DENGAN terbitnya Permendag tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Rp9.000/kg, Pemprov dan pemkab/pemkot diharapkan menjaga dan mempertahankan harga pembelian gabah petani Lampung, sesuai dengan hasil survei BPS Juni 2017, yakni harga tertinggi gabah kering panen (GKP) Rp5.000/kg dan harga terendah GKP Rp4.000/kg, lebih tinggi dari harga pembelian pemerintah (HPP) Rp3.700/kg.
Diharapkan, Pemprov dan pemkab/pemkot membuat kesepakatan untuk tidak memaksa pembelian gabah petani dengan HPP, sekaligus secara bersama pula menjaga dan mempertahankan harga gabah petani seperti sebelumnya, yakni sesuai hasil survei BPS Juni 2017. Artinya, sudah semestinya pemerintah daerah (Pemprov, pemkab/pemkot) berpihak pada nasib petani daerahnya.
Setidaknya, dari kesepakatan tersebut Pemprov mengeluarkan aturan panduan pelaksanaan ketentuan HET dari Permendag itu untuk daerah ini, dengan memberlakukan HET Rp9.000/kg khusus buat beras kualitas medium. Sedangkan untuk beras kualitas prima dan super sesuai dengan nilai tawar pasarnya. Sedangkan harga pembelian gabah petani sesuai nilai tawar kualitas produk yang berlaku sebagaimana tradisi penentuan harga gabah di tingkat petani selama ini.
Dalam berita resmi statistik BPS Provinsi Lampung, 3 Juli 2017, tentang harga produsen gabah dan harga di penggilingan, selama Juni 2017 survei harga produsen gabah mencatat 29 observasi, harga gabah tertinggi di tingkat petani mencapai Rp5.000/kg pada gabah kualitas GKP dengan varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Harga gabah terendah mencapai Rp4.000/kg pada gabah kualitas GKP, yaitu varietas IR64 terdapat di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Harga tersebut berada di atas harga pembelian pemerintah (HPP) yaitu Rp3.700/kg.
Di tingkat penggilingan, semua harga itu ditambah Rp50/kg. Pada Juni 2017 itu terjadi penurunan rata-rata harga kelompok kualitas GKP di tingkat petani 1,22% dari Rp4.485,83/kg menjadi Rp4.431,21/kg. Dengan kelompok kualitas yang sama, harga gabah di tingkat penggilingan turun 1,27% dari Rp4.581,04/kg menjadi Rp4.552,93/kg. Demikian laporan BPS Lampung.
Kelebihan harga Rp1.300/kg dari harga tertinggi atau rata-rata Rp731,21/kg GKP yang dinikmati petani Lampung dibandingkan dengan HPP itulah yang harus dijaga dan dipertahankan oleh Pemprov bersama pemkab/pemkot di Lampung. Ini sebuah ujian arti memilih kepala daerah secara langsung bagi membela kepentingan rakyat. ***
Setidaknya, dari kesepakatan tersebut Pemprov mengeluarkan aturan panduan pelaksanaan ketentuan HET dari Permendag itu untuk daerah ini, dengan memberlakukan HET Rp9.000/kg khusus buat beras kualitas medium. Sedangkan untuk beras kualitas prima dan super sesuai dengan nilai tawar pasarnya. Sedangkan harga pembelian gabah petani sesuai nilai tawar kualitas produk yang berlaku sebagaimana tradisi penentuan harga gabah di tingkat petani selama ini.
Dalam berita resmi statistik BPS Provinsi Lampung, 3 Juli 2017, tentang harga produsen gabah dan harga di penggilingan, selama Juni 2017 survei harga produsen gabah mencatat 29 observasi, harga gabah tertinggi di tingkat petani mencapai Rp5.000/kg pada gabah kualitas GKP dengan varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Harga gabah terendah mencapai Rp4.000/kg pada gabah kualitas GKP, yaitu varietas IR64 terdapat di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Harga tersebut berada di atas harga pembelian pemerintah (HPP) yaitu Rp3.700/kg.
Di tingkat penggilingan, semua harga itu ditambah Rp50/kg. Pada Juni 2017 itu terjadi penurunan rata-rata harga kelompok kualitas GKP di tingkat petani 1,22% dari Rp4.485,83/kg menjadi Rp4.431,21/kg. Dengan kelompok kualitas yang sama, harga gabah di tingkat penggilingan turun 1,27% dari Rp4.581,04/kg menjadi Rp4.552,93/kg. Demikian laporan BPS Lampung.
Kelebihan harga Rp1.300/kg dari harga tertinggi atau rata-rata Rp731,21/kg GKP yang dinikmati petani Lampung dibandingkan dengan HPP itulah yang harus dijaga dan dipertahankan oleh Pemprov bersama pemkab/pemkot di Lampung. Ini sebuah ujian arti memilih kepala daerah secara langsung bagi membela kepentingan rakyat. ***
0 komentar:
Posting Komentar