Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Beras Rentan Ganggu Pertumbuhan!

 http://www.lampost.co/berita-beras-rentan-ganggu-pertumbuhan

Ditekannya konsumsi beras premium dan super diganti beras HET Rp9.000/kg bisa mengurangi secara signifikan nilai konsumsi rumah tangga, yang dampaknya mengganggu pertumbuhan ekonomi. Itu karena konsumsi rumah tangga penyumbang 56,94% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada kuartal I 2017, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,01%.
Rentannya eliminasi beras premium dan super terhadap pertumbuhan karena kelas menengah negeri ini yang mengonsumsinya cukup besar, menurut Asian Development Bank (ADB) 2014 mencapai 59% dari populasi. (Liputan6.com, 16/4/2014) Besarnya jumlah kelas menengah penggunanya akan mengurangi nilai konsumsinya secara signifikan dalam total konsumsi rumah tangga nasional.
Lagi pula nilai beras amat sensitif dalam statistika kita. Contohnya, jumlah orang miskin Maret 2017 bertambah 6.900 dibanding September 2016, menurut Kepala BPS Suhariyanto akibat terlambatnya distribusi beras sejahtera (rastra) Januari, Februari, dan Maret 2017. (Kompas.com, 17/7) Bayangkan, terlambat distribusi saja akibatnya fatal, apalagi nilai konsumsi rumah tangga yang terbesar sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi yang terganggu.
Kalau pada 2014 ADB mematok angka 146 juta orang kelas menengah Indonesia, tidak berlebihan jika tahun ini dibulatkan jadi 150 juta. Merekalah pengonsumsi beras premium dan super, kalau per orang 0,5 kg per hari, per hari ada 75 juta kg yang dikonsumsi. Kalau harga rata-rata bauran beras premium dan super Rp14 ribu/kg, dialihkan ke beras medium Rp9.000/kg, terjadi penurunan nilai konsumsi Rp5.000/kg. Untuk 75 juta kg per hari itu, berarti nilai konsumsi rumah tangga pada PDB setiap hari turun sebesar Rp5.000 X 75 juta = Rp375 miliar.
Untuk PDB nilai Rp375 miliar per hari itu memang kecil. Relevansinya pada pertumbuhan ekonomi juga mungkin hanya nol koma nol sekian persen. Namun, pada saat kita harus meningkatkan pertumbuhan nol koma nol sekian persen dari kuartal sebelumnya, kehilangan nilai yang signifikan pada pendukung utama pertumbuhan, konsumsi rumah tangga, jelas amat riskan. Seberapa brilian arti menghabisi beras premium dan super pada nilai konsumsi rumah tangga akan diuji pada angka pertumbuhan kuartal III dan IV 2017.
Terlepas dari nilai ekonomi dan dampaknya pada sumbangan konsumsi rumah tangga pada PDB, tindakan membatasi jenis pilihan makanan selera rakyat luas itu kurang sehat bagi negara demokrasi. Tebersit semangat totaliter penguasa.

Selanjutnya.....

Kelas Menengah Suka Beras Berkualitas!

MASYARAKAT kelas menengah di Indonesia tumbuh pesat. Survei Asian Development Bank (ADB) 2014 menemukan 146 juta penduduk atau 59% dari populasi Indonesia merupakan kelas menengah. Kualifikasi Bank Dunia, orang masuk kelas menengah jika pendapatan per hari 4,5—22,5 dolar AS (Rp60 ribu—Rp300 ribu). Cirinya, punya kendaraan bermotor, ponsel, dan suka makan di restoran. (Liputan6, 16/4/2014)
Karena sering makan di restoran, selera dan cita rasanya terhadap nasi jadi punya standar. Setidaknya, rasa nasi dari beras kualitas premium, bahkan di restoran tertentu beras kualitas super Pandan Wangi atau Rojolele. Dengan pendapatan yang mencukupi, warga kelas menengah dengan mudah mendapatkan beras berkualitas bukan hanya di supermarket, tapi juga di pasar tradisional.
Ketergantungan kelas menengah dan elite pada beras berkualitas terlihat terakhir setelah penggerebekan gudang beras merek Maknyus dan Cap Ayam Jago di Bekasi, Kamis (20/7/2017), harga beras Cap Ayam Jago yang semula Rp20.400/kg, karena konsumen takut kehabisan stok berebut di supermarket, Minggu (23/7/2017), harga beras Cap Ayam Jago naik jadi Rp25.380/kg di Giant Cilandak, Rp26.305 di Malang Town Square, dan Rp23.180 di supermarket Kemayoran. (Republika.co.id, 17/7/2017)
Kalau 60% kelas menengah dan elite cenderung mengonsumsi beras premium dan super, sedang 10% lapisan terbawah mendapat beras sejahtera (rastra), beras medium yang diberi HET Rp9.000/kg itu secara riil hanya terkait 30% populasi. Oleh karena itu, pemerintah diharap bersikap adil kepada mayoritas konsumen yang membutuhkan beras premium dan super, tidak diganggu pengadaan dan jual-belinya.
Perlindungan terhadap kebutuhan konsumen atas beras berkualitas itu dimulai dari pembeliannya dari petani produsen dengan harga sesuai kualitasnya. Petani produsen dijaga untuk tidak dipaksa menjual gabahnya dengan harga pembelian pemerintah (HPP).
Kebutuhan kelas menengah yang besar atas beras berkualitas itu menjadi posisi tawar bagi petani Lampung sebagai produsen beras berkualitas. Itu bisa dibuktikan lewat hasil survei BPS Juni 2017, harga gabah kering panen (GKP) tertinggi Rp5.000/kg dan terendah Rp4.000/kg, atau rata-rata Rp4.431/kg, di atas HPP Rp3.700/kg.
Jadi, petani tak boleh dirampas nilai tambah penjualan gabahnya rata-rata Rp731/kg dibanding HPP, sedang mayoritas konsumen tak elok dipaksa makan beras HET Rp9.000/kg akibat tak bisa lagi mendapatkan beras premium dan super. ***
Selanjutnya.....

Jaga Harga Gabah Tani Lampung!

DENGAN terbitnya Permendag tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Rp9.000/kg, Pemprov dan pemkab/pemkot diharapkan menjaga dan mempertahankan harga pembelian gabah petani Lampung, sesuai dengan hasil survei BPS Juni 2017, yakni harga tertinggi gabah kering panen (GKP) Rp5.000/kg dan harga terendah GKP Rp4.000/kg, lebih tinggi dari harga pembelian pemerintah (HPP) Rp3.700/kg.
Diharapkan, Pemprov dan pemkab/pemkot membuat kesepakatan untuk tidak memaksa pembelian gabah petani dengan HPP, sekaligus secara bersama pula menjaga dan mempertahankan harga gabah petani seperti sebelumnya, yakni sesuai hasil survei BPS Juni 2017. Artinya, sudah semestinya pemerintah daerah (Pemprov, pemkab/pemkot) berpihak pada nasib petani daerahnya.
Setidaknya, dari kesepakatan tersebut Pemprov mengeluarkan aturan panduan pelaksanaan ketentuan HET dari Permendag itu untuk daerah ini, dengan memberlakukan HET Rp9.000/kg khusus buat beras kualitas medium. Sedangkan untuk beras kualitas prima dan super sesuai dengan nilai tawar pasarnya. Sedangkan harga pembelian gabah petani sesuai nilai tawar kualitas produk yang berlaku sebagaimana tradisi penentuan harga gabah di tingkat petani selama ini.
Dalam berita resmi statistik BPS Provinsi Lampung, 3 Juli 2017, tentang harga produsen gabah dan harga di penggilingan, selama Juni 2017 survei harga produsen gabah mencatat 29 observasi, harga gabah tertinggi di tingkat petani mencapai Rp5.000/kg pada gabah kualitas GKP dengan varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Harga gabah terendah mencapai Rp4.000/kg pada gabah kualitas GKP, yaitu varietas IR64 terdapat di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Harga tersebut berada di atas harga pembelian pemerintah (HPP) yaitu Rp3.700/kg.
Di tingkat penggilingan, semua harga itu ditambah Rp50/kg. Pada Juni 2017 itu terjadi penurunan rata-rata harga kelompok kualitas GKP di tingkat petani 1,22% dari Rp4.485,83/kg menjadi Rp4.431,21/kg. Dengan kelompok kualitas yang sama, harga gabah di tingkat penggilingan turun 1,27% dari Rp4.581,04/kg menjadi Rp4.552,93/kg. Demikian laporan BPS Lampung.
Kelebihan harga Rp1.300/kg dari harga tertinggi atau rata-rata Rp731,21/kg GKP yang dinikmati petani Lampung dibandingkan dengan HPP itulah yang harus dijaga dan dipertahankan oleh Pemprov bersama pemkab/pemkot di Lampung. Ini sebuah ujian arti memilih kepala daerah secara langsung bagi membela kepentingan rakyat. ***
Selanjutnya.....

HET Beras Rugikan Petani Lampung!

PERMENDAG Nomor 47/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras menetapkan Rp9.000/kg, dengan harga acuan pembelian di petani Rp7.400/kg. Harga acuan gabah kering panen pembelian di petani Rp3.700/kg dan gabah kering giling Rp4.600/kg.
Pemberlakuan HET beras ini merugikan petani Lampung yang dengan kualitas produksi amat baik punya tradisi harga gabah hasil panennya lebih tinggi dari harga pembelian pemerintah (HPP).
Selain itu, dengan HPP baru ini mungkin hanya bisa dikerjakan oleh Bulog yang menggunakan uang pemerintah dan pegawainya digaji pemerintah. Sedang pengusaha swasta yang memakai uang bank dan pekerja berupah minimum, belum lagi transpor dan sebagainya, mungkin berat melakukannya.
Ada dua hal yang menyebabkan dibuatnya HET beras. Pertama, kontribusi harga beras pada kemiskinan mencapai 20,11% di kota dan 26,46% di desa. Ini menyebabkan jumlah orang miskin bertambah 40 ribu orang selama Jokowi-JK berkuasa, yakni dari 27,73 juta jiwa pada September 2014 (Jokowi-JK dilantik 20 Oktober 2014) menjadi 27,77 juta jiwa pada Maret 2017.
Kedua, penggerebekan gudang beras swasta di Bekasi menemukan beras merek Maknyus (di pasar Rp13.700/kg) dan beras Cap Ayam Jago (Rp20.400/kg) serta beras IR64 sehingga dituduh mengoplos beras IR64 jadi beras premium mahal itu.
Gagalnya mengentaskan kemiskinan mestinya tidak sepenuhnya dibebankan pada kontribusi harga beras pada kemiskinan, tapi pada ketiadaan usaha pemerintah meningkatkan pendapatan permanen kaum miskin. Pemerintah hanya fokus memberi charity paket Kartu Keluarga Sejahtera (KKS terdiri dari PKH, KIP, dan KIS) sekitar Rp75 ribu/kapita/bulan dan rastra yang ternyata masih kurang buat ganjal konsumsi keluar dari garis kemiskinan.
Dengan HET beras yang membuat tak mungkin petani menjual gabahnya di atas HPP jelas menindas mereka karena tidak diberi peluang sedikit pun untuk mengupayakan nilai tambah dari produksinya melalui mekanisme pasar. Ini jelas tindakan yang kejam bagi petani.
Pasar pun menjadi statis dengan harga paksaan karena hukum pasar berdasar faktor penawaran dan permintaan dengan variasi produk tak berlaku lagi. Padahal, variasi permintaan tinggi dengan 60% penduduk Indonesia menurut Bank Dunia telah menjadi kelas menengah. Juga, mematikan sistem perdagangan yang mempekerjakan banyak orang.
Lebih buruk lagi kalau pedagang yang membeli gabah petani dengan harga lebih tinggi dari HPP dan menjual di atas HET ditangkap satgas pangan! ***
Selanjutnya.....

MUI Minta 10% APBN buat Syariah!

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta pemerintah mengalokasikan 10% APBN untuk keuangan syariah. Kata Ma'ruf, anggaran ini nantinya dapat mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.
"Kami ingin keuangan syariah masuk APBN sekitar 10%. Kami harapkan ada intensifikasi dan ekstensifikasi," ujar Ma'ruf di gedung BI, Senin. (Kompas.com, 24/7/2017)
Selama ini, menurut dia, pemerintah belum memberi perhatian lebih kepada industri syariah. Meski di sisi lain, industri syariah menyumbang pendapatan negara, seperti makanan halal, fashion halal, wisata syariah, rumah sakit syariah, dan lain-lain.
Untuk dapat menjadikan ekonomi syariah sebagai arus baru perekonomian Indonesia, dibentuklah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang langsung dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Dengan membentuk KNKS, kebijakan bisa lebih dirumuskan. Kami optimistis ekonomi syariah jadi pilar utama penguatan ekonomi kami," ujar Ma'ruf. Nantinya MUI akan menerbitkan fatwa mengenai instrumen syariah dan ekonomi syariah diyakini akan semakin berkembang di Indonesia.
Berdasarkan data Bank Indonesia, total aset keuangan syariah pada akhir 2016 mencapai Rp891 triliun dengan pertumbuhan rata-rata 23% per tahun. Pertumbuhan pembiayaan 16,41% dan dana pihak ketiga tumbuh 20,84%.
Menurut Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliawan D Hadad saat meluncurkan roadmap keuangan syariah 2017—2019 Juni lalu, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia kini telah melampaui garis paikologis 5%, tepatnya 5,18%. Namun, dalam skala global masih urutan 10 dengan Malaysia di peringkat pertama ditopang market share 30%.
Namun, Indonesia bukan pendatang baru di industri syariah. Bank Muamalat sudah ada di Artaloka sejak 1970-an. Nyaris semua bank pemerintah, swasta, bahkan bank asing di Indonesia membuat divisi syariah. Selain perbankan syariah, segala instrumen keuangan syariah telah dihadirkan. Asuransi syariah, bursa saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, dan beraneka usaha syariah. Semua tumbuh pesat, tapi skalanya dalam perekonomian nasional masih relatif kecil.
Semula mimpi bisnis syariah dapat limpahan petro dolar Arab. Nyatanya merembesnya kecil sekali, bahkan ketika Raja Arab datang pun. Belakangan banjir dana Tiongkok untuk infrastruktur, tapi sulit dikaitkan ke industri syariah karena asal-usulnya tidak syariat.
Akhirnya, APBN diandalkan jadi pendorong industri syariah masuk arus utama ekonomi nasional. ***
Selanjutnya.....

Geliat Pengentasan Kemiskinan!

PERIODE September 2016 hingga Maret 2017 di Lampung, menurut BPS, jumlah warga miskin berkurang 8.050 jiwa, dari 1,140 juta jiwa menjadi 1,132 juta jiwa. Jika prestasi pengentasan kemiskinan ini bisa konsisten, diharapkan 125 semester lagi Provinsi Lampung akan bebas dari kemiskinan.
Prestasi tersebut, menurut analisis BPS, tercapai berkat program makro pengentasan kemiskinan dari Pemerintah Pusat, sedangkan program mikro dari daerah yang spesifik langsung ke warga miskin belum ada. Berarti, untuk memacu geliat pengentasan kemiskinan di Lampung agar bisa lebih cepat dari 125 semester, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) masing-masing membuat program mikro pengentasan kemiskinan. "
Program pusat untuk pengentasan kemiskinan itu terintegrasi dalam kartu keluarga sejahtera (KKS) dengan komponen Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2017 sebesar Rp1,9 juta/KK/tahun, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) per tahun per orang: SMA Rp1 juta, SMP Rp750 ribu, dan SD Rp450 ribu. Itu dilengkapi Kartu Indonesia Sehat (KIS) peserta JKN BPJS Kesehatan yang iuran preminya ditanggung APBN (meliputi 86,4 juta jiwa).
Melalui program itu, setiap keluarga yang punya dua anak, satu SMA dan satu SMP, per tahun menerima Rp3.650.000. Dibagi 12 bulan untuk empat jiwa itu, bantuan itu menopang konsumsi per kapita/bulan Rp75 ribu. Namun, dengan garis kemiskinan Lampung pada September 2016 ke Maret 2017 Rp420.227/kapita/orang di kota dan Rp371.894 di desa, bantuan Rp75 ribu/kapita/bulan itu belum mampu mengentaskan mereka dari jurang kemiskinan.
Dengan mayoritas dari 1,132 juta warga miskin yang tersisa di Lampung bermukim di lebih dari 3.000 desa, rata-rata per desa masih terdapat sekitar 300 jiwa warga miskin. Jumlah itu cukup besar untuk tidak ditanggulangi serius oleh kepala daerah dan DPRD-nya.
Dananya tidak harus dari APBD. Dengan jumlah orang miskin sebanyak itu di tiap desa, layak menyisihkan sebagian dana desa untuk pengentasan kemiskinan. Programnya menambah pendapatan tetap warga miskin, melalui kegiatan ekonomi quick yield yang kerap panen seperti ternak ayam potong dan petelur, ayam kampung dan bebek petelur, kolam ikan di rumah masing-masing untuk lele, nila, dan emas, atau kangkung urat, bayam cabut, dan lainnya.
Terpenting jangan dibuat proyek ramai-ramai, karena yang satu mengandalkan yang lain akhirnya sering gagal. Tapi, buat one family enterprise agar antarkeluarga bersaing. ***
Selanjutnya.....

Usaha Naikkan Nilai Tambah Beras!

DI Bekasi pada Kamis (20/7/2017) lalu, sebuah gudang beras swasta digerebek polisi, dituduh melakukan pengoplosan beras. Selain dalam gudang itu terdapat banyal beras jenis IR64 produk petani umumnya, juga terdapat beras premium dalam karung bermerek Maknyus yang di pasar harganya Rp13.700/kg dan Cap Ayam Jago Rp20.400/kg.
Terkesan, pengusahanya dituduh mengoplos beras IR64 ke karung bermerek, lalu menjualnya dengan harga yang fantastis itu. Masalahnya, apakah benar konsumen bisa ditipu dengan cara itu hingga fanatik memilih beras bermerek tersebut dengan harga mahal dari bulan ke bulan?
Lazimnya, konsumen amat sensitif dengan rasa beras yang dimakannya setiap hari. Mereka cepat tahu kalau ketabrak beras oplosan yang harus dia bayar mahal dan pedagang beras yang kena semprot. Artinya, konsumen tak mudah ditipu terkait kualitas beras, dan merek beras yang menipu tidak dibeli lagi sehingga pengusahanya bangkrut.
Di Lampung, banyak merek beras premium di pasar, dengan harga di atas beras Bulog. Ini menjadi salah satu keuntungan yang langsung dinikmati petani, dengan harga pembelian gabah kepada petani sering di atas patokan harga pembelian pemerintah (HPP). Sekaligus menaikkan nilai tukar petani (NTP), hingga NTP Lampung di zaman SBY pernah 126 saat NTP nasional 102. (Silakan cek data BPS) Akibatnya, di Lampung, Bulog sering kewalahan untuk memenuhi target pembelian gabah.
Hal itu terjadi karena para pemulia yang meningkatkan nilai tambah beras berburu langsung ke daerah-daerah produsen gabah berkualitas dan punya rasa khas, seperti Talangpadang, Palas, Batanghari, dan Trimurjo. Memang, padinya IR64 juga, tetapi selain tumbuh di kawasan istimewa, juga diproses secara khusus, sejak kematangan usia panen, pengeringan, hingga penggilingannya dengan ketebalan kupasan tertentu. Sejak dari sawah, para pemulia sudah membeli dari petani dengan harga jauh di atas harga pembelian Bulog.
Untuk itu, petani yang sudah lama menikmati hal ini ingin meluruskan pemahaman tentang subsidi bibit dan pupuk yang mereka terima untuk meningkatkan produktivitas petani supaya makmur, bukan subsidi untuk harga jual gabah hingga tidak boleh lebih mahal dari HPP. Adapun HPP untuk menolong petani jika harga merosot.
Hal itu dikemukakan agar daerah ini tidak latah menyapu bersih beras bermerek dari pasar karena sejatinya pemuliaan menaikkan nilai tambah beras menguntungkan petani dan konsumen mendapat beras premium. ***
Selanjutnya.....

Konsekuensi Aklamasi UU Pemilu!

http://www.lampost.co/berita-konsekuensi-aklamasi-uu-pemilu

(Lampost.co)--DPR akhirnya pada Jumat dini hari mengesahkan UU Pemilu secara aklamasi oleh enam fraksi yang memilih opsi A, setelah empat fraksi pemilih opsi B walk out. Opsi A yang disahkan menjadi UU itu berisi presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional.
Dengan setiap calon presiden harus didukung minimal 25% suara pemilih, berarti harus lebih meski sedikit dari 25%, konsekuensi pertama UU tersebut adalah paling banyak bisa maju ikut Pilpres 2019 sebanyak tiga calon. Karena, pasti sukar untuk membuat empat calon dengan semuanya pas 25%.
Apalagi kalau koalisi enam parpol pendukung opsi A—PDIP, NasDem, PKB, Hanura, PPP, dan Golkar—lanjut berkoalisi dalam Pilpres 2019, hingga jumlah suara pemilihnya bisa di atas 50%, sisanya tak cukup lagi dibuat mengusung dua pasang calon lain. Sebab itu, tak terelakkan yang akan bertarung dalam Pilpres 2019 cuma ada dua pasang calon.
Pada realitasnya, empat parpol pendukung opsi B—Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN—memang sukar untuk mengusung dua pasang calon, sesuai dengan perolehan suara nasionalnya. Untuk dua partai mengusung satu calon hanya bisa dilakukan Gerindra jika berkoalisi dengan Demokrat. Tapi kalau itu dilakukan, PKS dan PAN tak cukup untuk mengusung pasangan calon tersendiri.
Tapi untuk koalisi Gerindra-Demokrat juga sukar karena keduanya punya calon presiden masing-masing, yang salah satunya sukar untuk diturunkan jadi wakil presiden. Sebab, Demokrat misalnya, sudah sejak jauh hari mendeklarasikan AHY sebagai calon presiden. Selain itu, kedua calon sama-sama mantan militer, mungkin kurang pas untuk kondisi pemilih Indonesia yang masih gandrung civil society dewasa ini.
Konsekuensi tersebut membuat keempat partai opsi B menolak UU Pemilu yang telah disahkan DPR saat mereka tinggal walk out, dengan memperjuangkan opsi B, presidential threshold 0%, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Peluang keberhasilan perjuangan ini 50-50.
Peluang 50 yang bisa mengalahkan mereka adalah pengalaman dua pilpres sebelumnya, 2009 dan 2014, telah menggunakan presidential threshold 20—25%. Pengalaman yang berulang-ulang dalam praktik demokrasi tersebut bisa disublimasikan menjadi konvensi, yakni praktik dalam kehidupan bernegara bangsa yang diulang-ulang sehingga diakui sebagai konstitusi yang tak tertulis.
Inggris yang tak memiliki konstitusi tertulis menjadikan konvensi sebagai konstitusinya. Dan konstitusi Indonesia mengenal prinsip konvensi. Namun, hal itu tergantung MK.

Selanjutnya.....

Taqiyuddin, Pendiri Hizbut Tahrir yang Brilian!

SYEIKH Taqiyyuddin An Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, adalah tokoh yang brilian. Dia telah hafal Alquran seluruhnya sebelum usianya 13 tahun.
Itu dicapainya berkat didikan ilmu dan agama di rumah dari ayahnya sendiri, seorang syeikh yang faqih fid din. Ayahnya pengajar ilmu-ilmu syariah di Kementerian Pendidikan Palestina.
Ibunya juga menguasai beberapa cabang ilmu syariah, yang diperolehnya dari ayahnya, Syeikh Yusuf An Nabani, seorang kadi (hakim), penyair, sastrawan, dan salah seorang ulama terkemuka di Turki Utsmani. (Wikipedia)
Taqiyuddin lahir di Ijzim, Haifa, Palestina Utara, pada 1909, waktu itu di bawah Turki Utsmani (wafat 11 Desember 1977 di Beirut). Pertumbuhan Taqiyuddin dalam suasana keagamaan yang kental itu berpengaruh besar dalam pembentukan kepribadian dan pandangan hidupnya. Dia banyak mendapat pengaruh dari kakeknya, Syeikh Yusuf An Nabani, dalam banyak hal.
Taqiyuddin mulai mengerti ikhwal politik yang penting ketika kakeknya menempuh atau mengalami secara langsung karena hubungannya yang erat dengan para tokoh Khalifah Daulah Utsmaniyah saat itu. Ia banyak menimba ilmu melalui diskusi-diskusi fiqih yang diselenggarakan oleh kakeknya.
Kebrilianan Taqiyuddin ketika mengikuti majelis ilmu tersebut menarik perhatian kakeknya. Sang kakek berusaha meyakinkan ayahnya—Syeikh Ibrahim bin Mustafa—tentang perlunya mengirim Taqiyuddin ke Al Azhar untuk melanjutkan pendidikannya.
Taqiyuddin harus meninggalkan sekolah menengah di Palestina untuk berangkat ke Kairo dan masuk ke Tsanawiyah Al Azhar yang lulus tahun itu juga (1928) dan lanjut kuliah di Al Azhar yang selesai 1932.
Setamat di Al Azhar ia kembali ke Palestina dan menjadi guru di SMA Negeri Haifa, sekaligus mengajar di sebuah madrasah islamiah. Pada 1940 ia diangkat sebagai musyawir (asisten kadi) yang ia jabat hingga 1945, saat ia dimutasi ke Ramallah menjadi kadi di Mahkamah Ramallah hingga 1948. Setelah itu ia meninggalkan Ramallah menuju Syam (Suriah) akibat jatuhnya Palestina ke tangan Yahudi.
Namun, ia disurati sahabatnya, Ustaz Anwar al Khatib, yang memintanya kembali ke Palestina untuk menjadi kadi di Mahkamah Syariah Al Quds (Yerusalem). Ia terima tawaran itu pada 1948, sekalian ia manfaatkan untuk mempersiapkan pendirian Hizbut Tahrir. Itu dia lakukan dengan menulis buku-buku panduan yang lengkap semua dimensi dasar perjuangan Hizbut Tahrir yang ia deklarasikan di Al Quds 1953. ***
Selanjutnya.....

Hizbut Tahrir, Indah Riwayatmu!

MASUK Indonesia bisa dikata secara tidak sengaja pada 1982, dalam dua dekade, yakni Maret 2002 Hizbut Tahrir telah mengadakan Konferensi Internasional Khilafah di Istora Senayan, Jakarta. Puncaknya 2 Juni 2013 menggelar Muktamar Kilafah yang dihadiri lebih 100 ribu orang di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. Ini disusul rapat dan pawai akbar di GBK 30 Mei 2015.
Muktamar Khilafah 2013, sebelum acara puncak di Jakarta, sepanjang Mei tahun itu diselenggarakan di 31 kota yang setiap kali dihadiri ribuan orang, bahkan di Makassar puluhan ribu orang. Semua itu menunjukkan betapa pesatnya perkembangan Hizbut Tahrir di Indonesia, dengan pengaruh yang signifikan terhadap massa perkotaan.
Indahnya riwayat Hizbut Tahrir dilukiskan KH As'ad Said Ali, mantan Waka BIN dan mantan Wakil Ketua Umum PBNU, lewat tulisannya di grup WhatsAps awal Mei 2017.
"Boleh dikatakan," tulis KH As'ad, "Awal mula masuknya gagasan Hizbut Tahir dilakukan secara tidak sengaja. Adalah Kiai Mama Abdullah bin Nuh, pemilik Pesantren Al Ghazali Bogor mengajak Abdurahman Albagdadi, seorang aktivis Hizbut Tahrir yang tinggal di Australia untuk menetap di Bogor pada sekitar 1982—1983."
Tujuannya membantu pengembangan Pesantren Al Ghazali. Nah, saat mengajar di pesantren tersebut, Abdurahman Albagdadi berinteraksi dengan para aktivis masjid kampus dari Masjid Al-Ghifari, IPB Bogor. Dari sini pemikiran-pemikiran Taqiyuddin (pendiri Hizbut Tahrir) mulai didiskusikan. Dibentuk kemudian halakah-halakah (pengajian-pengajian kecil) untuk mengeksplorasi gagasan-gagasan Hizbut Tahrir. Buku-buku Hizbut Tahrir seperti Syaksiyah Islamiyah, Fikrul Islam, dan Mizom Islam, mulai dikaji serius.
Betapa indah ketika kemudian para aktivis kampus inilah yang mulai menyebarkan gagasan Hizbut Tahrir. Melalui jaringan lembaga dakwah kampus, ajaran Hizbut Tahrir menyebar ke kampus-kampus di luar Bogor, seperti Unpad, IKIP Malang, Unair, bahkan hingga keluar Jawa seperti Unhas.
Satu dekade kemudian, tepatnya pada dekade 1990-an, ide-ide dakwah Hizbut Tahrir mulai disampaikan kepada masyarakat umum dengan cara door to door. Tahap pertama, penyampaian dakwah pada orang tua mahasiswa. Kedua, seiring dengan waktu lulusnya para mahasiswa, aktivitas dakwah mulai bergerak di perkantoran, pabrik, dan perumahan. Dakwah ini pun dilakukan selama satu dekade hingga dekade 2000-an. Demikian indahnya kehadiran dan awal berkembangnya Hizbut Tahrir di Indonesia. ***
Selanjutnya.....

Mahfud, Angket Tidak Bisa Awasi KPK!

PADA rapat pansus hak angket DPR, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD Selasa (18/7/2017), menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi DPR dengan menggunakan hak angket. Karena, KPK bukan bagian dari pemerintahan atau eksekutif, melainkan lebih dekat ke yudikatif, sedang hak angket khusus untuk pengawasan DPR terhadap eksekutif.
"Komisioner KPK kan tak diangkat presiden, tapi diresmikan dengan keppres seperti bapak-bapak di DPR. Diresmikan bukan diangkat. DPD, MK, MA, dan sebagainya itu bukan bawahan presiden, KPK juga menurut UU itu," tutur Mahfud. (Kompas.com, 18/7/2017)
Menurut Mahfud, tugas KPK justru berkaitan dengan lembaga yudikatif. Ada sejumlah putusan MK bahwa KPK bukanlah pemerintah. Ia sebutkan putusan MK Nomor 12, Nomor 16, dan Nomor 19 Tahun 2006.
"Halaman 269 menyebut KPK bukan bagian pemerintah, ini keputusan MK. KPK itu bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam hal kaitan kekuasaan kehakiman," kata Mahfud.
Ada pula putusan MK Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan KPK lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus melaksanakan fungsi yang terkait fungsi kehakiman.
Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (2) bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dengan kekuasaan kehakiman.
"Enggak ada satu pun tugas di KPK yang pemerintahan. Nah itu kedudukan KPK kalau mau ditanya struktur ketatanegaraan. Dia ada di luar legislatif eksekutif tapi ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman, ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud di forum pansus hak angket DPR itu konsisten dengan ucapannya dalam diskusi tentang hak angket di Jakarta 2 Mei 2017. Waktu itu Mahfud menegaskan KPK, KPU, dan Komnasham bukan lembaga pemerintah, tidak bisa dijadikan sebagai subjek hak angket.
Hal itu, menurut Mahfud, karena berdasar pada Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Itu dipertegas lagi di penjelasan pasal tersebut. Dan DPR juga telah diingatkan tentang itu dari segala penjuru. Tapi hak angket KPK jalan terus, terkesan DPR merasa paling berkuasa untuk melakukan apa pun di muka bumi. ***
Selanjutnya.....

Jumlah Orang Miskin Tambah 6.900

JUMLAH penduduk miskin Indonesia pada Maret 2017 mencapai 27,77 juta orang, menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suharyanto, bertambah 6.900 orang dibanding September 2016. Berdasar data BPS, jumlah penduduk miskin pada Maret 2017 itu lebih banyak 40 ribu orang dibanding September 2014 yang tercatat sebanyak 27,73 juta, sebagai angka kemiskinan sebelum pasangan Jokowi-JK dilantik 20 Oktober 2014.
Data itu menunjukkan sukarnya menurunkan angka kemiskinan. Betapa, dalam waktu dua setengah tahun berkuasa, separuh periode masa berkuasa presiden, jumlah penduduk miskin justru bertambah 40 ribu orang. Pertambahan terakhir penduduk miskin 6.900 orang itu, menurut Suharyanto, terjadi akibat keterlambatan penyaluran beras sejahtera (rastra).
Kontribusi komoditas beras terhadap kemiskinan dengan adanya masalah tersebut di perkotaan menyumbang 20,11%, dan perdesaan 26,46%. "Salah satu penghambat yang terjadi karena penyaluran rastranya terhambat pada Januari, Februari, dan Maret (2017)," ujar Suharyanto (Kompas.com, 17/7/2017).
Keterlambatan penyaluran rastra, menurut Kepala BPS, langsung berdampak kepada rakyat kurang mampu. Akibatnya, upaya pemerintah menurunkan jumlah penduduk miskin menjadi terhambat. Keterlambatan penyaluran rastra yang langsung berdampak menambah jumlah penduduk miskin itu menunjukkan amat rentannya kondisi warga kurang mampu. Kerentanan itu sekaligus bisa menjadi petunjuk memburuknya kedalaman dan keparahan kemiskinan.
Kurang berhasilnya usaha menurunkan jumlah penduduk miskin itu mudah ditebak karena upaya tersebut secara efektif hanya dilakukan Pemerintah Pusat. Salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) yang secara nasional sebenarnya amat baik dan pelaksanaannya benar-benar dinikmati warga miskin.
Namun, itu saja ternyata tidak cukup tanpa dukungan yang sungguh-sungguh fokus dari segenap pemerintahan daerah. Masih sukar ditemukan program pemerintan daerah yang benar-benar serius langsung menanggulangi kemiskinan. Bahkan, nyaris tak ada pemerintah daerah yang memiliki program spesifik untuk itu.
Oleh karena itu, untuk mengejar sisa waktu separuh masa jabatan presiden, salah satu upaya meningkatkan penanggulangan kemiskinan adalah dengan mewajibkan setiap pemerintah daerah membuat program spesifik mengatasi kemiskinan, mendukung program pusat. Bukan lagi sekadar retorika janji kampanye yang tak kunjung diwujudkan, kerjanya malah mempersulit rakyat cari makan. ***
Selanjutnya.....

Sultan Menolak Tol di Yogyakarta!

SRI Sultan Hamengkubuwono X selaku gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak pembangunan jalan tol di wilayahnya sesuai dengan rencana Pemerintah Pusat. Dirjen Bina Marga Kementerian PU-Pera Ari Setiadi Moerwanto akan mengajak masyarakat dan Sultan berdialog untuk mencari solusi terbaik.
"Kami akan cari solusi. Intinya yang ditolak beliau kan menggunakan lahan yang ada, termasuk Solo—Yogya itu kan yang ditawarkan menggunakan elevated atau di atas, ya," ujar Ari Setiadi (Kompas.com, 16/7/2017).
Selain karena berkurangnya lahan produktif, alasan penolakan Sultan karena pembangunan jalan tol dikhawatirkan mengganggu perekonomian masyarakat. Dengan terbatasnya ruang terbuka di Yogyakarta, tidak memungkinkan bila dibangun jalan bebas hambatan tertutup yang tidak memungkinkan semua orang masuk.
Bagi Sultan, jalan tol punya aspek diskriminatif yang membatasi dan mengganggu kebebasan serta keleluasaan masyarakat beraktivitas. Hal itu bisa mengganggu kehidupan ekonomi rakyat Yogyakarta yang mayoritas kegiatan dan usahanya belum menggunakan kendaraan berkecepatan tinggi yang butuh fasilitas tol. Jadi, jalan tol hanya memenuhi kebutuhan minoritas dengan membatasi dan mengganggu gerak kehidupan yang mayoritas.
Secara umum kondisi jalan dan lalu lintas di Kota Yogya maupun wilayah Provinsi DIY relatif memadai. Kemacetan di pusat kota telah terurai oleh jalan lingkar luar utara dan selatan. Lalu lintas agak tersendat pagi dan petang justru di kawasan pinggiran kota seperti selepas lingkar luar utara ke arah timur hingga Prambanan. Setelah di Prambanan, sebagian kendaraan belok menuju Piyungan—Wonosari, arah lanjutan ke Klaten—Solo lancar.
Di luar Kota Yogya, jalan utama lintas desa mayoritas mulus dengan hotmix. Dengan itu, kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan relatif berjalan lancar, dengan mayoritas warga menggunakan sepeda motor.
Artinya, secara umum kondisi jalan dan lalu lintas di wilayah DIY sudah cukup baik, bahkan relatif lebih baik dibanding provinsi lain di Jawa, apalagi luar Jawa. Untuk itu, Sultan tidak mengada-ada justru kalau dibangun jalan tol selain menghabisi lahan produktif, juga mengganggu jaringan ekonomi rakyat yang sudah terkoneksi baik hingga antardesa.
Oleh karena itu, untuk DIY yang jalannya dari kota ke desa-desa telah memadai tak perlu dipaksa membangun jalan tol. Penolakan Sultan bisa dipahami supaya proyek jalan itu dialihkan ke daerah yang lebih membutuhkan, terutama di luar Jawa. ***
Selanjutnya.....

Realitas Hukum Sarang Laba-laba!

SOLON, pemikir politik Yunani yang hidup 500 tahun sebelum Masehi, mengingatkan hukum bisa seperti sarang laba-laba, hanya mampu menangkap yang lemah dan rusak berantakan ketika ditabrak yang kuat. Gambarannya, sarang laba-laba hanya bisa menangkap aneka serangga kecil, tetapi begitu ditabrak celeng rusak berantakan.
Lebih lagi kalau suatu kekuatan formal yang besar sengaja menabrak sarang laba-laba. Semisal, DPR yang meminta diputarkan bukti rekaman pemeriksaan seorang saksi skandal KTP-el, ketika ditolak KPK karena bukti tersebut hanya bisa didengar di sidang pengadilan, DPR lantas membentuk pansus hak angket untuk menabrak KPK. Jelas sarang laba-labanya berantakan.
Seperti dikemukakan pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, akibat menjadi objek hak angket DPR, kinerja KPK terganggu, menemui hambatan pada pengusutan kasus korupsi pengadaan KTP-el. (Kompas.com, 15/7/2017)
Realitasnya memang, ada saksi mencabut keterangannya di BAP, banyak orang yang disebut para tersangka menerima uang puluhan sampai ratusan miliar rupiah membantah menerimanya. Demikianlah realitas hukum sarang laba-laba yang sudah ketabrak.
Lain hal lagi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dibuat repot oleh janji kampanye pasangan gubernur terpilih DKI Jakarta, untuk membagi rumah kredit dengan DP 0%. Di aturan perbankannya rumah DP dengan 0% tidak boleh. Kalau di BI, aturannya semua pinjaman untuk pemilikan rumah dan kendaraan bermotor harus ada DP. (Kompas.com, 14/7/2017)
Namun, janji kampanye itu kalau diingkari bisa membuat pasangan gubernur terpilih menyandang salah satu ciri orang munafik. Tidak terhindarkan, pasangan gubernur harus menabrak aturan BI, menabrak sarang laba-laba.
Lain pula cerita di Lampung. Seorang kepala daerah membangun sebuah proyek di atas tanah (domain) orang lain. Selain belum izin pemilik domain lokasi tersebut, juga tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), tanpa andalalin, dan berbagai izin lain yang wajib bagi siapa saja yang membangun. Pokoknya aturan hukum hanya sarang laba-laba yang rusak ditabrak.
Semua itu realitas hukum sarang laba-laba. Celakanya yang melanggarnya hingga berantakan adalah kekuasaan formal. Ini jelas contoh buruk bagi rakyat yang susah payah dibina untuk taat hukum, yang akan dengan mudah meniru kebiasaan menabrak hukum. Kebiasaan penguasa menabrak hukum akan membuat negara secara de facto menjadi negara kekuasaan. ***
Selanjutnya.....

Pemerintah Blokir Chat Telegram!

 
 
http://www.lampost.co/berita-pemerintah-blokir-chat-telegram
 
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memerintahkan pemblokiran aplikasi media sosial layanan chatting Telegram di Indonesia, Jumat (14/7) petang. Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan alasan pemblokiran adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram.
"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia," tutur Semuel (Kompas.tekno, 14/7).
Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni time, telegram.me; telegram.org; core.telegram.org; desktop.telegram.org; macos.telegram.org; web.telegram.org; venus.telegram.org; pluto.web.telegram.org; flora.web. telegram org; dan flora-1.web.telegram.org.
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan standard operating procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan NKRI," ujar Semuel.
CEO Telegram Pavel Durov, melalui akun Twitter-nya, menyatakan heran dengan langkah Pemerintah Indonesia yang memblokir layanannya. Sebab, pihaknya belum mendengar permintaan apa pun dari Pemerintah Indonesia.
Di sisi lain, para netizen pengguna Telegram, layanan chatting pesaing WhatsApp, melakukan perlawanan atas pemblokiran Telegram oleh pemerintah itu dengan petisi melalui Change.org. Diinisiasi pengguna Change.org bernama Dodi.IR, Jumat petang itu juga petisi tersebut telah mendapat dukungan 2.110 netizen.
Bagaimanapun bentuknya, setiap layanan komunikasi dibutuhkan masyarakat Indonesia. Untuk itu, agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, diharapkan Telegram segera membuat SOP untuk konten yang melanggar hukum. Kalau tak salah, Facebook juga sudah menyaring unggahan pengguna, misalnya memblokir video yang mengandung hak cipta musik pihak lain dengan memberi tahu masalahnya kepada pengunggah.
Dengan pemblokiran Telegram ini, mungkin Facebook dan layanan media sosial lainnya akan menyaring lebih baik lagi unggahan yang cenderung melanggar hukum sehingga media sosial menjadi lebih santun.
 
Selanjutnya.....

40 Tahun ini 50 Persen Spesies Hewan Punah!

SEBUAH studi terbaru yang dipublikasikan dalam jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences mengungkap bahwa dalam 40 tahun terakhir ini 50% dari semua spesies hewan di bumi telah punah. Lalu, sepertiga dari 27.600 spesies mamalia darat, burung, amfibi, dan reptil juga menyusut jumlah dan habitatnya.
"Studi pemusnahan biologi profesor ekologi Gerardo Ceballos dari Universidad Nacional Autonam de Mexico dan pakar biologi, Paul Ehrlich, dari Standford University menemukan kita sedang berada dalam kepunahan massal keenam dan pada abad berikutnya, tiga per empat dari semua spesies yang ada saat ini akan hilang dari muka bumi. Bila lima kepunahan massal sebelumnya murni disebabkan oleh alam, kepunahan kali ini dipercepat oleh campur tangan manusia. (news.com.au/Kompas.com, 13/7/2017)
Para peneliti pun mengonklusikan bahwa kepunahan massal keenam ini lebih parah dari yang diperkirakan sebelumnya. "Ini adalah studi paling lengkap yang kutahu," kata Executive Director Jasper Ridge Biological Preserve, Anthony Barrosky, di Standford University yang tidak terlibat dalam studi tersebut, kepada CNN 11 Juli 2017.
Kita tidak sadar adanya kepunahan ini karena tidak ada yang pernah menghitung jumlahnya per individu, kata Barrosky. Namun, ketika Anda sadar bahwa kita telah menghilangkan 50% dari margasatwa bumi dalam 40 tahun terakhir, Anda bisa membayangkan bahwa bila tren ini berlanjut, sebentar lagi bumi akan kosong.
Hasil penelitian Ceballos dan Ehrlich yang mengingatkan pemusnahan massal keenam telah dimulai dengan punahnya 50% spesies hewan di bumi dalam 40 tahun terakhir ini, layak menggugah kesadaran kritis setiap umat manusia warga bumi untuk mencegah kelanjutan prosesnya melalui apa pun yang bisa dilakukannya, sesuai demham kapasitas dan bidang kegiatan fungsional masing-masing.
Tanggung jawab setiap orang di muka bumi untuk menahan laju kemusnahan massal harus dibangun. Dengan itu bumi dan isinya dijaga oleh semua warga penghuninya, tidak seperti selama ini bukan saja banyak orang cuek tak mau peduli terhadap lingkungan hidup alam maupun sosialnya, bahkan tidak sedikit yang merusaknya demi mencari keuntungan sebesar-besarnya bagi dirinya belaka.
Gerakan penyadaran umum untuk itu jelas amat mendesak. Sebab, waktu yang kita miliki amat terbatas, sedangkan peluang berhasilnya usaha menyelamatkan spesies dan populasi bumi relatif kecil, mengingat laju kepunahan yang demikian masifnya. ***
Selanjutnya.....

Stigma Orang Ormas Terlarang!

KETIKA Perppu No. 2/2017 diamalkan sehingga ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibubarkan, tidak terelakkan akan ada orang yang mendapat stigma orang ormas terlarang. Jika tidak diantisipasi sejak awal oleh pemerintah dan masyarakat, stigma itu bisa negatif, membuat penyandangnya mengalami diskriminasi sosial, seperti dialami orang partai terlarang.
Hal itu tidak boleh terjadi. Pembubaran sebuah ormas tidak harus berdampak negatif terhadap para anggota dan pengurus ormas yang secara personal tidak melakukan pelanggaran hukum maupun norma adab-susila, sehingga orang-orang tersebut tidak mengalami cacat hukum maupun cacat norma.
Adapun terhadap anggota dan pengurus ormas yang melakukan tindakan melawan hukum, diproses sebagaimana mestinya tanpa menggebyah uyah stigma negatif terhadap semua anggota dan pengurus ormas bersangkutan sebagai orang-orang bersalah.
Stigma negatif yang harus dihindari itu bukan hanya diskriminasi sebagai orang-orang yang cacat hukum maupun cacat norma, melainkan juga tidak memperlakukan mereka sebagai pesakitan, orang-orang yang perlu dikasihani. Namun, mereka tetap dipandang dan diperlakukan sebagai warga negara biasa yang bermartabat dan terhormat dalam status sosialnya maupun administrasi kewargaannya.
Hal itu juga berlaku pada lingkup keluarga dan keturunannya. Jangan sampai, dengan stigma itu anak/menantu/adik/ponakan di-blacklist tidak bisa melamar jadi PNS atau TNI. Sebab, pembubaran ormas merupakan kebijakan pemerintah, menjadi kewajiban yang harus dilakukan pemerintah terkait dampak dan risiko kebijakan tersebut.
Harits Abu Ulya, peneliti dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), mengatakan, "Paling tidak, ada kewajiban untuk melindungi sekaligus membina mantan anggota, kader, dan pimpinan ormas yang dibubarkan." (Kompas.com, 13/7/2017)
"Perlindungan mencakup penghormatan atas harga diri dan kewibawaan, pencegahan terhadap tindak diskriminatif, dan penerimaan sebagai warga negara yang tidak memiliki cacat hukum dan norma," kata Harits.
Dengan demikian, kebiasaan penguasa otoriter mengobrak-abrik ormas kelilip rezim dengan meninggalkan puing-puing harga diri pengikutnya, bukan zamannya lagi. Apalagi, kalau ormas yang dibubarkan punya lembaga sosial dan pendidikan, dari panti hingga sekolah, lembaga-lembaga tersebut tak boleh ikut dihancurkan. Sebaliknya, menjadi kewajiban pemerintah untuk melanjutkan pembinaannya menjadi lebih baik lagi. ***
Selanjutnya.....

Berat, Sanksi Pidana Perppu Ormas!

TERNYATA ada sanksi pidana berat dalam Perppu No. 2/2017 yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Padahal, di UU No. 17/2013 tentang Ormas yang digantikan perppu tersebut sama sekali tidak ada saksi pidana. Sanksi pidana berat tersebut diancamkan kepada anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sedangkan anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban, dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun. Sanksi-sanksi pidana itu ada di Pasal 82A Perppu Ormas tersebut (Kompas.com, 12/7/2017).
Adanya sanksi pidana berat, bahkan penjara seumur hidup, terhadap anggota atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang betentangan dengan Pancasila mengesankan perppu ini sangat represif. Apalagi, dalil pelanggaran hukum yang diancam dengan hukuman pidana berat itu rumusnya relatif bergantung pada penafsiran yang bisa bersifat subjektif sehingga cenderung menjadi pasal karet. Perppu ini bisa dinilai meniru Internal Security Act (ISA/UU Keamanan Dalam Negeri) Malaysia yang selama ini dituding melanggar HAM dan antidemokrasi.
Hal itulah mungkin yang akan menjadi titik lemah perppu yang justru bertujuan mulia menjaga kebinekaan bangsa dan demokrasi serta mencegah bangsa tercabik-cabik oleh radikalisme. Oleh karena itu, rumusan bunyi pasal tersebut layak menjadi perhatian dan perbaikan dalam pembahasan untuk pengesahannya di DPR nanti.
Koreksi dengan perbaikan bunyi rumusan pasal tersebut, terutama dari anggota DPR partai pendukung pemerintah, amat penting agar tujuan utama Perppu tidak menyimpang. Lebih lagi karena kecenderungan represifnya hingga cenderung kurang seseuai dengan HAM dan demokrasi itu bisa menuai protes masif dari kalangan pejuang hak-hak sipil seperti dicerminkan dengan penolakan terhadap Perppu Ormas dari Imparsial.
Demikian pula dalam menghadapi gugatan di MK, sebuah titik kelemahan akan bisa menjadi dasar bagi mementahkan keseluruhan Perppu. Artinya, pemerintah tak perlu berlebihan hingga terlalu represif untuk memenuhi aspirasi rakyat menjaga negeri ini dari tercabik-cabik konflik ideologis, sektarianisme, dan radikalisme seperti di Timur Tengah. ***
Selanjutnya.....

Terbit, Perppu Pembubaran Ormas!

MENYUSUL desakan 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) terhadap pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas radikal yang dinilai mengancam kebinekaan, demokrasi, dan Pancasila, Jumat (7/7/2017), Presiden Jokowi, Senin (10/7/2017), meneken Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Pembubaran Ormas.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, yang ormasnya terancam dibubarkan, menyatakan menentang perppu tersebut. HTI sebelumnya telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara mereka untuk menggugat ke pengadilan terkait pembubaran HTI oleh pemerintah.
Selain PBNU, 13 ormas Islam yang tergabung LPOI adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiah Islamiah (Perti), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az-Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan, dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI). (Kompas.com, 12/7/2017)
Intelektual muda NU, Zuhairi Misrawi, menyambut baik keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Pembubaran Ormas. "Saya mengapresiasi ketegasan pemerintah. Harapannya, perppu ini dapat memberi efek jera terhadap ormas-ormas radikal agar tidak merongrong Pancasila," kata Zuhairi.
Menurut Zuhairi, pembubaran ormas radikal hanyalah satu langkah untuk menjaga Pancasila. Langkah yang jauh lebih penting adalah memberikan penyadaran perihal pentingnya Pancasila dalam berbangsa dan bernegara kepada mereka yang terkena radikalisme. Dalam hal ini tugas pemerintah jauh lebih berat.
"Kita perlu belajar dari Timur Tengah yang tercabik-cabik akibat maraknya radikalisme dan ideologi intoleran, seperti ISIS dan Al-Qaeda," ujar lulusan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, itu. "Kita umat Islam perlu menjaga Republik ini agar tidak terpecah-belah seperti di Timur Tengah."
Rabu (12/7/2017), Menko Polhukam Wiranto mengumumkan telah terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Dalam aturan baru itu, ujar Wiranto, Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan izin pembentukan suatu ormas.
Perubahan itu karena UU No. 17/2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yang mengatur lembaga yang mengeluarkan izin memiliki wewenang mencabutnya.
Jadi, memperbaiki kelalaian pembuat UU terdahulu. ***
Selanjutnya.....

Anggaran Polri Naik Dua Kali Lipat!

KAPOLRI Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas perbaikan institusi Polri dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya terkait kenaikan anggaran Polri, "...tahun 2014 anggaran Polri sebesar Rp44 triliun. Namun, dalam kurun waktu tiga tahun ini 2017 menjadi Rp84 triliun."
Artinya, dalam waktu tiga tahun naik dua kali lipat," ujar Tito pada peringatan HUT ke-71 Bhayangkara di lapangan silang Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017), dengan Presiden Jokowi sebagai inspektur upacara. (Kompas.com, 10/7/2017)
Dengan anggaran yang naik, menurut Tito, Polri dapat membeli peralatan yang lebih modern dan perbaikan sarana-prasarana. Gedung Bareskrim Polri baru direnovasi setelah 40 tahun berdiri. Pembangunan gedung Polda Metro yang terbengkalai 13 tahun pun bisa diselesaikan.
Selain itu, lanjut Tito, di bawah kepemimpinan Jokowi dibentuk dua polda baru, yakni Polda Sulawesi Barat dan Papua Barat, 11 polres baru, 99 polsek baru, dan 144 polsubsektor. Dibentuk pula Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim untuk memperkuat penanganan cyber crime.
Di tingkat Mabes Polri diperkuat dengan pembentukan struktur baru, antara lain Korps Pol Air, Korps Pol Udara, Korps Binmas, dan Korps Sabhara yang dipimpin seorang bintang dua, jelas Tito.
Tito juga mengungkap masalah remunerasi anggota Polri, yang pada 2015 hanya sebesar 33%, padahal instansi lain ada yang sudah 100%. Pada 2016 ditingkatkan menjadi 53%. Dan, atas kebijakan Presiden Jokowi, semua anggota Polri menjadi anggota BPJS Kesehatan, bisa berobat tanpa bayar.
Dengan semua peningkatan atas kebijakan Presiden Jokowi itu, menurut Tito, Polri berkomitmen berbenah sesuai dengan amanat Presiden. Ia memastikan Polri terus memperbaiki kultur yang lebih positif. Hal itu terlihat dari hasil survei yang menunjukkan citra Polri terus membaik dari tahun ke tahun.
Hasil survei lembaga Transparansi Internasional, dari sebelumnya Polri berada di puncak sebagai institusi terkorup di Indonesia, terakhir turun hingga lima tingkat menjadi jauh di bawah DPR sebagai lembaga terkorup di Indonesia kurun terakhir ini.
Namun, dengan citranya yang terus membaik itu, tantangan Polri juga terus meningkat seiring kemajuan zaman yang membawa modus-modus baru kejahatan. Padahal, kejahatan pola lama masih terus terjadi bahkan dengan tingkat pemberatan dan kekerasan yang semakin brutal. Tanpa kecuali, ancaman tersebut juga mencekam warga pelosok Lampung. ***
Selanjutnya.....

KTT G20 Tinggalkan AS soal Iklim!

PARA pemimpin negara-negara G20 yang hadir dalam KTT di Jerman sepakat memperbarui komitmen untuk melaksanakan kesepakatan Paris tentang perubahan iklim, meski AS mencabut dukungannya. Pernyataan resmi KTT G20 yang diumumkan pada Sabtu (8/7/2017) mengatakan, "Kami mencatat keputusan AS untuk memarik diri dari persetujuan Paris".
Para pemimpin G20 menyatakan kesepakatan negara-negara dunia untuk membatasi kenaikan suhu tidak bisa diubah. Dalam konferensi pers penutupnya, Kanselir Jerman Angela Merkel mengatakan dia masih menyesalkan sikap Presiden AS Donald Trump terhadap kesepakatan Paris, tetapi dia bersyukur 19 negara lainnya menentang upaya negosiasi ulang. (Kompas.com, 9/7/2017)
Pada awal berkuasanya, Trump menarik AS mundur dari perjanjian Paris tentang penurunan suhu global yang diikuti 195 negara di dunia. Alasannya, AS membayar terbesar untuk kesepakatan itu. Sejalan janji kampanye pilpres untuk menjadikan America The First, negara yang lemahlah yang harus membayar kepada yang kuat.
Terkesan AS kembali ke cara berpikir zaman taklukan, yang lemah membayar upeti kepada yang kuat sebagai centengnya. Dengan gaya centeng itu, Trump tidak mau peduli bahwa AS merupakan penyumbang terbesar emisi karbon global, yakni 15%.
Sementara itu, Presiden Prancis Emmamuel Macron masih berharap bisa meyakinkan Presiden Trump untuk mengubah pikirannya. "Saya tidak pernah putus asa untuk meyakinkannya karena saya pikir ini adalah tugas saya," ujar Macron.
Dia mengumumkan Paris akan menjadi tuan rumah KTT pada 12 Desember yang dia harapkan bisa membuat kemajuan lebih lanjut dalam kesepakatan iklim serta masalah pembiayaannya.
Mendukung upaya perbaikan iklim global menurunkan suhu itu. Indonesia sejak era SBY telah melakukan moratorium penebangan hutan. Namun, pengorbanan kita itu tidak dihormati negara maju, yang dicerminkan parlemen Eropa dengan resolusi sawitnya yang menghambat pasar sawit dan biodiesel Indonesia.
Resolusi sawit itu terakhir diadopsi parlemen Norwegia, yang menyerukan penghentian sawit dan biodiesel berbasis sawit karena mengakibatkan masalah lingkungan, korupsi, HAM, dan perdagangan anak. Hal yang sangat mengada-ada itu semestinya sejak jauh hari bisa diselesaikan melalui kerja sama antarparlemen.
Namun sayang, parlemen kita lebih sibuk menyakiti hati rakyat dengan ngeribeti KPK memberantas korupsi. Pengorbanan rakyat untuk moratorium perbaikan iklim malah dipelintir jadi kejahatan kemanusiaan. ***
Selanjutnya.....

Partai Jenggot, Bantuan Naik 900%!

http://www.lampost.co/berita-partai-jenggot-bantuan-naik-900

REVISI Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 menaikkan dana bantuan kepada pattai politik (parpol) dari APBN sekitar 900% dari semula Rp108 menjadi Rp1.000 per suara per tahun. Bantuan ini memang masih jauh dari mencukupi untuk dana operasional parpol, tapi secara prinsip meniscayakan parpol hidup berakar dan bergantung ke atas seperti jenggot.
Itu karena bantuan itu tanpa kewajiban transparansi dan akuntabilitas yang ketat (Kompas, 6/7) sehingga terkesan sengaja diformat untuk memanjakan parpol sekaligus menjauhkan dari kemestian berakar ke rakyat akar rumput di bawah.
Hal itu juga beda dengan di negara demokrasi maju yang memberi bantuan dana parpol, selain aturan transparansi dan akuntablitasnya ketat bersanksi pidana. Orientasinya pada kepentingan publik dengan bantuan itu juga diaudit lembaga demokrasi independen sehingga penggunaan uang negara itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, baik dalam penggunaannya untuk operasional partai maupun sebagai sarana memperjuangkan kepentingan publik. Bukan sekadar hadiah atau bahkan permen penenang agar parpol tidak rewel.
Ketergantungan ke atas itu juga cenderung akan mengurangi orientasi ke bawah perjuangan parpol, amat berbeda dengan parpol era 1950-an yang benar-benar hidup dari uang iuran anggota sehingga kepentingan utama perjuangan parpol adalah kepentingan konstituen yang menghidupinya.
Sedangkan sekarang, orientasi parpol kepada kepentingan konstituen cenderung dikalahkan oleh orientasinya kepada kepentingan pribadi para politikus dan oligarki yang menjamin kehidupan partainya.
Berakar dan bergantung ke atas itu jelas semakin meperjauh kemestiannya berakar dan berorientasi ke bawah atau publik. Pembentukan pansus KPK mungkin merupakan salah satu contoh semakin menjauhnya orientasi parpol ke akar rumput yang keinginannya menggebu supaya korupsi disapu habis dari bumi Republik, nyatanya kalangan politikus malah ngeribeti kerja KPK memberatas korupsi. Lebih-lebih, korupsi dana KTP-el yang menurut dakwaan jaksa melibatkan banyak anggota DPR.
Sebagai langkah pemerintah membantu dana operasional parpol, rakyat menilai wajar saja. Namun, supaya bantuan itu efektif untuk meningkatkan kinerja parpol bagi kepentingan publik dan memajukan demokrasi, ke depan menjadi keharusan untuk diatur transparansi dan akuntabilitas penggunaannya secara ketat.
Jangan sampai peningkatan 900% itu cuma menjadi ajang bancakan baru bagi parpol. ***

Selanjutnya.....

Arab Saudi Dituduh Sponsor Terorisme!

LAPORAN yang dirilis The Guardian, Rabu (5/7/2017), menyebut tidak diragukan lagi Arab Saudi sebagai sponsor terorisme di Inggris. Tuduhan itu didasarkan pada aliran dana asing ke kelompok-kelompok ekstremis di Inggris, utamanya berasal dari Arab Saudi.
Henry Jackson Society yang membuat laporan itu mendesak Pemerintah Inggris untuk segera melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap semua sumber dana yang mengalir dari negara Teluk tersebut ke kantong-kantong ekstremisme di Inggris.
Lembaga kajian untuk memerangi ekstremisme, memajukan demokrasi, dan HAM itu juga merekomendasikan pemerintah untuk meminta institusi keagamaan Inggris, termasuk masjid-masjid guna memgungkapkan sumber pendanaan asing. (Kompas.com, 5/7/2017)
Laporan itu menyebutkan, "Arab Saudi sejak 1960-an mensponsori jutaan dolar untuk mengekspor paham Wahhabi ke seluruh dunia Islam, termasuk ke komunitas muslim di Barat".
Temuan itu muncul saat Perdana Menteri Theresa May menghadapi tekanan untuk menerbitkan laporan berkenaan dengan pendanaan terorisme asing. Laporan yang didukung Kementerian Dalam Negeri Inggris itu sudah rampung enam bulam lalu, tetapi kantor perdana menteri menyatakan para menteri masih mempertimbangkan untuk merilisnya.
Di Inggris, dana ini terutama berupa wakaf ke masjid dan institusi pendidikan, yang pada gilirannya menjadi persemaian bagi pengkhotbah ekstremis dan literasi ekstremis. "Pengaruh juga telah diberikan melalui pelatihan pemimpin agama muslim Inggris di Arab Saudi, serta penggunaan buku Arab Saudi di sekolah-sekolah Islam Inggris."
Tulis laporan itu, "Sejumlah penebar kebencian paling serius di Inggris berasal dari ideologi Sallafi-Wahhabi setelah belajar di Arab Saudi melalui program beasiswa atau dengan literatur dan materi yang dipelajari sendiri di Inggris".
Tuduhan yang amat kontroversial itu memutar balik fakta aliran dana dakwah menjadi dana sponsor terorisme hanya karena pelaku sejumlah teror di Inggris belakangan ini beragama Islam, jelas akan menyulut amarah Arab Saudi. Lebih lagi, dewasa ini Arab Saudi sedang gencar kampanye antiterorisme hingga hubungannya dengan Qatar memburuk karena tudingannya Doha merupakan sponsor dana terorisme di luar negeri serta mendukung dan menampung kelompok teroris, seperti Ikhwanul Muslimin dan Hamas.
Oleh karena itu, mustahil Arab Saudi menjadi sponsor terorisme. Sehingga, pemutarbalikan fakta itu harus dikoreksi dan diluruskan. ***
Selanjutnya.....

Akhir Pekan ini, ISIS Tamat di Irak!

SEJAK Oktober 2016 digempur tentara Irak dengan kekuatan penuh, didukung milisi Kurdi dan Syiah, serta serangan udara koalisi intermasional dipimpin AS, sisa kekuatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Mosul, Selasa (4/7/2017), terkepung di tepi Sungai Tigris dalam area hanya seluas 300 x 500 meter. Tentara Irak menargetkan akhir pekan ini kehadiran ISIS di negerinya berakhir tuntas.
Pasukan Irak mengumumkan, lapor Reuters, personel mereka bisa mencapai wilayah Tigris dan merebut kendali penuh atas Mosul pada akhir pekan ini. Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi dijadwalkan mengunjungi Mosul untuk menyatakan kemenangan atas ISIS secara resmi. Acara perayaan kemenangan ini juga akan diselenggarakan secara nasional. (detik-news, 4/7/2017)
"Kemenangam sudah dekat, hanya 300 meter jarak yang memisahkan pasukan keamanan Irak dan Tigris," ujar juru bicara militer Irak, Brigadir Jenderal Yahya Rasooi, kepada televisi setempat.
Sebagian kecil Kota Tua Mosul yang masih diduduki ISIS dibombardir dengan serangan udara dan tembakan salvo hingga memicu kepulan asap ke angkasa.
Militer Irak menyebutkan militan ISIS yang bertempur melawan pasukan militer Irak di Mosul telah berkurang drastis. Dari yang tadinya ribuan orang saat awal operasi kini hanya tinggal beberapa ratus miliitan.
PM Abadi, Kamis (29/6/2017), menyatakan akhir dari ISIS di Irak setelah pasukan Irak mengambil alih Masjid Agung An-Nur di Kota Tua Mosul yang sebelumnya dikuasai ISIS.
Mosul merupakan kota terbesar kedua di Irak, yang juga menjadi kota terbesar yang diduduki ISIS. Di kota itu tiga tahun lalu ISIS menyatakan berdirinya kekhalifahan di sejumlah wilayah Irak dan Suriah.
Tak jauh beda, posisi ISIS di Suriah juga terdesak oleh dua poros kekuatan besar. Dari satu sisi digempur militer Suriah didukung serangan udara Rusia dan milisi Hezbollah Lebanon afiliasi Iran. Dari sisi lain, koalisi pemberontak Front Demokratik Suriah/SDF didukung serangan udara koalisi internasional dipimpin AS.
Bahkan, di Raqqa, ibu kota Daulah ISIS, sebagian wilayah telah direbut SDF. Ratusan orang yang sebelumnya kalau meninggalkan Raqqa ditembak ISIS, dibebaskan SDF ditampung di kamp pengungsi Ain-Issa, 50 km utara Raqqa. (BBC, 15/6/2017)
Terdesaknya ISIS dari Irak dan Suriah menebar kekhawatiran beralih ke negara lain yang punya titik lemah seperti Filipina Selatan. Tapi Indonesia juga harus waspada karena undang-undang pencegahannya cenderung lemah. ***
Selanjutnya.....

Pengusaha Jangan Campuri Politik!

PRESIDEN Jokowi mengingatkan para pengusaha untuk tetap fokus pada kegiatan perekonomian. Jangan sampai pelaku usaha ikut campur dalam politik yang banyak menguras energi.
"Selama delapan bulan energi kita habiskan untuk hal tidak produktif. Kita harus kembalikan lagi kepada hal yang produktif. Di sini yang bergelut dengan ekonomi masuk ke politik, jangan! Kita bisa ditinggal oleh negara lain," kata Jokowi kepada pelaku usaha di Bursa Efek Indonesia, Selasa. (Kompas.com, 4/7/2017)
Jokowi juga mengingatkan pelaku usaha untuk tidak terlibat kegiatan aksi unjuk rasa. Sebab, hal ini bisa memengaruhi keinginan investor untuk menanamkan sahamnya di Indonesia. Terlebih Indonesia baru mendapat rating layak investasi dari pemeringkat Standard & Poors dan Moody's.
Jokowi tidak ingin perekonomian Indonesia tertinggal jauh dibanding negara-negara lain. Salah satu caranya, tidak mencampuradukkan ekonomi dengan politik.
"Karena saya ingin dengan menguatnya ekonomi kita, akan banyak membuka lapangan kerja. Nilai tambah yang bisa kita ambil dengan kondisi ekonomi yang baik seperti ini," ujar Jokowi.
Peringatan Jokowi ke para pengusaha untuk tidak terlibat kegiatan politik itu bisa dipahami. Dunia usaha bisa kurang optimal jika ditinggal para pengusahanya beralih profesi.
Sering suatu usaha maju berkat kreativitas sang pengusaha, sehingga ketika ia tinggalkan dan dikelola orang lain bisa berantakan. Hal demikian jika terjadi secara masif di dunia usaha, jelas bisa mengakibatkan ekonomi Indonesia tertinggal dari negara-negara lain.
Namun, kultur masyarakat kita memiliki hierarki yang menempatkan kekuasaan politik di level atas. Setelah seseorang sukses sebagai pengusaha dan menumpuk harta, tingkat berikutnya yang harus dicapai adalah takhta—kekuasaan politik.
Oleh karena itu, tidak aneh jika dari presiden, ketua MPR, ketua DPR, dan ketua DPD, semua dari pengusaha. Juga banyak politikus di parlemen pusat dan daerah, serta pada kedudukan kepala daerah yang tak kepalang kemudian membentuk dinasti politik.
Mungkin karena itu, negeri kita yang sumber alamnya melimpah, ekonominya cenderung tertinggal dari negara-negara yang tak punya sumber daya alam. Sebab, sumber daya alam yang berlimpah itu hanya digunakan untuk biaya politik, yang tidak produktif. Termasuk membiayai demo dari balik layar yang dengan sistem politik primordial patron-client justru efektif untuk membina massa sebagai konstituen pendukungnya. ***
Selanjutnya.....

Regulasi Robohkan Gerai 7-Eleven!

PERUSAHAAN waralaba internasional 7-Eleven secara resmi menutup seluruh gerainya di Indonesia sejak 30 Juni 2017. Lembaga pemeringkat internasional Fitch Rating yang mendalami kasus robohnya 7-Eleven di Indonesia menyebut penyebab utamanya adalah regulasi pemerintah.
Pernyataan Fitch Rating yang dirilis Senin (3/7/2017) jelas lebih jauh dibanding dengan maklumat penutupan 7-Eleven dari pengelolanya, PT Modern Internasional Tbk, yang menyebutkan penyebabnya adalah kurangnya sumber daya untuk membiayai operasional gerai (Kompas.com, 4/7/2017).
Menurut Fitch, kasus ini bukan merupakan bukti permasalahan pada seluruh industri ritel, namun cenderung merefleksikan keadaan yang dirasa janggal pada pewaralaba. "Model bisnis modern international untuk jaringan 7-Eleven terganggu perkembangan peraturan yang tidak menguntungkan," tulis Fitch.
Pada 2015 sekitar 20 gerai 7-Eleven ditutup. Disusul 2016 ada 25 gerai lagi yang ditutup, menyisakan hanya 161 gerai. Penutupan gerai ini menyusul aturan Kementerian Perindustrian April 2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol di gerai ritel modern kecil seperti 7-Eleven. Padahal, minuman beralkohol menyumbang sekitar 15% penjualan modern international.
Jaringan gerai 7-Eleven menjual makanan siap santap dan minuman, dengan area tempat duduk dan Wi-Fi gratis seperti yang ditemukan di sejumlah rest area jalan tol. 7-Eleven harus menghadapi kerasnya persaingan dengan jaringan restoran cepat saji dan pedagang makanan tradisional yang masih sangat populer bagi konsumen di Indonesia.
Profil risiko bisnis ini, menurut Fitch, sangat berbeda dengan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang lebih menegaskan profilnya untuk menjual barang kebutuhan sehari-hari dan jaringannya lebih luas. Selain itu, gerai-gerai 7-Eleven menanggung biaya sewa lokasi yang lebih tinggi karena harus menyediakan tempat duduk bagi konsumen.
Ditutupnya jaringan waralaba internasional di Indonesia akibat regulasi terkait larangan menjual minuman beralkphol juga bisa disebut sebagai risiko budaya dalam bisnis di negeri berpenduduk mayoritas muslim.
Pemerintahan Jokowi-JK justru tepat ketika pada 2015 melarang penjualan minuman beralkohol di gerai ritel modern. Konsumsi minuman keras termasuk penyakit masyarakat (pekat) yang harus dieliminasi. Juga budaya terkait minuman keras seperti tayuban. Kasus ini memberi pesan ke dunia usaha untuk lebih mengembangkan bisnis yang serbahalal. ***
Selanjutnya.....

Puncak Urbanisasi, Pascalebaran!

PASCALEBARAN Idulfitri lazim menjadi puncak proses urbanisasi—perpindahan penduduk dari wilayah perdesaan ke perkotaan. Unjuk sukses para pemudik dari kota ke desa asalnya menjadi salah satu magnet daya tarik yang kuat bagi warga desa, terutama kaum mudanya, untuk nekat berjuang mengadu nasib di kota mengikuti jejak kerabat sedesa pendahulunya.
Tidak sedikit yang gagal dan kembali ke desa. Tapi tetap lebih banyak yang bertahan di kota meski dengan kondisi merana karena kurang beruntung. Banyaknya urban yang kemudian menjadi beban sosial pemerintahan kota inilah alasan razia mencari pendatang baru dan memulangkannya kembali ke desa.
Jakarta, misalnya, sudah sejak lama punya perda yang menyatakan Daerah Khusus Ibu Kota itu tertutup buat pendatang baru. Kecuali, bisa menunjukkan bukti punya jaminan tempat kerja. Tapi di zaman Ahok gubernur DKI, aturan itu tak dijalankan secara ketat, dengan alasan warga Jakarta juga membutuhkan tenaga mereka untuk pembantu rumah tangga dan pekerja kasar lainnya.
Selain dampak kebijakan Ahok pada masa berkuasaanya yang amat singkat itu, Kadisdukcapil Jakarta Edison Sianturi memperkirakan urbanisasi 2017 ini meningkat lebih besar dari tahun lalu karena masa arus balik Lebaran berdekatan dengan masa masuk sekolah, tahun ajaran baru. (Kompas.com, 3/7/2017) Urbanisasi mengubah nasib melalui jalur pendidikan ini secara formal tidak mendapat hambatan karena pilihan sekolah atau perguruan tinggi sesuai cita-cita masa depan generasi muda lebih lengkap tersedia di kota.
Itu sebabnya kalau dalam sensus penduduk 2010 dari 237,6 juta penduduk Indonesia tercatat 49,8% yang tinggal di wilayah perkotaan, pada 2012 melonjak jadi 54% dari jumlah penduduk saat itu. Perkirakan sendiri pertambahan penduduk kota lebih 4% per dua tahun itu, bagaimana jadinya kini dan ke masa depan. Tren tersebut menunjukkan urbanisasi tak mudan dibatasi, justru demi keadilan terhadap setiap warga negara untuk mencapai hidup sejahtera dan mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bangsa merdeka.
Menciptakan keseimbangan kota-desa dalam memberi kesempatan hidup sejahtera bagi seluruh rakyat sesuai cita-cita kemerdekaan, pembangunan desa jelas harus dipacu. Keseimbangan justru tercapai ketika warga desa yang tinggal “sedikit” menguasai sumber-sumber ekonomi yang berlimpah. Pada masa itu tercapai, lulusan pendidikan tinggi dari kota berebut mengabdikan diri di desa demi jaminan hidup yang lebih baik. ***
Selanjutnya.....

Moody's, Indonesia Layak Investasi!

LEMBAGA pemeringkat global Moody's Investion Service memberi peringkat Baa3 (investment grade) untuk surat utang valas jangka menegah pemerintah Indonesia yang rencananya diterbitkan dalam denominasi euro (euro bond) Juli 2017 ini.
Dalam keterangan resmi, Kamis (29/6/2017), Moody's menyebut Indonesia layak memerima peringkat tersebut karena tingkat utang Indonesia yang relatif rendah. Indonesia juga memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dibanding dengan negara-negara berkembang lainnya. Itu didukung defisit fiskal yang sempit, 2,6% dari PDB pada RAPBN-P 2017, dan kondisi moneter yang stabil dengan cadangan devisa 124,95 miliar dolar AS pada akhir Mei 2017 (Kompas.com, 2/7/2017).
Pengamat ekonomi, Indef Bima Yudhistira menyatakan dengan keputusan Moody's itu pemerintah bisa ketiban durian runtuh alias mendapat keuntungan besar.
Pascaperingkat layak investasi dari Moody's itu, Bima meyakini euro bond pemerintah bakal laku keras. Keyakinan itu juga didorong keputusan lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor's (S&P) yang menaikkan sovereign credit rating Indonesia menjadi BBB-/A-3 dengan outlook stabil pada Maret 2017.
Timing untuk menerbitkan obligasi demominasi valas memang tepat seiring penurunan profil risiko utang Indonesia. Selain itu, faktor risiko dan politik di Eropa juga berkurang setelah Pilpres Prancis, ujar Bima.
Apalagi geliat permintaan dari para investor terhadap surat utang RI sedang tinggi. Hal itu terbukti saat pemerintah menerbitkan surat utang negara (SUN) berdenominasi yen Jepang (samurai bond) sebesar 100 miliar yen atau sekitar Rp12 triliun pada Juni 2017 lalu. Kenaikan permintaannya 100% dibanding dengan samurai bond sebelumnya.
Berbagai indikator positif yang diberikan lembaga pemeringkat global itu tentu bukan hanya berlaku bagi para investor asing. Tidak kalah pentingnya temtu arti informasinya bagi keyakinan masyarakat Indonesia sendiri bahwa langkah pembangunan ekonomi nasional telah berada di jalur yang benar alias on the track. Dengan itu, diharapkan bisa meningkatkan optimisme masyarakat untuk semakin terjaminnya usaha bangsa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Terutama, bagaimana atas penilaian positif pemeringkat global itu diperkuat lagi jalur-jalur distribusi pendapatan rakyat di lapisan terbawah sehingga peningkatan taraf hidupnya bisa berkelanjutan. Hanya dengan begitu reputasi pembangunan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat bisa langsung dinikmati kalangan yang amat membutuhkan. Pertumbuhan ekonomi pun tak cuma membuat yang kaya tambah kaya. ***
Selanjutnya.....

Persiapan Suhu Tinggi Tanah Suci!



PARA jemaah calon haji 2016 atau 1437 Hijrah disarankan membuat persiapan khusus menghadapi suhu tinggi di Tanah Suci. Kepala Pusat Kesehatan Haji Muchtaruddin Mansyur mengatakan saat ini suhu di Arab Saudi rata-rata mencapai 50 derajat Celsius. Kondisi ini akan bertahan hingga dua bulan ke depan. "Secara teoritis terus meningkat. Bisa mencapai 55 derajat. Ini tentu sangat berbeda dengan cuaca kita," ujar Muchtaruddin, Sabtu (detikNews, 18/6).
Dokter yang berpengalaman menangani kesehatan haji itu mengatakan tubuh manusia pada suhu tersebut membutuhkan kemampuan adaptasi yang tinggi. Karena itu, butuh persiapan sedari dini agar terhindar dari efek buruknya. Hal pertama yang harus dilakukan jemaah sebelum berangkat adalah memeriksakan kesehatan secara berkala. Jemaah harus tahu apakah ada masalah di tubuhnya.
Menurut data Kementerian Kesehatan, tahun 2016 ini ada 58 ribu jemaah yang berisiko tinggi. Mereka berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit, di antaranya hipertensi, kolesterol, jantung, dan diabetes.
"Kalau ada gangguan jantung ginjal, itu harus diketahui. Dari situ nanti penyakitnya bisa terkendali dan dikenali tingkat parahnya," ujar Muchtaruddin. Bila masalah dalam tubuhnya sudah dikenali dan terkendali, aktivitas ibadah bisa disesuaikan. Jemaah diminta fokus pada ibadah haji inti, tidak memaksakan diri untuk ibadah sunah.
"Kita harus menyiapkan kondisi fisiknya cukup untuk ibadah haji, karena ibadah haji itu aktivitas fisik. Jarak dari pondokan sampai tawaf dan sai itu sekitar 5 kilometer," ujarnya. Jadi harus latihan sejak dini. "Setiap habis subuh biasakan latihan jalan agar terbiasa nanti," imbuhnya.
Penting diingat, selama di Arab banyak minum agar terhindar dari dehidrasi. Air minum itu intervensi agar tubuh bisa mempertahankan suhu normal. Bila kenormalan suhu tubuh tidak terjaga, bisa terkena heatstroke. "Ini fatal akibatnya, bisa mengakibatkan kematian," kata Muchtaruddin.
Kesiapan fisik dan mental jadi penentunya. Di Masjidil Haram dan Nabawi tersedia cukup air zamzam untuk minum di galon dengan gelas plastiknya. Di luar itu diharapkan panitia dan petugas katering memberi pelayanan khusus untuk air minum.
Dengan kesiapan fisik dan mental, pengalaman jemaah yang pernah mengalami tekanan panas serupa, tawaf berputar tujuh kali keliling Baitullah di bawah terik mata hari tak setetes pun keringat meleleh. Iman yang kuat bisa mempermudah dan memperindah ibadah. ***
Catatan : Tulisan ini pernah dimuat di Lampung Post edisi 22 Juni 2016.

http://www.lampost.co/berita-persiapan-suhu-tinggi-tanah-suci
Selanjutnya.....

Kultur Kekuasaan Lokal Hambat Investasi!

TANPA kewenangan Mendagri membatalkan perda penghambat investasi, setelah gugatan asosiasi pemda dikabulkan MK, hambatan kultur kekuasaan lokal terhadap investasi semakin nyata. Bank Dunia dalam Laporan Perkembangan Ekonomi RI Semester I 2017 mengungkap rumitnya peraturan perizinan investasi di pemerintah daerah menjadi penghambat masuknya investasi ke Indonesia.
Dalam laporan yang dirilis Kamis (29/6/2017) itu, Bank Dunia menilai investasi asing di Indonesia masih terlampau kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Merujuk data The United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), rata-rata penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment/FDI) pada 2013-2014 di Thailand mencapai 3,2% dari PDB, Malaysia 3,5%, Vietnam 5,15%, sementara Indonesia hanya 2,2% dari PDB. (detik-finance, 30/6/2017)
"Identifikasi apa yang dapat dilakukan Indonesia untuk menarik lebih banyak FDI, dibutuhkan pemahaman yang lebih untuk menarik lebih banyak FDI ke Indonesia," tulis Bank Dunia.
Pemahaman yang lebih itu sebenarnya sudah relatif memadai pada pemerintah pusat. Selain telah membuat belasan paket kebijakan yang memangkas hambatan birokrasi dan deregulasi untuk mempermudah investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi, juga membatalkan ribuan perda yang menghambat investasi maupun memberatkan rakyat dengan beban pungutan. Namun pemahaman tersebut belum mampu mencerahkan kultur kekuasaan lokal yang berkarat orientasinya pada kepentingan melanggengkan kekuasaan elite daerah. Debirokratisasi dan deregulasi itu pun dikandaskan, sehingga Mendagri cuma bisa menonton bancakan elite daerah.
Layak disimak lebih saksama kultur kekuasaan lokal yang dipresentasikan dengan praktik politik demokrasi perwakilan dan pemilihan langsung dewasa ini. Justru melalui proses pemilihan langsung, sistem primordial dengan hubungan patron-client melembaga, elite menjadi bapak penyantun dan massa sebagai konstituennya.
Elite yang butuh dukungan politik suara pemilih tampil dermawan menyantuni massa melarat yang butuh santunan untuk bertahan hidup, survival. Hubungan saling membutuhkan, namun melestarikan kemiskinan..
Namun dalam hubungam patron-client ini, untuk mempertahankan posisi sosial politiknya, para elite perlu mengatur pemenuhan kebutuhan mereka melalui rekayasa aturan sesuai dengan kekuasaan yang mereka miliki. Inilah yang berdasar laporan Bank Dunia belum berhasil diatasi pemerintahan Jokowi-JK. ***
Selanjutnya.....

Semaraknya Idulfitri di Lampung!

SUASANA Idulfitri di Lampung tahun ini, 1438 Hijriah, cukup terasa semaraknya. Bukan cuma kemeriahan pemudik seperti tahun-tahun sebelumnya, keseruan warga lokal bahkan relatif mendominasi kawasan rekreasi dan hiburan, terutama di pantai dari sekitar Pasir Putih di Lampung Selatan, sepanjang Mutun dan Sari Ringgung di Pesawaran, sampai Labuhan Jukung di Pesisir Barat, semua dilimpahi pengunjung.
Bukan kepalang ramainya pengunjung dengan mobil dan sepeda motor, antrean di loket penjualan tiket di pantai-pantai Pesawaran mengular hingga memacetkan jalan raya. Merujuk situs berita lokal, polisi sempat repot merekayasa lalu lintas, bahkan menutup jalan menuju kawasan Pantai Pesawaran.
Masih di wilayah Kabupaten Pesawaran, kemacetan di simpang tiga Tegineneng paling parah sepanjang masa Lebaran. Hal itu terjadi akibat jalan dari jembatan Way Sekampung ke simpang Metro masing-masing hanya satu jalur di kedua sisinya sehingga tak mampu menampung arus dua jalur kendaraan yang lancar dari arah Bandar Lampung maupun dua jalur sibuk dari utara, Bandarjaya dan Metro. Karena ini jalan nasional, Lintas Sumatera, diharapkan pusat segera menambah jalur jalan tersebut di kedua sisinya yang panjangnya tak lebih dari 1 km.
Semua rekayasa lalu lintas dan macetnya jalan yang tak ada jalan keluarnya itu, menjadi salah satu pertanda semaraknya Idulfitri di Lampung tahun ini. Namun, dengan persiapan yang memadai membuat Jalur Mudik Kece, kemacetan laten di Bandarjaya berhasil diatasi.
Dari meriahnya kawasan rekreasi dan hiburan itu, kecelakaan yang perlu diberi perhatian agar tidak terulang pada musim liburan berikutnya terjadi di Water Park Mesuji, seorang anak berusia 8 tahun tewas di lokasi rekreasi water bomb tersebut. Perlu menjadi perhatian para orang tua agar menjaga anaknya bermain di fasilitas rekreasi air yang perlu kemampuan khusus, baik pada peluncuran dari atas water bomb maupun berenang di kolamnya. Di sisi pengelola harus menyediakan pengawas yang mampu memberikan pertolongan seketika jika terjadi keadaan darurat.
Dari keseluruhan semaraknya Idulfitri itu, tak bisa dimungkiri bahwa hal itu juga mencerminkan adanya kemajuan atau perbaikan kondisi perekonomian di Lampung. Apalagi dilihat dari besarnya peningkatan arus penumpang pesawat di Bandara Radin Inten II, geliat kemajuan Lampung cukup terlihat. Kemajuan yang tidak sebatas pada penurunan angka kemiskinan menurut data BPS. ***
Selanjutnya.....