Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

DPR 'Fait Accompli' Pemerintah!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 10-09-2019
DPR 'Fait Accompli' Pemerintah!
H. Bambang Eka Wijaya

PERSETUJUAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang didukung semua fraksi dalam rapat paripurna Kamis (5/9/2019) untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa disebut sebagai 'fait accompli' terhadap pemerintah.
Maksud 'fait accompli', mau atau tidak mau pemerintah harus mau bersama DPR membahas hingga mengesahkan Revisi UU KPK dalam sisa waktu masa tugas DPR priode 2014-2019 yang berakhir 30 September 2019, sebelum dilantik DPR priode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.
Langkah DPR merupakan 'fait accompli' kepada pemerintah, karena sudah sejak akhir Agustus Presiden Jokowi menyatakan pemerintahan demisioner, tidak boleh membuat keputusan atau kebijakan yang bersifat penting dan strategis. Merevisi UU KPK jelas merupakan sebuah keputusan penting dan strategis.
Upaya merevisi UU KPK sudah mencuat sejak 2016 dan puncaknya 2017, Tapi waktu itu memgambang akibat sikap Presiden Jokowi yang tegas tidak setuju dengan upaya apa pun yang berakibat sebagai pelemahan terhadap KPK. Tapi belakangan ini upaya revisi UU KPK muncul lagi sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Masalah pokoknya, apakah sekarang Presiden Jokowi sudah berubah sikap menjadi setuju dengan upaya pelemahan KPK? Dan itu hanya karena di-'fait accompli' batasan waktu sisa masa tugas DPR yang amat sempit? Coba kita ikuti saja perkembangan selanjutnya.
Di DPR secara sepihak keyakinan untuk menyelesaian Revisi UU KPK secara kilat akan dengan mudah dilakukan atas dasar semua fraksi sudah setuju. Seolah tanpa pembahasan bersama dan kesepatakan dengan pemerintah, RUU itu tinggal ketok palu saja menjadi UU.
Keberatan kalangan masyarakat dan KPK sebagai pelaksana pemberantasan korupsi terkesan dianggap angin lalu saja. Oleh karena itu, kalaupun DPR sudah mengecilkan keberatan rakyat dan melupakan dirinya adalah wakil rakyat yang keberatan terhadap revisi UU KPK itu, pemerintah sebaiknya tahan napas sejenak, mempertimbangkan secara saksama keberatan rakyat itu.
Jangan sampai, hanya karena terjebak 'fait accompli' itu pemerintah melanggar komitmen sendiri atas masa demisioner di penghujung akhir kekuasaan, serta menjungkirbalikkan sikap presiden yang tak setuju pada upaya pelemahan KPK.
Rakyat yakin dan percaya pemerintah tidak akan ceroboh dan gegabah untuk lancung mengecewakan rakyat dengan mendukung upaya mempersulit pemberantasan korupsi. Sikap pemerintah yang selama ini cukup jelas antikorupsi, tak pantas dikaburkan. ***

0 komentar: