PADA rapat pansus hak angket DPR, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD Selasa (18/7/2017), menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi DPR dengan menggunakan hak angket. Karena, KPK bukan bagian dari pemerintahan atau eksekutif, melainkan lebih dekat ke yudikatif, sedang hak angket khusus untuk pengawasan DPR terhadap eksekutif.
"Komisioner KPK kan tak diangkat presiden, tapi diresmikan dengan keppres seperti bapak-bapak di DPR. Diresmikan bukan diangkat. DPD, MK, MA, dan sebagainya itu bukan bawahan presiden, KPK juga menurut UU itu," tutur Mahfud. (Kompas.com, 18/7/2017)
Menurut Mahfud, tugas KPK justru berkaitan dengan lembaga yudikatif. Ada sejumlah putusan MK bahwa KPK bukanlah pemerintah. Ia sebutkan putusan MK Nomor 12, Nomor 16, dan Nomor 19 Tahun 2006.
"Halaman 269 menyebut KPK bukan bagian pemerintah, ini keputusan MK. KPK itu bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam hal kaitan kekuasaan kehakiman," kata Mahfud.
Ada pula putusan MK Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan KPK lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus melaksanakan fungsi yang terkait fungsi kehakiman.
Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (2) bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dengan kekuasaan kehakiman.
"Enggak ada satu pun tugas di KPK yang pemerintahan. Nah itu kedudukan KPK kalau mau ditanya struktur ketatanegaraan. Dia ada di luar legislatif eksekutif tapi ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman, ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud di forum pansus hak angket DPR itu konsisten dengan ucapannya dalam diskusi tentang hak angket di Jakarta 2 Mei 2017. Waktu itu Mahfud menegaskan KPK, KPU, dan Komnasham bukan lembaga pemerintah, tidak bisa dijadikan sebagai subjek hak angket.
Hal itu, menurut Mahfud, karena berdasar pada Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Itu dipertegas lagi di penjelasan pasal tersebut. Dan DPR juga telah diingatkan tentang itu dari segala penjuru. Tapi hak angket KPK jalan terus, terkesan DPR merasa paling berkuasa untuk melakukan apa pun di muka bumi. ***
Menurut Mahfud, tugas KPK justru berkaitan dengan lembaga yudikatif. Ada sejumlah putusan MK bahwa KPK bukanlah pemerintah. Ia sebutkan putusan MK Nomor 12, Nomor 16, dan Nomor 19 Tahun 2006.
"Halaman 269 menyebut KPK bukan bagian pemerintah, ini keputusan MK. KPK itu bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam hal kaitan kekuasaan kehakiman," kata Mahfud.
Ada pula putusan MK Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan KPK lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus melaksanakan fungsi yang terkait fungsi kehakiman.
Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (2) bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dengan kekuasaan kehakiman.
"Enggak ada satu pun tugas di KPK yang pemerintahan. Nah itu kedudukan KPK kalau mau ditanya struktur ketatanegaraan. Dia ada di luar legislatif eksekutif tapi ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman, ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud di forum pansus hak angket DPR itu konsisten dengan ucapannya dalam diskusi tentang hak angket di Jakarta 2 Mei 2017. Waktu itu Mahfud menegaskan KPK, KPU, dan Komnasham bukan lembaga pemerintah, tidak bisa dijadikan sebagai subjek hak angket.
Hal itu, menurut Mahfud, karena berdasar pada Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Itu dipertegas lagi di penjelasan pasal tersebut. Dan DPR juga telah diingatkan tentang itu dari segala penjuru. Tapi hak angket KPK jalan terus, terkesan DPR merasa paling berkuasa untuk melakukan apa pun di muka bumi. ***
0 komentar:
Posting Komentar