Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Muhammadiyah, Perbaiki Isi RUU!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 30-09-2019
Muhammadiyah, Perbaiki Isi RUU!
H. Bambang Eka Wijaya

KETUA Umum Muhammadiyah Haedar Nashir meminta DPR tidak sekadar menunda, tapi harus melakukan perbaikan isi pada semua RUU yang pengesahannya telah ditolak oleh masyarakat.
Dalam rilisnya ke media (25/9/2019), Haedar menegaskan, "Penundaan sejumlah RUU tersebut bukan sekadar prosesnya, tetapi harus menyangkut perubahan substansi atau isi agar benar-benar sejalan dengan aspirasi terbesar masyarakat, serta mempertimbangkan kepentingan utama bangsa dan negara Indonesia."
"Pengalaman revisi UU KPK menjadi pelajaran berharga agar DPR benar-benar menyerap aspirasi masyarakat dan tidak menunjukkan keangkuhan kuasa yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan dan  ketidakpercayaan publik," ujarnya.
Penegasan Haedar Nashir ini amat penting menjadi perhatian utamanya para legislator baru yang dilantik 1 Oktober 2019. Pengalaman legislator priode sebelumnya yang amat buruk dalam menggarap RUU, hanya menonjolkan keangkuhan kekuasaan belaka, tidak pantas ditiru.
Buruknya cara kerja mereka menggarap RUU, materi pemikiran akademis dan masyarakat yang pernah mereka himpun mereka simpan, lantas di sisa waktu yang sempit mereka buat RUU yang isinya lepas dwri semua konteks aspirasi masyarakat itu dan hanya lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang mereka untungkan, dengan tanpa peduli mengorbankan kepentingan rakyat dan bahkan bangsa dan negara.
Contohnya RUU KPK (dan RUU SBPB yang disahkan terakhir), masukan mayoritas aspirasi masyarakat atas rumusan akhir RUU, bahkan stakeholder UU-nya (KPK pada UU KPK dan petani kecil pada UU SBBP) yang justru mereka hindari untuk mendengarkannya saja pun. Akibatnya UU yang disahkan secara tergesa-gesa itu ditolak oleh mayoritas masyarakat. Apalagi RUU yaag ditunda pengesahannya itu, selain isinya kacau mengada-ada, bahasanya juga multitafsir.
Buruknya penggarapan dan substansi RUU itu tercermin pada dukungan masyarakat luas terhadap demo mahasiswa menolak UU KPK dan sejumlah RUU yang ditunda tersebut.
Haedar Nashir secara tegas dan jelas menyatakan, menghargai aksi mahasiswa yang secara murni memperjuangkan aspirasi rakyat. Karenanya, aksi tersebut harus betul-betul dijaga agar tetap pada tujuan semula dan berjalan dengan damai, tertib, taat aturan, dan tidak menjadi anarkis.
"Aksi mahasiswa yang murni dan situasi lehidupan bangsa yang memanas hendaknya tidak dipolitisasi atau diperkeruh yang menyebabkan keadaan semakin tidak kondusif," harap Haedar. ***

Selanjutnya.....

Atlas 900, Superkomputer Tercepat nan Berbasis AI!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 29-09-2019
Atlas 900, Superkomputer
Tercepat nan Berbasis AI!
H. Bambang Eka Wijaya

SUPERKOMPUTER tercepat pendorong transformasi digital nan berbasis kecerdasan buatan (artificial inteligence/AI) diproduksi Huawei, Atlas 900. Kemampuan Atlas 900 setara 500.000 komputer pribadi (PC) dengan spesifikasi terbaik yang ada saat ini.
Kecepatan pemrosesan komputer ini hingga 256 - 1024 PFLOPS pada GP 16. Kecepatan itu sebanding pekerjaan para astronom yang perlu waktu 169 hari untuk riset penemuan benda langit, bisa diselesaikan Atlas 900 hanya dalam waktu 10 detik. Tak hanya menghitung benda langit, data yang didapat mencakup pula detail informasi dari benda langit tersebut.
"Dari 169 hari menjadi 10 detik, itu revolusioner akan memberikan banyak waktu tambahan bagi para ilmuwan untuk melakukan lebih banyak pekerjaan penting lain," tegas Ken Hu, Deputy Chairman Huawei dikutip Kompas.com (20/9/2019). Ken jadi pembicara kunci forum Huawei Connect 2019, di Shanghai.
Riset dasar hingga penjelajahan asal-usul semesta diklaim bisa menggunakan Atlas 900 untuk mendapatkan hasil perhitungan yang lebih cepat.
"Sekarang adalah era baru, eksplorasi samudera potensi tak terbatas sudah menanti dan tak cukup satu kapal untuk bisa melintasinya. Kita harus bekerja bersama merebut peluang bersejarah, dan meningkatkan (komputasi) kecerdasan ke level baru," ujar Ken.
Penggunaan Atlas 900, lanjut Ken, akan membawa banyak ruang kemungkinan untuk beragam area riset sains dan inovasi bisnis. Peluang itu membentang dari ranah astronomi hingga eksplorasi migas.
"Untuk proses pengujian AI yang biasanya makan waktu berbulan-bulan, Atlas 900 bisa menyelesaikan dalam hitungan detik," jelas Ken.
Cluster Atlas 900 tersusun atas ratusan prosesor Ascend produk prosesor Huawei yang memang dirancang khusus untuk kebutuhan komputasi terkait kecerdasan buatan. Huawei menggandeng Observatorium Shanghai dan Square Kilometre Array (SKA) untuk menguji ketangguhan Atlas 900.
Untuk menyempurnakan kehadiran Atlas 900, Huawei meluncurkan layanan Cluster Cloud El. President Cloud BU Huawei, Zheng Yelai, memastikan AI bisa diterapkan dalam beragam skenario. Berdasar pengalaman sebelumnya dengan Atlas 500 -- produk sebelum Atlas 900 -- AI terbukti menjadi kunci dari transformasi digital beragam industri.
"Kami telah membantu lebih dari 500 proyek di lebih dari 10 bidang industri terkait transformasi digital menggunakan AI," ungkap Zheng.
Kemajuan teknologi Huawei membuat Presiden Trump melarang produknya masuk AS. ***




Selanjutnya.....

RUU yang Batasi Petani Disahkan!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 28-09-2019
RUU yang Batasi Petani Disahkan!
H. Bambang Eka Wijaya

RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) yang oleh organisasi dan lembaga petani serta akademisi sejumlah pasalnya dinilai membatasi gerak dan berpotensi menjerat petani kecil (kriminalisasi) sekaligus mengancam keanekaragaman sumber daya hayati di Indonesia, disahkan DPR dan Pemerintah Selasa (24/9/2019).
Itulah kado pahit bagi petani di Hari Kelahiran UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (24 September) yang kini diabadikan menjadi Hari Tani Nasional. Tentu saja, seperti sejumlah RUU kontroversial yang digesa pengesahannya di akhir masa tugas DPR 2014-2019, RUU ini juga diretorikakan oleh DPR dan Pemerintah untuk melindungi petani.
Menurut Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia Dwi Andreas Santosa (Kompas, 25/9/2019), UU SBPB menjadi ancaman bagi petani, terutama petani pemulia benih. "Ada pasal-pasal yang mengancam pengembangan varietas yang dihasilkan petani kecil," ujar Dwi.
Manajer Ekosistem Pertanian Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati) Puji Sumedi mengatakan, UU SBPB ini kembali membuka peluang kriminalisasi petani, terutama masyarakat yang turun-temurun mengumpulkan dan memuliakan benih.
"Betul, bahwa pada undang-undang itu ada pengecualian bagi petani kecil, tetapi pada bagian lain justru membatasi petani kecil," kata Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Said Abdullah.
Sejumlah pasal menjadi sorotan petani. Pasal 27 ayat 3, misalnya, mengharuskan petani kecil yang mencari dan mengumpulkan sumber daya genetik lapor kepada pemerintah. Pada pasal lain, varietas hasil pemuliaan petani kecil hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu wilayah kota/kabupaten.
Klausul tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012 atas Uji Materi UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman di mana petani kecil diperbolehkan mengedarkan varietas hasil pemuliaan ke komunitasnya dan tak dibatasi wilayah.
Petani kecil dalam RUU SBPB didefinisikan sebagai seseorang yang sehari-hari mendapat penghasilan hanya dari sektor pertanian. Padahal petani 'zaman now' selain tak terlepas dari kelompok tani, atau koperasi, bahkan terakhir BUMDes, yang bisa membuat sebuah temuan dengan kekuatan broadband bukan hanya melintas kabupaten, malah bisa melanglang buana.
UU yang sedemikian membuat rakyat seperti katak di bawah tempurung itu, jelas tak layak lagi bagi masyarakat Indonesia yang berkemajuan. ***

Selanjutnya.....

Sisa Tintutan Mahasiswa ke MK!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 27-09-2019
Sisa Tuntutan Mahasiswa, ke MK!
H. Bambang Eka Wijaya

KEBANGKITAN gerakan mahasiswa seantero negeri berhasil mendorong Presiden dan DPR menunda pengesahan sejumlah RUU, terutama RKUHP dan Pemasyarakatan. Tersisa dari tuntutan mahasiswa pencabutan UU KPK hasil revisi, karena Jokowi menolak mengeluarkan Perppu dengan alasan UU itu usul inisiatif DPR.
Artinya, andai mahasiswa bersitegang demo terus menuntut Jokowi mengeluarkan Perppu, Jokowi tetap bisa bertahan dengan alasan tidak etis ia membatalkan UU usulan DPR. Maka itu, untuk tujuan agar UU KPK dicabut, jalan satu-satunya adalah lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Peluang gugatan mahasiswa ke MK 50-50. Berarti kemungkinannya, sebagian isi gugatan ditolak sehingga ada hal-hal yang tidak mereka setujui akan tetap menjadi norma hukum KPK.
Sebaliknya bagi pihak Presiden. Sejak Surat Presiden (Supres) dikirim ke DPR menyetujui pembahasan Revisi UU KPK, tudingan pro-koruptor telah mengarah padanya. Tudingan itu mengental jadi stigma ketika ia menyetujui penundaan pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU lainnnya, tapi menolak mencabut UU KPK hasil revisi.
Proses gugatan di MK bagi pihak Presiden Jokowi dengan stigma yang terlanjur itu, menjadi pertaruhan terkait tingkat kepercayaan rakyat terhadap janji kampanye bahwa pemerintahannya ke depan akan lebih tegas anti-korupsi. Tapi nyatanya, pada sidang MK justru membela UU yang oleh publik dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.
Penilaian publik itu yang seharusnya diubah oleh Jokowi, dari yang bersifat negatif bagi pemerintahannya, menjadi positif, menguntungkan. Dan itu amat mudah, hanya seperti membalik telapak tangan, mengubah citra pemerintahannya dari dinilai pro-korupsi, menjadi diacungi jempol sedunia sebagai anti-korupsi. Yakni, saat mata publik bertumpu ke jadwal MK menyidangkan gugatan mahasiswa atas UU KPK hasil revisi, itulah kesempatan emas Jokowi mengeluarkan Perppu membatalkan UU KPK hasil revisi.
Artinya, bisa jadi secara diam-diam Presiden menyiapkan naskah Perppu, untuk jaga-jaga jika diperlukan. Itu, sekaligus mengembalikan paradigma KPK pada putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, yang menegaskan KPK turunan dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yaitu Badan-badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman.
Dengan kembali ke alur Reformasi begitu, Presiden tak lagi direpotkan urusan KPK sehingga bisa fokus ke tugas pokoknya membangun kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa. Jasanya mengembalikan KPK ke alur Reformasi dicatat sejarah dengan tinta emas. ***


Selanjutnya.....

Berubah, Paradigma buat Koruptor!

Artikel Halaman 8, Kamis 26-09-19
Berubah, Paradigma buat Koruptor!
H. Bambang Eka Wijaya

ARAH kebijakan pemberantasan korupsi ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VIII/2001, Pasal 2 berbunyi: "Melakukan tindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya."
Hukum koruptor yang seberat-beratnya, itulah paradigma reformasi dalam pemberantasan korupsi. Tapi kini, oleh legislator 'zaman now' paradigma itu telah berubah, cenderung dibalik arahnya secara total, hukuman bagi koruptor dibuat menjadi seringan mungkin.
Perubahan paradigma itu hakikatnya mungkin seperti dikemukakan anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil kepada Kompas.com (31/8/2019). Yakni, seharusnya upaya pemberantasan korupsi fokus pada penyelamatan uang negara ketimbang memperberat pidana penjara terhadap pelaku.
"Ke depan memang kita harus mengubah cara pandang bahwa korupsi ini kejahatan keuangan, pidana kurungan badan bukan yang utama, melainkan bagaimana uang yang sudah dirampok dikembalikan ke negara," ujar Nasir.
Paradigma baru pemberantasan korupsi yang meringankan hukuman kurungan badan terhadap koruptor itu tercermin pada pasal-pasal kasus korupsi dalam RKUHP. Sekalipun, jenis tindak korupsinya diadopsi dari UU Tipikor Nomor 20/2001.
Salah satu contohnya, Pasal 604 RKUHP yang mengadopsi Pasal 2 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri, dari ancaman penjara minimum empat tahun diperingan menjadi dua tahun. Sanksi denda minimum juga diperingan, dari Rp200 juta menjadi Rp10 juta. Padahal nanti, kalau KUHP baru berlaku, UU Tipikor otomatis tak berlaku lagi.
Peringanan terhadap koruptor juga digarap DPR yang sama dalam revisi UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. DPR dan pemerintah sepakat (Kompas.com, 18/9/2019) pembebasan bersyarat terpidana korupsi tak perlu lagi rekomendasi dari KPK atau menjadi justice collaborator. Pengecualian hanya pada vonis hakim, jika jelas disebutkan tidak diberi pembebasan bersyarat.
Perubahan paradigma terhadap koruptor itu, di mata Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, mencerminkan seolah negara lebih berpihak kepada koruptor.
"Saya yakin kalau paket undang-undang ini semua jebol, tentu saja rezim berubah bentuk, menjadi lebih pro-koruptor dan tidak memihak publik," tegas Feri. Perubahan dalam UU itu bisa memperbanyak tindak pidana korupsi. ***

Selanjutnya.....

Dunia Berkelit Menghindari Resesi!

Artikel Halaman 8, Rabu 25-09-19
Dunia Berkelit Menghindari Resesi!
H. Bambang Eka Wijaya

SETELAH Bank Sentral Eropa (ECB) menurunkan suku bunga acuannya hingga negatif (-0,5%), diperkuat berbagai stimulus moneter, Bank Sentral AS The Fed dan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan yang sama besarnya, 25 basis poin pekan lalu.
Langkah serentak bank sentral dunia melonggarkan moneter itu untuk berkelit menghindari resesi, yang tanda-tandanya mulai terlihat di negara maju. Salah satunya, terjadinya kurva terbalik imbal hasil obligasi pemerintah AS, untuk tenor 10 tahun lebih rendah 2,1 basis poin dari tenor 2 tahun.
Bagi The Fed, ini penurunan suku bunga acuan kedua dalam 2019, setelah Maret lalu telah menurunkan 25 basis poin. Penurunan ini tren kebalikan dari beberapa tahun sebelumnya, yang sepanjang 2018 saja The Fed menaikkan sampai empat kali suku bunga acuannya. Itu mengimbas ke rupiah hingga pada 2018 kurs rupiah per dolar AS tembus Rp15.000.
Sedangkan bagi rupiah, penurunan suku bunga acuan tersebut merupakan yang ketiga tahun ini, sehingga dari semula 6% kini menjadi 5,25%. Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution yang mantan Gubernur BI, ruang penurunan suku bunga lanjutan bagi rupiah masih terbuka, karena perbandingan investor asing mengacu pada obligasi rupiah yang imbal hasilnya masih 7,25%.
Kalau pelonggaran moneter terjadi di seluruh dunia untuk menghindari resesi dengan mendorong pertumbuhan ekonomi global, tapi gejalanya ekonomi glibal masih terus melemah dan malah menjurus resesi, tentu pemerintah negara-negara wajib menyimak kebijakan mereka. Karena, bisa jadi pokok masalahnya bukan pada kebijakan moneter, tapi malah bersarang pada kebijakan pemerintah.
Misalnya, pemerintah AS tetap ngotot dengan proteksionisme dan tak surut dari perang dagang dengan Tiongkok yang jelas amat mengganggu rantai pasok global. Juga Uni Eropa dengan proteksionisme diskriminasi terhadap produk sawit.
Semua itu jelas mengganggu keseimbangan perdagangan bebas global yang apabila tanpa beban tarif ekstra sistem perdagangan fair dan persaingan sehat. Ekses proteksionisme tarif tinggi ini membuat ekonomi global sesak napas dan kalau tak ada penyembuhan yang tepat waktu, kondisi ekonomi dunia yang lebih parah tak bisa dihindari.
Di tengah kondisi global yang terus memburuk itulah, Indonesia selama ini berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Hasilnya tak terlalu buruk, setidaknya masih bisa bertahan pada pertumbuhan level 5%. Kondisi nyata yang layak disyukuri berkat ridho-Nya. ***


Selanjutnya.....

B30 Selesai Uji, Harga CPO Naik!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 24-09-2019
B30 Selesai Uji, Harga CPO Naik!
H. Bambang Eka Wijaya

PROSES pengujian menyeluruh biodiesel B30 telah selesai dan menunjukkan hasil yang konsisten. Selanjutnya, pada awal Oktober 2019 sudah bisa ditentukan alokasi pengadaan B30 oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU-BBN) untuk pelaksanaan program mandatori B30 mulai 1 Januari 2020.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan hasil pengujian, kinerja kenderaan, mutu bahan bakar, pelumas, dan konsumsi bahan bakar yang menggunakan bahan bakar B30 nilainya konsisten dan tidak berbeda signifikan dengan kendaraan yang menggunakan B20.
"Malah ada parameter emisi dan kapasitas kendaraan berbahan bakar B30 memberikan hasil yang lebih baik," ujar Sujatmiko selaku koordinator uji B30 kepada InfoSawit (9/9/19) Road test B30 pada kenderaan bermesin diesel ini dilakukan bersama-sama dengan semua pemangku kepentingan.
Selesainya pengujian menyeluruh biodiesel B30 dengan hasil konsisten sehingga program mandatori B30 bisa dipastikan dilaksanakan sesuai Permen ESDM 12/2015, yakni mulai 1 Januari 2020, harga minyak sawit mentah (CPO) pun melonjak.
Menurut CNBC Indonesia (17/9/2019) CPO mencapai harga tertinggi sejak Februari 2019, pekan lalu naik 4,38% menjadi 2.286 ringgit Malaysia/ton, atau 545,93 dolar AS/ton dengan kurs dolar AS 4,20 MYR. Ini jadi sentimen positif harga saham banyak perusahaan sawit di bursa saham.
Kenaikan harga CPO yang beranjak dari 412 dolar AS/ton sebelum 2019 itu, utamanya didorong oleh program mandatori biodiesel B20. Ini juga menekan defisit neraca perdagangan yang sebelumnya membengkak akibat pembelian BBM solar. Selain neraca perdagangan akhirnya bisa dibalik menjadi surplus, seperti pada Agustus 2019, program B20 juga menghemat devisa cukup besar.
Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, kebijakan B20 sepanjang Januari-Juli 2019 berhasil menghemat devisa sebesar 1,66 miliar dolar AS atau setara Rp23,6 triliun.
"Itu dari berkurangnya impor solar," jelasnya. (Antara, 12/8/2019) Sepanjang tahun ini pemerintah menyiapkan 6,2 juta kiloliter B20.
Dengan program mandatori B30 tahun depan, efisiensi yang telah tercapai oleh B20 tahun ini akan meningkat hingga 50%. Dengan semakin besarnya jumlah CPO untuk bahan bakar, akan membantu menaikkan terus harga CPO. Terpenting, kenaikan harga tersebut terjamin dibagi adil kepada petani sawit, layak menjadi perhatian pemerintah setempat. ***



Selanjutnya.....