Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Hakim Tangguhkan Perintah Trump!

HAKIM Federal AS Ann Donnelly menangguhkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang masuk imigran. Gugatan atas perintah Trump tersebut diajukan Persatuan Kemerdekaan Sipil Amerika (ACLU), Sabtu (28/1/2017), sehari setelah perintah dikeluarkan, dikabulkan hakim hari itu juga.
Hakim memerintahkan agar aparat keamanan menghentikan pendeportasian para pengungsi atau penumpang pesawat yang (saat itu) tertahan di berbagai bandara AS. "Mengirim pulang orang-orang itu kembali ke negara mereka hanya akan mengakibatkan masalah yang lebih besar," ujar hakim seperti dikutip AFP. (Kompas.com, 29/1/2017)
Hakim memerintahkan agar pemerintah memberikan daftar nama-nama orang yang ditahan di berbagai bandara sejak perintah Trump dilaksanakan pada Jumat (27/1/2017). Trump juga memerintahkan penolakan visa bagi warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim: Iran, Irak, Suriah, Yaman, Libya, Somalia, dan Sudan.
Pengadilan kita hari ini bekerja semestinya sebagai benteng terhadap pelecehan dari pemerintah atau kebijakan dan perintah yang inkonstitusional," ujar Lee Galernt, kuasa hukum ACLU.
Keputusan hakim menunjukkan pada saat Trump membuat perintah yang tak konstitusional, pengadilan masih menjalankan fungsinya membela hak semua orang. "Saat ini kami memastikan tak ada pengungsi atau siapa pun yang dikirim pulang kembali," tambah Galernt.
Namun, kekacauan akibat perintah Trump itu sempat meruyak di bandara-bandara Amerika, juga di banyak bandara luar negeri banyak penumpang tujuan AS tak diangkut setelah keluarnya perintah Trump tersebut. (KLM meninggalkan tujuh penumpang terkait perintah Trump itu di bandara Kairo). Di bandara JFK, New York saja sekitar 2.000 orang unjuk rasa menuntut agar para pengungsi yang tertahan diizinkan masuk ke wilayah AS.
Demo menolak perintah Trump juga diikuti pendiri Google, Sergey Brin, yang menyatakan, "I'm here because I'm a refugee." Juga pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, menulis status menentang perintah Trump itu, dengan alasan banyak pekerja di Silicon Valley.
Puncak penentangan terhadap perintah Trump datang dari para jaksa agung 16 negara bagian AS, termasuk California dan New York, yang mengeluarkan kecaman terhadap Presiden Trump dalam pernyataan sikap bersama, Minggu (29/1/2017). Mereka sebut kebijakan Trump itu melawan konstitusi dan mereka berjanji untuk memastikan pemerintah federal mematuhi konstitusi dan menghormati sejarah AS sebagai bangsa imigran. ***
Selanjutnya.....

AS Batasi Imigran Tujuh Negara Muslim!

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jumat (27/1/2017), menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi laju imigran dari tujuh negara muslim: Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, dan Somalia.
Trump, yang menjanjikan pemeriksaan ketat bagi imigran saat kampanye, mengaku kebijakan ini diambil demi mencegah masuknya kelompok militan ke AS. "Saya membangun langkah-langkah pemeriksaan baru untuk menjaga para teroris tak masuk ke Amerika Serikat. Kita tidak ingin mereka di sini," ujar Trump. (Kompas.com, 28/1/2017)
Langkah Trump ini langsung mengundang kecaman dari kubu Demokrat, kelompok pembela hak asasi manusia, dan kelompok donor. "Diksi 'pemeriksaan ketat' itu hanya eufemisme untuk diskriminasi terhadap umat Islam," tukas Direktur Eksekutif American Civil Liberties Union, Anthony Romero.
"Mengidentifikasi negara tertentu dengan penduduk mayoritas muslim, dan memberi pengecualian kepada agama-agama minoritas untuk masuk ke AS, melanggar prinsip konstitusi," tegas Romero.
Menurut Romero, dalam konstitusi AS, pemerintah dilarang mendukung ataupun mendiskriminasi agama tertentu.
Selain membatasi imigran dari negara muslim, yang di mata Gedung Putih berpotensi mengancam keamanan AS, Trump juga berniat memberi prioritas bagi pengungsi Kristen dari Suriah. Itu ia sebut dalam wawancara dengan The Christian Broadcasting Network, "Jika Anda muslim Anda bisa masuk, tapi jika Anda Kristen kemungkinannya nyaris mustahil, itu jelas sangat tidak adil," kata Trump seperti dikutip Reuters.
Menurut data riset Pew, jumlah pengungsi muslim masuk ke AS pada 2016 sebanyak 38.901, sedang pengungsi Kristen 37.521. Jumlah hampir sama itu, dengan persentase penduduk Islam-Kristen di Suriah pengungsi Kristen proporsinya jadi relatif lebih besar, tampak asumsi Trump pengungsi Kristen nyaris mustahil masuk AS itu keliru.
Untuk itu, kritik datang dari Stephen Legomsky, mantan kepala Badan Kependudukan dan Layanan Imigrasi AS, pada masa pemerintahan Obama. Dia menilai memberikan prioritas kepada pemeluk agama tertentu berpotensi menjadi kebijakan yang inkonstitusional.
"Jika mereka berpikir untuk memberikan pengecualian kepada umat Kristen, maka dalam semua konteks hukum lainnya mengatur, diskriminasi dalam mendukung satu agama dan menolak agama lain bisa melanggar konstitusi," tegas Legomsky.
Namun, karena mayoritas kongres dikuasai Partai Republik, penyimpangan surat perintah eksekutif itu mudah dibuat jadi "masuk akal"! ***
Selanjutnya.....

MA: Guru Tak Bisa Dipidana Saat Disiplinkan Siswa

BERDASAR yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang ada di website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Yurisprudensi itu putusan MA saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin. Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambutnya pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aob dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik. (www.sinarberita.com)
Meski didemo guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan, dengan pasal berlapis: 1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang Perbuatan Diskriminasi terhadap Anak. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiel maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
2. Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang dibuat 6 Mei 2014 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono.
Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya, apa yang dilakukan terdakwa sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.
Perlindungan terhadap profesi guru diatur dalam PP No. 74 Tahun 2008. Dalam mendidik, mengajar, membimbing, hingga mengevaluasi siswa, guru diberi kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 Ayat (1) PP itu. Jadi jelas, dalam menjalankan tugasnya, guru tak bisa dipidana. ***
Selanjutnya.....

UE Kecam Permukiman Baru Israel!

UNI Eropa (UE) mengecam rencana Israel membangun permukiman baru lagi di tanah Palestina yang didudukinya, dengan menyebut rencana itu merusak prospek solusi dua negara.
Langkah baru Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu dinilai UE sebagai tindakan mengganggu proses perdamaian yang sedang berjalan, seperti dilaporkan Reuters, Rabu (25/1/2017).
Minggu (22/1/2017), Israel mengumumkan rencana untuk membangun ratusan rumah baru di Jerusalem Timur. Lalu Selasa (24/1/2017) diumumkan lagi pembangunan 2.500 unit di Tepi Barat. "Kami bisa membangun di mana saja yang kami inginkan dan sebanyak yang kami inginkan," kata seorang pejabat Israel di Tel Aviv. (Kompas.com, 25/1/2017)
Selama kampanye pemilu AS, Donald Trump yang kini jadi Presiden AS ke-45 menunjukkan ia mengabaikan penentangan oleh Barack Obama untuk pembangunan permukiman Yahudi di tanah Palestina.
Sikap Trump itu membuat senang pemerintah Netanyahu, terutama setelah Trump menunjuk David Friedman menjadi Dubes AS untuk Israel. Friedman pendukung pembangunan permukiman oleh Israel. Ia telah menjabat Ketua American Friends of Beit El, kelompok yang menggalang dana untuk permukiman.
Obama sendiri sebagai pendukung prospek solusi dua negara (Israel dan Palestina merdeka) selain menentang pembangunan permukiman baru Yahudi, juga membantu pemerintah Palestina. Seperti pada jam-jam terakhirnya berkantor di Gedung Putih, tindakan terakhir Barack Obama adalah mengirimkan dana 221 juta dolar AS atau hampir Rp3 triliun untuk Pemerintah Palestina.
Dana itu untuk bantuan kemanusiaan ke Tepi Barat dan Jalur Gaza serta berbagai proyek pemerintah dan reformasi politik. Dana ini tetap dicairkan meski sejumlah anggota kongres dari Partai Republik mencoba memblokirnya. Kemenlu AS, lapor Reuters, sudah mengirimkan uang itu beberapa jam sebelum pelantikan Trump.
DK PBB sudah memvonis permukiman yang dibangun Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur ilegal. Jelas jadi penghambat perdamaian Israel-Palestina karena mengurangi dan memecah wilayah Palestina.
Rakyat Palestina menginginkan Tepi Barat dan Jalur Gaza menjadi negara Palestina merdeka dengan Ibu Kotanya Jerusalem Timur. Mengetahui itu, Israel justru berusaha ngebut membangun permukiman Yahudi di Jerusalem Timur.
Dengan terpilihnya Trump Israel berusaha mendorong AS memindah Kedutaan Besarnya dari Tel Aviv ke Jerusalem. Ini pasti menyulut penolakan dari seantero jagat, tapi Israel (dan Trump) cenderung suka mencari gara-gara. ***
Selanjutnya.....

Ayo Bangun Lapangan Sepak Bola!

KETUA Umum PSSI Edy Rahmayadi, Selasa (24/1/2017), menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat terbatas (ratas) percepatan pembangunan sepak bola dipimpin Presiden Jokowi. Salah satu perintah Presiden kepada PSSI, Menpora, serta menteri terkait adalah membangun lapangan sepak bola di setiap desa!
"Perlu diketahui bahwa lapangan bola kita yang standar FIFA itu cuma dua. Yang satu di Jakarta yang satu si Palembang Jakabaring. Ini diharapkan setiap provinsi ada satu lapangan sepak bola berstandar FIFA. Ini juga perintah Presiden akan dicari, termasuk setiap desa akan ada lapangan bola," ujar Edy Rahmayadi.
Seperti dikutip detikSport (24/1/2017), Presiden Jokowi menyatakan, "Saya sudah minta ke Menpora agar lapangan sepak bola di kampung-kampung, di desa-desa diperbaiki dan dijaga, dipertahankan sebagai ruang publik masyarakat. Jangan sampai lapangan terbuka tersebut dialihfungsikan untuk kepentingan lain, apalagi untuk komersial. Dan sudah seharusnya jumlah lapangan justru semakin diperbanyak."
Jokowi menegaskan sepak bola merupakan olahraga yang digemari oleh berbagai kalangan masyarakat. "Namun juga, sepak bola bisa menyatukan kita, menyatukan bangsa Indonesia," kata Jokowi.
Selain infrastruktur terutama lapangan, Jokowi menekankan tiga hal utama untuk memajukan sepak bola nasional. Pertama, pembinaan sepak bola sejak usia dini.
Jangan berharap sepak bola kita akan maju di tingkat regional maupun dunia jika pembinaan usia dini dilupakan, ujarnya. Karena itu, kita undang juga Mendikbud dan Menristek Dikti agar menjadi perhatian bersama pembinaan berjenjang di sekolah, memperbanyak sekolah sepak bola maupun menggalakkan kompetisi usia dini.
Kedua, harus dilakukan pembenahan secara menyeluruh tata kelola sistem kompetisi sepak bola nasional. Tujuannya agar kompetisi lebih kompetitif dan berkualitas.
Ketiga, Jokowi minta dilakukan pembenahan manajemen klub. "Pembenahan manajemen klub harus menjadi perhatian kita semuanya. Nanti kita juga akan minta masukan dan keinginan PSSI seperti apa?" ujar Jokowi.
Menurut Edy Rahmayadi, ratas membahas kelemahan sepak bola mulai dari pemain. Jangankan mencapai kualitas, kuantitas saja kita tidak sampai. Salah satu penyebabnya, pelatih yang minim. Indonesia hanya punya 167 pelatih. Malaysia saja sudah punya 565 pelatih.
Semua bisa dimulai dari bawah, semarak kompetisi tarkam (antarkampung) berbagai jenjang usia yang teratur, jadi bara semangat dan sumber pemain sepak bola nasional. ***
Selanjutnya.....

AS Keluar dari Pakta Trans-Pasifik!

SETELAH membatalkan program Obamacare yang menjamin layanan kesehatan 20 juta keluarga kurang mampu di AS, Presiden AS Donald Trump pada Senin (23/1/2017) menandatangani perintah eksekutif mengeluarkan AS dari Kerja Sama Trans-Pasifik (TPP), dengan menyebut keputusan ini "hal terbaik untuk pekerja Amerika".
TPP gagasan Presiden Obama ditandatangani 12 negara Asia dan Pasifik pada 2015, yang secara total kawasan ini menguasai 40 persen perekonomian dunia. Negara penanda tangan pakta ini Australia, Brunei, Kanada, Cile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, dan AS.
Pembatalan Obamacare dan Pakta TPP di hari pertama Trump bekerja itu realisasi janji kampanye untuk membuat kebijakan yang merupakan antitesis dari kebijakan Obama.
"Kami akan tetap melakukan perdagangan, tetapi kami akan melakukannya dengan tiap negara," ujar Trump. "Jika ada yang berperilaku tak wajar, kami akan mengirimkan surat pemutusan hubungan, dalam 30 hari mereka akan memperbaiki diri atau kami yang pergi," jelasnya. (Kompas.com, 24/1/2017)
Saat kampanye Trump berjanji memangkas pakta-pakta perdagangan AS di luar negeri dan merebut kembali lapangan pekerjaan di bidang manufaktur yang hilang.
Namun, para analis ekonomi mengatakan langkah Trump ini tak akan serta-merta mengembalikan lapangan kerja yang hilang. Terlebih, menurut analisis Peterson Institute, AS justru yang paling diuntungkan jika TPP berlangsung dengan peningkatan ekspor tahunan mencapai 657 miliar dolar AS.
Tapi demikianlah adanya, karena tujuannya asal bertentangan dengan kebijakan Obama, hasilnya tergantung usaha penyesuaian selanjutnya. Karena itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, kondisi perekonomian global akan terus diliputi ketidakpastian.
Untuk itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah perlu berkonsentrasi penuh memperkuat perekonomian dalam negeri. "Sehingga kita tidak terlalu mudah terombang-ambing karena statement maupun reaksi dari market," tegasnya.
Konsentrasi penuh pemerintah mengelola ekonomi dalam negeri sangatlah penting pada tahun ini. Sebab, ujar Sri, dengan ekonomi yang kuat, guncangan ekonomi global bisa ditangkal.
Penting dijaga kepercayaan investor. Berdasar pada data terbaru Bank Dunia, tren investasi di seluruh dunia sedang menurun. Terpenting dijaga investasi jangka panjang, pengembangan SDM, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kalau itu terjaga, ketidakpastian Trump takkan mengguncang kita. ***
Selanjutnya.....

Prioritas KUR ke Sektor Produktif!

DISEPAKATI antara bank-bank pelaksana dan pemerintah yang memberi subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 22% menjadi 9%, penyaluran KUR 2017 dari plafon Rp110 triliun, prioritas 40% untuk sektor produktif.
Tahun 2015, penyaluran KUR mencapai sekitar 66% ke sektor perdagangan. Sedang pada 2016, melalui BRI penyaluran ke sektor-sektor produktif mencapai 25%, dan lewat Bank Mandiri sekitar 23%. Pada 2016, dari plafon KUR Rp100 triliun, realisasinya mencapai Rp94,4 triliun.
Direktur Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Mohammad Irfan mengatakan pemerintah memang meminta agar KUR pada tahun ini lebih diarahkan penyalurannya ke sektor-sektor produktif. Bahkan, diminta pula agar penyaluran KUR tidak lagi ke sektor konsumtif.
"KUR itu tidak boleh ke sektor konsumtif, harus produktif. KUR diminta ke (sektor) produksi, yang menghasilkan barang, itu yang diminta lebih banyak dibiayai," ujar Irfan. (Kompas.com, 23/1/2017)
Rapat koordinasi KUR dilakukan di Kementerian Koordinator Perekonomian akhir pekan lalu. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menuturkan dengan peningkatan porsi penyaluran KUR ke sektor produktif, perbankan yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KUR harus lebih aktif dalam menjaring debitur.
Pengertian aktif menjaring debitur KUR ini perlu diperjelas di lapangan, khususnya untuk jenis kredit mikro dengan plafon mulai Rp1 juta hingga Rp25 juta dengan tenor pinjaman 12, 18, 24, dan 36 bulan. Sesuai dengan ketentuannya kredit produktif diberikan bagi kalangan usaha kecil mikro yang telah menjalankan usahanya minimal selama 6 (enam) bulan dan belum termasuk jenis usaha bankable.
"Belum bankable" maksudnya belum memenuhi syarat sebagai usaha produktif yang dapat mengajukan kredit modal kerja reguler dari perbankan, baik itu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan bank lainnya.
Jadi maksudnya, KUR itu untuk jenis usaha yang belum bankable. Bukan seperti yang cenderung dirasakan kalangan pengusaha kecil mikro di lapangan, orang baru bisa diberi KUR kalau usahanya dinilai sudah bankable. Padahal semestinya orang diberi KUR ketika usahanya belum bankable, sedang setelah bankable diberi kredit modal kerja reguler.
Keaktifan pihak perbankan menjaring usaha kecil dan mikro yang belum bankable untuk diberi KUR, menjadi penentu keberhasilan KUR sebagai sarana pemerataan, mengentaskan kemiskinan.
Jadi, KUR bukan cuma hoax bagi pengusaha kecil dan mikro yang belum bankable.
***
Selanjutnya.....