Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

2016, Beban Rakyat Bertambah!

BEBAN rakyat sudah dipastikan bertambah pada 2016 dengan pungutan pembelian BBM Rp200/liter untuk premium dan Rp300/liter untuk solar. Beban baru ini tambahan setelah pencabutan 100% subsidi premium tahun lalu dan beban pungutan ekspor CPO 50 dolar AS per ton yang mengakibatkan harga TBS 4,5 juta petani sawit jatuh ke tingkat terendah. 

Pungutan yang membebani rakyat pada 2016 itu bisa saja bertambah jika ada kementerian lain mengikuti langkah "kreatif" membuat pungutan untuk “dompet taktis” di instansinya sehingga “dompet taktis” kembali ramai di banyak kementerian dan instansi seperti sebelum ditertibkan era Presiden SBY. Munculnya beban baru sejenis itu bukan mustahil jika resistensi dari masyarakat dianggap normal seperti saat pencabutan subsidi BBM. 

Penambahan beban rakyat itu dilakukan tanpa peduli akibat pencabutan subsidi BBM jumlah warga di bawah garis kemiskinan bertambah 860 ribu orang Maret 2015. Sekaligus belanja rumah tangga turun hingga pertumbuhan ekonomi tiga triwulan 2015 juga turun ke bawah 5%. Sedangkan angka kemiskinan Maret—September 2015 hingga akhir tahun ini belum diumumkan, mungkin karena bertambah lagi BPS harus hati-hati mencari alasan di luar kebijakan pemerintah sebagai penyebabnya. 

Seperti pada kenaikan jumlah orang miskin Maret 2015, disebut penyebabnya kenaikan harga kebutuhan pokok (padahal kenaikan itu disulut kenaikan harga BBM). Setiap penambahan beban ekonomi ke pundak rakyat punya konsekuensi mengurangi daya belinya untuk belanja rumah tangga. Dan karena belanja rumah tangga masih menjadi andalan pertumbuhan ekonomi, dengan porsi lebih 50%, setiap kebijakan menambah beban pada rakyat punya konsekuensi menekan pertumbunan ekonomi—seiring dengan pengurangan kuantitas dan kualitas pasokan konsumsi tubuh keluarga miskin. 

Kondisi kemiskinan yang tambah parah dan dalam diderita secara fisik dan mental warga di bawah garis kemiskinan itu tergambar nyata dalam laporan BPS tentang kemiskinan pada Maret 2015. Semestinya, pemerintah menjadikan realitas penderitaan warga miskin sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan, terutama pungutan yang ujung-ujungnya membebani rakyat. 

Alasan ada program keluarga harapan (PKH) akan mengatasi beban rakyat miskin itu, harus dihitung rasional. Dengan bantuan PKH Rp1 juta setahun, atau Rp85 ribu per bulan, dapatkah itu mengatasi tekanan dampak ekonomi berantai yang menimpa keluarga miskin? Berhitunglah yang jujur dan benar! ***
Selanjutnya.....

2015, Revolusi Mental Gagal!

CATATAN terpenting untuk 2015 adalah realisasi revolusi mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak kampanye pemilihan presiden tahun ini mengalami kegagalan. Kegaduhan politik sepanjang tahun di DPR, dengan klimaks opera sabun sidang MKD, kriminalisasi KPK yang terkatung-katung, dan birokratisme yang masih alot nyaris di semua kementerian, merupakan indikatornya. 

Kegaduhan politik di DPR sejak rebutan kursi pimpinan dan semua perangkatnya yang disapu bersih koalisi oposan. Kekuatan mutlak di parlemen itu pun jadi mabuk kekuasaan hingga hak rakyat untuk memilih langsung kepala daerah mereka rampas lewat revisi UU-nya, untuk dipilih DPRD. Laku lajak DPR ini dikoreksi MK, hak rakyat memilih kepala daerah dipulihkan. 

Lalu dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sejumlah yang mulia hakim MKD bergaya kurang pas sebagai yang mulia, sehingga banyak pakar menyebut proses sidang tersebut selayak opera sabun. Semua itu bisa disimpulkan sebagai realitas yang belum tersentuh revolusi mental. 

Lalu kriminalisasi pimpinan KPK yang prosesnya digantung terus. Itu berlanjut dengan pelemahan KPK secara kelembagaan, hingga pimpinan baru KPK tak lagi membaca KPK sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi lebih cenderung menjadi komisi pencegahan korupsi. Itu mencerminkan mentalitas memberantas korupsi yang malah antiklimaks. Kalau cuma mencegah, kendali mekanismenya ada di pemerintah. 

Kemudian birokratisme di lembaga pemerintah yang masih alot, tersimpul pada nasib satu kontainer peranti laboratorium hibah dari Gifu University ke Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo—kota asal Presiden Jokowi. 

Kontainer itu sudah enam bulan teronggok di pelabuhan Jepang, sewa tempatnya saja sudah habis puluhan juta, tapi izin pengiriman dibola terus oleh berbagai instansi terkait di Tanah Air. Terakhir, dilempar lagi ke instansi tak terkait! Revolusi mental tahun ini gagal karena praktis hanya dalam retorika, tanpa action. Anak jalanan menyebut itu NATO, no action talk only. Artinya, kalau revolusi mental mau berhasil, ke depan perlu dilengkapi sarana dan action-nya. Namun, tak perlu kecil hati revolusi mental tahun ini belum berhasil. 

Orde Baru saja yang melakukan revolusi mental lewat penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dari elite pusat sampai warga desa, dilaksanakan oleh BP7 dari pusat sampai daerah tingkat II, juga kurang berhasil. Apalagi revolusi mental jika hanya retorika tanpa action, bisa tak mengubah apa pun. ***
Selanjutnya.....

Mentradisi, Pejabat Gagal Mundur!

SETELAH Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mundur karena gagal mencapai target pajak 2015, kini menyusul Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono mundur setelah gagal mengantisipasi kemacetan fatal di jalan tol saat libur Maulid dan Natal. Mundurnya dua dirjen ini bisa menjadi tradisi untuk mundur pejabat yang gagal memenuhi kewajibannya. 

Tradisi mundur bagi pejabat yang gagal di negeri kita ini terjadi pada pejabat teknis, penanggung jawab bidang. Beda di Jepang, dilakukan pejabat publik yang membawahkan pejabat teknis, yakni menteri. Bahkan, pada 2007 saat publik menghujat pemerintah kebijakannya kurang berpihak pada petani negerinya, yang mundur malah Perdana Menteri Shinzo Abe, yang belakangan dengan sikap kesatrianya itu terpilih kembali. 

Tentu lain padang lain belalangnya, lain negeri lain pula siapa yang harus mundur ketika terjadi kegagalan atau hal yang tidak pada tempatnya. Pengunduran diri kedua pejabat teknis itu layak dihargai sebagai sikap kesatria mau mengakui kesalahan atau kegagalan atas kesadarannya sendiri. Jadi, beda dengan pejabat yang setelah terpojok di ujung tanduk pelengseran, kalau tak mundur malah secara formal dilengserkan oleh ketentuan yang berlaku. 

Pengunduran diri pejabat yang sudah terpojok dilengserkan itu jelas tak bisa dikategorikan sikap kesatria. Apalagi kalau dalam prosesnya ia tak mau mengakui kesalahannya dan berusaha dengan segala cara untuk bertahan di jabatannya. Tradisi baru pejabat mengundurkan diri ketika gagal mencapai target atau memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya itu bisa menjadi proses pembersihan kelembagaan negara dan pemerintahan dari sel-sel maupun komponen yang tak mencukupi kapasitasnya. 

Dengan demikian, secara bertahap lembaga negara dan pemerintahan semakin kuat karena hanya akan terisi oleh sel dan komponen yang kapasitasnya mumpuni memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Namun, untuk mencapai tingkat full capacity kemampuan lembaga negara dan pemerintah itu memerlukan proses assessment (penilaian objektif berstandar kinerja) yang benar terhadap setiap jabatan penanggung jawab teknis. Penempatan atau rolling pejabat dilakukan berdasar assessment objektif yang hasilnya juga diakui pejabat bersangkutan. Jadi bukan rolling berdasar like or dislike, atau malah karena kurang setoran. 

Terpenting, pengunduran diri kedua pejabat bisa menggugah kesadaran semua pejabat di Tanah Air terhadap kewajiban dan tanggung jawab jabatannya yang harus dipenuhi. ***
Selanjutnya.....

Truk Dilarang Lewat Tol, Kecuali...

SETELAH kemacetan fatal menyergap jalan tol 23—25 Desember 2015, sehingga dari Merak ke Pejagan (Brebes) harus ditempuh sekitar 30 jam, Menteri Perhubungan mengeluarkan larangan truk angkutan barang lewat jalan tol selama liburan Natal dan Tahun Baru. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menjelaskan SE Menhub No. 48 Tanggal 25 Desember 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 itu sebagai antisipasi lanjutan menghadapi kemacetan (detiknews, 26/12). 

Namun, menurut Djoko, sejumlah truk angkutan barang dikecualikan dalam larangan tersebut. Truk yang dikecualikan yakni pengangkut BBM dan BBG, pengangkut ternak, pengangkut bahan kebutuhan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan ekspor-impor. Sedang yang dilarang lewat tol adalah truk pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kontainer, dan truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. 

Larangan yang baru dikeluarkan setelah kemacetan fatal terjadi itu mengesankan Kemenhub kecolongan dengan ledakan jumlah kendaraan di hari libur panjang. Djoko berkilah Kemenhub telah mengantisipasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi terbukti, antisipasi tersebut tak memadai. Larangan yang muncul setelah kemacetan fatal itu mungkin membantu kelancaran liburan tahun baru dan arus baliknya nanti. 

Namun, truk pengangkut nonkebutuhan primer hanyalah salah satu dari penyebab kemacetan fatal. Karena itu, penyebab lainnya juga harus diatasi agar hal serupa tak berulang terus. Celakanya, kemacetan di jalan bebas hambatan di negeri ini sudah dianggap hal yang normal. Sehingga pokok masalahnya, dengan kemacetan yang setiap hari terjadi di tol Ibu Kota, tidak pernah dicarikan jalan keluar. Premis bahwa jumlah kendaraan lebih besar dari panjang jalan ditelan mentah-mentah terus. 

Sehingga kekuràngan loket tol di pintu masuk dan keluar tol, penyebab laten kemacetan, tak pernah dipikirkan cara mengatasinya. Dahlan Iskan di zamannya mempromosikan sendiri kartu tol elektronik, yang memang bisa mempercepat transaksi. Tapi hingga sekarang gerbang tol otomatis nyaris mubazir, usaha pemasarannya nyaris tak terdengar. Semisal, bank pengelolanya harus diperbanyak. Kemacetan fatal itu bukan cerminan bangsa yang maju dengan banyaknya kendaraan. Tapi, cermin kedunguan bangsa yang tak mampu menyelesaikan masalahnya yang nyata. ***
Selanjutnya.....

Harapan Publik ke Jokowi-JK pada 2016!

KETIKA ditanya secara terbuka apa harapan mereka terhadap pemerintahan Joko Widodo-M Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pada 2016, suara terbanyak publik (23,3%) menyatakan agar Jokowi-JK tak lagi kompromi dengan partai politik, atau tak mudah diintervensi oleh partai politik. 

Demikian hasil survei Lembaga Founding Father House (FFH) bertema Persepsi dan harapan publik terhadap pemerintahan Jokowi-JK di 2016. Survei dilakukan 31 November hingga 22 Desember 2015. Maksud publik ditanya secara terbuka, menurut peneliti FFH Dian Permata, "Kami tidak menyediakan jawaban (untuk dipilih responden). Jadi terserah publik mau jawab apa. Nah, publik melihat poin terbesar Jokowi-JK adalah itu." (Wol, 25/12) 

Harapan publik itu bisa dibandingkan dengan realitas kegaduhan politik yang mengganggu di tahun awal pemerintahan Jokowi-JK. Selama periode awal itu, Jokowi-JK memang cenderung kompromistis dengan kehendak partai-partai politik, termasuk yang disampaikan sebagai tekanan dari pihak oposan. 

Bahkan, sempat terkesan Jokowi-JK malah merangkul oposan untuk mengimbangi tekanan partai pendukung. Salah satu tekanan keras partai pendukung yang membuat Jokowi-JK sempat tampak nimbang ketika mengajukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang ditentang publik. 

Untuk mengakomodasi tekanan publik Jokowi membentuk Tim 9 tokoh masyarakat dipimpin Buya Syafi'i Ma'arif. Tapi nasib tim ini tak jelas, meski hingga sekarang belum dibubarkan. Sedang Budi Gunawan yang ditolak tim itu untuk dijadikan pimpinan Polri, malah diangkat jadi Wakapolri. Intervensi partai politik tanpa kecuali yang dimotori partai pendukung utama Jokowi-JK (PDIP) belakangan justru kian menjadi-jadi. 

Terakhir melalui kesepakatan di DPR, merekomendasikan kepada Presiden untuk memecat Menteri BUMN Rini Sumarno. Rupanya publik terganggu oleh kegaduhan politik yang tak henti mengusik pemerintahan Jokowi-JK itu sehingga menjadi harapan utama publik agar pada 2016 nanti Jokowi-JK tak kompromi lagi pada intervensi parpol. Tetapi, mungkinkah Jokowi-JK bersikap kaku—apalagi keras menolak—intevensi partai politik? Dalam sistem presidensiil yang ingin ditegakkan Jokowi, sebenarnya mungkin. Dan itu hanya pada cara presiden mengakomodasi intervensi menjadi interaksi yang sehat antara presiden (sebagai lembaga negara) dan partai politik. 

Namun, dalam kasus Budi Gunawan, Presiden gagal mengakomodasi intervensi menjadi interaksi, akibat mengesampingkan Tim 9 bentukannya sendiri. ***
Selanjutnya.....

Penguasa Perbanyak Dompet Taktis!

PEMERINTAH dalam menurunkan harga premium dan solar juga menetapkan pungutan dana ketahanan energi pada masyarakat sebesar Rp200 per liter premium dan Rp300 per liter solar. Pungutan dimulai saat harga baru BBM berlaku awal Januari 2016. 

Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan adanya premi untuk dana ketahanan energi merupakan amanat Pasal 30 UU No. 30/2007 tentang Energi. UU tersebut mengharuskan negara memiliki keseimbangan dalam pengelolaan energi fosil menuju energi terbarukan. Salah satu caranya harus diwujudkan dengan kebijakan pengalokasian sumber daya. (Republika.co.id, 23/12) 

Menurut Sudirman, dana itu akan dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan. Kementerian ESDM sendiri yang akan mengelola dan bertanggung jawab atas dana itu. Dia prediksi, dalam setahun ada Rp16 triliun uang yang akan terkumpul dari pungutan yang dibebankan pada masyarakat tersebut. Ini dompet kedua buatan pemerintah di luar APBN yang diisi dari pungutan terhadap masyarakat untuk mendapat dana taktis dalam mendukung program pemerintah. 

Dompet pertama pungutan sebesar 50 dolar AS per ton ekspor CPO, untuk pengembangan biofuel. Realisasi pungutan ekspor CPO ini per bulan sekitar Rp1 triliun, tapi 4,5 juta petani sawit dikorbankan harga TBS-nya menjadi jauh lebih rendah dari semestinya. Kini dompet kedua diisi dari pungutan lewat penjualan BBM. Pungutan di luar pajak, cukai, dan retribusi yang dikelola di luar APBN/APBD, sama dengan pemalakan. 

Justru ketika pemerintah membuat program sesuai UU, ia seharusnya juga melakukan pembiayaan dalam kerangka UU APBN atau APBD agar kontrolnya tersistem dalam hak bujet DPR/DPRD. Pengalaman masa lalu membuktikan banyak dompet taktis di kementerian atau instansi lain tak terkontrol karena di luar arena hak bujet DPR/DPRD. 

Di era pemerintahan SBY semua dompet slimpat-slimpet itu ditertibkan dengan penyatuannya ke dalam APBN/APBD. Namun, kini hal buruk itu dibuat kembali. Bukan mustahil kalau berlanjut memperbanyak dompet taktis untuk berbagai program pemerintah, nantinya bisa menjadi blunder bagi pemerintahan Jokowi-JK. Kewajiban rakyat yang utama membayar pajak, cukai, dan retribusi. 

Pungutan paksa di luar itu adalah cara penguasa penjajah Belanda dahulu, ketika bupati mewajibkan wedana setor upeti 5 ringgit, ia kutip dari demang 10 ringgit, demang mengutip dari rakyat lebih banyak pula. Rakyat yang memikul beban berat pungutan di luar bujet negara! ***
Selanjutnya.....

Antisipasi Ekses Negatif Jalan Tol!

GUBERNUR Lampung M Ridho Ficardo mengingatkan masyarakat Lampung untuk mengantisipasi ekses negatif jalan tol di daerah ini. Ekses negatif itu terutama terkait rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM) Provinsi Lampung pada 66,42, di bawah IPM nasional 68,90. Dalam tabel indeks pembangunan manusia provinsi dan nasional 1996—2013 Badan Pusat Statistik (bps.go.id) IPM Provinsi Lampung terendah di Sumatera pada 72,87, di bawah Aceh (73,05), Babel (74,29), dan Jambi (74,35). 

Maksud Ridho, akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) Lampung, ketika pembangunan jalan tol telah menghasilkan dampak positif berupa tumbuhnya industri modern di Lampung, anak-anak Lampung justru kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan di posisi yang baik. Mereka tersingkir dan pekerjaan tersebut diisi oleh orang dari luar Lampung. 

Untuk itu, seiring dengan usaha meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenjang yang ada, jumlah partisipasi peserta didik ke jenjang berikutnya yang relatif masih rendah harus terus didorong agar indeks lamanya mengikuti pendidikan meningkat. Rendahnya angka rata-rata lamanya mengikuti pendidikan ini salah satu penyebab jadi terendahnya IPM Lampung di Sumatera. 

Selain itu, Pemprov akan merehabilitasi empat Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada, yang kini kondisinya memprihatinkan, menjadi BLK yang betul-betul mampu menghasilkan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Akan diusahakan, keempat BLK tersebut menjadi yang terbaik di Indonesia, tegas Ridho sebagai keynote speaker dalam Economi Outlook 2016 di gedung BI Lampung, Senin. 

Selain upaya peningkatan kualitas SDM lewat pendidikan umum (SD, SMP, SMA) dipertajam dalam aspek kecerdasan dan kemampuan komunikasi dan penguasaan perantinya (bahasa dan teknik perangkat teknologi informasi) agar senantiasa bisa mengikuti perkembangan zaman, penajaman spesialisasi SMK dengan standar kompetensi nasional menjadi penentu bagi lulusan bersaing di pasar kerja domestik. Di atas level SMK itu, selain akademi lanjutan spesialisasi bidang kerjanya, BLK dengan spesialisasi tertentunya menjadi pencetak tenaga kompeten (dengan sertifikat) untuk tingkat ASEAN. 

Dengan itu, Lampung memasang jaring pengaman tenaga lokal bagi industri di daerahnya. Dengan sertifikat kompetensi lulusan BLK berkelas ASEAN, Pemprov tak ragu lagi mewajibkan investor memberi prioritas kepada lulusan BLK. Antisipasi ekses negatif jalan tol pun membawa berkah bagi generasi muda Lampung. ***
Selanjutnya.....