Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

DPR Kebut Revisi UU KPK!

MESKI masa sidang DPR di 2015 hanya tersisa tiga minggu, Badan Legislasi (Banleg) DPR yang telah menyetujui revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR akan mengebut untuk selesai tahun ini juga. 

Menurut Wakil Ketua Banleg Firman Soebagyo, Jumat (27/11), kesepakatan Banleg itu dilaporkan ke pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (30/11) dan ke paripurna pada Selasa (1/12). Presiden lalu akan menerbitkan surpres (detik-news, 27/11). 

Firman yakin revisi UU KPK bisa dibahas secara cepat. "UU MD3 kemarin saja berapa hari," tukas politikus Golkar itu membandingkan. Apalagi untuk revisi ini sebelumnya Banleg DPR dan pemerintah menyepakati dua rancangan aturan masuk ke perubahan prolegnas prioritas 2015, yaitu RUU Tax Amnesty dari usul inisiatif pemerintah dan revisi UU KPK, jadi usulan DPR. 

Pembahasannya diperkirakan akan lancar karena kubu propemerintah yang dipelopori PDIP juga berusaha merevisi UU KPK. Itu mudah dipahami, karena menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 55 politikus anggota DPR yang dijerat KPK sejak 2005 sampai 2015, terakhir Dewie Yasin Limpo, terbanyak dari Partai Golkar, 23 anggota DPR, dan kedua dari PDIP, 21 politikus (tempo.co, 22/10). 

Dalam rancangan revisi UU KPK itu, ICW mencatat sejumlah perubahan yang bukan saja memperlemah KPK, malah bisa membuat pemberantasan korupsi di Indonesia kiamat karena umur KPK dibatasi hanya 12 tahun. KPK tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penuntutan. KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp50 miliar ke atas. KPK lebih diarahkan ke tugas pencegahan korupsi. 

Lalu, KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan maupun penyitaan. KPK dapat menghentikan penyidikan korupsi. KPK wajib lapor ke kejaksaan dan Polri ketika menangani perkara korupsi, serta sejumlah perubahan lainnya (antikorupsi.org, 8/10). 

Ironisnya, korupsi di Indonesia lebih banyak korupsi politik yang bersifat sistemik. Korupsi politik itu juga sudah masif. Sampai 2014, menurut Bambang Widjojanto, yang mengutip Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, kepala daerah yang terlibat korupsi sudah 290 orang, sedangkan anggota DPRD sudah sekitar 3.600 orang (Kompas.com, 23/6). 

Kalau sudah sepakat, DPR dan pemerintah memang punya absolute power untuk merevisi UU KPK itu. Sebagai jenis korupsi politik yang sistemik itu, dengan absolute power itu terpenuhilah kriteria lord acton, absolute power corrupt absolutely. ***
Selanjutnya.....

Penguasa Mencekik Petani Sawit!

DALAM Konferensi Sawit di Bali pekan ini dilaporkan hasil pungutan dari ekspor CPO 50 dolar AS per ton dalam empat bulan mulai Juli 2015 sebesar Rp4 triliun. Pungutan itu bisa dipastikan oleh eksportir dibebankan ke produsen sehingga harga tandan buah segar (TBS) sawit petani di Lampung jatuh sampai Rp350 per kg. 

Pungutan 50 dolar AS per ton dari ekspor CPO itu nyaris 10% dari harga CPO yang kini di bawah 600 dolar AS per ton. Sebagai pemikul beban pungutan itu, nasib mayoritas dari 4,5 juta petani sawit negeri kita mengulangi nasib malang petani cengkih ketika cengkih dikenai pungutan sejenis oleh BPPC. Petani cengkih sengsara. 

Kehidupan petani sawit yang menderita akibat harga TBS tak cukup untuk biaya panen dan transpor ke pabrik, kontras dengan laporan sukses pungutan itu oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP Sawit) di konferensi sawit. 

Kepala BPDP Sawit Bayu Krisnamurti melaporkan di Bali, dalam empat bulan saja dana dari pungutan ekspor CPO atau CPO Fund mencapai Rp4 triliun. Rencananya, dana Rp500 miliar dipakai untuk subsidi 223 ribu kiloliter biofuel. Anggaran subsidi yang ditagih sudah mencapai Rp285 miliar. (Kompas.com, 26/11) 

CPO Fund dimasukkan ke satu rekening yang ditetapkan Menteri Keuangan. Selain untuk subsidi biofuel, dana tersebut bisa digunakan untuk replanting (penanaman kembali) kelapa sawit, dan peningkatan sumber daya manusia serta membiayai riset-riset di sektor sawit. Konsep penguasa untuk pungutan itu memang indah, seindah konsep pungutan BPPC yang mencekik petani. Dengan itu pula mayoritas dari 4,5 juta petani sawit negeri ini dirundung tiga masalah yang kian mencekik nasib mereka. 

Pertama, terus merosotnya harga CPO, dari di atas 1.000 dolar AS per ton pada 2010 dengan harga TBS di atas Rp 1.000 per kg, kini menjadi di bawah 600 dolar AS per ton dengan harga TBS yang sekaligus tertekan oleh dua masalah berikutnya hingga kandas di Rp350 per kg. 

Kedua, lima raksasa sawit nasional yang menampung 85% CPO dan TBS nasional termasuk dari 4,5 juta petani sawit, membuat perjanjian The Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) dengan Uni Eropa dan AS untuk memproduksi minyak sawit berkualitas tinggi dan ramah lingkungan, membuat produksi petani dan perusahaan sawit kecil tak ada yang membeli. 

Ketiga, kalaupun produksi ditampung untuk ekspor di luar Eropa dan AS, oleh penguasa dihadang lagi dengan pungutan ekspor 50 dolar AS per ton. Sempurnalah kebijakan penguasa mencekik petani sawit! ***
Selanjutnya.....

Konferensi Sawit, ISPO Vs IPOP!

INDONESIA sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia yang menguasai 38% pangsa pasar global, selain menghadapi kampanye hitam berbagai hal tentang sawit, dari masalah lingkungan sampai kesehatan, juga menghadapi tekanan tentang kualitas produksi dari negara-negara konsumen, terutama Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS). 

Untuk mengatasi semua itu agar ekspor minyak sawit Indonesia tidak terganggu, lima raksasa perusahaan sawit Indonesia, yakni Wilmar, Cargill, Asian Agri, Musim Mas, dan Golden Agri, menandatangani perjanjian The Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) dengan Uni Eropa dan AS, untuk memproduksi minyak sawit berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. 

Konsekuensi perjanjian yang ditandatangani September 2014 itu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dan minyak sawit mentah (CPO) yang tidak ramah lingkungan. Ini bisa membuat petani dan perusahaan sawit kecil gulung tikar karena tidak ada yang membeli. 

Padahal, lima raksasa sawit itu menampung 80% sampai 85% dari total TBS dan CPO Indonesia, termasuk TBS dari 4,5 juta petani sawit. (Kompas.com, 30/10) 

Pemerintah jelas kebakaran jenggot. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mendesak lima perusahaan itu menunda pelaksanaan IPOP. Kelima perusahaan itu harus tetap berpegang pada aturan yang berlaku di Indonesia, yakni Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). 

Di bawah tekanan kemerosotan harga komoditas, khususnya CPO yang pada 2010 di atas 1.000 dolar AS/ton, kini menjadi tinggal di bawah 600 dolar AS/ton dan masih terus merosot, tentu tidak mudah bagi industri sawit untuk gonta-ganti standar kualitas produksi. Untuk itu perlu jalan keluar, bukan saja dari konflik ISPO versus IPOP, melainkan sekaligus mengatasi penurunan berlanjut harga CPO. Salah satunya, dengan pengembangan industri hilir produk-produk turunan sawit. Jalan keluar itu dibahas dalam Konferensi Sawit Indonesia (Indonesia Palm Oil Conference—IPOC) di Bali pekan ini, dengan tema The fund and the future of palm oil industri. 

Jadi, masa depan industri sawit Indonesia bergantung pada masalah dana (the fund) untuk membangun industri hilir turunan produk sawit sehingga tidak lagi bergantung pada ekspor CPO semata. Dana untuk itu agaknya tidak cukup dari pungutan lucu-lucuan terhadap ekspor CPO Rp50 ribu/ton. Sebanyak 4,5 juta petani sawit dan ribuan perusahaan sawit kecil berharap hasil konferensi tersebut bisa menyelamatkan masa depan usaha mereka. ***
Selanjutnya.....

Bunga KUR Ternyata Masih Tinggi!

WAKIL Presiden M Jusuf Kalla geram menemukan bunga kredit usaha rakyat (KUR) masih tinggi, lebih tinggi ketimbang sektor korporasi. Padahal, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menggelontorkan subsidi Rp1 triliun untuk menurunkan bunga KUR dari 22% menjadi 12% per tahun. 

"Apa pun biayanya pemerintah akan menurunkan bunga KUR dari 22% ke 12%. Dengan biaya apa pun harus turunkan bunga KUR," tegas JK pada pertemuan tahunan BI. (Kompas.com, 25/11) 

Menurut JK, tingginya bunga KUR merupakan ketidakadilan. Ia tegaskan, tak boleh ada lagi ketidakadilan di Indonesia. "Bunga korporasi lebih rendah, 10%, dibandingkan bunga UKM. Selama ini kita terkecoh. Harus diturunkan apa pun risikonya. Tahun depan harus 9%, apa pun risikonya," kata JK. 

JK beranggapan sebuah negara tidak ada yang mengalami masalah karena pertumbuhan yang rendah. Akan tetapi, negara akan mengalami masalah kalau ada ketidakadilan. "Jangan terjadi ketidakadilan di bangsa ini. Saya minta ini diperbaiki," tegasnya.

Jelas amat mengejutkan kalau setelah Presiden Jokowi actions menggelontorkan Rp1 triliun untuk subsidi menurunkan bunga KUR dari 22% menjadi 12%, pihak perbankan tidak merespons dengan langkah-langkah antisipatif untuk melakukan penyesuaian guna mendorong pertumbuhan yang berkeadilan. Kalangan perbankan terkesan telah menjadi instrumen mekanistik kapitalis pemburu rente. 

Tak ada semangat humanitas yang mampu menggerakkan rasa dan solidaritasnya kepada sesama, apalagi yang lemah, untuk diberi keringanan demi memajukan kesejahteraan umum. Sebaliknya, justru semangat homo homini lupus—yang kuat memangsa yang lemah—menjadikan usaha lemah sebagai mangsa empuk untuk dihisap darahnya dengan tarif rente yang tinggi. 

Ketidakadilan seperti itulah, seperti kata JK, bisa menjadi masalah pada sebuah bangsa. Apalagi kredit usaha rakyat itu secara efektif merupakan proses capital reform yang menjadi andalan dalam mengejar ketertinggalan sosial-ekonomi kelompok masyarakat bawah dan menengah-bawah, seefektif land reform yang sejauh ini masih sebatas penyedap retorika. 

Namun, perbankan memang merupakan ujung tombak industrialisasi yang menghela urbanisme sebagai fondasi alternatif kultur masyarakat patembayan di negeri-negeri yang telah berkembang. Maka itu, perlu penyesuaian pada masyarakat Indonesia yang berkultur paguyuban suka bergotong royong, setidaknya dimulai dengan menjalankan dengan sebaik-baiknya subsidi bunga KUR yang dikucurkan pemerintah. ***
Selanjutnya.....

Dua Sisi Pembusukan Politik!

MAKNA pembusukan politik (political decay) dalam pemakaiannya di media massa Indonesia bias menjadi dua, yang maksudnya sama sekali saling berbeda. 

Sisi pertama yang menjelang pemilukada serentak ini banyak dipakai, pembusukan politik berupa penyebaran isu negatif (yang membusuk-busukkan satu pasangan calon) oleh suatu pihak. Bisa jadi yang menyebar isu negatif atas pasangan calon tersebut adalah lawannya dalam pemilukada, atau simpatisan lawannya. 

Tapi, ada kalanya juga dari kalangan independen, yang benar-benar tidak memihak pada salah satu calon, tapi semata untuk menyelamatkan daerahnya agar tak jatuh ke tangan politikus yang rekam jejaknya terkenal memang busuk. 

Sisi kedua, maksud pembusukan politik seperti yang lazim dalam teori ilmu politik, yaitu gejala atau bahkan realitas yang merupakan implikasi dari praktik rumusan Lord Acton: power tend to corrupt, absolut power corrupt absolutely. Jadi, pembusukan politik merupakan kondisi ketika para aktor pada berbagai cabang kekuasaan negara telah menyalahgunakan kekuasaan, baik untuk kepentingan sendiri, kelompok, atau koalisi antarkelompok. 

Berbagai cabang kekuasaan negara pada sisi kedua ini maksudnya tentu eksekutif, legislatif, dan yudikatif (banyak hakim tertangkap tangan oleh KPK) sehingga pembusukan politik praktis mengimbas semua bidang kehidupan bangsa—ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan sebagainya. 

Setiap kekuasaan negara yang mengalami pembusukan tidak lagi bekerja efektif untuk kepentingan rakyat maupun kebenaran dan keadilan, tapi lebih berorientasi pada kepentingan pribadi, kelompok, maupun koalisinya. 

Orientasi tersebut juga berlaku untuk membela diri dan mempertahankan kepentingan kelompok atau koalisi. Misalnya, salah satu unsur dari kelompok terlibat suatu kasus etika maupun hukum. Kelompoknya dari segala penjuru melalui segala media lantas membuat kontraisu seolah berita tentang unsurnya melanggar etika atau hukum itu hanya suatu usaha pembusukan politik dari pihak lawan. 

Dengan segala cara pula ditempuh usaha agar unsur yang tersandung kasus etika atau hukum itu lolos dari vonis yang menjeratnya sebagai pesakitan bersalah. Dengan begitu, pembusukan politik yang merusak kelembagaan negara jadi tak berfungsi efektif untuk kepentingan rakyat maupun kebenaran dan keadilan terus meruyak semakin dalam. 

Akibatnya, kelembagaan negara menjadi busuk, hanya bekerja untuk kepentingan pribadi, kelompok atau koalisi. Sedang kepentingan rakyat, ditelantarkan. ***
Selanjutnya.....

Buruh Malah Mogok Nasional!

KAUM buruh malah melancarkan aksi mogok nasional 24—27 November 2015, memprotes penetapan upah yang mengacu formula baru Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015. 

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mogok nasional menolak PP Pengupahan itu karena melanggar konstitusi UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup layak melalui instrumen kebutuhan hidup layak (KHL). PP itu menghilangkan hak berunding oleh serikat buruh sehingga melanggar konvensi ILO maupun UU No. 13/2003 dan UU No. 21/2000. (Kompas.com, 22/11) 

Mengantisipasi aksi buruh yang terus berlangsung, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengindikasikan ada penyesatan informasi di kalangan buruh yang bertujuan agar buruh mudah digerakkan turun ke jalan menolak PP Pengupahan. Seperti peran serikat pekerja dihilangkan dalam pengupahan. Itu merupakan informasi tidak benar. 

Karena, tukas Hanif, dalam PP Pengupahan keberadaan serikat pekerja justru semakin penting perannya dalam merundingkan upah layak pekerja di atas satu tahun melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan. (Kompas.com, 19/11) 

Mengenai peran serikat pekerja ini tampak ada yang tidak nyambung antara tuntutan KSPI dan Menteri Hanif. Maksud KSPI, dengan sistem formula peran serikat pekerja dihilangkan dalam pengupahan pada tingkat tripartit, penetapan upah melalui kesepakatan tiga pihak (serikat buruh, wakil pengusaha, dan pemerintah) sejak survei KHL. Sedangkan bicara Menteri Hanif terkait peran serikat pekerja pada tingkat bipartit, serikat pekerja dengan manajemen dalam perusahaan. 

Sedih melihat pekerjaan sia-sia puluhan ribu buruh demo meninggalkan pekerjaan di pabrik hanya akibat salah pengertian yang sepele itu. Si menteri ngotot beretorika, si serikat buruh tak peduli betapa besar kerugian masyarakat bangsa akibat proses produksi terhenti oleh aksi mogok nasional. 

Kenapa si menteri tidak blusukan (mengikuti cara Jokowi menyelesaikan masalah) ke markas serikat pekerja menemui si presiden KSPI untuk mencocokkan maksud pembicaraan keduanya. Kalau keduanya terus berpolemik dari takhta kebesarannya, masalah tak selesai, malah bisa semakin jauh selisih pahamnya. 

Lain hal kalau masalah sebenarmya bukan kesepahaman tentang aturan terkait kesejahteraan buruh dan kepastian berusaha. Tetapi, ada motif-motif politis terselubung yang memanipulasi gerakan buruh dengan penyesatan informasi. Kalau itu masalahnya, selisih pahamnya takkan pernah selesai. ***
Selanjutnya.....

Pangsa Pasar Bank Syariah Turun!

DATA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan dalam tiga tahun terakhir pangsa pasar bank syariah turun. Tercatat pada Mei 2015 menjadi 4,57%, dibanding akhir 2014 sebesar 4,89%. 

Menurut Direktur Perbankan Syariah OJK Dhani Gunawan Idhat, OJK memandang ada beberapa persoalan yang dihadapi industri perbankan syariah nasional sehingga industri yang sebelumnya sempat meningkat kini pertumbuhannya melambat dan pangsa pasarnya menciut. (Kompas.com, 21/11) 

Penyebab pertama, belum selarasnya visi serta kurangnya koordinasi antara pemerintah dan OJK dalam perkembangan perbankan syariah. Menurut Dhani, industri perbankan syariah akan maju bila pemerintah turun tangan. "Negara-negara yang pemerintahnya mendukung perkembangan perbankan syariah, maka akan maju industri perbankan syariahnya. Malaysia, misalnya, pemerintahnya mau mendukung," ujar Dhani. 

Masalah kedua, masih banyak bank syariah yang memiliki modal belum memadai. Kurangnya modal akan menghambat bank-bank syariah dalam membuka kantor cabang, mengembangkan infrastruktur, dan pengembangan segmen layanan. 

Struktur pendanaan perbankan syariah pun kini masih dari biaya dana mahal yang berdampak pada keterbatasan segmen pembiayaan. Hal tersebut tecermin dari komposisi cash and saving account (CASA) belum seefisien bank umum konvensional. "Produk pun tidak variatif dan pelayanan yang belum sesuai ekspektasi masyarakat. Fitur bank syariah belum selengkap produk serupa bank konvensional. Di Malaysia ada 45 ragam produk perbankan syariah, di Indonesia ada sekitar 15," ujar Dhani. Itulah duka cerita perbankan syariah di negeri umat Islam terbesar di dunia ini. 

Dengan kapasitasnya yang terbatas, perbankan syariah hanya menjadi pengekor ekonomi. Ketika ekonomi meningkat, kinerja perbankan syariah ikut meningkat. Ketika ekonomi menurun seperti tiga tahun terakhir ini, perbankan syariah pun ikut turun. Untuk mewujudkan ideal perbankan syariah sebagai generator ekonomi nasional, uluran pemerintah penting. Bukan dengan penyertaan modal negara (PMN) seperti ke BUMN. Tapi, sejenis insentif pajak dan penempatan sebagian dana APBN dan transfer ke daerah, bisa membantu dana murah bank syariah. 

Bantuan pemerintah ke perbankan syariah merupakan bantuan kepada masyarakat muslim yang mayoritas untuk lebih mudah mendapatkan jalan syariah dalam berusaha dan penghidupannya. Semakin luas layanan bisa dijangkau, akan semakin banyak warga yang mendapatkan khidmatnya. ***
Selanjutnya.....