Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Muhammadiyah, Perbaiki Isi RUU!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 30-09-2019
Muhammadiyah, Perbaiki Isi RUU!
H. Bambang Eka Wijaya

KETUA Umum Muhammadiyah Haedar Nashir meminta DPR tidak sekadar menunda, tapi harus melakukan perbaikan isi pada semua RUU yang pengesahannya telah ditolak oleh masyarakat.
Dalam rilisnya ke media (25/9/2019), Haedar menegaskan, "Penundaan sejumlah RUU tersebut bukan sekadar prosesnya, tetapi harus menyangkut perubahan substansi atau isi agar benar-benar sejalan dengan aspirasi terbesar masyarakat, serta mempertimbangkan kepentingan utama bangsa dan negara Indonesia."
"Pengalaman revisi UU KPK menjadi pelajaran berharga agar DPR benar-benar menyerap aspirasi masyarakat dan tidak menunjukkan keangkuhan kuasa yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan dan  ketidakpercayaan publik," ujarnya.
Penegasan Haedar Nashir ini amat penting menjadi perhatian utamanya para legislator baru yang dilantik 1 Oktober 2019. Pengalaman legislator priode sebelumnya yang amat buruk dalam menggarap RUU, hanya menonjolkan keangkuhan kekuasaan belaka, tidak pantas ditiru.
Buruknya cara kerja mereka menggarap RUU, materi pemikiran akademis dan masyarakat yang pernah mereka himpun mereka simpan, lantas di sisa waktu yang sempit mereka buat RUU yang isinya lepas dwri semua konteks aspirasi masyarakat itu dan hanya lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang mereka untungkan, dengan tanpa peduli mengorbankan kepentingan rakyat dan bahkan bangsa dan negara.
Contohnya RUU KPK (dan RUU SBPB yang disahkan terakhir), masukan mayoritas aspirasi masyarakat atas rumusan akhir RUU, bahkan stakeholder UU-nya (KPK pada UU KPK dan petani kecil pada UU SBBP) yang justru mereka hindari untuk mendengarkannya saja pun. Akibatnya UU yang disahkan secara tergesa-gesa itu ditolak oleh mayoritas masyarakat. Apalagi RUU yaag ditunda pengesahannya itu, selain isinya kacau mengada-ada, bahasanya juga multitafsir.
Buruknya penggarapan dan substansi RUU itu tercermin pada dukungan masyarakat luas terhadap demo mahasiswa menolak UU KPK dan sejumlah RUU yang ditunda tersebut.
Haedar Nashir secara tegas dan jelas menyatakan, menghargai aksi mahasiswa yang secara murni memperjuangkan aspirasi rakyat. Karenanya, aksi tersebut harus betul-betul dijaga agar tetap pada tujuan semula dan berjalan dengan damai, tertib, taat aturan, dan tidak menjadi anarkis.
"Aksi mahasiswa yang murni dan situasi lehidupan bangsa yang memanas hendaknya tidak dipolitisasi atau diperkeruh yang menyebabkan keadaan semakin tidak kondusif," harap Haedar. ***

Selanjutnya.....

Atlas 900, Superkomputer Tercepat nan Berbasis AI!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 29-09-2019
Atlas 900, Superkomputer
Tercepat nan Berbasis AI!
H. Bambang Eka Wijaya

SUPERKOMPUTER tercepat pendorong transformasi digital nan berbasis kecerdasan buatan (artificial inteligence/AI) diproduksi Huawei, Atlas 900. Kemampuan Atlas 900 setara 500.000 komputer pribadi (PC) dengan spesifikasi terbaik yang ada saat ini.
Kecepatan pemrosesan komputer ini hingga 256 - 1024 PFLOPS pada GP 16. Kecepatan itu sebanding pekerjaan para astronom yang perlu waktu 169 hari untuk riset penemuan benda langit, bisa diselesaikan Atlas 900 hanya dalam waktu 10 detik. Tak hanya menghitung benda langit, data yang didapat mencakup pula detail informasi dari benda langit tersebut.
"Dari 169 hari menjadi 10 detik, itu revolusioner akan memberikan banyak waktu tambahan bagi para ilmuwan untuk melakukan lebih banyak pekerjaan penting lain," tegas Ken Hu, Deputy Chairman Huawei dikutip Kompas.com (20/9/2019). Ken jadi pembicara kunci forum Huawei Connect 2019, di Shanghai.
Riset dasar hingga penjelajahan asal-usul semesta diklaim bisa menggunakan Atlas 900 untuk mendapatkan hasil perhitungan yang lebih cepat.
"Sekarang adalah era baru, eksplorasi samudera potensi tak terbatas sudah menanti dan tak cukup satu kapal untuk bisa melintasinya. Kita harus bekerja bersama merebut peluang bersejarah, dan meningkatkan (komputasi) kecerdasan ke level baru," ujar Ken.
Penggunaan Atlas 900, lanjut Ken, akan membawa banyak ruang kemungkinan untuk beragam area riset sains dan inovasi bisnis. Peluang itu membentang dari ranah astronomi hingga eksplorasi migas.
"Untuk proses pengujian AI yang biasanya makan waktu berbulan-bulan, Atlas 900 bisa menyelesaikan dalam hitungan detik," jelas Ken.
Cluster Atlas 900 tersusun atas ratusan prosesor Ascend produk prosesor Huawei yang memang dirancang khusus untuk kebutuhan komputasi terkait kecerdasan buatan. Huawei menggandeng Observatorium Shanghai dan Square Kilometre Array (SKA) untuk menguji ketangguhan Atlas 900.
Untuk menyempurnakan kehadiran Atlas 900, Huawei meluncurkan layanan Cluster Cloud El. President Cloud BU Huawei, Zheng Yelai, memastikan AI bisa diterapkan dalam beragam skenario. Berdasar pengalaman sebelumnya dengan Atlas 500 -- produk sebelum Atlas 900 -- AI terbukti menjadi kunci dari transformasi digital beragam industri.
"Kami telah membantu lebih dari 500 proyek di lebih dari 10 bidang industri terkait transformasi digital menggunakan AI," ungkap Zheng.
Kemajuan teknologi Huawei membuat Presiden Trump melarang produknya masuk AS. ***




Selanjutnya.....

RUU yang Batasi Petani Disahkan!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 28-09-2019
RUU yang Batasi Petani Disahkan!
H. Bambang Eka Wijaya

RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) yang oleh organisasi dan lembaga petani serta akademisi sejumlah pasalnya dinilai membatasi gerak dan berpotensi menjerat petani kecil (kriminalisasi) sekaligus mengancam keanekaragaman sumber daya hayati di Indonesia, disahkan DPR dan Pemerintah Selasa (24/9/2019).
Itulah kado pahit bagi petani di Hari Kelahiran UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (24 September) yang kini diabadikan menjadi Hari Tani Nasional. Tentu saja, seperti sejumlah RUU kontroversial yang digesa pengesahannya di akhir masa tugas DPR 2014-2019, RUU ini juga diretorikakan oleh DPR dan Pemerintah untuk melindungi petani.
Menurut Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia Dwi Andreas Santosa (Kompas, 25/9/2019), UU SBPB menjadi ancaman bagi petani, terutama petani pemulia benih. "Ada pasal-pasal yang mengancam pengembangan varietas yang dihasilkan petani kecil," ujar Dwi.
Manajer Ekosistem Pertanian Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati) Puji Sumedi mengatakan, UU SBPB ini kembali membuka peluang kriminalisasi petani, terutama masyarakat yang turun-temurun mengumpulkan dan memuliakan benih.
"Betul, bahwa pada undang-undang itu ada pengecualian bagi petani kecil, tetapi pada bagian lain justru membatasi petani kecil," kata Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Said Abdullah.
Sejumlah pasal menjadi sorotan petani. Pasal 27 ayat 3, misalnya, mengharuskan petani kecil yang mencari dan mengumpulkan sumber daya genetik lapor kepada pemerintah. Pada pasal lain, varietas hasil pemuliaan petani kecil hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu wilayah kota/kabupaten.
Klausul tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012 atas Uji Materi UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman di mana petani kecil diperbolehkan mengedarkan varietas hasil pemuliaan ke komunitasnya dan tak dibatasi wilayah.
Petani kecil dalam RUU SBPB didefinisikan sebagai seseorang yang sehari-hari mendapat penghasilan hanya dari sektor pertanian. Padahal petani 'zaman now' selain tak terlepas dari kelompok tani, atau koperasi, bahkan terakhir BUMDes, yang bisa membuat sebuah temuan dengan kekuatan broadband bukan hanya melintas kabupaten, malah bisa melanglang buana.
UU yang sedemikian membuat rakyat seperti katak di bawah tempurung itu, jelas tak layak lagi bagi masyarakat Indonesia yang berkemajuan. ***

Selanjutnya.....

Sisa Tintutan Mahasiswa ke MK!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 27-09-2019
Sisa Tuntutan Mahasiswa, ke MK!
H. Bambang Eka Wijaya

KEBANGKITAN gerakan mahasiswa seantero negeri berhasil mendorong Presiden dan DPR menunda pengesahan sejumlah RUU, terutama RKUHP dan Pemasyarakatan. Tersisa dari tuntutan mahasiswa pencabutan UU KPK hasil revisi, karena Jokowi menolak mengeluarkan Perppu dengan alasan UU itu usul inisiatif DPR.
Artinya, andai mahasiswa bersitegang demo terus menuntut Jokowi mengeluarkan Perppu, Jokowi tetap bisa bertahan dengan alasan tidak etis ia membatalkan UU usulan DPR. Maka itu, untuk tujuan agar UU KPK dicabut, jalan satu-satunya adalah lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Peluang gugatan mahasiswa ke MK 50-50. Berarti kemungkinannya, sebagian isi gugatan ditolak sehingga ada hal-hal yang tidak mereka setujui akan tetap menjadi norma hukum KPK.
Sebaliknya bagi pihak Presiden. Sejak Surat Presiden (Supres) dikirim ke DPR menyetujui pembahasan Revisi UU KPK, tudingan pro-koruptor telah mengarah padanya. Tudingan itu mengental jadi stigma ketika ia menyetujui penundaan pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU lainnnya, tapi menolak mencabut UU KPK hasil revisi.
Proses gugatan di MK bagi pihak Presiden Jokowi dengan stigma yang terlanjur itu, menjadi pertaruhan terkait tingkat kepercayaan rakyat terhadap janji kampanye bahwa pemerintahannya ke depan akan lebih tegas anti-korupsi. Tapi nyatanya, pada sidang MK justru membela UU yang oleh publik dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.
Penilaian publik itu yang seharusnya diubah oleh Jokowi, dari yang bersifat negatif bagi pemerintahannya, menjadi positif, menguntungkan. Dan itu amat mudah, hanya seperti membalik telapak tangan, mengubah citra pemerintahannya dari dinilai pro-korupsi, menjadi diacungi jempol sedunia sebagai anti-korupsi. Yakni, saat mata publik bertumpu ke jadwal MK menyidangkan gugatan mahasiswa atas UU KPK hasil revisi, itulah kesempatan emas Jokowi mengeluarkan Perppu membatalkan UU KPK hasil revisi.
Artinya, bisa jadi secara diam-diam Presiden menyiapkan naskah Perppu, untuk jaga-jaga jika diperlukan. Itu, sekaligus mengembalikan paradigma KPK pada putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, yang menegaskan KPK turunan dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yaitu Badan-badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman.
Dengan kembali ke alur Reformasi begitu, Presiden tak lagi direpotkan urusan KPK sehingga bisa fokus ke tugas pokoknya membangun kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa. Jasanya mengembalikan KPK ke alur Reformasi dicatat sejarah dengan tinta emas. ***


Selanjutnya.....

Berubah, Paradigma buat Koruptor!

Artikel Halaman 8, Kamis 26-09-19
Berubah, Paradigma buat Koruptor!
H. Bambang Eka Wijaya

ARAH kebijakan pemberantasan korupsi ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VIII/2001, Pasal 2 berbunyi: "Melakukan tindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya."
Hukum koruptor yang seberat-beratnya, itulah paradigma reformasi dalam pemberantasan korupsi. Tapi kini, oleh legislator 'zaman now' paradigma itu telah berubah, cenderung dibalik arahnya secara total, hukuman bagi koruptor dibuat menjadi seringan mungkin.
Perubahan paradigma itu hakikatnya mungkin seperti dikemukakan anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil kepada Kompas.com (31/8/2019). Yakni, seharusnya upaya pemberantasan korupsi fokus pada penyelamatan uang negara ketimbang memperberat pidana penjara terhadap pelaku.
"Ke depan memang kita harus mengubah cara pandang bahwa korupsi ini kejahatan keuangan, pidana kurungan badan bukan yang utama, melainkan bagaimana uang yang sudah dirampok dikembalikan ke negara," ujar Nasir.
Paradigma baru pemberantasan korupsi yang meringankan hukuman kurungan badan terhadap koruptor itu tercermin pada pasal-pasal kasus korupsi dalam RKUHP. Sekalipun, jenis tindak korupsinya diadopsi dari UU Tipikor Nomor 20/2001.
Salah satu contohnya, Pasal 604 RKUHP yang mengadopsi Pasal 2 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri, dari ancaman penjara minimum empat tahun diperingan menjadi dua tahun. Sanksi denda minimum juga diperingan, dari Rp200 juta menjadi Rp10 juta. Padahal nanti, kalau KUHP baru berlaku, UU Tipikor otomatis tak berlaku lagi.
Peringanan terhadap koruptor juga digarap DPR yang sama dalam revisi UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. DPR dan pemerintah sepakat (Kompas.com, 18/9/2019) pembebasan bersyarat terpidana korupsi tak perlu lagi rekomendasi dari KPK atau menjadi justice collaborator. Pengecualian hanya pada vonis hakim, jika jelas disebutkan tidak diberi pembebasan bersyarat.
Perubahan paradigma terhadap koruptor itu, di mata Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, mencerminkan seolah negara lebih berpihak kepada koruptor.
"Saya yakin kalau paket undang-undang ini semua jebol, tentu saja rezim berubah bentuk, menjadi lebih pro-koruptor dan tidak memihak publik," tegas Feri. Perubahan dalam UU itu bisa memperbanyak tindak pidana korupsi. ***

Selanjutnya.....

Dunia Berkelit Menghindari Resesi!

Artikel Halaman 8, Rabu 25-09-19
Dunia Berkelit Menghindari Resesi!
H. Bambang Eka Wijaya

SETELAH Bank Sentral Eropa (ECB) menurunkan suku bunga acuannya hingga negatif (-0,5%), diperkuat berbagai stimulus moneter, Bank Sentral AS The Fed dan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan yang sama besarnya, 25 basis poin pekan lalu.
Langkah serentak bank sentral dunia melonggarkan moneter itu untuk berkelit menghindari resesi, yang tanda-tandanya mulai terlihat di negara maju. Salah satunya, terjadinya kurva terbalik imbal hasil obligasi pemerintah AS, untuk tenor 10 tahun lebih rendah 2,1 basis poin dari tenor 2 tahun.
Bagi The Fed, ini penurunan suku bunga acuan kedua dalam 2019, setelah Maret lalu telah menurunkan 25 basis poin. Penurunan ini tren kebalikan dari beberapa tahun sebelumnya, yang sepanjang 2018 saja The Fed menaikkan sampai empat kali suku bunga acuannya. Itu mengimbas ke rupiah hingga pada 2018 kurs rupiah per dolar AS tembus Rp15.000.
Sedangkan bagi rupiah, penurunan suku bunga acuan tersebut merupakan yang ketiga tahun ini, sehingga dari semula 6% kini menjadi 5,25%. Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution yang mantan Gubernur BI, ruang penurunan suku bunga lanjutan bagi rupiah masih terbuka, karena perbandingan investor asing mengacu pada obligasi rupiah yang imbal hasilnya masih 7,25%.
Kalau pelonggaran moneter terjadi di seluruh dunia untuk menghindari resesi dengan mendorong pertumbuhan ekonomi global, tapi gejalanya ekonomi glibal masih terus melemah dan malah menjurus resesi, tentu pemerintah negara-negara wajib menyimak kebijakan mereka. Karena, bisa jadi pokok masalahnya bukan pada kebijakan moneter, tapi malah bersarang pada kebijakan pemerintah.
Misalnya, pemerintah AS tetap ngotot dengan proteksionisme dan tak surut dari perang dagang dengan Tiongkok yang jelas amat mengganggu rantai pasok global. Juga Uni Eropa dengan proteksionisme diskriminasi terhadap produk sawit.
Semua itu jelas mengganggu keseimbangan perdagangan bebas global yang apabila tanpa beban tarif ekstra sistem perdagangan fair dan persaingan sehat. Ekses proteksionisme tarif tinggi ini membuat ekonomi global sesak napas dan kalau tak ada penyembuhan yang tepat waktu, kondisi ekonomi dunia yang lebih parah tak bisa dihindari.
Di tengah kondisi global yang terus memburuk itulah, Indonesia selama ini berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Hasilnya tak terlalu buruk, setidaknya masih bisa bertahan pada pertumbuhan level 5%. Kondisi nyata yang layak disyukuri berkat ridho-Nya. ***


Selanjutnya.....

B30 Selesai Uji, Harga CPO Naik!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 24-09-2019
B30 Selesai Uji, Harga CPO Naik!
H. Bambang Eka Wijaya

PROSES pengujian menyeluruh biodiesel B30 telah selesai dan menunjukkan hasil yang konsisten. Selanjutnya, pada awal Oktober 2019 sudah bisa ditentukan alokasi pengadaan B30 oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU-BBN) untuk pelaksanaan program mandatori B30 mulai 1 Januari 2020.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan hasil pengujian, kinerja kenderaan, mutu bahan bakar, pelumas, dan konsumsi bahan bakar yang menggunakan bahan bakar B30 nilainya konsisten dan tidak berbeda signifikan dengan kendaraan yang menggunakan B20.
"Malah ada parameter emisi dan kapasitas kendaraan berbahan bakar B30 memberikan hasil yang lebih baik," ujar Sujatmiko selaku koordinator uji B30 kepada InfoSawit (9/9/19) Road test B30 pada kenderaan bermesin diesel ini dilakukan bersama-sama dengan semua pemangku kepentingan.
Selesainya pengujian menyeluruh biodiesel B30 dengan hasil konsisten sehingga program mandatori B30 bisa dipastikan dilaksanakan sesuai Permen ESDM 12/2015, yakni mulai 1 Januari 2020, harga minyak sawit mentah (CPO) pun melonjak.
Menurut CNBC Indonesia (17/9/2019) CPO mencapai harga tertinggi sejak Februari 2019, pekan lalu naik 4,38% menjadi 2.286 ringgit Malaysia/ton, atau 545,93 dolar AS/ton dengan kurs dolar AS 4,20 MYR. Ini jadi sentimen positif harga saham banyak perusahaan sawit di bursa saham.
Kenaikan harga CPO yang beranjak dari 412 dolar AS/ton sebelum 2019 itu, utamanya didorong oleh program mandatori biodiesel B20. Ini juga menekan defisit neraca perdagangan yang sebelumnya membengkak akibat pembelian BBM solar. Selain neraca perdagangan akhirnya bisa dibalik menjadi surplus, seperti pada Agustus 2019, program B20 juga menghemat devisa cukup besar.
Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, kebijakan B20 sepanjang Januari-Juli 2019 berhasil menghemat devisa sebesar 1,66 miliar dolar AS atau setara Rp23,6 triliun.
"Itu dari berkurangnya impor solar," jelasnya. (Antara, 12/8/2019) Sepanjang tahun ini pemerintah menyiapkan 6,2 juta kiloliter B20.
Dengan program mandatori B30 tahun depan, efisiensi yang telah tercapai oleh B20 tahun ini akan meningkat hingga 50%. Dengan semakin besarnya jumlah CPO untuk bahan bakar, akan membantu menaikkan terus harga CPO. Terpenting, kenaikan harga tersebut terjamin dibagi adil kepada petani sawit, layak menjadi perhatian pemerintah setempat. ***



Selanjutnya.....

Dewan Perwakilan Rapat Tertutup!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 23-09-2019
Dewan Perwakilan Rapat Tertutup!
H. Bambang Eka Wijaya

SECARA de facto Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengubah eksistensi lembaganya menjadi Dewan Perwakilan Rapat Tertutup (DPRT). Rapat tertutup itu dalam pembahasan dua RUU, yakni RUU Revisi UU KPK, dan RKUHP, yang menurut UU harusnya terbuka.
Anggota Komisi III DPR Asrul Sani kepada wartawan Media Center DPR mengakui, pihak DPR sengaja membahas revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK secara tertutup. Keputusan tersebut diambil, menurut Asrul, guna menghindari perdebatan dan kegaduhan yang berlebih.
"Soalnya kalau terbuka berisik. Kalau tertutup makin misterius," ujar Asrul Sani. (Warta Ekonomi, 16/9/2019) Bahkan pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019) dilakukan di luar DPR, yakni di Hotel Fairmount, Jakarta.
Tindakan DPR membahas secara tertutup kedua RUU dikritik masyarakat sipil. Berdasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan pembahasan rancangan undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka.
Revisi UU KPK dibahas terbuka sebelum ditunda 2017, sedang untuk bentuk terakhir ini belum pernah dibahas terbuka. Juga RKUHP, pembahasan terbuka terakhir, menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, dilakukan pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018. Artinya hampir 1,5 tahun tak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik. (Kompas.com, 18/9/2019)
Pembahasan Revisi UU KPK yang menyalahi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, termasuk tak adanya Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2019, menurut Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, maka Revisi UU KPK itu cacat formil.
"Revisi itu tidak memenuhi prosedur yang ditentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jadi secara formil pembentukannya cacat secara prosedural," kata Feri. (Kompas.com, 8/9/2019)
Dengan revisi UU KPK tak memenuhi unsur-unsur UU Nomor 12 Tahun 2011, Feri menegaskan, "Sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum jadi batal dengan sendirinya. Tidak dibutuhkan putusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan kalau dia cacat prosedural."
Setelah pengesahan Revisi UU KPK, sejumlah kelompok masyarakat sipil akan mengajukan uji materil dan uji formil UU baru tersebut ke MK. Selain proses pembentukan UU yang dianggap menyalahi prosedur, juga menyangkut substansinya yang melemahkan KPK dan bertentangan dengan Konstitusi. ***


Selanjutnya.....

6 Dari 10 Warga AS Yakin Tahun Depan Resesi!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 22-08-2019
6 Dari 10 Warga AS Yakin
Tahun Depan akan Resesi!
H. Bambang Eka Wijaya

HASIL poling Washington Post-ABC News memperlihatkan 6 dari 10 warga AS yakin resesi ekonomi akan terjadi tahun depan. Sekitar 43% responden berpendapat, kebijakan perdagangan telah meningkatkan peluang resesi tersebut.
Jumlah itu lebih dari dua kali lipat dari 16% responden yang mengatakan kebijakan Trump telah mengurangi kemungkinan resesi ekonomi. Sementara 34% lainnya mengatakan kebijakan Trump tidak membuat perbedaan.
Ketakutan akan terjadinya resesi telah menguasai sebagian besar spektrum politik, di tengah laju pertumbuhan yang melambat dan munculnya pembalikan kurva imbal hasil pasar obligasi AS pada bulan lalu.
Pasar saham telah berputar-putar beberapa pekan terakhir, dengan beberapa investor melihat perkembangan pasar obligasi bulan lalu sebagai pertanda resesi.
Trump telah mengambil pendekatan yang tidak menentu dalam menanggapi gejolak ekonomi. Misalnya menyerang Ketua The Federal Reserve Jerome Powell yang dipilihnya sendiri, mengambang dan kemudian meninggalkan rencana untuk pemotongan pajak baru, dan bimbang antara memuji atau mengecam Presiden Tiongkok Xi Jinping di tengah perang dagang yang meningkat.
Keyakinan mayoritas warga akan terjadinya resesi itu diperkuat kenyataan defisit anggaran pemerintah AS untuk tahun fiskal 2019 hingga menyentuh level 1 triliun dolar AS, pertama kalinya terjadi dalam 7 tahun terakhir.
Menurut CNBC yang dikutip Kompas.com (13/9/2019), angka tersebuf dilaporkan oleh Departemen Kauangan AS. Total defisit anggaran pemerintah AS meningkat menjadi 1,07 triliun dolar AS pada Agustus 2019. Pemerintah AS terakhir mengalami defisit level itu pada 2012, sebesar 1,1 triliun dolar AS.
Meningkatnya kekhawatiran resesi ekonomi itu membuat tingkat dukungan terhadap Trump menjelang pilpres tahun depan juga menurun. Menurut survei terbaru Washingion Post-ABC News yang dikutip Kompas.com (11/9/2019) angkanya turun menjadi 38%, dari 44% pada survei awal Juni 2019.
Namun Trump berkilah setiap pembicaraan tentang perlambatan ekonomi sebagai sekadar ungkapan politik.
"Ekonomi kami kuat, negara kami hebat, kami belum pernah berada di posisi yang lebih baik," kata Trump dalam video yang diposting di Twitter, Sabtu pekan lalu. Ia melanjutkan, "Kepada semua warganegara Amerika, saya mengucapkan satu kata sederhana: Selamat."
Sedang mengenai poling Post-ABC terakhir, Trump mentweet, "Poling ABC/Washington Post adalah poling terburuk dan paling tidak akurat..." ***




Selanjutnya.....

Drone, Jadi Senjata Ampuh Houthi!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 21-09-2019
Drone, Jadi Senjata Ampuh Houthi!
H. Bambang Eka Wijaya

SERANGAN drone ke kilang minyak Saudi Arabia, Aramco, di Abqaiq Kurais, Sabtu (14/9/2019) mengakibatkan produksi minyak Arab Saudi anjlok separoh, 5,7 juta barel per hari (bph). Kerusakan kilang tersebut menyulut naik harga minyak dunia, bisa hingga 100 dolar AS per barel.
Pemberontak Houthi mengklaim bertanggung jawab atas serangan drone (pesawat nirawak) itu. Berdasarkan berita TV yang mereka kelola, Al Masirah, seperti dikutip AFP hari itu, Houthi mengaku melakukan serangan dalam skala besar. "Operasi itu melibatkan 10 drone," lapor Al Masirah.
Pemerintah Saudi melalui kementerian dalam negeri menyatakan, serangan yang terjadi pada pukul 04.00 itu menyebabkan kebakaran. Kerusakan akibat serangan itu menunjukkan semakin canggihnya pemberontak Houthi meningkatkan kualitas drone sebagai senjata yang ampuh.
Bahkan, lebih efektif dari bom bunuh diri yang digunakan Al Qaeda menyerang kilang tersebut 2006, meledak saat baru mendekati fasilitas itu, membunuh dua satpam.
Fasilitas Abqaiq sekitar 60 km dari markas Aramco di Dhahran, merupakan lokasi fasilitas penyulingan terbesar yang selalu menjadi incaran teroris di masa lalu. Ternyata, fasilitas keamanannya berhasil ditembus drone yang dikendalikan Houthi dari Yaman.
Anjloknya produksi minyak Arab Saudi hingga 50% akibat serangan drone itu, membuat harga minyak mentah langsung melonjak 10 dolar AS menembus 60 dolar AS per barel. Analis Central Capital Futures Wahyu Tribowo menyebut, skenario terburuk akibat peristiwa itu bisa membuat harga minyak dunia tembus 100 dolar AS. (Kompas.com, 16/9/2019)
"Kilang Abqaiq mungkin adalah fasilitas paling krusial bagi pasokan minyak dunia," ujar Jason Bordoff, pendiri Pusat Kajian Energi Global Universitas Columbia, New York. Ia juga memprediksi melonjaknya harga minyak sebagai respon atas serangan itu dan pemangkasan produksi akan berlangsung lama. Beberapa negara perlu menggunakan cadangan darurat minyak mereka.
Namun, International Energy Agency (IEA) dikutip detik.com (16/9/2019) menyebut dampak pemangkasan pasokan terbilang kecil, yakni 5% dari pasokan minyak dunia. "Untuk saat ini, pasar masih dipasok dengan stok komersial yang cukup," jelas IEA.
Houthi terus meningkatkan serangan drone setelah Mei lalu menyerang dua stasiun pompa minyak pipa utama timur-barat Arab Saudi. Serangan drone juga menyasar pangkalan udara dan fasilitas Saudi lainnya, sebagai balasan atas pemboman Saudi ke area Houthi di Yaman. ***



Selanjutnya.....

Gambut Itu Potret 'Silent Majority'!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 20-09-2019
Gambut itu Potret 'Silent Majority'!
H. Bambang Eka Wijaya

GAMBUT itu potret masyarakat lapisan bawah yang tak banyak bicara sehingga lazim disebut dengan 'silent majority' (mayoritas yang diam) hidup di bawah permukaan. Ketika gambut terbakar, dari Riau ke Sumsel dan semua provinsi Kalimantan, sepanjang September 2019 ini belum berhasil dipadamkan.
Kenapa gambut bisa terbakar? Karena ada percikan api penyulut di bagian gambut yang kering, terutama ketika potensi penyulut itu kurang diperhatikan atau tidak dipedulikan maupun tak diisolir secara baik.
Kalau gambut terbakar hangus, warga 'silent majority' juga demikian, seperti yang terjadi pada kerusuhan massal Mei 1998 di mana ratusan warga lapisan bawah tewas dalam mal-mal yang terbakar di Jakarta.
Apa pemicu 'warga gambut' pada 1998 terbakar? Tiada lain pemicunya adalah ketidakpedulian elite penguasa terhadap 'warga gambut' yang memang dibungkam atau dibisukan aspirasinya. Lantas bagaimana kalau aspirasi 'warga gambut' itu justru nyaring dilantunkan seperti era reformasi sekarang ini?
Sama saja, kalau teriakan aspirasi mereka dicuekin, seperti terkait pelemahan KPK yang tak kunjung dihentikan, gambut kering bisa terbakar.
Itu tercermin di lirik lagu Silent Majority yang ditulis Akimoto Yasushi dalam bahasa Jepang (sairento majoritii) dinyanyikan vokal grup Keyakizaka46, yang terdiri dari 22 remaja putri kelahiran era transisi Generasi Milenial ke Generasi Z (1995-2000). Di lagu itu generasi muda sebagai silent majority, dan orang dewasa jadi penguasa.
Terjemahan Kairi10969 (furahasekai.net); Persimpangan dibanjiri orang-orang/Mau pergi ke mana? (Terbawa hanyut)/Memakai pakaian serupa/Dengan ekspresi serupa.
Bagai kebingungan dalam kerumunan/Aku berjalan (Tanpa Ragu)/Agar berbeda dengan seseorang/Apa yang sedang kuragukan?
Kamu memiliki kebebasan untuk hidup dengan caramu/Jangan dibuat khawatir oleh orang-orang dewasa/Jika menyerah sejak awal/Untuk apa kita dilahirkan?/Saat bermimpi, terkadang kita merasa kesepian/Berjalan tanpa ada siapa pun/Semua takkan dimulai meski dunia dipenuhi orang-orang/Apakah tak apa hanya dengan kata "Ya"?/Mayoritas orang diam.
Seorang presiden dari suatu negara/Telah berkata (salah paham) bahwa/Orang-orang tidak angkat bicara/Jika mereka setuju.
Memilih itu hal penting/Jangan hanya menyerahkannya pada orang lain/Jika tidak bergerak/Takkan tersampaikan kata "Tidak!"
Realitas sejarah, ketika warga gambut kering terbakar, silent majority berkata "Tidak!", rezim Orba tumbang. ***








Selanjutnya.....

KPK, Akhir Riwayat Superbody!

Artikel Halaman 8, Lampumg Post Kamis 19-09-2019
KPK, Akhir Riwayat Superbody!
H. Bambang Eka Wijaya

UNTUK membasmi korupsi yang pada awal era reformasi didaulat sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilahirkan sebagai lembaga independen yang 'superbody', tidak bisa diintervensi kekuasaan mana pun termasuk presiden dan unsur pemerintah.
Eksistensi KPK dalam sistem ketatanegaraan sebagai lembaga yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif) tersebut diteguhkan  dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. (Hukumonline.com, 11/2/2018)
Namun, pada 2017 merebaklah berita anomalik ketua MK yang sedang berusaha memproses perpanjangan masa jabatannya bertemu dengan anggota Komisi III DPR yang juga sedang butuh menekuk lutut KPK untuk bisa dijadikan objek Hak Angket DPR.
Faktanya, dalam kasus tersebut Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi etik kepada ketua MK dimaksud yang terbukti melakukan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi. Di balik saksi etik itu keluarlah buahnya: putusan MK nomor 36/PUU-XV/2017 yang mengubah eksistensi KPK, menempatkan lembaga antirasuah itu sebagai lembaga eksekutif khusus yang menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi, sehingga bisa menjadi objek Hak Angket DPR.
Itulah awal kalau mau disebut sebagai pelemahan terhadap KPK, bahkan dengan perubahan jati diri KPK secara eksistensial dari kodrat kelahirannya sebagai makhluk yudikatif menjadi makhluk eksekutif, dengan segala konsekuensinya.
Sebagai lembaga yudikatif yang independen, semula KPK bertanggung jawab kepada publik, check and balance (pengawasan dan keseimbangan) dilakukan oleh publik utamanya lewat pers, sedangkan secara sistemik yudikatif lewat praperadilan. Kasus praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo yang mengalahkan KPK, masih berlaku dalam sistem KPK sebagai yudikatif.
Namun kemudian setelah MK mengubah eksistensi KPK, posisi KPK sebagai lembaga eksekutif pun dipermasalahkan check and balance-nya, seolah pengawasan publik dan sistemik praperadilan tak lagi cukup. Memang, sebagai lembaga eksekutif di bawah presiden KPK kini tak punya lagi kesaktian superbody produk reformasi.
Sebaliknya, dengan eksistensi kekiniannya  KPK dengan mudah dijadikan ajang 'konspirasi' pemerintah dan DPR untuk mempreteli segala kesaktian istimewanya. Sampai akhirnya, harus mau ditempatkan di bawah dewan pengawas yang harus memberi izin tertulis kepada KPK setiap mau menangkap tangan korupator. ***

Selanjutnya.....

Ada Pula Penikmat Rupiah Lemah!

Artikel Halaman 8, Lampung Ost Rabu 18-09-2019
Ada Pula Penikmat Rupiah Lemah!
H. Bambang Eka Wijaya

RUPANYA ada pula orang yang menikmati lemahnya kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS, hingga mereka justru mencemaskan terjadinya penguatan pada rupiah. Hal itu terungkap dari ucapan Menko Perekonomian Darmin Nasution ketika pekan lalu rupiah menguat sampai Rp13.914/dolar AS.
Darmin meminta kepada para eksportir untuk tidak mengkhawatirkan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Menurut dia, nilai tukar rupiah masih dalam level kompetitif.
"Ya arahnya memang begitu. Jangan begitu, belum apa-apa sudah khawatir," kata Darmin dikutip detik.com (13/9/2019).
Kekhawatiran para eksportir terhadap penguatan rupiah karena akan mengganggu nilai jual produk ekspor mereka. Jika rupiah menguat, nilai ekspor dalam mata uang dolar AS menjadi lebih mahal.
"Kan kita itu kan setahun, awal 2018 kurs kita itu Rp13.400 atau Rp13.500, masa sekarang Rp14.000 atau dekat-dekat 13.900 sudah khawatir, ngerti enggak? Kalau sudah Rp13.400 atau Rp13.300, boleh khawatir," ungkap Darmin.
Pada penutupan pasar akhir pekan lalu mata uang rupiah memang menguat 0,43% dan menjadi terkuat kedua di Asia setelah yuan. Peluang penguatan rupiah terbuka oleh tren kebijakan moneter global yang cenderung melonggar. Hari itu, Bank Sentral Uni Eropa (ECB) menurunkan suku bunga acuan 10 basis poin menjadi -0,5%.
Lebih dari itu, Presiden ECB Mario Draghi dan dewan gubernurnya juga memutuskan untuk menjalankan kembali program pembelian surat-surat berharga alias quantitative easing sebagai stimulus ekomomi.
"Kami memperkirakan suku bunga acuan akan tetap rendah seperti sekarang atau bahkan lebih rendah lagi sampai kami memperkirakan inflasi mendekati 2%. Dewan juga memutuskan untuk memulai kembali program pembelian aset senilai 20 miliar euro per bulan mulai 1 November. Kami memperkirakan program ini akan terus berlangsung selama mungkin dan baru mengakhirinya sebelum suku bunga acuan mulai dinaikkan," keterangan tertulis ECB dikutip CNBC (13/9/2019).
Kebijakan pelonggaran moneter yang mungkin relatif panjang itu, bisa membantu rupiah lepas dari tekanan ketidakpastian global. Apalagi kalau tweet Trump ke The Fed agar mengikuti langkah ECB segera menurunkan suku bunga acuan bisa mendorong The Fed lebih cepat dari jadwal penurunan suku bunga acuannya.
Dengan suku bunga minus dipertajam di Eropa dan pelonggaran moneter diikuti The Fed, rupiah dengan imbal hasil obligasi pemerintah 7,25% bisa menjadi 'safe haven' bagi investor dari kawasan itu. ***

Selanjutnya.....

Ada Peserta BPJS Mau Enak Sendiri!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 17-09-2019
Ada Peserta BPJS Mau Enak Sendiri!
H. Bambang Eka Wijaya

BPJS Kesehatan terpaksa menaikkan iuran cukup signifikan mulai tahun depan, karena ada bahkan banyak peserta yang mau enaknya sendiri. Mereka mendaftar masuk BPJS ketika butuh layanan pengobatan yang berbiaya mahal, tapi setelah sembuh tak mau lagi membayar iuran.
Akibatnya prinsip gotong royong tak terpenuhi karena saat giliran orang lain yang butuh dan harus dibantu biaya pengobatannya, mereka ingkar dari kewajiban membayar iuran. Mereka yang mau enaknya sendiri itu kebanyakan dari peserta mandiri/peserta bukan penerima upah (PBPU).
"Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan PBPU/peserta mandiri hanya 53,7%. Sejak 2016 sampai dengan 2018, besar tunggakan iuran PBPU/peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun," rilis Kemenkeu dikutip CNBC Indonesia (12/9/2019).
Rasio klaim PBPU/peserta mandiri 2018 mencapai 313%. Total klaim PBPU/peserta mandiri mencapai Rp27,9 triliun, sementara total iuran yang dikumpulkan hanya Rp8,9 triliun.
Dengan rasio klaim yang sebesar itu, menurut Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti, harusnya usulan kenaikan iuran peserta golongan tersebut kenaikannya bisa melebihi 300%. Tapi usulan kenaikan diajukan Menteri Keuangan untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 hanya 100%, dan kelas 3 hanya sebesar 65%. Untuk peserta mandiri kelas 3 ini besar iurannya sama dengan iuran untuk 96,6 juta warga kurang manpu yang ditanggung pemerintah.
Jadi alasan kenaikan iuran ini memberatkan warga yang kurang mampu tidak benar. Karena, warga kurang mampu, yakni warga miskin dan hampir miskin sebanyak 96,6 juta orang iurannya sudah ditanggung APBN (Penerima Bantuan iuran/PBI). Sisanya, ditanggung Pemda (APBD/Jamkesda) sebanyak 37,3 juta orang, uangnya juga dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer dari APBN. Jadi total peserta JKN yang iurannya ditanggung negara sebanyak 133,9 juta orang.
Contohnya di Lampung, 772.512 orang kurang mampu yang lolos dari pendaftaran untuk PBI, ditampung dalam Jamkesda yang iuran BPJS Kesehatannya dibayar Pemda Kabupaten/Kota maupun Pemprov.
Dengan demikian tidak tepat jika warga kurang mampu dijadikan alasan untuk keberatan atas kenaikan iuran BPJS, karena sudah lebih dari lima kali lipat jumlah warga miskin yang 25,14 juta, yakni 133,9 juta orang 'kurang mampu' telah ditanggung negara iuran BPJS Kesehatannya. Sehingga, masalah utamanya adalah bagaimana mendisiplinkan warga yang sebenarnya mampu tapi mau enaknya sendiri saja. ***



Selanjutnya.....

Honda Produksi 1 Skutik 5,5 Detik!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 16-09-2019
Honda Produksi 1 Skutik 5,5 Detik!
H. Bambang Eka Wijaya

KEBUTUHAN sepeda motor jenis skuter matik (skutik) di Indonesia masih amat besar. Untuk memenuhinya, pabrik perakitan sepeda motor Astra Honda Motor (AHM) di Cikarang, Jawa Barat, mampu memproduksi 9.700 unit skutik per hari, atau prosesnya mampu memproduksi per unit skutik dalam waktu 5,5 detik.
Model skutik Honda yang diproduksi di Cikarang antara lain Honda Vario, BeAT, Scoopy, dan Genio. Menurut data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), kontribusi skutik mencapai 84,6% dari total penjualan tahunan pada 2018.
"Pada hari kerja (Senin-Jumat), dalam satu hari plant Cikarang mampu memproduksi hingga 9.700 unit, di mana setiap 5,5 detik jadi satu motor," kata Dodi Sutriadi, General Marketing Plant Division AHM Cikarang, dikutip Kompas.com (10/9/2018).
"Ada dua bagian yang beroperasi di plant ini, yakni Timur dan Barat. Konatribusinya yang memiliki empat line bisa produksi sekitar 6.700 unit sehari, sedangkan satunya 3.000 unit," jelasnya.
Dalam satu bulan (22 hari kerja), ada 213.400 unit skutik yang diproduksi di pabrik tersebut. Setiap tahunnya AHM Cikarang bisa membuat 2.560.800 unit motor. Kontrihusi terbesar jenis BeAT. Skutik terbarunya Genio, produksi tahunanya mencapai 580.000.
Selain di Cikarang, AHM punya dua pabrik sepeda motor lainnya di Sunter, Jakarta, dan Karawang, Jawa Barat. Total produksi sepeda motor dari ketiga pabrik AHM pada 2018 sebanyak 4.759.202 unit atau 74,6% dari pangsa pasar sepeda motor di Indonesia. Selebihnya Yamaha 1.455.088 unit (22,8%), Suzuki 89.508 unit (1,4%), Kawasaki 78.982 (1,2), dan TVS 331 unit.
Total penjualan sepeda motor di Indonesia pada 2018 sebanyak 6.383.111 unit. Penjualan 2018 ini naik 8,4% dari 2017 dengan penjualan sebanyak 5.886,103 unit.
Menyimak penjualan sepeda motor di Tanah Air yang setiap hari terjual lebih dari 18 ribu unit, dengan pembeli sepeda motor mayoritas dari kalangan menengah bawah, bisa disebut ekonomi Indonesia tidaklah buruk. Dengan pertumbuhan penjualan 8,4% per tahun, tampak daya beli masyarakat cukup tinggi, jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional tahun itu 5,17%.
Tingginya daya beli hingga mampu memenuhi ketentuan Bank Indonesia untuk kredit kendaraan bermotor harus melunasi down payment (DP) dalam skema tertentu. Meski pertumbuhan hanya 5%, daya beli ditopang oleh inflasi yang rendah, hanya sekitar 3%. Dibanding kurun lampau, meski pertumbuhan 6%, tapi inflasi 8,6%: daya beli di bawah tingginya inflasi. ***

Selanjutnya.....

Analisis Pakar, Tsunami Longsoran Anak Krakatau!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 15-09-2019
Analisis Pakar, Tsunami
Longsoran Anak Krakatau!
H. Bambang Eka Wijaya

ANALISIS terbaru foto-foto satelit yang diambil sebelum, pada saat, dan setelah Gunung Anak Krakatau (GAK) memicu longsornya lereng penyebab tsunami Selat Sunda 22 Desember 2018, dirilis Dr. Rebecca William dari Hull University, Inggris, di Jurnal Geology terakhir, dikutip wartawan sains BBC News Jonathan Amos (4/9/2019).
Simpul kajian itu menyebut, volume materi yang jatuh ke air sebenarnya relatif kecil, tetapi gelombang yang ditimbulkan menghancurkan wilayah sekitar Selat Sunda, dengan tingkat kerusakan sama dengan skala kejadian lebih besar.
Catatan kita atas simpul tersebut, mitigasi bencana GAK memang tak sebanding dengan skala bencana yang terjadi. Karena itu tidak meleset simpul kajian itu, dampak longsoran GAK ke laut semula dipandang remeh.
Sehingga, lebih 400 orang meninggal dalam bencana tsunami 22 Desember 2018, 7.000 orang lainnya terluka dan hampir 47.000 orang mengungsi dari rumah mereka. Semua itu cerminan kurang efektifnya mitigasi bencana GAK saat itu.
Foto terpenting dalam kajian William adalah dari satelit Sentinel-1a milik Uni Eropa yang melewati atas GAK delapan jam setelah lereng bagian barat longsor ke laut, dan sebelum puncak gunung setinggi 340 meter tersebut ambruk.
Melalui foto ini tim William bisa menghitung dengan akurat volume materi yang hilang saat longsor, serta mengkaji tahapan kejadian yang kemudian menciptakan gundukan setinggi 100 di atas permukaan laut.
Volume daratan yang longsor diperkirakan sekitar 0,1 km3. Ini adalah sepertiga dari volume yang diperkirakan memicu tsunami yang terjadi 22 Desember.
Tahun 2012 para ilmuwan telah membuat model terkait apa yang akan terjadi jika lereng barat GAK longsor.  Mereka bahkan telah memperkirakan tinggi dan waktu kedatangan gelombang di garis pantai.
Perkiraan tersebut ternyata cukup akurat. Mereka memperkirakan tsunami menghasilkan massa sebesar 0,3 km3.
"Kemungkinan terdapat sejumlah kesalahan dalam rinciannya, tetapi kami yakin bahwa tsunami disebabkan oleh porsi yang sangat kecil dari lereng yang longsor," jelas William.
William mengakui kebanyakan model tsunami yang ada saat ini tidak bisa mereproduksi kejadian 22 Desember dengan menggunakan pergerakan volume seberat 0.1 km3, meskipun ada simulasi satu tim di Prancis dengan menggunakan volume seberat 0,15 km3.
"Saya meragukannya. Model yang ada saat ini meremehkan kemampuan longsoran gunung berapi untuk memicu tsunami yang lebih besar," ujarnya. ***


Selanjutnya.....

5 Bali Baru Diguyur Rp7,1 Triliun!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 14-09-2019
5 Bali Baru Diguyur Rp7,1 Triliun!
H. Bambang Eka Wijaya

CAPAIAN devisa pariwisata 2019 sebesar Rp246 triliun atau sekitar 17,6 miliar dolar AS, setara total nilai ekspor 32 juta ton CPO tahun 2018, memicu pemerintah untuk menggenjot pembangunan lima Bali Baru dengan guyuran anggaran Rp7,1 triliun pada 2020.
Lima kawasan pariwisata super prioritas sebagai Bali Baru itu Danau Toba, Borobudur, Lombok, Labuhan Bajo, serta Manado-Bitung-Likupang. Anggaran tersebut melonjak signifikan dibanding tahun ini Rp1,7 triliun.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, anggaran fantastis dikucurkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur penunjang konektivitas, sumber daya air, perumahan dan pemukiman.
"Sektor pariwisata adalah sektor unggulan yang harus didukung oleh ketersediaan infrastruktur," kata Basuki dikutip Kompas.com (10/9/2019).
Pada tahun 2018, Indonesia mengalami pertumbuhan sektor pariwisata yang sangat pesat yakni 12,58%, dibandingkan rata-rata pertumbuhan dunia hanya 5,6% maupun ASEAN sebesar 7%.
Sudah saatnya kita lebih fokus untuk mempertahankan sektor pariwisata sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan potensi alam dan budaya yang luar biasa yang kita miliki. Mengingat pariwisata adalah mother industry, karena semua sektor akan ikut maju bersama, kata Hiramsyah S. Thaib, Ketua Tim Percepatan Pembangunan 10 Bali Baru Kementerian Pariwisata.
Destinasi 10 Bali Baru ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2017, yaitu Danau Toba (Sumatera Utara), Tanjung Kelayang (Belitung), Tanjung Lesung (Banten), Kota Tua dan Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Borobudur (Jawa Tengah), Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur), Mandalika (Lombok - NTB), Labuan Bajo (NTT), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), dan Morotai (Maluku Utara).
Terakhir ini super prioritas diberikan kepada lima Bali Baru dengan memasukkan ke dalamnya Manado-Bitung-Likupang. Namun demikian, program 10 Bali Baru tetap berjalan sesuai perencanaan semula. Seperti pengerjaan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat merupakan program 10 Bali Baru.
Sedangkan untuk program Lima Bali Baru di Danau Toba infrastruktur yang dibangun Jembatan Tano Ponggol 1,2 km di Samosir (Rp287 miliar). Pelebaran Jalan Lingkar Samosir (Rp526 miliar). Infrastruktur Sumber Daya Air berupa pelebaran alur Tano Ponggol dari 25 meter menjadi 80 meter dan panjang 120 meter (Rp325 miliar). Penataan kawasan Parapat (Rp148,2 miliar) dan penataan ruang publik Parapat (Rp60 miliar).
Semua proyek di 5 Bali Baru sudah ditetapkan anggarannya. ***


Selanjutnya.....

Kepmen 228 Perluas Posisi TKA!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 13-09-2019
Kepmen 228 Perluas Posisi TKA!
H. Bambang Eka Wijaya

JUMLAH tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia akhir 2018 tercatat di Kemenaker sebesar 95.335 orang. (databoks, 10/4/2019). Dibanding jumlah angkatan kerja Februari 2019 menurut BPS sebesar 136,18 juta orang, maka jumlah TKA di Indonesia hanya 0,07% dari jumlah angkatan kerja.
Persentase TKA di Indonesia itu amat kecil dibanding5 negara-negara tetangga. Malaysia, TKA-nya 12% atau 1,8 juta orang TKA dari 15 juta tenaga kerja. Singapura TKA-nya mencapai 60,9%, dengan jumlah TKA 1,4 juta dari 2,3 juta tenaga kerja. Sedang Thailand, rasio TKA-nya 4,5%.
Apalagi dibanding Qatar, dari 1,3 orang tenaga kerja sebanyak 1,2 juta orang TKA. Lalu Uni Emirat Arab 96%, dan Amerika Serikat 16,7%. (detik.com, 26/4/2018)
Tampak, betapa kecil porsi TKA di Indonesia dibanding negara-negara lain. Lebih unik lagi, mayoritas TKA di negeri jiran didominasi tenaga kerja Indonesia (TKI). Sehingga, sepintas terkesan dalam hal TKA Indonesia proteksionis. Meski sebenarnya tidak, karena Indonesia telah menyepakati Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tentang kebebasan pekerja lintasnegara ASEAN.
Meski begitu, ketika untuk mengakomodasi kesepakatan itu keluar Kepmenaker Nomor 228 tahun 2019 pada 27 Agustus lalu, yang memperluas posisi TKA di berbagai lapangan kerja, pemerintah langsung dikecam berbagai pihak. Salah satu alasan kecaman itu karena pengangguran di Indonesia masih banyak, pada Februari 2019 sebesar 6,87 juta orang atau 5,01% dari jumlah penduduk.
Padahal, kalau salah satu alasan memperluas posisi TKA untuk menarik investasi, bisa diasumsikan bahwa langkah tersebut juga sebagai upaya mengurangi pengangguran. Karena tanpa investasi, kecil peluang membuka mesempatan kerja. Tapi, investasi senantiasa perlu dikawal modal dan teknologinya.
Pengawal modal dan teknologi inilah porsi TKA dalam investasi yang membuka lapangan kerja lebih besar buat tenaga kerja domestik. Porsi sebagai pengawal modal dan teknologi itu terlihat pada komposisi TKA yang telah ada.
Yakni, dari 95.335 TKA, 24 ribu orang sebagai tenaga profesional, 20 ribu orang sebagai manajer, 15 ribu orang sebagai direksi perusahaan. Sisanya sebagai komisaris, supervisor, konsultan, dan teknisi. Sepertiganya, atau 24.804 orang, pekerja asal Tiongkok. Jadi tak benar ada jutaan TKA asal Tiongkok.
Lantas, apakah dengan Kepmen 228 pekerja asing akan membeludak? Belum tentu. Karena, ada investasi tak kunjung direalisasi akibat sengaknya antiasing di daerah tujuan investasi. ***







Selanjutnya.....

'The Lost of Generation' Badminton!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 12-09-2019
'The Lost of Generation' Badminton!
H. Bambang Eka Wijaya

SUSY Susanti, peraih medali emas bulu tangkis tunggal putri Olimpiade Barcelona 1992, khawatir terjadi the lost of generation (terputusnya regenerasi) di dunia bulu tangkis (badminton) Indonesia akibat dihentikannya audisi umum bibit-bibit pemain bulu tangkis oleh PB Djarum mulai 2020.
Menurut Susy, jika ajang pencarian bakat terhenti, maka dampaknya bisa sangat merugikan. "Hal ini sebetulnya mereka hanya melihat di 'atas' nya saja. Tetapi jika di bawah (pembinaan usia dini) itu kosong maka akibatnya bisa sampai putus satu generasi," ujar Susy. (Kompas.com, 8/9/2019).
"Jika itu terjadi, kira-kira dalam kurun waktu 10 tahun, kita masih kesulitan untuk mencapai level atas lagi," ucap Susy. Ia menyayangkan pihak yang menyebutkan bahwa audisi PB Djarum merupakan eksploitasi anak.
"Ini bulu tangkis loh, ini olah raga, bukan hal negatif, kenapa tidak didukung?" kata Susy. "Apalagi ini bisa menghadirkan prestasi untuk bangsa," tambahnya.
Pernyataan Susy ditimpali legenda bulu tangkis lainnya, Christian Hadinata. Menurut dia, dengan adanya audisi PB Djarum lahir sejumlah atlet nasional yang mampu berprestasi di kancah internasional. Karena itu ia menilai, berhentinya audisi PB Djarum bisa mengganggu regenerasi atlet.
"Saya pastinya menyayangkan (audisi umum PB Djarum) dihentikan, karena bisa saja ada mata rantai ekosistem pembinaan yang terputus," ujar Christian.
Audisi PB Djarum ditiadakan pada 2020 terkait klaim Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa ajang tersebut memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan produk rokok.
Keputusan itu telah dikonfirmasikan oleh Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, saat konferensi pers di Purwokerto, Sabtu (7/9/2019).
Sebelumnya KPAI menilai Djarum Foundation telah memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan brand image Djarum dalam audisi bulu tangkis.
Imbauan KPAI telah disepakati sejumlah lembaga negara lain seperti Kemenko PMK, Kemenpora, Kemenkes, Bappenas, dan BPOM setelah pertemuan di kantor KPAI pada Kamis (1/8/2019).
Kegiatan Audisi Umum PB Djarum Beasiswa Bulu Tangkis dinilai telah mengeksploitasi anak dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Karena itu, Djarum Fondation diminta untuk sesegera mungkin menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi brand image Djarum. ***



Selanjutnya.....

Minyak Sawit Dibalas dengan Susu!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 11-09-2019
Minyak Sawit Dibalas dengan Susu!
H. Bambang Eka Wijaya

PEMERINTAH sedang mematangkan rencana untuk melakukan tindakan balasan terhadap diskriminasi Uni Eropa (UE) atas produk minyak sawit. Yakni, dengan mengenakan tarif bea masuk 20-25% untuk impor produk susu dan turunannya (dairy product) asal UE.
Namun, rencana tindakan balasan tersebut baru dalam wacana sudah dikecam oleh UE. Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan dan  kementerian terkait segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas rencana tersebut.
"Kita koordinasikan semua. Jadi perlakuan retaliasi (pembalasan) kan konsekuensinya ke mana-mana. Kita akan rapat koordinasi," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dikutip CNBC Indonesia (6/9/2019).
Rencana Indonesia menerapkan bea masuk dairy product merupakan tindakan balasan terhadap UE yang menerapkan bea masuk biodiesel Indonesia 8-18% yang telah berlaku mulai 14 Agustus 2019. Menurut Dewan Biodiesel UE, pasar biodiesel kawasan itu sekitar 9 miliar euro atau Rp143,1 triliun per tahun. Pangsa impor dari Indonesia tahun lalu sekitar 400 juta euro atau Rp7,9 triliun.
Sebaliknya kebutuhan bahan baku susu olahan (dairy product) di Indonesia per tahun sekitar 3,3 juta ton, yang dipenuhi dari impor 80% atau sekitar 2,5 juta ton. Pangsa UE dalam impor tersebut cukup signifikan, karena industri dairy product asal UE di Indonesia sudah beropersi sejak zaman penjajahan.
Mengingat demikian signifikan impor dairy product Indonesia dari UE, wacana tindakan balasan RI terhadap diskriminasi UE terhadap minyak sawit itu membuat mencak-mencak Head of the Economic and Trade Section UE untuk Indonesia, Raffaele Quarto.
Wacana bea masuk dairy product melanggar ketentuan World Trade Organization (WTO), tuding Quarto dalam media briefing kerja sama UE dan Indonesia di Jakarta. Ia lupa  diskriminasi UE terhadap produk sawit lebih dahulu melanggar ketentuan WTO.
Untuk itu, persiapan tindakan balasan itu perlu dilakukan mencegah dampak negatifnya ke ekonomi domestik. Khususnya, industri lokal yang menggunakan bahan baku dairy product asal UE lebih dahulu menyiapkan substitusi bahan baku dari negara-negara selain UE, bisa dari Australia, Selandia Baru, India, dan AS.
"Saya sudah kumpulkan importir produk dairy, saya bilang mereka lebih baik dari sekarang mencari sumber lain selain Eropa," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Ia menegaskan, Indonesia tak mungkin tinggal diam terhadap pemberlakuan dagang yang tak adil terhadap produk sawit andalannya. ***




Selanjutnya.....

DPR 'Fait Accompli' Pemerintah!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 10-09-2019
DPR 'Fait Accompli' Pemerintah!
H. Bambang Eka Wijaya

PERSETUJUAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang didukung semua fraksi dalam rapat paripurna Kamis (5/9/2019) untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa disebut sebagai 'fait accompli' terhadap pemerintah.
Maksud 'fait accompli', mau atau tidak mau pemerintah harus mau bersama DPR membahas hingga mengesahkan Revisi UU KPK dalam sisa waktu masa tugas DPR priode 2014-2019 yang berakhir 30 September 2019, sebelum dilantik DPR priode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.
Langkah DPR merupakan 'fait accompli' kepada pemerintah, karena sudah sejak akhir Agustus Presiden Jokowi menyatakan pemerintahan demisioner, tidak boleh membuat keputusan atau kebijakan yang bersifat penting dan strategis. Merevisi UU KPK jelas merupakan sebuah keputusan penting dan strategis.
Upaya merevisi UU KPK sudah mencuat sejak 2016 dan puncaknya 2017, Tapi waktu itu memgambang akibat sikap Presiden Jokowi yang tegas tidak setuju dengan upaya apa pun yang berakibat sebagai pelemahan terhadap KPK. Tapi belakangan ini upaya revisi UU KPK muncul lagi sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Masalah pokoknya, apakah sekarang Presiden Jokowi sudah berubah sikap menjadi setuju dengan upaya pelemahan KPK? Dan itu hanya karena di-'fait accompli' batasan waktu sisa masa tugas DPR yang amat sempit? Coba kita ikuti saja perkembangan selanjutnya.
Di DPR secara sepihak keyakinan untuk menyelesaian Revisi UU KPK secara kilat akan dengan mudah dilakukan atas dasar semua fraksi sudah setuju. Seolah tanpa pembahasan bersama dan kesepatakan dengan pemerintah, RUU itu tinggal ketok palu saja menjadi UU.
Keberatan kalangan masyarakat dan KPK sebagai pelaksana pemberantasan korupsi terkesan dianggap angin lalu saja. Oleh karena itu, kalaupun DPR sudah mengecilkan keberatan rakyat dan melupakan dirinya adalah wakil rakyat yang keberatan terhadap revisi UU KPK itu, pemerintah sebaiknya tahan napas sejenak, mempertimbangkan secara saksama keberatan rakyat itu.
Jangan sampai, hanya karena terjebak 'fait accompli' itu pemerintah melanggar komitmen sendiri atas masa demisioner di penghujung akhir kekuasaan, serta menjungkirbalikkan sikap presiden yang tak setuju pada upaya pelemahan KPK.
Rakyat yakin dan percaya pemerintah tidak akan ceroboh dan gegabah untuk lancung mengecewakan rakyat dengan mendukung upaya mempersulit pemberantasan korupsi. Sikap pemerintah yang selama ini cukup jelas antikorupsi, tak pantas dikaburkan. ***

Selanjutnya.....

Globalisasi pun Jadi Deglobalisasi!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 09-09-2019
Globalisasi pun Jadi Deglobalisasi!
H. Bambang Eka Wijaya

BAGAIKAN bumerang, globalisasi yang dilontarkan John Naisbitt lewat Megatrends (1982) kini berbalik arah menjadi deglobalisasi. AS telah membunuh pasar bebas dengan proteksionisme tarif tinggi. Demikian pula Uni Eropa, parlemennya secara terbuka deklarasi mendiskriminasi produk sawit.
Dalam Megatrends diprediksi akan terjadi sejumlah hal, antara lain: Masyarakat industri menjadi masyarakat informasi; Teknologi paksa menjadi high tech atau high touch; Ekonomi nasional menjadi ekonomi global; Sentralisasi menjadi desentralisasi; Demokrasi representatif menjadi demokrasi partisipatif; Hirarki menjadi jaringan.
Lantas 10 tahun kemudian dalam Megatrends 2000 Naisbitt menambah prediksinya: boming ekonomi global 1990-an; Renaisan dalam seni; Munculnya sosialisme pasar bebas; Gaya hidup global dan nasionalisme kultural; Penswastaan negara kesejahteraan; Kebangkitan tepi Pasifik; Dasawarsa wanita dalam kepemimpinan; Abad biologi; Kebangkitan agama pada milenium baru; Kejayaan individu.
Nyaris semua prediksi Naisbitt terjadi dalam tiga dekade terakhir. Tapi kenapa tiba-tiba globalisasi berbalik arah jadi deglobalisasi?
Naisbitt sendiri sebenarnya (kemudian hari) menyadari ada kekurangan dalam kedua bukunya itu. Karena itu, kekurangan itu ia lengkapi dengan bukunya yang ketiga, Mind Set! (2006)
Buku ketiga ini disusunnya justru sebagai epistemologi, yakni bingkai pola pikir yang mengantarkan Naisbitt bisa mengambil kesimpulan dalam melahirkan prediksinya. Tanpa bingkai pola pikir yang tepat, sejak awal Naisbitt mencemaskan risiko bias interpretasi, disalahpahami, dan bias implementasi.
Jangan-jangan, kekhawatiran Naisbitt itu yang akhirnya terjadi, sehingga globalisasi berbalik arah menjadi deglobalisasi. Misal, proteksionisme yang dipraktikkan AS dan UE itu merupakan ekspresi mau benarnya sendiri pemimpin AS dan UE. Padahal, salah satu dari 11 pola pikir yang disarankan Naisbitt adalah memahami betapa menguntungkannya bila Anda tidak harus benar. Einstein bisa menjadi tokoh besar dunia bidang fisika, manurut Naisbitt, karena dia tidak mencari siapa yang benar, tetapi apa yang benar.
Di buku ketiga ini Naisbitt memprediksi Eropa bergabung dalam UE bercita-cita menjadi "pengendali ekonomi dunia", tanpa revolusi meninggalkan pola pikir memilih mengatasi masalah daripada mengeksploitasi peluang. UE mempertahankan "negara kesejahteraan" sehingga mengalami kemerosotan bersama akibat pelambatan pertumbuhan. ***




Selanjutnya.....

Mikroplastik Mencemari Udara, Hujan, dan Salju!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 08-09-2019
Mikroplastik Mencemari
Udara, Hujan, dan Salju!
H. Bambang Eka Wijaya

STUDI menemukan partikel mikroplastik berukuran mikroskopis berjatuhan dari langit, mencemari udara, air hujan, dan salju. Di Arktik, Kutub Utara, para peneliti menemukan lebih dari 10.000 partikel mikroplastik per liter. Kutub Utara selama ini dipandang sebagai lingkungan alam terakhir yang bersih di dunia.
Tim peneliti asal Jerman dan Swiss merilis temuan itu di jurnal Science Advances. Sampel salju dari pulau Svalbard mereka peoses di laboratorium Institut Alfred Wegener, di Bremerhaven, Jerman.
"Kami sudah mengira akan menemukan sedikit kontaminasi. Tapi kami sangat terkejut ketika menemukan banyak plastik ini," ujar pimpinan tim riset, Dr. Melanie Bergmann dikutip Kompas.com (19/8/2019) dari BBC News.
Sementara peneliti Australia Dr Kieran Cox dan koleganya merilis di jurnal Enviromental Science & Technology, rata-rata orang mengonsumsi partikel mikroplastik antara 74.000 hingga 121.000 tiap tahun.
Meski begitu, efek kesehatan terkait hal ini belum diketahui. Peneliti hanya menyebut beberapa bagian dan jaringan tubuh manusia cukup kecil untuk dimasuki mikroplastik yang memungkinkan memicu reaksi kekebalan atau melepas zat beracun.
Mikroplastik muncul ketika produk plastik terdegradasi di lingkungan atau mengelupas saat pengemasan. Ukuran mikroplastik yang kecil membuatnya mudah terbang dan terhirup melalui udara atau menempel makanan, hingga ke atmosfir kemudian turun bersama hujan atau salju. Setidaknya ada 26 studi yang melihat partikel mikroplastik pada ikan, kerang, gula, garam, alkohol, air kemasan, hingga udara.
Badan Kesehatan PBB (WHO) baru bisa merilis 'informasi terbatas' kaitan mikroplastik dengan kesehatan manusia, seraya menyerukan penelitian lebih lanjut mengenai isu ini. "Kita perlu tahu secepatnya," kata badàn itu.
Dalam laporan pertamanya tentang isu ini, Dr Bruce Gordon dari WHO menemukan partikel plastik yang besar dan kebanyakan yang kecil, hanya singgah di dalam tubuh tanpa diserap sama sekali. Dengan itu WHO menyatakan mikroplastik tampaknya bukan merupakan bahaya bagi kesehatan pada levelnya yang sekarang.
Namun masih perlu lebih banyak penelitian mengenai ini dan masyarakat disarankan untuk mengurangi penggunaan plastik.
Studi menunjukkan air dalam kemasan botol mengandung lebih banyak mikroplastik daripada air kran. Hal itu bisa jadi karena sumber air terkontaminasi, tapi bisa juga karena polimer plastik yang digunakan untuk membuat botol dan tutupnya. ***





Selanjutnya.....

Elite Perlu Belajar Mengenal Rakyat!

Artikel Halaman 8, L amping Post Sabtu 07-09-2019
Elite Perlu Belajar Mengenal Rakyat!
H. Bambang Eka Wijaya

ELITE utamanya politikus muda yang baru dilantik jadi anggota legislatif ataupun aktifis advokasi perjuangan rakyat, perlu untuk belajar mengenal kehidupan rakyat supaya setiap ucapannya tentang suatu fakta benar substansinya. Suatu fakta punya substansi yang hakiki, tapi kadang elite salah tafsir.
Contohnya, seorang politikus mengeksploitasi fakta penjual gorengan mengiris tempe setipis kartu ATM sebagai pertanda kehidupan rakyat sudah sangat miskin, pereknomian masyatakat sangat sulit. Padahal, penjual gorengan mengiris tempe setipis mingkin supaya kalau digoreng tempenya 'kriuk'. Banyak pelanggan menyukai tempe goreng yang 'kriuk'.
Untuk mengenal rakyat, elite perlu mendalami substansi setiap fakta, yakni memaknai fakta dengan cara pandang dengan berorientasi pada kepentingan rakyat. Cara pandang rakyat itu sederhana, dan kepentingannya amat jelas.
Seperti tempe kalau diiris tipis digoreng 'kriuk', kalau 'kriuk' banyak pelanggan yang suka, dan kalau banyak pelanggan suka dagangannya laris. Jadi bukan mengiriis tipis tempe sebagai unjuk kemelaratan dan kesulitan ekonomi seperti disitir politikus.
Untuk bisa mengenal rakyat dan berpihak atau membela kepentingannya, yang perlu diasah adalah empati: menempatkan diri dalam situasi dan kondisi orang lain (dalam hal ini rakyat). Kalau empati kita pada situasi dan kondisi rakyat, tak perlu menanya "uang Rp50 ribu dapat apa?" dengan intonasi seolah tak bernilai.
Tanyakan itu pada orang yang sedang lapar di jalan, di otaknya langsung terbayang tiga bungkus nasi berlauk gulai ayam di restoran Puti Minang. Banyak keluarga yang belanja dapurnya sehari cukup dengan Rp50 ribu.
Artinya untuk mengenal dekat dengan rakyat jangan kecilkan realitas dan arti hidup mereka. Tapi pahamilah, lalu pelajari dari segi apa bisa membantu mereka untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Jangan ujug-ujug divonis rakyat sudah sangat miskin makan tempe saja tipis irisannya. Padahal, dalam keadaan normal pun, dalam bancakan keluarga desa di Jawa, sebutir telur dibagi delapan atau bahkan 16; yang penting rata semua dapat. Begitulah kehdupan rakyat.
Apalagi kalau cuma kunjungan sekilas. Melihat warga makan tiwul diguyur sayur tewel lalu ngoceh di podium rakyat sudah makan gaplek, tak mampu lagi makan nasi. Padahal di daerah tertentu, tiwul yang dari gaplek itu sudah menjadi makanan sehari-hari rakyat.
Jadi, pahami dan maknailah fakta itu sesuai substansinya dan kepentingan rakyat. ***

Selanjutnya.....

Harga Referensi CPO 555,55 Dolar!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 06-09-2019
Harga Referensi CPO 555,55 Dolar!
H. Bambang Eka Wijaya

HARGA referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) priode September 2019 adalah 555,55 dolar AS/ton. Harga tersebut menguat 23,35 dolar AS atau 4,39% dari priode Agustus 2019 sebesar 232,30 dolar AS/ton.
"Saat ini harga referensi minyak sawit mentah (CPO) tetap berada di bawah 750 dolar AS/ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 0 dolar AS/ton pada priode September 2019," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana, di Jakarta. (InfoSawit, 30/8/2019)
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Penetapan 0 dolar AS/ton saat harga di bawah 750 dolar AS/ton itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017.
Kenaikan harga referensi CPO untuk ekspor secara sporadis diikuti kenaikan harga TBS petani. Seperti dilakukan Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Provinsi Jambi untuk priode awal September 2019, ditetapkan produksi sawit usia 10-20 tahun naik Rp18,18/kg menjadi Rp1.421,18/kg.
Untuk sawit berusia 5 hingga 9 tahun harga TBS berkisar Rp1.240,84/kg hingga Rp1.380,51/kg. Sedang sawit usia 21-24 tahun Rp1.377,07/kg, dan usia 25 tahun ke atas Rp1.311,42/kg.
Sementara untuk minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp6.759,64/kg, dan Kernel Rp3.664,70/kg dengan indeks K 85,07%.
Kenaikan berlanjut harga minyak sawit di pasar internasional di tengah diskriminasi dan kampanye hitam terhadap produk minyak sawit dan turunannya oleh Uni Eropa itu tak terlepas dari kebulatan tekad segenap komponen bangsa melawan diskriminasi tersebut. Seperti dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang menindak tegas setiap produk yang mencantumkan label Palm Oil Free (POF)--Tak Mengandung Minyak Sawit.
Mencantumkan label POF dalam suatu produk sama dengan melakukan kampanye hitam terhadap kelapa sawit Indonesia, ujar Kepala BPOM Penny Lukito pada CNBC Indonesia. (01/9/2016)
Kelapa sawit adalah salah satu produk unggulan dan kebanggaan Indonesia. Karena itu, semua produk makanan dan olahan yang beredar di Indonesia dilarang mencantumkan Palm Oil Free di labelnya.
"Mencantumkan Palm Oil Free juga terindikasi upaya dari pihak internasional yang ingin mendiskreditkan produk minyak sawit, yang juga merupakan produk unggulan kita. Sehingga, tugas kita untuk melawan ini," tegas Penny. ***



Selanjutnya.....

BPNT Naik agar Kemiskinan Turun!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 05-09-2019
BPNT Naik agar Kemiskinan Turun!
H. Bambang Eka Wijaya

DANA Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada 2020 naik menjadi Rp150 ribu per bulan per keluarga, dari Rp110 ribu tahun ini. Seiring itu Bappenas menargetkan pada 2020 kemiskinan turun menjadi 8,7%, dari 9,41% Maret 2019.
BPNT melayani 15,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM), pada 2019 ini anggarannya sebesar Rp20 triliun. Dengan kenaikan itu, pada 2020 anggarannya juga meningkat menjadi Rp28 triliun.
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Dulung kepada detik.com Jumat (30/8/2019) mengatakan, kenaikan nilai dana BPNT dilakukan agar produk yang disediakan di e-warong bisa lebih banyak macamnya, tak hanya beras dan telur. Cara belanja BPNT bebas, penerima bisa memilih apa saja yang tersedia di e-warong.
Namun, untuk menurunkan angka kemiskinan sebesar target Bappenas, (detik.com 29/8) jelas tak cukup hanya lewat BPNT. Mungkin baru bisa dicapai jika janji Presiden Jokowi pada peserta Jambore Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Istana Desember 2018 direalisasi. Yakni, jumlah peserta PKH ditingkatkan menjadi 15,6 juta keluarga pada 2020, dari 10 juta keluarga pada 2019.
Untuk menurunkan 0,7% warga miskin pada 2020, dengan setiap 0,1% berarti 270 ribu jiwa, berarti harus mengentaskan 270 ribu kali 7 atau 1,89 juta jiwa. Jumlah itu lebih dua kali lipat dari pengentasan kemiskinan Maret 2018-Maret 2019, sebesar 810 ribu jiwa. (Maret 2018-September 2018 sebanyak 280 ribu jiwa, dan September 2018-Maret 2019 sebanyak 530 ribu jiwa).
Tampak, untuk mencapai target 1,89 juta jiwa mentas dari garis kemiskinan pada 2020, bukan hanya jumlah penerima PKH harus ditingkatkan, tapi juga nilai aneka komponen PKH harus dinaikkan: sampai konsumsi per kapita mencapai minimal setara garis kemiskinan Maret 2019 yakni sebesar Rp425.250 per jiwa per bulan.
Kalau penurunan kemiskinan sebanyak 1,89 juta jiwa pada 2020 tercapai, jumlah warga miskin yang kini sebesar 25,14 juta jiwa atau 9,41%, pada Maret 2021 akan menjadi 23,25 juta jiwa atau 8,7%.
Jumlah penerima bantuan PKH dari waktu ke waktu memang terus meningkat. Bermula 3,5 juta KPM pada 2015, tahun 2016 naik menjadi 6 juta KPM, 2016 jadi 6,2 juta KPM, dan 2018 sebanyak 9,88 juta KPM dan 2019 menjadi 10 juta KPM. Itu diikuti kenaikan alokasi anggaran PKH dari 19,4 triliun pada 2018, menjadi Rp34,4 triliun pada 2019.
Kalau penerima PKH ditingkatkan jadi 15,6 juta KPM dan nilai dana juga dinaikkan, anggaran PKH 2020 bisa lebih dari Rp50 triliun. ***

Selanjutnya.....

Valuasi Gojek 14 Kali Lipat Garuda!

Artikel Halaman 8, Lampung Post  Rabu 04-09-2019
Valuasi Gojek 14 Kali Lipat Garuda!
H. Bambang Eka Wijaya

BERKAT kata kunci #MO atau Mobilisasi dan Orkestrasi dalam praktik bisnis era digital, valuasi pasar Gojek yang sesungguhnya tak memiliki sendiri satu motor pun mencapai 14 kali lipat lebih besar dari Garuda Indonesia yang memiliki 142 pesawat terbang dan aset senilai 4,5 miliar dolar AS..
Berdasarkan data CB Insight, Gojek telah menyandang status decacorn, yang bervaluasi pasar 10 miliar dolar AS atau setara dengan Rp142 triliun. Sedangkan kapitalisasi pasar maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada angka Rp11,07 triliun.
Di era digital ini Gojek dinilai lebih tinggi karena memiliki nilai network effect yang lebih besar ketimbang perusahaan konvensional yang berdiri sendiri (stand alone).
Network effect itu bisa dilihat pada jejaring super aplikasinya yang menyatukan dalam suatu orkestrasi ekosistem pemilik warung, restoran, pengemudi ojek dan sebagainya yang dimobilisasi Gojek.
"Memang benar, platform tidak untung dan bakar duit terus. Ada yang menuding valuasinya manipulatif. Pokoknya platform ini dihadang terus sama perusahaan yang stand alone. Tapi mereka (platform) efekmya banyak, melibatkan UKM, membuka lapangan kerja. Lihat berapa banyak yang terbantu," ujar Rhenald Kasali, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. (Kompas.com, 14/8/2019)
Valuasi Gojek lebih besar karena analisis bisnis di era digital sudah berubah. Saat ini, menurut Kasali, aset tak lagi tangible (berwujud) seperti yang dimiliki Garuda Indonesia. Ada aset intangible (tak berwujud) yang tak bisa diukur dan dicatat pada balance sheet akuntansi seperti yang dimiliki Gojek.
"Gojek tak punya satu pun motor, tapi valuasinya melebihi Garuda. Apa asetnya? Intangible, bentuknya seperti brand, skill, inovasi, dan keterampilan yang akhirnya menciptakan platform berbasis ekosistem," jelasnya.
Aset intangible adalah aset yang tidak bisa dijamin perbankan, tapi melekat di diri seseorang ataupun pelaku usaha, yaitu ketrampilan, inovasi, ide, dan sebagainya.
Meski tak bisa dicatat dengan metode akuntansi, aset ini justru digunakan dalam bisnis di era digital. Hal inilah yang menyebabkan teori bisnis lama menjadi usang dan model bisnis tak lagi relevan di era digital," tegasnya.
Aset intangible diperoleh saat mengorkestrasi bisnis, memanfaatkan ekosistem dari luar perusahaan, menyatukannya dalam sebuah aplikasi sehingga terbangun network. Semakin besar dan luas mobilisasi ekosistem yang diorkestrasi, kian besar pula skala bisnisnya. ***




Selanjutnya.....

Ratu Bekukan Parlemen Inggris!

Artikel Halaman 8, Lampung Post  Selasa 03-09-2019
Ratu Bekukan Parlemen Inggris!
H. Bambang Eka Wijaya

RATU Elizabeth II atas permintaan Perdana Menteri (PM) Boris Johnson membekukan parlemen Inggris Rabu (28/8). Pembekuan berlaku 9 September hingga 14 Oktober 2019 untuk memuluskan usaha pemerintah membawa Inggris keluar dari Uni Eropa (UE) baik dengan kesepakatan maupun tanpa kesepakatan (no deal).
Langkah itu diambil untuk mengatasi usaha oposisi di parlemen yang sejak PM Theresa May selalu mengganjal upaya Inggris keluar dari UE, sekalipun keharusan keluar dari UE (Brexit) kehendak mayoritas rakyat Inggris sesuai hasil refedendum 23 Juni 2016. Dengan pembekuan sampai jadwal pidato kenegaraan Ratu 14 Oktober, diperhitungkan sisa waktu hingga batas akhir Brexit 31 Oktober oposisi tak cukup waktu membahas sebuah UU pembatalan Brexit.
Tanggal Inggris keluar dari UE sudah ditetapkan dalam UU, 31 Oktober 2019. Jadi, jika tidak ada perubahan sama sekali secara otomatis Inggris akan tetap keluar dari keanggotaan UE, baik dengan kesepakatan maupun tanpa kesepakatan.
BBC News (29/9) melaporkan, pemimpin oposisi dari Partai Buruh Jeremy Corbyn mengecam tindakan Johnson dan menggambarkannya sebagai "perampokan demokrasi" karena pembekuan pada praktiknya tidak memberi kesempatan bagi parlemen untuk mengawasi pemerintah dalam mengambil keputusan penting seperti Brexit.
Namun para pejabat senior mengatakan apa yang dilakukan Johnson adalah konstitusional dan pemerintah perlu "memastikan semua agenda bisa diterapkan".
Wewenang sepenuhnya di tangan Ratu, atas permintaan perdana menteri. Ini salah satu hak prerogatif Ratu. Juga kewenangan PM Boris Johnson untuk meminta Ratu menutup parlemen sehingga memangkas pengaruh parlemen.
Para anggota parlemen tidak mempunyai suara dalam pembekuan. Dengan kata lain, para anggota parlemen tak bisa menghentikan langkah PM. Dalam kondisi dibekukan, para anggota parlemen tidak akan dapat melakukan pemungutan suara untuk menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah.
Selama penutupan, semua kegiatan dihentikan. Para anggota parlemen tetap menduduki kursi mereka, dan para menteri tetap memegang jabatan mereka, tetapi tidak ada dengar pendapat dan pemungutan suara di parlemen.
Johnson sang arsitek utama kampanye keluarnya Inggris dari Uni Eropa pada referendum 2016 menegaskan, tidak ada lagi tawar-menawar mengenai tanggal Brexit. Dan kalangan pendukung pembekuan parlemen menyebut kangkah itu menghormati hasil referendum dengan memastikan Inggris keluar dari UE 31 Oktober. ***





Selanjutnya.....

Demokrasi Kita Berasal dari Desa!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 02-09-2019
Demokrasi Kita Berasal dari Desa!
H. Bambang Eka Wijaya

PRAKTIK demokraai kita dewasa ini, kalau diurut sejarah asal-usulnya bukanlah dari Yunani atau Amerika, melainkan dari desa. Desa se-Nusantara sejak awal peradaban membuka desa terus berkembang dengan sistem demokrasi memilih pemimpin desa.
Itu pula yang mencirikan demokrasi kita lebih dekat dengan semangat kekeluargaan, dan proses pemilihan pemimpin lazim disebut pesta. Itu karena sejak pembukaan desa, proses pemilihan pemimpin dilakukan secara kekeluargaan dan berkembang menjadi pesta bagi-bagi rezeki.
Maka itu, jika survei LIPI (Kompas.com, 29/8/2019) menemukan masyarakat memandang politik uang merupakan bagian dari pemilu dan dianggap tidak dilarang, pandangan itu bersumber dari kelaziman demokrasi yang berlaku umum di desa. Pandangan sedemikian tak dikenal dalam sistem demokrasi Yunani maupun Amerika.
Saat membuka desa di Jawa dahulu, setelah ada sejumlah penduduk di desanya orang yang pertama membuka hutan di situ diangkat sebagai pemimpin mereka dengan sebutan Danyang. Turunannya yang kemudian menggantikan disebut Buyut. Terpenting pada masa awal itu, kepala desa berperan sebagai "Bapak" bagi warganya.
Peran sebagai "Bapak" berkembang sebagai "pelindung warga" menguat di zaman kerajaan. Kala itu kepala desa dipilih warga dengan kualifikasi khusus, punya keistimewaan (kesaktian) dan restu dari kekuasaan supradesa (adipati).
Di zaman Stanford Raffles berkuasa di Hindia Belanda (1811-1816) menemukan pemilihan kepala desa dengan sistem demokrasi terbuka. Setiap calon membuat barisan pendukung di lapangan. Calon yang barisan pendukungnya terpanjang, dia yang terpilih.
Cara itu rupanya rawan konflik horisontal. Lalu diganti dengan sistem "biting", yakni lidi yang diberi tanda khusus, untuk pemilih masukkan ke bumbung dalam ruangan tertutup. Setiap bumbung diberi lambang calon, seperti padi, jagung, jambu. Siapa dapat biting terbanyak, menang. Di zaman modern, biting diganti dengan surat suara.
Namun, penelitian Prijono Tjiptoherjanto dan Yumiko M. Prijono (1983) menemukan kemunduran substantif dalam demokrasi desa, akibat perubahan sosial dan ekonomi terjadi pergeseran kepemimpinan kepala desa yang tidak làgi menjadi "bapak" bagi rakyatnya. Peran kepala desa bergeser dari pemimpin ke administrator.
Demokrasi desa itu mungkin yang menjadi model demokrasi memilih eksekutif, menjadi administrator. Tapi untuk legislatif, cenderung bukan memilih pemimpin, bukan administrator: memilih bukan-bukan? ***


Selanjutnya.....