Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

GeNose Deteksi Covid Lewat Nafas!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 30-09-2020
GeNose Deteksi Covid Lewat Nafas!
H. Bambang Eka Wijaya

ALAT pendeteksi Covid lewat hembusan nafas temuan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dipresentasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Alat itu diberi nama GeNose, aplikasi kecerdasan buatan (Artificial Inteliligence).
Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro (Metrotv, 25/9) mengatakan, dengan GeNose deteksi Covid-19 bisa lebih cepat dan murah. Hasilnya bisa diketahui secara real tume. Lebih murah, dengan alat seharga Rp40 juta bisa dites 100.000 orang, per orang hanya Rp4.000.
Berdasarkan hasil uji profiling (kalibrasi) dengan menggunakan 600 sampel data valid di Rumah Sakit Bhayanhkara dan Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid Bambanglipuro, Yogyakarta, tingkat akurasi GeNose terbilang tinggi, yakni 97%.
Selanjutnya, GeNose memasuki uji diagnostik (uji klinis) yang akan dilakukan secara bertahap dan tersebar di sejumlah rumah sakit di Indonesia.
Menurut Bambang Brodjonegoro, karena alat ini mengoperasikan kecerdasan buatan, alat tersebut juga akan terus belajar dan semakin pintar, hingga hasil deteksinya akan semakin lebih akurat lagi.
Aplikasi GeNose mendeteksi nafas yang diembuskan ke kantong plastik atau balon karet itu terhubung dengan sistem cloud vomputing untuk mendapatkan hasil diagnosis secara real time.
"Nafas orang yang diambj, diindera melalui sensor-sensor dan kemudian diolah datanya dengan bantuan kecerdasan buatan untuk pendeteksian dan pengambilan keputusan," tulis laman UGM.
Menurut laman UGM, GeNose bekerja secara cepat dan akurat mendeteksi Volatile Organic Compound (VOC) yang terbentuk karena adanya infeksi Covid-19 yang keluar bersama nafas seseorang.
Anggota tim peneliti GeNose Kuat Triyono mengatakan, "Kalau sebelumnya butuh waktu 3 menit, kemarin saat uji di BRIN sudah bisa turun menjadi 80 detik sehingga lebih cepat lagi." (Kompas.com, 25/9)
"Riset/BRIN melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 siap memberikan dukungan upaya finalisasi GeNose dalam bentuk dukungan uji klinis tahap 2," ujar Bambang Brodjonegoro.
Diharapkan, GeNose bisa segera dimanfaatkan secara masif oleh masyarakat. Setidaknya pada Desember 2020, alat yang dikembangkan para peneliti UGM ini bisa digunakan untuk skrining.
"Jika sudah uji klinis dan mendapat izin edar dari Kememkes, pasti alat disampaikan pada Satgas bisa menjadi alat tes untuk membantu upaya Indonesia meningkatkan rasio testing," tambahnya.
Hari itu (25/9), UGM menyerahkan GeNose ke Kemenristek/BRIN. ***



Selanjutnya.....

Kian Ketat Protokol, Korban Kian Wah!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 29-09-2020
Kian Ketat Protokol, Korban Kian Wah!
H. Bambang Eka Wijaya

HARUS dicari penyebab yang sesungguhnya kenapa kian ketat protokol kesehatan, razia di mana-mana seantero negeri, tapi peningkatan korban infeksi Covid-19 kian wah pesatnya. Kamis (24/9), korban meninggal tembus lebih 10.000 kasus, kasus baru harian 4.634.
Kemungkinannya, asumsi rendahnya disiplin masyarakat sebagai pemicu pesatnya laju peningkatan angka penularan Covid-19 perlu diuji kembali. Karena, realitasnya membuktikan semakin ketat protokol kesehatan ditegakkan, laju peningkatan kasus tak terpengaruh. Justru sebaliknya, cenderung semakin tak terkendali  hingga oleh berbagai pihak disebut telah mencapai tingkat darurat.
Artinya, harus dicari secara lebih teliti dan lebih cermat lagi, kemungkinan faktor lain sebagai pemicu sesungguhnya pengingkatan infeksi virus yang mematikan itu.
Ahli mikrobiologi menyebut virus yang kemudian diberi nama Covid-19 sebagai partikel. Istilah ini berasal dari ilmu alam untuk benda berukuran amat halus yang tak terlihat mata, berukuran nano atau mikroskopis. Kajian menyangkut partikel ditemukan dalam teori mekanika kuantum.
Ada peristiwa yang tercatat sejarah ilmu pengetahuan (tahun 1935) mengenai pengujian partikel dan gelombang terkait mekanika kuantum, disebut  dengan Paradoks Einstein-Podolsky-Rozen (EPR). Hasil sampingan dari percobaan itu menyebutkan, partikel-partikel di alam ini merupakan suatu kesatuan yang saling berkomunikasi lebih cepat dari cahaya.
Masalahnya bagaimana kalau partikel itu makhluk hidup seperti virus Covid-19. Bisa dibayangkan, kalau virus pertama ditemukan di Wuhan akhir 2019, dalam waktu relatif singkat mereka telah menginfeksi di 160 negara.
Sistem komunukasi dan transmisi seperti apa yang telah dilakukan partikel itu sehingga bisa berkembang demikian pesat. Apa tak mungkin kemampuan mereka seperti yang digambarkan dalam Paradoks EPR itu, kalau mereka lakukan dengan mudah bisa menembus protokol kesehatan yang kita unggulkan?
Tulisan ini mengajak untuk tidak berpikir dogmatis bahwa protokol kesehatan satu-satunya penangkal partikel virus Corona. Melainkan mengajak cara berpikir mekanika kuantum yang telah berkembang sejak awal Abad XX, bahwa selalu ada ketidakpastian dan kemungkinan atas sesuatu. Artinya, kita tak boleh berhenti mencari dan membuktikan kebenaran.
Setidaknya harus dicari mungkin masih ada kekurangan dalam protokol kesehatan. Sehingga, jika kekurangan itu ditemukan dan ditambal, penularan Covid-19 bisa dihentikan. ***




Selanjutnya.....

'Treble', Covid, Resesi, Cuaca Ekstrim!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 28-09-2020
'Treble': Covid, Resesi, Cuaca Ekstrim!
H. Bambang Eka Wijaya

BAGAIKAN klub bola Eropa setiap musim harus memenangi tiga jenis kompetisi untuk meraih supremasi treble, musim ini Indonesia juga harus bisa memenangi tiga pertarungan secara bersamaan; melawan Covid-19, resesi ekonomi dan cuaca ekstrim.
Pertarungan lawan Covid-19 berlangsung sejak 2 Maret 2020. Selayak episoda "Goro-goro" pada pagelaran wayang kulit, musuh yang dihadapi makhluk halus siluman yang tak terlihat dan punya ilmu Aji Boloseketi (ilmu mendatangkan 10 ribu konconya hanya dalam sekejap.

Akibatnya sepanjang pertarungan itu, kita tak bisa melukai musuh yang tak terlihat itu. Sebaliknya, sampai Rabu 23/9/2020, musuh telah memginfeksi 257.388 orang Indonesia. Sebanyak 9.977 orang di antaranya meninggal dunia.
Serangan makhluk halus itu belakangan kian ganas. Dalam sehari ia bisa menginfeksi lebih 4.000 orang. Seperti Rabu lalu itu, ia menginfeksi 4.465 orang dalam sehari.
Meski begitu, tak ada serangan balik yang berarti. Karena, masih menunggu senjata sakti yang ditempa para empu dari Tiongkok bernama vaksin. Kayaknya, sampai senjata yang dipesan itu datang, korban yang tak tertolong, terkesan dianggap sebagai tumbal saja.
Giliran selanjutnya pertarungan melawan resesi. Ini sama dengan pertandingan bola, babak pertama kuartal II 2020 kita sudah lebih dahulu kalah minus 5,32%. Pada babak kedua, kuartal III 2020, penjaga gawangnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengaku bakal bobol minus 2,9% sampai minus 0,1%.
Rupanya pertandingan pakai sistem home and away. Setelah di pertandingan home kita kalah, berharap di pertandingan away kuartal I dan II 2021 akan revance. Pasalnya, di atas kertas pada pertandingan away itu kita unggul telak alokasi anggarannya. Soal realitas di lapangan, wait and see.
Terakhir pertarungan lawan cuaca ekstrim. Begitu pertandingan dimulai, lawan langsung melakukan serangan dadakan. Banjir bandang di Civurug, Sukabumi.
Saat yang sama, banjir kiriman dan hujan lokal merendam sejunlah kawasan Ibu Kota. Seolah mengingatkan, normalisasi kali-kali di Ibu Kota yang lama direncanakan masih mangkrak, termasuk sodetan Ciliwung ke Banjir Kanal Timur.
Tapi tenang saja, Pak Gubernur pusat telah mengeluarkan senjata pamungkas mengatasi banjir: sebuah Pergub pengendalian banjir. Demikian majunya negeri ini, banjir saja bisa menaati Pergub yang dibuat untuk mereka
Singkatnya, hanya soal waktu saja Indonesia meraih treble, memenangi tiga pertarungan yang dilakoni musim ini. ***




.

Selanjutnya.....

Permenhub, Sepeda Harus Dilengkapi Peralatannya!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 27-09-2020
Permenhub, Sepeda Harus
Dilengkapi Peralatannya!
H. Bambang Eka Wijaya

PERATURAN Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 menetapkan sepeda harus dilengkapi petalatannya. Antara lain, spakbor, bel, rem, lampu depan dan belakang, pemantul cahaya atau reflektor di atas spakbor atau di bawah sadel, di pedal dan jari-jari roda.
Peraturan yang dirilis 18 September 2020 itu untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan. Pasal 2 Permenhub menyebutkan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Di Pasal 3 yang menyebutkan kelengkapan peralatannya, dijelaskan lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permamen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
Pada pasal 4 dijelaskan penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis lainnya.
Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu. Misalnya saat jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, berkabut atau di terowongan.
Sementara ketentuan untuk pesepeda diatur pada Pasal 6. Pada kondisi malam hari,  pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian atau atribut yang bisa memantulkan cahaya.
Menggunakan alas kaki. Menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Memberikam prioritas pada pejalan kaki. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi.
Sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan pesepeda diatur pada Pasal 8.  Antara lain, membiarkan sepeda ditarik kendaraan  bermotor dengan kedepatan yang membahayakan keselamatan.
Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara. Menggunakan payung saat berkendara. 
Dularang berdampingan dengan kenderaan lain. Dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan,  dalam ketentuan itu pengguna sepeda dibagi dalam dua jenis, yakni untuk kepentingan umum dan olah raga.
"Untuk pengguna sepeda olah raga ada persyaratan teknisnya, harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa," kata Budi. (Kompas.com, 18/9)
Permenhub juga berharap agar Pemda dan lainnya membantu menciptakan infrastruktur pendukung sehingga pesepeda terfasilitasi dengan baik sampai tempat parkirnya di perkantoran dan sekolah. ***






Selanjutnya.....

koalisi Kritik Keras RUU Cipta Kerja!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 26-09-2020
Koalisi Kritik Keras RUU Cipta Kerja!
H. Bambang Eka Wijaya

KOALISI Organisasi Pendidikan mengritik keras masuknya klaster pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja. Mereka mendesak klaster itu dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, karena destruktif mendorong dunia pendidikan jadi komersial dan liberal.
Koalisi Oaraganisasi pendidikan terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kemudian Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) -- Pengurus Besar NU, Nusantara Utama Cita (NU Circle), Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.
Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengatakan, klaster pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja mempunyai substansi destruktif. Namun pembahasannya di DPR terus dilanjutkan.
Pemerintah berkali-kali menyebut RUU Cipta Kerja akan disahkan pada akhir September atau awal Oktober 2020. Busyro khawatir, pembahasan RUU ini tidak mendengarkan aspirasi publik.
"Kami harap Presiden Joko Widodo yang sudah dipilih rakyat dua kali beserta jajaran elite partai politiknya tidak  memaksakan kehendak politik. Presiden harus mendengarkan aspirasi rakyat," ujar Busyro. (Kompas, 23/9)
Sekjen Lembaga Pendidikan Ma'arif Harianto Ogie menyebut, klaster pendidukan dan kebudayaan di RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nulai-nilai budayanya.
Harianto juga menyebut, dalam RUU Cipta Kerja peran penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dihilangkan.
Klaser pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja masuk Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Secara paradigmatik pemerintah ingin menempatkan pendidikan dan kebudayaan masuk rezim investasi dan kegiatan berusaha. Pendidikan jadi badan usaha komersial, pabrik tukang.
Pendidikan juga jadi komoditas. Rupiah jadi standar nilai gelar akademis, bukan kualitas intelektualnya. ***


Selanjutnya.....

Adu Tafsir Pandemi Warga vs Penguasa!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 25-09-2020
Adu Tafsir Pandemi Warga vs Penguasa!
H. Bambang Eka Wijaya

ADU tafsir kondisi pandemi terjadi. Warga diwakilkan NU, Muhammadiyah, ormas/LSM menilai kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat hingga Pilkada harus ditunda. Sedang penguasa -- pemerintah, DPR dan KPU menilai pandemi Covid-19 masih terkendali sehingga Pilkada jalan terus.
Perbedaan tafsir itu tentu akibat cara pandang yang berbeda. Ibarat melihat sebuah gelas serisi air setengah, warga menilai dari bagian gelas yang berisi, sedang penguasa pada bagian gelas yang kosong.
Di bagian gelas yang berisi itu, terlihat laju penambahan kasus baru terinfeksi Covid-19 yang tak terkendali, kenaikan angka harian tak terbendung dari 2.000 kasus naik ke 3.000 kasus per hari, bahkan hari-hari terakhir tak tertahan tembus 4.000 kasus harian.
Tak hanya itu, kasus korban meninggal akibat infeksi Covid-19 juga naik terus, terakhir lebih seratus orang meninggal setiap hari. Jumlah korban menjnggal juga telah mencapai 9.800 orang. Lebih dua kali lipat dari korban meninggal akibat Covid di negeri asal virusnya, Tiongkok.
Demikian dasar warga menilai kondisi Covid-19 di Tanah Air yang didasarkan pada prinsip universal Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Sebaliknya dasar penilaian penguasa seperti dikemukakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam konferensi pers seusai rapat DPR, Pemerintah dan jajaran KPU yang memuruskan Pilkada jalan terus.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Ahmad Doli Kirnia. (Kompas.com, 21/9/2020)
Tampak jelas dasar penilaian penguasa terhadap pandemi Covid-19 pada bagian gelas yang kosong. Sehingga, tak terlihat sedikit pun  barisan ribuan pasien terinfeksi baru setiap hari, maupun ratusan korban meninggal yang diangkut ambulans ke pemulasaraan korban virus ganas dari hari ke hari.
Jumlah korban meninggal yang mencapai nyaris 10.000 jiwa itu pun, pada bagian gelas kosong cuma dinilai sebatas angka stastitika belaka, tak mempengaruhi sedikit pun pertimbangan penguasa dalam mengambil keputusan.
Dari situ prinsip yang diusung penguasa terkesan jelas, cetho welo-welo, kelancaran program terkait kepentingan kekuasaan adalah hukum tertinggi. ***

Selanjutnya.....

Pilkada Laju, Rakyat Selamatkan Diri!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 24-09-2020
Pilkada Laju, Rakyat Selamatkan Diri!
H. Bambang Eka Wijaya

JURU Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memastikan, Presiden Joko Widodo menolak Pilkada serentak ditunda, tetap dilaksanakan 9 Desember 2020.
"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata Fadjroel.
Penegasan Presiden itu berarti menyisihkan Pasal 201A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi, "Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir."
Dengan dikesampingkannya ketentuan pada Perppu tersebut, tentu akan dikeluarkan Perppu baru sebagai penggantinya. Amat mudah mengganti aturan, kendati kondisi penentunya, bencana nasional pandemi Cobid-19 belum berakhir.
Justru karena tidak tahu kapan berakhirnya bencana nasional itu pula, dijadikan alasan untuk tetap dilaksanakannya pesta demokrasi pilkada serentak di tengah bencana nasional pandemi Covid-19.
Penegasan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak 2020 itu juga mengesampaingkan imbauan dari berbagai pihak untuk menunda pilkada serentak di tengah meningkatnya pandemi mencapai tingkat darurat, termasuk dari NU dan Muhammadiyah.
Dengan tak bisa lagi dihentikannya tahapan pilkada serentak 2020, di tengah amuk pandemi Covid-19 lebih 4.000 kasus baru dan  lebih 100 orang meninggal per hari, rakyat harus bisa mengutamakan keselamatan dirinya dari ancaman maut virus yang tak terlihat. Taati sepenuhnya protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Ingat, lengah sedikit, atau abai sedikit, nyawa taruhannya. Selama tahapan pilkada, jauhkan diri dari kerumunan dalam bentuk apa pun, baik rapat umum di ruang terbuka maupun tertutup. Juga kerumunan di lokasi TPS, yang sejak jauh hari sudah dikahawatirkan jadi klaster baru.
Tunggu sampai TPS benar-benar kosong, tak ada lagi kerumunan orang lebih dari lima orang dihitung termasuk panitia pemungutan suara. Itu sesuai peringatan Satgas Covid-19, untuk menghindari kerumunan lebih dari lima orang.
Untuk mencoblos bawa paku dan tinta sendiri dari rumah. Jangan gunakan paku yang sudah bekas dipegang puluhan orang. Juga, jangan masukkan jari tangan ke botol tinta yang sudah diobok-obok banyak orang, bisa jadi sarang virus.
Pokoknya utamakan keselamatan diri, jangan pertaruhkan nyawa untuk orang yang tak bakal ingat siapa pemilihnya. ***


Selanjutnya.....