Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Rumput Laut, Harapan Baru!


"DINAS Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung memproyeksikan potensi budi daya rumput laut di pesisir Lampung bisa mencapai Rp13 triliun pada 2014!" ujar Umar. "Proyeksi itu tentu didukung perhitungan matang jika potensi 1.105 km pantai pesisir Lampung bisa digarap komprehensif oleh puluhan ribu pemulia rumput laut! Sebuah harapan baru bagi Lampung!"

"Di Pesisir Lampung, pemuliaan rumput laut telah dilakukan warga Bakauheni! Hasilnya lumayan sebagai sumber penghidupan, tapi tidak lantas para pemulia rumput laut menjadi jutawan!" sambut Amir. "Maksudnya, hadirnya rumput laut sebagai lapangan kerja baru yang bisa menampung ribuan orang, tentu amat disyukuri! Namun, dengan promosi angka triliunan rupiah bisa menyilaukan seolah rumput laut cepat mengangkat para pemulianya menjadi jutawan, hingga salah persepsi! Padahal, pemuliaan rumput laut juga usaha yang menuntut keseriusan dan kerja keras!"

"Terutama di Lampung, warga berpengalaman mendapat pepesan kosong, dari sisal sampai jarak pagar!" tegas Umar. "Karena itu, usaha budi daya rumput laut memerlukan penanganan sungguh-sungguh agar para pemulianya bisa mencapai hasil maksimal dan jauh dari kekecewaan! Untuk itu, penandatanganan kerja sama untuk usaha pengembangan rumput laut di Lampung antara PT Lampung Jasa Utama, PT Hutama dari Jakarta, dan Yayasan Al Bahri Nusantara di Lempasing besok, bisa menjadi harapan baru yang berdasar!"

"Hal yang menguras tenaga dan makan waktu untuk usaha ini adalah mobilisasi para pemulia dan alih teknik budi daya serta perawatan sampai pemanenannya!" timpal Amir.

"Jika setiap pemulia diberi kredit modal Rp10 juta untuk tiga gawang tanaman (per gawang 1/4 ha) dengan masa panen 45 hari, jika waktu tanam antargawang diberi tenggang 15 hari, bisa teratur panen setiap setengah bulan! Dengan demikian rumput laut bisa menjadi sumber penghasilan tetap!"

"Jika PT Lampung Jasa Utama sebagai host bisa memobilisasi 1.000 pemulia per bulan—sekaligus menyalurkan modal Rp10 miliar—dalam setahun aktif 12 ribu pemulia dengan putaran modal Rp120 miliar!" lamjut Umar. "Perputaran modalnya langsung di tengah warga jadi stimulan signifikan ekonomi daerah! Jika mobilisasi pemulia rumput laut setiap tahun bertambah dengan jumlah sama, dalam lima tahun rumput laut menjadi bisnis masif dengan 60 ribu keluarga pemulia di Lampung! Bayangkan pula perputaran uang hasil panennya, tentu jauh lebih besar lagi! Tantangan kemudian, kewalahan mengatur duitnya!" ***

Selanjutnya.....

Perbaikan Jalan, Perlu Komitmen!


"LEWAT rapat evaluasi diketahui, dari 2.369 km jalan provinsi di Lampung, 56,82% rusak!" ujar Umar. "Berarti, panjang jalan provinsi yang rusak sekitar 1.300 km! Menurut Sekprov Berlian Tihang di HUT 47 Provinsi Lampung, biaya perbaikan keseluruhan jalan yang rusak itu butuh Rp3 triliun! APBD 2011 untuk perbaikan jalan provinsi Rp281 miliar! Perlu tahapan 10 tahun APBD agar semua jalan yang rusak dapat giliran perbaikan!"

"Padahal dalam 10 tahun itu, jalan yang telah diperbaiki pun sudah kembali rusak lebih parah dari sebelum diperbaiki!" timpal Amir. "Artinya, hanya tergantung pada ketersediaan dana untuk perbaikan jalan di APBD saja, dari waktu ke waktu kondisi jalan provinsi di Lampung akan semakin hancur! Padahal, visi ke masa depan seharusnya tergambar jelas jalan provinsi itu dari waktu ke waktu semakin baik, juga semakin lebar dan lebih besar daya tahannya terutama sebagai feeder jembatan Selat Sunda (JSS) yang megah!"


"Memang konyol jika hanya berpikir dan berbuat apa adanya APBD sedemikian, 10 tahun kemudian ketika JSS selesai dibangun, begitu meluncur keluar dari JSS masuk jalan provinsi langsung terperosok masuk kubangan kerbau!" tukas Umar. "Jangan disepelekan, hal itu bisa terjadi jika tak ada terobosan keluar dari sikap cuek serupa!"

"Celakanya, jalan provinsi itu telanjur rusak parah akibat sikap cuek demikian yang diamalkan pimpinan (eksekutif dan legislatif) di Provinsi Lampung awal abad 21 ini!" timpal Amir. "Untuk itu diperlukan komitmen kalangan pimpinan daerah untuk mengatasi keterbatasan ‘anggaran klasik' itu agar perbaikan jalan provinsi bisa dilakukan dengan proses tahapan yang terus membaik!"

"Mengatasi keterbatasan 'anggaran klasik' untuk perbaikan jalan itu jangan dengan cara konyol, seperti minta bantuan perusahaan swasta!" tukas Umar. "Usaha swasta sudah ditarik segala bentuk pajak, hasilnya disalurkan dari APBN ke APBD, sehingga tugas pemerintah memperbaiki jalan untuk kelancaran usaha pembayar pajak! Diminta dari CSR-nya lebih konyol lagi, karena CSR hak warga lingkungan itu 2,5% s.d. 5% dari laba yang sudah kena pajak laba 15% s.d. 35%. Komitmen itu bisa diwujudkan dengan mengusahakan dana ekstra dari Pusat, sekaligus mengatur pembagian dana APBD yang lebih adil untuk itu!"

"Dasar perjuangan ke pusat tak mengada-ada!" sambut Amir. "Untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan nasional di Lampung sepanjang 1.159,57 km dalam 2011 disediakan Rp780 miliar! Untuk jalan provinsi yang dua kali lebih panjang, selayaknya bantuan pusat berskala sebanding!" ***

Selanjutnya.....

UU Intelijen buat Negara-Bangsa atau Penguasa?


"BERTELE-TELENYA pembahasan RUU Intelijen hingga tak selesai dalam satu periode jabatan DPR tak lepas dari kuatnya tarik-menarik kepentingan kekuasaan dan publik!" ujar Umar. "Kekuasaan menghendaki UU Intelijen fleksibel hingga bisa digunakan untuk kepentingan penguasa! Sedang publik, wanti-wanti agar UU itu rigid, tak mudah digunakan untuk kepentingan penguasa! Publik ingin UU Intelijen benar-benar efektif melindungi negara-bangsa dari segala bentuk ancaman yang bersifat strategis terkait dengan eksistensi negara-bangsa, bukan demi kenyamanan nikmat sang penguasa!"

"Polemik RUU Intelijen memanas soal kewenangan badan intelijen negara menyadap, menangkap, memeriksa, dan menahan orang yang dicurigai melakukan tindak pidana tertentu tanpa disertai surat perintah dan keterangan!" timpal Amir. "Jika kewenangan itu lolos, kita masuk zaman koboi! Orang bisa ditangkap, diperiksa, dan ditahan tanpa batas waktu dan putusan pengadilan hanya dengan sebuah tuduhan yang tidak jelas! Dengan ancaman bisa diperlakukan seperti itu, rakyat di bawah jadi bulan-bulanan diperas intel, malah lebih buruk dari masa Orde Baru yang masih pakai tuduhan jelas—tak bersih lingkungan!"

"Menangkap, memeriksa, dan menahan warga tanpa proses justice system itu jelas melanggar telak hak-hak sipil (civil rights) yang bersifat universal!" tegas Umar.

"Kalau kewenangan itu lolos, kita mundur ke zaman praperadaban yang belum mengenal hak-hak sipil universal!"

"Lebih gawat lagi, kewenangan itu dilengkapi hak menyadap!" sambut Amir. "Selain rakyat bisa dimata-matai penguasa, juga bisa dibuat rekayasa jebakan untuk mencelakakan atau memerasnya! Misalnya, pada nomor tertentu yang mungkin nomor saingan politik penguasa, direkayasa pengiriman pesan yang membuat seolah orang tersebut terlibat pidana tertentu! Lewat itu, dengan mudah dihabisi karier politik setiap muncul calon potensial pesaing penguasa!"

"Maka itu, UU Intelijen memang diperlukan, tapi yang betul-betul berorientasi pada kepentingan menangkal setiap ancaman strategis terhadap negara-bangsa—bukan sebagai justifikasi atau alat bagi penguasa menindas rakyat!" tegas Umar. "Untuk itu, harus diurai jelas, dalam negara yang dilindungi UU itu ada unsur rakyat, sedangkan komponen utama bangsa adalah warga! Artinya, keselamatan rakyat dan warga dalam negara-bangsa harus menjadi kepentingan dasar bagi operasional UU Intelijen! Bukan sebaliknya, malah keselamatan rakyat yang dibuat terancam demi lestarinya dinasti penguasa!" ***

Selanjutnya.....

Pemerintah Tak Akui Nurdin Halid!


"PEMERINTAH RI melalui keputusan yang dibacakan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Mennegpora) Andi Mallarangeng Senin sore menegaskan tidak mengakui PSSI di bawah kepengurusan Nurdin Halid dan Nugraha Besoes!" ujar Umar. "Jajaran pemerintah di pusat dan daerah, serta kepolisian, diminta tak memberikan pelayanan pada kegiatan olahraga di bawah kepengurusan itu! Kebijakan ini diambil berdasarkan kewenangan pemerintah sesuai UU No. 3/2005 serta PP No. 16/2007."

"Meski terlambat, keputusan pemerintah itu tetap disambut baik oleh mayoritas pencinta sepak bola nasional yang selama ini sudah sakit perut dibuat pengurus PSSI di bawah Nurdin Halid dan Nugraha Besoes!" timpal Amir. "Untuk itu, segala langkah yang diambil pemerintah untuk menyelamatkan PSSI dan sepak bola nasional dari kehancuran lebih parah lagi, pasti mereka dukung! Langkah pemerintah ini diharapkan menjadi pangkal bagi persepakbolaan nasional mencapai prestasi terbaik di level internasional!"

"Pokoknya dengan langkah pemerintah itu PSSI bisa dikembalikan ke fungsinya sebagai lembaga pembina olahraga yang meningkatkan kesehatan jasmani-rohani dengan sportivitas yang tinggi dalam masyarakat!" tegas Umar. "Soal sportivitas itulah yang selama ini menyayat nurani mayoritas pencinta bola! Bukan saja tak diberi keteladanan oleh PSSI, malah sebaliknya, yang ditonjolkan kepengurusan Nurdin Halid dan Nugraha Besoes justru tindakan mencederai sportivitas itu sendiri! Contohnya, Statuta FIFA mereka ubah dalam aturan PSSI, residivis yang seharusnya dilarang jadi ketua, dibuat boleh jadi ketua!"

"Itu dia! Olahraga sebagai penyebar semangat juang tak kenal menyerah dengan menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas, sempat ditangani orang licik dan jahil dengan mengesampingkan kejujuran dan sportivitas! Jelas, masyarakat bisa kena ekses negatifnya, di antaranya menurunnya semangat sportivitas dalam kehidupan sehari-hari mereka!" timpal Amir. "Lebih-lebih kemerosotan moral dengan rendahnya penghargaan terhadap sportivitas itu mengaktual dalam pertandingan sepak bola yang ditonton mayoritas pencinta bola—termasuk para remaja, eksesnya dalam kemerosotan moralitas warga bersifat langsung! Dengan itu, langkah pemerintah menyelamatkan PSSI amat besar artinya bagi usaha peningkatan moralitas menjunjung kejujuran dan sportivitas!"

"Langkah itu menjawab keheranan luas selama ini, kejujuran dan sportivitas dilecehkan, seolah 240 juta warga bangsa tak berdaya melawannya!" tukas Umar.

"Ternyata, ada pemerintah!" ***

Selanjutnya.....

Penjara, Cermin Sukses Ekonomi!


"PEMKAB Banyuwangi menyiapkan lahan 3,5 hektare untuk lokasi membangun LP—lembaga pemasyarakatan!" ujar Umar. "Menurut berita Radio Elshinta, pembangunan LP baru mendesak karena penghuni LP sudah lebih dua kali lipat dari kapasitas LP yang ada sekarang!"

"Kalau cuma tentang penghuni LP dan rutan—rumah tahanan—sudah lebih dua kali lipat dari kapasitas yang ada, di Lampung juga terjadi, bahkan dengan fasilitas LP relatif baru seperti di Way Huwi!" timpal Amir. "Gejala membengkak pesat jumlah napi bersifat nasional! Dan itu bukan hanya akibat 'lunaknya' hukum terhadap pelaku kriminal hingga efek penjeraan dari tindakan hukum kurang efektif, tapi sebagian besar masuk bui dengan motif kesulitan ekonomi!"

"Berarti penjara itu cermin sukses atau gagalnya pembangunan ekonomi bangsa!" sela Umar. "Jika pembangunan ekonomi sukses jumlah penghuni penjara cenderung menurun, sedang jika ekonomi gagal jumlah penghuni bui meningkat!"

"Begitulah! Dan dalam cerminan kegagalan negeri kita itu, bukan hanya bui-bui lokal dilimpahi lebih dua kali kapasitasnya, tapi bahkan juga melimpah sampai ke bui-bui negara tetangga—Malaysia!" tegas Amir. "Maksudnya, meski juga tak sedikit orang masuk bui bukan akibat motif ekonomi, kasus bermotif ekonomis selalu dominan! Bahkan pada kasus korupsi dan narkoba, tak sedikit yang juga bermotif ekonomi!"

"Memang, jika pembangunan ekonomi berhasil menciptakan kondisi yang baik, warga mudah mendapatkan pekerjaan, meski gaji kecil, dengan punya pekerjaan orang tak mudah tergoda melakukan kejahatan sekalipun hasilnya jauh lebih besar dari gajinya!" timpal Umar.

"Sebaliknya dalam kondisi perekonomian gagal, berusaha maksimal di jalan yang baik selalu gagal dapat pekerjaan, apalagi penghasilan, padahal tuntutan perut tak tertahan, terpaksa terdorong ke jalan kejahatan! Celakanya, untuk dapat penghasilan di jalur kejahatan juga tak mudah, maka terjadlah curas—pencurian dengan kekerasan!"

"Karena itu, para tokoh yang mendaulat dirinya pemimpin rakyat, sering menjanjikan peningkatan kesejahteraan rakyat, lebih-lebih mereka yang berwenang membuat kebijakan atas dana publik, sebaiknya rajin ke penjara untuk melihat indikasi apakah tugasnya sukses atau gagal!" tegas Amir. "Kalau terbukti gagal, ikuti model Banyuwangi, bangun tambahan bui agar korban kegagalan dirinya tak lebih tersiksa—tidur cuma bisa dengan tubuh miring, bergiliran dengan yang berdiri memberi kesempatan mereka berbaring!" ***

Selanjutnya.....

Kiriman Dana BOS Sempat Gembos!

"SAMPAI minggu terakhir Maret ini, kiriman dana biaya operasional sekolah (BOS) dari Pusat ke rekening SD dan SMP se-Provinsi Lampung sebagian besar belum sampai!" ujar Umar. "Dana untuk triwulan pertama itu dari Pusat dikirim serentak 15 Januari lewat kas daerah (APBD kabupaten/kota) seluruh Indonesia. Jumlah dana BOS untuk Provinsi Lampung 2011, Rp527 miliar!"

"Kalau dikirim medio Januari sampai akhir Maret belum sampai, agaknya roda kedaraannya sempat gembos, sehingga harus ditambal dulu, atau malah harus diganti bannya!" timpal Amir. "Kelambatan penerimaan biaya operasional satu triwulan itu jelas membuat kepala sekolah tambal-sulam menutupi semua kebutuhan sesuai dengan jadwalnya! Itu bagi kepala sekolah yang mampu cari tambalan dan sulaman! Pada yang kebetulan tak mampu, berarti pemenuhan banyak kebutuhan ditunda, sehingga operasional sekolah terganggu!"

"Dari ramainya keluhan terkesan hal terakhir yang banyak terjadi—keterlambatan diterimanya BOS mengganggu kelancaran operasional sekolah!" tegas Umar. "Sedihnya, hal itu terjadi bukan karena dana BOS yang ini kali pertama dikirim lewat kas APBD itu ditahan oleh Pemkab atau Pemkot, tapi karena sebagian dinas pendidikan tingkat dua tak menyosialisasikan perubahan format adminstrasinya tepat waktu! Akibatnya, banyak kepala sekolah terlambat menyesuaikan administrasi pengajuannya!"

"Dalam kasus ini masalahnya bukan cuma Dinas Pendidikan yang lambat menyosialissikan dan sekolah yang lambat mengantisipasi perubahan!" timpal Amir. "Tapi lebih dari itu, mulai birokrasi

pendidikan dan keuangan Pusat hingga birokrasi pendidikan Provinsi dan keuangan kabupaten/kota terkesan tak peduli dengan perubahan format administrasi itu, sehingga tak memberi perhatian khusus untuk membantu agar aliran dana BOS tak terganggu oleh perubahan tersebut, menunjukkan birokrasi negara ini masih karatan--belum sedikit pun terlihat adanya sentuhan reformasi birokrasi!"

"Lebih menyedihkan lagi hal itu terjadi pada dunia pendidikan yang diandalkan menjadi roda kemajuan bangsa!" tukas Umar. "Pengandalan peran itu membuat APBN dan APBD pendidikan dipatok minimal 20%! Tapi jika ditangani oleh birokrasi yang karatnya belum tersentuh oleh semangat reformasi begitu, harapan besar bangsa ini dalam menjadikan pendidikan sebagai andalan bisa berbalik menjadi kekecewaan—dunia pendidikan yang diharapkan sebagai roda kemajuan bangsa, realitasnya cuma ban gembos!" ***

Selanjutnya.....

Kala Si Kampret Jadi Pengantin!


MAHASISWA meneliti karakter massa, menemui carik. "Kenapa warga desa ini pemberang, pernah membakar hidup-hidup maling sapi?" tanya mahasiswa. "Juga merebut penjahat dari tahanan Polsek!"

"Kesabaran warga desa habis setelah puluhan tahun tertekan oleh hasil kerja aparat hukum, polisi, jaksa, hakim, dan sipir, yang bukan membuat penjahat jera, tapi malah jadi profesional!" jelas carik. "Contohnya Si Kampret, anak seberang rawa! Ia pertama tertangkap curi ayam, kami serahkan ke polisi. Beberapa bulan kemudian tertangkap lagi mencuri kambing, juga kami serahkan ke polisi. Ganti tahun, saat warga menangkap maling sapi, ternyata lagi-lagi Si Kampret! Warga jadi kesal, aparat penegak hukum menangani pelaku kejahatan seperti sekolah penjahat, dari maling ayam naik kelas jadi maling kambing, keluar penjara naik kelas lagi jadi maling sapi!"

"Itu bukan salah aparat penegak hukum!" bantah mahasiswa. "Tapi akibat sistem peradilan pidana (criminal justice system—CJS) yang acuannya KUHAP (UU No. 8/1981) bersifat restributif, amat menguntungkan pelaku kejahatan seperti Si Kampret! Dalam CJS tersebut Si Kampret dijadikan pengantin, hak-haknya ditetapkan dengan rinci tanpa boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum! Kalau dilanggar, praperadilan siap menegakkan kembali hak-hak Si Kampret—dengan ancaman yang sebaliknya, justru aparat penegak hukum yang mendapat ganjaran dihukum!"

"Bagaimana hak-hak korban kejahatan Si Kampret, juga rasa keadilan masyarakat desa yang telah terganggu ketenteramannya?" ujar carik.

"Justru semua itu belum cukup diatur KUHAP sekarang, yang orientasi keadilannya lebih terfokus buat Si Kampret!" tegas mahasiswa. "Padahal, syarat bagi terwujudnya justice for all—keadilan buat semua—nasib korban kejahatan dan rasa keadilan masyarakat harus terakomodasi dalam sistem! Artinya, dengan KUHAP yang sekarang, impian mewujudkan justice for all masih sebatas wacana! Karena untuk justice for all acuannya juga harus mengutungkan korban dan masyarakat! Tak cuma menguntungkan si Kampret!"

"Itu dia! Meskipun tak tahu teori-teori hukum, warga desa bisa merasakan ada yang tidak beres dengan proses penegakan hukum di negeri kita!" entak carik. "Tapi syukurlah, hal yang terasa tak enak di hati warga itu bukan bersumber pada kesalahan aparat penegak hukum, tapi karena sistemnya yang kurang pas! Cuma, karakter massa yang pemberang juga susah diredam sebelum sistem hukum yang menyulut amarah dan amuk massa itu dibereskan!" ***

Selanjutnya.....