Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Polri-GNPF MUI Sepakati Aksi 212!

KEPOLISIAN dan pihak Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menyepakati aksi 2 Desember 2016, juga lazim disebut Aksi 212, digelar di Lapangan Monas, Jakarta. Polri menyiapkan Jalan Medan Merdeka Selatan jika massa tak tertampung di Monas.
Kesepakatan itu dicapai dalam Pertemuan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan GNPF MUI, Senin (Kompas.com, 28/11/2016).
Dalam pertemuan itu, Kapolri menyampaikan larangan aksi yang sedianya digelar di Bundaran Hotel Indonesia. Alasannya, jika itu dilakukan melanggar UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam UU itu, kata Kapolri, unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Diatur pula, aparat bisa membubarkan aksi.
Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin jalan protokol yang dipakai banyak pengguna jalan. Jika aksi digelar di sana, hak orang lain terganggu. "Lebih dari itu, akan jadi preseden buruk karena berikutnya nanti akan ada unjuk rasa dengan modus yang sama dengan mengatasnamakan keagamaan. Bayangkan nanti setiap Jumat kegiatan-kegiatan keagamaan dilaksanakan di situ," kata Kapolri.
Preseden buruk bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah lain. Warga bisa saja menuntut hal yang sama dengan mengatasnamakan kegaiatan keagamaan.
Aksi di Monas dimulai pukul 08.00, dengan kegiatan ibadah zikir, tausiah, doa bersama, dan diakhiri salat jumat berjemaah. Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Rizieq Shihab menyatakan jika ada hal-hal yang terjadi di luar kesepakatan itu, Polri berhak menindak dan memproses hukum.
"Kami, GNPF MUI, tidak bertanggung jawab. Itu hak dan kewajiban Polri untuk mengambil langkah dan mengatasinya," ujar Rizieq.
Sebelumnya, kepolisian memang telah mencium adanya berbagai unsur yang akan menyusup, mendompleng, menunggangi aksi 212 dari membuat kekacauan hingga makar. Dengan pernyataan Rizieq itu, lebih mudah polisi menuntaskan tugas pengamanan negara setelah penangkapan berantai di berbagai tempat seputar waktu menjelang aksi 212.
Salah satu pendomplengan yang ditangkal serius oleh kepolisian adalah kelompok yang berencana memprovokasi dan menggiring massa ke DPR, untuk kemudian mendesak MPR bersidang mencabut amanat dari Presiden Jokowi. Setelah massa dijauhkan dari Jalan Sudirman dan terkosentrasi di Monas, provokasi menggiring massa ke DPR jadi lebih sulit. Dengan demikian, ibadah di aksi 212 bisa lebih khusyuk, segala anasir negatif tak mudah menyusup. ***
Selanjutnya.....

Desentralisasi Pendidikan, UN Hapus!

DALAM rangka mengimplementasikan Nawacita Presiden Jokowi berupa desentralisasi pendidikan, Mendikbud Muhadjir Effendy mulai tahun pelajaran 2017 menghapus ujian nasional (UN). Kemendikbud membuat standar nasional kelulusan siswa yang dijabarkan pemprov untuk SMA/SMK dan pemkab/pemkot untuk SD/SMP.
Menurut Muhadjir, penghapusan UN ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). "Sesuai amanat MA, bahwa UN itu sebaiknya dilaksanakan kalau nanti secara relatif pendidikan kita sudah bagus dan merata. Kami mengejar itu," ujar Muhadjir. (detik.com, 27/11/2016)
MA memutuskan itu 14 September 2009 dengan Ketua Majelis Kasasi Abbas Said serta anggota Majelis Mansyur Kertayasa dan Imam Hariyadi. MA menyatakan pemerintah telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, baik sarana maupun prasarananya. Pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak penyelenggaraan UN.
Namun, para tergugat putusan MA itu, Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, dan Badan Nasional Standardisasi Pendidikan (BNSP) tidak menggubris amar putusan MA itu. Rupanya jiwa putusan MA itu dipetik dalam Nawacita Presiden Jokowi dan mencanangkan desentralisasi pendidikan nasional.
Namun, dalam dua tahun pemerintahan Jokowi, Nawacita bidang pendidikan ini beku. Barulah setelah Mendikbud diganti, strategi Nawacita diterapkan.
Sementara Presiden Jokowi di Makassar, Jumat (detik-news, 25/11/2016), menyatakan saat ini rencana penghapusan UN tersebut masih dalam proses. Nanti Presiden akan memanggil sejumlah menteri untuk rapat terbatas (ratas) terkait opsi penghapusan UN itu.
Jokowi ingin tahu sejauh mana efektifnya sistem UN. Dia akan meminta laporan lebih lanjut dari Muhadjir. "Kalau itu memang perlu untuk mengetahui standar-standar dari ujian, dan kualitas pendidikan kita jika itu perlu dilakukan. Jika tidak, saya belum tahu laporannya seperti apa, datanya seperti apa," ujar Jokowi.
Namun, secara terpisah di hari yang sama di Jakarta, Mendikbud menyatakan Presiden telah menyetujui rencana moratorium UN. "Pada prinsipnya Presiden sudah menyetujui, tinggal menunggu inpres (instruksi presiden), mudah-mudahan," kata Muhadjir. (Kompas.com, 25/11/2016)
Persiapan moratorium UN dan kepastian untuk pelaksanaannya di pusat lebih cepat lebih baik agar daerah cukup waktu untuk menerima pelimpahan tugas desentralisasi itu. Jangan serbakepepet sehingga malah mengorbankan kualitas pendidikan itu sendiri. ***
Selanjutnya.....

Bangsa Waras, Ogah Rush Money!

PROVOKASI rush money yang terbukti gagal menimbulkan gerakan ramai-ramai menarik uang dari bank 25 November 2016 menunjukkan bangsa ini waras, sehingga ogah terpengaruh dorongan isu rush money yang bisa mengakibatkan sistem keuangan nasional ambruk dan kacau, akhirnya rakyat sengsara.
Sementara salah satu pengunggah provokasi rush money ke media sosial yang telah dijadikan tersangka oleh polisi mengaku perbuatannya itu hanya iseng. Kepada polisi, tersangka yang ternyata seorang guru SMK Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, bernama AR alias Abu Uwais (31) menyesali perbuatannya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (26/11/2016), Abu Uwais tak ditahan. Polisi beralasan karena faktor kemanusiaan, Abu Uwais punya anak yang masih kecil dan juga seorang guru (detikNews, 26/11/2016).
Polisi menyita barang bukti sejumlah status Abu Uwais di Facebook bertema rush money. Selain menulis provokasi agar orang ramai-ramai menarik uangnya dari bank, dia unggah foto dirinya sedang tidur dengan tumpukan uang seolah-olah sudah mengambil uangnya dari bank.
Karena ada tumpukan uang di fotonya itu, polisi pun menelusuri sumber uang yang Abu Uwais pamerkan di Facebook itu. "Apa ada aktor intelektual karena bisa jadi sistematis, ini uang siapa?" ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Dengan penetapan tersangka terhadap Abu Uwais, polisi memperingatkan para pengguna media sosial harus bijak mengelola informasi di dunia maya. Jangan sampai menyebar informasi sesat maupun hasutan karena di mana pun pelaku berada akan dengan mudah terdeteksi. Sedang ancaman hukuman di UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) relatif berat.
Tak berhasilnya provokasi rush money meski sempat viral di media sosial, menunjukkan masyarakat bangsa kita benar-benar waras, jalan pikirannya rasional dalam menimbang akibat buruk jika terjadi rush. Apalagi kalau rush yang akibatnya amat buruk bagi perekonomian itu dilakukan hanya sebagai imbal agar seorang tersangka ditahan, padahal proses hukum sedang berjalan.
Dengan begitu, bisa diprediksi segala bentuk hasutan menyesatkan, meski sesaat ketika disampaikan bisa membuat orang tergoda, tapi setelah memikirkan lebih masak hasutan itu dan sampai pada kesimpulannya sendiri betapa buruk akibat hasutan itu jika dilaksanakan, orang segera kembali ke rasionalitas dan kewarasannya.
Itulah yang terbukti dengan gagalnya provokasi rush money sehingga massa tak jadi ramai-ramai menarik uangnya dari bank. ***
Selanjutnya.....

Definisi Makar, Pandangan Ahli Bisa Beda!

DALAM Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) "makar" berarti jika ditemukan syarat adanya perbuatan permulaan pelaksanaan (Pasal 87), membunuh, merampas kemerdekaan, meniadakan kemampuan presiden dan wakil presiden memerintah (Pasal 104), memisahkan diri dari wilayah negara Indonesia (Pasal 106), menggulingkan pemerintah (Pasal 107).
Pekan terakhir "makar" jadi buah bibir setelah Kapolri dan Panglima TNI menyebut adanya rencana makar. Pernyataan Kapolri terkait makar melukiskan ada gerakan menyusup demo 212 yang memprovokasi massa menduduki gedung DPR, lalu mendesak Sidang Istimewa MPR untuk mencabut amanat MPR dari Presiden Jokowi.
Jadi jenis makarnya seperti di Pasal 107, menggulingkan pemerintah. Tentu, pernyataan Kapolri didukung bukti, setidaknya seperti dimaksud Pasal 87, ada perbuatan permulaan pelaksanaan—bisa saja rekaman pertemuan kelompok suatu gerakan menjurus makar.
Selain itu, juga ada laporan masyarakat yang mengadukan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Salah satunya laporan dari kuasa hukum Laskar Jokowi, Ridwan Hanafi, ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu dilengkapi barang bukti video, foto, dan saksi-saksi teregistrasi nomor LP/5735/XI/2016/PMJ/Dirs Reskrimum 21 November 2016, dengan salah satu tokoh yang diduga pelakunya Sri Bintang Pamungkas. (Metrotvnews.com, 22/11/2016)
Demikian isu tentang makar yang menjadi buah bibir dilihat secara awam dari bunyi pasal-pasal UU-nya. Tapi, di kalangan ahli hukum bisa terjadi perbedaan pandangan atau pendapat, lazim sebagai keistimewaan ahli hukum bebas meniliai setiap fakta hukum. Sehingga, untuk sebuah kasus dengan bukti-bukti persidangan yang sama, di antara majelis hakim ada yang membuat dissenting opinion.
Begitu pula dengan isu makar terakhir, berbagai meme muncul di media sosial. Ada yang menyebut Kapolri bicara tanpa bukti. Ada yang menyebut kalau makar itu ada pembunuhan. Padahal, kalau sempat terjadi pembunuhan, berarti aparat keamanan kecolongan.
Kapolri sudah memberi isyarat supaya mencari infonya di Google. Sedang Menko Polhukam menyebut ada di medsos. Artinya, soal makar itu sebenarnya sudah bukan rahasia umum lagi. Contohnya, salah satu bukti yang melengkapi laporan polisi kasus penghasutan menggulingkan pemerintah yang sah didapat pelapor dari YouTube.
Jadi, contoh dan bukti kasus makar yang sudah terang benderang masih dikeluhkan mengada-ada. Tapi begitulah kasus hukum, beda pandangan menjadi kelaziman. ***
Selanjutnya.....

Warga Rohingya Korban Radikalis!

GARA-GARA sekelompok kecil radikalis sok jagoan, dengan senjata tajam menyerang pos perbatasan Myanmar menewaskan sembilan orang polisi 9 Oktober 2016. Usai membunuh sembilan polisi itu, mereka kabur membawa senjata api rampasan.
Akibatnya, pemerintah menurunkan militer untuk membasmi perlawanan di kawasan itu. Dengan cara lebih radikal lagi, puluhan warga Rohingya tewas dianiaya militer, wanita diperkosa, seluruh kampung dibakar, dan ribuan warga kocar-kacir lari masuk hutan. (AFP/Kompas.com, 23/11/2016)
Pada awal pembersihan, 30-an warga sipil tewas. Jumlah korban tewas terus bertambah selama pembersihan oleh tentara di desa-desa Negara Bagian Rakhine yang banyak dihuni warga Rohingya. Pemerintah Myanmar menyebut serangan terhadap pos perbatasan itu pemberontakan. Pemerintah menuduh seorang militan radikal yang dilatih Taliban Pakistan memimpin serangan dan menggerakkan ratusan warga Rohingya.
Terbukti, membantu rakyat Rohingya dengan mengirim pejuang, pelatih militer dan senjata, hanya memperburuk nasib warga Rohingya yang tersisa di negeri itu. Karena itu, bantuan kemanusiaan bagi mereka yang tersisa serta yang terusir tanpa kepastian nasibnya, layak diprioritaskan masyarakat internasional. Seiring itu, kalangan pemerintah dan lembaga formal di jalur diplomasi mengusahakan naturalisasi kewarganegaraan mereka sesuai hukum internasional—cukup setelah tinggal lima tahun. Warga Rohingya telah tinggal di Negara Bagian Arakan dan Rakhine, Myanmar, sejak abad VII Masehi, tapi tetap tak diakui sebagai warga negara Myanmar.
Tanpa kewarganegaraan, mereka kesulitan memperoleh hak dan akses kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal. Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), populasi Rohingya mencapai 3 juta jiwa. Sekitar 800 ribu jiwa bermukim di Rakhine yang tergolong paling miskin di Myanmar, sisanya menyebar di banyak negara.
Secara kemanusiaan, Pemerintah Indonesia sudah cukup baik membantu warga Rohingya sejak para nelayan menyelamatkan perahu mereka yang terombang-ambing berlabuh di Aceh. Namun, itu saja jelas tak cukup. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia menjadi amat naif kalau hanya puas menonton penyiksaan terhadap sesama warga muslim yang sudah kelewat batas itu.
Lebih lagi sebagai sejawat anggota ASEAN. Kita hormati prinsip nonintervensi di antara negara ASEAN. Cukup dengan senyum dorong penghormatan norma dan nilai kemanusiaan melalui ASEAN Intergovernmental Commission of Human Right. ***
Selanjutnya.....

Tausiah Kebangsaan Sikap MUI!

LEWAT pernyataan sikap yang tertuang dalam Tausiah Kebangsaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) bukanlah merupakan bagian dari Dewan Pimpinan MUI dan tidak ada hubungan struktural formal apa pun juga antara DP MUI dan GNPF-MUI.
Tausiah Kebangsaan yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dan Sekjen KH Anwar Abbas itu, menyatakan aksi demo GNPF-MUI pada 2 Desember 2016 hendaknya dilakukan dengan tidak menggunakan atribut atau logo atau simbol-simbol MUI. (detiknews, 22/11/2016)
MUI mengimbau masyarakat agar dalam ikhtiar memperjuangkan musyawarah dengan para pengambil kebijakan, eksekutif, legislatif, dan aparat penegak hukum, menyampaikan pernyataan pendapat melalui pers dan media komunikasi lainnya karena hal tersebut dinilai lebih efektif dan memberikan citra positif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia.
Apabila terpaksa hendak melakukan demo, MUI mengimbau agar dilakukan dengan sopan, tertib, damai, akhlakul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
MUI juga mengingatkan peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama, tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinnekaan dan keutuhan NKRI.
Pada bagian akhir, MUI mengimbau kepada pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya agar dalam menghadapi peserta unjuk rasa tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, profesional, dan proporsional, serta menghindari penggunaan kekerasan.
Tampak, MUI menyumblimasikan dirinya di tempat semestinya, di atas semua kelompok dan golongan umat Islam, bukan paralel atau menjadi bagian dari kelompok tertentu. MUI juga menolak pengawalan dirinya sebagai entitas independen yang bebas dari segala ancaman.
Itu tersirat dari Tausiah Kebangsaan MUI itu, sekaligus dengan posisi sublim di atas semua kelompok dan golongan itu, MUI memberikan norma ideal bagi kehidupan berdemokrasi. Utamanya dalam memberikan citra positif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia, disarankan supaya menyampaikan pernyataan pendapat atau aspirasi melalui pers dan media komunikasi lainnya karena dinilai lebih efektif.
Namun, MUI realistis. Apabila terpaksa hendak melakukan demonstrasi, MUI mengimbau agar dilakukan dengan sopan, tertib, damai, akhlakul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Pesan dan pendapat jelas lebih mudah diterima jika disampaikan tanpa caci maki dan ujaran kebencian. ***
Selanjutnya.....

Utang RI 27% PDB, Rp3.444 Triliun!

JADI pembicara dalam Rapat Kerja Nasional Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Sabtu (19/11/2016), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap utang RI sekarang Rp3.444,82 triliun atau 27% dari produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp12.600 triliun—sekitar 1.000 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Atas kekhawatiran RI bisa bangkrut, Sri membandingkan dengan AS yang memiliki PDB sekitar 18 ribu miliar dolar AS, rasio utang terhadap PDB-nya mencapai 70%. Sedangkan Jepang, dengan PDB sekitar 4.000 miliar dolar AS, rasio utangnya 200% dari PDB.
"Jadi pertanyaannya, kok mereka enggak bangkrut? Kok enggak khawatir?" tukas Sri Mulyani. (detik-finance, 19/11/2016)
Alasan kedua negara tersebut tidak bangkrut, menurut Sri Mulyani, karena ekonomi negara tersebut terus tumbuh. Kondisi itu yang bisa menjamin utang-utang dengan nilai fantastis bisa terlunasi. Ia tegaskan, ekonomi sebuah negara dengan utang yang besar tidak boleh berhenti tumbuh. "Ekonomi mereka itu terus memproduksi," ujarnya.
Hal seperti itulah, yang sedang dijalankan pemerintah. Mengeluarkan kebijakan agar ekonomi tetap berjalan. Dalam 10 tahun terakhir, menurut Sri, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tumbuh lebih besar dibanding utang. Ia pastikan itu kondisi yang sehat.
Hal penting yang membuat AS dan Jepang tidak khawatir bangkrut, karena setiap sen utangnya benar-benar dibelanjakan untuk kepentingan rakyat, sehingga kemakmuran rakyatnya terjamin dan terus meningkat.
Sebaliknya di Indonesia, setiap hari semakin banyak saja orang yang diringkus KPK, polisi dan jaksa, tertangkap melakukan korupsi. Akibatnya, semakin fantastis tambahan utangnya, semakin masif orang yang digiring masuk bui, bertambah khawatir bangkrut.
Hal berikutnya yang membuat khawatir, terus menurunnya peran industri manufaktur dari 29% pada 2001 tinggal 21% PDB pada 2010 (Faisal Basri, Membangkitkan Kembali Perekonomian Indonesia, 10/7/2015). Hingga, populasi besar sebagai pasar justru menjadi ladang empuk barang substitusi impor ilegal alias seludupan. Rachmat Goebel, sebelum jadi Menteri Perdagangan, menyatakan 60% barang substitusi impor di pasar domestik berasal dari seludupan.
Tampak, kekhawatiran bangkrut itu lebih akibat buruknya mentalitas pejabat dan aparatnya. Contohnya di Surabaya, direksi BUMN pengelola pelabuhan terseret kasus pungli anak buahnya di lapangan yang selama ini menghambat dwelling time. Sedih, rangkaian pemerkosaan ekonomi yang sistemik begitu tak kunjung habis diatasi. ***
Selanjutnya.....