hukum!

"PEMILU--pemilihan umum--di negeri kita rupanya bukan hanya adu canggih memikat suara rakyat, melainkan juga dalam salip-menyalip hukum yang jadi dasar pelaksanaan pemilu itu sendiri!" ujar Umar. "Selain banyak gugatan masuk ke MK--Mahkamah Konstitusi--terkait penghitungan suara dalam pemilu legislatif, uji materi dari Zaenal Ma'arif dan kawan-kawan menyalip ke MA--Mahkamah Agung--atas peraturan KPU mengenai pembagian kursi, menghasilkan sebuah putusan MA yang membuyarkan pembagian kursi oleh KPU, serta sejumlah putusan MK terkait perolehan kursi!"

"Semua itu belum cukup!" timpal Amir. "Terakhir muncul Partai Hanura dan Gerindra, bersamaan dengan empat calon anggota DPR dari PPP--Partai Persatuan Pembangunan--menyalip pula dengan uji materi agar MK membatalkan Pasal 205 Ayat (4) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang multitafsir sehingga menjadi biang kekisruhan pembagian kursi legislatif!"

"Untuk uji materi terakhir ini, guru besar hukum Undip yang menjadi Gubernur Lemhannas, Prof. Muladi, menyatakan, demi kepastian hukum, permohonan uji materi yang disampaikan sejumlah parpol ke MK, tentang pembatalan Pasal 205 Ayat (4) UU No. 10/2008 harus dikabulkan MK!" sambut Umar. "Menurut Muladi, selain cacat hukum, jika tidak dibatalkan atau direvisi, pasal itu akan menimbulkan ketidakstabilan politik!" (Kompas, 31-7)

"Salip-menyalip hukum dalam proses pemilu ini terjadi akibat kurang matangnya penyusun UU baik dalam merumuskan bunyi pasal dan ayatnya, maupun dalam mengantisipasi perkembangan masyarakat ke depan--bahkan untuk tempo yang pendek sekalipun! Mentah dalam dimensi materiil hukum dan dimensi sosialnya!" tegas Amir.
Kelemahan itu menjadi lebih fatal karena UU itu menyangkut aturan main politik, yang merupakan pengelolaan kepentingan di arena adu kekuatan massa pendukung! Muladi benar, apabila masalah ini tak diselesaikan secara baik, bisa menyulut ketidakstabilan politik! Eksesnya bisa mengimbas pada ketidakstabilan ekonomi dan bidang-bidang kehidupan lainnya! Saat bangsa belum pulih dari keterpurukan akibat krisis multidimensi, segala kemungkinan yang menjurus ke arah itu harus dicegah dengan upaya semaksimal mungkin!

"Benteng terakhir mencegah agar kemungkinan buruk itu tak sampai terjadi ada pada MK dan KPU!" timpal Umar. "MK dengan dasar menjaga semangat integralisme negara yang menjiwai konstitusi, harus tegas mengoreksi setiap UU yang berpotensi menyulut ketidakstabilan politik! Sedang KPU, menyelesaikan tugasnya berdasar hukum dan di atas kepentingan semua golongan, hingga keberpihakan yang sempat dituduhkan di balik berbagai kisruh dan salip-menyalip selama pemilu, berakhir dengan pembuktian diri sebagai penyelenggara pemilu yang benar-benar fair!" ***
Selanjutnya.....

Siap Menerima Peraturan Baru KPU!

"KPU--Komisi Pemilihan Umum--usai rapat Kamis (30-7) menyatakan akan membuat peraturan baru cara pembagian kursi DPRD kabupaten/kota dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi--MK, dan Mahkamah Agung--MA," ujar Umar. "Bagaimana cara pembagian kursi anggota legislatif nantinya, masih belum jelas, menunggu bunyi peraturan KPU yang baru!"


"Keputusan rapat KPU itu bisa membuat banyak orang kena serangan jantung!" sambut Amir. "Orang-orang yang telanjur selametan terpilih jadi anggota legislatif, tiba-tiba khawatir tergusur dari kursi DPRD sebelum dilantik! Situasi itu jelas mendebarkan, hingga perlu usaha khusus agar siap mental menerima apa pun bunyi peraturan baru KPU! Jika mental untuk itu tidak disiapkan, korban peraturan baru KPU bisa shock fatal, berakibat buruk pada dirinya!"


"Orang shock--terkejut berat--bukan cuma pingsan atau lunglai, tapi ada juga yang pitam, marah tak terkendali!" sambut Umar. "Karena itu, jika tidak
disiapkan dengan baik untuk menerima peraturan baru KPU tentang pembagian kursi DPRD kabupaten/kota itu, akibat buruk dari orang yang shock itu bisa mengimbas ke orang lain!"

"Imbas berantai pada orang lain itu yang salah-salah bisa merebak jadi keributan horizontal!" tegas Amir. "Sebab, ketika si pitam menyerang orang dari pihak lawan politiknya yang dianggap bagian dari yang mempermalukannya, kisruhnya meluas ke antarkelompok, bahkan antargolongan! Kemungkinan ke arah itu harus dicegah, tak boleh terjadi! Maka itu, orang-orang bijaksana di sekitar orang-orang yang diperkirakan bakal shock dengan peraturan baru KPU itu, agar secara dini mendekatinya dan membuatnya siap menerima kenyataan jika yang dikhawatirkan itu terjadi!"


"Jangan malah sebaliknya, orang yang bakal kena gusur oleh peraturan baru KPU itu dikompori, yang justru membuatnya siap meledak begitu peraturan baru itu muncul!" timpal Umar. "Jelas tak mudah meredam amarah orang yang sedang kehilangan muka, sudah selametan jadi anggota legislatif tahu-tahu dibatalkan! Peluang untuk meredam itu cuma ada dalam lingkungan dekat orang bersangkutan, baik dari kalangan keluarga maupun golongan politiknya! Untuk itu, kesiapan menerima peraturan baru KPU itu harus dimulai dari orang-orang lingkungan dekat tersebut!"


"Tepatnya, kita semua harus bersiap menerima apa pun peraturan baru yang dikeluarkan KPU untuk cara pembagian kursi legislatif, sebagai realitas sejarah bangsa!" tegas Amir. "Untuk selanjutnya, pemerintah dan DPR agar menyeleksi lebih baik saat merekrut anggota KPU, memlilih orang yang betul-betul tepat untuk menjalankan tugas negara, tidak lagi salah merumuskan UU ke peraturan yang lebih rendah, sehingga kisruh serupa tak terulang! Belajarlah dari sejarah!" ***
Selanjutnya.....

Simbolisme Tangan Kepala Daerah!

"KALAU Batara Guru sebagai eksekutif penguasa kayangan dilukiskan bertangan empat, karena banyaknya masalah yang harus ditangani, kenapa kepala daerah sebagai eksekutif penguasa di bumi cuma bertangan dua?" tanya cucu. "Bukankah tugas kepala daerah juga banyak?"

"Beda gambaran simbolis wayang dan simbolisme dalam kenyataan hidup manusia, khususnya lagi tangan kepala daerah!" jawab kakek. "Secara simbolis, tangan kepala daerah seperti realitasnya tangan manusia, cuma dua! Tangan kanannya yang mengatur semua aparat dan menjalankan fungsi pemerintahan di daerahnya! Kepala daerah boleh gonta-ganti datang dan pergi, struktur pemerintah sebagai tangan kanan kepala daerah selalu siap di tempatnya!"

"Kalau begitu tangan kanan kepala daerah adalah sekretaris daerah (sekda), yang membawahi semua staf dari asisten, biro sampai seksi!" tebak cucu. "Lalu tangan kirinya siapa, kalau semua staf praktis di bawah sekda, bagian tangan kanan?"
"Tangan lain kepala daerah adalah wakil kepala daerah, baik wakil bupati atau wakil
wali kota!" tegas kakek. "Tampak, dengan begitu secara simbolis tangan kepala daerah cukup dua!"

"Tapi dengan gambaran simbolis yang kakek buat, sekda lebih diuntungkan, sebagai tangan kanan!" tukas cucu. "Tangan kanan, selain menangani tugas-tugas utama kepala daerah, juga dipakai untuk menyuap makanan ke mulut, untuk salaman dan lain-lain yang serbamenyenangkan! Sedang tangan kiri, cuma untuk cebok! Atau, tugas lain yang kurang menyenangkan!"
"Simbolisme yang melekat pada fungsi tangan kanan dan kiri seperti kau uraikan itulah yang justru cenderung benar-benar dirasakan banyak wakil kepala daerah!" tegas kakek. "Pokoknya banyak wakil kepala daerah merasa diposisikan pada fungsi yang kurang menyenangkan! Gejala seperti itu bisa membuat hubungan kepala daerah dan wakilnya jadi kurang harmonis!"

"Tapi, bukankah simbolisme itu alamiah, dalam arti sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku, tak bisa tidak sekda sebagai unsur pemerintah yang permanen dengan perangkat birokrasinya memang harus menjadi tangan kanan kepala daerah yang secara formal dipilih dari luar birokrasi!" timpal cucu. "Sedang wakil kepala daerah, sekalipun dalam chart struktur organisasi berada satu kotak dengan kepala daerah, secara fungsional tak bisa menggantikan atau mengambil alih fungsi sekda sebagai tangan kanan kepala daerah!"

"Justru karena dalam chart struktur organisasi wakil kepala daerah itu satu kotak dengan kepala daerah, seharusnya bukan sekda sebagai padanan fungsionalnya!" tegas kakek. "Ia juga bagian dari kepala daerah--yang harus disuapi tangan kanan! Artinya, wakil kepala daerah juga harus dijadikan bagian yang menyenangkan!" ***
Selanjutnya.....

Andai MK Membatalkan Hasil Pilpres!

“DUA pasangan calon presiden (capres), Mega-Pro dan JK-Win, memanfaatkan peluang mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pemilihan presiden (pilpres) yang telah ditetapkan KPU dengan pasangan SBY-Boediono sebagai pemenangnya!” ujar Umar. “Mungkinkah ada konsekuensi serius dari kedua gugatan itu?”

“Konsekuensi serius mungkin bisa terjadi andai MK mengabulkan gugatan salah satu dari pasangan penggugat dengan membatalkan hasil pilpres!” jawab Amir. “Tapi sebelum sampai kemungkinan terjauh itu, kita sambut positif dulu langkah kedua pasangan capres itu memanfaatkan peluang yang disediakan UU Pilpres! Dengan berjalannya proses hukum ini, justru bisa diharapkan keseluruhan tahapan pilpres akan cepat selesai!”
“Dari bagian akhir ucapanmu, yang menyatakan pengajuan gugatan tersebut justru mempercepat tahapan pilpres selesai, terkesan kau kurang yakin MK bakal mengabulkan gugatan kedua pasangan capres?” tukas Umar.

“Kesan seperti itu boleh-boleh saja!” tegas Amir. “Namun, kesiapan mental semua pihak
untuk menerima apa pun putusan MK, diperlukan! Bukan saja kesiapan jika MK menolak gugatan itu, hingga hasil pilpres sah dan harus diterima semua pihak. Sebab, bisa lebih repot lagi mengondisikan agar putusan diterima semua pihak justru andai MK membatalkan hasil pilpres yang telah ditetapkan KPU. Padahal, dengan keyakinan MK betul-betul netral dalam menangani gugatan itu, peluang putusan MK masih fifty-fifty—kemungkinan yang mana pun bisa terjadi!”

“Kalau begitu penyiapan menghadapi putusan MK harus sebanding, baik andai MK menolak maupun mengabulkan gugatan tersebut!” timpal Umar. “Artinya, segenap warga bangsa harus siap menerima putusan MK, apa pun putusan itu, seperti warga AS menerima putusan MA saat menetapkan secara kontroversial Bush sebagai pemenang pilpres atas lawannya, Al Gore!”

“Hasil pilpres ditetapkan oleh sebuah mahkamah merupakan hal baru bagi kita!” tegas Amir. “Jadi, bagaimana respons warga nantinya, akan lebih ditentukan oleh sikap tokoh pemimpinnya. Sebab di Amerika juga, waktu MA memutuskan Bush yang menang, tim sukses Al Gore menolak putusan itu! Lain hal Al Gore sendiri, ia justru langsung menelepon Bush mengucapkan selamat menang pilpres sesuai putusan MA!”

“Kalau begitu, rakyat negeri kita jauh lebih manut pada pemimpinnya dibanding rakyat AS!” timpal Umar. “Ketika pemimpinnya menyatakan oke, rakyat akan menimpali dengan oke banget! Cuma, apakah pemimpin Indonesia bisa seperti Al Gore?”
“Untuk pertanyaanmu terakhir itu, kayaknya tak ada orang yang berani menjamin!” tegas Amir. “Karena baru kali pertama kita akan melihatnya lewat putusan MK nanti! Lebih-lebih, andai MK membatalkan hasil pilpres!” ***

Selanjutnya.....

Jika Hukum seperti Onde-Onde!

"AYO tebak, onde-onde ini bulat atau gepeng?" tantang Temin.
"Onde-onde ini bulat! Tapi kalau dipencet begini," jawab Temon sambil menekan onde-onde dengan telapak tangannya, "onde-onde ini jadi gepeng!"
"Kalau tergantung sentuhannya begitu, onde-onde juga bisa jadi persegi empat!" timpal Temin. "Tapi bentuk onde-onde lazimnya kan bulat!"
"Begitu pula hukum, lazim rumusannya bulat sehingga tafsiran setiap pasal undang-undangnya tunggal!" tegas Temon. "Lain halnya rumusan Undang-Undang (UU) Pemilu 2009, tidak bulat! Akibatnya terjadi simpang-siur tafsir yang saling berbeda, antara tafsir KPU, MK dan MA!"

"Jadi, ibarat onde-onde hukumnya malah tak ada yang bulat! Tapi gepeng, lonjong dan persegi!" entak Temin. "Lantas bagaimana jadinya dengan pelaksanaan putusan hukum yang berbeda-beda itu untuk diimplementasikan pada hasil pemilu?"
"Tentu cuma salah satu dari putusan yang harus dilaksanakan! Dan entah putusan mana yang akan dipilih KPU, kita tunggu!" tegas Temon. "Tapi, dari kasus itu terkesan pada masyarakat, kelemahan mendasar pada pihak pembuat UU, yang gagal merumuskan secara bulat materi hukum yang diciptakannya! Akibatnya, bukan salah KPU, MK atau MA kalau masing-masing mengeluarkan tafsir yang berbeda, karena materi hukumnya sendiri memang membuka peluang multitafsir!"

"Waduh, pembuat UU itu eksekutif/pemerintah dan legislatif/DPR! Sedang pimpinan
eksekutif dan legislatif hasil pilihan rakyat!" sambut Temin. "Itu bisa berarti, rakyat juga yang menjadi pangkal kesalahan--dalam hal ini salah pilih!"
"Rakyat bisa saja dijadikan kambing hitam dalam kesalahan memilih kualitas pembuat UU yang sedemikian!" tegas Temon. "Tapi harus diingat juga, pilihan rakyat dibatasi pada calon-calon yang disiapkan partai-partai politik! Maka itu, jika akibat tidak bulatnya rumusan hukum sehingga bisa menimbulkan multitafsir yang dirugikan ternyata kalangan partai politik itu sendiri, jelas ini merupakan 'hukum karma' (dalam tanda petik) yang menimpa partai-partai politik! Siapa yang menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri!"

"Artinya, putusan mana pun yang nantinya dipilih KPU untuk menetapkan anggota DPR terpilih, pengalaman ini layak dijadikan pelajaran oleh kalangan partai politik agar menyiapkan calon-calon anggota DPR dengan pendekatan kualitas pada bidangnya, bukan pendekatan lain!" timpal Temin. "Risiko buruk bagi partai sendiri akibat salah seleksi calon-calon anggota legislatifnya, berimbas pada buruknya kualitas keterwakilan rakyat di legislatif! Kalau cuma bisa membuat hukum seperti onde-onde, hingga mengamankan kepentingan partainya saja tidak becus, apalagi mengamankan kepentingan rakyat!" ***
Selanjutnya.....

Bocah Memegangi Tali Kambingnya!

PELINTAS dari kota menghampiri seorang bocah desa yang memegangi tali kambingnya. "Kenapa talinya tidak kau ikat di tengah padang itu, lantas kau bisa bermain?" tanya pelintas. "Kalau diikat di tengah padang dia ribut! Karena panas, kedua anaknya ini bermain jauh di tempat yang teduh!" jawab bocah. "Maka itu kubawa ke tempat teduh, supaya dia dan anak-anaknya bisa tetap berkumpul dan lebih tenang makan!" "Kalau begitu, di tempat teduh ini kan bisa kau ikat, sehingga kau tak perlu memegangi talinya terus?" kejar pelintas.


"Kalau di terik panas begini diikat di tempat teduh, dia bukannya makan, tapi malah tiduran sambil memamah biak! Akibatnya, petang nanti perutnya tidak betul-betul kenyang!" jelas bocah. "Maka itu kupegangi terus, setiap dia mau tiduran langsung kutarik talinya agar dia kembali makan!" "Kenapa kau lebih mementingkan kenyangnya kambingmu, ketimbang bermain?" tanya pelintas.

"Karena ini kambingku, hadiah naik kelas empat dari ayahku! Waktu itu belum beranak, karena setiap hari makan kenyang, jadi cepat beranak!" jawab bocah. "Maka itu, kuusahakan setiap hari kenyang, agar cepat jadi banyak! Jika banyak, aku bisa sekolah sampai jadi sarjana! Kalau kutinggal bermain, serbasalah. Kuikat, jadi tidak kenyang! Jika kulepas talinya, dia masuk kebun orang!"


"Teruskan pelihara baik-baik kambingmu!" tegas pelintas. "Setelah besar nanti kau bisa menjadi politisi yang baik!"

"Politisi itu apa?" tanya bocah.

"Politisi itu pemimpin, fungsinya seperti gembala juga. Tapi yang digembalakan umat atau rakyat!" jelas pelintas. "Politisi yang baik akan berusaha seperti kau, agar umat atau rakyat gembalaannya selalu kenyang! Dia berusaha agar umat atau rakyat gembalaannya tidak teriak-teriak protes kepanasan, serta tenteram dalam keteduhan hati bersama anak-anaknya!"

"Jadi politisi yang baik tidak asyik bermain sendiri meninggalkan gembalaannya?" kejar bocah. "Betul!" jawab pelintas. "Sebaliknya politisi kurang baik, pikirannya selalu tercekam untuk studi banding, pergi bermain meninggalkan jauh-jauh gembalaannya, tanpa peduli entah makan atau tidak gembalaannya itu!"


"Politisi seperti itu tak menyayangi gembalaannya seperti aku menyayangi kambingku!" tukas bocah. "Kalau begitu tak cepat bertambah banyak!" "Justru bisa semakin habis gembalaannya!" tegas pelintas. "Apalagi karena mereka lepas talinya, gembalaannya banyak yang masuk ke kebun orang! Anehnya politisi itu berteriak, menuding pemilik kebun yang dimasuki gembalaannya itu curang!"

"Huahaha!" bocah terbahak. "Gembalaannya yang tidak diurus masuk kebun orang, malah orang lain yang dituduh curang!" ***
Selanjutnya.....

Hasil Pilpres Masih Terganjal!

"KPU telah mengumumkan hasil pemilihan umum presiden (pilpres), pasangan SBY-Budiono menang telak! Namun, secara formal keabsahannya masih terganjal oleh peluang mengajukan gugatan ke MK yang ditetapkan UU selama tiga hari!" ujar Umar. "Pasangan Mega-Pro telah memastikan untuk mengajukan gugatan ke MK atas sejumlah kecurangan. Sedang pasangan JK-Win menolak hasil pilpres dengan alasan kisruh DPT dan KPU memihak SBY-Budiono!"

"Usaha menyelesaikan sengketa pilpres secara hukum lewat MK pilihan terbaik! Diharapkan, tim sukses JK-Win juga menempuh cara serupa agar penolakan hasil pilpres tidak berlarut!" sambut Amir.
"Untuk selanjutnya tentu, apa pun putusan MK diterima secara final! Dengan begitu, pekerjaan besar bangsa memilih pemimpin negara selesai! Dengan selesainya suatu pekerjaan besar itu, bangsa kita yang tertinggal dalam berbagai dimensi dari bangsa-bangsa lain, bisa kembali melangkahkan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan tersebut!"

Harapan demikian terkesan sederhana! Tapi karena sedehana itu justru mencerminkan aspirasi mayoritas warga bangsa--terutama dari lapisan terbawah--yang cara berpikirnya tidak cenderung macem-macem" tegas Umar. "Artinya, kalangan pemimpin diharapkan arif dalam melihat realitas kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu--pileg dan pilpres--sebagai pengalaman untuk ditarik hikmahnya sebagai pelajaran! Pengalaman sebagai guru paling bijaksana!"

"Dari sisi lain, sejauh mana pun kecurangan bisa dibuktikan, lalu suara kemenangan yang terkait kecurangan itu dibatalkan, dengan selisih angka perolehan suara yang cukup jauh hasilnya tidak akan mengubah posisi pemenangnya!" timpal Amir. "Bukan berarti kecurangan tak perlu dibuktikan! Justru menjadi keharusan, agar pada pemilu selanjutnya kecurangan sama bisa dicegah secara dini lewat aturan mainnya! Karena layak diakui, salah satu kelemahan dalam Pemilu 2009 terletak pada aturan main yang kurang memadai dalam mengakomodasi dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi! Dinamika msyarakat terkait mobilitas penduduk saja gagal diakomodasi sehingga DPT semrawut, mahasiswa dan pekerja di luar desanya tak bisa memilih! Sedang dalam teknologi, laporan dari daerah pemilihan ke KPU Pusat sering macet!"

"Maka itu, jika semua kesalahan akibat kelemahan aturan main dan teknologi dipertahankan sebagai dasar menolak hasil pilpres, jelas masalah tak selesai!" tegas Umar. "Konsekuensinya, negara bisa bubar tak punya pemimpin, karena semua itu telanjur sedemikian rupa tak mungkin diperbaiki! Jalan satu-satunya, menerima segala kekurangan sebagai kenyataan masih setingkat inilah kualitas demokrasi yang bisa kita hasilkan!" ***
Selanjutnya.....