Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

ASN, Main Medsos Jangan Latah!

SETIDAKNYA dua aparat sipil negara (ASN), yakni FSA pegawai Pemda Kayong Utara dan HDL dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) kini diperiksa polisi karena statusnya di media sosial (medsos) menyebutkan teror bom di Surabaya rekayasa pengalihan isu. Untuk mencegah itu terulang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan enam hal tabu dilakukan ASN di medsos. Enam tabu tersebut umumnya bisa terjadi akibat latah saat main medsos, yakni membuat status, memberi like, atau share, broadcast, uploads, retweet, repost ujaran kebencian dalam bermasyarakat negara bangsa. Karena dalam pelaksanaan aturan BKN ini ada empat poin diberi sanksi pelanggaran disiplin berat, dua lainnya sedang, lebih baik ASN menjauhi medsos agar tidak tersengat latah memberi like ujaran kebencian. Paling tidak ada usaha untuk membiasakan diri tidak gatal tangan jika tak mengusik medsos di ponsel. Perlu kebiasaan baru untuk tidak terlalu akrab, apalagi tergantung, pada ponsel dan medsos. Gunakan ponsel dan medsos untuk keperluan praktis atau yang bermanfaat bagi pribadi dan profesi. Hindari ikut bergosip, gibah, ujaran kebencian atau apalagi ikut mengutak-atik hal-hal yang prinsipil dalam kehidupan bernegara bangsa. Tepatnya, jangan selalu dan terlalu sok pintar. Lalu (1), menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat medsos yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. (2), Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan lewat medsos yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan. (3), Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui medsos, baik dalam bentuk share, broadcast, upload, retweet, Instagram, dan sejenisnya. (4), Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. (5), Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. (6), Menanggapi atau mendukung pendapat berbentuk ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau meninggalkan komentar di medsos. Pelanggran poin pertama hingga keempat dijatuhi hukuman disiplin berat, sedang poin lima dan enam sedang dan ringan. Maka itu, untuk sementara ASN lebih baik jauhi medsos daripada repot sia-sia.

0 komentar: