Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

MA Perberat Vonis Angie 3 Kali Lipat!


"MA—Mahkamah Agung—menghukum mantan anggota DPR Angelina Pingkan Sondakh (Angie) 12 tahun penjara dan mengembalikan uang suap yang diterima sebesar Rp12,580 miliar, kalau tak dibayar diganti penjara 5 tahun!" ujar Umar. 

"Vonis MA Rabu itu memperberat nyaris tiga kali lipat hukuman Angie dalam kasus suap wisma atlet oleh Pengadilan Tipikor, 4,5 tahun penjara!" (detik.com, 20/11) "Majelis kasasi yang memperberat vonis Angie diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota M.S. Lumme dan Mochammad Asikin," timpal Amir. 

"Majelis yang sama sebelumnya memperberat hukuman Tommy Hindratno, pegawai Ditjen Pajak, dari 3,5 tahun menjadi 10 tahun penjara, dan Zen Umar, dirut PT Tranka Kabel, dari 5 tahun menjadi 15 tahun penjara! Juga hukuman mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dalam kasus suap Rp4,6 miliar dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara!" (Kompas, 1/10) "Tren MA memperberat hukuman koruptor itu cukup penting dalam meningkatkan efek jera di tengah masyarakat!" tegas Umar.

"Sebab, dengan mayoritas koruptor dihukum di bawah 5 tahun, seperti selama ini—cuma setara ancaman bagi sopir yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan—para koruptor pun berpikir seperti sopir, kalau berhati-hati (korupsinya) akan selamat! Korupsi pun tambah merajalela!" 

"Dibanding bandar narkoba yang sama-sama kejahatannya luar biasa cukup banyak dihukum mati, dengan hukuman pelaku korupsi di bawah 5 tahun itu memang kurang mencerminkan perlakuan hukum terhadap korupsi sebagai kejahatan luar biasa!" tukas Amir. 

"Karena itu, tren MA memperberat hukuman koruptor itu bisa disebut sebagai penyesuaian tingkat kejahatannya yang luar biasa itu dengan hukuman yang layak diberikan! Dengan vonis kasasi seperti itu impian orang untuk menjadi kaya raya dengan menjadi PNS, atau menjadi anggota DPR, bisa buyar!"

"Semoga, setelah impian kaya raya lewat korupsi buyar, lalu berpikir positif untuk belajar kerja keras mewujudkan impian!" timpal Umar. "Demikianlah pentingnya efek jera, bisa memengaruhi cara berpikir masyarakat untuk mengubah cara hidup demi masa depan yang lebih baik dan lebih terhormat!" 

"Namun, tak kalah penting arti tren vonis MA itu bagi kalangan aparat hukum yang menangani kasus korupsi, utamanya di daerah!" tegas Amir. "Jangan sampai mempermalukan diri sendiri dengan menuntut atau memvonis ringan koruptor, ternyata di kasasi divonis berat, lebih 10 tahun!" ***

0 komentar: