Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Resolusi 2020, Wisudalah Penonton!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 31-12-2019
Resolusi 2020, Wisudalah Penonton!
H. Bambang Eka Wijaya

DI Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) antara Bakauheni ke Bandar Lampung, sesekali ada pelemparan batu dari luar tol ke kendaraan yang melintas. Ini jelas perbuatan yang amat membahayakan pemakai jalan dan layak dikutuk. Diharapkan, aparat keamanan bisa segera mengatasinya.
Layak dicari tahu, alasan atau motivasi pelakunya. Tentu bisa beragam. Apa pun alasannya, dari yang hanya iseng, gatal tangan hingga sebagai ekspresi sikap resisten, penindakan tetap harus yang benar-benar bisa membuat jera agar kejadian itu tak terulang.
Namun, terlepas dari penindakan tegas itu, jika latar belakangnya ekspresi sikap resisten, perlu didalami masalahnya dan dicarikan solusi agar sikap itu tak larut berkepanjangan menyiksa warga pengidapnya.
Misalnya, kalau sikap resisten itu kekesalan karena jalan tol yang membelah desanya hanya menyulitkan hidupnya, memisahkan dirinya dengan sanak saudara, sejawat, bahkan kekasihnya. Apalagi jalan tol tak memberi manfaat mereka, karena rakyat hanya dijadikan penonton. Sejak membangun tol amat kurang serapannya terhadap tenaga kerja lokal. Lalu setelah jadi, bagi mereka cuma jadi tontonan pameran kewewahan pengguna jalan tol.
Betapa, realitas rakyat hanya dijadikan sebagai penonton dalam proses pembangunan adalah masalah yang menuntut penyelesaian nyata. Artinya, perlu strategi untuk mewisuda rakyat dari kelasnya hanya sebagai penonton dalam proses pembangunan.
Lemparan batu ke jalan tol mungkin ekspresi yang terlalu buruk buat mengingatkan elite dari kelalaian membiarkan mereka tertahan di posisi penonton pembangunan. Tapi, bagaimana kalau kecenderungannya justru perlu lebih dari sekadar lemparan batu guna mengingatkan elite untuk itu?
Karena itu, sebagai resolusi masuk tahun 2020, setiap elite agar keluar dari cangkang mewahnya untuk menyimak langsung apa yang bisa dilakukan untuk mewisuda rakyat dari posisi sebagai penonton pembangunan.
Dimulai dari rakyat sekitar tol, dari mana asal batu melayang. Setidaknya, setiap 10 kilometer dibangun jembatan penyeberangan orang (JPO), agar kehidupan sosial mereka bisa pulih seperti sedia kala. Masih di area sama, dibuat proyek padat karya berbagai infrastruktur desa, agar bisa mempekerjakan mereka dengan gaji harian.
Bersamaan itu, cepat bangun pusat-pusat industri di sepanjang JTTS seperti Merak-Tangerang, atau Bekasi-Karawang. Dengan itu wisudalah penonton pembangunan sekitar jalan tol, bahkan skala warga yang lebih luas lagi. ***

Selanjutnya.....

2019, Oligarki Tinggalkan Rakyat!

Artikel Halaman 8, Senin 30-12-19
2019, Oligarki Tinggalkan Rakyat!
H. Bambang Eka Wijaya

2019 merupakan tahun kelam bagi demokrasi Indonesia. Kekuasaan oligarki, berupa konspirasi semua fraksi DPR dan Pemerintah, meninggalkan rakyat dengan menutup serapat-rapatnya masukan aspirasi rakyat dalam membahas draf akhir revisi UU KPK.
Tak sepatah kata pun masukan aspirasi rakyat didengar oleh DPR dan Pemerintah dengan alasan kesempatan dengar pendapat telah dilakukan pada 2017. Sedang materi draf rumusan terakhir yang disusun DPR dan Pemerintah hingga disahkan yang kemudian menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, tak sepatah pun dikonfirmasi ke rakyat.
Bahkan, protes rakyat menolak revisi UU KPK bersama sejumlah RUU bermasalah, melalui demonstrasi hingga banyak mahasiswa dan pelajar yang tewas, kasusnya hingga sekarang tak jelas juntrungannya. Demikian kisah konspirasi kekuasaan oligarki DPR bersama Pemerintah meninggalkan rakyat.
Itu pun masih belum cukup. Dalam upaya untuk mendinginkan hati rakyat yang telah ditinggalkan itu, Presiden mengundang puluhan orang sesepuh bangsa ke Istana. Kepada para sesepuh itu Presiden berjanji akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan revisi UU KPK tersebut.
Nyatanya hingga kini Presiden berutang sebuah janji kepada para sesepuh bangsa.
Semua itu tentu ada konsekuensinya. Paling fatal konsekuensi itu kalau rakyat jadi seperti yang dikehendaki oligarki dalam kasus revisi UU KPK, yakni silahkan rakyat tinggal terima bersih saja dalam segala urusan negara bangsa.
Partisipasi rakyat pun merosot ke titik jenuh pesimisme, DPR dan Pemerintah silahkan semaunya sendiri. Rakyat yang memang sudah ditinggal dan partisipasinya tak diperlukan lagi, cukup terima bersih saja.
Dalam kasus BPJS Kesehatan, gejala rakyat maunya terima bersih saja itu cukup menonjol. Setidaknya ada 134 juta orang penerima bantuan iuran (PBI), yang mudah rewel kalau pelayanan kurang prima.
Kelompok di atasnya banyak yang turun kelas sejak kenaikan iuran diumumkan. Tak sedikit yang bertahan hanya selama membutuhkan pengobatan yang mahal. Setelah sembuh, lupa bayar iuran.
Konsekuensi berikutnya, kalau oligarki meninggalkan rakyat, rakyat juga tak terhalang untuk meninggalkan oligarki. Partisasi elektoral akan menurun, diikuti legitimasi kekuasaan yang terus melemah. Para politikus kian kehilangan pamor.
Kalau survei LSI Oktober 2019 mencatat kepercayaan publik pada KPK 72%, Presiden 71%, dan DPR 40%, kita tunggu akibat dari semua itu pada survei berikutnya.***





Selanjutnya.....

Selamat Tinggal 2019, Tahun Serba Melambat!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 29-12-2019
Selamat Tinggal 2019,
Tahun Serba Melambat!
H. Bambang Eka Wijaya

TAHUN 2019 segera berlalu. Tahun yang berat, sehingga nyaris segala jadi melambat. Bukan hanya di bidang ekonomi, pemberantasan korupsi juga terimbas pelambatan.
Berdasar data BPS, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2019 melambat jadi 5,02% (yoy) dibanding kuartal II 2019 sebesar 5,05%, maupun priode yang sama tahun lalu 5,17%.
Sedangkan secara kuartalan (qtq) pada kuartal III 2019 itu tumbuh sebesar 3,06%, melambat dibanding kuartal II 2019, 4,2%.
Pertumbuhan berbagai sektor ekonomi juga mengalami pelambatan. Industri pengolahan pada kuartal III 2019 tumbuh 4,15% secara tahunan (yoy), melambat dibanding priode yang sama tahun lalu 4,35%.
Sektor perdagangan juga melambat jadi 4,75% pada kuartal III 2019, dari priode sama tahun lalu 5,28%. Demikian pula sektor pertanian, menjadi 3,08% dari 3,66%.
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) pada kuartal III 2019 melambat jadi tumbuh 4,21% dibanding kuartal III 2018 sebesar 6,98%. Bahkan konsumsi pemerintah pada kuartal III 2019 itu hanya tumbuh 0,98% dibanding priode sama tahun sebelumnya 6%.
Sementara lembaga penelitian Institut for Development of Economics and Finance (Indef) dalam catatan akhir tahun mengungkap proporsi belanja modal pada 2019 turun menjadi 11,59% dibanding 2018 sebesar 14,02%. Ini diikuti rendahnya realisasi belanja modal terhadap target APBN yang saat ini baru mencapai 63,11%. Realisasi belanja modal dibandingkan 2018, pada 2019 mengalami penurunan 6,79%. (detik-finance, 21/12)
Lalu menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal III 2019 realiasi kredit perbankan mengalami pelambatan. Dalam rilisnya OJK menyebutkan sampai dengan Agustus 2019 kredit yang disalurkan bank hanya tumbuh 8,59%, dibanding bulan sebelumnya 9,58%.
Demikian pula kredit investasi, pada Agustus 2019 naik 12,72%, melambat dari bulan Juli 2019 yang meningkat 13,75%. (Kontan, co.id, 27/9)

Dalam pemberantasan korupsi pelambatan terjadi akibat perpanjangan struktur organisasi KPK. Sebelumnya, untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK bisa langsung menyadap siapa pun yang dicurigai. Kini, ketika KPK mencurigai seseorang atau sekelompok orang akan melakukan suap-menyuap atau perbuatan melanggar hukum terkait tindak pidana korupsi, KPK harus mengajukan permohonan tertulis lebih dahulu ke Dewan Pengawas KPK yang berhak memberi izin atau tidak memberi izin kepada KPK untuk melakukan penyadapan.
Prosedur yang agaknya sengaja dibuat untuk mempelambat KPK. ***





Selanjutnya.....

Omnibus Law, Fatamorgana 2019!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 28-12-2019
Omnibus Law, Fatamorgana 2019!
H. Bambang Eka Wijaya

SALAH satu temuan cemerlang 2019 adalah Omnibus Law. Ini upaya menggabung puluhan atau ratusan UU bidang tertentu ke sebuah UU baru yang lebih sederhana untuk mengatasi tumpang tindih dan kontroversi hukum.
Dalam tumpang tindih dan kontroversi aturan hukum bidang tertentu, pemakai hukum bisa memilih UU atau pasal aturan yang cocok dengan kepentinganya. Setelah ada Omnibus Law semua UU itu dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi tak ada pilihan lain, semua kasus harus selesai dengan satu UU baru itu.
Namun, Omnibus Law itu bisa jadi hanya fatamorgana jika kebiasaan masyarakat pemakai hukum tak berubah. Sudah menjadi kecenderungan, meski dalam satu UU ada pengecualian, bahkan pada ayat selanjutnya di Pasal yang sama pun, pengecualian itu sering dikesampingkan para pemakai hukum.
Salah satu contoh kasus di Kaur, Bengkulu. PN memvonis Ade Ferman dua tahun penjara dan denda Rp20 juta, karena tambak udangnya tidak memiliki SIUP. Untuk tambaknya seluas 3,5 hektare Ade memiliki Izin RT/RW Kabupaten, Izin Nomor Induk Berusaha, dan izin lokasi pertambakan.
Ade dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU 31/2004 tentang perikanan. Pasal 26 ayat (1) UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP."
Namun, dalam ayat (2) disebut pengecualian, "Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana disebut pada ayat (1) tidak berlaku bagi nelayan kecil dan atau pembudidaya ikan kecil."
Dalam pledoi sudah disebutkan, Ade petambak kecil di bawah lima hektar yang tidak wajib memiliki SIUP sesuai pasal 26 ayat (2) UU 31/2004 dan Peraturan Menteri KP Nomor 49/2014. (Mursalin Yasland, Republika, 20/12/2019) Jadi, pengecualian dalam UU pada pasal yang sama dikesampingkan.
Di Lampung juga ada kasus sejenis, terkait lahan parkir dalam kompleks RSUAM. Dalam Pasal 62 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jelas disebut pengecualian tentang penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah itu diatur Permendagri Nomor 61/2007 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD. BLUD diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan fleksibilitas, keleluasaan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tapi pengecualian itu dikesampingkan. Kalau gaya seperti contoh kasus diteruskan, Omnibus Law jadi sia-sia. ***

Selanjutnya.....

MUI, Praktik Politik Uang Haram!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 27-2019
MUI, Praktik Politik Uang Haram!
H. Bambang Eka Wijaya

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Khairuddin Tahmid menegaskan praktik politik uang haram. Itu sesuai fatwa MUI.
"MUI sudah lama mengeluarkan fatwa bahwa politik uang tidak dibenarkan dalam agama dan Undang-Undang. Kita mengacu pada pemilihan sebelumnya, supaya pilkada serentak 2020 dapat berjalan lebih baik," ujar Khairuddin. (Lampost.co, 20/12/109)
Dengan fatwa MUI mengharamkan politik uang, usaha mencegah perbuatan haram itu menjadi kegiatan amar makruf nahi mungkar. Fatwa itu menjadi basis moral Gerakan Kelurahan Menolak Politik Uang yang dibentuk Bawaslu di semua kelurahan Bandar Lampung. Diharapkan segera terbentuk di semua desa di Lampung, bahkan nasional.
Gerakan masyarakat mencegah politik uang yang berbasis moralitas agama di setiap RT/RW itu bisa menjadi gerakan massa. Untuk itu, Bawaslu harus ketat mengendalikan perulaku massa gerakan tersebut dengan mengutamakan pelaksanaan aturan hukum melalui Gakumdu. Pahamkan massa bahwa pelaku politik uang dalam Pilkada, pemberi dan penerima, bisa dipindana sesuai UU Nomor 10 Tahun  2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 187A ayat (1) UU tentang Pilkada itu diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Pada pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Efektifnya gerakan anti-politik uang itu bisa menekan gejalanya di lapangan. Namun, untuk politik uang berupa mahar politik buat partai pengusung, jelas domain Bawaslu (Gakumdu) Pusat.
Sesuai pasal 187B: Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda Rp300 juta sampai Rp1 miliar.
Pasal 187C bagi pihak calon Gubernur, Bupati, atau Walikota yang memberi mahar politik dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda Rp300 juta sampai Rp1 miliar.
Tentu, Bawaslu (Gakumdu) pusat dituntut menciptakan metoda mengatasi masalah itu seperti Bawaslu derah menciptakan gerakan tolak politik uang. ***


Selanjutnya.....

Pulau Legundi Rintis Produk Garam!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 26-12-2019
Pulau Legundi Rintis Produk Garam!
H. Bambang Eka Wijaya

PULAU Legundi, di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, tampil menjadi perintis produksi garam di Sumatera. Koperasi Tegar Indo di Desa Labuan Agung, kini memproduksi garam kristal dengan teknologi prisma, memproduksi garam konsumsi kualitas terbaik berkadar natrium clorida (NaCl) 95%.
Di atas lahan rintisan seluas 2.500 meter persegi, dengan kolam berlantai terpal dalam bangunan rumah garam prisma beratap plastik geothermal masing-masing berukuran 10 X 20 meter, setiap hari koperasi ini memproduksi satu ton garam. Proyeksinya areal produksi akan dikembangkan hingga 20 hektare, agar mampu menghasilkan garam sebanyak 121 ribu ton per tahun, kebutuhan garam Provinsi Lampung.
Dengan kolam dalam bangunan beratap plastik berbentuk prisma (limas), produksi garam dengan teknologi prisma tidak tergantung musim. Produksi bisa berlangsung sepanjang tahun, dengan masa panen garam setiap kolam setiap 10 hari. Lantai terpal di dasar kolam untuk menjamin kualitas produk garam selalu terbaik dengan wujudnya yang bersih, sekalugus menghantar panas pada proses pengritalan garam.
Teknologi 'Rumah Garam Prisma' merupakan inovasi seorang petani garam bernama Samian Arifin, warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, 2016. Inovasi ini untuk mengatasi kesulitan yang selalu dialami petani garam, setiap musim hujan atau kemarau basah produksi mereka turun drastis.
"Dengan prisma kita bisa tetap produksi di musim hujan," ujar Samian Arifin. (detiknews, 31/7/2017)
Selain itu, lanjut Samian, keunggulan lain rumah garam prisma adalah panas yang dihasilkan oleh plastik geothermal lebih fokus dan tahan angin. "Ini juga irit bahan baku," tambahnya.
Mengenai produktivitasnya, garam prisma lebih baik dari tambak garam konvensional. Kalau tambak konvensional menghasilkan 60-80 ton per musim per hektare, rumah garam prisma bisa 120-125 ton per musim, atau bahkan 400 ton per hektare per tahun karena berproduksi sepanjang tahun.
Secara teknis, setiap 20 kolam prisma harus didukung sebuah tandon pengendapan air laut sebelum disalurkan ke kolam sebesar 1.000 meter persegi. Air baru disalurkan dari tandon ke kolam setelah kadar garamnya tinggi, agar proses pengristalan di kolam sesuai jadwal.
Namun demikian, modal rumah prisma relatif mahal untuk petani garam kecil. Di Cirebon, ukuran rumah prismanya diperkecil, dibuat dengan rangka bambu 6 X 6 meter. Hasilnya lumayan untuk ekonomi keluarga.***





Selanjutnya.....

Lepas Landas IPM untuk Lampung!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 24-12-2019
Lepas Landas IPM untuk Lampung!
H. Bambang Eka Wijaya

LEPAS landas pembangunan manusia terjadi saat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meninggalkan kategori rendah dan masuk kategori tinggi, yakni saat IPM mencapai 70,00. IPM Lampung pada 2018 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 69,02. Artinya, selangkah lagi IPM Lampung lepas landas.
Dengan selangkah lagi itu, sesuai irama pembangunan Lampung selama ini, level tinggi IPM Provinsi Lampung akan dimasuki saat bonus demografi mencapai puncaknya, tahun 2021-2022. Urutan peningkatan IPM Lampung terlihat: 2015 (66,96); 2016 (67,65); 2017 (68,25), dan 2018 (69,02).
Dengan kenaikan rata-rata per tahun 0,69 poin, maka secara alamiah akhir 2020 kategori tinggi IPM Lampung akan tercapai.
Namun demikian, akselerasi atau percepatan peningkatan IPM menjadi keniscayaan. Akselerasi dimaksud selain untuk memastikan, saat puncak bonus demografi tercapai IPM Lampung sudah lepas landas di atas 70,00, sekaligus mengupayakan pada level kabupaten semua mentas dari katogeri IPM rendah. Agar, saat lepas landas tak ada lagi kabupaten yang tertinggal di landasan.
Dengan melakukan akselerasi pembangunan manusia, Lampung menyelaraskan geraknya dengan irama pembangunan nasional yang diaransir Jokowi, membangun SDM tangguh, berkualitas, dan berdaya saing global. Untuk itu Jokowi berangkat dengan IPM nasional 71,39. Sehingga, untuk selaras (jalan seiring) Lampung yang pada posisi IPM 69,02 harus membuat lompatan lewat akselerasi.
Salah satu peluang lompatan lewat mengatasi stunting yang disandang 27% balita di Lampung. Anak-anak penyandang stunting itu yang kita bangun menjadi manusia tangguh, berkualitas dan berdaya saing.
Dengan pemetaan yang baik lokasi stunting di sejumlah kabupaten, penyaluran bantuan gizi ekstra dan layanan kesehatan ibu, balita dan anak dalam kandungan melalui posyandu dan bidan desa yang sudah merata di Lampung, diharap bisa memutus mata rantai stunting pada 2021. Artinya, saat puncak bonus demografi tercapai, Lampung sudah Zero Stunting.
Lompatan pembebasan stunting itu harus dijadikan pertaruhan total pemprov dan semua pemkab. Sebab, pembangunan seluruh masyarakat seperti konvoi kenderaan, lajunya ditentukan kendaraan yang halannya paling lambat.
Di bidang pendidikan, dalam memperlancar pembelajaran merdeka yang berporos pada kreativitas guru dan murid, kendaraan paling lambat dalam konvoinya adalah guru honorer.
Untuk mempercepat lajunya, bayarlah honor mereka setara UMP sebelum diangkat jadi ASN. ***

Selanjutnya.....

Noda Vonis Bersalah buat Trump!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 23-12-2019
Noda Vonis Bersalah buat Trump!
H. Bambang Eka Wijaya

VONIS bersalah atas dua pasal pemakzulan, penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres, dijatuhkan DPR AS pada Presiden Donald Trump pekan lalu. Pernyataan bersalah itu noda menyedihkan bagi presiden yang negaranya mengklaim sebagai pendekar demokrasi.
Pemakzulan Presiden Trump itu menyedihkan bagi Amerika Serikat dinyatakan Ketua DPR Nancy Pelosi dalam konperensi pers seusai sidang paripurna pemakzulan presiden berusia 73 tahun tersebut.
Pelosi menyatakan hari itu merupakan hari penting bagi Konstitusi AS. "Namun di saat bersamaan, ini adalah hari yang menyedihkan bagi Amerika," ujarnya.
Menurut Pelosi, mereka telah berjuang sebaik mungkin supaya generasi mendatang tetap memandang demokrasi seperti yang diinginkan Bapak Pendiri Bangsa.
Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Trump hingga dimakzulkan terkait percakapan teleponnya dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zalensky pada 25 Juli 2019. Dalam percakapan itu, Trump dituduh menekan Zalensky guna menyelidiki Joe Biden, calon rivalnya dalam Pilpres AS 2020. Putra Joe Biden, Hunter Biden, bekerja di pertambangan Ukraina.
Ketua Komite Yudisial Jerry Nadler, usai pemungutan suara mengatakan, Trump memang kayak dimakzulkan. Presiden ke-45 AS itu secara nyata sudah menampilkan bahaya nyata bagi sistem pemilihan dan pembagian kekuasaan di AS.
"Seorang Presiden AS tidak diperkenankan untuk menjadi diktator," tegas Nadler, dikutip Kompas.com dari BBC. (19/12)
Dalam voting pemakzulan Trump, untuk Pasal menyalahgunakan kekuasaan mendapat 230 suara setuju dan 197 menolak. Sedamgkan untuk Pasal menghalangi penyelidikan Kongres, 229 setuju.
Jumlah dukungan yang diperlukan di DPR AS untuk menghantar proses pemakzulan ke Senat adalah 50% + 1 dari 430 anggota DPR, atau 216 suara.
Trump menjadi Preside AS ketiga yang dimakzulkan DPR, setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).
Tahap selanjutnya dalam proses pemakzulan adalah dibahas di Senat pada Januari 2020. Pada tahap itu diperkirakan Trump akan bisa diselamatkan oleh Partai Republik yang mengusungnya dalam Pilpres 2016, karena Republik memiliki 53 kursi dari 100 kursi Senat. Lagi pula, untuk melengserkan seorang Presiden AS diperlukan suara dukungan 2/3 dari 100 kurai Senat, yakni 67 kursi.
Kebutuhan dukungan 67 kursi senat membuat pemakzulan presiden AS selalu kandas di Senat. Namun, vonis bersalah dari DPR pada Presiden itu memberi stigma negatif atau noda moralitas sang presiden. ***

Selanjutnya.....

Sampah Luar Angkasa Berputar di Orbit Bumi!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 22-12-2019
Sampah Luar Angkasa
Berputar di Orbit Bumi!
H. Bambang Eka Wijaya

SAMPAH luar angkasa yang menurut Badan Antariksa Esopa (ESA) lebih dari 170 juta keping puing utamanya bekas satelit yang tak berfungsi lagi, dewasa ini berputar mengorbit planet bumi dengan kecepatan yang luar biasa, mencapai 28 ribu kilometer per jam.
Puing-puing satelit yang masif itu berbahaya. Selain bisa tabrakan dengan satelit yang masih aktif, juga membahayakan misi luar angkasa yang lintas di jalur orbitnya. Bahkan juga mencemari pandangan astronom saat mengamati langit.
ESA menyusun rencana operasi pembersihan sampah puing satelit itu dari luar angkasa dengan meluncurkan robot pemulung sampah luar angkasa bernama ClearSpace-1 pada 2025. Robot bertangan empat ini diluncurkan hingga ketinggian 500 km di atas permukaan bumi, yang akan mengumpulkan sampah seperti permainan Pac-Man.
Misi tersebut akan mengumpulkan sampah mulai dari yang terkecil untuk membuktikan konsep robot pemulung itu berhasil. Potongan sampah tersebut beratnya kira-kira sama dengan satelit kecil dan bentuknya sederhana hingga mudah dipegang dengan empat tangan robot. Setelah aman, sampah tersebut akan diseret dari orbit dan dibiarkan terbakar di atmosfir.
Sayangnya, cara itu juga menghancurkan robot pemulung yang mengumpulkannya. Namun, di masa depan ESA berharap bisa menciptakan cara bagi robot untuk mengambil dan mengeluatkannya dari orbit secara aman.
"Masalah sampah luar angkasa ini lebih mendesak daripada sebelumnya. Saat ini kita memiliki hampir 2000 satelit aktif dan 3000 nonaktif. Tahun-tahun mendatang jumlah satelit tentu akan terus meningkat," kata Luc Piguet, CEO ClearSpace. (SainsKompas, 10/12)
Tantangan dari pengumpulan sampah ini terdapat pada biayanya yang mahal. Misi ClearSpace sendiri menelan biaya sekitar 129 juta dolar AS atau sekitar Rp1,8 triliun. Sementara opsi lain yang lebih murah, seperti menggunakan sampah sebagai bahan bakar, belum ada yang berhasil.
Sebuah percobaan menangkap sampah luar angkasa dengan jaring yang dilempar dari satelit dilakukan tahun lalu oleh Profesor Guglielmo Alietti, direktur pusat Antariksa Survey. "Itu berhasil seperti yang kami harapkan," ujar Alietti. (BBC, 19/9/2018)
"Targetnya berputar seperti Anda harapkan potongan sampah yang tidak kooperatif berperilaku, tetapi Anda bisa melihat dengan jelas bahwa jaring menangkapnya," imbuhnya.
Namun, karena yang dilakukan para peneliti masih berupa percobaan, jaring dan puing tangkapannya diizinkan dilepas kembali. ***

Selanjutnya.....

Sayangi Lobster, Belajar Budidaya!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 21-12-2019
Sayangi Lobster, Belajar Budidaya!
H. Bambang Eka Wijaya

HEBOH Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan membatalkan larangan ekspor benih lobster, detik.com membuat polling dengan pertanyaan: Setuju Enggak Benih Lobster Diekspor ke Vietnam? Dari 685 orang pembaca sebagai responden, 676 orang menolak atau tidak setuju, sisanya hanya 16 orang yang setuju.
Artinya, mayoritas mutlak publik tidak setuju ekspor benih lobster. Tapi hasil polling itu jadi masalah. Karena, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 melarang penangkapan benih lobster (Panulirus spp) baik untuk ekspor maupun budidaya.
Maka itu, selain berhenti menangkap baby lobster, selama ini warga juga tak ada yang berani mencoba budidaya lobster. Akibatnya, lima tahun ini tak tumbuh bisnis budidaya lobster, padahal di Vietnam ini kegiatan berlaba besar meski benihnya mereka beli relatif mahal asal seludupan dari Indonesia.
Sejauh ini, rekam jejak upaya mengenai budidaya lobster laut hanya menyangkut dua percobaan yang semata untuk penelitian.
Pertama, Balai Benih Ikan Pantai Sundak, Gunungkidul, Yogyakarta, meriset pembesaran anak lobster di bawah bobot 100 gram/ekor memakai bak beton (semen). Dengan pakan kerang dan hewan laut bulu babi dicincang halus, bobot di atas 100 gram/ekor dicapai selama 2-3 bulan.
Ukuran kolam semen 1,5 m X 2 m X kedalaman 1 meter. Airnya dibuat bergerak terus dengan filterisasi, untuk populasi 700 ekor perlu pakan 3 kg sehari ikan recah. Salinitas 28-32 ppt, pH di atas 7, dan kadar oksigen terlarut 5-8 ppm.
Kedua di Pacitan, percobaan dilakukan di laut dengan keramba jaring apung (KJA) bekas budidaya kerapu. Hasilnya, dari anak lobster berbobot kurang 50 gram/ekor, setelah 4 bulan layak konsumsi, jadi lebih dari 100 gram/ekor. Pakannya ikan rencah.
Saatnya untuk sosialisasi dan kesempatan belajar diberikan kepada masyarakat untuk mencoba budidaya lobster. Tentu dengan merevisi peraturan, jadi membolehkan penangkapan baby lobster dan  budidayanya.
Untuk tahap pertama mungkin penugasan diberikan kepada BUMN perikanan sebagai perusahan inti, dan rakyat keluarga nelayan sebagai plasma. Dengan sistem inti-plasma keramba jaring apung, lokasi awal yang tepat mungkin di pantai selatan Banten yang arus gelombangnya besar, tidak banyak gangguan penduduk maupun pabrik.
Kalau program inti-plasma KJA lobster bisa dilakukan, tak perlu lima tahun Indonesia akan mengambil alih dominasi ekspor lobster dunia dari Vietnam. Maka, sayangilah baby lobster! ***

Selanjutnya.....

KPK Lama Diganti KPK ber-Dewas!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 20-12-2019
KPK Lama Diganti KPK ber-Dewas!
H. Bambang Eka Wijaya

SESUAI jadwalnya, hari ini 20 Desember 2019 personalia Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diumumkan. Selanjutnya, besok bersama komisioner baru KPK, Dewas dilantik. Dengan itu berakhir masa tugas komisioner KPK lama, diganti komisioner KPK baru bersama Dewas dan UU baru.
Pimpinan KPK priode 2015-2019 purna-jabatan setelah 4 tahun bertugas. Dalam pemaparan di Gedung KPK Selasa (17/12), Katua KPK Agus Rahardjo menyatakan dari fungsi pemantauan dan pencegahan korupsi telah menyelamatkan potensi kerugian negara atau pendapatan negara Rp63,8 triliun di masa tugasnya. Penyelamatan uang negara dari gratifikasi dalam bentuk barang maupun uang senilai Rp159,3 miliar.
Kemudian dalam fungsi penindakan, dalam 4 tahun KPK melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inkrah, dan 383 eksekusi. Lalu senjata KPK yang paling efektif yaitu operasi tangkap tangan (OTT) 87 kali dengan tersangka awal 327 orang.
Semua prestasi KPK priode 2015-2019 itu diakui oleh masyarakat. Menurut hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Oktober 2019, "Yang percaya pada KPK 72 persen, pada Presiden Jokowi 71 persen, sedangkan pada DPR hanya 40 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hasan. (detiknews, 6/10/2019)
Selamat jalan KPK lama! Selamat datang KPK baru, dengan visi pemimpin baru, dengan Undang-Undang baru, bersama Dewan Pengawas baru.
Tampak, KPK dengan segalanya serba baru itu berarti bukan mustahil kalau keberadaan dan kinerjanya juga bakal berbeda dengan KPK lama. Dengan begitu publik bisa membedakan KPK lama dengan KPK baru, sehingga tidak mengharapkan pada KPK baru suatu hal yang seperti pada KPK lama.
Dari visi misi Ketua KPK terpilih Firli Bahuri yang viral, diketahui kiprahnya memberantas korupsi dengan mengutamakan pencegahan, fokus pada good government & clear govenprnance, optimalisasi penyitaan aset pelaku korupsi, memperkuat implementasi dan regulasi antikorupsi, dan membentuk perwakilan KPK di daerah. (Katadata, 13/9/2019)
Jadi terlihat bukan saja kurang tekanannya ke penindakan, sepatah pun tidak ditemukan dalam infografik visi dan misinya.
Mungkin begitu tafsir kehendak perevisi UU KPK, yang cenderung mengecilkan TOT. Untuk itu dibuat peranti menekan tren TOT dengan memasang Dewan Pengawas KPK, yang fungsinya antara lain: memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Pas dengan KPK yang mengutamakan pencegahan. Tak perlu repot. ***




Selanjutnya.....

Giliran Parpol Tolak Pilkada DPRD!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 19-12-2019
Giliran Parpol Tolak Pilkada DPRD!
H. Bambang Eka Wijaya

POLITIK di negeri ini angin-anginan. Cepat berubah arah. Sejenak sempat ramai untuk mengubah sistem pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung, dipilih oleh DPRD. Kini angin berbalik arah, giliran partai politik (Parpol) menolak Pilkada oleh DPRD.
Terakhir Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seusai Mukernas di Jakarta, Wakil Sekjen, Achmad Baidowi Minggu (Kompas.com, 15/12) mengatakan pihaknya tidak ingin memutar mundur 'jam sejarah' dengan mendukung Pilkada tidak langsung.
Penolakan terhadap Pilkada tidak langsung ini sejak awal ditegaskan oleh PDIP melalui Pramono Anung (CNN-Indonesia, 8/9), dan PKS langsung oleh Presidennya, Sohibul Iman. (detiknews, 18/11) Kemudian Partai Demokrat yang konsisten menolak Pilkada oleh DPRD, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis Sekjennya, Hinca Panjaitan. (Tirto.id, 3/12)
Partai Nasdem, melalui Saan Mustafa lebih dahulu menolak Pilkada kembali dipilih DPRD. (Tirto.id, 8/11). Pada hari yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKB, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan menolak Pilkada lewat DPRD. Dengan nada sama juga disampaikan oleh Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily (Tempo.co, 8/11).
Tampak, dari semua Parpol yang ada di DPR, tinggal Partai Gerindra dan PAN yang belum ditemukan rekaman pernyataannya di media massa, konvensional maupun medsos bahwa partainya menolak Pilkada oleh DPRD. Namun, semua itu bisa memberi gambaran, kalaupun ada pihak-pihak yang masih ngotot untuk mengubah sistem pilkada menjadi Pilkada tidak langsung dipilih oleh DPRD, pembahasan UU-nya di DPR tidak mudah meloloskan rancangan tersebut.
Pandangan kalangan Parpol yang menolak Pilkada oleh DPRD itu umumnya senada seperti yang dikatakan Baidowi, setuju pelaksanaan Pilkada harus dievaluasi. Namun, evaluasi tidak serta merta mengubah mekanisme pilkada dari langsung menjadi tidak langsung.
Evaluasi yang harus dilakukan adalah agar biaya politik bisa ditekan. Misalnya, dengan memangkas masa kampanye dari enam bulan menjadi tiga bulan.
Kemudian, memaksimalkan penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Penguatan posisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi praktik politik uang di TPS dan lainnya. Artimya beban dari calon dikurangi agar tidak mencari uang pengembalian yang dia keluarkan selama pencalonan dan kampanye.
Kata kuncinya dari Presiden PKS, "Kami masih berpendapat bahwa pemilihan langsung itu masih lebih baik." ***




Selanjutnya.....

CPO Ketuk 2020 di 700 dolar/Ton!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 28-12-2019
CPO Ketuk 2020 di 700 dolar/ton!
H. Bambang Eka Wijaya

DI ambang peralihan tahun minyak sawit atau crude palm oil (CPO) mengetuk 2020 pada harga tertinggi sepanjang tahun, Myr2920/ton. Dengan kurs dolar AS 4,13 ringgit, berarti 707,02 dolar AS/ton. Itu harga di Pasar Derivatif Malaysia, Jumat (13/12/2019).
Pesatnya kenaikan harga CPO menjelang pergantian tahun, berkat perkiraan bakal ketatnya pasokan CPO tahun depan. Itu akibat program pencampuran biodiesel sawit untuk BBM solar di Indonesia B30 yang akan mengonsumsi 10 juta ton CPO, dan di Malaysia B20 menghabiskan 1,6 juta ton setahun. Demikian dilansir Reuter seperti dikutip CNBC Indonesia (13/12/2019).
Bukan itu saja. Pasokan CPO tahun depan juga diperkirakan bakal menyusut oleh penurunan produksi tahun 2020, dampak dari kekeringan panjang yang melanda Indonesia dan Malaysia tahun 2019.
Bahkan pada November lalu, stok minyak sawit Malaysia sudah turun 4,1% dari bulan lalu, menjadi 2,26 juta ton. Juga ekspor CPO Malaysia turun. Berdasar data surveyor kargo Societe Generale de Surveillance, ekspor minyak sawit Malaysia untuk priode 1-10 Desember 2019 turun 11,4% ke 376.659 ton dari priode yang sama bulan sebelumnya sebesar 425.010 ton.
Sementara minyak sawit Indonesia, menurut data BPS sepanjang Januari-Oktober 2019 volume ekspornya sebesar 23.852.729 ton, naik tipis dari priode sama 2018 sebesar 23.852.070 ton.
Namun demikian, nilai ekspor CPO Indonesia Januari-Oktober 2019 turun signifikan, yakni menjadi 12,30 miliar dolar AS, dibanding priode sama 2018 sebesar 15,04 miliar dolar AS. Ini terjadi akibat harga CPO sepanjang tujuh bulan sejak awal tahun 2019 amat rendah, bahkan pernah 412 dolar AS/ton.
Diharapkan kisah buruknya harga CPO itu tinggal sejarah. Terutama dengan lancarnya peningkatan program B20 menjadi B30 pada 2020, dan naik lagi menjadi B40 mulai 2021, harga CPO akan bisa bertahan pada tingkat yang wajar.
Harga wajar CPO dimaksud terkait dengan kemungkinan akan dikendalikan oleh pemerintah agar tidak terlalu tinggi, khususnya agar tidak menyebabkan inflasi. Contohnya pada November 2019 ketika kenaikan harga CPO tembus 600 dolar AS/ton, menurut BPS telah menyumbang inflasi.
"Harga CPO bulan ini mengalami kenaikan sehingga inflasi industri mencapai 0,37% dan memberikan andil inflasi IHPB non-migas sebesar 0,18%," ujar Kepala BPS Suhariyanto. (Kompas.com, 2/12/2019)
Harga CPO pasti akan dikendalikan, karena kalau terlalu tinggi sebagai campuran solar, subsidi untuk solar jadi membengkak. ***


Selanjutnya.....

IPM Lampung Harus Ditarik ke Atas!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 17-12-2019
IPM Lampung Harus Ditarik ke Atas!
H. Bambang Eka Wijaya

INDEKS Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Lampung harus ditarik ke atas dari posisinya yang masih rendah, terendah di Sumatera dengan angka 69,02, di bawah Sumatera Selatan 69,39. Padahal provinsi lain di Sumatera 2018 sudah masuk kategori tinggi, di atas 70,00, mengikuti IPM Nasional 71,39.
Menurut data BPS, hanya Kota Bandarlampung (76,63) dan Kota Metro (76,22) daerah Tingkat II di Lampung yang IPM-nya 2018 telah masuk kategori tinggi. Semua kabupaten lainnya masih karegori rendah.
Yakni, Pesisir Barat (62,96); Tulang Bawang Barat (65,30); Mesuji 62,88; Pringsewu (69,42); Pesawaran 64,97; Tulang Bawang (67,70); Way Kanan (66,63); Lampung Utara (67,17); Lampung Tengah 69,73; Lampung Timur (69,04); Lampung Selatan (67,68); Tanggamus (65,67); Lampung Barat 66,74.
Tampak, perlu upaya khusus untuk menarik ke atas IPM Lampung agar tidak terus tertahan di barisan terbelakang. Salah satu upaya tersebut mungkin dengan Triage Solution.
Model ini dari Perang Dunia I, ketika tentara Prancis banyak terluka padahal ruang rawat, tenaga medis, dan obat serba terbatas. Tentara yang terluka itu dibagi tiga, yang luka ringan, luka sedang, dan luka parah.
Mereka yang luka ringan disuruh mengobati sendiri lukanya. Prioritas perawatan diberikan kepada yang luka sedang, karena dengan perawatan dan obat yang terbatas bisa cepat sembuh dan kembali ke garis depan.
Diterapkan ke IPM kabupaten di Lampung, Pringsewu, Lampung Tengah, dan Lampung Timur tergolong luka ringan. Mereka harus berusaha mengakselerasi sendiri kenaikan skor IPM-nya.
Sedang yang tergolong luka sedang, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Lampung Barat, diberi dukungan akstra oleh pemprov untuk mengakselerasi kenaikan IPM-nya hingga keluar dari kategori rendah. Maksudnya, memperkuat upaya umum yang dilakukan pemerintah pusat lewat program PKH, BPNT, Kartu Sehat, Kartu Pintar, Beasiswa untuk anak kurang mampu.
Sedang yang luka parah cukup mengefektifkan program pusat dan program lokal dengan APBD kabupatennya untuk mencapai kenaikan gradual.
Upaya akselerasi dengan dana provinsi yang terbatas itu untuk menarik naik ke atas secara keseluruhan IPM Lampung 1,00 poin, hingga IPM Lampung mencapai 70,02, masuk kategori IPM tinggi.
Perlu sentuhan kecil Pemprov dan dukungan APBD semua kabupaten untuk naik ke IPM tinggi. Semata mengandalkan program pemerintah pusat seperti provinsi lain mungkin bisa, tapi di Lampung belum terbukti. ***









Selanjutnya.....

ISBN - Zonasi Diubah, UN Hapus!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 16-12-2019
USBN - Zonasi Diubah, UN Hapus!
H. Bambang Eka Wijaya

MENDIKBUD Nadiem Makarim menyampaikan taklimat kepada media tentang empat pokok kebijakan dalam sistem pendidikan nasional, di Hotel Bidakara, Rabu (11/12/2019). Empat kebijakan itu USBN dirombak, UN Dihapus, format RPP disederhanakan, dan Sistem Zonasi penerimaan siswa baru jadi fleksibel.
Empat pokok kebijakan pendidikan itu disebut "Program Medeka Belajar". Dengan adanya empat pokok kebijakan ini Nadiem berharap, pemerintah daerah dan pusat bisa bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
"Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," ujarnya.
Pokok kebijakan pertama, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diubah mekanismenya. "USBN 2020 dikembalikan ke esensi UU Sisdiknas, yakni dikembalikan ke setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri," ujar Nadiem.
Meski dikembalikan ke sekolah, lanjut Nadiem, USBN harus berdasarkan kompetensi dasar yang ada di kurikulum saat ini.
Untuk realisasi perubahan ini, Kemendikbud memberi keleluasaan kepada sekolah. Sekolah yang belum nyaman mengubah sistem tes USBN dari sistem sebelumnya, Kemendikbud tidak akan memaksakan.
"Harus saya tekankan bahwa ini tidak memaksakan untuk harus mengubah tes kelulusannya. Kalau sekolah itu siap untuk melakukan perubahan, silahkan. Kalau sekolah ingin menggunakan format seperti USBN yang lalu, itu juga dipersilahkan," tegas Nadiem.
Untuk pokok kebijakan kedua, Nadiem menegaskan 2020 merupakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) terakhir.
Tahun 2021 UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.
Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
Pokok kebijakan ketiga penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan memangkas beberapa komponen. Guru bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Penulisan RPP efektif dan efisien cukup satu halaman.
Pokok kebijakan keempat, sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru lebih fleksibel. Jalur PPDB yang selama ini 80% dipotong jadi 50%, sedang jalur prestasi yang sebelumnya 15% jadi 30%, jalur afirmasi 15%, dan pindahan 5%. Dengan demikian siswa yang berprestasi akan tertanpung di sekolah favorit. ***



Selanjutnya.....

Diameter Bintang Utara 40 Kali Besar Matahari!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 15-12-2019
Diameter Bintang Utara
40 Kali Besar Matahari!
H. Bambang Eka Wijaya

BINTANG Utara setiap saat berada di atas Kutub Utara, tidak terbit atau tenggelam tapi senantiasa berada di sana. Karena berada di tempat yang sama dari senja sampai fajar itu, Bintang Utara sejak dahulu kala dijadikan patokan arah mata angin, terutama bagi pelaut dan musafir di muka bumi.
Bintang Utara bersinar paling terang sepanjang malam, meski sebenarnya ia bintang ke-48 yang paling terang. Dalam astronomi Bintang Utara dikenal dengan nama Polaris. Jaraknya 430 tahun cahaya dari Bumi, di konstelasi Ursa Minor.
Polaris sebenarnya bintang super raksasa yang 2.500 lebih terang dari matahari, dengan diameter 40 kali lebih besar dari matahari, massanya juga lima kali lebih berat. Namun, karena Bintang Utara berjarak sangat jauh dari Bumi, paparan cahayanya yang sampai ke Bumi tak seterang matahari yang hanya berjarak 149,6 juta kilometer atau 8 menit 20 detik cahaya dari bumi.
Menurut Rick Fienberg, astronom dari Harvard, Polaris disebut Bintang Utara karena lokasinya ada di Kutub Utara. "Jika kita berada di Kutub Utara pada malam hari, saat menengadah ke langit kita akan melihat Polaris tepat di atas kepala," ujar Fienberg.
Bintang Utara ini memiliki sifat sangat unik dan penting bagi petunjuk arah. Bintang Utara tak pernah berpindah tempat, tak pernah terbit dan tak pernah tenggelam. Polaris berada di lokasi yang sama sepanjang malam dari senja sampai fajar sehingga mudah menemukannya, selain juga dibantu oleh terang cahayanya.
Dikutip Sains.Kompas (2/12/2019) dari How Staff Works, Polaris pertama kali dipetakan oleh astronom Claudius Ptolemy yang hidup antara 165 sampai 85 SM. Lokasi bintang yang dekat dengan kutub akhirnya menjadi penting bagi para navigator.
"Pada malam hari, di belahan bumi Utara, jika Anda melihat Polaris, Anda tahu arah mana yang Utara. Setelah tahu arah Utara, arah lain seperti Selatan, Timur dan Barat juga akan diketahui," papar Fienberg.
Polaris sebagai penunjuk arah berlaku selama ratusan tahun. Termasuk selama Zaman Eksplorasi, pada Abad ke-15 hingga ke-17 dan beberapa Abad kemudian.
Fienberg menambahkan, Bintang Utara juga bisa memberi tahu garis lintang. Sebab sudut dari cakrawala Polaris sama dengan garis lintang posisi Anda (dalam derajat).
"Namun demikian, Polaris sebenarnya tidak berguna sebagai alat bantu navigasi bila kita berada jauh di selatan khatuliatiwa. Sebab Polaris turun di bawah cakrawala (tertutup lengkungan bumi)", jelas Fienberg. ***



Selanjutnya.....

Jualan Online Harus Punya Izin!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 14-12-2019
Jualan Online Harus Punya Izin!
H. Bambang Eka Wijaya

KATANYA program prioritas presiden lima tahun ke depan setelah pembangunan SDM dan infrastruktur, adalah deregulasi. Faktanya, regulasi malah menjarah wilayah warga hingga majelis taklim. Terakhir, regulasi dilakukan pula terhadap usaha mikro dan kecil, untuk jualan online harus memiliki izin usaha.
Menurut Peraturan Pemetintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 25 November 2019, untuk mendapatkan izin harus melengkapi sejumlah syarat.
Syarat dimaksud antara lain, memiliki izin usaha, izin teknis, Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode etik bisnis (business conduct) atau perilaku usaha (code of practices), standarisasi produk barang dan/atau jasa.
Syarat-syarat tersebut tampaknya tak mudah dipenuhi oleh 63,35 juta usaha mikro di Tanah Air, bahkan juga oleh 783.132 usaha kecil yang selama ini kegiatannya bergairah dengan berbagai kemudahan.
"Surat izin usaha ini memang suatu kewajiban," tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Namun Menteri  berjanji, pemerintah akan memberikan kemudahan. UMKM menjadi prioritas.
"Lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya. Jadi tidak perlu khawatir, memang sudah ada formatnya," tambahnya.
Sayangnya, setiap sesuatu yang dijanjikan akan diberi bantuan dan dipermudah, lazimnya hal itu sulit, rumit dan merepotkan. Apalagi jika mengingat besarnya jumlah usaha mikro dan kecil di seantero negeri, sukar dibayangkan layanan bantuan benar-benar menjangkau mereka yang amat membutuhkan itu.
Lebih lagi kalau disimak saksama usaha mikro yang berdasar usaha kreatif dari 'kere-aktif', sukar dibayangkan membuat standar produk, code of conduct dan code of practices.
Usaha kreatif dari 'kere-aktif' itu seperti ibu-ibu yang menyulam taplak meja, seminggu paling cepat selesai sehelai. Selama ini setiap selesai sulamannya, ia tawarkan lewat online. Setelah mendapatkan pembeli, uangnya dia buat beli benang sulaman lagi, sisanya buat beli beras.
Banyak sekali usaha mikro seperti itu, termaauk penenun tapis, ulos, dan sejenisnya, yang bisa sebulan hanya selesai selembar kain. Kalau para pelaku usaha mikro seperti ini tak bisa menjual hasil kerjanya lewat online, sehingga harus menjajakan harangnya, keliling pelosok kota untuk menacari pembeli, "mampuslah" mereka.
Artinya, setelah ada PP PMSE ini, segala kemudahan yang bisa diperoleh 'kere-aktif' dari teknologi komunikasi untuk menyambung hidup, terancam berakhir. ***

Selanjutnya.....

Hama Jamur Naikkan Harga Karet!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 13-12-2019
Hama Jamur Naikkan Harga Karet!
H. Bambang Eka Wijaya

HAMA jamur Pestalotiopsis menyerang pohon karet di Indonesia, Malaysia, dan Thailand menurunkan pasokan karet alam dunia sehingga harga komoditas tersebut naik tajam menuju 200 yen/kg di pasar komoditas Tokyo. Di kebun rakyat Muara Enim naik dari Rp6.000 menjadi Rp12.900/kg.
Ketua Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Azis Pane mengatakan, berdasar data International Tripartite Rubber Council (ITRC), luas lahan perkebunan karet Indonesia yang terpapar penyakit jamur mencapai 380.000 hektare. Sedangkan Thailand mengalami kerusakan seluas 50.000 hektare, dan Malaysia 2.135 hektare.
Ketiga negara Asia Tenggara itu pemasok 70% kebutuhan karet alam dunia. Dengan luasnya kebun karet yang dibantai jamur, menurut Pane, ekspor karet Indonesia tahun ini turun sebanyak 540.000 ton, dari ekspor tahun 2018 sebesar 2,8 juta ton.
Data BPS mendukung perkiraan Pane, nilai ekapor karet alam sepanjang Januari-Oktober 2019 sebesar 4,84 miliar dolar AS, turun 26,59% dibanding ekspor priode sama 2018 sebesar 6,5 miliar dolar AS.
Mengecilnya pasokan karet alam akibat hama jamur itu, mendorong naik harga komoditas gantungan hidup petani Tanah Air ini di pasar internasional. Menurut laporan dari Tokyo Commodity Exchange yang dikutip Bisnis.com (8/12/2019) harga karet alam untuk penyerahan Mei 2020 mencapai 197 yen per kg. Dengan kurs per yen ke rupiah Senin (9/12/2019) Rp129,13, harga karet (kering 100%) menjadi Rp25.448,61 per kg.
Untuk itu cukup wajar kalau harga karet slab basah di tingkat petani dibayar pengepul Rp12.900 per kg di Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan seperti dilaporkan Kompas.com (6/12/2019). Sebulan yang lalu, karet petani di desa ini mas7ih dibayar pengepul Rp6.000 per kg.
Masalah selanjutnya, bagaimana hama jamur pohon karet ini bisa dibasmi agar ekspor karet yang merupakan salah satu andalan ekonomi nasional tidak tinggal sejarah. Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri mengatakan, pemerintah masih terus berkoordinasi untuk meredakan paparan penyakit jamur di pohon karet.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menindaklanjuti dampak negatif penyakit jamur pohon karet ini," ujarnya.
Kalau Indonesia yang sudah ludes 38.000 hektare tak selesai berkoordinasi, Thailand minta bantuan Dewan Pengembangan Karet Internasional, dan Malaysia melakukan penelitian untuk mengendalikan penyakit memakai fungisida. ***

Selanjutnya.....

Menyoal Pendidikan Tanpa Adab!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 12-12-2019
Menyoal Pendidikan Tanpa Adab!
H. Bambang Eka Wijaya

BUSANA Menteri Pendidkan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri pelantikan Rektor UI (4/12/2019), memakai baju santai, celana jeans dan sepatu loafers tanpa kaos kaki, menjadi sorotan. Salah satunya dari mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
"Mas menteri @Nadiem Makarim sebagai pejabat VVIP pada acara resmi protokoler pelantikan Rektor UI, pakai baju santai, sepatu tanpa kaos, di saat yang lain pakaian lengkap. Perlu mencontoh pres @Jokowi yang bisa menyesuaikan dress code-nya. Anda sekarang pejabat publik," demikian Marzuki Alie di akun Twitter-nya (5/12).
Sorotan terhadap gaya busana mendikbud itu juga menyulut rasa prihatin seorang dosen bernama Yudha Heryawan Asnawi, yang menulis di media sosial, "Nasihat untuk Dik Menteri Nadiem yang saya sayangi". (7/12)
Sang dosen memulai dengan kisah Umar ibn Khatab yang meski selalu berpakaian sederhana, tetap menyesuaikan pakaiannya dengan siapa dia bertemu sebagai wujud hormat. Bahkan ketika seorang hamba sahaya datang dengan pakaian lengkap berupa gamis, sorban dan kafiyeh (tutup kepala), Umar sang khalifah sangat berkuasa saat itu bergegas masuk rumah untuk mengenakan sorban dan tutup kepala.
Tak ada yang terlalu keliru dengan pakaianmu, hanya kurang tepat saja, tulis sang dosen. Yang menunggumu, telah siap dengan pakaian terbaik yang bisa dikenakan, maka akan baik jika dirimu pun mengimbanginya.
"Kurangilah ego-mu, selalu ada adab yang harus dirimu fahami, termasuk adab di Altar Akademik," tegas sang dosen.
Di Altar Akademik, betapa pun dirimu akan merubahnya, ada tradisi yang terpelihara, yang sudah ada sejak sebelum engkau dilahirkan, satu di antaranya adalah berpakaian terbaik bahkan terindah saat mengikuti prosesi di Altar Akademik.
Tradisi berpakaian itu, Bapakmu mengikuti, atasanmu mengikuti dan banyak orang cerdik pandai lain pun mengikuti. Mengikutinya bukan berarti tak berkemajuan, melainkan memahami adab dan tradisi yang syahdu. Demikian sang dosen.
Tampak yang mendapat tekanan sang dosen dari kisah Umar ibn Khatab hingga tulisan seterusnya, adalah masalah adab yang cenderung telah dikesampingkan mendikbud. Simpul yang bisa ditarik dari fakta itu adalah sebuah pertanyaan, mungkinkah pendidikan tanpa adab?
Tentu tergantung pendidikan apa yang ingin diwujudkan. Kalau hanya menjadikan manusia sebagai alat produksi seperti dalam kapitalis klasik, mungkin bisa. Tapi kalau pendidikan untuk membangun peradaban, tanpa adab hasilnya cuma 'per...an'! ***





Selanjutnya.....

Harbolnas 12.12, Berburu Diskon!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 11-12-2019
Harbolnas 12.12, Berburu Diskon!
H. Bambang Eka Wijaya

HARI Belanja Online Nasional jatuh pada tanggal 12 bulan 12, dilabelkan jadi "Harbolnas 12.12." Kesempatan semua usaha e-commerce Indonesia berbagi diskon tahunan secara besar-besaran. Tahun ini, untuk berburu diskon diberi waktu tiga hari, 10-12 Desember.
Bagi penggemar yang sudah biasa belanja online tak sulit melihat daftar barang di market place dengan pembedaan antara harga faktur dan harga setelah diskon. Tentu, bagi mereka yang benar-benar membutuhkan suatu barang, membelinya saat ada diskon maksimal lebih munguntungkan. Kebutuhan terpenuhi lewat pengeluaran yang jauh lebih irit.
Apalagi kalau lewat belanja online e-commerce menjamin kualitas barang orisinal sesuai label produsennya, pelanggan mendapat benefit berlipat, barangnya asli, harganya murah, tahan lama. Sehingga, untuk sepanjang tahun terpenuhi kebutuhan atas barang tersebut, tak harus membelinya berulang kali.
Karena itu, bagi yang baru mau ikutan berburu diskon di Harbolnas kali ini, saat mencari jenis barang yang dibutuhkan simak dengan baik kualifikasi atau penjelasan produknya. Pilihlah yang memiliki kualifikaai terbaik dan sesuai kebutuhan.
Hal lain yang lerlu diperhatikan pendatang baru belanja online, jangan buru-buru menentukan barang yang akan dibeli. Karena banyak barang di lembar promosi terlihat bagus dan harganya murah, pikirkan masak-masak barang yang akan dibeli sesuai kebutuhan. Sering terjadi, karena cepat tertarik pada banyak barang dengan harga murah, terlalu banyak yang dibeli. Padahal kemudian, barang-barang tersebut tak dipakai karena sebenarnya memang kurang dibutuhkan.
Hal penting berikutnya, selain promosi diskon dari e-commerce yang disimak, cari tahu juga penawaran bank terkait musim belanja online. Bank tertentu lazim punya kerja sama dengan e-commerce tertentu dengan tawaran kredit belanja online tanpa bunga dengan tenor yang panjang. Bahkan diberi cash back. Dengan begitu, lewat belanja online kebutuhan terpenuhi tanpa mengganggu uang belanja keluarga sehari-hari.
Belanja online merupakan kebiasaan baru yang sedang berkembang dalam masyarakat. Belanja online memanfaatkan teknologi komunikasi untuk melayani pelanggan, dengan barang yang dibeli diantar ke alamat pembeli. Dengan demikian pelanggan tak perlu membuang waktunya untuk pergi ke toko atau pasar. Cukup hanya dengan memainkan jari tangan di monitor selular, belanjaan diantar ke rumahnya.
Bagi yang belum pernah, boleh mencoba pengalaman pertama, rasakan sensasinya. ***

Selanjutnya.....

Proteksionisme Trump Makin Gila!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 10-12-2019
Proteksionisme Trump Makin Gila!
H. Bambang Eka Wijaya

SETELAH menegaskan tak punya deadline dalam perang dagang dengan Tiongkok, proteksionisme Trump semakin menggila terhadap sekutunya di Eropa dan Amerika Selatan. Kepada Prancis, sekutunya di Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), ia mematok tarif 100% untuk barang impor asal Prancis.
Hal sama akan diberlakukan pada Austria, Italia dan Turki di UE, kata pejabat Perwakilan Dagang AS (USTR) Robert Lighthizer.
"USTR berfokus pada melawan proteksionisme yang berkembang di negara-negara anggota UE, yang secara tidak adil menargetkan perusahaan-perusahaan AS," dalih Lighthizer dikutip CNBC Indonesia dari Reuter (3/12).
Ini adalah serangan balasan AS atas pajak layanan digital yang dikatakan Trump diskriminatif. Sebelumnya USTR menemukan fakta bahwa Prancis memberi pajak yang tinggi pada perusahaan teknologi asal AS seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon.
Sementara itu, melalui unggahan di Twitternya, Trump mengatakan akan menetapkan lagi bea masuk terhadap baja dan aluminium impor dari Brasil dan Argentina. Alasannya karena kedua negara itu telah dengan sengaja mendevaluasi mata uang mereka sehingga menyebabkan petani di AS kehilangan daya saing, kata Trump.
Maka kloplah, Trump telah membuka front perang dagang ke segala penjuru dunia. Jika negara-negara sasaran serangan perang dagang AS melakukan perlawanan sengit seperti yang dilakukan Tiongkok, maka bisa disebutkan Perang Dunia Dagang telah dimulai. Sebab setiap serangan dagang ke suatu negara tak bisa dihindari akibatnya menyeret negara-negara sekawasan, seperti serangan ke Tiongkok berakibat buruk di kawasan Asia.
Namun, apa kata Trump setelah menebar dampak lebih buruk ke ekonomi glogal dengan manuvernya terakhir? "Saya lebih suka menunggu sampai setelah Pemilu khususnya untuk deal dengan Tiongkok.Tidak, aku tidak memiliki deadline," tegas Trump.
Reaksi atas manuver Trump meluas. Seorang menteri Argentina menyebut pengenaan tarif itu tak terduga. Sementara Brasil mengatakan merasa bingung dengan kebijakan Trump.
Prancis dan UE siap membalas kenaikan tarif yang diberlakukan AS. "Proposal AS tak bisa diterima," tulis Reuter mengutip Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. "Dalam kasus sanksi terbaru AS, UE siap melakukan serangan balasan."
Menteri Ekonomi Junior Prancis Agnes Pannier Runacher mengatakan UE akan bertindak 'sangar' kali ini. Bahkan Prancis tidak akan mencabut rencana pajak digital, yang jadi dasar AS menjatuhkan sanksi tarif. ***








Selanjutnya.....

Peringkat Murid Indonesia Merosot!

Artikel Halanan 8, Lampung Post Senin 09-12-2019
Peringkat Murid Indonesia Merosot!
H. Bambang Eka Wijaya

PERINGKAT pelajar Indonesia merosot dalam evaluasi Programme for International Student Asessment (PISA) di semua bidang yang diujikan, membaca, matematika dan sains. Hasil evaluasi tersebut dirilis di Jakarta 3 Desember 2019, berdasar tes PISA 2018.
Tes PISA dilakukan terhadap 600 ribu pelajar usia 15 tahun yang berpartisipasi di 79 Negara pada 2018 itu dilakukan oleh Organisasi Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Tes PISA dilakukan setiap tiga tahun.
Hasil tes PiSA 2018, skor membaca pelajar Indonesia berada di peringkat 72 dari 77 negara. Skor matematika di peringkat 72 dari 78 negara. Dan skor sains di peringkat 70 dari 78 negara.
Peringkat tersebut merosot dibanding tahun 2015, di mana skor membaca berada di peringkat 65, skor matematika di peringkat 66, dan skor sains di peringkat 64. Kemerosotan cerminan tingkat kemampuan pelajar Indonesia itu menurut catatan Liputan 6.com (4/12/2019) terjadi ketika menteri pendidikan Indonesia dijabat oleh Muhadjir Effendy.
Tes PISA berlangsung selama dua jam, mayoritas negara menggunakan tes komputer. Berikut penjelasan mengenai mata pelajaran yang diuji.
Membaca; Kemampuan ini diartikan sebagai kapasitas murid untuk memahami, menggunakan, evaluasi, merenungkan, dan memakai teks untuk mencapai tujuan, mengembangkan pengetahuan dan potensi serta berpartisipasi dalam masyarakat.
Matematika; Diartikan sebagai kapasitas murid untuk merumuskan, menggunakan, dan menafsirkan matematika dan memakai konsep, prosedur, fakta, dan perangkat matematika untuk menggambarkan, menjelaskan, dan memprediksi fenomena.
Sains; Kemampuan sains diartikan sebagai kemampuan untuk menghadapi isu-isu terkait sains dan dengan gagasan-gagasan sains, sebagai anggota masyarakat yang berpikir.
Seseorang yang punya kemampuan literasi sains memiliki kemauan untuk terlibat dalam diskursus bernalar tentang sains dan teknologi, yang membutuhkan kompetensi untuk menjelaskan fenomena secara ilmiah, mengevaluasi dan merancang pemeriksaan secara ulmiah, dan menafsirkan data dan bukti secara ilmiah.
Kalau hasil tes PISA 2018 Indonesia dan Filipina dari Asia Tenggara di peringkat 10 terbawah global, maka Singapura negara sewilayahnya menempati peringkat teratas bersama Tiongkok. Jepang dan Korea Selatan masuk 10 besar teratas.
Finlandia yang sering disebut sistem pendidikannya terbaik, matematikanya tak masuk 10 besar, sains dan membaca di peringkat 6 dan 7. Bahkan AS pun, tak masuk 10 besar. ***



Selanjutnya.....

PBB, Bumi Makin Panas Emisi CO2 Lebih Banyak!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 08-12-2019
PBB, Bumi Makin Panas
Emisi C02 Lebih Banyak!
H. Bambang Eka Wijaya

BUMI semakin panas. Pasalnya, target membatasi pemanasan global naik 1,5 derajat atau tidak lebih dari 2 derajat pada akhir Abad ini, menurut laporan PBB yang dirilis 26/11/2019, masih sangat jauh untuk bisa dicapai. Alih-alih mengurangi emisi, manusia justru melepas lebih banyak CO2.
Pada 2018 misalnya, 55,3 gigaton CO2 global dipompa ke atmosfer. Lebih besar dari 2017 sebanyak 53,5 gigaton. Demikian Laporan Kesenjangan Emisi Global tahunan PBB.
Menurut perkiraan laporan itu, suhu global akan naik sekitar 3,2 derajat Celcius pada tahun 2100, sehingga akan membawa bencana iklim, seperti suhu yang semakin panas, gelombang panas lebih mematikan, bahkan banjir dan kekeringan yang makin sering terjadi.
Kegagalan kolektif dalam bertindak cepat dan keras akan perubahan iklim mengharuskan kita mengurangi emisi lebih besar, lebih dari 7% per tahun jika kita membagi rata selama satu dekade berikutnya," kats Inger Andersen, Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB (UNEP). (Kompas.com, 28/11)
Pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas peningkatan emisi secara terus menerus adalah G20, kelompok 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. G20 mengeluarkan sebanyak 43 gigaton atau setara dengan 78% emisi gas rumah kaca secara global.
Selain itu negara-negara berkembang yang pertumbuhannya cepat juga berkontribusi pada tingginya emisi, kata John Christensen, Direktur UNEP DTO Partnership, Grup Penelitian Iklim Internasional.
Namun, negara-negara itu tak bisa diharapkan menjadi yang pertama dalam mengurangi emisi. "Negara-negara industrilah yang seharuanya memimpin," ujarnya.
Laporan PBB itu menyebutkan lima kunci utama yang jadi penentu masa depan. Pertama, investasi setidaknya Rp22,4 triliun per tahun untuk energi terbadarukan dan penggunaan energi yang lebih efisien.
Kedua, penghapusan batubara secara bertahap. Ketiga, Dekarbonisasi transportasi. Keempat, Dekarbonisasi industri. Dan kelima, Peningkatan akses listrik untuk 3,5 miliar orang.
Jumlah negara atau wilayah yang menetapkan tujuan untuk menjadi netral karbon meningkat sejak September tahun lalu, dari awalnya hanya segelintir menjadi 65. Uni Eropa menargetkan netral pada 2050. Jerman, Inggris dan Prancis juga telah menetapkan tujuan tanpa emisi (emisi nol). Tapi kapan target itu tercapai belum pasti.
Menurut laporan itu, hanya beberapa dari 65 negara itu yang telah menetapkan batas waktu mencapai emisi nol, tak satu pun dari G20. ***


Selanjutnya.....

Deklarasi Gerakan Kelurahan Tolak Politik Uang!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 07-12-2019
Deklarasi Gerakan Tolak Politik Uang!
H. Bambang Eka Wijaya

GERAKAN Kelurahan Tolak Politik Uang dideklarasikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung Candrawansah, di Lapangan Baruna, Panjang, Rabu (4/22). Hadir KPU, Walikota, Forkopimda, parpol dan lurah.
Ketua Bawaslu mengungkap bahaya politik uang dalam memilih pemimpin. "Politik uang merupakan racun bagi demokrasi dan mengganggu jalannya kepemimpinan untuk menyejahterakan masyarakat," tegasnya.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku politik uang baik pemberi dan penerima bisa dipidana, ujar Candrawansah.
Walikota Bandar Lampung Herman HN menyambut baik deklarasi kelurahan tolak politik uang demi mendapatkan pemimpin yang baik. Untuk itu Walikota akan membuatkan baju kaus petugas lapangan berlogo Bawaslu.
Menurut rekaman Group FB Gerakan Tolak Politik Uang, Herman HN minta ketegasan pelaksanaan larangan politik uang sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Ia akan meminta larangan politik uang dan pemberian sembako berlaku terhadap semua calon kepala daerah dalam Pilkada 2020.
Adanya gerakan tolak politik uang di semua kelurahan, yang memobilisasi masyarakat mencegah terjadinya praktik politik uang di RT/RW masing-masing, diharapkan praktik politik uang dalam pilkada dan pemilu akan berkurang signifikan.
Proses politik pun akan berjalan lebih sehat, bersih dari kotoran dan penyakit demokrasi. Pemimpin yang dihasilkan juga akan lebih bersih dan berintegritas. Pengabdian sang pemimpin juga akan fokus pada tugas dan kewajibannya menyejahterakan rakyat.
Karena itu, amat baik bila semua Bawaslu kabupaten/kota di seantero Tanah Air menggelorakan Gerakan Desa/Kelurahan Tolak Politik Uang seperti yang telah dirintis Bawaslu Bandarlampung.
Namun, agar konsentrasi kepala daerah  setelah terpilih benar-benar tak terganggu oleh kewajiban membayar utang budi dan uang kepada bandar yang memodalinya untuk main politik uang dalam pilkada, masih ada satu lagi pos pengeluaran calon yang harus di berantas Bawaslu. Yakni, mahar atau sewa perahu kepada partai politik pengusungnya.
Karena dalilnya sama, pemberi dan penerima bisa dipidana, Bawaslu harus bekerja sama dengan KPK dan PPATK, diperkuat dengan operasi lapangan bersama kepolisian dan kejaksaan seperti selama ini.
Seperti kasus mahar politik yang digarap KPK, rangkaian prosesnya tak lepas dari pengurus pusat. Ini jauh dari jangkauan Bawaslu daerah, sehingga tanpa KPK menghadang di atas tekad bersih dari politik uang tak terwujud sepenuhnya. ***

Selanjutnya.....

Mengadu Biodiesel RI vs Airbus UE!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 06-12-2019
Mengadu Biodiesel RI vs Airbus UE!
H. Bambang Eka Wijaya

PERTEMUAN Presiden Jokowi dengan Dewan Bisnis Uni Eropa - ASEAN di Jakarta pekan lalu (8/11) menjadi kesempatan menegaskan Indonesia tak akan tinggal diam atas diskriminasi UE terhadap produk sawit Indonesia, terutama biodiesel.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendampingi Presiden mengatakan, "Kami ingatkan, Indonesia is the biggest buyer Airbus dan masih ada order 200 unit pesawat. Kami jadikan jalan keluar masalah biodiesel Eropa."
Menurut Airlangga, UE mendorong CEPA (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif) Indonesia dan UE. "Tapi saya sampaikan bahwa sawit didiskriminasi, terutama biofuel, di mana market Indonesia di Eropa 650 juta dolar AS dan (kerja sama) perdagangan kita di Eropa 31 miliar dolar AS," jelasnya.
Di depan pengusaha UE Airlangga mengaku tidak ingin hubungan kerja sama dagang kedua negara terbelah, hanya karena diskriminasi sawit.
"Jadi jangan sampai 650 juta dolar itu mengganggu bilateral dengan UE," ujar Airlangga sembari menegaskan Indonesia salah satu konsumen Airbus produk Eropa yang berbasis di Prancis. Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu sempat berbalik mengancam UE untuk menyetop pembelian Airbus atas diskriminasi sawit.
Menurut lacakan Tim Riset CNBC Indonesia (1/12/2019) total order pesawat Airbus dari Indonesia hingga Oktober 2019 mencapai 313 unit, dengan total penyerahan sebanyak 95 unit. Indonesia menyumbang 5,7% dari total order di Asia Pasifik.
Dari total pesanan tersebut, maskapai penerbangan Citilink memesan 25 unit, Garuda 58 unit, dan Lion Air 230 unit. Jenis pesawat yang dibeli Indonesia terdiri dari A320neo, A320ceo, dan A321neo. Jenis A320neo paling banyak diorder, mencapai 146 unit.
Nilai seluruh order Indonesia itu sekitar 42,8 miliar dolar AS setara Rp599,4 triliun. Jumlah itu cukup besar dibanding pendapatan Airbus 2018 sebesar 70,4 miliar dolar AS.
Sebaliknya ekspor CPO Indonesia ke UE 2018 4,8 juta ton atau sekitar Rp5 miliar dolar AS, 18,75% pangsa CPO RI. Sedangkan ekspor biodiesel 2018 ke UE tercatat 807.349 ton. (Gatra.com, 27/8/2019)
Angka ekspor biodiesel 2019 ke UE tak ditemukan. Yang ada tarif Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) biodiesel asal Indoneaia ke UE berlaku mulai 14 September 2019 dengan rincian: PT Caliandra Perkasa 8%, Wimar Group 15,7%, Musim Mas Group 16,3%, Permata Group dan eksportir lainnya 18%.
Dengan program B30 di Indonesia dan B20 di Malaysia mulai 2020, harga CPO terus meroket pada 27/11/2019 RM2686/ton. ***

Selanjutnya.....

Jokowi, Enggak Usah Amendemen!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 05-12-2019
Jokowi, 'Enggak Usah Amendemen'!
H. Bambang Eka Wijaya

PRESIDEN Jokowi menegaskan tidak setuju usulan masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga priode. Ia justru curiga pihak yang mengusulkan wacana itu ingin menjerumuskan dirinya.
"Kalau ada yang usulkan itu ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi, Senin.
Jokowi menegaskan sejak awal ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pascareformasi. Sehingga, saat ada wacana untuk mengamandemen UUD 1945, Jokowi sudah menekankan agar tidak melebar dari persoalan haluan negara.
"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) Presiden dipilih MPR, Presiden 3 priode. Jadi lebih baik enggak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," tegas Jokowi. (Kompas.com, 2/12/2019)
Awalnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kongres di Bali, Agustus 2019, mewacanakan amendemen UUD 1945. Amendemen dimaksud sebatas menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara untuk menjaga kesinambungan program Pembangunan nasional.
Namun, wacana itu diputar elite politik melebar ke pemilihan presiden oleh MPR, kepala daerah dipilih DPRD, masa jabatan presiden jadi tiga priode, dan lainya.
Di otak pllitikus pendamba oligarki, masa rakyat menikmati buah reformasi memilih langsung presiden dan wakil presiden serta kepala daerah, harus diakhiri. Mereka pun berusaha selicik mungkin memutar jarum sejarah kembali ke era Orde Baru di mana oligarki bisa berpesta pora menindas rakyat.
Sejak pemilihan umum langsung 2004 dan pilkada langsung 2005, wacana kembali ke sistem pemilhan tidak langsung selalu muncul. Tapi kali ini paling kuat geraknya, nyaris semua parpol sepakat melakukan amendemen UUD 1945. Itu berkat pola oligarki di parlemen sudah teruji lewat revisi UU KPK, meski bertentangan dengan esensi pemberantasan korupsi, rakyat tak bisa berkutik. Demonstrasi mahasiswa juga jadi tak efektif.
Kini disosialisasikan rencana amendemen UUD guna menampung aspirasi masyarakat. Tapi bukan mustahil, seperti aspirasi rakyat dalam revisi UU KPK, saat pembuatan UU aspirasi rakyat yang sudah ditampung dikesampingkan, dan maunya oligarki saja yang jadi.
Besar sekali kemungkinan kelicikan politikus seperti pada penyusunan revisi UU KPK, akan terulang pada amendemen UUD ini. Karena itu lebih tepat pilhan Jokowi: enggak usah amendemen! Rakyat mendukung Jokowi! ***


Selanjutnya.....

Terlalu, Majelis Taklim Wajib Daftar!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 04-12-2019
Terlalu, Majelis Taklim Wajib Daftar!
H. Bambang Eka Wijaya

TERLALU berlebihan, itu reaksi Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 yang mewajibkan Majelis Taklim mendaftar ke Kementerian Agama. Majelis taklim itu forum silaturahmi umat Islam, tegasnya.
"Terbitnya Permenag Nomor 29 tentang Majelis Taklim dalam pandangan saya terlalu berlebihan, mengatur hal yang sebenarnya bukan ranah negara. Majelis Taklim itu bukan institusi pendidikan formal, informal dan nonformal yang memerlukan pengaturan negara," tegas Ace Hasan. (detiknews, 29/11)
Pemerintah tak semestinya mengatur secara detil keberadaan majelis taklim. "Majelis taklim secara kelembagaan merupakan pranata sosial keagamaan yang lahir dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Tidak perlu ada pengaturan teknis dari pemerintah. Ini merupakan ranah civil society Islam yang seharusnya diatur oleh masyarakat sendiri," tegas Ace.
Secara kelembagaan, majelis taklim itu bukan seperti lembaga pendidikan formal yang sifatnya tetap tapi lebih dimaknai sebagai forum pengajian dan silaturahmi warga muslim untuk mendalami keislaman yang kerap kali temporer," imbuhnya.
PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemetintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan aturan itu dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam nemberikan bantuan. "Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujarnya.
Belakangan ini terkesan ada upaya meregulasi ranah privat warga dan keumatan. Mulai sertifikasi layak nikah, sebelumnya cukup bimbingan praniikah. Lalu regulasi sertifikasi dai, dan kini regulasi majelis taklim.
Semua itu jelas bertentangan dengan tekad Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi sebagai prioritas kerja Kabinet Indonesia Maju. Karena itu, demi mendukung program prioritas Presiden Jokowi, rakyat bisa saja memilih deregulasi dan debirokratisasi. Itu karena presiden saat pelantikan menteri menegaskan, tak ada visi menteri, yang ada hanya visi presiden! ***



Selanjutnya.....

Konflik AS-Tiongkok Kian Runcing!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 03-12-2019
Konflik AS-Tiongkok Kian Runcing!
H. Bambang Eka Wijaya

HARAPAN perang dagang AS-Tiongkok dan dampaknya ke ekonomi global reda makin pudar. Sebab, konflik AS-Tiongkok justru kian meruncing dengan AS merilis dua UU yang mendukung demonstran prodemokrasi Hong Kong.
Presiden AS Donald Trump Rabu (27/11) menandatangani dua UU tentang Hong Kong. UU Pertama bertajuk Hong Kong Human Rights and Democracy Act, yang mewajibkan Presiden AS untuk meninjau secara rutin setiap tahun status perdagangan khusus yang diberikan kepada Hong Kong dan mengancam akan mencabut status tersebut jika kebebasan di wilayah semiotonom itu tergerus.
UU kedua mengatur larangan penjualan gas air mata, peluru karet, dan perlengkapan lain yang digunakan pasukan keamanan Hong Kong dalam menindas demonstran prodemokrasi.
Tiongkok pun marah besar, mengancam akan  mengambil langkah-langkah balasan yang tegas jika AS terus mencampuri urusan Hong Kong. UU yang mendukung demonstran prodemokrasi itu, tukas Kementerian Luar Negeri Tiongkok dikutip detiknews dari Channel News Asia (28/11) merupakan intervensi serius terhadap urusan dalam negeri Tiongkok.
Kemlu Tiongkok menegaskan upaya-upaya AS pasti gagal. Warga Hong Kong dan Tiongkok menentang langkah AS. "Langkah ini sangat buruk, dan memiliki niat yang sangat jahat," tegas Kemlu Tiongkok.
UU tersebut luar biasa, mendapat dukungan dua partai besar negeri Paman Sam, Republik dan Demokrat. Ini benar-benar menjadi hal langka di Kongres AS, dua partai yang berlawanan itu satu kata saat meloloskannya di House of Representatives (DPR) maupun Senat.
Bahkan, usai UU ditandatangani presiden, Senator Republikan Marco Rubio dan Kim Risch, bersama Senator Demokrat Ben Cardin dan Bob Menendez, merilis pernyataan gabungan menyambut keputusan Trump.
"AS sekarang memiliki alat baru dan bermakna dalam menangkal pengaruh dan campur tangan lebih lanjut dari Beijing ke dalam urusan internal Hong Kong," tegas Rubio.
"Menyusul pemilu bersejaran akhir pekan lalu di Hong Kong yang mencukupi jumlah pemilih, UU baru ini tidak bisa lebih tepat waktu dalam menunjukkan dukungan kuat AS bagi kebebasan warga Hong Kong yang dijunjung sejak lama," imbuhnya.
Meski bisa memveto, Trump menandatangani UU ini karena besarnya dukungan Kongres AS untuk Hong Kong. Untuk melepas ganjalan di hatinya, usai menandatangani UU itu Trump menyampaikan rasa hormatnya kepada Presiden Tiongkok Xi Jinping. Harapannya, pemimpin Tiongkok dan Hong Kong mampu menyelesaikan perbedaan secara damai. ***

Selanjutnya.....

PAD Lampung Naik Rp400 Miliar!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 02-12-2019
PAD Lampung Naik Rp400 Miliar!
H. Bambang Eka Wijaya

TARGET Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung naik Rp400 miliar, dari Rp2,9 triliun pada APBD Perubahan 2019 menjadi Rp3,3 triliun pada RAPBD 2020 sebesar Rp7,866 triliun. Dengan demikian setiap hari penarikan PAD naik lebih dari Rp1 maliar dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan target PAD sebesar 13,8% dari tahun sebelumnya itu jelas merupakan tantangan prestasi bagi jajaran Pemprov Lampung. Kenaikannya jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi daerah, 5,6%. Karena target jauh lebih tinggi dari realitas pertumbuhan ekonomi itu, perlu dijaga agar pencapaiannya dilakukan dengan menjaga cara-cara yang wajar.
Cara-cara wajar dalam penarikan PAD di bawah tekanan target yang tinggi itu perlu ditekankan, karena hal itu bisa berpengaruh pada minat investor menanam modal di Lampung. Tekanan target yang tinggi bisa membuat sebuah toko roti yang baru buka satu bulan disegel berlabel belum bayar pajak.
Peristiwa yang terjadi di daerah tingkat II Lampung itu, pada top of mind investor dari luar yang membekas tentu nama Lampung. Ini bisa membuat investor berpikir ulang untuk menanam modal di Lampung. Padahal investasi yang lebih besar diperlukan untuk meningkatkan PAD semua pemda di daerah ini, selain menampung angkatan kerja baru.
Apalagi kalau dibanding daerah lain, Provinsi Lampung dengan penduduk sekitar 9 juta jiwa dengan PAD Rp3,3 triliun itu relatif jauh lebih kecil dibanding sebuah kabupaten berpenduduk 400 ribu jiwa, Badung, dengan target PAD 2019 sebesar 5,18 triliun. Badung sebuah kabupaten di pinggiran ibu kota provinsi, seperti Lampung Selatan atau Pesawaran. Itu bisa terjadi karena Pemda Badung dan masyarakatnya ramah investasi.
Di sini, usaha baru buka sebulan sudah disegel dengan label masalah pajak, amat konyol karena hitungan pajak lazim berskala tahun. Bahkan pemerintah pusat, kepada investor memberi insentif fasilitas cuti pajak, holiday tax, lima sampai 10 tahun.
Lha di Lampung, baru sebulan buka investasi disegel tagihan pajak. Padahal, kalaupun ada kekurangan administratif, menjadi kewajiban pemda untuk memandu, bahkan melayani karena investasi membuka lapangan kerja bagi warga daerahnya. Bukan malah diintimidasi.
Demikianlah, kenaikan target PAD yang jauh lebih tinggi dari realisasi pertumbuhan ekonomi perlu dijaga untuk tidak terlalu menekan dunia usaha maupun masyarakat wajib pajak umumnya. Sebaliknya, target yang tinggi itu justru harus dicapai dengan pelayanan yang lebih baik. ***

Selanjutnya.....