Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Berat, Sanksi Pidana Perppu Ormas!

TERNYATA ada sanksi pidana berat dalam Perppu No. 2/2017 yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Padahal, di UU No. 17/2013 tentang Ormas yang digantikan perppu tersebut sama sekali tidak ada saksi pidana. Sanksi pidana berat tersebut diancamkan kepada anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sedangkan anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban, dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun. Sanksi-sanksi pidana itu ada di Pasal 82A Perppu Ormas tersebut (Kompas.com, 12/7/2017).
Adanya sanksi pidana berat, bahkan penjara seumur hidup, terhadap anggota atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang betentangan dengan Pancasila mengesankan perppu ini sangat represif. Apalagi, dalil pelanggaran hukum yang diancam dengan hukuman pidana berat itu rumusnya relatif bergantung pada penafsiran yang bisa bersifat subjektif sehingga cenderung menjadi pasal karet. Perppu ini bisa dinilai meniru Internal Security Act (ISA/UU Keamanan Dalam Negeri) Malaysia yang selama ini dituding melanggar HAM dan antidemokrasi.
Hal itulah mungkin yang akan menjadi titik lemah perppu yang justru bertujuan mulia menjaga kebinekaan bangsa dan demokrasi serta mencegah bangsa tercabik-cabik oleh radikalisme. Oleh karena itu, rumusan bunyi pasal tersebut layak menjadi perhatian dan perbaikan dalam pembahasan untuk pengesahannya di DPR nanti.
Koreksi dengan perbaikan bunyi rumusan pasal tersebut, terutama dari anggota DPR partai pendukung pemerintah, amat penting agar tujuan utama Perppu tidak menyimpang. Lebih lagi karena kecenderungan represifnya hingga cenderung kurang seseuai dengan HAM dan demokrasi itu bisa menuai protes masif dari kalangan pejuang hak-hak sipil seperti dicerminkan dengan penolakan terhadap Perppu Ormas dari Imparsial.
Demikian pula dalam menghadapi gugatan di MK, sebuah titik kelemahan akan bisa menjadi dasar bagi mementahkan keseluruhan Perppu. Artinya, pemerintah tak perlu berlebihan hingga terlalu represif untuk memenuhi aspirasi rakyat menjaga negeri ini dari tercabik-cabik konflik ideologis, sektarianisme, dan radikalisme seperti di Timur Tengah. ***

0 komentar: