Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 27-09-2019
Sisa Tuntutan Mahasiswa, ke MK!
H. Bambang Eka Wijaya
KEBANGKITAN gerakan mahasiswa seantero negeri berhasil mendorong Presiden dan DPR menunda pengesahan sejumlah RUU, terutama RKUHP dan Pemasyarakatan. Tersisa dari tuntutan mahasiswa pencabutan UU KPK hasil revisi, karena Jokowi menolak mengeluarkan Perppu dengan alasan UU itu usul inisiatif DPR.
Artinya, andai mahasiswa bersitegang demo terus menuntut Jokowi mengeluarkan Perppu, Jokowi tetap bisa bertahan dengan alasan tidak etis ia membatalkan UU usulan DPR. Maka itu, untuk tujuan agar UU KPK dicabut, jalan satu-satunya adalah lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Peluang gugatan mahasiswa ke MK 50-50. Berarti kemungkinannya, sebagian isi gugatan ditolak sehingga ada hal-hal yang tidak mereka setujui akan tetap menjadi norma hukum KPK.
Sebaliknya bagi pihak Presiden. Sejak Surat Presiden (Supres) dikirim ke DPR menyetujui pembahasan Revisi UU KPK, tudingan pro-koruptor telah mengarah padanya. Tudingan itu mengental jadi stigma ketika ia menyetujui penundaan pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU lainnnya, tapi menolak mencabut UU KPK hasil revisi.
Proses gugatan di MK bagi pihak Presiden Jokowi dengan stigma yang terlanjur itu, menjadi pertaruhan terkait tingkat kepercayaan rakyat terhadap janji kampanye bahwa pemerintahannya ke depan akan lebih tegas anti-korupsi. Tapi nyatanya, pada sidang MK justru membela UU yang oleh publik dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.
Penilaian publik itu yang seharusnya diubah oleh Jokowi, dari yang bersifat negatif bagi pemerintahannya, menjadi positif, menguntungkan. Dan itu amat mudah, hanya seperti membalik telapak tangan, mengubah citra pemerintahannya dari dinilai pro-korupsi, menjadi diacungi jempol sedunia sebagai anti-korupsi. Yakni, saat mata publik bertumpu ke jadwal MK menyidangkan gugatan mahasiswa atas UU KPK hasil revisi, itulah kesempatan emas Jokowi mengeluarkan Perppu membatalkan UU KPK hasil revisi.
Artinya, bisa jadi secara diam-diam Presiden menyiapkan naskah Perppu, untuk jaga-jaga jika diperlukan. Itu, sekaligus mengembalikan paradigma KPK pada putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, yang menegaskan KPK turunan dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yaitu Badan-badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman.
Dengan kembali ke alur Reformasi begitu, Presiden tak lagi direpotkan urusan KPK sehingga bisa fokus ke tugas pokoknya membangun kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa. Jasanya mengembalikan KPK ke alur Reformasi dicatat sejarah dengan tinta emas. ***
0 komentar:
Posting Komentar