Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Milenial Lebih Gemar Menabung dari Gen-X!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 01-12-2019
Milenial Lebih Gemar
Menabung dari Gen-X!
H. Bambang Eka Wijaya

PENELITIAN global Schroders menyingkap, milenial (lahir 1981-1995) dan Generasi-Z (lahir mulai 1996) lebih gemar menabung ketimbang Baby Boomer (lahir usai PD II-1965) dan Generasi-X (lahir 1966-1980). Kebanyakan milenial menabung untuk masa depan atau masa pensiun.
Dari responden sebanyak 25 ribu investor di 32 negara terungkap, mereka,yang berusia antara Gensrasi-Z dan milenial atau dari rentang 18 tahun hingga 37 tahun menghemat hampir 16% dari pendapatan tahunan mereka untuk masa pensiun. Termasuk, kontribusi pensiun dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Sementara itu, mereka yang berusia 38 tahun sampai 70 tahun yang tergabung dalam Generasi-X dan Baby Boomer hanya menyisihkan 14% sampai 15% dari pendapatan mereka.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa investor dengan usia yang lebih muda paling mungkin untuk meningkatkan jumlah tabungan mereka hingga 97%, jika dibandingkan dengan yang berusia pada rentang 51-70 tahun yakni hanya 82%.
Menurut Schroders hal ini merupakan pertanda bahwa mereka menerima pesan dari generasi sebelumnya tentang pentingnya menyisihkan uang untuk pensiun.
Seorang kepala bagian Tabungan Pensiun dari Schroders bernama Sangita Chawla berkata, tidak ada satu alasan khusus untuk kenaikan jumlah tabungan untuk pensiun di antara kaum muda. Hal itu menurutnya didorong oleh bagaimana kondisi finansial orang tua mereka.
"Kami melihat bahwa di beberapa negara yang pendidikan untuk anak-anak gratis, diharapkan hidup lebih lama dari orang tua mereka dan ada budaya yang lebih kuat untuk penyelamatan," ungkap Chawla dikutip Kompas.com dari CNBC (21/11/2019).
Di Indonesia berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 23 Oktober 2019, milenial dan Generasi-Z atau usia di bawah 30 tahun kini telah mendominasi investor pasar modal dengan jumlah 43,28% dari total investor sebanyak 2,28 juta Single investor Identification (SID).
Jumlah keseluruhan investor itu meningkat 41,14% dari akhir 2018 sebesar 1,62 juta SID. Investor dari rentang usia 31-40 tahun sebanyak 24,91%. Kalau acuan milenial dan Gen-Z pada usia 37 tahun ke bawah, dominasi investor kelompok usianya lebih 50%.
Disusul kelompok usia 41-50 tahun sebesar 16,86%, usia 51-60 tahun sebanyak 9,9%, dan di atas 60 tahun sebanyak 5,08%.
Tampak, hasil penelitian Schroders tersebut mendapatkan relevansinya di Indonesia; demografi usia investor membesar ke bawah: semakin muda kian lebih besar semangat menabungnya. ***





Selanjutnya.....

Ludes, Bancakan Aset First Travel!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 30-11-2019
Ludes, Bancakan Aset First Travel?
H. Bambang Eka Wijaya

ASET First Travel hasil penipuan terhadap 63 ribu jamaah umroh yang semula Rp905 miliar, ludes. Mungkin ada yang bancakan hingga yang tersisa hanya Rp25 miliar, Rp880 miliar lenyap. Putusan kasasi Mahkamah Agung menyebut aset Fitst Travel itu diserahkan ke negara.
Fakta baru itu terungkap dalam acara Aiman di Kompas TV, dikutip Suara.com (26/11/2019).
Para jamaah terpengaruh umroh murah. Fisrt Travel memasang tarif Rp14,5 juta untuk perjalanan umroh selama 9 hari. Setidaknya 63 ribu jamaah sudah membayar tapi setahun menunggu tak diberangkatkan. Jumlah uang dari 63 ribu jamaah itu Rp905 miliar.
Selain uang jamaah dalam rekening bank disita yang berwajib saat kasusnya terbongkar, juga aset pemilik First Travel, suami-istri Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, berupa rumah mewah, belasan mobil dan banyak barang mewah, juga disita. Kata pengacara terdakwa di pengadilan, aset pemilik First Travel yang disita itu nilainya sekitar Rp200 miliar sampai Rp300 miliar.
Pengacara yang mewakili 3.000 jamaah korban First Travel, Luthfi Yazid menyatakan kejelasan mengenai aset itu tak diungkap dalam persidangan. Ia mengaku mendapat informasi bahwa ada peralihan aset yang dilakukan sebelum persidangan.
Akibatnya, aset First Travel menyusut sebanyak Rp880 miliar, tersisa Rp25 miliar. Mestinya proses peralihan atau pindah tangan aset itu dijelaskan dalam persidangan. Namun ini tidak dijelaskan sama sekali, keluh Luthfi.
Dengan demikian masalahnya bukan lagi semata penyerahan ke negara aset sitaan hasil penipuan First Travel terhadap puluhan ribu jamaah. Tapi lebih serius lagi justru masalah penguapan aset yang nilainya sekitar satu triliun rupiah itu sejak awal penyitaan sampai berkasnya masuk pengadilan. Kenapa yang masuk dalam berkas ke pengadilan nilainya sedemikian 'kecil'?
Meski kasus penipuannya telah berkekuatan hukum tetap, dugaan adanya tindakan pidana di luar proses persidangan penipuan tersebut, yaitu dugaan pengalihan aset secara melanggar hukum, semestinya bisa diusut oleh aparat hukum. Kasus pengalihan hak secara melawan hukum atas aset di luar berkas perkara kasus penipuan tersebut, jelas merupakan kasus terpisah yang harus diproses tersendiri.
Instansi terkait penyitaan aset First Travel idealnya mengusut penguapan itu. Kalau enggan, koalisi masyarakat sipil bisa membentuk tim pencari fakta, yang hasilnya diserahkan ke penegak hukum. Kemana aset ratusan miliar itu menguap rakyat layak tahu. ***

Selanjutnya.....

Aktifkan Murid dalam Proses Belajar!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 29-11-2019
Aktifkan Murid dalam Proses Belajar!
H. Bambang Eka Wijaya

ARAHAN Mendikbud Nadiem Makarim pada Hari Guru (25/11) agar para guru mengaktifkan murid dalam proses belajar, mengajak murid diskusi dan memberi kesempatan murid mengajar di kelas, bukan hal baru bagi guru yang sejak 1984 telah mengamalkan kurikulum Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
CBSA itu pendekatan ketrampilan proses (skill approach), guru menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum memberikan tugas kepada murid.
Murid dalam CBSA ditempatkan sebagai subjek belajar. Di dalam atau di luar lingkungan sekolah, mereka mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, lalu melaporkan hasil pengamatan tersebut.
Orientasi Kurikulum 1984 untuk membuat sekolah fungsional dan efektif memberikan pengalaman belajar kepada murid dalam waktu belajar yang sangat terbatas.
Kurikulum 1984 disempurnakan pada Kurikulum 1984, dengan penekanan pada pemahaman konsep serta ketrampilan menyelesaikan masalah. Dalam hal ketrampilan, oleh Menteri PDK Wardiman dilengkapi dengan program link and match.
Kurikulum 1994 disempurnakan lagi dengan Kurikulum 2004, yang lebih telak orientasinya pada kecakapan murid, hingga diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Untuk pencapaian kompetensi, guru bukan satu-satunya sumber belajar. Murid bisa mencari sumber belajar lain yang memenuhi unsur edukatif.
Kurikulum 2004 berusia paling pendek. Tahun 2006 muncul Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP memberi otoritas kepada guru mengembangkan secara bebas kirikulum dengan memperhatikan karakteristik murid dan lingkungan di sekolahnya.
KTSP diganti dengan Kurikulum 2013 yang penuh kontroversi karena penerapannya tergesa-gesa, (okenews, 15/12/2014) sehingga sampai hati ini pun banyak guru yang belum bebar-benar 'in' pada Kirikulum 2013. Gemuruh regulasi dengan gonta-ganti menteri ganti kebijakan, kebanyakan guru mengajar menurut versi dirinya saja.
Untunglah datang Nadiem, yang dalam waktu singkat bisa melihat guru terseok memikul beban regulasi amat berat. Dan lebih lega lagi para guru, karena proses belajar-mengajar yang diterapkan menteri baru mirip model yang pernah berdekade mereka jalankan, murid diaktifkan dalam proses belajar.
Sedangkan dengan konteks kemajuan zaman, khususnya penggunaan internet dalam proses belajar, murid telah punya pengalaman pada Kurikulum 2013, termasuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Andai menteri baru membuat aplikasi proses pembelajaran, guru dan murid tak terlalu gagap lagi. ***

Selanjutnya.....

Sistem Pembelajaran Merdeka!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 28-11-2019
Sistem Pembelajaran Merdeka!
H. Bambang Eka Wijaya

DALAM seruannya kepada guru untuk melakukan perubahan di kelas, Mendikbud Nadiem Makarim memastikan dirinya akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia. Maksudnya, ia akan menjalankan sistem pembelajaran merdeka yang lebih demokratis.
Dari arahannya apa yang harus dilakukan guru (Buras, 27/11), hal terpenting yang harus dilakukan guru adalah memerdekakan kelas dari dehumanisasi yang membelenggu guru dan murid selama ini.
Guru frustrasi memikul beban kirilulum dan yang padat dan administrasi sehingga tidak sempat mengaktualisasikan kapasitas dirinya untuk mengembangkan kreativitas, karakter, dan bakat muridnya.
Sedang murid mengalami dehumanisasi diperlakukan seperti robot perekam apa yang didengar, dilihat, dan dijejalkan guru untuk ia hafalkan dan ia simpan dalam memorinya. Kualitas seberapa memori itu efektif, dites lewat ujian semester, berlanjut ke ujian akhir sekolah (UAS) dan Ujian Nasional (UN). Tak cukup peluang bagi murid untuk mengembangkan kreativitas, karakter atau kepribadian dan bakatnya.
Dari semua kekangan terhadap guru dan murid itulah kemerdekaan pembelajaran diwujudkan. Menjadikan ruang kelas sebagai arena revolusi kemerdekaan pembelajaran, jelas sebuah inovasi brilian. Sebab, pembelajaran merdeka yang dikenal selama ini antara lain dengan "membongkar sekolah" (Ivan Illich, Deshooling Society, 1971), atau menjebol struktur masyarakat yang menindas (Paulo Freire, Pedagogi of the Oppressed, 1970).
Dalam sistem pembelajaran merdeka Nadiem, guru dan murid menjadi subjek demokratis yang aktif di ruang kelas. Sehingga, dengan membebaskan mereka dari belenggu yang mengekang mereka sebelumnya itu, tercapai tujuan pembelajaran merdeka sebagaimana dimaksud Ivan Illich.
Yakni pertama, pendidikan memberi kesempatan kepada semua orang untuk bebas dan mudah memperoleh sumber belajar pada setiap saat.
Kedua, pendidikan mengizinkan semua orang yang ingin memberikan pengetahuan mereka kepada orang lain dengan mudah, demikian pula bagi orang yang ingin mendapatkannya.
Ketiga, menjamin tersedianya masukan umum yang berkenaan dengan pendidikan. (Ini tugas institusi pengelola pendidikan).
Untuk terlaksananya sistem pembelajaran merdeka, tentu perlu bimbingan kepada guru dan murid untuk berperan sebagai aktor demokrasi pendidikan.
Masyarakat bangsa harus siap menerima konsekuensi pembelajaran merdeka, bangkitnya the silent majority sebagai generator perubahan. Kalau tak siap, bisa gonjang-ganjing. ***






Selanjutnya.....

Revolusi Sistem Pendidikan Dimulai!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 27-11-2019
Revolusi Sistem Pendidikan Dimulai!
H. Bambang Eka Wijaya

HARI Guru 25 November, Senin lalu, menjadi awal revolusi sistem pendidikan Indonesia. Hari itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melepas belenggu kurikulum dan administrasi yang mengekang guru mengaktualisasikan diri sebagai guru kontemporer yang merdeka.
Itu tersimpul dalam seruan Nadiem pada guru di Hari Guru, "Besok di manapun Anda berada lakukanlah perubahan kecil dari kelas Anda."
"Pertama, ajaklah kelas berdiskusi, bukan hanya mendengar. Kedua, berikan kesempatan kepada murid untuk mengajar di kelas. Ketiga, cetuskan proyek bakti sosial yang melibatkan seluruh kelas. Keempat, temukan suatu bakat dalam diri murid yang kurang percaya diri. Kelima, tawarkan bantuan kepada sesama guru yang sedang mengalami kesulitan," seru Nadiem.
"Apapun perubahan sekecil itu jika setiap guru melakukan secara serentak kapal besar bernama Indonesia pasti akan bergerak," tegas Nadiem.
Menurut Nadiem, setiap anak punya kebutuhan berbeda, tapi keseragaman telah mengalahkan keberagaman sebagai,prinsip dasar birokrasi. "Anda ingin setiap murid terinspirasi, tapi tidak memberi kepercayaan kepada mereka untuk berinovasi," tukas Mendikbud.
Nadiem berjanji tidak akan membuaf janji kosong kepada guru seluruh Indonesia. Ia yakin, perubahan adalah hal yang sulit dan penuh ketidaknyamanan. "Satu hal yang pasti saya akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia," ujarnya.
Perubahan tidak dapat dimulai dari atas, karena semua berawal dan berakhir di guru. "Jangan menunggu aba-aba, jangan menunggu perintah, ambillah langkah pertama," imbaunya.
Ia menyadari sebenarnya guru ingin membantu murid yang tertinggal, tapi waktunya habis untuk mengerjalan tugas administratif tanpa manfaat yang jelas.
Guru juga memahami potensi anak tidak bisa diukur dengan hasil ujian tapi terpaksa mengejar angka karena didesak berbagai pemangku kepentingan.
"Anda ingin mengajak murid ke luar kelas untuk belajar dari dunia sekitar, tapi kurikulum begitu padat menutup pintu petualangan. Anda frustrasi karena Anda tahu bahwa di dunia nyata kemampuan berkarya dan berkolaborasi akan menentukan kesuksesan anak, bukan kemampuan menghafal," tegas Memdikbud.
Demikian seruan Mendikbud yang membebaskan guru dari kemampanan. Jika guru melaksanakan seruan itu, maka yang pertama kena revolusi adalah administrator pengelola pendidikan, terutama di daerah, harus menyesuaikan dengan kemerdekaan belajar-mengajar guru kontemporer. ***

Selanjutnya.....

Aturan Baru, Sertifikat Layak Nikah!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 26-11-2019
Aturan Baru, Sertifikat Layak Nikah!
H. Bambang Eka Wijaya

PEMERINTAH mewajibkan pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikat layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia. Aturan baru ini mulai diterapkan 2020.
Sertifikat ini didapatkan melalui program konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin pria dan wanita. Tujuannya untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga.
Gubernur DKI Jakarta telah menyiapkan aturan mendapatkan sertifikat layak nikah dimaksud (Kompas.com, 21/11), model yang mungkin sama dengan daerah lain. Langkah pertama, calon pengantin membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Calon pengantin melakukan kosultasi kesehatan dengan tenaga kesehatan di puskesmas. Tujuannya agar bisa mendeteksi penyakit genetik calon pengantin.
Kedua, calon pengantin melakukan tes pemeriksaan fisik. Tes pemeriksaan fisik ini meliputi status gizi dan jiwa. Sedangkan konseling bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman.
Ketiga, calon pengantin melakukan tes darah yang dilakukan di laboratorium puskesmas. Tes darah meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu (GDS), Infeksi Menular Seksual (IMS), Human Imunodeficiency Virus (HIV), malaria, thalasemia, dan hepatitis.
Terakhir, calon pengantin diberi vaksin Tetanus Toxoid (TT). Bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diperlukan agar ketika hamil dan punya bayi sang bayi terhindar dari tetanus.
Sedangkan untuk calon pengantin pria, imunisasi TT bertujuan agar terhindar dari tetanus.
Setelah proses tes kesehatan dan konseling selesai, calon pengantin mendapat surat ketsrangan/sertifikat telah melaksanakan konseling dan pemeriksaan kesehatan. Calon pengantin menyerahkan surat keterangan tersebut ke kelurahan sebagai kelengkapan dalam mengambil Formulir NI, N2, dan N4. Surat keterangan itu diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan kelengkapan administrasi dalam proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.
Calon pengantin sebaiknya membuat sertifikat layak nikah satu bulan sebelum pelaksanaan pernikahan. Pembuatan sertifikat layak nikah ini tak dipungut biaya, cukup dengan menunjukkan KTP.
Jika pemeriksaan dan konseling menemukan indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, calon pengantin akan diberi surat rujukan ke rumah sakit rujukan. ***

Selanjutnya.....

Sertifikasi Dai Cegah Radikalisme!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 25-11-2019
Sertifikasi Dai Cegah Radikalisme!
H. Bambang Eka Wijaya

TERORIS agaknya berhasil membuat bangsa ini jadi paranoid, ketakutan, merasa terancam oleh radikalisme yang dipromosikan sebagai biang terorisme. Saking takutnya, dai atau guru agama pun dicurigai bisa menjadi penyebar radikalisme, sehingga harus diamankan lewat program sertifikasi dai.
Sebagai guru, dai sebenarnya wajar menjalani sertifikasi sebagai proses uji kompetensi profesi, seperti guru lain. Namun, dengan penekanan sertifikasi dai untuk mencegah terpapar paham radikalisme, menjadi jelas latar ide sertifikasinya itu kecurigaan kepada dai sebagai penyebar radikalisme.
Sedih melihat bangsa ini telah terjebak dalam suasana saling curiga, tercekam prasangka buruk di antara sesama warganya, tanpa kecuali kecurigaan yang buruk terhadap dai, guru agama. Apalagi dalam menyosialisasikan program sertifikasi dai sampai keluar contoh, kalau tidak punya sertifikat dai bisa diturunkan dari mimbar saat berdakwah.
Demikianlah realitas hidup terjebak dalam masyarakat yang keruh dengan rasa saling curiga. Nadiem Makarim menyebutnya sebagai low trust society. Seperti ikan yang tak bisa hidup di luar kolam, warga harus beradaptasi sebisa mungkin, sembari menunggu datangnya aliran air segar yang menjernihkan kembali kolamnya.
Keruhnya air kolam kebangsaan itu bukan semata akibat post truth bawaan banjir hoaks saat pilpres. Tapi juga oleh respon yang berlebihan penguasa priode terakhir terhadap ide-ide yang hidup sebagai realitas kebhinnekaan bangsa. Aneh tentu, jika intoleransi terhadap keberagaman itu justru muncul dalam bentuk yang formal dari kalangan penguasa sejak isu cadar dan cingkrang. Tapi kecenderungan itulah yang justru menonjol.
Konsekuensinya, tak aneh kalau dai juga harus diseragamkan. Dan ini sebuah kerja besar. Sebab dai itu banyak, dari guru ngaji kampung sampai ustadz kondang di seluruh Tanah Air. Dengan setiap proses sertifikasi didahului penataran dakwah yang diperbolehkan, sama dengan mere-edukasi ratusan ribu orang.
Kegiatan ini bisa lebih efektif jika materi yang ditanamkan bukan sekadar memblokir paham radikalisme dalam ceramah dai, tapi juga mematangkan dai sebagai penjernih situasi dan kondisi masyarakat dari rasa saling curiga dan prasangka buruk.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentu bisa menyiapkan materi penjernihan dari saling curiga dan prasangka buruk dalam masyarakat nasional. Sehingga, pencegahan radikalisme itu menjadi hasil dari terciptanya masyarakat high trust society. ***





Selanjutnya.....