Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Masalah Personifikasi Kekuasaan!


"GEJALA personifikasi kekuasaan terlihat ketika menyampaikan tanggapan yang diharap menjadi solusi tuntas kasus Bibit-Chandra, Presiden SBY cenderung personalized--bersikap subjektif dengan lebih menonjolkan kapasitas pribadinya!" ujar Umar. "Akibatnya, sedikit sekali dan samar-samar saja akomodasinya terhadap sajian realitas objektif (dari luar dirinya) baik itu opini publik yang luas maupun rekomendasi Tim 8 yang dia bentuk untuk mengobjektifkan solusinya!"

"Pada bahasa tubuhnya juga terlihat, setiap kali menyebut diri dengan kata saya, selalu diiringi dengan menepuk dada!" sambut Amir. "Sebutan saya terasa lebih mempribadi, sehingga karena bicara dalam kapasitas suatu jabatan kekuasaan, sikapnya itu menjadi personifikasi kekuasaan, atau universalnya lazim disebut personalized power!"

"Personalized power? Wow! Itu istilah yang hanya dengan sekali klik di Google, di bawah setengah menit kita diberi sajian 309 juta pilihan bacaan!" tegas Umar.
"Salah satunya yang diprioritaskan oleh Google Books, definisi dari Kouzes and Posner (1987) yang dikutip Edwin A. Locke and Associates dalam The Essence of Leadership (Lexington Books, 1999), yang intinya berbunyi, A leader with a personalized power motive seeks power as an end in itself, ... they focus on collecting symbols of their own personal prestige--Seorang pemimpin dengan suatu personalized power bermotif mencari kekuasaan sebagai tujuan itu sendiri, ... mereka fokus untuk mengoleksi simbol-simbol prestise mereka sendiri!" (halaman 22--23)

"Maka itu, dengan kekuasaan dijadikan tujuan, harus dijaga dan dirawat sebaik-baiknya, jangan sampai terpercik noda sekecil apa pun!" timpal Amir. "Sebaliknya, kekuasaan yang lebih mengemuka pada sosok penguasa, hiasan ragam permata terbaik kelas dunia di mahkota, berupa prestise atau citra, selain harus terus ditambah juga rajin digosok agar makin berkilau! Untuk semua itu, penguasa harus selalu menjaga dirinya untuk tidak mencampuri hal-hal praksis, lebih-lebih yang mengandung kotoran seperti KKN karena mahkota bisa kecipratan noda kotor itu!"

"Pantas, saat tanggapannya atas rekomendasi Tim 8 yang ditunggu rakyat seantero negeri, ia justru menyampaikan lebih dahulu kasus Bank Century!" tukas Umar. "Itu karena, skandal Bank Century mencemari mahkota--prestise dan citranya, hingga harus prioritas menepisnya! Termasuk menjamu pimpinan media nasional malam sebelumnya!"

"Sayangnya, keketatan menjaga diri dari cemaran lewat kegiatan praksis itu, mengurangi fleksibilitas kepemimpinannya!" timpal Amir. "Padahal. dalam sistem presidensial posisi presiden amat kuat, hingga sebenarnya bisa berbuat banyak dalam hal apa saja! Tapi akibat eman-eman kekuasaan dari cemaran atas prestise dan citra pribadinya, tugas yang sebenarnya bisa dilakukan lugas pun harus dibawa berputar, tujuan selangkah ditempuh lewat jalan yang butuh ribuan langkah!" n
Selanjutnya.....

Kontroversi Hukum dan Keadilan (3)


"ANTIKLIMAKS! Itulah akhir penantian titah Presiden SBY menuntaskan konflik cicak lawan buaya--cerminan kontroversi hukum dan keadilan!" ujar Umar. "Pupus dan tumpaslah momentum reformasi total memulihkan kepercayaan rakyat kepada lembaga penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan! Momentum yang telah matang disia-siakan!"

"Pernyataan Presiden Senin malam itu memang samar, retorikanya menyelubungi esensi sikapnya, membuka peluang multitafsir, bahkan salah tafsir!" sambut Amir. "Faktor bahasa yang sejak awal menyulut kontroversi hukum dan keadilan, tak terselesaikan oleh pidato Presiden itu. Sebaliknya, publik dibuat menduga-duga apa yang dimaksudnya! Seperti, menyatakan solusi yang lebih baik ditempuh dalam kasus Bibit-Chandra, polisi dan jaksa tidak membawa kasus ini ke pengadilan, dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan! Namun, ia berkelit, dirinya tidak boleh masuk ke wilayah itu dan tidak akan masuk ke wilayah itu, karena kewenangan penghentian penyidikan ada di tangan Polri, kewenangan penghentian penuntutan ada pada kejaksaan, sedang pengesampingan perkara melalui asas oportunitas kewenangan Jaksa Agung!"

"Sayang, saat Presiden menyebut dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, sebenarnya telah mengebalorasi hukum dan keadilan!" timpal Umar.
"Tapi, keburu dikilahnya sendiri dengan sikapnya, usaha perujukan hukum dan keadilan itu ikut jadi samar! Akibatnya, Polri merespons pidato Presiden dengan tetap menyelesaikan kasus Bibit dan meneruskan ke jaksa, selanjutnya terserah jaksa! Lalu Jaksa Agung pun merespons akan mempelajarinya 14 hari, ditentukan nanti apa dilanjutkan atau dikesampingkan! Jadi, secara nyata belum ada kepastian nasib Bibit--Chandra, prosesnya masih bisa berubah sewaktu-waktu!"

"Dari semua itu, keruwetan dalam kontroversi hukum dan keadilan semakin berakar di ranah krisis bahasa, bahkan bahasa yang jauh lebih samar lagi!" tegas Amir.
"Kesamaran bahasa itu mungkin akibat retorika Presiden berjangkar pada personifikasi kekuasaan! Lewat personifikasi kekuasaan, masalah serius pemicu kontroversi hukum dan keadilan dalam kasus cicak lawan buaya hingga melibatkan publik amat luas, ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum terutama polisi dan jaksa, jadi luput dari prioritasnya! Buktinya, ia hanya memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung membenahi lembaganya! Padahal, kegagalan pembersihan internal lembaga itu sepanjang reformasi merupakan dasar ketidakpercayaan publik!"

"Maka itu, setelah penyia-nyiaan momentum reformasi hukum yang matang itu, usaha melebur kontroversi dengan elaborasi hukum dan keadilan gagal!" timpal Umar. "Juga usaha memulihkan ketidakpercayaan publik pada lembaga penegak hukum, ikut terbengkalai!" n 
Selanjutnya.....

Kontroversi Hukum dan Keadilan! (2)


"PALING tragis dalam kontroversi hukum dan keadilan pada kasus cicak lawan buaya, Komisi III DPR gagal mengartikulasi nurani rakyat yang prokeadilan!" ujar Umar.

"Dengan gaya bahasa normatif lazimnya penguasa, DPR membendung tsunami aspirasi rakyat yang melanda Polri dan Kejaksaan Agung--tanpa kecuali Presiden sudah menyelematkan diri dengan pelampung darurat buatannya, tim verifikasi fakta dan proses kasus Bibit-Chandra! Sepekan penuh, siang dan malam sampai larut, lewat rapat dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK baik masing-masing maupun bersama-sama yang juga disiarkan langsung televisi nasional, DPR berusaha merasionalisasikan retorika penguasa prohukum! Hasilnya DPR puas sendiri, sedang rakyat yang diwakilinya justru kian kecewa pada sikap DPR yang tidak aspiratif itu!"

"Komisi III DPR memang terjebak merasionalisasi bahasa retorika penguasa prohukum, sehingga saat koalisi LSM antikorupsi yang mereka undang rapat dengar pendapat menyampaikan esensi hati nurani rakyat prokeadilan, mereka malah berang, ngacir meninggalkan tamu yang mereka undang itu!" sambut Amir. "Fatalnya ketika anggota DPR Komisi III sendiri, Prof.
Gayus Lumbun, yang lelah sepanjang pekan itu berputar-putar di retorika penguasa hukum ingin masuk ke esensi masalah, kebenaran fakta hukum kasus Bibit-Chandra, malah ditolak Jaksa Agung maupun sikap rekan sekomisinya! Prof. Gayus Lumbun pun walk out!"

"Apa penyebab semua itu terjadi?" kejar Umar.

"Masih soal bahasa, khususnya yang telah dirusak oleh retorika!" jawab Amir. "Hal itu bisa dipahami lewat jawaban Kong Fu-tze saat ditanya muridnya, apa target awalnya jika memegang kekuasaan? Saya perbaiki bahasa! Selama penggunaan bahasa tak beres (seperti dalam retorika--BEW), maka yang diucapkan bukanlah yang dimaksud, yang dimaksud tidak dikerjakan, dan yang dikerjakan bukan yang dimaksud! Hukum pun jadi kacau, pemerintah ruwet, negara berantakan!"

"Jawaban guru yang hidup di abad 5 SM itu kena sekali pada retorika dengan bahasa normatifnya!" timpal Umar. "Terutama penguasa bidang hukum yang oleh presiden diyakini telah terkooptasi oleh markus--makelar kasus--hingga pengganyangannya masuk prioritas program 100 hari kabinetnya!"

"Maka itu, jika penguasa tak bisa keluar dari retorika, tenggelam dalam bahasa normatif yang bertentangan dengan realitas dan hati nurani rakyat yang sedang menggelinding, pemerintah akan selalu terjebak dalam keruwetan yang dibuat sendiri!" tegas Amir. "Pemerintah dalam hal ini penguasa hukum ngotot ngalor sedang rakyatnya nguncluk ngidul seperti terjadi dalam kontroversi hukum dan keadilan kini, negara meski secara fisik masih utuh dalam persatuan dan kesatuan, tapi dalam batin dan pemikiran sebenarnya telah berantakan seperti kata Kong Fu-tze!" ***
Selanjutnya.....

Kontroversi Hukum dan Keadilan!

"HUKUM ditegakkan sesuai bunyi pasal undang-undang (UU), tapi rasa keadilan masyarakat pedih tersayat sembilu! Itulah yang terjadi pada kasus Nenek Minah, yang dihukum percobaan satu bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Purwokerto karena mencuri tiga buah kakao!" ujar Umar.
"Kontroversi hukum dan keadilan itu satu dua hari ini menuju klimaks--uji pemihakan aras kekuasaan negara--lewat kasus cicak lawan buaya, di mana penguasa kukuh untuk menegakkan hukum tapi publik mendesak ditegakkannya keadilan! Apa sesungguhnya biang kerok kontroversi itu?"

"Biang keroknya sepele!" jawab Amir. "Penguasa hukum menafsirkan tegakkan hukum meski langit akan runtuh untuk semboyan ®MDRV¯fiat justitia ruat coelum®MDNM¯, sedang publik atau rakyat menafsirkan tegakkan keadilan meski langit akan runtuh!"
"Berarti krisis hukum di negeri kita terakhir ini mirip krisis bahasa di menara Babilonia sekitar tahun 5.000 SM?" potong Umar.

"Begitulah jauhnya kemunduran bangsa kita!" tegas Amir. "Karena itu, jika pemimpin kita salah dalam memilih keberpihakan, negara ini bukan mustahil bisa mengulang keterpurukan Babilonia! Jadi, belajarlah dari sejarah! Sejarah itu rekaman pengalaman, guru paling bijaksana!"

"Dengan cita-cita kemerdekaan kita mencapai masyarakat adil-makmur dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, wajarnya pemimpin bangsa
prokeadilan!" timpal Umar. "Namun, bagaimana dengan hukum yang konstitusi juga menegaskan negara kita sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan?"

"Hukum yang dimaksud konstitusi adalah dengan projustisia keadilan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa!" tegas Amir. "Orientasi keadilan dengan demikian hablun minallah, penegakan hukum tak boleh terlepas dari kaitan ilahiah eksistensi manusia, yaitu hati nurani! Hukum yang hanya ditegakkan dengan pasal-pasal UU semata--apalagi UU itu warisan kolonial, tanpa dibubuhi pertimbangan rasa keadilan menurut hati nurani, hasilnya seperti vonis terhadap Nenek Minah, atau kekukuhan penguasa hukum mengesampingkan rasa keadilan masyarakat lewat seruan nurani segenap bangsa dalam kasus cicak lawan buaya!"

"Bagaimana cara mengelaborasi pasal-pasal hukum yang positivistik itu dengan hati nutani yang holistik dalam penerapannya?" kejar Umar.
"Kejujuran pada hati nurani penegak hukum itu sendiri!" tegas Amir. "Ukuran amalan jujur pada nutani itu, sang aparat melakukan setiap langkah sesuai kebenaran fakta, tidak dipengaruhi hal-hal lain termasuk nafsunya, apalagi kepentingan makelar kasus seperti dalam sadapan KPK yang diputar di MA! Ketika penegak hukum ingkar dari nuraninya, produknya bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat--yang mengukur itu dengan nurani! Karena sifat nurani itu ilahiah, esa!"
Selanjutnya.....

Masjid Pengaman Sosial!


SESUAI pesan kakeknya saat melepas Midun pergi merantau, sesampai kota tujuan tengah malam ia mencari masjid untuk menginap sementara--sebelum dapat tempat tinggal. Ternyata pintu masjid terkunci, sekeliling sepi. Ia yang kelelahan rebahan di emper masjid tanpa alas, berbantalkan bungkusan sarung bekalnya merantau!

"He, bangun! Bangun! Gelandangan dilarang tidur di sini!" entak suara membangunkan Midun.

"Saya bukan gelandangan, Pak Hansip!" sambut Midun. Ia jelaskan siapa dirinya dan kenapa tidur di emper masjid.

"Itu dulu!" tegas hansip. "Sejak jam dinding dan loudspeaker masjid hilang, malam masjid dikunci!"

"Berarti tak pernah ada yang iktikaf?" tanya Midun.

"Iktikaf itu apa?" hansip balik bertanya.


"Iktikaf itu orang-orang beribadah malam di masjid sehingga jam dan barang masjid tak hilang!" jelas Midun. "Rumah takmir di mana?"

"Di belakang!" jawab hansip. "Tapi tak di rumah, katanya pergi dua hari ikut penataran masjid sebagai lembaga pengaman sosial, yang digelar Lampung Peduli di Hotel Bukit Randu!"

"Alhamdulillah! Dia sedang mendapat hidayah!" timpal Midun. "Penataran itu mempersiapkan masjid sebagai crisis center mengatasi kemiskinan dan kondisi darurat duafa di sekitar masjid!"

"Mengatasi pakai apa?" entak hansip. "Bukankah soal kemiskinan urusan pemerintah?"

"Mengatasinya pakai zakat, infak, sedekah--ZIS!" jawab Midun. "Di setiap masjid takmir membentuk baitulmal permanen, seperti yang dibuat Umar bin Khatab, untuk mengelola ZIS sepanjang tahun! Jadi kemiskinan diatasi pada skala mikro di lingkungan masjid masing-masing, membantu pemerintah yang mengatasinya dalam skala makro! Dengan baitulmal, zakat harta dan zakat penghasilan, serta infak dan sedekah digarap sepanjang tahun lewat sosialisasi pengertian tentang wajib zakat dan pelaksaaannya, sehingga sepanjang tahun pula kaum duafa setempat dibina, tak cuma dapat pembagian setiap Idulfitri saja! Itu maksud masjid sebagai pengaman sosial!"

"Selama ini orang sudah menunaikan zakat, juga zakat harta dan penghasilan saat Ramadan, tapi dibagi habis malam Idulfitri!" timpal hansip.

"Itu awal yang baik bagi baitulmal!" tegas Midun. "Nantinya baitulmal mengatur, agar orang miskin tak makan kenyang cuma sekali setahun, tapi lewat binaan berusaha dari baitulmal, insya Allah bisa makan kenyang setiap hari sepanjang tahun!"

"Hansip bisa ikut binaan usaha itu?" kejar hansip.

"Tergantung wali amanah, yang menentukan prioritas program di baitulmal masing-masing masjid!" jelas Midun. "Tapi siapa pun yang masuk kelompok prioritas pengentasan kemiskinan, pasti dapat! Kita doakan Forum Silaturahmi Takmir Masjid (Forsitam) dan Lembaga Amil Zakat Daerah (Lazda) terutama Lampung Peduli yang berusaha untuk itu mendapat rida-Nya! Amin!"
Selanjutnya.....

Jelek, Kiprah Politik Partai Demokrat!


"SELAKU pemenang Pemilu Legislatif 2009, kiprah--tarian pembuka--Partai Demokrat (PD) di pentas politik ternyata jelek!" ujar Umar. "Di Pusat, Ketua DPR Marzuki Alie dari PD membuat disposisi agar sidang paripurna DPR tidak membahas usul hak angket skandal Bank Century. Di Lampung, Ketua DPRD Provinsi Marwan Cik Asan, juga dari PD, membuat Koalisi Lampung Membangun (KLM) untuk menyingkirkan tiga fraksi--PKS, Golkar, dan PDIP--dari kursi alat kelengkapan Dewan! Pada lima komisi dan tiga Badan (Legislasi, Anggaran, dan Musyawarah), ketiga fraksi di luar KLM itu tak satu pun kebagian kursi!"

"Kasihan!" sambut Amir. "Kiprah politik PD terlalu tendensius, sehingga terkesan kekanak-kanakan! Gaya politik yang hanya menonjolkan kekuasaan! Politik sebagai seni mengelola kepentingan dan kekuasaan jadi kehilangan seninya!"

"Masalahnya bukan hanya kehilangan seni dan kedewasaan sikap dalam berpolitik!" tegas Umar.
"Pada sidang paripurna DPR di Senayan, karena usul penggunaan hak angket tak disebut dalam daftar pembahasan, mengakibatkan interupsi bertubi-tubi, akhirnya malah jadi prioritas! Sedang di DPRD Lampung, menyulut konflik perpecahan di Dewan yang merugikan rakyat, karena energi Dewan akan terkuras untuk konflik yang berlarut-larut!"

"Itu yang perlu dikasihani!" timpal Amir. "Karena, PD yang menang pemilu legislatif berkat terkatrol keidolaan Ketua Dewan Pembinanya, Presiden SBY, seyogianya menampilkan kiprah politik yang elegan! Kenyataan di pentas politik jauh dari harapan itu! Kiprah politiknya mentah, tak layak dicontoh!"

"Menurutmu, apa yang kurang dalam PD sehingga kiprahnya jadi jelek begitu?" tanya Umar.

"Amat sepele!" jawab Amir. "Masalah yang seharusnya diatur atau dijalankan lewat lobi tertutup, malah ditempuh lewat kelembagaan formal secara terbuka! Akibatnya jadi tampak konyol! Coba kalau menggembosi usulan hak angket di DPR dan mendominasi alat kelengkapan di DPRD Lampung ditempuh lewat lobi tertutup, sedang di tataran formalnya secara sistematis berjalan efektif mewujudkan apa yang dikehendaki PD--pemilik kursi terbanyak di DPR dan DPRD--seni politiknya akan terlihat mantap dan manis sekali!"

"Memang, dengan koalisi mayoritas mutlak DPR di genggaman kekuasaan PD, jika lobinya jalan dan para kader partai koalisinya di DPR sejak awal committed mendukung kebijakan PD, usul hak angket skandal Bank Century tak semudah itu meraih dukungan dari anggota DPR partai koalisi!" tegas Umar. "Sebaliknya akibat lobi terlambat, malah PD yang terkucil dari usulan hak angket skandal Bank Century! Kasihan! Kalaupun akhirnya nanti koalisi mayoritas mutlak PD berhasil menggembosi hak angket, partai-partai koalisi yang putar haluan jadi terlihat konyol di mata konstituennya yang kecewa!"
Selanjutnya.....

Petani Terjerat Utang Kemitraan!


"TERGIUR iming-iming panen singkong 80--100 ton per hektare, ratusan petani Lampung Timur dan Lampung Selatan malah terjerat utang kemitraan miliaran rupiah, sertifikat tanah atau BPKB yang dijadikan jaminan kredit--untuk olah tanah, bibit, pupuk, dan lain-lain-- ditahan perusahaan inti!" ujar Umar. "Masalah timbul saat panen, produksi cuma 15--20 ton! Lalu, inti juga menolak membeli hasil panen itu, padahal sebelumnya wajib dijual pada inti dengan harga khusus! Akibat dua wanprestasi inti itu, petani pun meninggalkan perusahaan inti tersebut pada musim tanam berikutnya--meski kontraknya tiga musim tanam!"

"Paling menyedihkan dari peristiwa itu, hancurnya kegandrungan petani pada inovasi baru, bahkan bisa berbalik jadi trauma! Apalagi hasilnya jeblok, di bawah produk singkong lokal 20--30 ton per hektare, atau lebih!" sambut Amir. "Meski secara kronologis pihak petani meninggalkan inti setelah pihak inti wanprestasi, dalam hukum kedua pihak sama-sama melanggar kontrak! Jadi, yang terbaik penyelesaian secara kekeluargaan! Seperti apa bentuknya, dirembukkan! Artinya, harus ada dialog, bukan ngotot maunya masing-masing!"

"Untuk itu harus kembali ke pangkal masalah!" tegas Umar. "Yakni, jadi atau tidak usaha inti membangun pabrik etanol di Sekampung Udik, Lampung Timur.
Inti melanggar kontrak dengan menolak membeli singkong hasil panen petani, karena pabrik yang dibangun sejak 2006, pada akhir 2007 dan awal 2008 saat petani panen belum siap! Kedua, uji teknis di lahan Lampung Timur tentang iming-iming inti dalam sosialisasi, apa betul bisa menghasilkan 80--100 ton per hektare! Jika dua pangkal masalah ini tidak benar, berarti sejak awal petani telah tertipu hingga sebagai korban mereka tak wajib bayar utang, sebab petani juga meninggalkan inti selain setelah pihak inti wanprestasi atas kontrak, juga janji utama inti tak bisa dibuktikan!"

"Tapi pendekatan kekeluargaan tetap penting, karena peristiwa itu terjadi juga tak terlepas dari krisis keuangan global hingga wajar saja jika dana pembangunan pabrik tersendat, padahal inti tetap harus mengembalikan kredit bank yang telah digunakan ke rakyat!" sambut Temon. "Tapi memang, rakyat punya hak menuntut keringanan dengan pembebasan dari kreditnya, karena panen mereka dari bibit yang dibagikan inti hasilnya lebih rendah dari bibit lokal, apalagi dari yang dijanjikan, 80--100 ton per hektare!"

"Rakyat tak keberatan pendekatan kekeluargaan, tapi karena mereka menyadari pihaknya secara sosial ekonomi lemah dibanding inti yang kuat, rakyat memerlukan moderator atau pengantar yang berpihak pada mereka! Untuk itu, rakyat memilih DPRD Lampung Timur jadi moderator!" tegas Umar. "Sekalian, rakyat ingin tahu komitmen wakil rakyat terhadap nasib warga yang mereka wakili!" n 
Selanjutnya.....