Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pemerintah Blokir Chat Telegram!

 
 
http://www.lampost.co/berita-pemerintah-blokir-chat-telegram
 
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memerintahkan pemblokiran aplikasi media sosial layanan chatting Telegram di Indonesia, Jumat (14/7) petang. Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan alasan pemblokiran adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram.
"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia," tutur Semuel (Kompas.tekno, 14/7).
Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni time, telegram.me; telegram.org; core.telegram.org; desktop.telegram.org; macos.telegram.org; web.telegram.org; venus.telegram.org; pluto.web.telegram.org; flora.web. telegram org; dan flora-1.web.telegram.org.
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan standard operating procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan NKRI," ujar Semuel.
CEO Telegram Pavel Durov, melalui akun Twitter-nya, menyatakan heran dengan langkah Pemerintah Indonesia yang memblokir layanannya. Sebab, pihaknya belum mendengar permintaan apa pun dari Pemerintah Indonesia.
Di sisi lain, para netizen pengguna Telegram, layanan chatting pesaing WhatsApp, melakukan perlawanan atas pemblokiran Telegram oleh pemerintah itu dengan petisi melalui Change.org. Diinisiasi pengguna Change.org bernama Dodi.IR, Jumat petang itu juga petisi tersebut telah mendapat dukungan 2.110 netizen.
Bagaimanapun bentuknya, setiap layanan komunikasi dibutuhkan masyarakat Indonesia. Untuk itu, agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, diharapkan Telegram segera membuat SOP untuk konten yang melanggar hukum. Kalau tak salah, Facebook juga sudah menyaring unggahan pengguna, misalnya memblokir video yang mengandung hak cipta musik pihak lain dengan memberi tahu masalahnya kepada pengunggah.
Dengan pemblokiran Telegram ini, mungkin Facebook dan layanan media sosial lainnya akan menyaring lebih baik lagi unggahan yang cenderung melanggar hukum sehingga media sosial menjadi lebih santun.
 

0 komentar: