Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

DPR Dipimpin Seorang Tahanan!

LEMBAGA tinggi negara representasi dari 250 juta rakyat Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini dipimpin seorang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, para anggota DPR itu sendiri merasa seolah tak ada masalah. Bahkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di tayangan televisi menyatakan itulah yang betul karena sesuai dengan undang-undang.
Maksud Fahri tentu UU yang mengatur anggota DPR yang terjerat kasus hukum belum bisa dinonaktifkan sebelum berstatus terdakwa. Lebih jauh lagi, belum bisa diberhentikan dari anggota DPR sebelum putusan pengadilan atas dirinya berkekuatan hukum tetap. Jadi, meski ia meringkuk dalam penjara, tetap dibayar negara gajinya sebagai anggota DPR sampai perkaranya inkrah.
Kenapa UU tidak memikirkan marwah dan martabat DPR sebagai representasi 250 juta orang rakyat? Karena, yang menyusun UU para anggota DPR itu sendiri yang orientasi utamanya ternyata keamanan posisi mereka sebagai anggota DPR, sehingga meski dilanda badai hukum pun secara legal formal mereka tetap nyaman. Martabat DPR terbukti bukan urusan mereka.
Di DPR memang ada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berfungsi menjaga kehormatan DPR. Dan, saat Ketua DPR Setya Novanto yang telah berstatus tersangka ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan KPK, MKD sudah mengagendakan untuk bersidang membahasnya. Tapi, dengan sepucuk surat sang ketua dari dalam tahanan agar MKD menunda sidang tersebut, MKD pun menaati sang ketua, karena secara legal formal dia masih ketua DPR yang berkuasa.
Demikian malangnya nasib kehormatan DPR dalam praktik legal formal bersandar pada hukum yang terlalu berorientasi kepentingan anggota DPR. Celakanya, para anggota DPR tetap merasa baik-baik saja dengan kondisi kehormatan lembaganya yang terpuruk di mata rakyat itu.
Betapa kecewa rakyat terhadap DPR tampak pada hasil Survei Nasional Poltracking terakhir, yang menemukan kepuasan rakyat terhadap DPR tinggal 34%. Itu rata-rata dari kinerja fungsi pengawasan 36%, fungsi legislasi 35%, dan fungsi penganggaran 32%.
Masih di hasil survei yang sama, bandingkan jebloknya kinerja DPR itu dengan kepercayaan rakyat kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) 76%, kepada Presiden (75%), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68%, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) 63%, dan kepada Kepolisian Negara RI (Polri) 61%.
Diharapkan, DPR bisa membandingkan dirinya dengan lembaga lain di negeri ini, tidak malah puas mengecewakan rakyat. ***
Selanjutnya.....

Siap Swakelola Proyek Dana Desa!

APARAT desa pada 2018 harus siap melaksanakan secara swakelola atau padat karya proyek dana desa. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan melarang proyek dana desa dengan menggunakan kontraktor.
"Aparat desa harus menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya untuk semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sadjojo saat membuka Rakernas Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Medan, Sabtu (Antara, 15/11/2017).
Menurut Menteri Desa, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola akan mengurangi pengangguran dan kemiskinan di perdesaan. Proyek yang dilakukan secara swakelola akan menyerap tenaga kerja sehingga dampaknya pada peningkatan pendapatan masyarakat. Namun, Eko Putro mengakui untuk swakelola proyek dana desa yang nilainya di atas Rp200 juta itu pelaksanaannya masih terkendala aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola. Menurut Menteri Desa, aturan LKPP itu sudah diminta Presiden dalam rapat kabinet terbatas untuk bisa diubah pada bulan November ini juga. Sejalan dengan itu, agar larangan penggunaan kontraktor itu berjalan maksimal, akan ada SKB Empat Menteri atau Peraturan Presiden.
"Jadi tahun 2018, peraturan itu atau pembangunan secara swakelola bisa dilakukan maksimal," katanya. Pembayaran upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan desa, jelas Menteri, bisa minimal 30% dari dana desa.
Dengan dilakukan secara swakelola padat karya itu, proyek dana desa juga tidak lagi dikerjakan secara gotong royong murni, yakni gotong royong tanpa memberi upah kepada warga desa yang bekerja.
Ini perlu menjadi perhatian, karena pada sebuah kabupaten yang proyek alokasi dana desa (ADD) dari APBD dikerjakan secara gotong royong murni, meski kepala daerahnya bisa mengklaim partisipasi rakyat sekian ribu hari kerja per tahun, rupanya rakyat tak menyukai model itu. Buktinya, meski sukses membangun jalan desa sekabupaten, sang petahana tak terpilih kembali.
Hal berikut yang harus mendapat perhatian serius adalah upah pekerja padat karya, yang selama ini selalu kecil. Bahkan, sering di bawah standar upah buruh tani. Untuk itu, perlu dibuat kebijakan nasional agar upah pekerja padat karya proyek dana desa setara UMK kabupaten setempat. ***
Selanjutnya.....

Pengusaha Tersandera Korupsi!

SURVEI Transparency International Indonesia untuk indeks persepsi korupsi 2017 di 12 kota yang menghasilkan 61,5% dari 1.200 pengusaha respondennya mengatakan korupsi bukan masalah penting, malah 53,9% menganggapnya sebagai kebiasaan (Lampung Post, 23/11/2017) menunjukkan mayoritas pengusaha di Indonesia tersandera korupsi.
Namun, sebagai sandera itu, mereka terkena Stockholm Syndrome, yaitu berpihak kepada penyanderanya. Dalam hal ini, meski korupsi itu menyandera para pengusaha, harus mendahulukan bagian dari hasil keringatnya untuk memenuhi kehendak sang penentu dalam mendapatkan kuota impor, order pengadaan, atau kontrak pekerjaan, mereka harus berpihak ke penyanderanya karena justru lewat pengorbanan menyenangkan penyandera itulah syarat untuk bisa survival—bertahan hidup.
Betapa, seperti halnya nasib para sandera di Stockholm, jika mereka bangkit melawan sang penyandera, mereka akan seketika tewas diberondong peluru teroris. Namun, ketika sebagai sandera itu mereka menikmatinya, sehingga menganggap korupsi (dalam metafora ini baca: penyanderaan) bukan hal penting dan malah dianggap sebagai kebiasaan, itulah yang kebablasan.
Untuk itu, hal terpenting pertama adalah usaha menyadarkan keberadaan mereka tengah tersandera korupsi. Artinya, menyadarkan mereka sebenarnya dalam posisi sebagai pesakitan.
Dalam penyadaran itu tentu perlu disingkap paradigma di balik pembebasan mereka dari penyanderaan, bahwa dalam kemerdekaan itu mereka tidak lagi memeras keringat untuk penyanderanya. Artinya, lewat sistem pelelangan yang fair, mereka akan mendapatkan hasil usaha yang lebih utuh, tidak perlu lagi menyetor duluan baru kemudian mendapat sisa hasil peras keringatnya belakangan.
Gambaran sedemikian sesuai temuan dalam survei, fakta bahwa praktik suap masih sering terjadi di daerah. Fakta suap yang masih ramai di daerah itu diungkapkan 204 pengusaha (17% dari 1.200 responden), mereka mengaku pernah gagal dalam usahanya mendapatkan keuntungan karena pesaingnya melakukan suap (Kompas.com, 22/11/2017).
Untuk mengatasi suap-menyuap yang masih ramai di daerah tersebut, tentunya KPK, polisi, dan kejaksaan mempertinggi frekuensi operasi tangkap tangan (OTT) hingga terjadi secara meluas dan masif, membuat para penyendera dan pengusaha menyadari praktik suap-menyuap itu sekarang sudah tidak aman lagi. Seiring itu, dorongan diperkuat agar pemerintah mewujudkan lelang yang fair, tidak cuma retorika lagi. ***
Selanjutnya.....

Mencegah Isu SARA Pilkada 2018

USAHA mencegah dan meredam isu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sepanjang proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mutlak dilakukan. Sebab, jika isu SARA merebak, bisa menyulut kerusuhan.
Untuk itu, perlu disimak kemungkinan munculnya isu SARA dalam kegiatan media komunikasi dan informasi. Di jalur media mainstream, media cetak, radio, dan televisi beserta jaringan online pendukungnya, kecil sekali kemungkinan muncul isu SARA. Ini karena media mainstream umumnya telah dikelola profesional dalam arti selalu taat pada kode etik jurnalistik.
Sedangkan melalui jalur media berita online, khususnya yang telah terverifikasi Dewan Pers, kemungkinan munculnya isu SARA juga kecil. Sebab, media online yang telah diverifikasi Dewan Pers, pemimpin redaksi, dan penanggung jawabnya telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers. Media online yang belum terverifikasi Dewan Pers umumnya juga sedang dalam proses verifikasi, sehingga mereka menjaga diri untuk tidak melanggar hukum.
Kemungkinan munculnya isu SARA tinggal dari media sosial. Sejauh pengamatan di Lampung belakangan ini, share isu-isu berbau SARA oleh warganet lokal relatif tidak berarti. Kadang muncul share atas pernyataan yang cenderung negatif mengenai pemerintah, seperti antek asing, antek aseng, dan lainnya, tapi karena telah terlalu sering di-share, pembaca jadi imun. Enggak ngaruh lagi.
Demikian pengamatan kita sejauh ini. Dan itu, bisa jadi, karena ada cyber army pihak berwajib yang telah bekerja efektif menyaring konten bersifat negatif. Jadi warganet kini sudah mendapatkan konten media sosial yang lebih tersaring.
Ke depan, kerja cyber army itu tentu akan semakin baik lagi, terutama karena kelompok bayaran penyebar isu negatif seperti Saracen telah digulung yang berwajib, juga pemain solo penyebar ujaran kebencian sudah dipidana. Efek jeranya terasa dengan berkurangnya caci maki di media sosial.
Selain share dari pembuat konten asal luar daerah, pemain lokal yang membuat konten negatif relatif terbatas. Itu pun hanya di Facebook. Di Instagram orang lebih suka memajang foto selfie wajahnya yang cantik atau tampan. Sedang di WAG, orang share justru artikel positif untuk menambah pengetahuan.
Begitu pun, kalau nanti dekat-dekat hari H pilkada muncul juga isu SARA, pasti akan dikeroyok media mainstream dan media berita online yang belakangan sudah terlatih sebagai pasukan antihoaks. ***
Selanjutnya.....

Rontoknya Ritel Modern Lebih Parah di Amerika!

FENOMENA rontoknya bisnis ritel modern tergerus oleh laju bisnis daring (e-commerce) ternyata lebih parah di Amerika Serikat (AS). Jaringan Departemen Store Sears Holding, selama 2017, telah menutup 400 gerainya dan menjual 140 properti diestimasi laku 407 juta dolar AS atau setara Rp5,495 triliun (kurs Rp13.500/dolar AS) untuk membayar pensiun dini 100 ribu karyawannya.
USA Today, Minggu (12/11/2017), melaporkan pada kuartal III 2017, Sears diprediksi rugi sebesar 525 juta dolar AS hingga 595 juta dolar AS. Kerugian itu lebih rendah dibanding dengan periode sama tahun sebelumnya sebesar 748 juta dolar AS. (Kompas.com, 11/11/2017 )
Langkah Sears disusul jaringan ritel mode JC Penney menutup 138 gerai dan menawarkan pensiun dini bagi 6.000 karyawannya. Itu merepresentasikan 14% dari 900 gerai Penney yang masih beroperasi.
Jaringan ritel mode Macy's juga menutup 68 gerai dari 700 gerai Macy's dan Bloomingdales miliknya.
Di AS, share bisnis daring terhadap penjualan ritel nasional telah mencapai 12%. Sejumlah perusahaan e-commerce AS berskala dunia, antara lain Amazon yang mengklaim situsnya mendapat 250 miliar kunjungan per bulan, disusul Ebay dan Walmart. E-commerce AS umumnya beroperasi di seluruh dunia dengan jaringan di ibu kota negara-negara penting.
Dengan sistem internet yang maju didukung masyarakat yang sudah terbiasa melakukan transaksi nontunai, kepesatan laju e-commerce bahkan membuat sejumlah perusahaan ritel mengajukan dokumen Chapter 11 atau dokumen kepailitan di AS. Jaringan ritel elektronik dan peralatan rumah tangga HH Gregg sudah mengajukan dokumen sejak Maret 2011, prosesnya hingga Mei 2017 HH Gregg telah menutup seluruh gerainya yang berjumlah 220 unit.
Peritel peralatan olahraga MC Sports juga mengajukan dokumen Chapter 11 pada Februari 2017. Seluruh gerai MC Sports yang berjumlah 68 gerai pun dijual dan dilikuidasi.
Peritel peralatan kegiatan luar ruangan Gander Mountain juga mengajukan dokumen Chapter 11 pada Maret 2017. Sebanyak 32 dari 162 gerai Gander Mountain yang tersebar di 11 negara bagian ditutup.
Di balik rontoknya bisnis ritel, kebangkitan e-commerce AS punya catatan tersendiri. Amazon dan Ebay bintang baru yang murni bangkit dari era digital. Adapun Walmart contoh antisipasi yang tepat paduan usaha luar jaringan dan dalam jaringan, berangkat dari gerai offline minimarket di pompa bensin seantero AS menjadi raksasa online dengan kapitalisasi saham bersaing dengan Amazon. ***
Selanjutnya.....

Aceh Tutup Bank Konvensional!

PEMERINTAH Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akan menutup operasional bank konvensional. Langkah ini dilakukan setelah qanun atau peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) disahkan. Nantinya di provinsi itu hanya ada bank-bank syariah.
Untuk bisa efektif berlaku, perda ini masih membutuhkan persetujuan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Kantor berita Antara, Rabu (22/11/2017), melaporkan dalam qanun itu nantinya tetap ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional untuk melayani nasabah nonmuslim. Targetnya, qanun ini disahkan paling lambat akhir 2017.
Pemprov Aceh menilai lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi menganut sistem riba, sehingga bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kafah).
Menanggapi qanun ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berharap agar perbankan di Aceh bisa menyesuaikan. "Sekarang produk syariah banyak. Kami berharap masyarakat dan pengusaha bisa menyesuaikan," ujar Wimboh. (Kontan, 22/11/2017)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krisriyana mengaku masih akan mempelajari isi qanun tentang rencana penutupan bank konvensional di Aceh. "Kita lihat dulu aturannya seperti apa," kata Heru. Terkait aturan itu, ia harapkan bank konvensional di Aceh bisa melakukan penyesuaian.
Adanya qanun yang mengubah sistem perbankan konvensional di Aceh menjadi perbankan syariah semestinya disambut baik masyarakat perbankan nasional. Sebab, hampir semua bank konvensional di Indonesia, termasuk bank asing seperti Citibank dan HSBC, sudah memiliki unit syariah. Dengan begitu, semua bank konvensional yang ada di Aceh tinggal mengubah ke sistem syariah operasional dan labelnya.
Bagi perbankan maupun nasabah sebenarnya lebih nyaman bekerja dengan sistem syariah, karena semua kontrak atau perjanjian dan labanya sudah ditetapkan di depan pada perjanjian awal. Sehingga semua dilakukan dengan cara jual-beli yang jelas, tidak ada lagi spekulasi, seperti perubahan suku bunga di tengah jalan pada sistem konvensional.
Selain itu tergantung pada ketentuan dalam qanun, apakah perubahan dilakukan secara total atau dengan sistem peralihan. Kalau berlaku total, berarti semua kontrak (kredit) diubah dalam pola jual-beli saat berlakunya sistem baru. Kalau peralihan, kontrak lama berlaku sampai habis masanya, hanya kontrak baru yang memakai sistem syariah. ***
Selanjutnya.....

Elite Politik Diminta Ajarkan Etika!

PRESIDEN Joko Widodo meminta elite politik mengajarkan dengan memberi teladan kepada masyarakat cara-cara berpolitik yang beretika keindonesiaan. Namun, sayangnya belakangan ini kerap muncul kegaduhan akibat masih banyaknya elite politik yang tidak memberikan pendidikan positif kepada generasi muda.
"Coba kita lihat, sekarang masih banyak yang teriak-teriak antek asing, antek aseng, PKI bangkit. Kalau saya, PKI bangkit gebuk saja, sudah gampang. Payung hukumnya jelas, Tap MPRS masih ada, ngapain banyak-banyak bicara masalah ini," tukas Jokowi di Jakarta, Senin. (MI, 20/11/2017)
Presiden mengatakan cara-cara berpolitik santun harus dikembangkan dan disampaikan kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak agar etika keindonesiaan mereka tidak hilang.
"Nilai-nilai keindonesiaan, yakni nilai kesopanan, kesantunan, semua terkandung dalam ideologi Pancasila harus terus disampaikan pada anak-anak kita bagaimana mengenai kerukunan, persaudaraan, dan toleransi," ujar Presiden.
Mengenai elite politik yang kurang memberikan teladan positif kepada masyarakat, cara-cara berpolitik yang beretika, seperti disitir Presiden, mungkin bisa dilihat ke DPR—tempat elite politik berhimpun. Dasar etika umum masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam adalah amar makruf nahi mungkar. Salah satu kemungkaran yang disepakati bangsa ini sehingga dilabeli sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan ditempatkan dalam tindak pidana khusus adalah korupsi. Jadi, korupsi salah satu kemungkaran yang menjadi musuh utama bangsa.
Namun, realitasnya lihatlah DPR, malah membentuk panitia angket KPK yang praktiknya kebanyakan ngeribeti KPK memberantas korupsi. Bahkan, di tingkat pimpinannya, ketua DPR jadi tersangka kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Adapun dua wakil ketuanya yang menonjol, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dari pernyataannya tidak mendukung sikap antikorupsi. Itu menurut Yunarto Wijaya dari Charta Politika Indonesia (Kompas.com, 21/11/2017)
Misalnya, kata Yunarto, publik beberapa waktu lalu melihat bagaimana Fahri Hamzah yang menjabat wakil ketua DPR malah menjadi garda terdepan dalam melawan KPK. Contoh lainnya, Fadli Zon yang juga wakil ketua DPR menyebut korupsi sebagai oli pembangunan.
Dengan dasar etika yang dianut mayoritas warga bangsa saja sukar diamalkan elite politik, konon pula harapan presiden harus mewujudkan etika keindonesiaan berdasar Pancasila yang lebih luas lagi. ***
Selanjutnya.....